IMPLIKASI KEBIJAKAN KEADILAN RESTORATIV JUSTICE TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOBA JENIS SABU DIHUBUNGKAN DENGAN EFEKTIVITAS PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA NARKOBA

 

Husnil Mubarok Daulay

STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian)

husnilmubarok77@gmail.com

 

 

Abstract

Received:

31-10-2022

Introduction: Legal policies strictly have rules according to the law. There was an error from some people who did not understand the rules, norms and laws. Such a mistake becomes a big plan for making the next mistake. Purpose: The purpose of this study was to minimize the number of illicit goods circulation, the use of illegal drugs of methamphetamine type. Methods: this research methodology uses a literature study approach (Statute Approach) by collecting literature material as part of primary and secondary data. Results: The results of the study suggest that a restorative justice policy to legal policy makers needs to be given definite rules that drug offenders can use the policy for the benefit of conflict recovery and increasing justice protection for victims in serving criminal sentences. The justice felt by the community does not become a safe and comfortable vehicle in living the life of the state. The act of self-awareness is the main key in making changes consciously, independently and responsibly to achieve success in enforcing the law. Conclusion: The nation will face great devastation if the narcotics problem is not enforced with certainty. There will be many people who lose their future and feel the destruction. Through a restorative justice policy, law enforcement can assist victims in identifying the symptoms that cause victims to fall into drugs. If the results of the analysis show that as a victim of someone else's planning, you will get legal protection and health restoration by following drug addiction therapy

Accepted:

14-10-2022

Published:

 

 

 

10-11-2022

Keywords:

 

Restorativ Justice; Shabu; Criminal Law

 

Abstrak

Kata kunci:

 

Restorativ Justice; Sabu; Hukum Pidana

Pendahuluan: Kebijakan hukum secara tegas memiliki aturan sesuai UU. Terjadi kesalahan dari sebagian masyarakat yang tidak paham dengan aturan, norma dan hukum. Kesalahan demikian menjadi perencanaan besar untuk melakukan kesalahan berikutnya. Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk meminimalisir angka pengedaran barang gelap, penggunaan obat terlarang jenis sabu. Metode: metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan (Statute Approach) studi pustaka dengan mengumpulkan bahan literature sebagai bagian dari data primer dan sekunder. Hasil: Hasil penelitian mengemukakan kebijakan restorative justice kepada pihak pemangku kebijakan hukum perlu diberi aturan pasti bahwa pelaku narkoba dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk kepentingan pemulihan koflik dan peningkatan perlindungan keadilan bagi korban dalam menjalani hukuman pidana. Keadilan yang dirasakan masyarakat tidak menjadi wahana aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan bernegara. Tindakan kesadaran diri menjadi kunci utama dalam melakukan perubahan secara sadar, mandiri dan bertanggung jawab untuk mencapai keberhasilan dalam menegakkan hukum perlu adanya kerjasama yang baik antara pihak polisi dan seluruh masyarakat serta jaringan hukum yang terkait. Kesimpulan: Kehancuran besar yang akan dihadapi bangsa apabila masalah narkotika tidak ditegakkan dengan pasti. Akan terjadi banyak masyarakat kehilangan masa depan dan merasakan kehancuran. Melalui adanya kebijakan restorative justice pihak penegak hukum dapat membangtu korban dalam mengidentifikasi gejala yang menyebabkan korban terjerumus narkoba. Apabila hasil analisis menunjukkan sebagai korban dari perencanaan orang lain akan mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan kesehatan dengan mengikuti terapy kecanduan narkoba

Corresponding Author: Husnil Mubarok Daulay 

E-mail: husnilmubarok77@gmail.com

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

PENDAHULUAN

Kemajuan teknologi dan pendidikan di Indonesia menjadi tantangan besar bagi agama dan Negara untuk mempertahankan aspek perkembangan keimanan dan ilmu pengetahuan (Jamaluddin, 2012). Masyarakat masa kini memiliki unsur perubahan dari berbagai dimensi kehidupan. Perubahan dimensi manusia kini dipengaruhi dari faktor internal dan eksternal. Dukungan dari pihak keluarga, masyarakat dan sekolah merupakan ketiga unsur sub bagian yang tidak bisa dipersiapkan. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika telah mengancam keberlangsungan hidup bangsa Indonesia karena sebagian besar penyalahguna narkotika saat ini adalah generasi muda (Nauli et al., 2022).

Penyalahgunaan narkoba di Indonesia menjadi perbincangan public sejak dahulu hingga saat ini. Bahkan jumlah pengguna, pengedar dan pecandu semakin meningkat. Berdasarkan data dari (Sinaga, 2021) pers rilisnya, BNN mengungkapan data dari World Drug Report UNODC tahun 2020 : “tercatat sekitar 269 juta orang di dunia menyalahgunakan narkoba (penelitian tahun 2018). Jumlah tersebut 30% lebih banyak dari tahun 2009 dengan jumlah pecandu narkoba lebih dari 35 juta orang. UNODC juga merilis adanya fenomena global dimana sampai dengan Desember 2019 telah dilaporkan adanya penambahan temuan zat baru lebih dari 950 jenis. Transaksi pengedaran barang gelap jenis psikotropika menjadi permasalahan besar bagi para pemuda di Indonesia. Sejauh ini perkembangan narkoba sudah dikenal di kalangan nusantara. Tingginya angka pecandu narkoba di Indonesia menjadi permasalahan yang belum mampu diselesaikan dengan tepat. Strategi dan ketahanan hukum belum mampu berperan dengan efektif perlu adanya penerapan dan tindak tegas dari pemerintah perihal sikap yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi kasus narkoba (Sutadi et al., 2021).

Sasaran bagi pengedar narkoba diantaranya pemuda remaja yang sudah bekerja dan memiliki ekonomi lebih cara yang dilakukan untuk mengedarkan narkoba dari teman satu kepada teman lain. Melalui adanya penawaran dan ajakan dari sahabat dan kelompok tersebut salah satu upaya yang dilakukan oleh pengedar. Mekanisme peredaran dan pemasaran psikotropika, sangat ekuivalen dengan keberadaan tempat-tempat hiburan malam serta (locus deficit) peredaran obat terlarang menjadi pasokan negative bagi Negara. Dengan tujuan menghancurkan masa depan pemuda sehingga generasi emas menyusut, suatu paradigma antagonis, yaitu keberadaan tempat-tempat hiburan tersebut, di sisi lain memberikan lapangan kerja dan memberikan pendapatan daerah, serta menunjang pengembangan daerah metropolitan. Lingkungan negative memiliki pengaruh besar dikalangan remaja. Proses mengadopsi perilaku dan lingkungan negative memberikan modeling bagi masyarakat. Hukum yang harus ditindaklanjuti dengan tegas untuk memberantas tempat hiburan dan meningkatkan lingkungan positif. Upaya demikian harus dilakukan secara bersama antara pihak daerah dan masyarakat sehingga mampu menciptakan lingkungan sehat, bersih dan aman.

Konsekuensi sanksi hukum bagi pelaku narkoba yang berusaha mengajak, mengedarkan, maupun mengkonsumsi mendapatkan hukum sesuai pelanggaran (Sutono, 2017). Pemidanaan dapat diartikan sebagai tahap penetapan sanksi dan j uga tahap pemberian sanksi dalam hukum pidana. Kata "pidana" pada umumnya diartikan, sebagai hukum, sedangkan "pemidanaan" diartikan sebagai penghukuman. Strategi penerapan bagi pelaku tersebut mendapatkan pilihan jawaban untuk memperbaiki diri melalui konseling kecanduan narkoba ditangani oleh konselor adiksi dengan tujuan memperoleh layanan konseling agar dapat terbantu mengentas dari masalah narkoba. Fungsi dari layanan konseling adiksi adalah kuratif. Pecandu sadar apa yang sudah dilakukan dan siap menerima perubahan baik mental maupun fisik sesuai aturan dan norma hukum. Pusat kesadaran diri pecandu atau korban narkoba akan menjadikan dirinya merasa bersalah dan ingin memperbaiki diri, meyakini akan keputusan dalam meninggalkan dunia perdagangan narkoba.

Aturan sesuai dengan perlindungan dalam ketentuan Pasal 28 I ayat (4) UUD NRI 1945 gramatikal diartikan sebagai tempat berlindung, hal (perbuatan dan sebagainya) memperlindungi. Kedua istilah tersebut menjadi acuan dasar bagi penegak hukum untuk mempertimbangkan pemutusan dan ketetpan yang dijatuhkan untuk pelaku yang telah melanggar aturan. Ketetpan dan perwujudan hukum dirasa tidak memiliki efek jera ketika pelaku narkoba tetap terjerumus kedalam kegiatan pengedaran barang gelap. Merasa aman dan tidak mendapatkan sanksi tegas. Kelalaian hukum Negara menjadi celaka besar manakala tidak ditangani dengan serius. Kerusakan akan narkoba yang dialami anak bangsa membuat keterpurukan ekonomi, rendahnya status sosial dan meningkatnya tindak kriminalitas. Narkoba dapat menghancurkan segala kepentingan hidup dan merusak harapan dan cita – cita bangsa (Husamah, 2017).

Negara Indonesia memiliki sumber hukum yang kuat dan jelas untuk diterapkan bagi pelaku yang melanggar. Pelanggaran hukum memiliki sanksi berupa denda dan hukum pidana penjara, menurut (Cahyasa et al., 2020) Narkotika perbuatan ini diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000 dan paling banyak Rp.20.000.000.000 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 133 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Masyarakat harus memahami sanksi yang akan diterima ketika melanggar. Melalui adanya sosialisasi dan informasi yang diberikan pihak kepolisian kepada seluruh masyarakat di wilayah Indonesia.

Proses peredaman masalah narkoba belum dapat diterapkan dimasyarakat sehingga perlu adanya penerapan kebijakan public untuk mengantisipasi pelaku korban atau pengedar dalam mengambil tindakan pidana. Keterlibatan kasus narkoba menjadi peringatan dan keputusan pasti untuk dihindari secara langsung. Melaui adanya pelanggaran yang sering terjadi di wilayah Indonesia khususnya bagi para pemuda menjadikan diri bangsa rapuh dan terkikis nilai persatuan dan kesatuan narkoba tidak hanya menjerumuskan satu orang. Narkoba dapat menghancurkan nilai NKRI, Bhineka Tungal Ika dan kerusakan lingkungan. Menurut (Sinaga, 2021) Rufinus Hutauruk mengemukakan bahwa Restorative Justice menitikberatkan pada proses pertanggungjawaban pidana secara langsung dari pelaku kepada korban dan masyarakat. Tujuan kebijakan Restorative Justice agar masyarakat yang terlibat kasus narkoba mengalami penyesalan dan memiliki tingkat perubahan secara signifikan. Dengan adanya sanksi tersebut enggan untuk mengulangi kesalahan kembali.

Penanganan kasus narkoba mendapat kebijakan secara adil dalam menganalisis gejala masalah yang nampak. Hasil identifikasi masalah dapat memberikan nilai keadilan sosial tinggi. Berat dan ringan hukuman pelaku narkoba diputuskan atas dasar hukum. Adapun pendapat dari (Sinaga, 2021) pelaku bukanlah objek utama dari pendekatan Restorative Justice, melainkan rasa keadilan serta pemulihan konflik. Untuk mengatasi konflik tersebut harus ada kemauan dari pelaku itu sendiri untuk berhenti dan mau memperbaiki diri agar mencapai tingkat pemulihan secara normal. Narkoba membawa dampak besar terhadap pemulihan fisik dan psikis.

 

METODE PENELITIAN

Metodologi dalam penelitian ini menggunakan pendekatan (Statute Approach) perUndang-Undangan (Narkotika, 2022). penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk meneliti kepastian hukum berdasarkan studi kepustakaan (dokumen atau penelitian kepustakaan), pendekatan kasus, dan hukum positif yang berlaku  (Cahyasa et al., 2020).

Melalui adanya data sekunder dalam penelitian hukum adalah data yang diperoleh dari hasil penelaahan kepustakaan atau penelaahan berbagai literature atau bahan pustaka yang berkaitan dengan masalah (Kiswanto et al., 2021). Data primer akan diambil dari salinan Putusan Nomor 2/pid.sus-anak/2018/PN.Slk dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Data sekundernya yaitu data-data yang penulis peroleh dari literatur-literatur yang ada kaitannya dengan penelitian tentang pemidanaan(Narkotika, 2022)

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

            Sesuai dengan aturan dan kebijakan hukum di Indonesia pemerintah memiliki ketatapan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Penegak hukum saat ini harus direalisasikan dengan benar tanpa terkecuali. Adapun pandangan hukum masih bersifat lemah ketika muncul persepsi bahwa hukum diberlakukan secara tidak adil dari sebagain masyarakat yang memiliki kepentingan dengan tidak memiliki status kedudukan sosial tinggi akan menerima keputusanyang berat. Perlakuan hukum secara tidak merata dapat dirasakan oleh masyarakat. Kebijakan secara personal menjadi diri pribadi lemah dari rasa tanggung jawab. Seperti pelanggaran yang dilakukan oleh pemangku kebijakan dan memiliki status sosial tinggi ketika melanggar aturan merasa tidak adil perlakuan secara hukum. Ketidak adilan demikian menjadkan pandangan terhadap hukum tidak bisa diperhatikan oleh pemerintah.

Pada kasus narkoba penegak hukum memiliki peran penting dalam hal pemberantasan dan perlakuan terhadap pelaku pelanggaran melalui pemberian hukum pidana. Ketetapan yang sudah dibangun oleh pemerintah meupakan bagian dari upaya Negara dalam hal peningkatan keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia. Diungkap dalam pendapat (Jainah & Suhery, 2022) Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif disertai persyaratan tertentu yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021:

1.     Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:

a.    Umum dan/atau

b.    Khusus

2.    Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif pada kegiatan penyelenggaraan fungsi reserse kriminal penyelidikan atau penyelidikan penyidikan

3.    Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif pada kegiatan penyelidikan atau penyelidikan penyidikan (Narkotika, 2022). Pemberlakuan Sanksi pada teori relatif ditekankan pada tujuannya yakni untuk mencegah agar orang tidak melakukan kejahatan, bukan bertujuan untuk pemuasan absolute atas keadilan. Teori dapat dianjurkan untuk mencegah terjadinya permasalahan pengedaran dan penggunaan obat terlarang. Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dapat diterapkan ketika sebagain masyarakat belum mencoba dan belum mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Melalui sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pihak masyarakat diharapkan masyarakat paham dengan dampak negative dari narkoba jenis sabu. Tidak ada keuntungan bagi pelaku maupun pengedar karena semua yang terlibat perihal pengedaran obat terlarang akan mendapatkan sanksi hukum dengan tegas.         

 

Teori relatif atau teori tujuan mencakup dua hal diantaranya: pertama, untuk pencegahan secara umum (generale preventie) yang ditujukan pada masyarakat, dan yang kedua, untuk pencegahan khusus (speciale preventie) yang ditujukan kepada diri pelaku kejahatan. Penerapan kedua teori tersebut menjadi metode pemberlakuan terhadap penegak hukum agar menerima konsekuensi seimbang tanpa ada keringanan. Karena tindak pidana harus diberi perlakuan hukum yang tepat. Kebijakan yang disampaikan oleh penegak hukum kepada korban atau pelaku menjadi kegiatan wajib bagi kepolisian dan mencatat kasus ini sebagai jenis kasus kritis. Sebab jika tidak diselesaikan dengan baik maka akan terjadi secara terus menerus tanpa merasa khawaitr atau sudah tidak takut dengan aturan hukum. Apabila paradigma ini muncul dari pelaku kejahatan otomatis hukum yang berlaku akan diabaikan dan tidak memiliki fungsi keberlangsungan dengan baik dan benar.

            Pemaparan hukum secara rinci dapat dikuti dari pendapat (Pengedar & Melibatkan, 2013) “Menurut Aristoteles dalam The Ethics of Aristoteles maka pada dasarnya ada 2 (dua) teori tentang keadilan yaitu keadilan distributif dan keadilan korektif/komutatif. Keadilan distributif ialah keadilan yang memberikan bagian kepada setiap orang menurut jasanya, dan pembagian mana tidak didasarkan bagian yang sama akan tetapi atas keseimbangan. Sedangkan keadilan korektif/komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa seseorang. Keadilan korektif/komutatif memegang peranan dalam hal tukar menukar peraturan barang dan jasa, sedapat mungkin terdapat persamaan antara apa yang dipertukarkan. Sehingga keadilan korektif/komutatif lebih menguasai hubungan antara perseorangan, sedangkan keadilan distributif terutama menguasai hubungan antara masyarakat khususnya negara dengan perseorangan. Secara koseptual F. Geny juga berpendapat bahwa tujuan hukum ialah keadilan, dan sebagai unsur dari pengertian keadilan adalah kemasyarakatan dan kepentingan daya guna. Apabila hukum tidak memiliki kekuatan secara kelembagaan dapat mempengaruhi totalitas kinerja kepolisian dalam nenagani kasus berat, sedang maupun ringan. Beberapa tindakan hukum menjadi keputusan bersama atas dasar aturan yang telah disepakati bersama para ahli hukum dan pemberi kebijakan.

Jakarta sebagai ibu kota Negara Indonesia yang memiliki kasus kriminal tinggi di Indonesia. Perdagangan obat terlarang didapat secara umum diwilayah kota besar. Tidak hanya kasus narkoba dan sabu melainkan penyebaran kekerasan dan jenis permasalahan kriminal terdapat di kota besar. Selain dari pengaruh iklim, budaya dan pola hidup hedonis masyarakat perkotaan memilki komunitas. Kelompok yang dapat mempengaruhi perilaku sosial dan budaya individu menjadi terjerumus ke konflik berat. Pelanggaran berlaku untuk siapapun yang telah membuat aturan salah. (Hidayat et al., 2019) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak menganut double track system. Yang dimaksud dengan double track system adalah sistem dua jalur dimana selain mengatur sanksi pidana juga mengatur tindakan. Melalui penerapan sistem dua jalur (double track system), sanksi yang dijatuhkan akan lebih mencerminkan keadilan, baik bagi pelaku, korban, dan (Kalo, 2019) menerapkan penghukuman dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice). Prinsip ini memposisikan proses pemidanaan sebagai upaya terakhir. Hal ini bertujuan agar anak dapat memperbaiki dirinya sesuai dengan kehendak dan kepentingan bagi anak ketika dirinya berhadapan dengan hukum.

Kebijakan untuk meningkatkan pembenahan diri terhadap satuan keputusan hukum sebagai upaya pemerataan hukum atas dasar kekeliruan yang diperoleh dari kekuasaan diri sendiri untuk menyadari kesalahan yang sudah dilakukan. Efek kesadaran diri dapat menjadi pelajaran dan pertimbangan kebijakan hukum dalam memtuskan pidana hukuman. (Kasus & Nomor, 2017) restorative justice yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 1 angka 6 UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatakan bahwa keadilan restoratif (restorative justice) merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan beberapa pihak terkait dengan pemulihan konflik fisik dan psikis. Anak atau korban yang mengalami pemakaian obat terlarang (sabu) merasa sakit secara fisik dan psikis apabila tidak mengkonsumsi sabu. Kecanduan ini akan ditindaklanjuti secara adil bagi pecandu ditangani oleh dokter ahli yang akan diberlakukan pengurangan dosis secara bertahap dan memberikan layanan konseling terapy kepada pecandu oleh konselor adiktif. Upaya kebijakan yang diterapkan serta merta untuk membantu pelaku korban pecandu sabu agar sembuh dan sehat kembali. Sehingga dapat menjalani hukuman dengan sadar tanpa merasa disiksa.

Beberapa kebijakan hukum ditegaskan tidak merugikan personal atau Negara. Sesuai dengan aturan dan jenis pelanggaran. Menurut (Kasus & Nomor, 2017)  restorative justice memiliki hubungan yang erat dengan diversi yang mana mempunyai tujuan yang sama yaitu mengalihkan proses peradilan anak dari peradilan formal ke dalam peradilan nonformal dengan cara melibatkan pelaku, korban keluarga, masyarakat, pembimbing kemasyarakatan anak, polisi, jaksa, hakim melalui suatu bentuk penyelesaian yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Perubahan ketepatan hukum dan kebijakan yang berlaku serta merta memiliki efek jera untuk tidak dilakukan kembali kesalahan yang sama. Hal inilah menjadi kebiasaan masyarakat ketika belum mendapatkan hukum yang berat apapun jenis kesalahan memiliki kemungkinan akan terulang kembali dan dirasakan kembali. Bukan berarti tidak paham hukum, masyarakat yang telah melanggar ketetapan hukum menjadi wahana kesalahan besar bagi kelompok masyarakat yang sering melakukan pelanggaran. Untuk mencapai pemulihan secara tegas harus ada keputusan hukum dan kebijakan yang tepat sasaran.

            Pihak kepolisian khususnya di polda metro jaya memiliki kelompok yang telah terbentuk secara tegas akan tugas dan tanggung jawab bagi pelaku yang telah melanggar aturan. (Kasus & Nomor, 2017) Restorative justice mengandung partisipasi penuh dan konsensus. Aturan yang diberikan atas kesadaran diri menjadi pertimbangan untuk mendapatkan keadilan. Adapun sikap kejujuran atas pengakuan salah mendapat poin positif bagi pihak kepolisian dalam menetapkan hukum. Keberlangsungan hukum di pihak kepolisian polda metrojaya memiliki tuntutan dalam menegakkan berbagai ancaman kebijakan hukum kasus sabu melalui adanya kebijakan Restorativ Justice pihak penegak hukum mampu memberikan keadilan penuh secara merata. Perdebatan hukum di Indonesia tentang tuntutat keadilan terkesan sangat sulit karena penyebab yang lebih mendasar adalah tingkat kesadaran dan pemulihan secara mental sehat (Paribrata et al., 2019). Banyak ditemukan tindak kejahatan pidana dirasakan oleh pelaku yang melanggar aturan. Merasa dirugikan secara pribadi karena menjalani hukuman pidana bukan hal yang diinginkan oleh sebagian masyarakat. Mayoritas pelaku kejahatan menghindari hukuman pidana pihak penagak hukum berupaya untuk mengurangi tingkat kejahatan dengan berbagai strategi penerapan. Keadilan hukum perlu disiasati dalam mencegah timbulnya konflik. Kolaborasi yang baik dapat membantu proses hukum dengan bijak begitupula ungkapan pendapat dari (Kasus & Nomor, 2017) Restorative justice mencari solusi untuk mengembalikan dan menyembuhkan kerusakan atau kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Meminimalisir tingkat kerugian bagi pelaku menjadi pertimbangan hak penuh ahli hukum, melalui kebijakan yang disepakati dari pendapat tersebut menjadi prioritas utama bahwa upaya keadilan restorative menjadi umpan balik bagi pelaku pidana. Untuk menyembuhkan kesehatan secara fisik dan psikis membutuhkan proses, kesepakatan, kerja keras dan kesadaran bersama. Agar tercipta kebijakan dan keadilan damai di polda metro jaya.

Pemerintah dan polda metro jaya menegaskan bahwa aturan hukum dibuat dengan sadar dan dilaksanakan seadil – adilnya. Ketetapan demikian mengacu pada dasar UU Negara hukum. Beberapa kebijakan yang telah dirumuskan menjadi pendamping bagi pelaku kejahatan agar terus diberi pemahaman bahwa perlakuan yang dilakukan merugikan diri sendiri, orang lain, bangsa dna Negara. Kekeliruan atas tindak pidana tanpa disadari atau disadari menjadi ukuran utama bagi petugas ahli hukum. Perwujudan kebijakan hukum dapat diatasi manakala kehidupan masyarakat damai dan sejahtera tanpa tindak kriminal dan kerugian berbagai pihak. Terdapat suatu pendekatan hukum yang mampu mengantarkan keadaan secara damai untuk mencapai kedamaian tersebut di lingkungan polda metro jaya harus menegakkan kebijakan hukuman pidana secara adil. Menurut (Kalo, 2019) pendekatan restorative justice, proses dialog antara pelaku dan korban merupakan moral dasar dan bagian terpenting dari penerapan restorative justice. Dialog langsung antara pelaku dan korban menjadikan korban dapat mengungkapkan apa yang dirasakannya, mengemukakan akan terpenuhinya hak-hak dan keinginan-keinginan dari penyelesaian suatu penyelesaian perkara pidana. Pendekatan Restorativ Justice memiliki aspek perkembangan secara pribadi untuk meningkatkan kesadaran diri, menanamkan nilai moral melalui pengakuan secara jujur atas kesalahan tidak menutup – nutupi rahasia besar. Percaya kepada pihak polda metro jaya dan berani mengambil resiko atas apa yang menjadi masalah yang sudah dilakukan. Keinginan untuk menjadi lebih baik dan mengakui jenis kesalahan yang pernah dilakukan adalah pondasi dasar bagi pelaku kejahatan agar dapat mencapai puncak kebijakan hukum secara adil.

 

KESIMPULAN

Pemidanaan hukum kepada kasus narkoba merupakan permasalahan yang belum terselesaikan dengan tepat. Berbagai strategi penegak hukum terapkan untuk menangani kasus narkoba namun belum memperoleh hasil yang maksimal. Pembaharuan terhadap kebijakan restorative justice memberikan wacana baru bahwa perkembangan narkoba di Indonesia menjadi bahan kerusakan bangsa dan penindasan terhadap kaum pelajar. Kehancuran besar yang akan dihadapi bangsa apabila masalah narkotika tidak ditegakkan dengan pasti. Akan terjadi banyak masyarakat kehilangan masa depan dan merasakan kehancuran. Melalui adanya kebijakan restorative justice pihak penegak hukum dapat membangtu korban dalam mengidentifikasi gejala yang menyebabkan korban terjerumus narkoba. Apabila hasil analisis menunjukkan sebagai korban dari perencanaan orang lain akan mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan kesehatan dengan mengikuti terapy kecanduan narkoba. Keputusan pidana bagi pelaku atau korban tetap diberlakukan untuk siapapun hal ini dilakukan agar merasakan efek jera dan keengganan untuk mencoba atau mengulangi kesalahan diwaktu kemudian.

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

cahyasa, N., Makarao, M. T., & Mamang, D. (2020). P-Issn Perlindungan Anak Pendahuluan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) tidak mengenal perdamaian sebagai mekanisme penyelesaian suatu perkara , namun dalam penanganan perkara pidana , cukup banyak didapati bahwa petugas penegak hukum , baik polisi maupun jaksa memilih untuk tidak memperpanjang proses perkara dan mengajak pihak korban dan pelaku menyelesaikannya melalui musyawarah. 26. 2(2).

 

Hidayat, A. S., Anam, S., & Helmi, M. I. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 5(3), 307–330. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v5i3.10416

 

Husamah, H. (2017). Menyelamatakan Masa Depan Generasi Emas Bangsa. Research Report.

 

Jainah, Z. O., & Suhery. (2022). Analisis Penanganan Tindak Pidana Narkotika Melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 (Studi pada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro). Jurnal Pendidikan Dan KOnseling Universitas Pahlawan, 4(4), 1048–1057.

 

Jamaluddin, M. (2012). Metamorfosis pesantren di era globalisasi. KARSA: Journal of Social and Islamic Culture, 127–139.

 

Kalo, E. I. M. M. S. Y. L. S. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dengan Menerapkan Restorative Justice Melalui Diversi: Studi Penetapan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mdn dan Penetapan Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mdn. Usu Law Journal, 7(Vol 7, No 3 (2019)), 92–99.

 

Kasus, S., & Nomor, P. (2017). Oleh: Andi Putri Rasyid.

 

Kiswanto, H., Tarmidjie Noor, H., Darma Putra, H., & Sonjaya, S. (2021). Rehabilitasi Anak Pengguna Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya. 4(1), 1–20. https://doi.org/10.30999/jph.v4i1.1444

 

Narkotika, D. P. (2022). No Title. 2.

 

Nauli, F. A., Maulana, Y. S., Mariani, S., Fuadi, R., Fakhirah, S., Restita, F. N., Andini, F., Rifai, F. S., An-Nur, R. P., & Amaliyah, R. (2022). Peningkatan Pengetahuan Siswa Smp Negeri 2 Kampa Tentang Bahaya Narkoba. Nusantara Hasana Journal, 2(5), 1–6.

 

Paribrata, A. I., Supriyadi, D., Listiningrum, P., & Birham, R. E. (2019). Spirit Hukum: A Brilliant Idea of The Champ. Universitas Brawijaya Press.

 

Pengedar, T., & Melibatkan, Y. (2013). Program pasca sarjana fakultas hukum universitas islam indonesia 2013. 35.

 

Sinaga, H. S. R. (2021). Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Narkotika di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(7), 528–541. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i7.80

 

Sutadi, M., MM, A. H., & MM, E. S. R. (2021). B. Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Di Kabupaten Jombang (Studi Kasus Polres Jombang). Inovasi Manajemen Dan Kebijakan Publik, 4(2), 25.

 

Sutono, D. A. (2017). Upaya Satbinmas Polres Purworejo Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Pelajar. Advances in Police Science Research Journal, 1(4), 1211–1260.