Perbandingan Hukum Tata Negara antara Indonesia dan Singapura
Main Article Content
Pendahuluan: Indonesia setelah amanden UUD 1945 yang ke empat, menerapkan sistem pemerintahan presidensial secara konsisten. Pada sistem pemerintahan presidensial, kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat. Bentuk pemerintahan Singapura adalah Republik dimana kekuasaan pemerintahan dijalankan kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Singapura menganut sistem pemerintahan parlemneter. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan hukum tata negara yang ada di Indonesia dengan Singapura, suatu tulisan sistem pemerintaha Indonesia dengan Singapura adalah hal yang diminati oleh masyarakat agar mengetahui bagiamana sistem pemerimtahan Indonesia dengan salah satu negara tetangga yaitu Singapura. Metode: Metode yang digunakan metode yuridis normatif yaitu metode penelitian hukum kepustakaan yang dilaksanakan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Hasil: Indonesia dengan sistem pemerintahan Presidensiil, Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Berbeda dengan Singapura yang menganut sistem pemerintahan parlementer, namun Singapura mempunyai bentuk pemerintahan republik, sehingga sapat disebut republik parlementer. Konstitusi pada pemerintahan di Indonesia terdapat hukum dasar tertulis, yakni UUD Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD 1945 mengalami empat kali amendemen, sedangkan Konstitusi Singapura adalah hukum tertinggi negara dan telah berlaku sejak diberlakukannya pada 22 Desember 1965. Kesimpulan: Sistem hukum yang berbeda antara Indonesia dan Singapura karena diketahui bahwa civil law merupakan sistem hukum Indonesia yang berasal dari Eropa khususnya Negara Belanda yakni Eropa Kontinental sedangkan pada Singapura digunakan sistem hukum Anglo Saxon atau common law.