ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEMBATALAN MEREK “ZHE NUNG ZHU”
Merek merupakan salah satu bentuk Hak Atas Kekayaan Intelektual yang berfungsi sebagai tanda identifikasi asal barang dan jasa suatu perusahaan. Penelitian ini membahas dua masalah utama, yaitu perlindungan hukum bagi merek yang terdaftar lebih dahulu (first to file) berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, dan proses penyelesaian sengketa merek dalam Putusan Nomor 704 K/Pdt.Sus-HKI/2021 yang berkaitan dengan merek "Zhe Nung Zhu". Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi merek yang sudah terdaftar lebih dahulu (first to file) menurut peraturan yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merek yang terdaftar lebih dahulu dianggap memiliki prioritas dan diakui sebagai pemegang hak yang sah. Berdasarkan Putusan Nomor 55/Pdt.Sus-Merek/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 704 K/Pdt.Sus-HKI/2021, Majelis Hakim menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak pertama yang mendaftarkan merek dan logo (first to file), sehingga memiliki hak eksklusif untuk menggunakan logo tersebut. Pengadilan memerintahkan pembatalan dan penghapusan merek milik tergugat. Dengan demikian, kesimpulan dari penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi merek yang terdaftar lebih dahulu memberikan kepastian hukum dan memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek. Proses penyelesaian sengketa merek dalam Putusan Nomor 704 K/Pdt.Sus-HKI/2021 mengukuhkan prinsip first to file.
Copyright (c) 2023 Jurnal Impresi Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






