Legalisasi Aborsi Terhadap Korban Perkosaan Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009
Penelitian ini dilakukan bertitik tolak dengan masuknya aborsi atau pengguguran kandungan di dalam peradaban hidup manusia yang timbul akibat manusia atau si ibu yang tidak menghendaki kehamilan tersebut. Aborsi merupakan suatu masalah yang sangat kontroversi pada saat sekarang ini dimana timbul pihak yang pro dan kontra atas aborsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana tinjauan aborsi bila dikaitkan dengan hak asasi manusia dan bagaimana tinjauan aborsi bila dikaitkan dengan hak janin untuk hidup. Penelitian ini juga dilakukan untuk melihat bagaimana tinjauan yuridis aborsi baik itu aborsi provokatus kriminalis ataupun aborsi provocatus medicalis yang ditinjau dari UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 yang merupakan pengganti UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Untuk mengetahui pelarangan bagaimana batasan antara aborsi provokatus kriminalis dan provocatus medicalis dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui kajian terhadap KUHP dan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 serta peraturan peraturan lain yang berhubungan dengan aborsi. Dalam skripsi ini juga dibahas bagaimana pandangan HAM tentang aborsi, dimana dalam aborsi HAM jelas menentang aborsi sekalipun itu berkaitan dengan hak setiap perempuan terhadap tubuhnya namun pandangan HAM akan berbeda jika aborsi tersebut dilakukan demi keselamatan wanita yang mengandung tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian lapangan dengan studi kepustakaan, yaitu dengan cara melakukan penelusuran terhadap buku-buku literatur yang berkaitan dengan aborsi, juga dengan membuat daftar pertanyaan yang terstruktur yang diberikan kepada responden, dan juga wawancara secara langsung dengan responden. Dengan menggunakan metode penelitian tersebut diatas pada bab pembahasan dijelaskan dan diuraikan hasil-hasil penelitian melalui data yang dikumpulkan baik itu data primer, data sekunder dan data tersier yang kemudian diseleksi serta dianalisa sedangkan data yang diperoleh di lapangan akan diedit sehingga diperoleh suatu kesimpulan sesuai dengan pokok permasalahn yang dibahas, yaitu mengenai aborsi. Penelitian ini juga mengkaji bagaimana pandangan masyarakat terhadap aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan dan bagaimana legalisasi aborsi di Indonesia. Pandangan masyarakat berbeda-beda tentang ini dimana ada yang pro dan ada yang kontra namun dari hasil penelitian melihat bahwa pandangan masyarakat masih tidak setuju jika aborsi dilakukan oleh korban perkosaan karena dalam hal pemerkosaan anak yang dikandung tidak bersalah dan tidak layak untuk dibunuh dan dalam hal ini tidak ada indikasi kedaruratan medis yang membahayakan nyawa wanita tersebut. Sedangkan mengenai legalisasi aborsi di Indonesia sendiri berdasarkan penelitian ini mendapat pro dan kontra dimana sebagian besar masyarakat masih tidak setuju jika aborsi dilegalkan di Indonesia.
Copyright (c) 2022 Jurnal Impresi Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






