Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Dari Perusahaan Asuransi Jiwa Yang Pailit
Di dalam Pasal 246 Kitab Undang-undang atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tertentu. Adapun tujuan dari asuransi ini adalah mengalihkan segala resiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak dapat diharapkan terjadi kepada orang lain yang mengambil resiko untuk menggantikan kerugian bagaimana caranya. Supaya orang yang mengganti rugi itulah yang diusahakan melalui perjanjian asuransi antara pihak penanggung dengan pihak tertanggung. Sedangkan yang menjadi permasalahan adalah : Sejauh manakah tanggung jawab pengurus asuransi jiwa setelah perusahaan asuransi jiwa pailit, Sejauh manakah perlindungan hukum terhadap pemegang polis setelah perusahaan asuransi jiwa pailit. Untuk mengadakan pembahasan sehubungan dengan permasalahan penulis mempergunakan metode penelitian keputusan (Library Research). Perjanjian asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan dan kehilangan keuntungan yang mungkin yang mungkin akan dideritanya karena suatu kerugian, kerusakan dan kehilangan keuntungan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu. Dengan perjanjian asuransi yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang bahwa tanggung mempunyai tanggung jawab dalam 2 (dua) hal yaitu : Tanggung jawab terhadap barang/benda yang diasuransikan/ dipertanggungkan (kalau, ada cacat pada barang itu). Tanggung jawab terhadap orangnya si tertanggung (apabila ada kesalahan sendiri pada si tertanggung). Tanggung jawab ini haruslah jelas dimuat dalam polis asuransi bahkan boleh dimuat pada janji khusus yang tegas dalam polis mengenai tanggung jawab penanggung. Suatu perjanjian asuransi pada dasarnya adalah merupakan perjanjian yang bersifat timbal balik, dimana masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban. Juga bahkan perjanjian asuransi itu bersifat konsensual artinya perjanjian asuransi dianggap sudah terbentuk dengan adanya kata sepakat antara pihak penanggung dan tertanggung. Jadi apa yang telah disepakati masing-masing pihak lain sebagai yang berhak. Artinya bahwa perjanjian asuransi itu sudah sah atau mempunyai kekuatan hukum walaupun polis belum selesai dibuat asal saja sudah ada permulaan pembuktian dengan tulisan antara tertanggung dengan penanggung.
Copyright (c) 2022 Jurnal Impresi Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






