Strategi Penanganan Kejahatan Transnasional Narkotika di Perbatasan Indonesia
Downloads
Tujuan: Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengungkap permasalahan yang berkaitan dengan isu penyelundupan narkoba ke Indonesia, khususnya dari Malaysia, dan upaya apa saja yang telah dan perlu dilakukan oleh Indonesia untuk mengatasi masalah tersebut. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data akan dilakukan melalui studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan-bahan bacaan terkait topik dan permasalahan penelitian, yang diperoleh dari buku, dokumen, surat kabar serta media online. Pengumpulan data juga dilakukan melalui wawancara secara mendalam dengan narasumber atau informan terkait yang dapat memberikan informasi seputar kejahatan transnasional penyelundupan narkoba ke Indonesia, khususnya di Provinsi Kepri dan Kalbar. Hasil: Pergeseran kurir dari warga Afrika ke warga Iran juga terlihat, antara lain, dariadanya peningkatan warga Iran yang masuk ke Indonesia. Menurut data Kantor Imigrasi tahun 2020, misalnya, warga Iran yang masuk ke Indonesia sebanyak 8.907 orang. Pihak kepolisian RI menyebutkan bahwa Jaringan Iran di Indonesia dipimpin seorang bandar bernama Abbas Rosul (sudah ditangkap di Bangkok), yang biasanya masuk ke Indonesia selama dua minggu sampai sebulan untuk mengontrol bisnisnya. Penyelundupan narkoba dari luar negeri ke Indonesia yang dilakukan oleh sindikat internasional sejauh ini masih terkonsentrasi di pulau Sumatera, Jawa dan Bali. Kesimpulan: Penyelundupan narkoba semakin giat dilakukan oleh sindikat internasional melalui wilayah- wilayah Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, seperti wilayah Kepri dan Kalbar yang berbatasan dengan Malaysia. Hal ini menunjukkan bahwa sindikat narkoba internasional, dengan jaringan lintas batasnya, tidak bisa diabaikan keberadaannya
Copyright (c) 2023 Jurnal Impresi Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






