Interpretasi Majelis Hakim Pengadilan Agama Klaten atas Asas Ultra Petitum Partium

Main Article Content

Muh. Zulfikar Rais Barliansyah
Universitas Sebelas Maret

Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan interpretasi asas ultra petitum partium yang digunakan majelis hakim Pengadilan Agama Klaten dalam memutus perkara Nomor 0371/Pdt.G/2018/PA.Klt dengan membandingkan dengan perkara nomor 31/Pdt.G/2016/PA.Prg. Melalui penelitian hukum empiris dengan wawancara terhadap salah satu hakim Pengadilan Agama Klaten. Metode: Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik yang dipakai dalam dalam pengumpulan bahan hukum primer dalam penelitian ini melalui wawancara, sedangkan dalam bahan hukum sekunder melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode deskriptif yakni memberikan gambaran atau penjelasan mengenai subjek, objek, dan hasil penelitian, namun, hasil penelitian ini tidak dijustifikasi oleh peneliti. Hasil: Berdasarkan penelitian ini, didapatkan hasil penelitian bahwa majelis hakim tidak dapat memutus ultra petita perkara nomor 0371/Pdt.G/2018/Pa.Klt dikarenakan tidak ada ruang untuk memutus ultra petita sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 huruf (c) UU Perkawinan juncto pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, dimana pada ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa asas ultra petitum partium dapat disimpangi terbatas hanya pada perkara perceraian, tidak seperti perkara perkara nomor 31/Pdt.G/2016/PA.Prg. Oleh karenanya, perkara nomor 0371/Pdt.G/2018/Pa.Klt diputus untuk tidak diterima karena terdapat cacat formil pada gugatan penggugat yang diketahui dari eksepsi tergugat. Kesimpulan: Hakim dalam memberikan putusan harus mempertimbangkan tiap petitum dan posita para pihak, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan internal peradilan di bawah Mahkamah Agung


Keywords: asas, ultra petitum partium, pertimbangan, majelis hakim