PENYELESAIAN MASALAH HUKUM TERKAIT PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

 

Yurisa Martanti

Fakultas Hukum Universitas Jayabaya

[email protected]

 

 

Abstract

Received:

05-03-2022

Introduction: Based on Presidential Regulation Number 3 of 2016 concerning Acceleration of Implementation of National Strategic Projects and Presidential Instruction Number 1 of 2016 concerning Acceleration of Implementation of National Strategic Projects, in the event that there are allegations of abuse of authority by officials in the implementation of national strategic projects, administrative resolution is prioritized. Purpose: The purpose of this research is to resolve legal issues related to abuse of authority in accelerating the implementation of national strategic projects. Method: The approach method used in this research is a normative juridical approach, namely legal research using existing secondary data. Result: Presidential Decree Number 3 of 2016 and Presidential Instruction Number 1 of 2016 which instructs the Attorney General and the Police to prioritize the government administration process before investigating public reports concerning abuse of authority in the implementation of National Strategic Projects. Conclusion: Since Law no. 30 of 2014 it can be concluded that the settlement of criminal law is no longer the first choice or primum remedium. Procedurally based on Law no. 30 of 2014 the legal settlement must first be completed by the Administrative Court, which if it is proven and has permanent legal force, the next process is completed criminally based on Article 3 of Law no. 20 of 2001.

Accepted:

05-03-2022

Published:

20-03-2022

Keywords:

law problem; abuse of authority; national strategic project

 

Abstrak

Kata Kunci:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

masalah hukum; penyalahgunaan wewenang; proyek strategis nasional

Pendahuluan: Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dalam hal terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dalam pelaksanaan proyek strategis nasional, maka penyelesaian secara administratif diutamakan. Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk menyelesaikan masalah hukum terkait penyalahgunaan wewenang dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Metode: Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum dengan menggunakan data sekunder yang ada. Hasil: Ketentuan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2016 yang menginstruksikan kepada Jaksa Agung dan Kepolisian agar mendahulukan proses administrasi pemerintahan sebelum menyelidiki laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Kesimpulan: Sejak adanya UU No. 30 Tahun 2014 dapat disimpulkan bahwa penyelesaian hukum pidana tidak lagi menjadi pilihan pertama atau primum remedium. Secara prosedural berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 penyelesaian hukumnya harus terlebih dahulu diselesaikan PTUN, yang mana jika terbukti dan telah berkekuatan hukum tetap, proses selanjutnya diselesaikan secara pidana berdasarkan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001.

Corresponding Author: Yurisa Martanti

E-mail: [email protected]

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

PENDAHULUAN

Semasa pemerintahan Presiden Joko Widodo periode pertama (2014-2019) terdapat fokus terhadap pembangunan sektor ekonomi yang salah satunya dilakukan melalui akselerasi pembangunan infrastruktur melalui pelaksanaan proyek strategis nasional (Sulistio et al., 2019). Pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (2019-2024), proyek strategis nasional tersebut tetap dilanjutkan dan menjadi bagian dari program prioritas pemerintah.

Sebagai upaya mengamankan pelaksanaan proyek tersebut dan untuk tujuan mengakselerasi pembangunan ekonomi melalui proyek-proyek infrastruktur strategis agar berdampak terhadap perbaikan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (�Perpres No. 3 Tahun 2016�) dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (�Inpres No. 1 Tahun 2016�).

Diantara ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Perpes No. 3 Tahun 2016 dan Inpres No. 1 Tahun 2016 terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa penyelesaian masalah hukum yang terjadi dalam pelaksanaan proyek strategis nasional mengutamakan penyelesaian secara administrative (Nurhasan, 2018). Ketentuan tersebut memerintahkan kepada kepolisian dan kejaksaan untuk tidak mengusut laporan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang yang terkait atau dalam proyek strategis nasional tetapi menyerahkannya kepada instansi lain.

Ketentuan ini banyak dinilai mencampuri atau mengintervensi proses penegakan hukum, dan kemudian timbul pertanyaan apakah Perpes No. 3 Tahun 2016 dan Inpres No. 1 Tahun 2016 yang mengutamakan penyelesaian secara administratif terkait penyelesaian masalah hukum yang terjadi dalam pelaksanaan proyek strategis nasional merupakan penyimpangan dari kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat. Tujuan penelitian ini untuk menyelesaikan masalah hukum terkait penyalahgunaan wewenang dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

 

 

METODE PENELITIAN

Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum dengan menggunakan data sekunder yang ada yakni membandingkan hukum, mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum khususnya kaidah hukum positif yang diambil dari bahan-bahan perpustakaan yang ada, baik peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan mengenai pesawat udara scbagai objek jaminan dalam pemberian kredit (Soekanto & Sri, 2012).

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Tujuan lahirnya Perpes No. 3 Tahun 2016 dan Inpres No. 1 Tahun 2016 adalah untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional yang merupakan upaya memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan pemerintah kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan/keputusan, serta aturan dan instruksi kepada pemerintah guna mencapai tujuan tersebut (Syawawi, 2021).

Salah satu aturan dan instruksi yang dimaksud adalah terkait penyelesaian permasalahan hukum dalam proyek strategis nasional yang menjadi perdebatan dan banyak menuai kritik. Pasal 31 Perpres No. 3 Tahun 2016 berbunyi: (Indonesia, 2017)

a)      Pasal 31 ayat (1)

Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/ walikota sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional atau kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan�.

b)     Pasal 31 ayat (2)

Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/ walikota untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan masyarakat tersebut dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak laporan masyarakat diterima.�

 

Lebih lanjut, Inpres Nomor 1 Tahun 2016 mengintruksikan kepada Kejaksaan Agung dan kepolisian agar mendahulukan �proses administrasi pemerintahansebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Kemudian, meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada pimpinan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan masyarakat.

 

 

Kritik Terhadap Perpes No. 3 Tahun 2016 dan Inpres No. 1 Tahun 2016

Bunyi ketentuan yang terdapat dalam Perpres No. 3 Tahun 2016 dan Inpres No. 1 Tahun 2016 dinilai kontroversial karena menginstruksikan kepada Jaksa Agung dan Kepolisian agar mendahulukan proses administrasi pemerintahan sebelum menyelidiki laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Ketentuan-ketentuan tersebut mendapat kritikan sebagai pengesampingan wewenang Kejaksaan Agung dan Kepolisian dengan meneruskan atau tidak melakukan prosedur pemeriksaan terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi.

Ketentuan penanganan laporan mengenai penyalahgunaan wewenang (kewenangan) yang dilakukan pejabat pemerintahan dalam pelaksanaan Perpres No. 3 Tahun 2016 dan Inpres No. 1 Tahun 2016 seperti dikemukakan di atas, dianggap terlihat sebagai sebuah keputusan yang tidak mendukung anti korupsi. Ketentuan sebagaimana dimaksud menempatkan kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian dari instrumen yang mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional tetapi disisi lain mengebiri independensinya sebagai penegak hukum. Sebab kedua aparat penegak hukum tersebut tidak diberi kebebasan untuk melakukan prosedur hukum pidana ketika menerima laporan dari masyarakat tetapi hanya sebagai administratur yang meneruskan laporan tersebut kepada pejabat administrasi pemerintahan lainnya.

Lebih lanjut, ketentuan-ketentuan tersebut juga dianggap melanggar ketentuan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (�UU Tipikor�). Dimana dalam pasal tersebut disebutkan adanya hak masyarakat untuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi (Law, 1999). Masyarakat dipandang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. Atas laporan tersebut masyarakat berhak untuk untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum.

Sehubungan dengan dibuatnya laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek strategis nasional, maka timbul kritik adanya pengurangan dan/atau pengesampingan hak masyarakat sebagaimana telah disebutkan. Sebab menurut Perpres No. 3 Tahun 2016 dan Inpres No. 1 Tahun 2016, laporan tersebut tidak boleh diperiksa oleh kepolisian dan kejaksaan secara langsung tetapi diteruskan langsung kepada pimpinan kementerian/ lembaga atau pemerintah daerah.

 

Proses Administrasi Pemerintahan

Terlepas dari kesan bahwa ketentuan-ketentuan yang telah sebelumnya diuraikan terlihat tidak pro anti korupsi, akan tetapi sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut mengatur dan menginstruksikan untuk mendahulukan �proses administrasi pemerintahandalam memeriksa dan penyelesaian atas laporan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional, maka sebenarnya ketentuan-ketentuan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

�Proses administrasi Pemerintahan� yang dimaksud adalah sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (�UU No. 30 Tahun 2014�).

Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014, penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada beberapa asas yang salah satunya adalah asas tidak menyalahgunakan kewenangan (Law, 2014)Asas tidak menyalahgunakan wewenang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e UU Nomor 30 Tahun 2014 dimana berdasarkan penjelasan Pasal tersebut asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.

Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 lebih lanjut menjelaskan bahwa:

  1. Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang, melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan, dan/atau  bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.
  3. Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan, dan/atau bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Pasal 20 UU No. 30 Tahun 2014 mengatur bahwa pengawasan terhadap penyalahgunaan wewenang terkait Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Hasil pengawasan APIP terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang berupa tidak terdapat kesalahan, terdapat kesalahan administratif, atau terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Kemudian, Pasal 21 UU No. 30 Tahun 2014 mengatur bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan yang merasa kepentingannya dirugikan oleh hasil pengawasan APIP dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan.

Secara lebih jelas, Pasal 21 UU No. 30 Tahun 2014 mengatur sebagai berikut:

 

1)      Pengadilan [Tata Usaha Negara] berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan;

2)     Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan [Tata Usaha Negara] untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan;

3)     Pengadilan [Tata Usaha Negara] wajib memutus permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan;

4)     Terhadap putusan Pengadilan [Tata Usaha Negara] sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;

5)      Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara wajib memutus permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan banding diajukan;

6)     Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mengikat

 

Terkait prosedur pengujian penyalahgunaan wewenang di PTUN dan untuk mengisi kekosongan hukum acara terkait perluasan kompetensi absolut pengujian penyalahgunaan wewenang di PTUN, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2015 terkait Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang (�Perma No. 4 Tahun 2015�). Dikarenakan Perma No. 4 Tahun 2015 berbentuk suatu peraturan, penulis hanya akan mencantumkan beberapa point yang dianggap perlu diketahui dalam suatu prosedur pengujian penyalahgunaan wewenang di PTUN, yaitu:

 

1.    Syarat permohonan:

a.       Pengadilan baru berwenang menerima, memerika, dan memutus penilaian permohonan, setelah ada adanya hasil pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

b.      Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutus penilaian permohonan penilaian ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan sebelum adanya proses pidana.

2.    Objek permohonan, yaitu keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan agar dinyatakan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang.

3.    Materi Permohonan yang terdiri dari (i) identitas pemohon; (ii) uraian mengenai objek permohonan (iii) uraian dasar permohonan (kewenangan pengadilan, kedudukan hukum pemohon dan alasan permohonan)

4.    Isi permohonan atau petitum permohonan dalam permohonan penilaian penyalahgunaan wewenang pada intinya adalah:

a.       Pemohon Badan pemerintahan:

1.       Menyatakan Keputusan dan /atau Tindakan Pejabat Pemrintahan ada unsur penyalahgunaan wewenang.

2.       Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan.

b.       Pemohon Pejabat Pemerintahan:

1.       Menyatakan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang.

2.       Memerintahkan kepada negara untuk mengembalikan uang yang telah dibayar, dalam hal pemohon telah mengembalikan kerugian negara sebagimana.

5.    Pendaftaran permohonan. Dilakukan dengan permohonan diajukan kepada pengadilan yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan pejabat pemerintahan yang mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan terkait.

6.    Waktu Pemeriksaan. Jangka waktu pemeriksaan dalam proses persidangan ini adalah:

a.       Pemeriksaan dipersidangan melalui serangkaian pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan pokok permohonan; Pemeriksaan bukti surat atau tulisan; Mendengarkan keterangan saksi; Mendengarkan keterangan ahli; Pemeriksaan alat-alat bukti lainnya.

b.       Paling lama pemeriksaan tersebut adalah 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan.

c.       Terhadap putusan permohonan ini, dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN.

d.       Pengadilan Tinggi TUN memeriksa permohonan paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

e.       Putusan Pengadilan Tinggi TUN tersebut bersifat final dan mengikat.

 

Dengan demikian, menurut penulis, ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 2014 dapat dianggap telah mencabut kewenangan yang Kejaksaan Agung dan kepolisian dalam dalam melakukan penyidikan secara langsung dalam rangka untuk mengetahui apakah telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh seorang tersangka selaku pejabat pemerintahan yang mana menurut hal tersebut seharusnya menjadi objek untuk diuji terlebih dahulu di Peradilan Tata Usaha Negara (Fathuddin, 2015).

 

Dasar Keberadaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014

Lahirnya UU No. 30 Tahun 2014 (terutama Pasal 20 dan 21) merupakan respon dari praktik yang selama ini diberlakukan, di mana terdapat kecenderungan aparat penegak hukum yang masih sangat positivsitik di dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakkan hukum sehingga dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang kerap langsung beurujung pada proses hukum pidana. Sehingga situasi ini berdampak pada ketidakpastian hukum di dalam perbuatan administrasi negara, yang dapat mengganggu kinerja pejabat administrasi negara.

Kecenderungan aparat penegak hukum terkait dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang yang kerap langsung beurujung pada proses hukum pidana dalam konteks lebih luas dapat merusak hukum itu sendiri karena terlalu menitikberatkan aspek/ranah hukum tertentu (pidana) dan mengurangi fungsi dan peran yang seharusnya dijalankan oleh aspek/rahnah hukum lain (administrasi) (Sinulingga, 2021).

Dalam ranah pidanapenyalahgunaan wewenangaparatur pemerintah merupakan unsur dalam tindak pidana korupsi. Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan:

 

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Akan tetapi, pengertianpenyalahgunaan wewenangataumenyalahgunakan kewenangan� di dalam UU Tipikor tidak ditemukan pengertiannya secara expressis verbis, yang mana hal ini diakui oleh Indriyanto Seno Adji yang mengemukakan pengertian penyalahgunaanmenyalahgunakan wewenangdalam hukum pidana korupsi tidak memiliki pengertian yang eksplisitas sifatnya (Adji, 2006). Sehingga pada prakteknya, sebelum UU No. 30 Tahun 2014 diundangkan, terkait dugaanpenyalahgunaan wewenangkerap langsung dibawa ke ranah pidana.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan Dian Puji N Simatupang sebagaimana dikutip Moh. Alfatah Alti Putra, sebanyak 70 persen kasus hukum yang terjadi yang menyangkutpenyalahgunaan wewenangterutama terkait kebijakan publik justru bersifat dwaling (salah kira), sementara hanya 30 persen saja yang murni mengandung unsur pidana (Putra, 2021).

Pasca diundangkannya UU No. 30 Tahun 2014, penentuan penyalahgunaan wewenang masuk dalam ranah PTUN. Pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi harus diadili terlebih dahulu di PTUN. Hakim PTUN kemudian akan menilai ada atau tidak adanya unsur penyalahgunaan kewenangan dalam setiap keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan terkait. Dalam hal putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum menyatakan tidak ada penyalahgunaan kewenangan, maka Pejabat tersebut tidak dapat lagi diperiksa dalam konteks hukum pidana, perdata maupun administrasi. Sedangkan apabila hakim PTUN dalam putusannya menyatakan Pejabat tersebut terbukti menyalahgunakan Kewenangan maka terbukalah pintu bagi aparat penegak hukum untuk membawanya ke ranah pidana ataupun ranah hukum lainnya (Fakhrullah, 2014).

Hal tersebut berkorelasi dengan diterbitkannya Perpres No. 3 Tahun 2016 dan Inpres No. 1 Tahun 2016 yang memberikan penegasan agar dalam hal adanya laporan penyalahgunaan kewenangan didahulukan penyelesaiannya secara administratif. Akan tetapi dengan mendahulukan penyelesaian secara adminisratif tidak serta merta menutup pintu bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini, Perpres Nomor 3 Tahun 2016 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2016 yang diterbitkan Presiden serta UU No. 30 Tahun 2014 seperti yang telah dikemukakan, hanya bersifat terbatas dan penundaan sementara untuk pemeriksaan secara pidana terkait penyalahgunaan wewenang. Ketentuan-ketentuan tersebut pada pokoknya hanya mengatur dan/atau menginstruksikan kepada penegak hukum untuk mendahulukan penyelesaian secara administratif dalam hal adanya laporan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek stategis nasional. Artinya, tidak ada suatu ketentuan baik dalam Perpres No. 3 Tahun 2016, Inpres No. 1 Tahun 2016 ataupun UU No. 30 Tahun 2014, yang mencegah penegakan hukum tindak pidana korupsi untuk mengusut tindakan atau keputusan pejabat pemerintahan yang sudah diselesaikan berdasarkan hukum administrasi.

 

Sanksi Pidana Sebagai Jalan Akhir

Ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam UU No. 30 Tahun 2014 (serta Perpres No. 3 Tahun 2016 dan Inpres No. 1 Tahun 2016) sejatinya juga memiliki landasan teoretis karena dalam hukum administrasi negara, sanksi pidana sering disebut sebagai in cauda venenum, artinya merupakan norma penutup/norma terakhir dalam rangkaian sistem penjatuhan sanksi dalam hukum administrasi negara. Hal tersebut menjadi sangat penting mengingat sanski pidana terkaitpenyalahgunaan wewenangantara lain adalah perampasan kemerdekaan serta perampasan harta benda. Atas dasar kenyataan ini timbul pemikiran agar hukum pidana digunakan secara hati-hati dan digunakan benar-benar sebagai obat yang terakhirdan tidak serta merta digunakan sebagai obat yang utama (Muladi, Diah Sulistyani, & SH, 2021). Hal ini jugalah yang dapat dianggap sebagai dasar diberlakukannya Perpres No. 3 Tahun 2016, Inpres No. 1 Tahun 2016 dan UU No. 30 Tahun 2014.

Adanya mekanisme hukum administrasi, terutama dalam pengujian melalui Peradilan Tata Usaha Negara terkait ada atau tidak adanya unsur penyalahgunaan wewenang juga selaras dengan asas ultimum remedium dalam hukum pidana, di mana keberadaan pengaturan sanksi pidana harus diletakkan atau diposisikan sebagai sanksi terakhir (Masriani, 2007). Asas ultimum remedium dalam penerapan hukum pidana juga menjadi sangat penting terlebih manakala upaya diskresi di dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh seorang pejabat publik kerap dijadikan senjata lawan politiknya untuk menyerang pejabat tersebut. Adanya kemungkinan politisasi tersebut juga menjadi pertimbangan agar penerapan hukum pidana harus benar-benar dilakukan secara hati-hati.

 

KESIMPULAN

Pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda reformasi sudah sepantasnya diapresiasi, akan tetapi dalam pemberantasannya juga terdapat persoalan. Dalam praktek yang berjalan selama ini, dimana terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintah seringkali langsung ditarik ke dalam ranah hukum pidana padahal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat publik merupakan ranah hukum administrasi negara.

Namun, sejak adanya UU No. 30 Tahun 2014 dapat disimpulkan bahwa penyelesaian hukum pidana tidak lagi menjadi pilihan pertama atau primum remedium. Secara prosedural berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 penyelesaian hukumnya harus terlebih dahulu diselesaikan PTUN, yang mana jika terbukti dan telah berkekuatan hukum tetap, proses selanjutnya diselesaikan secara pidana berdasarkan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001. Dalam konteks tersebut, hubungan penyelesaian hukum penyalahgunaan wewenang oleh aparatur pemerintahan dari aspek hukum administrasi merupakan prasyarat untuk diproses pidana.

Dengan demikian, ketentuan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2016 yang menginstruksikan kepada Jaksa Agung dan Kepolisian agar mendahulukan proses administrasi pemerintahan sebelum menyelidiki laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, bisa dianggap hanya sebagai dorongan atau peringatan untuk mendahulukan proses administrasi pemerintahan, karena pada faktanya, UU No. 30 Tahun 2014 telah mengatur bahwa setiap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah baik yang terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atau tidak harus ditentukan terlebih dahulu dalam ranah hukum administrasi (PTUN) sebelum dapat ditarik ke ranah hukum pidana.

 

BIBLIOGRAFI

Adji, Indriyanto Seno. (2006). Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian.

Fakhrullah, Zudan Arif. (2014). Tindakan Hukum Bagi Aparatur Pnyelenggara Pemerintahan. Seminar Nasional, HUT IKAHI Ke-62, Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 26.

Fathuddin, Fathuddin. (2015). Tindak Pidana Korupsi (Dugaan Penyalahgunaan Wewenang) Pejabat Publik (Perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan). Jurnal Cita Hukum, 3(1), 95370.

Indonesia, Presiden Republik. (2017). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.

Law, Indonesian. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta.

Law, Indonesian. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor, Vol. 5601.

Masriani, Yulies Tiena. (2007). Pengantar Hukum Indonesia.

Muladi, S. H., Diah Sulistyani, R. S., & SH, C. N. (2021). Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal. Penerbit Alumni.

Nurhasan, Muhamad. (2018). Pembatalan Kewenangan Executive Review Pada Kementerian Dalam Negeri (Studi Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016). Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Putra, Moh Alfatah Alti. (2021). Be ntuk Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintah Yang Tidak Dapat Dipidana. Justisi, 7(2), 118�136.

Sinulingga, Eddy Con. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan Pemerintahan (Studi Putusan Nomor: 79/PID. SUS. TPK/2017/PN. MDN). Kumpulan Karya Ilmiah Mahasiswa Fakultas Sosial Sains, 1(01).

Soekanto, Soejono, & Sri, Mamudji. (2012). Penelitianf Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sulistio, Hery, Pratiwi, Nila Ardhyarini H., Melisa, Eka, Maisyarah, Suci, Mariana, Binbin, Aji, Abimanyu S., & Triandini, Fika. (2019). Meneropong Pembangunan Hijau di Indonesia: Kesenjangan dalam Perencanaan Nasional dan Daerah (Studi Kasus: Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Jambi). Jakarta: The Partnership for Governance Reform, 146.

Syawawi, Reza. (2021). Diskresi Dan Potensi Korupsi Dalam Penyelesaian Masalah Hukum Terkait Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Analisis Terhadap Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016). Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 419�435.