ANALISIS PENGEMBANGAN DISTRIBUSI ZAKAT DAN KRITERIA MUSTAHIK DI LAZISMU BEKASI
Ahmad Sugandi1, Oneng Nurul Bariyah2
Universitas Muhammadiyah Jakarta, Indonesia
[email protected]1, [email protected]2
|
|
Abstract |
|
|
Received: |
16-10-2022 |
Introduction: The utilization of productive zakat actually has a concept of careful planning and implementation such as examining the causes of poverty, lack of working capital, and lack of employment, with these problems it is necessary to have a plan that can develop productive zakat. Purpose: Zakat funds for productive activities will be more optimal if implemented by the Amil Zakat Institution or Agency because LAZ/BAZ is a trusted organization for the allocation, utilization, and distribution of zakat funds. Zakat management institutions are not only managed by the government alone, but institutions and community organizations also contribute to the management of zakat, infaq and alms, including the leading Islamic organization Muhammadiyah through LAZISMU. Methods: Through qualitative research methods with data collection techniques through observation, interviews and documentation, it is concluded that the management of LAZISMU is divided into three forms. Result: One of the most important goals of zakat is to reduce economic inequality in society to a minimum. The goal is to make economic differences between people fair and thorough, so that the rich do not grow richer and the poor get poorer. Rasulullah SAW explained that zakat is money that is collected from the rich and given to the poor. Therefore, the goal is to distribute wealth in society in such a way that no Muslim will live in poverty or suffer. Conclusion: The criteria for zakat mustahik set by LAZISMU Bekasi City have been carried out according to the established SOP in order to achieve the set targets. As for the priority, the selection of mustahik is carried out by considering the interests of Da'wah and Muhammadiyah organizations to be able to be present in the people of Bekasi City. |
|
Accepted: |
28-10-2022 |
|
|
Published:
|
10-11-2022 |
|
|
Keywords: |
Distribution; LAZISMU; Mustahik; management. |
|
|
|
Abstrak |
|
|
Kata kunci: |
Distribusi; Lazismu, Mustahik; pengelolaan. |
Pendahuluan: Pendayagunaan zakat produktif sesungguhnya mempunyai konsep perencanaan dan pelaksanaan yang cermat seperti mengkaji penyebab kemiskinan, ketidakadaan modal kerja, dan kekurangan lapangan kerja, dengan adanya masalah tersebut maka perlu adanya perencanaan yang dapat mengembangkan zakat bersifat produktif tersebut. Tujuan: Dana zakat untuk kegiatan produktif akan lebih optimal bila dilaksanakan Lembaga atau Badan Amil Zakat karena LAZ/ BAZ sebagai organisasi yang terpercaya untuk pengalokasian, pendayagunaan, dan pendistribusian dana zakat. Lembaga pengelolaan zakat bukan hanya dikelola oleh pihak pemerintahan semata, akan tetapi lembaga-lembaga maupun organisasi masyarakat juga turut andil dalam hal pengelolaan zakat, infak dan sedekah termasuk organisasi Islam terkemuka Muhammadiyah melalui LAZISMU. Metode: Melalui metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui obrservasi, wawancara dan dokumentasi diperoleh kesimpulan bahwa pengelolaan LAZISMU terbagi ke dalam tiga bentuk. Hasil: Salah satu tujuan terpenting zakat adalah mempersempit ketimpangan ekonomi di dalam masyarakat hingga ke batas yang seminimal mungkin. Tujuannya adalah menjadikan perbedaan ekonomi di antara masyarakat secara adil dan seksama, sehingga yang kaya tidak tumbuh semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa zakat merupakan uang yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada yang miskin. Oleh karena itu tujuannya adalah mendistribusikan harta dimasyarakat dengan cara sedemikian rupa sehingga tidak seorangpun warga Islam tinggal dalam keadaan miskin atau menderita. Kesimpulan: Kriteria-kriteria mustahik zakat yang ditetapkan oleh LAZISMU Kota Bekasi telah dilakukan sesuai SOP yang ditetapkan agar mencapai sasaran yang ditetapkan. Adapun yang menjadi prioritas pemilihan mustahik dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan Dakwah dan Organisasi Muhammadiyah utnuk dapat hadir di masyarakat Kota Bekasi. |
Corresponding Author: Ahmad Sugandi
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Ajaran Islam secara normatif telah mengatur persoalan zakat dari aspek makna, hikmah tujuan zakat itu sendiri juga dari aspek pengelolaan, pemungutan dan penyalurannya. Demikian pula secara historis semenjak Nabi dan pemerintahan Islam zakat merupakan persoalan yang urgen untuk di atur. Sejalan dengan perkembangan pemikiran di kalangan umat Islam dan perjuanganya untuk membumikan Islam kedalam kehidupan bermasyarakat masalah ini kemudian di bakukan dengan lahirnya UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-Undang Pengelolaan Zakat terbaru (UU No. 23 Tahun 2011) lebih menekankan pada prinsip kelembagaan. Hal ini dapat dilihat pada bunyi dasar pertimbangan: “...dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam” (Bariyah, 2016).
Zakat yang diberikan kepada mustahik berperan sebagai pendukung peningkatan ekonomi mereka apabila dikonsumsikan pada kegiatan produktif. Pendayagunaan zakat produktif sesungguhnya mempunyai konsep perencanaan dan pelaksanaan yang cermat seperti mengkaji penyebab kemiskinan, ketidakadaan modal kerja, dan kekurangan lapangan kerja, dengan adanya masalah tersebut maka perlu adanya perencanaan yang dapat mengembangkan zakat bersifat produktif tersebut. Pengembangan zakat bersifat produktif dengan cara dijadikannya dana zakat sebagai modal usaha, untuk pemberdayaan ekonomi penerimanya, dan supaya fakir miskin dapat menjalankan atau membiayai kehidupannya secara konsisten. Dengan dana zakat tersebut fakir miskin akan mendapatkan penghasilan tetap, meningkatkan usaha, mengembangkan usaha serta mereka dapat menyisihkan penghasilannya untuk menabung. Dana zakat untuk kegiatan produktif akan lebih optimal bila dilaksanakan Lembaga atau Badan Amil Zakat karena LAZ/ BAZ sebagai organisasi yang terpercaya untuk pengalokasian, pendayagunaan, dan pendistribusian dana zakat, mereka tidak memberikan zakat begitu saja melainkan mereka mendampingi, memberikan pengarahan serta pelatihan agar dana zakat tersebut benar-benar dijadikan modal kerja sehingga penerima zakat tersebut memperoleh pendapatan yang layak dan mandiri.
Jika dicermati secara seksama, lembaga zakat merupakan salah satu bentuk responsibilitas Islam akan masalah kemanusiaan yang universal. Dengan kesalehan sosial, sistem ekonomi yang diproyeksikan oleh institusi zakat adalah sistem yang sehat secara sosial dengan tujuan untuk meminimalisir penumpukan harta oleh sebagian kelompok tertentu (Holil, 2019). Lembaga pengelolaan zakat bukan hanya dikelola oleh pihak pemerintahan semata, akan tetapi lembaga-lembaga maupun organisasi masyarakat juga turut andil dalam hal pengelolaan zakat, infak dan sedekah termasuk organisasi Islam terkemuka Muhammadiyah. Sebagai organisasi Islam besar di Indonesia, Muhammadiyah tentu berkontribusi dalam mengelola dana zakat, infak dan sedekah, hal ini dibuktikan dengan didirikannya salah satu badan otonom yang khusus untuk mengurusi atau mengelola dana zakat, infak dan sedekah yaitu Lembaga Amil Zakat, Infak dan sedekah (LAZISMU). Oleh karena itu, sebagai salah satu Organisasi Pengelola Zakat yang dipercaya untuk mengelola dana sosial, LAZISMU Bekasi menjadi objek penelitian untuk melihat pengembangan distribusi zakat dan kriteria mustahik.
Hasil dan pembahasan dalam artikel ini ditujukan untuk dapat menjelaskan mengenai obyek zakat serta menganalisis kriteria Mustahik di LAZISMU Kota Bekasi. Dengan demikian, artikel ini dapat pula memberi manfaat sebagai tambahan ilmu pengetahuan dan memberi pengetahuan bagi pembaca serta dapat dijadikan bahan acuan bagi peneliti selanjutnya.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif, yang dalam pengetahuan sosial secara fundamental bergantung dari pengamatan pada manusia baik dalam kawasannya maupun dalam peristilahannya (Moleong, 2007). (Sugiyono, 2013) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah penelitian yang dilakukan dengan berlandaskan pada filsafat positivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, peneliti bertindak sebagai instrumen kunci, teknik pengambilan sampel pada umumnya dilakukan secara purposive, teknik pengumpulan data menggunakan teknik trianggulasi. Analisis data bersifat kualitatif dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna daripada generalisasi. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang dikumpulkan langsung oleh peneliti dari tempat objek penelitian, dan adat sekunder yang ditemukan melalui studi pustaka dalam literartur, artikel, jurnal, situs internet yang relevan dengan topik. Adapun Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah oberservasi atau pengamatan langsung, wawancara dan dokumentasi.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Zakat merupakan pemberian sebagian harta yang telah mencapai nisab kepada orang fakir dan sebagainya dan tidak memiliki sifat yang dapat dicegah syara’ untuk mentasharufkan kepadanya (M Fadlulloh, 2021). Menurut Sayyid Sabiq (Asnaini, 2008) zakat adalah suatu sebutan dari suatu hak Allah yang dikeluarkan seseorang untuk fakir miskin. Dinamakan zakat, karena dengan mengeluarkan zakat di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, pembersihan jiwa dari sifat kikir bagi orang kaya atau menghilangkan rasa iri hati orang-orang miskin dan memupuk dengan berbagai kebajikan. Adapun menurut syara’, berarti hak yang wajib (dikeluarkan dari) harta. Mazhab Maliki mengartikannya dengan, “mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus dengan, yang telah mencapai nishab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya (Al-Zuhayly, 2008).
Tetapi yang terkuat adalah menurut Wahidi, dimana kata dasar Zakat berarti bertambah dan tumbuh, sehingga bisa dikatakan, tanaman itu zakat, artinya tumbuh, sedangkan setiap sesuatu yang bertambah disebut zakat yang artinya bertambah. Apabila dalam satu tanaman tumbuh tanpa cacat, maka kata zakat disini berarti bersih. Begitu pula menurut Ali Hasan, menjelaskan zakat sebagai sesuatu yang suci, tumbuh, bertambah dan berkah (Sanusi, 2021). Arti tumbuh dan suci tidak digunakan hanya untuk kekayaan saja akan tetapi lebih dari itu, diperuntukkan juga untuk jiwa orang yang mengeluarkan zakat tersebut, sesuai dengan firman Allah surat At-Taubah: 103.
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. [QS. At-Taubah (9): 103].
Salah satu tujuan terpenting zakat adalah mempersempit ketimpangan ekonomi di dalam masyarakat hingga ke batas yang seminimal mungkin. Tujuannya adalah menjadikan perbedaan ekonomi di antara masyarakat secara adil dan seksama, sehingga yang kaya tidak tumbuh semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa zakat merupakan uang yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada yang miskin. Oleh karena itu tujuannya adalah mendistribusikan harta dimasyarakat dengan cara sedemikian rupa sehingga tidak seorangpun warga Islam tinggal dalam keadaan miskin atau menderita.
Pentingnya memiliki lembaga dengan sistem distribusi zakat yang baik dan sesuai syariat turut diatur dalam Pasal 3 UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat bahwa keberadaan lembaga zakat (dalam peraturan ini BAZNAS) penting untuk: a) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan b) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Sebagai upaya menuju pengelolaan zakat yang lebih baik, sangat pantas bila strategi pengelolaan zakat di LAZISMU Kota Bekasi diteliti dan dikaji agar lebih sukses dan berjalan sesuai dengan aturan pengelolaan zakat yang berlaku yaitu UU RI No. 23 Tahun 2011 serta berdampak pada kesadaran tinggi bagi masyarakat dalam menunaikan zakatnya.
LAZISMU didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002, dan dikukuhkan Kembali melalui SK Mentri Agama Republik Indonesia Nomor 730 Tahun 2016. Latar belakang berdirinya LAZISMU terdiri atas dua faktor. Pertama, fakta Indonesia yang berselimut dengan kemiskinan yang masih meluas, kebodohan dan indeks pembangunan manusia yang sangat rendah. Semuanya berakibat dan sekaligus disebabkan tatanan keadilan sosial yang lemah. Kedua, zakat diyakini mampu bersumbangsih dalam mendorong keadilan sosial, pembangunan manusia dan mampu mengentaskan kemiskinan
Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat, infaq dan wakaf yang terbilang cukup tinggi. Namun, potensi yang ada belum dapat dikelola dan didayagunakan secara maksimal sehingga tidak memberi dampak yang signifikan bagi penyelesaian persoalan yang ada. Hal tersebut di atas sejalan dengan indikator zakat sebagai berikut (Imam, 2019):
1. Pendayagunaan yang konsumtif dan tradisional
Penyaluran diberikan kepada orang yang berhak menerimanya untuk dimanfaatkan langsung oleh yang berangkutan seperti: zakat fitrah yang diberkan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau zakat harta yang diberikan kepada korban bencana alam.
2. Pendayagunaan yang konsumtif kreatif
Penyaluran dalam bentuk alat-alat sekolah atau beasiswa dan lain-lain.
3. Pendayagunaan produktif tradisional.
Penyaluran dalam bentuk barang-barang produktif, misalnya kambing, sapi, mesin jahit, alat-alat pertukangan, dan sebagainya. Tujuan dari kategori ini adalah untuk menciptakan suatu usaha atau memberikan lapangan kerja bagi fakir miskin.
4. Pendayagunaan produktif kreatif
Pendayagunaan ini diwujudkan dalam bentuk modal yang dapat dipergunakan baik untuk membangun sebuah proyek social maupun untuk membantu atau menambah modal seorang pedagang atau pengusaha kecil.
Indikator dari penyaluran, pengembangan dan pendayagunaan zakat tersebut akan ditujukan kepada pihak-pihak yang berhak untuk menerima menurut syariat (mustahik). Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mendefinisikan mustahik sebagai orang atau badan yang berhak menerima zakat (Nurani, 2022). Mustahik di sebutkan dalam ketentuan Al Qur’an surat At-Taubah ayat 60 yang menyebutkan mustahik terdapat delapan golongan di antaranya fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, ghorim, sabilillah, dan ibnu sabil.
1. Fakir
Maka adapun orang yang faqir dalam zakat ialah orang yang tidak memiliki harta dan tidak pula memiliki pekerjaan yang bisa mencukupi dari kebutuhannya. Zuhri (KUSUMA, 2020) memaparkan pendapat lain menyatakan fakir ialah orang yang mengadukan akan kefakirannya, yang berarti memelurkan bantuk untuk melapangkan mata pencahariannya. Menurut ath-Thabari, yang penting adalah pendapat Ibnu Abbas, Jabr dan lainnya yang menyatakan fakir adalah orang yang sangat memerlukan bantuan perekonomiannya, tetapi mereka menjaga diri untuk tidak meminta-minta.
2. Miskin
Miskin itu ialah orang yang memiliki harta atau pekerjaan, masing-masing dari keduanya sudah hampir mencukupi tapi masih kurang, seperti orang yang membutuhkan sepuluh dirham tapi dia hanya memiliki tujuh dirham. Mereka mendapatkan pekerjaan dengan suatu pekerjaan yang layak, akan tetapi mereka tidak dapat mencukupi kebutuhannya yang meliputi makan, pakaian, tempat tinggal, dan keperluan-keperluan lainnya, serta keperluan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungjawabnya (Madani, 2013).
3. Amil (Pengurus Zakat)
Ath-Thabari dalam karya tafsirnya menjelaskan bahwa amil adalah para petugas khusus yang diangkat untuk mengambil zakat dari orang yang berkewajiban membayar zakat dan menyalurkan kepada yang berhak menerimanya (Atabik, 2016). Golongan ini akan tetap mendapat bagian harta zakat meski secara ekonomi mereka berkecukupan atau kaya, hal ini dimaksudkan sebagai upah kerja mereka karena bertugas mengurusi masalah zakat.
4. Muallaf
Muallaf ialah orang yang baru memeluk Islam atau orang yang dibujuk hatinya untuk memeluk agama Islam. Seseorang yang tengah dijinakkan hatinya untuk menerima kebenaran agama Islam. Ditentukan muallaf itu jika baru memeluk agama Islam karena imannya masih lemah dan perlu dukungan serta pendampingan, mereka yang dikhawatirkan memberikan dampak buruk terhadap Islam, mereka yang memiliki pengaruh atas lingkungannya atau tokoh masyarakat atau pemimpin adat yang masih lemah keimanannya sehingga mereka diberi bagian harta zakat agar termotivasi dalam Islam serta diharapkan memberikan dampak yang positif bagi orang-orang sekitarnya, karena maksud dari muallaf sendiri ialah pembujukan atau untuk melunakkan hati seseorang dengan harta zakat (MUzayyanah & Yulianti, 2020).
5. Riqab (Budak)
Menurut Wahbah riqab atau budak merupakan orang yang terbelenggu kebebasannya oleh majikannya. Seseorang dapat dikatakan budak atau hamba apabila kebebasannya terbelenggu oleh seseorang yang lainnya.
6. Gharim (orang yang mempunyai hutang)
Termasuk dalam golongan gharim ialah mereka yang mempunyai hutang atau tanggungan (jaminan) hutang tetapi sulit untuk membayarnya. Gharim menurut Hanafiyyah dan Malikiyyah ialah orang yang mempunyai hutang dan tidak mempunyai nisab sempurna selain untuk membayar hutangnya atau tidak mempunyai apa-apa untuk melunasi hutangnya. Menurut mazhab Hanabilah dan Syafi`iyyah pula terdapat dua golongan orang yang berhutang yaitu berhutang untuk kemaslahatan dirinya dan berhutang untuk kemaslahatan masyarakat (Balwi, 2008).
7. Fi Sabilillah
Para ulama berpandangan bahwa yang dimaksud dengan fi sabilillah ialah mereka yang berjuang untuk kemaslahatan umat Islam. Dikategorikan fi sabilillah atau di jalan Allah ialah jihad termasuk ruang lingkupnya, jika jihad pada masa Nabi Muhammad SAW dan sahabat terdahulu jelas jihad untuk memerangi kaum musyrikin, jika jihad pada masa sekarang bisa dikatakan untuk kemaslahatan umat Islam.
Meskipun jumhur fuqaha menjelaskan demikian, Hanafi berpendapat pula bahwa orang yang dalam perjalanan menunaikan haji, pelajar yang menuntut ilmu juga dapat digolongkan sebagai fi sabilillah. Lebih luas lagi, Imam Fkhr al-Razi mengatakan bahwa fi sabilillah dapat berarti selama zakat ditujukan kepada orang yang berlaku untuk kebaikan seperti menyelenggarakan jenazah, pembinaan masjid, dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil ialah orang-orang yang sedang kesusahan dalam perjalanan untuk melaksanakan hal yang baik, bukan dalam hal maksiat. Mereka diberi bagian harta zakat sekedar mencukupi kebutuhan sampai tujuannya. Menurut jumhur ulama ibnu sabil adalah kiasan untuk musafir, yakni orang yang melintas dari satu daerah ke daerah yang lain. Meskipun pengertian tersebut masih tetap relevan pada masa sekarang, namun dibutuhkan reinterpretasi, ibnu sabil dalam kategori ini bisa dimaksudkan kepada para pengungsi, baik karena alasan politik, maupun karena lingkungan alam, seperti banjir, tanah longsor, gunung meletus, kebakaran dan lain sebagainya.
Menurut Noor (Fathony, 2018) mustahik atau golongan penerima zakat perlu adanya kontekstualisasi dan reinterpretasi, hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan definisi asnaf dengan kondisi saat yang berbeda sosial dan tempatnya. Selain itu mengantisipasi mereka yang memang berhak menerima zakat namun karena kurangnya pemahaman atau mungkin terlalu ketatnya definisi yang dibuat oleh ulama di dalam kitab fikih klasik menjadikan mereka tidak tersentuh oleh lembaga zakat, tidak menerima bagian yang seharusnya mereka terima.
Kriteri Mustahik pada LAZISMU Kota Bekasi sendiri telah dijelaskan dalam SOP terkait sebagai berikut:
Tabel 1. Kriteria Mustahik
|
No |
Mustahik |
Kriteria |
|
1 |
FUQARA’ (Fakir) |
1. Tidak memiliki tempat tinggal pribadi dan tidak sanggup menyewa/mengontrak rumah. 2. Tidak mempunyai pekerjaan yang menghasilkan. 3. Tidak mempunyai penghasilan (income) tetap. 4. Tidak ada yang menanggung nafkah hidup |
|
2 |
MASAKIN (Miskin) |
1. Mempunyai tempat tinggal pribadi yang sangat sederhana atau tinggal di rumah kontrakan. 2. Mempunyai pekerjaan baik bersifat temporer maupun permanen tetapi tidak memadai. 3. Mempunyai penghasilan (income, tetapi tidak mencukupi kebutuhan primer pribadi dan keluarga. |
|
3 |
MU’ALLAF |
1. Orang yang baru menganut agama Islam. 2. Masih memerlukan bimbingan dan tuntunan untuk memantapkan ‘aqidah, akhlaq dan ibadah. 3. Ada minat dan kemauan untuk mempelajari dan mendalami ajaran Islam. 4. Mempunyai potensi untuk dibina dan dilatih menjadi kader dakwah/muballigh/muballigha (khusus bagi mu`allaf yang berminat). |
|
4 |
GHARIMIN |
1. Orang yang ditimpa musibah berupa sakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit. 2. Orang yang ditimpa musibah atau bencana alam yang menyebabkan hilang hartanya. 3. Orang yang bankrut/pailit usahanya sehingga terlilit hutang, tetapi tidak terkait dengan tindak pidana atau kasus hukum lainnya. 4. Orang yang tertunggak hutangnya untuk memenuhi kebutuhan pokok (primer) hidupnya. |
|
5 |
FI SABILILLAH |
1. Pendidikan a. Biaya Studi Mahasiswa (Beasiswa) 1) Mahasiswa tersebut berasal dari persyarikatan Muhammadiyahh (ayah dan atau ibunya adalah kader Muhammadiyah, dibuktikan dengan KTA/M). 2) Menempuh pendidikan di wilayah Jawa Barat (Sekolah/Universitas Negeri – Swasta). 3) Masih aktif kuliah (sedang tidak cuti) dan atau sedang menulis karya tulis (skripsi, bagi jenjang D3 – S1) 4) Jenjang pendidikan yang ditempuh adalah: SD, SMP, SMA, Program D3, S1 5) Memiliki Indeks Prestasi (IP/IPK) minimal: Program D3 dan S1 = 2,75; sedangkan Program SD-SMA masuk peringkat 10 besar. 6) Diprioritaskan bagi siswa dan mahasiswa yang belum pernah mendapatkan dana zakat dari LAZISMU Jawa Barat dan sejenisnya. 7) Melampirkan SKTM. 8) Melampirkan fotokopi rapot bagi calon penerima beasiswa tingkat SD – SMA, dan transkrip nilai mata kulaih sampai batas waktu pengajuan beasiswa bagi mahasiswa. b. Beasiswa Kader 1) Melampirkan SK Kepengurusan 2) Sudah aktif minimal 1 periode di level pimpinannya masing-masing 3) Memiliki NMB/NBA (KTM/KTA) 2. Pembangunan Biaya Pembangunan (Renovasi Masjid, Madrasah, Sekolah) a. Sudah memiliki lahan/tanah yang bersertifikat. b. Status tanah milik PCM/PWM setempat. c. Bagi yang sedang membangun, menyertakan biaya pembangunan dan denah bangunan atau gambar bangunan. d. Bagi yang melakukan renovasi, menyusun anggaran menurut skala prioritas, secara bertahap. e. Pendayagunaan dana zakat diserahkan sepenuhnya kepada Pengurus secara efektif dan efisien. f. Disalurkan langsung kepada pihak yang mengajukan. |
|
6 |
IBNU SABIL |
1. Orang yang kekurangan biaya atau tidak mampu membeli tiket untuk perjalanan pulang ke kampung halaman. 2. Kepulangannya ke kampung halaman ada alasan yang jelas dan bersifat urgen. 3. Hak atau porsi zakat yang diberikan kepada Ibnu Sabil adalah dalam bentuk Tiket Bus dan sejumlah uang untuk keperluan makan dan minum selama dalam perjalanan. 4. Diberikan hanya kepada Ibnu Sabil (Musafir) yang mengadakan perjalanan di dalam pulau Jawa (bukan ke luar negeri); dan diprioritaskan untuk warga masyarakat Muhammadiyah. |
Adapun kegiatan pentasyarufan yang dilakukan LAZISMU Kota Bekasi dapat diperinci sebagai berikut:
1. Pembangunan
a. Masjid Al-Jihad Bantar Gebang–Bekasi: sudah selesain pembangunannya.
b. Masjid Al Jihad Jl. Ki Mangun Sarkoro No. 45: sedang proses pembangunan dan sampai Saat ini LAZISMU Masih Terus menghimpun dana untuk menyelesaikan pembangunan masjid Al- Jihad tersebut.
2. Santunan Anak Yatim
LAZISMU saat ini setiap bulan memberikan santunan sebesar Rp1.000.000,00.
3. Pendidikan
LAZISMU membantu siswa siswi Kota Bekasi, di antaranya sekolah:
a. SD Muhammadiyah 47 Bekasi
b. SMA Muhammadiyah 09 Bekasi
c. SMP Muhammadiyah 28 Bekasi
d. SMK Muhammadiyah 01 Bekasi
e. MA 03 Muhammadiyah Bekasi
f. MTs Muhammadiyah 02 Bekasi
g. Tk ABA 44 Bekasi
h. SMK Karya Guna 01 Bekasi
i. SMA Widya Nusantara
j. SMK Widya Nusantara
k. SMP Widya Nusantara
l. SMK Teknologi Nasional
m. Tk Salman Al Farizi
n. SMA At Taqwa
o. Tk Amrina
p. SD Dinamika Indonesia
4. Tanggap Bencana
Sejak Tahun 2017 hingga sekarang LAZISMU KOTA BEKASI telah aktif, untuk galang donasi bencana yang terjadi di Indonesia. Tercatat LAZISMU sudah mendonasikan:
a. Alepo : Rp5.000.000,00
b. Pengungsi Petani Kendeng : Rp2.700.000,00
c. Kebakaran Jatinegara : Rp4.650.000,00
d. Palestina : Rp500.000,00
e. Rohingya : Rp43.635.300,00
5. Sosial
LAZISMU membantu kesulitan warga Kota Bekasi, di antaranya:
a. Biaya Pengobatan Anak dan Suami Ibu Yanti
b. Takziah untuk istri Bp. Bowo Ketua PRM Jati Asih
c. Bantuan untuk Bp Abdullah terkait musibah Kebakaran
d. Kegiatan Muktamar Tapak Suci Putera Muhammadiyah
e. Kegiatan Al Maun
Tabel yang berisi kriteria mustahik dalam SOP LAZISMU Bekasi serta detail mengenai pentasyarufan tersebut di atas menunjukkan bahwa LAZISMU Bekasi telah melakukan survei dan seleksi terhadap para mutahiq penerima dana bantuan zakat. Pelayanan kepada mustahik dilakukan sesuai SOP LAZISMU yang sudah ada dengan sangat berhati-hati supaya tidak salah sasaran. Persyaratan dan kriteria bagi para Mustahik yang akan menerima dana pengembangan zakat pun dilakukan melalui proses kerjasama berbagai pihak seperti Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat dengan meminta data, survei lokasi, serta wawancara ke mustahik sesuai panduan SOP.
Bentuk kerjasama yang serupa juga digunakan demi menjamin proses pendistribusian zakat oleh LAZISMU Kota Bekasi menjadi tepat sasaran. Setelah distribusi dilakukan, LAZISMU Kota Bekasi juga melakukan pengawasan dana zakat yang diberikan dengan mensurvei langsung ke mustahik, menanyakan ke masyarakat sekitar dan memberkan pelatihan serta mimbingan kepada para mustahik supaya dapat merubah taraf hidupnya menjadi lebih baik dari segi ekonomi maupun ibadahnya.
Melalui wawancara dengan Jalu Putro Manager LAZISMU Bekasi, dapat diketahui bahwa program yang dilakukan oleh LAZISMU di Kota Bekasi bergerak dibidang Sosial dan Dakwah. Program ini meliputi Santunan Anak Yatim dan Dhuafa, Beasiswa Pendidikan anak tidak mampu, membantu Para Dai/Ustadz Untuk Berdakwah. Objek pengembangan dana zakat yang dimaksud adalah Panti Asuhan yang dikelola oleh Muhammadiyah maupun Aisyiyah, Fakir miskin diwilayah Kota Bekasi. LAZISMU Bekasi juga menyasar untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat melalui Bantuan Modal Usaha atau Pinjaman Lunak.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kriteria kriteria mustahik zakat yang ditetapkan oleh LAZISMU Kota Bekasi telah dilakukan sesuai SOP yang ditetapkan agar mencapai sasaran yang ditetapkan. Adapun pilihan kepada beberapa Mustahik prioritas seperti Jalur Fii Sabilillah yaitu dengan melakukan penyelesaian pembangunan Gedung Masjid Al Jihad di daerah Bantar Gebang yaitu daerah pembuangan sampah di daerah Bekasi. Pilihan pembangunan Masjid didaerah kumuh seperti ini di prioritaskan oleh LAZISMU Kota Bekasi, diantaranya dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat akan tempat ibadah untuk tetap menjaga spritualitas masyarakat disana dan juga menjadikan masjid sebagai pusat atau sentra ekonomi umat.
Kehadiran LAZISMU dengan membantu Masjid Al Jihad, didaerah Bantar Gebang Bekasi Timur, Kota Bekasi sejak tahun 2017 telah banyak memberi manfaat kepada masyarakat setempat selain untuk peribadatan terhadap keluarga dan juga ikut memberi kontribusi terhadap kekuatan ekonomi masayarakat disana, seperti pembayaran listrik hingga pemenuhan kebutuhan masjid.
Terakhir, sebagai pihak yang membayarkan zakat, Muzakki dalam wilayah kerja LAZISMU Bekasi diberdayakan dengan metode Silahturahmi, Menitipkan Kaleng Infaq serta memberkan Piagam Penghargaan kepada para Muzakki. Namun, dalam praktik juga banyak ditemukan kendala dan permasalahan mulai dari kendala pengumpulan dana zakat dari muzakki hingga pendistribusian serta pembinaan dan pendampingan sering kali terdapat masalah.
Adapun faktor kendala yang dihadapi LAZISMU Kota Bekasi yaitu adanya kesibukkan dari Muzakki dan adanya Muzakki yang sudah punya penyaluran secara pribadi. Meskipun begitu, masih ada faktor pendukung dalam pemberdayaan Muzakki di LAZISMU Kota Bekasi, berupa pemberian Amanah terhadap LAZISMU melalui laporan program penyaluran/ pentasyarufan yang dilakukan oleh LAZISMU kepada para Muzakki.
Adanya pemberian kepercayaan muzakki pada LAZISMU menggambarkan bahwa tata kelola LAZISMU Kota Bekasi dilakukan dengan baik. Sehingga, terdapat objek zakat yang kemungkinan memiliki potensi untuk lebih diberdayakan lagi. Objek zakat yang dimaksud antara lain Filantropis Cilik dan Infaq Keluarga Peduli yang di titipkan di rumah-rumah warung-warung, dan para dermawan.
KESIMPULAN
Objek dari pengembangan distribusi dana zakat yaitu Panti Asuhan yang dikelola oleh Muhammadiyah maupun Aisyiyah, dan Fakir miskin di wilayah Kota Bekasi. Sedangkan objek yang kemungkinan memiliki potensi untuk lebih diberdayakan lagi oleh LAZISMU Kota Bekasi adalah Filantropis Cilik dan Infaq Keluarga Peduli. Kriteria-kriteria mustahik zakat yang ditetapkan oleh LAZISMU Kota Bekasi telah dilakukan sesuai SOP yang ditetapkan agar mencapai sasaran yang ditetapkan. Adapun yang menjadi prioritas pemilihan mustahik dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan Dakwah dan Organisasi Muhammadiyah utnuk dapat hadir di masyarakat Kota Bekasi.
BIBLIOGRAFI
Al-Zuhayly, Wahbah. (2008). Zakat kajian berbagai mazhab. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Asnaini, S. (2008). Zakat Produktif dalam perspektif hukum islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Atabik, Ahmad. (2016). Peranan zakat dalam pengentasan kemiskinan. ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf, 2(2), 339–361.
Balwi, Mohd Abd Wahab Fatoni Mohd. (2008). Mobilisasi zakat dalam pewujudan usahawan asnaf: satu tinjauan. Jurnal Syariah, 16(3), 567–584.
Bariyah, N. Oneng Nurul. (2016). Dinamika Aspek Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 16(2), 197–212.
Fathony, Alvan. (2018). Optimalisasi peran dan fungsi lembaga amil zakat dalam menjalankan fungsi sosial. HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam, 2(1).
Holil, Holil. (2019). Lembaga Zakat Dan Peranannya Dalam Ekuitas Ekonomi Sosial Dan Distribusi. Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam, 10(1), 13–27.
Imam, Muslim. (2019). Analisis Nilai-Nilai Pendidikan Islam dalam Novel Sang Pencerah Karya Akmal Nasery Basral Perspektif Mohammad Daud Ali serta Relevansinya dengan Problematika Pendidikan Saat Ini. UIN Sunan Ampel Surabaya.
KUSuma, Sucinadia. (2020). Analisis Politik Hukum Islam Terhadap Pengelolaan Zakat Dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Uin Raden Intan Lampung.
M Fadlulloh, Agus. (2021). Analisis Penafsiran Ayat-Ayat Ams| A< L Tentang Orang Munafik Menurut Teungku Muhammad Hasbi As-Shiddieqy Dalam Tafsir Al-Qur’a< Nul Majid An-Nu< R (Studi Surat Al-Baqarah Ayat 17-20). Uin Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Madani, El. (2013). Fiqh Zakat Lengkap. Jogjakarta: Diva Press.
Moleong, Lexy J. (2007). Metodologi penelitian kualitatif edisi revisi.
MUzayyanah, Muzayyanah, & Yulianti, Heni. (2020). Mustahik Zakat Dalam Islam. Al-Mizan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 4(1), 90–104.
Nurani, Gempita Refi. (2022). Implementasi Fatwa Mui Tentang Penggunaan Zakat Untuk Beasiswa Pada Lazismu Pdm Sleman.
Sanusi, Makhda Intan. (2021). Skala Prioritas Penentuan Mustahiq Zakat Di Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ummat Sejahtera Ponorogo. Lisyabab, 2(1), 103–118.
Sugiyono, Dr. (2013). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D.