IMPLEMENTASINYA PADA AKAD JUAL BELI DALAM PEMIKIRAN EKONOMI ABU HANIFAH

Main Article Content

Eva Rosyidah
Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, Indonesia
Khusniati Rofiah
Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, Indonesia




Jual beli Online pada saat ini sangat menarik minat masyarakat di semua kalangan, dengan melakukan transaksi Online banyak sekali kemudahan-kemudahan yang diperoleh baik para pelaku ekonomi maupun pelaku bisnis. Namun, disisi lain banyak juga kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh para pelaku bisnis dalam transaksi Online. Artikel ini fokus membahas bagaimana transaksi jual beli Online itu berjalan dalam pendekatan studi ekonomi Islam pemikiran cendekiawan Islam Abu Hanifah. Dalam kajian ini penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan kajian pustaka di mana peneliti menggunakan buku, artikel, jurnal sebagai bahak kajian dan sumber teori-teori yang akan di implementasikan dalam praktik jual beli Online. Dalam pemikiran Ekonomi Islam oleh Abu Hanifah terdapat akad yang selaras dengan syarat dalam transaksi jual beli Online di mana transaksi jual beli yang disepakati dengan menentukan ciri-ciri tertentu dalam akadnya membayar harga barang terlebih dahulu setelah itu barang yang telah dipesan akan diserahkan dikemudian sesuai dengan kesepakatan antara pihak penjual dan pihak pembeli. Pada akad jual beli yang dicetuskan Abu Hanifa yaitu akad Salam dan akad Istishna’, di mana kedua akad tersebut ialah kesepakatan antara penjual dan pembeli bahwa barang yang dibeli akan dikirimkan apabila pembayaran sudah dilakukan oleh pembeli secara tunai sesuai pada kontrak yang telah disepakati.






Keywords: Ekonomi Islam, Abu Hanifah, Jual Beli Online, akad Salam, akad Istishna