Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penebangan Liar (Illegal Logging) Menurut Uu No 41 Tahun 1999
Pendahuluan: Seiring dengan perkembangan zaman pemanfaatan hasil hutan berupa kayu yang dulunya dimanfaatkan secara proporsional kini berubah menjadi tidak proporsional lagi yaitu dengan melakukakan penebangan pohon dalam skala besar yang hanya berorientasi pada aspek ekonomi saja tanpa memikirkan keseimbangan dan kelestarian alam yang akhirnya menimbulkan permasalahan yang sangat krusial di bidang kehutanan. Tujuan: Dengan tujuan penulisan untuk mengetahui bagaimana pergaturan hukum dalam tindak pidana penebangan liar (illegal logging) di Indonesia. Metode: Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Penelitian Kepustakaan (Libraiy Research), yaitu kegiatan mengumpulkan data-data sekunder. Hasil: hasil hutan berupa kayu merupakan hasil hutan yang paling gampang pengelolaannya dan menghasilkan nilai ekonomis yang sangat tinggi dapat berubah dengan pemikiran masih ada lagi hasil hutan yang mudah pengelolaannya dan juga mempunyai nilai ekonomis yang tidak kalah dengan hasil hutan berupa kayu. Kesimpulan: Berdasarkan penelitian yang di lakukan maka kesimpulannya adalah bahwa tindak pidana penebangan liar (illegal logging) jika ditinjau dan aspek yuridis berdasarkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan merupakan suatu proses kegiatan ilegall tidak sah yang dilakukan oleh orang atau badan hukum yang tidak memiliki izin yang sah /legal ataupun melanggar ketentuan dan izin yang telah dimilikinya dari pejabat yang berwenang.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





