Peningkatan Keadilan Hukum terhadap Pemulihan Profesi Kepolisian di Indonesia

Main Article Content

Angga perdana brahmada
Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta

Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk meningkatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan meningkatkan kualitas profesi polisi sebagai fungsi utama mengayomi masyarakat dan menciptakan kedamaian secara umum. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Hasil penelitian ini juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembuatan kebijakan hukum atau putusan pengadilan terkait dengan masalah yang sedang dikaji. Hasil: Hasil penelitian mengungkapkan bahwa tindak pidana kepolisian di Indonesia masih cukup rendah dalam meningkatkan keadilan kepada masyarakat menengah kebawah. Terdapat ketidak adilan dari pihak kepolisian dalam menciptakan aturan kepada masyarakat. Ketetapan hukum ini menjadi prioritas utama dalam menciptakan kerukunan dan persatuan kesatuan NKRI. Meningkatkan kesadaran sebagai petugas keamanan Negara dan mewujudkan aturan damai dan melindungi seluruh masyarakat di Indonesia. Kesimpulan: Pemulihan hukum kepolisian di Indonesia adalah upaya untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme polisi. tugas utama penegak hukum adalah mencapai keadilan. Pemulihan keadilan dari aspek sosial moral masyarakat bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban


Keywords: Pemulihan, Profesi, Polisi