Relevansi Kajian Kaidah Kaidah Filsafat Hukum Islam Dengan, Ijtihad Kontemporer
Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai relevansi kajian kaidah kaidah filsafat hukum Islam dengan, ijtihad kontemporer, Tidak dapat di pungkiri bahwa kaitannya sangatlah erat karena kaidah adalah suatu pokok pokok atau dasar yang berlaku umum untuk menyimpulkan suatu pembahasan terhadap suatu obejek yang sedang di kaji, sedangkan filsafat hukum Islam adalah hal hal yang berkait dengan hikmah hikmah ataupun tujuan tujuan yang medalam dari suatu hukum Islam yang disyariatkan. Seperti diketahui bahwa Al qur’an sebagai sumber utama hukum Islam, sudah sempurna dan tidak ada lagi kemungkinan bertambah teknya, begitu juga hadits Nabi Saw sebagai sumber kedua hukum Islam, juga tidak akan mungkin ada tambahan lagi karena beliau Rasulullah telah wafat. Disisi lain realitas kehidupan menunjukkan perubahan yang drastis, banyak problema kehidupan baik yang bernuansa hukum, social dan lain sebagainya, semua itu memerlukan jawaban, yang mungkin secara tektual tidak lagi dapat di temukan baik di dalam Al qur’an dan hadits. Disinilah letak arti pentingnya qaidah qaidah penetapan hukum Islam dan rellevansinya dengan Ijtihad kontemporer, dan inilah pula yang akan menjadi kajian penulis dalam pemabahasan ini.
Copyright (c) 2022 Jurnal Impresi Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






