Efektivitas Perjanjian Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Lisensi Merek Dagang di Indonesia
Pendahuluan: Merek merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual yang menjadi unsur penting dalam dunia bisnis dan perdagangan untuk memberikan identitas dan reputasi terhadap suatu produk barang atau jasa yang diperjual belikan. Kegiatan pengembangan bisnis dapat dilakukan dengan pembukaan cabang, yang kemudian dibarengi dengan pemberian lisensi atas hak merek dagang tersebut. Besarnya persaingan usaha dapat memicu terjadinya sengketa lisensi merek dagang antara pihak pemberi franchise dengan pihak penerima atau yang menjalankan usaha franchise tersebut. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa lisensi merek dagang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan penggunaan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase dinilai mempunyai banyak kelebihan dan efektif dalam menyelesaikan sengketa lisensi merek di Indonesia. Adapun upaya arbitrase tersebut dapat ditempuh melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intekektual (BAMHKI). Kesimpulan: Keefektifan arbitrase dalam penyelesaian sengketa merek dapat dilihat dari keunggulan dan kelebihan arbitrase dalam penyelesaian sengketa lisensi merek, antara lain proses tertutup dan rahasia, keleluasaan pihak dalam memilih arbiter dan pilihan hukum, proses yang tidak berbelit dan biaya yang relatif murah, putusan yang bersifat final dan binding, serta resiko yang seimbang atau simetris terhadap pemberi lisensi merek dan penerima lisensi merek (pihak yang berperkara)
Copyright (c) 2022 Jurnal Impresi Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





