Tinjaun Yuridis Aborsi Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dan Legalisasi Aborsi Terhadap Korban Perkosaan
Pendahuluan: Penelitian ini dilakukan bertitik tolak dengan adanya aborsi atau pengguguran kandungan di dalam peradapan hidup manusia yang timbul akibat manusia atau si ibu yang tidak menghendaki kehamilan tersebut. Aborsi merupakan suatu masalah yang sangat kontroversi pada saat sekarang ini dimana timbul pihak yang pro dan kontra atas aborsi. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana tinjaun aborsi bila dikaitkan dengan hak asasi manusia dan bagaimana tinjaun aborsi bila dikaitkan dengan hak janin untuk hidup. Penelitian ini juga dilakukan untuk melihat bagaimana tinjaun yuridis aborsi baik itu aborsi provokatus criminalis ataupun aborsi perovokatus medicalis yang ditinjau dari UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 yang merupakan penganti UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Metode: Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian lapangan dengan studi kepustakaan, yaitu dengan cara melakukan penelusuran terhadap buku-buku literature yang berkaitan dengan aborsi, juga dengan membuat daftar pertanyaan yang berstruktur yang diberikan kepada responden, dan juga wawancara secara langsung dengan responden. Hasil: Pandangan masyarakat berbeda-beda tentang ini dimana ada yang pro dan ada yang kontra namum dari hasil penelitian melihat bahwa pandangan masyarakat masih tidak setuju jika aborsi dilakukan oleh korban perkosaan karena dalam hal perkosaan anak yang dikandung tidak bersalah dan tidak layak untuk dibunuh dan dalam hal ini tidak ada indikasi kedaruratan medis yang membahayakan nyawa wanita tersebut, sedangkan mengenai legalisasi aborsi di Indonesia sendiri berdasarkan penelitian ini mendapat pro dan kontra dimana sebagian besar masyarakat masih tidak setuju jika aborsi dilegalkan di Indonesia. Kesimpulan: Mengenai legalisasi aborsi, menurut pandangan masyarakat tidak boleh dilakukan kecuali karena indikasi kedaruratan medis, karena janin didalam kandungan punya hak untuk hidup dan jika aborsi dilegalkan maka akan menggeser nilai-nilai norma dalam masyarakat.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






