Implikasi Kebijakan Keadilan Restorativ Justice terhadap Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu dihubungkan dengan Efektivitas Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba
Pendahuluan: Kebijakan hukum secara tegas memiliki aturan sesuai UU. Terjadi kesalahan dari sebagian masyarakat yang tidak paham dengan aturan, norma dan hukum. Kesalahan demikian menjadi perencanaan besar untuk melakukan kesalahan berikutnya. Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk meminimalisir angka pengedaran barang gelap, penggunaan obat terlarang jenis sabu. Metode: metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan (Statute Approach) studi pustaka dengan mengumpulkan bahan literature sebagai bagian dari data primer dan sekunder. Hasil: Hasil penelitian mengemukakan kebijakan restorative justice kepada pihak pemangku kebijakan hukum perlu diberi aturan pasti bahwa pelaku narkoba dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk kepentingan pemulihan koflik dan peningkatan perlindungan keadilan bagi korban dalam menjalani hukuman pidana. Keadilan yang dirasakan masyarakat tidak menjadi wahana aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan bernegara. Tindakan kesadaran diri menjadi kunci utama dalam melakukan perubahan secara sadar, mandiri dan bertanggung jawab untuk mencapai keberhasilan dalam menegakkan hukum perlu adanya kerjasama yang baik antara pihak polisi dan seluruh masyarakat serta jaringan hukum yang terkait. Kesimpulan: Kehancuran besar yang akan dihadapi bangsa apabila masalah narkotika tidak ditegakkan dengan pasti. Akan terjadi banyak masyarakat kehilangan masa depan dan merasakan kehancuran. Melalui adanya kebijakan restorative justice pihak penegak hukum dapat membangtu korban dalam mengidentifikasi gejala yang menyebabkan korban terjerumus narkoba. Apabila hasil analisis menunjukkan sebagai korban dari perencanaan orang lain akan mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan kesehatan dengan mengikuti terapy kecanduan narkoba
Copyright (c) 2022 Jurnal Impresi Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.







