Implementasi Fatwa DSN – MUI terhadap Akad Mudharabah dalam Perbankan Syariah

Main Article Content

Neneng Nurhasanah
Universitas Islam Bandung
Rachmat Januardi Tanjung
Universitas Islam Bandung

Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai implementasi akad dalam sistem perbankan syariah, selain itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai kedudukan fatwa DSN-MUI terhadap implementasi pembiayaan akad mudharabah. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Penelitian ini menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan) yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Hasil: Dalam hal ini adalah DSN-MUI yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan fatwa terkait hukum islam. Secara praktik hal itu telah terjadi transpormasi kedudukan fatwa dan produk yang dihasilkannya. DSN-MUI memiliki kedudukan yang kuat dalam menjalankan kewenangannya. Produk fatwa yang dihasilkan DSN-MUI merupakan dasar hukum tidak tertulis bagi perbankan syariah. Kesimpulan: Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 12 UU Perbankan Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.


Keywords: Akad, Fatwa, Hukum Positif