Analisis Terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Pasca Kudeta Myanmar Tahun 2021
Downloads
Tujuan: pelanggaran HAM yang terjadi pasca kudeta di Myanmar dan bagaimana respon yang diberikan ASEAN dalam menyelesaikan konflik kudeta Myanmar. Metode: pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus terkait, kemudian akan dianalisis menggunakan konsep yang telah dipilih. Penulis menggunakan data sekunder dengan teknik pencarian dan pengumpulan data melalui sumber-sumber yang tertulis seperti salah satunya media-media berita. Hasil: Setelah terbentuknya konstitusi baru pada tahun 1974, Dewan Revolusi kemudian menyerahkan kursi kekuasaan kepada pemerintah yang secara sah terpilih melalui pemilu, yang terdiri dari hanya satu pihak saja yaitu Partai Program Sosialis Burma. Partai yang memenangkan pemilu tersebut telah berdiri sejak tahun 1962 dan didirikan oleh dewan revolusi. Kesimpulan: Myanmar telah melanggar hak-hak terkhusus hak politik mereka untuk menyampaikan pendapat mereka melalui demonstrasi yang menentang peristiwa kudeta militer Myanmar kepada pemerintahan Myanmar yang sah yang seharusnya juga tidak bisa dibenarkan, yang terlihat dari pemblokiran akses media di Myanmar dalam bentuk apapun dan melakukan aksi kekerasan yang brutal kepada ada seluruh masyarakat Myanmar yang melakukan demonstrasi yang mengakibatkan jatuhnya banyak korban jiwa
Copyright (c) 2023 Jurnal Impresi Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.







