PENYELESAIAN MASALAH HUKUM
TERKAIT PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS
NASIONAL
Fakultas Hukum Universitas Jayabaya
|
|
Abstract |
|
|
Received: |
05-03-2022 |
Introduction: Based on Presidential Regulation Number
3 of 2016 concerning Acceleration of Implementation of National Strategic
Projects and Presidential Instruction Number 1 of 2016 concerning
Acceleration of Implementation of National Strategic Projects, in the event
that there are allegations of abuse of authority by officials in the
implementation of national strategic projects, administrative resolution is
prioritized. Purpose: The purpose of this research is to resolve legal
issues related to abuse of authority in accelerating the implementation of
national strategic projects. Method: The approach method used in this
research is a normative juridical approach, namely legal research using
existing secondary data. Result: Presidential Decree Number 3 of 2016
and Presidential Instruction Number 1 of 2016 which instructs the Attorney
General and the Police to prioritize the government administration process
before investigating public reports concerning abuse of authority in the
implementation of National Strategic Projects. Conclusion: Since Law
no. 30 of 2014 it can be concluded that the settlement of criminal law is no
longer the first choice or primum remedium.
Procedurally based on Law no. 30 of 2014 the legal settlement must first be
completed by the Administrative Court, which if it is proven and has
permanent legal force, the next process is completed criminally based on
Article 3 of Law no. 20 of 2001. |
|
Accepted: |
05-03-2022 |
|
|
Published: |
20-03-2022 |
|
|
Keywords: |
law problem; abuse of authority; national
strategic project |
|
|
|
Abstrak |
|
|
Kata Kunci: |
masalah hukum; penyalahgunaan wewenang; proyek strategis nasional |
Pendahuluan: Berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dalam hal terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dalam pelaksanaan proyek strategis nasional, maka penyelesaian secara administratif diutamakan. Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk menyelesaikan masalah hukum terkait penyalahgunaan wewenang dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Metode:
Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum dengan menggunakan data sekunder yang ada. Hasil: Ketentuan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2016 yang menginstruksikan kepada Jaksa Agung dan Kepolisian agar
mendahulukan proses administrasi
pemerintahan sebelum menyelidiki laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Kesimpulan:
Sejak adanya UU No. 30 Tahun 2014 dapat disimpulkan bahwa penyelesaian hukum pidana tidak lagi menjadi pilihan pertama atau primum remedium. Secara prosedural berdasarkan UU No. 30 Tahun
2014 penyelesaian hukumnya
harus terlebih dahulu diselesaikan PTUN, yang
mana jika terbukti dan telah berkekuatan hukum tetap, proses selanjutnya diselesaikan secara pidana berdasarkan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001. |
Corresponding Author: Yurisa Martanti
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Semasa pemerintahan Presiden Joko Widodo periode pertama (2014-2019) terdapat fokus terhadap pembangunan sektor ekonomi yang salah satunya dilakukan melalui akselerasi pembangunan infrastruktur melalui pelaksanaan proyek strategis nasional (Sulistio et
al., 2019). Pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (2019-2024), proyek
strategis nasional tersebut tetap dilanjutkan dan menjadi bagian dari program prioritas pemerintah.
Sebagai upaya mengamankan pelaksanaan proyek tersebut dan untuk tujuan mengakselerasi
pembangunan ekonomi melalui proyek-proyek infrastruktur strategis agar berdampak terhadap perbaikan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (�Perpres No. 3 Tahun 2016�)
dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (�Inpres No. 1 Tahun 2016�).
Diantara ketentuan-ketentuan
yang tertuang dalam Perpes No. 3 Tahun 2016 dan Inpres
No. 1 Tahun 2016 terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa penyelesaian masalah hukum yang terjadi dalam pelaksanaan
proyek strategis nasional mengutamakan penyelesaian secara administrative
(Nurhasan, 2018). Ketentuan tersebut memerintahkan kepada kepolisian dan kejaksaan untuk tidak mengusut
laporan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang yang terkait atau dalam proyek
strategis nasional tetapi menyerahkannya kepada instansi lain.
Ketentuan ini banyak dinilai
mencampuri atau mengintervensi proses penegakan hukum, dan kemudian timbul pertanyaan apakah Perpes No. 3 Tahun 2016 dan Inpres No. 1 Tahun 2016 yang mengutamakan
penyelesaian secara administratif terkait penyelesaian masalah hukum yang terjadi dalam pelaksanaan proyek strategis nasional merupakan penyimpangan dari kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan
kewenangan yang dilakukan
oleh pejabat. Tujuan penelitian ini untuk menyelesaikan masalah hukum terkait
penyalahgunaan wewenang dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
METODE
PENELITIAN
Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum dengan menggunakan
data sekunder yang ada yakni membandingkan hukum, mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum khususnya kaidah hukum positif
yang diambil dari bahan-bahan perpustakaan yang ada, baik peraturan
perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan yang berkaitan
dengan pengaturan mengenai pesawat udara scbagai objek
jaminan dalam pemberian kredit (Soekanto & Sri, 2012).
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Tujuan lahirnya Perpes No. 3 Tahun 2016 dan Inpres No. 1 Tahun 2016 adalah untuk mempercepat
pelaksanaan proyek strategis nasional yang merupakan upaya memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan pemerintah kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan/keputusan, serta aturan dan instruksi kepada pemerintah guna mencapai tujuan tersebut (Syawawi, 2021).
Salah satu aturan dan instruksi yang dimaksud adalah terkait penyelesaian permasalahan hukum dalam proyek strategis
nasional yang menjadi perdebatan dan banyak menuai kritik. Pasal 31 Perpres No. 3 Tahun 2016 berbunyi: (Indonesia, 2017)
a) Pasal 31 ayat (1)
�Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/ walikota sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional atau kepada Kejaksaan
Agung atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia mengenai
penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan�.
b) Pasal 31 ayat (2)
�Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Kejaksaan Agung atau
Kepolisian Negara Republik
Indonesia meneruskan/menyampaikan
laporan masyarakat tersebut kepada pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/ walikota
untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan masyarakat
tersebut dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
hari sejak laporan masyarakat diterima.�
Lebih lanjut, Inpres Nomor 1 Tahun 2016 mengintruksikan kepada Kejaksaan Agung dan kepolisian
agar mendahulukan �proses administrasi
pemerintahan� sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat
yang menyangkut penyalahgunaan
wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Kemudian, meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia mengenai penyalahgunaan
wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada pimpinan kementerian/lembaga atau pemerintah
daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian
atas laporan masyarakat.
Kritik Terhadap Perpes No. 3 Tahun 2016 dan Inpres No. 1 Tahun 2016
Bunyi ketentuan yang terdapat dalam Perpres No. 3 Tahun 2016 dan Inpres No. 1 Tahun 2016 dinilai kontroversial karena menginstruksikan kepada Jaksa Agung dan Kepolisian agar mendahulukan proses administrasi pemerintahan sebelum menyelidiki laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Ketentuan-ketentuan tersebut mendapat kritikan sebagai pengesampingan wewenang Kejaksaan Agung dan Kepolisian dengan meneruskan atau tidak melakukan prosedur pemeriksaan terhadap laporan dugaan tindak pidana
korupsi.
Ketentuan penanganan laporan mengenai penyalahgunaan wewenang (kewenangan) yang dilakukan pejabat pemerintahan dalam pelaksanaan Perpres No. 3 Tahun 2016 dan Inpres No. 1 Tahun 2016 seperti dikemukakan di atas, dianggap terlihat sebagai sebuah keputusan yang tidak mendukung anti korupsi. Ketentuan sebagaimana dimaksud menempatkan kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian dari instrumen yang mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional tetapi disisi lain mengebiri independensinya sebagai penegak hukum. Sebab kedua aparat
penegak hukum tersebut tidak diberi kebebasan untuk melakukan prosedur hukum pidana ketika menerima
laporan dari masyarakat tetapi hanya sebagai administratur
yang meneruskan laporan tersebut kepada pejabat administrasi pemerintahan lainnya.
Lebih lanjut, ketentuan-ketentuan tersebut juga dianggap melanggar ketentuan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (�UU Tipikor�).
Dimana dalam pasal tersebut disebutkan adanya hak masyarakat
untuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi
tindak pidana korupsi (Law, 1999). Masyarakat dipandang memiliki hak untuk memperoleh
pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah
terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. Atas laporan tersebut masyarakat berhak untuk untuk memperoleh
jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum.
Sehubungan dengan dibuatnya laporan adanya dugaan tindak pidana
korupsi dalam pelaksanaan proyek strategis nasional, maka timbul kritik
adanya pengurangan dan/atau pengesampingan hak masyarakat sebagaimana telah disebutkan. Sebab menurut Perpres No. 3 Tahun 2016 dan Inpres No. 1 Tahun 2016, laporan tersebut tidak boleh diperiksa oleh kepolisian dan kejaksaan secara langsung tetapi diteruskan langsung kepada pimpinan kementerian/ lembaga atau pemerintah
daerah.
Proses Administrasi
Pemerintahan
Terlepas dari kesan bahwa
ketentuan-ketentuan yang telah
sebelumnya diuraikan terlihat tidak pro anti korupsi, akan tetapi
sepanjang ketentuan-ketentuan
tersebut mengatur dan menginstruksikan untuk mendahulukan �proses administrasi
pemerintahan� dalam memeriksa dan penyelesaian atas laporan penyalahgunaan
wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional, maka sebenarnya ketentuan-ketentuan tersebut sudah sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan
yang berlaku.
�Proses administrasi Pemerintahan� yang dimaksud adalah sebagaimana yang telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (�UU No. 30 Tahun
2014�).
Berdasarkan UU No. 30 Tahun
2014, penyelenggaraan pemerintahan
harus didasarkan pada beberapa asas yang salah satunya adalah asas tidak menyalahgunakan
kewenangan (Law, 2014). Asas tidak menyalahgunakan
wewenang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e UU Nomor 30 Tahun 2014 dimana berdasarkan penjelasan Pasal tersebut asas ini
mewajibkan setiap badan
dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan
tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan
kewenangan.
Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan
dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan
melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Pasal 18 UU Nomor
30 Tahun 2014 lebih lanjut menjelaskan bahwa:
Pasal 20 UU No. 30 Tahun
2014 mengatur bahwa pengawasan terhadap penyalahgunaan wewenang terkait Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah
(APIP). Hasil pengawasan APIP terhadap
dugaan penyalahgunaan wewenang berupa tidak terdapat kesalahan, terdapat kesalahan administratif, atau terdapat kesalahan
administratif yang menimbulkan
kerugian keuangan negara. Kemudian, Pasal 21 UU No. 30 Tahun 2014 mengatur bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan
yang merasa kepentingannya dirugikan oleh hasil pengawasan APIP dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) untuk menilai ada atau tidak
ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan.
Secara lebih jelas, Pasal 21 UU No. 30 Tahun 2014 mengatur sebagai berikut:
1)
Pengadilan [Tata
Usaha Negara] berwenang menerima,
memeriksa, dan memutuskan ada atau tidak
ada unsur penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan;
2) Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan [Tata Usaha
Negara] untuk menilai ada atau tidak
ada unsur penyalahgunaan Wewenang dalam Keputusan dan/atau
Tindakan;
3) Pengadilan [Tata Usaha Negara] wajib memutus permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 21 (dua puluh satu) hari
kerja sejak permohonan diajukan;
4) Terhadap putusan Pengadilan
[Tata Usaha Negara] sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
5)
Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara wajib memutus
permohonan banding sebagaimana
dimaksud pada ayat (4)
paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja
sejak permohonan banding diajukan;
6) Putusan Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) bersifat
final dan mengikat
Terkait prosedur pengujian penyalahgunaan wewenang di PTUN
dan untuk mengisi kekosongan hukum acara terkait perluasan kompetensi absolut pengujian penyalahgunaan wewenang di PTUN, Mahkamah Agung mengeluarkan
Peraturan Mahkamah Agung RI
No. 4 Tahun 2015 terkait Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang (�Perma No. 4 Tahun 2015�).
Dikarenakan Perma No. 4 Tahun 2015 berbentuk suatu peraturan, penulis hanya akan
mencantumkan beberapa point
yang dianggap perlu diketahui dalam suatu prosedur pengujian penyalahgunaan wewenang di PTUN, yaitu:
1.
Syarat permohonan:
a. Pengadilan baru berwenang
menerima, memerika, dan memutus penilaian permohonan, setelah ada adanya hasil
pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah
(APIP).
b. Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutus penilaian permohonan penilaian ada atau tidak
ada penyalahgunaan wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan sebelum adanya proses pidana.
2.
Objek permohonan, yaitu keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan agar dinyatakan ada atau tidak
ada unsur penyalahgunaan wewenang.
3.
Materi Permohonan yang terdiri dari (i) identitas
pemohon; (ii) uraian mengenai objek permohonan (iii) uraian dasar permohonan (kewenangan pengadilan, kedudukan hukum pemohon dan alasan permohonan)
4.
Isi permohonan atau petitum permohonan
dalam permohonan penilaian penyalahgunaan wewenang pada intinya adalah:
a.
Pemohon Badan pemerintahan:
1.
Menyatakan
Keputusan dan /atau Tindakan Pejabat
Pemrintahan ada unsur penyalahgunaan wewenang.
2.
Menyatakan batal atau tidak
sah Keputusan dan/atau
Tindakan Pejabat Pemerintahan.
b.
Pemohon Pejabat Pemerintahan:
1.
Menyatakan
Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat
Pemerintahan tidak ada unsur penyalahgunaan
wewenang.
2.
Memerintahkan kepada negara untuk mengembalikan uang yang telah dibayar, dalam hal pemohon telah
mengembalikan kerugian
negara sebagimana.
5.
Pendaftaran permohonan. Dilakukan dengan permohonan diajukan kepada pengadilan yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan pejabat pemerintahan yang mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan terkait.
6.
Waktu Pemeriksaan. Jangka waktu pemeriksaan
dalam proses persidangan ini adalah:
a.
Pemeriksaan dipersidangan melalui serangkaian pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan pokok permohonan; Pemeriksaan bukti surat atau tulisan; Mendengarkan keterangan saksi; Mendengarkan keterangan ahli; Pemeriksaan alat-alat bukti lainnya.
b.
Paling lama pemeriksaan tersebut adalah 21 (dua puluh satu)
hari kerja sejak permohonan diajukan.
c.
Terhadap putusan permohonan ini, dapat diajukan
banding ke Pengadilan
Tinggi TUN.
d.
Pengadilan Tinggi
TUN memeriksa permohonan
paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
e.
Putusan Pengadilan Tinggi TUN tersebut bersifat final dan mengikat.
Dengan demikian, menurut penulis, ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 2014 dapat dianggap telah mencabut kewenangan yang Kejaksaan Agung
dan kepolisian dalam dalam melakukan penyidikan secara langsung dalam rangka untuk mengetahui
apakah telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh seorang tersangka selaku pejabat pemerintahan yang mana menurut hal tersebut seharusnya
menjadi objek untuk diuji terlebih
dahulu di Peradilan Tata
Usaha Negara (Fathuddin, 2015).
Dasar Keberadaan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Lahirnya UU No.
30 Tahun 2014 (terutama Pasal 20 dan 21) merupakan respon dari praktik
yang selama ini diberlakukan, di mana terdapat kecenderungan aparat penegak hukum yang masih sangat positivsitik di dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakkan hukum sehingga dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang kerap langsung beurujung pada proses hukum pidana. Sehingga
situasi ini berdampak pada ketidakpastian hukum di dalam perbuatan administrasi negara,
yang dapat mengganggu kinerja pejabat administrasi negara.
Kecenderungan aparat penegak hukum terkait dugaan
terjadinya penyalahgunaan wewenang yang kerap langsung beurujung pada proses hukum pidana dalam
konteks lebih luas dapat merusak
hukum itu sendiri karena terlalu menitikberatkan aspek/ranah hukum
tertentu (pidana) dan mengurangi fungsi dan peran yang seharusnya dijalankan oleh aspek/rahnah hukum lain (administrasi) (Sinulingga, 2021).
Dalam ranah pidana �penyalahgunaan
wewenang� aparatur pemerintah merupakan unsur dalam tindak
pidana korupsi. Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan:
�Setiap orang yang dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).�
Akan tetapi, pengertian �penyalahgunaan wewenang� atau �menyalahgunakan kewenangan� di dalam UU Tipikor tidak ditemukan pengertiannya secara expressis verbis, yang
mana hal ini diakui oleh Indriyanto Seno Adji yang mengemukakan pengertian penyalahgunaan �menyalahgunakan wewenang� dalam hukum pidana
korupsi tidak memiliki pengertian yang eksplisitas sifatnya (Adji, 2006). Sehingga pada prakteknya, sebelum UU No. 30 Tahun 2014 diundangkan, terkait dugaan �penyalahgunaan wewenang� kerap langsung dibawa ke ranah pidana.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan Dian Puji N Simatupang sebagaimana dikutip Moh. Alfatah Alti Putra, sebanyak 70 persen kasus hukum yang terjadi yang menyangkut �penyalahgunaan wewenang� terutama terkait kebijakan publik justru bersifat dwaling (salah kira), sementara hanya 30 persen saja yang murni mengandung unsur pidana (Putra, 2021).
Pasca diundangkannya UU No. 30 Tahun
2014, penentuan penyalahgunaan
wewenang masuk dalam ranah PTUN. Pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi harus diadili terlebih
dahulu di PTUN. Hakim PTUN kemudian
akan menilai ada atau tidak
adanya unsur penyalahgunaan kewenangan dalam setiap keputusan
dan/atau tindakan yang dibuat oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan terkait. Dalam hal putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum menyatakan tidak ada penyalahgunaan
kewenangan, maka Pejabat tersebut tidak dapat lagi
diperiksa dalam konteks hukum pidana,
perdata maupun administrasi. Sedangkan apabila hakim PTUN dalam putusannya menyatakan Pejabat tersebut terbukti menyalahgunakan Kewenangan maka terbukalah pintu bagi aparat penegak
hukum untuk membawanya ke ranah
pidana ataupun ranah hukum lainnya
(Fakhrullah, 2014).
Hal tersebut berkorelasi dengan diterbitkannya Perpres No. 3 Tahun 2016 dan Inpres No. 1 Tahun 2016 yang memberikan penegasan agar dalam hal adanya laporan
penyalahgunaan kewenangan didahulukan penyelesaiannya secara administratif. Akan tetapi dengan mendahulukan
penyelesaian secara adminisratif tidak serta merta menutup
pintu bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini, Perpres
Nomor 3 Tahun 2016 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2016 yang diterbitkan Presiden serta UU No. 30 Tahun 2014 seperti yang telah dikemukakan, hanya bersifat terbatas dan penundaan sementara untuk pemeriksaan secara pidana terkait penyalahgunaan wewenang. Ketentuan-ketentuan tersebut pada
pokoknya hanya mengatur dan/atau menginstruksikan kepada penegak hukum untuk
mendahulukan penyelesaian secara administratif dalam hal adanya
laporan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek stategis nasional. Artinya, tidak ada suatu ketentuan
baik dalam Perpres No. 3 Tahun 2016, Inpres No. 1 Tahun 2016 ataupun UU No. 30 Tahun 2014,
yang mencegah penegakan hukum tindak pidana
korupsi untuk mengusut tindakan atau keputusan pejabat pemerintahan yang sudah diselesaikan berdasarkan hukum administrasi.
Sanksi Pidana Sebagai
Jalan Akhir
Ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam UU No. 30 Tahun 2014 (serta Perpres No. 3 Tahun 2016 dan Inpres No. 1 Tahun 2016) sejatinya juga memiliki landasan teoretis karena dalam hukum
administrasi negara, sanksi
pidana sering disebut sebagai in cauda venenum,
artinya merupakan norma penutup/norma
terakhir dalam rangkaian sistem penjatuhan sanksi dalam hukum administrasi
negara. Hal tersebut menjadi
sangat penting mengingat sanski pidana terkait
�penyalahgunaan wewenang� antara lain adalah perampasan kemerdekaan serta perampasan harta benda. Atas dasar kenyataan ini timbul pemikiran
agar hukum pidana digunakan secara hati-hati dan digunakan benar-benar sebagai obat yang terakhir� dan tidak serta merta digunakan
sebagai obat yang utama (Muladi, Diah Sulistyani, & SH, 2021). Hal ini jugalah yang dapat dianggap sebagai dasar diberlakukannya
Perpres No. 3 Tahun 2016, Inpres No. 1 Tahun 2016 dan UU
No. 30 Tahun 2014.
Adanya mekanisme hukum administrasi, terutama dalam pengujian melalui Peradilan Tata Usaha
Negara terkait ada atau tidak adanya
unsur penyalahgunaan wewenang juga selaras dengan asas ultimum remedium dalam
hukum pidana, di mana keberadaan pengaturan sanksi pidana harus
diletakkan atau diposisikan sebagai sanksi terakhir (Masriani, 2007). Asas ultimum remedium dalam penerapan hukum pidana juga menjadi sangat penting terlebih manakala upaya diskresi di dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh seorang pejabat publik kerap dijadikan
senjata lawan politiknya untuk menyerang pejabat tersebut. Adanya kemungkinan politisasi tersebut juga menjadi pertimbangan agar penerapan hukum pidana harus
benar-benar dilakukan secara hati-hati.
KESIMPULAN
Pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda reformasi sudah sepantasnya diapresiasi, akan tetapi dalam
pemberantasannya juga terdapat
persoalan. Dalam praktek yang berjalan selama ini, dimana
terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintah seringkali langsung ditarik ke dalam ranah
hukum pidana padahal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat publik merupakan ranah hukum administrasi
negara.
Namun, sejak adanya UU No. 30 Tahun 2014 dapat disimpulkan bahwa penyelesaian hukum pidana tidak lagi
menjadi pilihan pertama atau primum remedium. Secara
prosedural berdasarkan UU
No. 30 Tahun 2014 penyelesaian
hukumnya harus terlebih dahulu diselesaikan PTUN, yang mana jika
terbukti dan telah berkekuatan hukum tetap, proses selanjutnya diselesaikan secara pidana berdasarkan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001. Dalam konteks tersebut,
hubungan penyelesaian hukum penyalahgunaan wewenang oleh aparatur pemerintahan dari aspek hukum administrasi
merupakan prasyarat untuk diproses pidana.
Dengan demikian, ketentuan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2016 yang menginstruksikan kepada Jaksa Agung dan Kepolisian agar mendahulukan proses administrasi pemerintahan sebelum menyelidiki laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, bisa dianggap hanya
sebagai dorongan atau peringatan untuk mendahulukan proses administrasi pemerintahan, karena pada faktanya, UU No. 30 Tahun 2014 telah mengatur bahwa setiap dugaan penyalahgunaan
wewenang oleh pejabat pemerintah baik yang terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atau tidak harus
ditentukan terlebih dahulu dalam ranah
hukum administrasi (PTUN) sebelum dapat ditarik
ke ranah hukum pidana.
BIBLIOGRAFI
Adji, Indriyanto Seno. (2006). Korupsi
dan Pembalikan Beban Pembuktian.
Fakhrullah, Zudan Arif. (2014). Tindakan
Hukum Bagi Aparatur Pnyelenggara Pemerintahan. Seminar Nasional, HUT IKAHI
Ke-62, Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 26.
Fathuddin, Fathuddin. (2015). Tindak Pidana
Korupsi (Dugaan Penyalahgunaan Wewenang) Pejabat Publik (Perspektif
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan). Jurnal
Cita Hukum, 3(1), 95370.
Indonesia, Presiden Republik. (2017). Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
Law, Indonesian. (1999). Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta.
Law, Indonesian. (2014). Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor, Vol. 5601.
Masriani, Yulies Tiena. (2007). Pengantar
Hukum Indonesia.
Muladi, S. H., Diah Sulistyani, R. S.,
& SH, C. N. (2021). Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan
Kebijakan Kriminal. Penerbit Alumni.
Nurhasan, Muhamad. (2018). Pembatalan
Kewenangan Executive Review Pada Kementerian Dalam Negeri (Studi Analisis
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016). Fakultas Syariah dan
Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Putra, Moh Alfatah Alti. (2021). Be ntuk
Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintah Yang Tidak Dapat Dipidana. Justisi,
7(2), 118�136.
Sinulingga, Eddy Con. (2021). Tinjauan
Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan
Pemerintahan (Studi Putusan Nomor: 79/PID. SUS. TPK/2017/PN. MDN). Kumpulan
Karya Ilmiah Mahasiswa Fakultas Sosial Sains, 1(01).
Soekanto, Soejono, & Sri, Mamudji.
(2012). Penelitianf Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Sulistio, Hery, Pratiwi, Nila Ardhyarini
H., Melisa, Eka, Maisyarah, Suci, Mariana, Binbin, Aji, Abimanyu S., &
Triandini, Fika. (2019). Meneropong Pembangunan Hijau di Indonesia: Kesenjangan
dalam Perencanaan Nasional dan Daerah (Studi Kasus: Provinsi Kalimantan Timur
dan Provinsi Jambi). Jakarta: The Partnership for Governance Reform,
146.
Syawawi, Reza. (2021). Diskresi Dan Potensi
Korupsi Dalam Penyelesaian Masalah Hukum Terkait Percepatan Pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional (Analisis Terhadap Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Dan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016). Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3),
419�435.