Mohammad Saleh, Ismail, Hedwig Adianto Mau
Perbandingan Hukum Tata Negara antara Indonesia dan Singapura
Jurnal Impresi Indonesia (JII) Vol. 1, No. 5, Mei 2022 543
bahwa pada dasarnya sistem hukum adalah susunan aturan hukum yang terdiri dari beberapa
bagian namun saling berhubungan. Adanya integrasi, ketergantungan yang terdapat pada
organisasi teratur serta memiliki komponen yang saling terhubung merupakan beberapa ciri
dari sistem hukum.
Diketahui bahwa, sistem anglo saxon, sistem hukum Islam, sistem hukum Eropa
Kontinental serta sistem hukum adat merupakan sistem hukum (Djamali, 2013). Sehubungan
dengan sistem hukum, maka diketahui bahwa antara Singapura dan Indonesia memiliki
sistem hukum yang berbeda. Pada negara Singapura digunakan sistem hukum anglo saxon
sedangkan sistem hukum Eropa Kontinental digunakan oleh negara Indonesia. Diketahui
bahwa, sistem hukum Eropa Kontinental digunakan pada negara Indonesia berkaitan dengan
sejarah yang dimiliki Indonesia, yakni berdasarkan sejarahnya, negara Indonesia merupakan
bekas wilayah jajahan Belanda.
Diketahui bahwa, sistem hukum yang berasal dari kodifikasi hukum di kekaisaran
Romawi dan juga terdapat beberapa ketentuan hukum yang dikodifikasi secara otomatis serta
dalam penerapannya merupakan ciri dari sistem hukum Eropa Kontinental (Windari & SH,
2021). Diketahui bahwa, pada sistem Eropa Kontinental terdapat hukum tertulis yakni
peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan tersebut merupakan
hukum yang memiliki kekuatan yang mengikat. Sehingga pada sebuah perkara, keputusan
hakim hanya mengikat para pihak yang berpekara saja.
Anglo saxon merupakan sistem hukum yang digunakan oleh Singapura. Sistem hukum
tersebut sering juga disebut sebagai hukum yang tidak tertulis. Namun oada dasarnya sistem
hukum tersebut tidak sepenuhnya hukum tidak tertulis karena sistem hukum tersebut juga
dikenal sebagai hukum yang bersifat tertulis. Sumber hukum lainnya pada sistem hukum ini
adalah hukum kebiasaan dan juga putusan hakim atau pengadilan (Djamali, 2013).
Diketahui, negara Singapura dan juga Indonesia merupakan negara kesatuan. Bentuk negara
yang tidak terdiri dari beberapa negara dan bentuk negara memiliki sifat tunggal serta
kewenangan dimiliki oleh pemerintah pusat merupakan maksud dari negara kesatuan.
Republik konstitusional merupakan bentuk dari pemerintahan Indonesia karena pada
pemerintahan Indonesia terdapat wewenang dan juga kekuasaan yang dibatasi oleh
konstitusi. Diketahui bahwa, pada bentuk pemerintahan ini terdapat lembaga legislatif yang
berjalan dan berfungsi dengan baik serta bentuk dari pemerintahan ini dikepalai seorang
presiden. Diketahui bahwa, pada negara Indonesia, kedaulatan tertinggi berada di tangan
rakyat sehingga dapat dikatakan bahwa kekuasaan dari pemimpin tidak memiliki sifat mutlak.
Selain itu, kekuasaan yang dimiliki kepala negara dan juga kepala pemerintahan pada republik
Indonesia, didapatkan melalui jalur pemilihan umum. Republik parlementer merupakan
bentuk dari pemerintahan Singapura. Ketika terdapat republik yang menjalankan
pemerintahannya dengan sistem parlementer maka republik tersebut dapat dikatakan sebagai
republik parlementer (Maula, 2018). Pada republik parlementer, pemerintah memperoleh
legitimasi dari dan bertanggung jawab kepada parlemen.
Presidensial merupakan sistem pemerintahan Indonesia. Diketahui bahwa, badan
legislatif dan juga eksekutif memiliki kedudukan yang independen pada sistem pemerintahan
ini. Berbeda dengan sistem pemerintahan parlementer, pada sistem pemerintahan
presidensial, badan legislatif dan juga eksekutif tidak memiliki hubungan secara langsung.
Badan yudikatif, eksekutif dan juga legislatif merupakan badan yang terdapat pada sistem
pemerintahan presidensial. Pada sistem pemerintahan presidensial, Presiden sebagai kepala
pemerintahan dan juga kepala negara. Pada sistem pemerintahan presidensial terdapat
menteri. Diketahui bahwa, Presiden mengangkat menteri dan menteri bertanggung jawab
kepada presiden. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala pemerintahan, Presiden
dibantu oleh menteri karena diketahui bahwa menteri merupakan pembantu presiden yang
membantu presiden dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala pemerintahan.
Parlementer merupakan sistem pemerintahan dari negara Singapura. Diketahui
bahwa, sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan Singapura dan juga
republik merupakan bentuk dari negara Singapura. Pada konstitusi negara Singapura
tercantum beberapa lembaga yang memegang kekuasaan yudikatif, eksekutif dan juga
legislatif. Presiden merupakan kepala negara Singapura. Kabinet yang ada pada negara