Subjek Paradoks Dalam Politik Pluralisme Menurut Chantal Mouffe

Nur Saadah Khudri 1*

Universitas Ekasakti

Email: Nursaadahkhudri@gmail.com

 

 

Abstract

Received:

05-06-2022

Anthropocentrism has made freedom and human rights very important in a society. To realize freedom and human rights in society, a democratic state is needed. proves that in the agonistic relationship in the concept of democracy, pluralism presented by Chantal Mouffe contains a paradoxical subject. The research method used is the literature method and critical reflection. Literature method, the author uses two categories of data reference, namely primary data and secondary data. This paradoxical subject in agonist pluralism democracy becomes visible because hegemony seeks to stabilize floating articulations. However, in the stabilization process the subject cannot reach his final needs. Based on the analysis that the author has described in the previous explanation, the author has shown that the modern subject is inadequate in responding to the condition of community pluralism. Where the modern subject departs from an assumption that the subject is a solitary and whole subject.

Accepted:

12-06-2022

Published:

22-06-2022

Keywords:

Authors should provide appropriate and short keywords. The maximum number of keywords is 5

 

Abstrak

Kata kunci: paradox, politik, pluralisme

Penulis harus memberikan kata kunci yang tepat dan singkat. Jumlah maksimum kata kunci adalah 5.

Antroposentrisme telah menjadikan kebebasan dan hak asasi manusia sangat penting dalam suatu masyarakat. Untuk mewujudkan kebebasan dan hak asasi manusia dalam masyarakat, diperlukan negara yang demokratis. membuktikan bahwa dalam hubungan agonistik dalam konsep demokrasi pluralisme yang dijelaskan oleh Chantal Moeffe mengandung subjek paradoks. Metode penelitian yang digunakan adalah metode literatur dan refleksi kritis. Metode litaratur, penulis menggunakan dua kategori rujukan data, yakni data primer dan data sekunder. subjek paradoks dalam demokrasi pluralisme yang agonis ini menjadi keliatan karena hegemoni berusaha untuk menstabilkan artikulasi-artikulasi yang mengambang. Namun, dalam proses penstabilan itu subjek tidak dapat mencapai keutuhannya secara final. Berdasarkan analisis yang telah penulis uraikan pada penjelasan sebelumnya, penulis menunjukkan bahwa agen modern tidak memadai dalam konteks mengatasi keragaman masyarakat. Subjek modern berangkat dari anggapan bahwa subjek adalah subjek yang terisolasi dan lengkap.

Corresponding Author: Nur Saadah Khudri 

E-mail: Nursaadahkhudri@gmail.com

 

PENDAHULUAN

Antroposentrisme telah menjadikan kebebasan dan hak asasi menjadi sangat penting dalam sebuah masyarakat(Anggraini, 2021). Untuk mewujudkan kebebasan dan hak asasi manusia dalam masyarakat, diperlukan negara yang demokratis. Pada abad ke-20, dikenal sistem yang disebut demokrasi liberal. Demokrasi liberal mengasumsikan bahwa negara yang ideal adalah negara yang menjamin kebebasan dan hak setiap orang(Labolo & Ilham, 2015). Ketika kebebasan antar individu saling bertabrakan, maka negara berkewajiban untuk melindungi kebebasan tersebut agar tidak terjadi konflik (Qodir, 2013). Perlindungan yang diberikan oleh negara adalah hasil permuafakatan antara individu yang menjadi warganegara dan diterjemahkan ke dalam peraturan negara (Sumarja, 2015). Ini menunjukkan bahwa ada konsep umum. Konsep umum ini adalah belenggu kebebasan ini. Ini menunjukkan kontradiksi antara kebebasan dan konsep universal.

Untuk menyelamatkan kebebasan dan hak asasi manusia yang dimiliki setiap orang, muncul model pemikiran bahwa demokrasi bukan tentang menghasilkan sesuatu yang universal, tetapi tentang bagaimana memahami hubungan individu yang cenderung bermusuhan, tetapi kadang-kadang mereka juga setuju.(Ashri, 2018).

Carl Schmitt mengatakan bahwa politik bukanlah sesuatu yang tunggal dan universal, tetapi politik adalah banyak. Menurutnya, hubungan antara teman dan musuh di ruang publik bersifat politis(Jehalut, 2020).  Lawan politik tidak berarti keuntungan dan reputasi, tetapi masalah eksistensial dan ideologis (Amal, 2019). Contohnya, dalam persoalan gender, ras, dan agama.

Lawan politik tidak berarti keuntungan dan reputasi, tetapi masalah eksistensial dan ideologis (Kusmanto, 2014). Demokrasi pluralisme adalah wajah baru demokrasi itu sendiri. Demokrasi pluralis ini disebut juga dengan demokrasi radikal. Demokrasi ini menekankan ekspresi perbedaan sehingga tidak ada yang bisa diuniversalkan(KARYA, 2019).

Demokrasi pluralis pada hakekatnya berupaya menjawab isu-isu gender, ras, kelas, lingkungan, seksualitas, atau bidang-bidang yang sering dilupakan dalam ranah politik, di mana mereka terabaikan dalam konsep demokrasi modern yang hanya berfokus pada isu-isu rasionalisme, individualisme, dan universalisme (Cahyadi & Danardono, 2009). Demokrasi pluralis menuntut pengakuan atas perbedaan, tetapi tidak menolak universalisme, tetapi merupakan artikulasi antara individu dan universal. (Abidin, 2014). Artikulasi inilah yang menciptakan nilai pluralistik yang berdampak besar pada pentingnya subjek politik.”.

Di era modern dipahami adanya kesatuan subjek, hal ini mengacu pada konsep yang dikembangkan oleh Descartes tentang subjek (KOLI, 2021). Descartes mengatakan subjek itu rasional dan individual. Descartes melihat bahwa hubungan manusia dengan dunia terpisah. Ini berarti bahwa dunia di sekitar orang tidak mempengaruhi orang(Dewi, 2015). Heidegger, bagaimanapun, mengkritik konsep Descartes. Ia mengatakan bahwa hubungan antara subjek dan dunia tidak lepas dengan istilah Dasein, yang berarti berada di dunia, dunia yang telah dibicarakan, seolah-olah orang dilemparkan ke dunia ini, tanpa konsep apa pun. menemani manusia, dunia di sekelilingnya menciptakan manusia, yang mengakibatkan tidak adanya subjek yang otentik karena setiap subjek selalu diciptakan oleh dunianya. Ketidakaslian subjek menunjukkan bahwa subjek terdetotalisasi dan merupakan hasil artikulasi khusus dan universal melalui praktik linguistik. Detotalisasi ini membuat subjek tidak stabil, selalu berubah seiring dengan perubahan bahasa itu sendiri. Artikulasi ini akan membentuk posisi subjek dalam struktur diskursif yang labil sehingga tidak ada identitas sosial yang kokoh sepenuhnya.

Dalam ketidakstabilan, subjek selalu menginginkan keseluruhan, karena kelangkaan primordial, meminjam istilah Lacanian. Dalam proses mencapai keseluruhan ini, terjadi proses hegemonik di mana subjek sosial dapat mengartikulasikan kepentingan persuasif subjek sosial lainnya melalui aksi kekuasaan.(TRISFISETYA, 2015). Dalam proses hegemoni ini, subjek tidak akan mampu mencapai totalitas ini, karena setiap kali dia mengartikulasikan sesuatu, dia akan mengecualikan orang lain. Misalnya, ketika subjek menyatakan dirinya sebagai dosen, itu bukan mahasiswa, tetapi pekerja. Pengecualian ini dapat terjadi karena subjek dibangun dari perpotongan berbagai posisi subjek. Kedudukan subjek adalah tempat dari banyak hubungan sosial - tidak hanya hubungan sosial produksi, tetapi juga hubungan sosial seperti jenis kelamin, ras, kebangsaan, lingkungan. Semua hubungan sosial ini menentukan kepribadian atau posisi subjek karena setiap subjek adalah tempat berbagai posisi subjek dan tidak dapat direduksi menjadi satu posisi saja. Misalnya, pekerja dalam suatu hubungan produksi adalah laki-laki atau perempuan, kulit putih atau hitam, Katolik atau Protestan, berkebangsaan Prancis atau Jerman, dan seterusnya. Oleh karena itu, pengecualian ini menghasilkan gagasan tentang "kami" dan "mereka", mereka yang ada di demo dan mereka yang ada di demo. Untuk memahami hubungan antara "kita" dan "mereka", kita bisa melihatnya saat memasuki ruang demo atau kolektif. Dalam demo, hubungan antara mereka akan selalu tegang, karena "mereka" ingin menjadi "kita" dan "kita" akan selalu mengecualikan "mereka". Untuk menghadapi ketegangan ini, zaman modern bernegosiasi antara "kita" dan "mereka" untuk menciptakan pemahaman dan kesatuan di antara mereka, ini mengandaikan bahwa antara "kita" dan "mereka" kita memiliki pemikiran yang sama, tetapi dalam ketegangan postmodern. itu adalah entitas terpisah yang terkait dengan prinsip demos, karena mengasumsikan bahwa keduanya dibangun di atas perbedaan yang selalu imanen. Konsep ini dapat dipahami jika kita memahami bahwa hubungan antara 'kita' dan 'mereka' tidak dapat direduksi dengan dialektika negasi, seseorang tidak dapat membandingkan 'kita' dan 'mereka', karena 'kita' tidak akan ada tanpa 'mereka'.

Hal ini mengacu pada konsep kawan dan lawan (friend and foe) yang dikembangkan oleh Schmitt. Schmitt mengatakan bahwa politik adalah hubungan teman-lawan, itu adalah hubungan yang konkret. Namun Mouffe memiliki pandangan yang berbeda, yaitu bahwa pada dasarnya hubungan antara kawan dan lawan tidak selalu seperti ini, namun terkadang musuh adalah kawan, hubungan itu paradoks. Konsep ini disebut konsep agonis. Agonisme mendefinisikan bahwa musuh menjadi teman ketika dia berbagi ruang simbolik yang sama dan menjadi musuh karena dia ingin menguasai ruang simbolik bersama itu. Simbolisme tidak dipahami di sini sebagai referensi linguistik murni, tetapi sesuatu yang mencakup berbagai praktik material, ritual, dan institusi.

Melihat masalah yang diusung demokrasi pluralisme, Chantal Mouffe menekankan masalah artikulasi dan perkembangan makna subjek dari subjek yang rasional ke subjek yang labil. Namun, karena ketidakstabilan ini, subjek masih mendambakan stabilitas. Paradoks antara instabilitas dan stabilitas ini mendorong penulis untuk menggali lebih dalam makna pokok bahasan yang terkandung dalam konsep demokrasi pluralis. (Faulks, 2019)

 

METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan dan refleksi kritis. Dalam metode kepustakaan, penulis menggunakan dua kategori acuan data, yaitu data primer dan data sekunder.

            Data primer secara langsung berisi konsep-konsep dan teori yang digunakan dalam penelitian ini berupa karya-karya yang dihasilkan oleh Chantal Mouffe, yaitu Demokrasi Paradoks dan Return of Politikal serta The Paradoks of Subjektifity karya David Carr. Data sekunder merupakan karya-karya lain serta data yang berasal dari berbagai website yang membahas pemikiran demokrasi Chantal Mouffe dan yang membahas tentang subjek.

            Penulis kemudian melakukan analisis kritis terhadap refleksi tersebut untuk melihat bahwa demokrasi pluralisme menghasilkan makna paradoksal dari topik tersebut..

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Untuk memahami subjek paradoks demokrasi pluralis, menurut Chantal Mouffe, tidak lepas dari jalur argumentasi antropologisnya. Pertanyaan yang paling mendasar adalah: mengapa pluralisme demokrasi dapat dianggap hanya sebagai subjek paradoks? Mengapa bukan mata pelajaran Cartesian atau Kantian? Ini akan dibahas dalam bab ini.

4.1. Subjek Modern Sebagai Asumsi yang Membangun Demokrasi Liberal

Subjek Cartesian adalah awal dari subjek modern, subjek berdasarkan akal. Rasionalitas Cartesian yang berpusat pada "berpikir tentang saya" adalah bahwa saya menyerahkan semua partisipasi saya di dunia. Artinya, Descartes berusaha membebaskan subjek dari pengaruh kolektif dengan tujuan menciptakan subjek yang bisa berpikir untuk dirinya sendiri. Hasil dari "berpikir tentang saya" ini adalah subjek yang otonom.

Otonomi subjek membentuk identitas modern, kebebasan individu. Kebebasan terjadi ketika subjek mampu menentukan pilihan dan tujuan mereka sendiri berdasarkan alasan independen.

Kebebasan individu adalah prinsip dasar demokrasi liberal. Liberalisme dibangun di atas empat gagasan utama, individualisme normatif, universalisme, reformisme, dan egalitarianisme. Individualisme normatif berpandangan bahwa setiap kehidupan manusia memiliki nilai kemanusiaan, sehingga hak individu selalu mengalahkan hak institusional atau kolektif. Hasilnya adalah keyakinan bahwa otonomi kreatif manusia adalah satu-satunya penentu fundamental kehidupan individu. Universalisme mengacu pada gagasan bahwa semua manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama terlepas dari warisan budaya dan keadaan sejarah. Pada saat yang sama, kaum reformis percaya bahwa dengan kreativitas individu dan penggunaan akal yang kritis dan bijaksana, mereka mampu menyempurnakan kekurangan sistem yang telah mereka ciptakan, yang berarti selalu ada ruang untuk perbaikan. Egalitarianisme berpandangan bahwa manusia sebagai individu adalah satu-satunya pemegang hak asasi manusia dalam kehidupan ini. Berdasarkan keempat prinsip tersebut, terlihat bahwa otonomi subjek lebih penting daripada kolektif.

Sesuai dengan penjelasan pada bab sebelumnya, demokrasi liberal berupaya mendefinisikan kembali makna demokrasi liberal tanpa menghilangkan sifat dasar demokrasi liberal, sehingga mampu menjawab tantangan pluralisme sosial. Tokoh yang menonjol, yaitu Rawls dan Habermas. Mereka mengembangkan konsep demokrasi berdasarkan politik konsensus untuk menciptakan kesejahteraan sosial.

Politik konsensus Rawls dalam demokrasi liberal diwujudkan dalam konsep keadilan, sedangkan Habermas berusaha merumuskannya sebagai tindakan komunikasi. Kedua prinsip ini tidak terlepas dari pengaruh subjek modern yang sangat menjunjung tinggi rasionalitas. Rasionalitas yang mempengaruhi Rawls dan Habermas berbeda dengan konsep rasionalitas yang dikemukakan oleh Descartes. Rawls dan Habermas meyakini adanya hubungan intersubjektif, sehingga kebebasan individu tidak ditentukan oleh dirinya sendiri, tetapi terkait dengan kebebasan orang lain. . pribadi.

Prinsip dasar keadilan yang dikemukakan oleh Rawls adalah keadilan sebagai keadilan bagi semua atau keadilan sebagai keadilan. Prinsip ini didukung oleh konsep rasionalitas, yang mengandaikan adanya konsep yang baik dari semua orang atau kepentingan umum untuk menciptakan kerjasama yang adil. Alasan tidak ada artinya tanpa alasan. Akal berguna untuk memutuskan kebaikan yang mana dari sekian banyak yang bertebaran di sekitarnya.

Untuk membantu fungsi nalar, Rawls menggunakan pendekatan posisional mentah yang mengandaikan ketidaktahuan, sehingga keadilan tercapai tanpa terpengaruh oleh kepentingan individu, kepentingan kelompok, atau prasangka apa pun yang dapat merusak keputusan yang mengarah pada ketidakadilan.

Tidak dapat disangkal bahwa metode posisi asal dipengaruhi oleh pemikiran Kant, di mana Kant memberikan otonomi akal. Otonomi rasional Kant dijelaskan dalam konsep apersepsi transendental. Dalam konsep apersepsi transendental disebutkan bahwa manusia dapat memperoleh pengetahuan sebelumnya, dimana pengetahuan ini tidak tergantung pada pengalaman datang dan pergi dan dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.

Dengan otonomi rasional ini, penalarannya tentang apa yang baik atau wajar dapat dijelaskan, karena dengan otonomi rasional dapat menganggap bahwa setiap orang berada pada posisi primitif yang tertutup kebodohan. Seorang individu dalam posisi primordial ini mampu mengabaikan segala keuntungan, ambisi, dan segala kepentingan yang dapat melemahkan keputusan tentang hal-hal yang mengarah pada ketidakadilan.

Sebagaimana telah dijelaskan pada bab sebelumnya, posisi semula mengandaikan bahwa setiap individu dapat berada dalam keadaan otonomi, yang hanya dapat beroperasi menurut prinsip-prinsip akal. Individu yang otonom ini juga dipengaruhi oleh pemikiran Kant tentang subjek yang otonom, dimana subjek adalah kondisi yang memungkinkan adanya kepastian dan kesatuan pengetahuan.

4.2.      Ketidakmemadainya Subjek Modern dalam Masyarakat Pluralis

Reformasi demokrasi liberal Rawls dan Habermas pada dasarnya mengakui masyarakat yang pluralistik. Mereka berusaha untuk mendamaikan kebebasan individu dan keragaman yang berpotensi bertentangan dengan mencapai konsensus politik.

Untuk melanggengkan politik konsensus dalam menghadapi pluralisme masyarakat, Rawls mengatakan penting untuk menerima tiga fakta universal budaya politik masyarakat demokratis yang harus diterima masyarakat sebagai realitas yang tak terbantahkan. Tiga realitas budaya politik masyarakat demokratis adalah:\

pertama adalah bahwa keragaman dotrin-dotrin religius, filosofis dan moral komprehensif yang nalar yang dijumpai pada masyarakat-masyarakat demokratis modern bukanlah sekedar kondisi kesejarahan yang boleh jadi akan segera berlalu belaka, hal tersebut merupakan roman permanen dari budaya publik masyarakat demokrasi. Sebuah fakta umum yang kedua dan bertalian adalah bahwa sebuah keberbagian pemahaman yang bersinambungan atas sebuah dotrin religius, filosofis, dan moral komprehensif hanya dapat dipertahankan lewat penggunaan opresif kuasa hukum. Akhirnya sebuah fakta umum yang ketiga adalah bahwa sebuah rezim demokratis yang aman dan langgeng, yang tak terpecahkan ke dalam keyakinan-keyakinan doktrinal yang saling bertentangan dan kelas-kelas sosial yang bermusuhan, harus didukung secara sukarela dan bebas oleh sekurang-kurangnya sebuah mayoritas substansial para warganya yang aktif secara politik.”[1]

 

Di antara banyak fakta dan politik konsensus, konsep subjek yang terisolasi tidak dapat dipisahkan. Konsensus akan dimungkinkan jika agen politik dapat mengabaikan kepentingan pribadi yang dapat mengganggu kesepakatan sosial.

Subjek politik yang terisolasi adalah warisan dari subjek modern, dan subjek kepercayaan kolektif bukanlah ukuran kebenaran, tetapi penentu diri dan kebenaran berdasarkan pemikiran. Subjek seperti ini adalah subjek yang mampu memikirkan dirinya sendiri secara keseluruhan. Sebuah objek yang memisahkan dirinya dari dunia di sekitarnya. objek menyangkal yang lain.

Pemisahan subjek dari yang lain berarti melepaskan diri dari ikatan kolektif. Ikatan kolektif tidak signifikan dalam menghadapi tema-tema modern. Subyek modern menentukan tujuan atau keinginan mereka sendiri. Cita-cita dan cita-cita adalah hak setiap manusia yang tidak dapat dicabut. Seperti yang ditekankan oleh prinsip-prinsip demokrasi liberal, individu memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan negara tidak boleh ikut campur.

Pertanyaannya sekarang adalah apakah subjek yang terisolasi itu terbentuk dalam faktualitas pluralisme. Jika kita melihat lebih dalam, subjek yang terisolasi adalah subjek yang lengkap, subjek yang mendefinisikan dirinya sendiri dengan pasti, seperti yang diwarisi Descartes dan Kant. Faktualitas pluralisme tidak terlepas dari konsep subjek yang dikemukakan oleh Heidegger. Heidegger pada dasarnya menolak subjek yang terisolasi atau rasional yang ditawarkan oleh subjek modern. Heidegger mengatakan bahwa subjek adalah subjek yang berpartisipasi di dunia. Bagi Heidegger, "Aku" adalah orang yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh dunia.

Intervensi “aku” ke dalam dunia, demikian Heidegger menyebutnya, didasarkan pada tiga karakteristik, yaitu factuality (situasi di luar kendali manusia), pemahaman, dan kebobrokan. Dengan otentisitas ini, berarti ketika ia berada di sebuah dunia, dunia itu baru ada. Hal ini menunjukkan bahwa subjek pada dasarnya tidak perlu meragukan keberadaannya, karena ketika ia dalam keadaan, keadaan itu masuk akal, bukan sesuatu yang kosong yang harus dijelaskan..

Sebagai hasil pemikiran Heidegger, individu dalam lingkungan tidak dilahirkan, karena individu memberi makna pada lingkungan, tetapi lingkungan membentuk individu. Misalnya, ketika seorang anak lahir, dia mengira orang tuanya adalah orang Indonesia, anak tersebut tidak dapat memilih bahwa orang tuanya adalah orang Amerika.

Mata pelajaran yang berpartisipasi di dunia tidak terlepas dari peran bahasa. Bahasa adalah tempat subjek selalu ada, bukan tempat subjek menciptakannya. Masalah bahasa ini disebut permainan bahasa oleh Wittgenstein. Dalam pandangannya, bahasa adalah aturan main yang bervariasi dari satu bentuk kehidupan ke bentuk kehidupan lainnya. Aturan mainnya bukan hasil pilihan pribadi, tapi aturan yang tertanam.

Faktualitas bentuk jamak juga menunjukkan tidak dapat direduksinya subjek secara keseluruhan. Lacan membuktikan ini dengan teori subjek. Bagi Lacan, subjek selalu dalam keadaan kekurangan, tidak pernah mampu mewujudkan identitasnya secara keseluruhan. Subjek selalu terlahir dalam kekurangan, dan ini terjadi karena ia memiliki kelebihan. Ada beberapa hal yang tidak dapat dimasukkan dalam subjek, jadi dia tidak akan pernah bisa mencapai kelengkapan seperti itu. Ada dua jenis ketidaklengkapan dalam pertanyaan. Pertama, ketidaklengkapan batin yang ditimbulkan oleh pemisahan primitif anak dari ibunya setelah melahirkan, menyebabkan subjek selalu merasa seperti orang asing. Yang kedua adalah ketidaksempurnaan eksternal. Realitas terbentuk melalui proses linguistik atau simbolik. Simbol memungkinkan subjek untuk memahami realitas melalui bahasa sambil mengurungnya di penjara bahasa. Ia mampu menghadirkan realitas kepada subjek melalui struktur penanda, penanda tidak pernah menghadirkan penanda yang berhubungan langsung dengan dirinya sendiri, melainkan melalui hubungannya dengan penanda lainnya. Ada dua jenis ketidaklengkapan dalam pertanyaan. Yang pertama adalah ketidaklengkapan batin yang diakibatkan oleh pemisahan primitif anak dari ibunya setelah melahirkan, menyebabkan subjek selalu merasa seperti orang asing. Yang kedua adalah ketidaksempurnaan eksternal. Realitas terbentuk melalui proses linguistik atau simbolik. Simbol memungkinkan subjek untuk memahami realitas melalui bahasa sambil mengurungnya di penjara bahasa. Ia mampu menghadirkan realitas kepada subjek melalui struktur penanda, penanda tidak pernah menghadirkan penanda yang berhubungan langsung dengan dirinya sendiri, melainkan melalui hubungannya dengan penanda lainnya. Dalam proses ini, realitas selalu muncul dengan sendirinya, dan pada saat yang sama ada eksistensi yang berlebihan dari yang lain. Dalam kaitannya dengan kekacauan internal, keberadaan orang lain sebagai sesuatu yang asing menegaskan kegagalan subjek untuk mempertahankan integritasnya. Karena dia selalu membayangkan orang lain sebagai sesuatu yang tidak bisa menjadi bagian dari dirinya. Yang lain dalam realitas simbolik kemudian membentuk diri subjek sebagai sesuatu yang koheren dan berbeda, terpisah dari apa yang tidak dapat ditampung, dan menandakan keberadaan subjek lain yang berbeda.

Ketidaklengkapan topik ini menunjukkan bahwa topik dapat menjadi topik jika orang lain mengisinya. Oleh karena itu, kebutuhan subjek akan partisipasi orang lain tidak dapat dielakkan. Namun, yang lain tidak pernah bisa mewakili dirinya sendiri, dan selalu mengalami ketegangan, yang pada akhirnya disebut hubungan oposisional antara yang lain dan subjek. Hubungan oposisi inilah yang menciptakan ketidakstabilan abadi dalam subjek.

Radikalitas subjek yang tidak lengkap memungkinkan subjek untuk sepenuhnya mengetahui dirinya sendiri, yang mengarah ke subjek yang terisolasi baik dalam pandangan Descartes maupun Kant, yang tidak mungkin terjadi dalam masyarakat pluralistik. Karena ada dua pertentangan prinsip antara subjek modern dan masyarakat pluralistik, yaitu subjek modern menganggap bahwa keutuhan subjek dimungkinkan karena subjek adalah subjek yang berpikir yang dapat melihat dirinya secara keseluruhan, sedangkan masyarakat pluralistik berasumsi. hubungan antagonis yang disebabkan oleh ketidaklengkapan subjek, subjek dalam keadaan tidak stabil.

4.3. Subjek Paradoks Sebagai Penopang Subjek Politik Demokrasi Agonistik

Tak tereduksinya pluralitas dalam masyaratkat mengakibatkan pemaknaan subjek politik. Subjek politik tidak lagi dimaknai sebagai subjek yang soliter, tetapi subjek yang berelasi antagonis. Hal ini terjadi karena adanya kebersitegangan antara subjek dengan the Other dalam rangka pemenuhan ketidakutuhan subjek.

Relasi antagonis merupakan ciri khas dari demokrasi pluralis. Namun, dalam demokrasi yang kompetitif, hubungan yang bermusuhan bukanlah teman dan musuh, tetapi teman dan musuh. Hal ini terjadi karena politik kompetitif tidak melihat hubungan kawan-lawan sebagai kerangka permusuhan, melainkan kerangka permusuhan. Premis perdebatan ini adalah adanya lawan yang sah yang memiliki kesamaan karena berada dalam ranah politik spiritual demokrasi, yaitu kebebasan dan kesetaraan..

Menempatkan hubungan musuh dan teman ke dalam keadaan konflik bertujuan untuk menjinakkan hubungan dengan melembagakannya agar tidak lepas kendali. Pelembagaan ini tidak tahan lama atau tidak stabil. Institusionalisasi berisiko dalam konflik pahit berdasarkan perselisihan hegemoni bersama.

Tujuan hegemoni bukanlah untuk mencapai universalitas yang kokoh yang menghilangkan perbedaan-perbedaan tertentu yang ada dalam masyarakat. Hegemoni adalah momen kejelasan. Artikulasi harus dicapai melalui konfrontasi dengan praktik artikulasi permusuhan sehingga hegemoni dapat beroperasi di bawah kondisi yang bergantian antara musuh yang didasarkan pada fenomena serupa dan berbeda.

Sifat hubungan oposisional yang tidak dapat diatasi dalam hubungan sosial, Murphy melihat paradoks ini sebagai bentuk aktivisme dalam demokrasi pluralistik. Murphy mengatakan yang berikut:

The reason is that in order to speak of hegemony, the articulatory moment is not sufficient. It is also necessary that the articulation should take place through a confrontation with antagonistic articulatory practices in order words, that hegemony should emerge in a field criss – crossed by antagonisms and therefore suppose phenomena of equivalence and frontier effects”.

Persamaan dan perbedaan merupakan upaya untuk mencari persamaan atau persamaan logika dalam perbedaan tertentu, namun tetap menghormati perbedaan tersebut. Paradoks antara persamaan dan perbedaan dapat dilihat disini.

This is, among other things, the ‘demonstration effect’ that we have seen in operation in the case of the democratic revolution. A democratic struggle can autonomize a certain space within which it develops, and produce effects of equivalence with other strunggles in a different political space. It is to this plurality of the social that the project for a radical democracy is linked, and the possibility of it emanates direcly from the decentred character of the social agent, from the discursive plurality which constitutes them as subjects, and from the displacement which take place within that plurality.”[2]

 

Dalam rangka paradoksal antara kesamaan dan perbedaan inilah, hegemoni tidak dapat mencapai universalitas kesamaan secara total. Mouffe dan Laclau mengatakan bahwa

“ This total equivalence never exist: every equivalence is penetrated by a constitutive precariousness derived from the unevenness of the social. To this extent, the precariousness of every equivalance demands that it be complemented / limited by the by the logic of autonomy. It is for this reason that the demand for equality is not sufficient, but needs to be balanced by the demand for liberty, which leads us to speak of a radical and plural democracy.”[3]

           

Kondisi universalitas yang tak pernah mencapai ketotalan ini hanya bisa berlaku pada bentuk radikal demokrasi dan harus pluralis karena ketika hanya demokrasi radikal tanpa pluralis, maka logika equivalensi akan berhenti dalam satu titik, yang akan menjurus pada totalitas yang menafikan perbedaanperbedaan yang ada. Hal ini lah yang menjawab kenapa liberalisme tidak cocok dalam masyarakat pluralis karena liberalisme mengandaikan  bahwa perbedaan yang ada dapat disatukan dalam bentuk konsensus yang bersifat final, seperti yang dikatakan oleh Rawls.

Dengan menerima radikalitas demokrasi yang pluralis ini, artinya perbedaanperbedaan yang ada tidak bisa disatukan dalam ranah a priori karena subjek yang diasumsikan oleh demokrasi radikal yang pluralis ini adalah subjek yang unik, yang selalu bersitegang dalam rangka pemenuhan ketidakutuhannya. Kesenantiasaan bersitegang itu dikarenakan subjek itu bukanlah subjek yang terberi atau subjek yang transenden, tetapi subjek yang dibentuk oleh praktekpraktek artikulasi bahasa. Karena subjek itu dibentuk oleh artikulasi bahasa, maka subjek itu akan selalu mengikuti bahasa yang tidak pernah stabil, oleh karena subjek tidak stabil. Meskipun subjek itu tidak stabil, tetap saja subjek itu merindukan kestabilan karena keberkurangan subjek yang merupakan akibat dari keterpisahan primordial. Ketika subjek itu merasa serba kurang, maka subjek itu ingin dipebuhi keberkurangannya tersebut.

Paradoksal radikalitas demokrasi pluralisme antara ketidakstabilan dengan kestabilan, subjek yang bersitegang tidak lah cukup untuk menjelaskan kondisi paradoksal tersebut karena dalam paradoksal selain dari kebersitegangan juga mengindikasikan adanya keinginan untuk mencapai sebuah keutuhan dalam logika kesamaan yang wujudkan dalam bentuk hegemoni. Oleh karena itu, subjek yang cocok dijadikan sebagai asumsi yang penopang paradoksal radikalitas demokrasi pluralis ini adalah subjek paradoks.

Subjek paradoks tidak lagi membicarakan tentang bagaimana subjek itu dapat diketahui secara pasti seperti yang dilakukan subjek modern baik itu Cartesian maupun Kantian. Namun, subjek paradoks ingin menjelaskan bagaimana relasi subjek dengan realitas yang ada diluarnya atau objek. Relasi ini pada dasarnya pernah dibahas oleh Husserl, dengan teori epoche-nya, subjek dapat mengetahui objek, apabila objek itu direduksi. Reduksi ini bertujuan untuk mencapai realitas sebenarnya. Namun, Husserl masih terjebak pada keterpisahan subjek dari objek.

Dalam konsep subjek yang bersitegang, subjek itu selalu dipengaruhi oleh artikulasiartikulasi bahasa. Artinya, subjek tidak mempunyai identitas, tetapi hanya dapat diidentifikasi. Diidentifikasi, artinya subjek itu berusaha untuk mendefenisikan tentang dirinya. Ketika dia berusaha mengenali dirinya dengan praktek artikulasi tersebut, maka sebenarnya subjek itu berusaha mencari apa yang ingin diketahui dari apa yang ditampilkan. Dalam konteks, inilah penulis melihat bahwa subjek itu bersifat paradoks.

Subjek paradoks adalah subjek yang mengamati realitas sekaligus yang diamati, tanpa mampu mencapai sebuah pandangan objektif dari realitas dirinya sendiri yang ada di dalam bingkai realitas tersebut. Ketika subjek itu mengamati, dia hanya dapat menangkap fenomenal tentang dirinya. Dia tidak mampu menangkap dimensi substansi dari dirinya karena dia merupakan bagian dari yang diamati. Meskipun subjek itu bagian yang diamati, tetapi subjek itu tidak dapat diobjektifikasikan seperti bendabenda karena subjek itu adalah singular ‘akusekaligus bentuk yang universal dari dunia ‘manusia’. Hal ini merupakan keunikan subjek. Seperti dengan orang yang sedang bercermin, dia dapat menunjuk yang di dalam cermin itu adalah dirinya sekaligus bukan dirinya. Berbeda dengan subjek modern di mana subjek yang mengamati terpisah dengan objek yang diamati. Oleh karena itu, semuanya dapat diobjektifikasikan. Persoalannya adalah bagaimana subjek itu mengobjektifkan dirinya agar dapat keliatan? Untuk itu, ada virtualitas simbolik dimana subjek mengaktualitaskan dirinya yang bersifat mungkin.

Dalam radikalitas demokrasi pluralisme yang agonis, hegemoni merupakan usaha untuk mengobjektifkan subjek agar dia kelihatan namun pengobjektifkan itu tidak sampai kepada tahap final karena terbatas pada keunikan subjek yang selalu bergerak mengiringi artikulasi - artikulasi.

Dengan adanya proses hegemoni ini lah, subjek paradoks dalam demokrasi pluralisme yang agonis ini menjadi keliatan karena hegemoni berusaha untuk menstabilkan artikulasi-artikulasi yang mengambang. Namun, dalam proses penstabilan itu subjek tidak dapat mencapai keutuhannya secara final.

 

KESIMPULAN

 

Berdasarkan analisis yang telah penulis paparkan pada penjelasan sebelumnya, penulis telah menunjukkan bahwa ketidak memadainya subjek modern menjawab kondisi pluralisme masyarakat. Dimana subjek modern berangkat dari sebuah asumsi bahwa subjek itu adalah subjek yang soliter, dan utuh. Keutuhan subjek modern membuat subjek modern mampu menentukan kehendak dirinya sendiri dan selalu bersifat independen, sehingga subjek modern telah mengabaikan peran kolektif dan menghilangkan keadaan ontologis dari kondisi politikal demokrasi pluralisme, sebagaimana yang dilakukan oleh Rawls dengan meletakkan subjek pada posisi selubung ketidak tahuan dengan menyembunyikan informasi khusus tentang subjek politik yang bertujuan untuk menghindari subjek dari hal-hal yang dapat mempengaruhi putusan subjek atas yang adil. Posisi selubung ketidaktahuan ini didukung oleh reasonable dan rasionalitas, dimana subjek mampu menangkap hal yang baik secara umum untuk mencapai fairness. Dengan meletakkan subjek pada logika reasonable ini subjek politik dapat mencapai sebuah konsensus. Pada dasarnya Rawls telah mengakui bahwa masyarakat itu bersifat pluralis dan selalu diikuti oleh informasi khusus sebagai ciri dari masyarakat itu sendiri, namun Rawls dengan sengaja menyembunyikannya dalam selubung ketidaktahuan agar konsensus mungkin dilakukan.

 Keadaan ontologis politikal demokrasi pluralisme adalah sebuah relasi antagonis. Relasi antagonis disebabkan oleh adanya saling tarik menarik antara identitas individu antara “kami” dan “mereka”. Ketika “kami” ingin menginklusikan mereka pada wilayah “kami” maka akan selalu mengecualikan yang “mereka”. Relasi antara “kami” dan “merekatidak bisa dijembatani dalam sebuah politik konsensus yang selalu cendrung untuk mendamaikan relasi antagonis dalam sebuah wadah kesepakatan. Ketidakmungkinan kesepakatan ini terjadi karena tak terelakkannya kondisi saling mengecualikan antara relasi ‘kami’ dan ‘merekaini. Namun dengan 55 Universitas Indonesia membiarkan kondisi takterjembataninya relasi antara “kami’ dan ‘merekaini mengakibatkan hilangnya wilayah politik dalam kerangkan etiko politik yang didasari oleh prinsip kebebasan dan kesetaraan, dimana politik selalu berbicara tentang usaha untuk menyelesaikan relasi antagonis ini agar tidak menjadi liar dan tak terkontrol.

Untuk tidak menghilangkan relasi antagonis dan menjaga kondisi politik dari demokrasi pluralisme, maka politik agonisme mencoba memberikan penyelesaian atas kondisi paradoks tersebut. Berdasarkan penjelasan sebelumnya politik agonisme merupakan sebuah politik yang memperjuangkan keberagaman yang terus menerus memperjuangkan persatuan dalam keberagamannya namun tidak mengabaikan perbedaan yang ada. Politik agonisme tidak bisa dilepaskan dari kerangka berfikir equavalensi dan deferensiasi atau logika persamaan diatas perbedaan dalam kerangka hegemoni. Hegemoni dipahami sebagai moment artikulatif untuk mencapai universalitas diatas sebuah perbedaan partikular. Artikulasi harus dilakukan berdasarkan konfrontasi antar praktek-praktek artikulatoris yang antagonis, sehingga hegemoni dapat dilakukan dalam sebuah kondisi selang-seling antara antagonis yang mengandaikan fenomena kesamaan dan ketidaksamaan partikular. Hegemoni yang dilakukan dalam kerangkan fenomena kebersatuan dan ketidaksamaan partikular tidaklah bersifat langgeng dan tetap, sebagaimana yang diasumsikan oleh politik liberal yang ditopang oleh subjek yang soliter dan utuh.

Untuk menghindari usaha hegemoni dalam fenomena kebersatuan dalam sebuah perbedaan partikular dari sebuah kondisi yang tetap dan mengabaikan sebuah relasi antagonis sebagai keadaan ontologis dari masyarakat pluralis, maka kita harus mengevaluasi konsep subjek politik. Subjek politik bukan lah sebuah subjek yang berada dalam kepenuhan identitas, tapi subjek yang selalu berada dalam sebuah kondisi keserbakekurangan. Kondisi keserbakekurangan ini disebabkan oleh adanya sesuatu yang tidak dapat diinklusikan ke dalam diri subjek, sehingga subjek tidak dapat mencapai keutuhan akan dirinya. Kondisi ketidakutuhan ini disebabkan karena subjek ia selalu memunculkan the Other bagi dirinya. The Other inilah yang memungkinkan dirinya untuk menjadi subjek. Dengan adanya The Other, subjek itu dimungkinkan untuk mengaktualisasikan dirinya sebagai subjek, sekaligus membuat 56 Universitas Indonesia dirinya tidak pernah utuh. Karena kehadiran the Other menunjukan keberadaan subjek lain yang bukan diriku. Dengan menerima keberadaan the Other sebagai sesuatu yang mungkin bagi subjek untuk dapat mengaktualisasikan dirinya sebagai subjek, sekaligus membuat ketidakmungkinan subjek untuk mengenal dirinya sebagai subjek yang utuh ini lah yang penulis sebut dengan subjek paradoks.

Dengan mengasumsikan subjek politik adalah subjek yang paradoks maka ketika dilakukan pencarian kesamaan dalam perbedaan dalam kerangka hegemoni, subjek paradoks memberikan ruang pada relasi antagonis, karena subjek paradoks selalu menyisakan ruang atas ketidak utuhan subjek yang selalu bersitegang dalam mencapai keutuhan.

Dengan mengasumsikan subjek politik sebagai subjek paradoks, pada dasarnya bertujuan untuk menghindari keputusan politik yang bersifat final karena adanya kontingensi ketidak utuhan pada diri subjek politik dan menghindari keputusan politik dari faktisitas kolektif, yaitu relasi antagonis yang selalu bersitegang yang dapat memicu konflik identitas yang menjadi kondisi ontologis dari masyarakat pluralis.

 

BIBLIOGRAFI

 

Abidin, M. Zainal. (2014). Rethinking Islam dan Iman. IAIN Antasari Press.

Amal, M. Khusna. (2019). Kelas Menengah NU. IAIN Jember Press.

Anggraini, Reni Dian. (2021). Dialektika Islam dan Hak Asasi Manusia: Antara Teosentrisme dan Antroposentrisme. IJTIHAD, 37(1).

Ashri, Muhammad. (2018). Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar. CV. Social Politic Genius (SIGn).

Cahyadi, Antonius, & Danardono, Donny. (2009). Sosiologi Hukum dalam Perubahan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Dewi, Saras. (2015). Ekofenomenologi: Mengurai disekuilibrium relasi manusia dengan alam. Marjin Kiri.

Faulks, Keith. (2019). Sosiologi Politik, Pengantar Kritis. Nusamedia.

Jehalut, Ferdi. (2020). Demokrasi Agonistik dan Spirit Baru Pasca-Pilkada. JAP UNWIRA, 3(2), 95–106.

KARYA, C. V. NATA. (2019). STUDI HUKUM ISLAM INTERDISIPLINER Madzhab “Sunan Giri.”

KOLI, Donatus Doni. (2021). Kritik Ideologi Dan Subjek Menurut Slavoj Žižek. STFK Ledalero.

Kusmanto, Heri. (2014). Partisipasi Masyarakat dalam Demokasi Politik. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA), 2(1), 78–90.

Labolo, Muhadam, & Ilham, Teguh. (2015). Partai politik dan sistem pemilihan umum di Indonesia. Rajawali Pers.

Qodir, Zuly. (2013). Discourse Kontestasi Ideologi: Reposisi Islam dan Negara di Indonesia. Jurnal Sosiologi Agama, 5(2).

Sumarja, F. X. (2015). Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing, Tinjauan Politik Hukum dan Perlindungan Warga Negara Indonesia (Vol. 1). STPN Press.

TRISFISETYA, REZA SHILVI ANGGIT. (2015). Wacana Persuasif Pidato Jokowi Pada Kampanye Pilpres 2014: Analisis Wacana Kritis. Universitas Airlangga.

 

 

 



[1] Budiarto, Op.Cit hal 165-166 yang dikutip langsung dari bukunya Rawls. The Idea of an Overlapping concencus, dalam Collected Papers. 2001. Cambridge : Harvard University Press. Hal 425

 

[2] Ibid hal 180 - 181

[3] Ibid 184