Penanganan Polri terhadap Tindak Pidana Perbankan Berdasarkan Restorative Justice
Pendahuluan: Salah satu kasus tindak pidana yang ditangani dengan pendekatan restorative justice dilakukan terhadap tersangka kasus pinjaman prapensiun. Sebelumnya pelaku yang merupakan karyawan bank syariah Indonesia menawarkan fasilitas kredit prapensiun kepada korban. Ternyata dari penawaran tersebut, korban tertarik dan menggunakan fasilitas kredit tersebut. Kemudian korban melengkapi persyaratan dan melakukan akad kredit. Tujuan: upaya penanganan tindak pidana secara formal perlu disubtitusikan dengan pendekatan yang lebih humanis dan transparan dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice. Konsep Restorative Justice sendiri merupakan bagian dari Program Polri Presisi dalam hal peningkatan kinerja penegakan hukum melalui kegiatan Proses penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan dengan aksi mengedepankan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice. Metode: Metode dalam penulisan ini dengan pendekatan kualitatif deskriptif adalah berupa penelitian dengan metode atau pendekatan studi kasus. Penelitian ini fokus pada penanganan kasus perbankan yang diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif justice secara intensif pada satu obyek tertentu yang mempelajarinya sebagai suatu kasus. Hasil: Prinsip utama penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan restoratif merupakan suatu penyelesaian yang harus mampu menembus ruang hati dan pikiran para pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian dalam rangka untuk memahami makna dan tujuan dilakukannya suatu pemulihan dan bentuk sanksi yang diterapkan adalah sanksi yang bersifat memulihkan atau mencegah. Kesimpulan: Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa perbuatan membuat pencatatan palsu terhadap rekening seseorang untuk memperoleh keuntungan oleh pegawai bank dapat dipidanakan dengan pasal 49 UU Perbankan.
Copyright (c) 2022 Jurnal Impresi Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





