Subjek Paradoks Dalam Politik Pluralisme
Menurut Chantal Mouffe
Nur Saadah Khudri 1*
Universitas Ekasakti
Email: Nursaadahkhudri@gmail.com
|
|
Abstract |
|
|
Received: |
05-06-2022 |
Anthropocentrism
has made freedom and human rights very important in a society. To realize
freedom and human rights in society, a democratic state is needed. proves
that in the agonistic relationship in the concept of democracy, pluralism
presented by Chantal Mouffe contains a paradoxical
subject. The research method used is the literature method and critical
reflection. Literature method, the author uses two categories of data
reference, namely primary data and secondary data. This paradoxical subject
in agonist pluralism democracy becomes visible because hegemony seeks to
stabilize floating articulations. However, in the stabilization process the
subject cannot reach his final needs. Based on the analysis that the author
has described in the previous explanation, the author has shown that the
modern subject is inadequate in responding to the condition of community
pluralism. Where the modern subject departs from an assumption that the
subject is a solitary and whole subject. |
|
Accepted: |
12-06-2022 |
|
|
Published: |
22-06-2022 |
|
|
Keywords: |
Authors
should provide appropriate and short keywords. The maximum number of keywords
is 5 |
|
|
|
Abstrak |
|
|
Kata kunci: paradox, politik, pluralisme |
Penulis harus memberikan kata kunci yang tepat dan singkat. Jumlah maksimum kata kunci adalah 5. |
Antroposentrisme telah menjadikan kebebasan dan hak
asasi manusia sangat penting dalam suatu masyarakat. Untuk mewujudkan
kebebasan dan hak asasi manusia dalam masyarakat, diperlukan negara yang
demokratis. membuktikan bahwa dalam hubungan agonistik dalam konsep demokrasi
pluralisme yang dijelaskan oleh Chantal Moeffe mengandung subjek paradoks. Metode
penelitian yang digunakan
adalah metode literatur dan refleksi kritis. Metode litaratur, penulis menggunakan dua kategori rujukan data, yakni data primer dan data sekunder.
subjek paradoks dalam demokrasi pluralisme yang agonis ini menjadi keliatan karena hegemoni berusaha untuk menstabilkan artikulasi-artikulasi
yang mengambang. Namun, dalam proses penstabilan itu subjek tidak
dapat mencapai keutuhannya secara final.
Berdasarkan analisis
yang telah penulis uraikan pada penjelasan sebelumnya, penulis menunjukkan bahwa agen modern tidak memadai dalam konteks mengatasi keragaman masyarakat. Subjek modern berangkat dari anggapan bahwa subjek adalah subjek yang terisolasi dan lengkap. |
Corresponding Author: Nur Saadah Khudri
E-mail: Nursaadahkhudri@gmail.com
PENDAHULUAN
Antroposentrisme telah
menjadikan kebebasan dan hak asasi menjadi sangat penting dalam sebuah
masyarakat(Anggraini,
2021). Untuk mewujudkan
kebebasan dan hak asasi manusia dalam masyarakat, diperlukan negara yang
demokratis. Pada abad ke-20, dikenal sistem yang disebut demokrasi liberal.
Demokrasi liberal mengasumsikan bahwa negara yang ideal adalah negara yang
menjamin kebebasan dan hak setiap orang(Labolo
& Ilham, 2015). Ketika kebebasan antar
individu saling bertabrakan, maka negara berkewajiban untuk melindungi
kebebasan tersebut agar tidak terjadi konflik (Qodir,
2013). Perlindungan yang
diberikan oleh negara adalah hasil permuafakatan antara individu yang menjadi
warganegara dan diterjemahkan ke dalam peraturan negara (Sumarja,
2015). Ini
menunjukkan bahwa ada konsep umum. Konsep umum ini adalah belenggu kebebasan
ini. Ini menunjukkan kontradiksi antara kebebasan dan konsep universal.
Untuk menyelamatkan kebebasan
dan hak asasi manusia yang dimiliki setiap orang, muncul model pemikiran bahwa
demokrasi bukan tentang menghasilkan sesuatu yang universal, tetapi tentang
bagaimana memahami hubungan individu yang cenderung bermusuhan, tetapi
kadang-kadang mereka juga setuju.(Ashri,
2018).
Carl Schmitt mengatakan bahwa politik bukanlah
sesuatu yang tunggal dan universal, tetapi politik adalah banyak. Menurutnya,
hubungan antara teman dan musuh di ruang publik bersifat politis(Jehalut,
2020). Lawan politik tidak berarti keuntungan dan
reputasi, tetapi masalah eksistensial dan ideologis (Amal,
2019). Contohnya, dalam
persoalan gender, ras, dan agama.
Lawan politik tidak berarti keuntungan dan
reputasi, tetapi masalah eksistensial dan ideologis (Kusmanto,
2014). Demokrasi pluralisme
adalah wajah baru demokrasi itu sendiri. Demokrasi pluralis ini disebut juga
dengan demokrasi radikal. Demokrasi ini menekankan ekspresi perbedaan sehingga
tidak ada yang bisa diuniversalkan(KARYA,
2019).
Demokrasi pluralis pada hakekatnya berupaya
menjawab isu-isu gender, ras, kelas, lingkungan, seksualitas, atau bidang-bidang
yang sering dilupakan dalam ranah politik, di mana mereka terabaikan dalam
konsep demokrasi modern yang hanya berfokus pada isu-isu rasionalisme, individualisme,
dan universalisme (Cahyadi
& Danardono, 2009).
Demokrasi pluralis menuntut pengakuan atas perbedaan, tetapi tidak menolak
universalisme, tetapi merupakan artikulasi antara individu dan universal. (Abidin,
2014). Artikulasi
inilah yang menciptakan nilai pluralistik yang berdampak besar pada pentingnya
subjek politik.”.
Di era modern dipahami
adanya kesatuan subjek, hal ini mengacu pada konsep yang dikembangkan oleh Descartes
tentang subjek (KOLI,
2021). Descartes mengatakan
subjek itu rasional dan individual. Descartes melihat bahwa hubungan manusia
dengan dunia terpisah. Ini berarti bahwa dunia di sekitar orang tidak mempengaruhi
orang(Dewi,
2015). Heidegger, bagaimanapun,
mengkritik konsep Descartes. Ia mengatakan bahwa hubungan antara subjek dan
dunia tidak lepas dengan istilah Dasein, yang berarti berada di dunia, dunia
yang telah dibicarakan, seolah-olah orang dilemparkan ke dunia ini, tanpa
konsep apa pun. menemani manusia, dunia di sekelilingnya menciptakan manusia,
yang mengakibatkan tidak adanya subjek yang otentik karena setiap subjek selalu
diciptakan oleh dunianya. Ketidakaslian subjek menunjukkan bahwa subjek
terdetotalisasi dan merupakan hasil artikulasi khusus dan universal melalui
praktik linguistik. Detotalisasi ini membuat subjek tidak stabil, selalu
berubah seiring dengan perubahan bahasa itu sendiri. Artikulasi ini akan
membentuk posisi subjek dalam struktur diskursif yang labil sehingga tidak ada identitas
sosial yang kokoh sepenuhnya.
Dalam ketidakstabilan,
subjek selalu menginginkan keseluruhan, karena kelangkaan primordial, meminjam
istilah Lacanian. Dalam proses mencapai keseluruhan ini, terjadi proses
hegemonik di mana subjek sosial dapat mengartikulasikan kepentingan persuasif
subjek sosial lainnya melalui aksi kekuasaan.(TRISFISETYA,
2015). Dalam proses hegemoni
ini, subjek tidak akan mampu mencapai totalitas ini, karena setiap kali dia
mengartikulasikan sesuatu, dia akan mengecualikan orang lain. Misalnya, ketika
subjek menyatakan dirinya sebagai dosen, itu bukan mahasiswa, tetapi pekerja. Pengecualian
ini dapat terjadi karena subjek dibangun dari perpotongan berbagai posisi
subjek. Kedudukan subjek adalah tempat dari banyak hubungan sosial - tidak
hanya hubungan sosial produksi, tetapi juga hubungan sosial seperti jenis
kelamin, ras, kebangsaan, lingkungan. Semua hubungan sosial ini menentukan
kepribadian atau posisi subjek karena setiap subjek adalah tempat berbagai posisi
subjek dan tidak dapat direduksi menjadi satu posisi saja. Misalnya, pekerja
dalam suatu hubungan produksi adalah laki-laki atau perempuan, kulit putih atau
hitam, Katolik atau Protestan, berkebangsaan Prancis atau Jerman, dan
seterusnya. Oleh karena itu, pengecualian ini menghasilkan gagasan tentang
"kami" dan "mereka", mereka yang ada di demo dan mereka
yang ada di demo. Untuk memahami hubungan antara "kita" dan
"mereka", kita bisa melihatnya saat memasuki ruang demo atau
kolektif. Dalam demo, hubungan antara mereka akan selalu tegang, karena
"mereka" ingin menjadi "kita" dan "kita" akan
selalu mengecualikan "mereka". Untuk menghadapi ketegangan ini, zaman
modern bernegosiasi antara "kita" dan "mereka" untuk
menciptakan pemahaman dan kesatuan di antara mereka, ini mengandaikan bahwa
antara "kita" dan "mereka" kita memiliki pemikiran yang
sama, tetapi dalam ketegangan postmodern. itu adalah entitas terpisah yang
terkait dengan prinsip demos, karena mengasumsikan bahwa keduanya dibangun di
atas perbedaan yang selalu imanen. Konsep ini dapat dipahami jika kita memahami
bahwa hubungan antara 'kita' dan 'mereka' tidak dapat direduksi dengan
dialektika negasi, seseorang tidak dapat membandingkan 'kita' dan 'mereka',
karena 'kita' tidak akan ada tanpa 'mereka'.
Hal ini mengacu pada
konsep kawan dan lawan (friend and foe) yang dikembangkan oleh Schmitt. Schmitt
mengatakan bahwa politik adalah hubungan teman-lawan, itu adalah hubungan yang
konkret. Namun Mouffe memiliki pandangan yang berbeda, yaitu bahwa pada dasarnya
hubungan antara kawan dan lawan tidak selalu seperti ini, namun terkadang musuh
adalah kawan, hubungan itu paradoks. Konsep ini disebut konsep agonis. Agonisme
mendefinisikan bahwa musuh menjadi teman ketika dia berbagi ruang simbolik yang
sama dan menjadi musuh karena dia ingin menguasai ruang simbolik bersama itu.
Simbolisme tidak dipahami di sini sebagai referensi linguistik murni, tetapi
sesuatu yang mencakup berbagai praktik material, ritual, dan institusi.
Melihat
masalah yang diusung demokrasi pluralisme, Chantal Mouffe menekankan masalah artikulasi dan perkembangan makna subjek dari subjek
yang rasional ke subjek yang labil. Namun, karena ketidakstabilan
ini, subjek masih mendambakan stabilitas. Paradoks antara instabilitas dan stabilitas ini mendorong penulis untuk menggali lebih dalam makna
pokok bahasan yang terkandung dalam konsep demokrasi pluralis. (Faulks, 2019)
METODE
PENELITIAN
Metode
penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan
dan refleksi kritis. Dalam metode kepustakaan,
penulis menggunakan dua kategori acuan
data, yaitu data primer dan data sekunder.
Data
primer secara langsung berisi konsep-konsep dan teori yang digunakan dalam penelitian ini berupa karya-karya
yang dihasilkan oleh Chantal Mouffe,
yaitu Demokrasi Paradoks dan Return
of Politikal serta The Paradoks of Subjektifity karya David Carr. Data sekunder merupakan karya-karya lain serta data yang berasal dari berbagai website yang membahas
pemikiran demokrasi Chantal
Mouffe dan yang membahas tentang subjek.
Penulis kemudian melakukan analisis kritis terhadap refleksi tersebut untuk melihat bahwa
demokrasi pluralisme menghasilkan makna paradoksal dari topik tersebut..
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Untuk
memahami subjek paradoks demokrasi pluralis, menurut Chantal Mouffe, tidak
lepas dari jalur argumentasi antropologisnya. Pertanyaan yang paling mendasar
adalah: mengapa pluralisme demokrasi dapat dianggap hanya sebagai subjek
paradoks? Mengapa bukan mata pelajaran Cartesian atau Kantian? Ini akan dibahas
dalam bab ini.
4.1. Subjek Modern Sebagai
Asumsi yang Membangun Demokrasi Liberal
Subjek Cartesian
adalah awal dari subjek modern, subjek berdasarkan akal. Rasionalitas Cartesian
yang berpusat pada "berpikir tentang saya" adalah bahwa saya
menyerahkan semua partisipasi saya di dunia. Artinya, Descartes berusaha
membebaskan subjek dari pengaruh kolektif dengan tujuan menciptakan subjek yang
bisa berpikir untuk dirinya sendiri. Hasil dari "berpikir tentang
saya" ini adalah subjek yang otonom.
Otonomi subjek
membentuk identitas modern, kebebasan individu. Kebebasan terjadi ketika subjek
mampu menentukan pilihan dan tujuan mereka sendiri berdasarkan alasan
independen.
Kebebasan individu adalah
prinsip dasar demokrasi liberal. Liberalisme dibangun di atas empat gagasan
utama, individualisme normatif, universalisme, reformisme, dan egalitarianisme.
Individualisme normatif berpandangan bahwa setiap kehidupan manusia memiliki
nilai kemanusiaan, sehingga hak individu selalu mengalahkan hak institusional
atau kolektif. Hasilnya adalah keyakinan bahwa otonomi kreatif manusia adalah
satu-satunya penentu fundamental kehidupan individu. Universalisme mengacu pada
gagasan bahwa semua manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama terlepas dari
warisan budaya dan keadaan sejarah. Pada saat yang sama, kaum reformis percaya
bahwa dengan kreativitas individu dan penggunaan akal yang kritis dan
bijaksana, mereka mampu menyempurnakan kekurangan sistem yang telah mereka
ciptakan, yang berarti selalu ada ruang untuk perbaikan. Egalitarianisme berpandangan
bahwa manusia sebagai individu adalah satu-satunya pemegang hak asasi manusia
dalam kehidupan ini. Berdasarkan keempat prinsip tersebut, terlihat bahwa
otonomi subjek lebih penting daripada kolektif.
Sesuai dengan penjelasan
pada bab sebelumnya, demokrasi liberal berupaya mendefinisikan kembali makna
demokrasi liberal tanpa menghilangkan sifat dasar demokrasi liberal, sehingga
mampu menjawab tantangan pluralisme sosial. Tokoh yang menonjol, yaitu Rawls
dan Habermas. Mereka mengembangkan konsep demokrasi berdasarkan politik
konsensus untuk menciptakan kesejahteraan sosial.
Politik konsensus Rawls
dalam demokrasi liberal diwujudkan dalam konsep keadilan, sedangkan Habermas
berusaha merumuskannya sebagai tindakan komunikasi. Kedua prinsip ini tidak terlepas
dari pengaruh subjek modern yang sangat menjunjung tinggi rasionalitas.
Rasionalitas yang mempengaruhi Rawls dan Habermas berbeda dengan konsep
rasionalitas yang dikemukakan oleh Descartes. Rawls dan Habermas meyakini
adanya hubungan intersubjektif, sehingga kebebasan individu tidak ditentukan
oleh dirinya sendiri, tetapi terkait dengan kebebasan orang lain. . pribadi.
Prinsip dasar keadilan
yang dikemukakan oleh Rawls adalah keadilan sebagai keadilan bagi semua atau
keadilan sebagai keadilan. Prinsip ini didukung oleh konsep rasionalitas, yang
mengandaikan adanya konsep yang baik dari semua orang atau kepentingan umum
untuk menciptakan kerjasama yang adil. Alasan tidak ada artinya tanpa alasan.
Akal berguna untuk memutuskan kebaikan yang mana dari sekian banyak yang
bertebaran di sekitarnya.
Untuk membantu fungsi
nalar, Rawls menggunakan pendekatan posisional mentah yang mengandaikan
ketidaktahuan, sehingga keadilan tercapai tanpa terpengaruh oleh kepentingan
individu, kepentingan kelompok, atau prasangka apa pun yang dapat merusak
keputusan yang mengarah pada ketidakadilan.
Tidak dapat disangkal
bahwa metode posisi asal dipengaruhi oleh pemikiran Kant, di mana Kant
memberikan otonomi akal. Otonomi rasional Kant dijelaskan dalam konsep
apersepsi transendental. Dalam konsep apersepsi transendental disebutkan bahwa
manusia dapat memperoleh pengetahuan sebelumnya, dimana pengetahuan ini tidak
tergantung pada pengalaman datang dan pergi dan dapat mempengaruhi pengambilan
keputusan.
Dengan otonomi rasional
ini, penalarannya tentang apa yang baik atau wajar dapat dijelaskan, karena
dengan otonomi rasional dapat menganggap bahwa setiap orang berada pada posisi
primitif yang tertutup kebodohan. Seorang individu dalam posisi primordial ini
mampu mengabaikan segala keuntungan, ambisi, dan segala kepentingan yang dapat
melemahkan keputusan tentang hal-hal yang mengarah pada ketidakadilan.
Sebagaimana telah dijelaskan
pada bab sebelumnya, posisi semula mengandaikan bahwa setiap individu dapat
berada dalam keadaan otonomi, yang hanya dapat beroperasi menurut
prinsip-prinsip akal. Individu yang otonom ini juga dipengaruhi oleh pemikiran
Kant tentang subjek yang otonom, dimana subjek adalah kondisi yang memungkinkan
adanya kepastian dan kesatuan pengetahuan.
4.2.
Ketidakmemadainya
Subjek Modern dalam Masyarakat Pluralis
Reformasi
demokrasi liberal Rawls dan Habermas pada dasarnya mengakui masyarakat yang
pluralistik. Mereka berusaha untuk mendamaikan kebebasan individu dan keragaman
yang berpotensi bertentangan dengan mencapai konsensus politik.
Untuk
melanggengkan politik konsensus dalam menghadapi pluralisme masyarakat, Rawls
mengatakan penting untuk menerima tiga fakta universal budaya politik
masyarakat demokratis yang harus diterima masyarakat sebagai realitas yang tak
terbantahkan. Tiga realitas budaya politik masyarakat demokratis adalah:\
” pertama adalah bahwa keragaman dotrin-dotrin religius, filosofis dan moral komprehensif yang
nalar yang dijumpai pada masyarakat-masyarakat demokratis modern bukanlah sekedar kondisi
kesejarahan yang boleh jadi akan segera berlalu belaka, hal tersebut merupakan
roman permanen dari budaya publik masyarakat demokrasi. Sebuah fakta umum yang
kedua dan bertalian adalah bahwa sebuah keberbagian pemahaman yang
bersinambungan atas sebuah dotrin religius, filosofis, dan moral komprehensif
hanya dapat dipertahankan lewat penggunaan opresif kuasa hukum. Akhirnya sebuah
fakta umum yang ketiga adalah bahwa sebuah rezim demokratis yang aman dan
langgeng, yang tak terpecahkan ke dalam keyakinan-keyakinan
doktrinal yang saling bertentangan dan kelas-kelas sosial yang bermusuhan, harus didukung secara
sukarela dan bebas oleh sekurang-kurangnya
sebuah mayoritas substansial para warganya yang aktif secara politik.”[1]
Di
antara banyak fakta dan politik konsensus, konsep subjek yang terisolasi tidak
dapat dipisahkan. Konsensus akan dimungkinkan jika agen politik dapat
mengabaikan kepentingan pribadi yang dapat mengganggu kesepakatan sosial.
Subjek
politik yang terisolasi adalah warisan dari subjek modern, dan subjek
kepercayaan kolektif bukanlah ukuran kebenaran, tetapi penentu diri dan
kebenaran berdasarkan pemikiran. Subjek seperti ini adalah subjek yang mampu
memikirkan dirinya sendiri secara keseluruhan. Sebuah objek yang memisahkan
dirinya dari dunia di sekitarnya. objek menyangkal yang lain.
Pemisahan
subjek dari yang lain berarti melepaskan diri dari ikatan kolektif. Ikatan
kolektif tidak signifikan dalam menghadapi tema-tema modern. Subyek modern
menentukan tujuan atau keinginan mereka sendiri. Cita-cita dan cita-cita adalah
hak setiap manusia yang tidak dapat dicabut. Seperti yang ditekankan oleh
prinsip-prinsip demokrasi liberal, individu memiliki hak untuk menentukan
nasibnya sendiri dan negara tidak boleh ikut campur.
Pertanyaannya sekarang adalah apakah subjek yang terisolasi itu terbentuk
dalam faktualitas pluralisme. Jika kita melihat lebih dalam, subjek yang
terisolasi adalah subjek yang lengkap, subjek yang mendefinisikan dirinya
sendiri dengan pasti, seperti yang diwarisi Descartes dan Kant. Faktualitas
pluralisme tidak terlepas dari konsep subjek yang dikemukakan oleh Heidegger.
Heidegger pada dasarnya menolak subjek yang terisolasi atau rasional yang
ditawarkan oleh subjek modern. Heidegger mengatakan bahwa subjek adalah subjek
yang berpartisipasi di dunia. Bagi Heidegger, "Aku" adalah orang yang
mempengaruhi dan dipengaruhi oleh dunia.
Intervensi
“aku” ke dalam dunia, demikian Heidegger menyebutnya, didasarkan pada tiga
karakteristik, yaitu factuality (situasi di luar kendali manusia), pemahaman,
dan kebobrokan. Dengan otentisitas ini, berarti ketika ia berada di sebuah
dunia, dunia itu baru ada. Hal ini menunjukkan bahwa subjek pada dasarnya tidak
perlu meragukan keberadaannya, karena ketika ia dalam keadaan, keadaan itu
masuk akal, bukan sesuatu yang kosong yang harus dijelaskan..
Sebagai
hasil pemikiran Heidegger, individu dalam lingkungan tidak dilahirkan, karena
individu memberi makna pada lingkungan, tetapi lingkungan membentuk individu.
Misalnya, ketika seorang anak lahir, dia mengira orang tuanya adalah orang
Indonesia, anak tersebut tidak dapat memilih bahwa orang tuanya adalah orang
Amerika.
Mata pelajaran yang
berpartisipasi di dunia tidak terlepas dari peran bahasa. Bahasa adalah tempat
subjek selalu ada, bukan tempat subjek menciptakannya. Masalah bahasa ini
disebut permainan bahasa oleh Wittgenstein. Dalam pandangannya, bahasa adalah
aturan main yang bervariasi dari satu bentuk kehidupan ke bentuk kehidupan
lainnya. Aturan mainnya bukan hasil pilihan pribadi, tapi aturan yang tertanam.
Faktualitas bentuk jamak
juga menunjukkan tidak dapat direduksinya subjek secara keseluruhan. Lacan
membuktikan ini dengan teori subjek. Bagi Lacan, subjek selalu dalam keadaan
kekurangan, tidak pernah mampu mewujudkan identitasnya secara keseluruhan.
Subjek selalu terlahir dalam kekurangan, dan ini terjadi karena ia memiliki
kelebihan. Ada beberapa hal yang tidak dapat dimasukkan dalam subjek, jadi dia
tidak akan pernah bisa mencapai kelengkapan seperti itu. Ada dua
jenis ketidaklengkapan dalam pertanyaan. Pertama, ketidaklengkapan batin yang
ditimbulkan oleh pemisahan primitif anak dari ibunya setelah melahirkan,
menyebabkan subjek selalu merasa seperti orang asing. Yang kedua adalah ketidaksempurnaan
eksternal. Realitas terbentuk melalui proses linguistik atau simbolik. Simbol
memungkinkan subjek untuk memahami realitas melalui bahasa sambil mengurungnya
di penjara bahasa. Ia mampu menghadirkan realitas kepada subjek melalui
struktur penanda, penanda tidak pernah menghadirkan penanda yang berhubungan
langsung dengan dirinya sendiri, melainkan melalui hubungannya dengan penanda
lainnya. Ada dua jenis ketidaklengkapan dalam pertanyaan. Yang
pertama adalah ketidaklengkapan batin yang diakibatkan oleh pemisahan primitif
anak dari ibunya setelah melahirkan, menyebabkan subjek selalu merasa seperti
orang asing. Yang kedua adalah ketidaksempurnaan eksternal. Realitas terbentuk
melalui proses linguistik atau simbolik. Simbol memungkinkan subjek untuk memahami
realitas melalui bahasa sambil mengurungnya di penjara bahasa. Ia mampu
menghadirkan realitas kepada subjek melalui struktur penanda, penanda tidak
pernah menghadirkan penanda yang berhubungan langsung dengan dirinya sendiri,
melainkan melalui hubungannya dengan penanda lainnya. Dalam proses ini,
realitas selalu muncul dengan sendirinya, dan pada saat yang sama ada
eksistensi yang berlebihan dari yang lain. Dalam kaitannya dengan kekacauan
internal, keberadaan orang lain sebagai sesuatu yang asing menegaskan kegagalan
subjek untuk mempertahankan integritasnya. Karena dia selalu membayangkan orang
lain sebagai sesuatu yang tidak bisa menjadi bagian dari dirinya. Yang lain
dalam realitas simbolik kemudian membentuk diri subjek sebagai sesuatu yang koheren
dan berbeda, terpisah dari apa yang tidak dapat ditampung, dan menandakan
keberadaan subjek lain yang berbeda.
Ketidaklengkapan
topik ini menunjukkan bahwa topik dapat menjadi topik jika orang lain
mengisinya. Oleh karena itu, kebutuhan subjek akan partisipasi orang lain tidak
dapat dielakkan. Namun, yang lain tidak pernah bisa mewakili dirinya sendiri,
dan selalu mengalami ketegangan, yang pada akhirnya disebut hubungan
oposisional antara yang lain dan subjek. Hubungan oposisi inilah yang menciptakan
ketidakstabilan abadi dalam subjek.
Radikalitas
subjek yang tidak lengkap memungkinkan subjek untuk sepenuhnya mengetahui
dirinya sendiri, yang mengarah ke subjek yang terisolasi baik dalam pandangan
Descartes maupun Kant, yang tidak mungkin terjadi dalam masyarakat pluralistik.
Karena ada dua pertentangan prinsip antara subjek modern dan masyarakat
pluralistik, yaitu subjek modern menganggap bahwa keutuhan subjek dimungkinkan
karena subjek adalah subjek yang berpikir yang dapat melihat dirinya secara
keseluruhan, sedangkan masyarakat pluralistik berasumsi. hubungan antagonis
yang disebabkan oleh ketidaklengkapan subjek, subjek dalam keadaan tidak stabil.
4.3. Subjek Paradoks Sebagai Penopang Subjek Politik
Demokrasi Agonistik
Tak tereduksinya
pluralitas dalam masyaratkat mengakibatkan pemaknaan subjek politik. Subjek
politik tidak lagi dimaknai sebagai subjek yang soliter, tetapi subjek yang berelasi antagonis. Hal
ini terjadi karena adanya kebersitegangan antara subjek dengan the Other dalam rangka pemenuhan
ketidakutuhan subjek.
Relasi
antagonis merupakan ciri khas dari demokrasi pluralis. Namun, dalam demokrasi yang kompetitif, hubungan yang
bermusuhan bukanlah teman dan musuh, tetapi teman dan musuh. Hal ini terjadi
karena politik kompetitif tidak melihat hubungan kawan-lawan sebagai kerangka
permusuhan, melainkan kerangka permusuhan. Premis perdebatan ini adalah adanya
lawan yang sah yang memiliki kesamaan karena berada dalam ranah politik
spiritual demokrasi, yaitu kebebasan dan kesetaraan..
Menempatkan
hubungan musuh dan teman ke dalam keadaan konflik bertujuan untuk menjinakkan
hubungan dengan melembagakannya agar tidak lepas kendali. Pelembagaan ini tidak
tahan lama atau tidak stabil. Institusionalisasi berisiko dalam konflik pahit
berdasarkan perselisihan hegemoni bersama.
Tujuan hegemoni bukanlah
untuk mencapai universalitas yang kokoh yang menghilangkan perbedaan-perbedaan
tertentu yang ada dalam masyarakat. Hegemoni adalah momen kejelasan. Artikulasi
harus dicapai melalui konfrontasi dengan praktik artikulasi permusuhan sehingga
hegemoni dapat beroperasi di bawah kondisi yang bergantian antara musuh yang
didasarkan pada fenomena serupa dan berbeda.
Sifat
hubungan oposisional yang tidak dapat diatasi dalam hubungan sosial, Murphy
melihat paradoks ini sebagai bentuk aktivisme dalam demokrasi pluralistik.
Murphy mengatakan yang berikut:
“ The reason is
that in order to speak of hegemony, the articulatory moment is not sufficient.
It is also necessary that the articulation should take place through a
confrontation with antagonistic articulatory practices in order words, that
hegemony should emerge in a field criss – crossed by antagonisms and therefore
suppose phenomena of equivalence and frontier effects”.
Persamaan
dan perbedaan merupakan upaya untuk mencari persamaan atau persamaan logika
dalam perbedaan tertentu, namun tetap menghormati perbedaan tersebut. Paradoks
antara persamaan dan perbedaan dapat dilihat disini.
”This is, among
other things, the ‘demonstration effect’ that we have seen in operation in the
case of the democratic revolution. A democratic struggle can autonomize a
certain space within which it develops, and produce effects of equivalence with
other strunggles in a different political space. It is to this plurality of the
social that the project for a radical democracy is linked, and the possibility
of it emanates direcly from the decentred character of the social agent, from
the discursive plurality which constitutes them as subjects, and from the
displacement which take place within that plurality.”[2]
Dalam
rangka paradoksal antara kesamaan dan perbedaan inilah, hegemoni tidak dapat
mencapai universalitas kesamaan secara total. Mouffe dan Laclau mengatakan
bahwa
“ This
total equivalence never exist: every equivalence is penetrated by a
constitutive precariousness derived from the unevenness of the social. To this
extent, the precariousness of every equivalance demands that it be complemented
/ limited by the by the logic of autonomy. It is for this reason that the
demand for equality is not sufficient, but needs to be balanced by the demand
for liberty, which leads us to speak of a radical and plural democracy.”[3]
Kondisi universalitas
yang tak pernah mencapai ketotalan ini hanya bisa
berlaku pada bentuk radikal demokrasi dan harus pluralis karena ketika hanya
demokrasi radikal tanpa pluralis, maka logika equivalensi
akan berhenti dalam satu titik,
yang akan menjurus pada totalitas yang menafikan perbedaan – perbedaan yang ada. Hal ini lah
yang menjawab kenapa liberalisme tidak cocok dalam masyarakat
pluralis karena liberalisme mengandaikan bahwa
perbedaan yang ada dapat disatukan dalam bentuk konsensus
yang bersifat final, seperti
yang dikatakan oleh Rawls.
Dengan menerima
radikalitas demokrasi yang pluralis ini, artinya
perbedaan – perbedaan yang ada tidak bisa
disatukan dalam ranah a priori karena subjek yang diasumsikan oleh demokrasi radikal yang pluralis ini adalah subjek
yang unik, yang selalu bersitegang dalam rangka pemenuhan ketidakutuhannya. Kesenantiasaan bersitegang itu dikarenakan subjek itu bukanlah subjek
yang terberi atau subjek yang transenden, tetapi subjek yang dibentuk oleh praktek – praktek artikulasi bahasa. Karena subjek itu dibentuk oleh artikulasi bahasa, maka subjek itu
akan selalu mengikuti bahasa yang tidak pernah stabil,
oleh karena subjek tidak stabil. Meskipun
subjek itu tidak stabil, tetap
saja subjek itu merindukan kestabilan karena keberkurangan subjek yang merupakan akibat dari keterpisahan primordial.
Ketika subjek itu merasa serba kurang,
maka subjek itu ingin dipebuhi
keberkurangannya tersebut.
Paradoksal radikalitas
demokrasi pluralisme antara ketidakstabilan dengan kestabilan, subjek yang bersitegang tidak lah cukup
untuk menjelaskan kondisi paradoksal tersebut karena dalam paradoksal selain dari kebersitegangan
juga mengindikasikan adanya
keinginan untuk mencapai sebuah keutuhan dalam logika kesamaan yang wujudkan dalam bentuk hegemoni. Oleh karena itu, subjek
yang cocok dijadikan sebagai asumsi yang penopang paradoksal radikalitas demokrasi pluralis ini adalah
subjek paradoks.
Subjek paradoks
tidak lagi membicarakan tentang bagaimana subjek itu dapat diketahui
secara pasti seperti yang dilakukan subjek modern baik itu Cartesian maupun Kantian. Namun, subjek paradoks
ingin menjelaskan bagaimana relasi subjek dengan realitas
yang ada diluarnya atau objek. Relasi
ini pada dasarnya pernah dibahas oleh Husserl, dengan teori epoche-nya, subjek
dapat mengetahui objek, apabila objek itu direduksi.
Reduksi ini bertujuan untuk mencapai realitas sebenarnya. Namun, Husserl masih terjebak pada keterpisahan subjek dari objek.
Dalam konsep
subjek yang bersitegang, subjek itu selalu
dipengaruhi oleh artikulasi
– artikulasi bahasa. Artinya, subjek tidak mempunyai identitas, tetapi hanya dapat diidentifikasi.
Diidentifikasi, artinya subjek itu berusaha
untuk mendefenisikan tentang dirinya. Ketika dia berusaha mengenali
dirinya dengan praktek artikulasi tersebut, maka sebenarnya subjek itu berusaha mencari
apa yang ingin diketahui dari apa yang ditampilkan. Dalam konteks, inilah penulis melihat bahwa subjek
itu bersifat paradoks.
Subjek paradoks
adalah subjek yang mengamati realitas sekaligus yang diamati, tanpa mampu mencapai
sebuah pandangan objektif dari realitas
dirinya sendiri yang ada di dalam bingkai
realitas tersebut. Ketika subjek itu mengamati,
dia hanya dapat menangkap fenomenal tentang dirinya. Dia tidak
mampu menangkap dimensi substansi dari dirinya karena
dia merupakan bagian dari yang diamati. Meskipun subjek itu bagian
yang diamati, tetapi subjek itu tidak
dapat diobjektifikasikan seperti benda – benda karena subjek
itu adalah singular ‘aku’ sekaligus bentuk yang universal dari dunia
‘manusia’. Hal ini merupakan keunikan subjek. Seperti dengan orang yang sedang bercermin, dia dapat menunjuk yang di dalam cermin itu
adalah dirinya sekaligus bukan dirinya. Berbeda dengan subjek modern di mana subjek yang mengamati terpisah dengan objek yang diamati. Oleh karena itu, semuanya
dapat diobjektifikasikan. Persoalannya adalah bagaimana subjek itu mengobjektifkan dirinya agar dapat keliatan? Untuk itu, ada virtualitas
simbolik dimana subjek mengaktualitaskan dirinya yang bersifat mungkin.
Dalam radikalitas demokrasi pluralisme yang agonis, hegemoni merupakan usaha untuk mengobjektifkan subjek agar dia kelihatan namun pengobjektifkan itu tidak sampai kepada
tahap final karena terbatas pada keunikan subjek yang selalu bergerak mengiringi artikulasi - artikulasi.
Dengan adanya proses hegemoni ini lah, subjek
paradoks dalam demokrasi pluralisme yang agonis ini menjadi keliatan
karena hegemoni berusaha untuk menstabilkan artikulasi-artikulasi
yang mengambang. Namun, dalam proses penstabilan itu subjek tidak
dapat mencapai keutuhannya secara final.
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis yang telah penulis paparkan
pada penjelasan sebelumnya,
penulis telah menunjukkan bahwa ketidak memadainya subjek modern menjawab kondisi pluralisme masyarakat. Dimana subjek modern berangkat dari sebuah asumsi bahwa
subjek itu adalah subjek yang soliter, dan utuh. Keutuhan subjek modern membuat subjek modern mampu menentukan kehendak dirinya sendiri dan selalu bersifat independen, sehingga subjek modern telah mengabaikan peran kolektif dan menghilangkan keadaan ontologis dari kondisi politikal demokrasi pluralisme, sebagaimana yang dilakukan oleh
Rawls dengan meletakkan subjek pada posisi selubung ketidak tahuan dengan menyembunyikan
informasi khusus tentang subjek politik yang bertujuan untuk menghindari subjek dari hal-hal
yang dapat mempengaruhi putusan subjek atas yang adil. Posisi selubung ketidaktahuan ini didukung oleh reasonable
dan rasionalitas, dimana subjek mampu menangkap
hal yang baik secara umum untuk
mencapai fairness.
Dengan meletakkan subjek pada logika reasonable ini subjek politik
dapat mencapai sebuah konsensus. Pada dasarnya Rawls telah mengakui bahwa masyarakat itu bersifat pluralis dan selalu diikuti oleh informasi khusus sebagai ciri dari
masyarakat itu sendiri, namun Rawls dengan sengaja menyembunyikannya dalam selubung ketidaktahuan agar konsensus mungkin dilakukan.
Keadaan ontologis politikal demokrasi pluralisme adalah sebuah relasi
antagonis. Relasi antagonis disebabkan oleh adanya saling tarik
menarik antara identitas individu antara “kami” dan “mereka”.
Ketika “kami” ingin menginklusikan
mereka pada wilayah “kami” maka
akan selalu mengecualikan yang “mereka”. Relasi antara “kami” dan “mereka” tidak bisa
dijembatani dalam sebuah politik konsensus yang selalu cendrung untuk mendamaikan relasi antagonis dalam sebuah wadah kesepakatan.
Ketidakmungkinan kesepakatan
ini terjadi karena tak terelakkannya
kondisi saling mengecualikan antara relasi ‘kami’ dan ‘mereka’ ini. Namun dengan
55 Universitas Indonesia membiarkan kondisi takterjembataninya relasi antara “kami’ dan ‘mereka’ ini mengakibatkan
hilangnya wilayah politik dalam kerangkan etiko politik yang didasari oleh prinsip kebebasan dan kesetaraan, dimana politik selalu berbicara tentang usaha untuk
menyelesaikan relasi antagonis ini agar tidak menjadi liar dan tak terkontrol.
Untuk tidak menghilangkan relasi antagonis dan menjaga kondisi politik dari demokrasi pluralisme, maka politik agonisme mencoba memberikan penyelesaian atas kondisi paradoks tersebut. Berdasarkan penjelasan sebelumnya politik agonisme merupakan sebuah politik yang memperjuangkan keberagaman yang terus menerus memperjuangkan persatuan dalam keberagamannya namun tidak mengabaikan perbedaan yang ada. Politik agonisme tidak bisa dilepaskan
dari kerangka berfikir equavalensi dan deferensiasi atau logika persamaan diatas perbedaan dalam kerangka hegemoni. Hegemoni dipahami sebagai moment artikulatif untuk mencapai universalitas diatas sebuah perbedaan
partikular. Artikulasi harus dilakukan berdasarkan konfrontasi antar praktek-praktek artikulatoris yang antagonis, sehingga hegemoni dapat dilakukan dalam sebuah kondisi
selang-seling antara antagonis yang mengandaikan fenomena kesamaan dan ketidaksamaan partikular. Hegemoni yang dilakukan dalam kerangkan fenomena kebersatuan dan ketidaksamaan partikular tidaklah bersifat langgeng dan tetap, sebagaimana yang diasumsikan oleh
politik liberal yang ditopang
oleh subjek yang soliter
dan utuh.
Untuk menghindari usaha hegemoni dalam fenomena kebersatuan dalam sebuah perbedaan partikular dari sebuah kondisi yang tetap dan mengabaikan sebuah relasi antagonis
sebagai keadaan ontologis dari masyarakat pluralis, maka kita harus
mengevaluasi konsep subjek politik. Subjek politik bukan lah sebuah
subjek yang berada dalam kepenuhan identitas, tapi subjek yang selalu berada dalam sebuah
kondisi keserbakekurangan. Kondisi keserbakekurangan ini disebabkan oleh adanya sesuatu yang tidak dapat diinklusikan
ke dalam diri subjek, sehingga
subjek tidak dapat mencapai keutuhan akan dirinya.
Kondisi ketidakutuhan ini disebabkan karena subjek ia
selalu memunculkan the
Other bagi dirinya. The
Other inilah yang memungkinkan
dirinya untuk menjadi subjek. Dengan adanya The Other, subjek itu dimungkinkan
untuk mengaktualisasikan dirinya sebagai subjek, sekaligus membuat 56 Universitas Indonesia dirinya
tidak pernah utuh. Karena kehadiran the Other menunjukan keberadaan subjek lain yang bukan diriku. Dengan menerima keberadaan the Other sebagai sesuatu yang mungkin bagi subjek
untuk dapat mengaktualisasikan dirinya sebagai subjek, sekaligus membuat ketidakmungkinan subjek untuk mengenal dirinya sebagai subjek yang utuh ini lah yang penulis
sebut dengan subjek paradoks.
Dengan mengasumsikan subjek politik adalah subjek yang paradoks maka ketika
dilakukan pencarian kesamaan dalam perbedaan dalam kerangka hegemoni, subjek paradoks memberikan ruang pada relasi antagonis, karena subjek paradoks
selalu menyisakan ruang atas ketidak
utuhan subjek yang selalu bersitegang dalam mencapai keutuhan.
Dengan mengasumsikan subjek politik sebagai subjek paradoks, pada dasarnya bertujuan untuk menghindari keputusan politik yang bersifat final karena adanya kontingensi
ketidak utuhan pada diri subjek politik
dan menghindari keputusan politik dari faktisitas
kolektif, yaitu relasi antagonis yang selalu bersitegang yang dapat memicu konflik
identitas yang menjadi kondisi ontologis dari masyarakat pluralis.
BIBLIOGRAFI
Abidin, M. Zainal. (2014). Rethinking
Islam dan Iman. IAIN Antasari Press.
Amal, M. Khusna. (2019). Kelas Menengah
NU. IAIN Jember Press.
Anggraini, Reni Dian. (2021). Dialektika
Islam dan Hak Asasi Manusia: Antara Teosentrisme dan Antroposentrisme. IJTIHAD,
37(1).
Ashri, Muhammad. (2018). Hak Asasi
Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar. CV. Social Politic Genius
(SIGn).
Cahyadi, Antonius, & Danardono, Donny.
(2009). Sosiologi Hukum dalam Perubahan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Dewi, Saras. (2015). Ekofenomenologi:
Mengurai disekuilibrium relasi manusia dengan alam. Marjin Kiri.
Faulks, Keith. (2019). Sosiologi
Politik, Pengantar Kritis. Nusamedia.
Jehalut, Ferdi. (2020). Demokrasi Agonistik
dan Spirit Baru Pasca-Pilkada. JAP UNWIRA, 3(2), 95–106.
KARYA, C. V. NATA. (2019). STUDI HUKUM
ISLAM INTERDISIPLINER Madzhab “Sunan Giri.”
KOLI, Donatus Doni. (2021). Kritik
Ideologi Dan Subjek Menurut Slavoj Žižek. STFK Ledalero.
Kusmanto, Heri. (2014). Partisipasi
Masyarakat dalam Demokasi Politik. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan
Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA), 2(1),
78–90.
Labolo, Muhadam, & Ilham, Teguh.
(2015). Partai politik dan sistem pemilihan umum di Indonesia. Rajawali
Pers.
Qodir, Zuly. (2013). Discourse Kontestasi
Ideologi: Reposisi Islam dan Negara di Indonesia. Jurnal Sosiologi Agama,
5(2).
Sumarja, F. X. (2015). Hak Atas Tanah
Bagi Orang Asing, Tinjauan Politik Hukum dan Perlindungan Warga Negara
Indonesia (Vol. 1). STPN Press.
TRISFISETYA, REZA SHILVI ANGGIT. (2015). Wacana
Persuasif Pidato Jokowi Pada Kampanye Pilpres 2014: Analisis Wacana Kritis.
Universitas Airlangga.