Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Digital di Kota Depok: Studi Terhadap Efektivitas Penerapan UU ITE dan KUHP Baru
Downloads
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan bentuk-bentuk kekerasan seksual baru yang dilakukan melalui media daring, seperti penyebaran konten intim tanpa izin (NCII), sextortion, dan pelecehan melalui pesan langsung. Kota Depok sebagai kota urban dengan tingkat penetrasi internet yang tinggi menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual digital (KSD). Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk kekerasan seksual digital yang terjadi di Kota Depok serta menganalisis efektivitas penegakan hukum melalui UU ITE, UU TPKS, dan KUHP baru. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dengan aparat penegak hukum, korban, dan lembaga pendamping. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup komprehensif, implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Hambatan utama meliputi tumpang tindih regulasi, keterbatasan kapasitas teknis aparat dalam menangani bukti digital, serta rendahnya literasi hukum dan keberanian korban untuk melapor. UU TPKS dinilai paling progresif dalam menangani KSD, namun belum sepenuhnya diimplementasikan secara konsisten. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi, pelatihan aparat, perlindungan yang lebih maksimal terhadap korban, serta peningkatan kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan sistem hukum yang responsif terhadap kekerasan seksual berbasis digital.
Amalia, N., & Wijayanti, D. (2022). Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Melalui Instrumen UU ITE dan UU TPKS. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(1), 88–105. https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no1.3124
Andriani, L. (2023). Harmonisasi UU TPKS dan KUHP Baru dalam Penegakan Hukum Kekerasan Seksual. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(2), 201–219. https://ejournal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/2127
Cahyani, P. D., & Nurhasanah, S. (2023). Peran Kepolisian dalam Penanganan Kekerasan Seksual Digital di Wilayah Metropolitan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 19(1), 45–60. https://journal.ui.ac.id/index.php/jki/article/view/14529
Fitriani, R. (2022). Peran LSM dalam Advokasi Korban Kekerasan Seksual Digital: Studi Kasus di Depok. Jurnal HAM, 13(3), 378–393. https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.378-393
Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 251.
Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 87.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
Kusuma, A. R., & Dewi, M. P. (2022). Tinjauan Yuridis Kekerasan Seksual Daring: Perspektif Korban dan Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2), 297–314. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art5
Lestari, S. (2022). Trauma dan Reviktimisasi Korban Kekerasan Seksual Digital: Tantangan Hukum dan Sosial. Jurnal Sosiologi Reflektif, 16(1), 120–138. https://doi.org/10.15408/sr.v16i1.30148
Mawarni, Y. (2023). Analisis Kritis Terhadap Efektivitas UU ITE dalam Menangani Kekerasan Seksual Digital. Jurnal Ilmu Hukum & Teknologi, 5(1), 1–15. https://journal.unair.ac.id/JIHT
Nugroho, B. (2023, Mei 24). Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Foto Intim Mantan Pacar di Depok. Kompas.com. https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/24/19220021/polisi-tangkap-pelaku-penyebar-foto-intim
Rasjid, H. (2023). Hukum Pidana dan Perkembangannya dalam Era Digital. Yogyakarta: FH UII Press.
Utami, D. A. (2023). Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Digital di Era UU TPKS: Studi Empiris di Kota Depok. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(2), 156–172. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/2130
Copyright (c) 2025 Tatang Tatang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






