Urgensi Pembatasan Hak Guna Usaha Perkebunan untuk Badan Hukum sebagai Upaya Mengatasi Ketimpangan Lahan

Main Article Content

Aisyah Syafa Carolina
Universitas Padjadjaran, Jawa Barat
Bambang Daru Nugroho
Universitas Padjadjaran, Jawa Barat
Fatmi Utarie
Universitas Padjadjaran, Jawa Barat

Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi ukuran ideal dalam pengaturan pembatasan HGU untuk badan hukum. Penguasaan tanah oleh negara diartikan sebagai kewenangan negara untuk mengatur peruntukan dan penggunaan dari tanah, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Penguasaan tanah oleh masyarakat hukum adat diartikan sebagai kekuasaan atau kewenangan untuk menempati dan menggunakan tanah yang berasal dari hak-hak adat. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Untuk mencapai tujuan penelitian, maka Peneliti menggunakan metode yuridis kualitatif. Metode yuridis kualitatif adalah metode yang proses analisisnya menggunakan norma-norma hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, pengaturan pembatasan HGU untuk badan hukum hanya terkait perizinan, dan ukuran lahan HGU perkebunan kelapa sawit untuk badan hukum belum diatur secara pasti. Ketidakpastian hukum tersebut mengakibatkan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit bisa mengalami ketimpangan. Kesimpulan: Pengaturan spesifik mengenai ukuran HGU perkebunan untuk badan hukum sangat penting untuk diterapkan, agar tercapainya keadilan dalam pemilikan/penguasaan Sumber Daya Alam (SDA).


Keywords: Hak-hak atas tanah, Ketimpangan penguasaan lahan, Pembatasan Hak Guna Usaha (HGU)