“TINJAUAN ASPEK HUKUM PIDANA EKONOMI, ADMINISTRATIF DAN PENDEKATAN RESTORATIF PADA KASUS PT. BANK LIPPO. TBK”
Perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk perbankan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan memahami aspek hukum pidana yang terkait dengan kasus yang melibatkan PT. Bank Lippo, TBK. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian ini dilakukan dengan metode analisis bahan pustaka (library research), dengan menggunakan pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan, konsep hukum, dan analisis teoritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa polemik yang terjadi dari berbagai sudut pandang ahli pidana selama ini, terutama dalam penanganan kasus PT. Bank Lippo, Tbk (Bank Lippo) 2002-2003, melibatkan pertimbangan tentang apakah penggunaan hukum pidana ekonomi atau hukum pidana administratif memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, penting untuk dicatat bahwa penulis ingin menekankan bahwa penerapan hukum pidana administratif, yang sebelumnya dianggap sebagai celah untuk menghindari sanksi pidana, ternyata tidak memberikan keuntungan yang lebih besar bagi para tersangka. Penerapan pendekatan yang dipilih dalam penyelesaian kasus PT. Bank Lippo, Tbk (Bank Lippo) 2002-2003 sejatinya merupakan implementasi dari teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch, di mana tujuan akhirnya adalah untuk mencapai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat secara luas.
Copyright (c) 2023 Jurnal Impresi Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.







