PENGGUNAAN PLATFORM APLIKASI ONLY FANS UNTUK CYBER-PORNOGRAFI (STUDY KASUS DEAONLY FANS DI POLDA METRO JAYA)
Herio Ramadhona
Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Indonesia
|
|
Abstract |
|
|
Received : |
29-09-2022 |
Introduction: Cybercrime is a crime that involves computers, computer networks, or the internet including mobile phones or personal devices that can cause damage to other devices. The form of cybercrime referred to in this paper is illegal content with the type of cyber-pornography, namely the use of onlyfans applications where the perpetrators abuse sex and are distributed via the internet to benefit the buyers. Purpose: to find out the use of the only fans application platform for cyber pornography. Methods: The methodology in this study uses a qualitative approach with a focus on data collection and analysis. What is being explored is the truth from the normative side based on the logic of legal scholarship. Result: OnlyFans is a social media platform that allows content creators to post content and receive payments directly from their followers, or "fans/fans" via a one-time subscription or tip. This platform is based in the UK and was founded by CEO Timothy Stokely in 2016. Conclusion: Using the platform in the internet world allows individuals to freely connect with anyone without having to face real-world restrictions such as distance, connection, opportunity, and others- other. Countering cyberporn must start from education. |
|
Accepted : |
16-10-2022 |
|
|
Published : |
27-10-2022 |
|
|
Keywords : |
Only Fans Application; cyber pornography; Cyberporn countermeasures. |
|
|
|
Abstrak |
|
|
Kata kunci: |
Aplikasi Only Fans; cyber pornografi; Penanggulangan cyberporn |
Pendahuluan: Cybercrime adalah kejahatan yang melibatkan komputer, jaringan komputer, atau internet termasuk mobile phone atau perangkat personal yang dapat menyebabkan kerusakan terhadap perangkat lainnya. Bentuk cybercrime yang dimaksud dalam makalah ini adalah konten illegal dengan jenis cyber-pornografi yaitu penggunaan aplikasi onlyfans dimana pelaku melakukan penyalahgunaan seks dan disebarkan lewat internet yang untuk mendapatkan keuntungan dari pembelinya. Tujuan: untuk mengetahui penggunaan platform aplikasi aplikasi only fans untuk syber pornografi. Metode: Metodologi dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif fokus penelitian pada pengumpulan data dan analisis. Adapun yang ditelusuri adalah kebenaran dari sisinormatifnya berdasarkan logika keilmuan hukum. Hasil: OnlyFans adalah platform media sosial yang memungkinkan pembuat konten untuk memposting konten dan menerima pembayaran langsung dari pengikut mereka, atau "penggemar/fans" melalui langganan atau tip satu kali. Platform ini berbasis di Inggris dan didirikan oleh CEO Timothy Stokely pada tahun 2016. Kesimpulan: Menggunakan platform di dunia internet membuat individu bisa dengan bebas menjalin hubungan dengan siapapun tanpa harus menghadapi batasan-batasan di dunia nyata seperti jarak, koneksi, kesempatan, dan lain-lain. Penanggulangan cyberporn harus dimulai dari pendidikan. |
Corresponding Author: Herio Ramadhona
E-mail: herioramadhona@gmail.com
PENDAHULUAN
Cybercrime adalah kejahatan yang melibatkan komputer, jaringan komputer, atau internet termasuk mobile phone atau perangkat personal yang dapat menyebabkan kerusakan terhadap perangkat lainnya. (Hill & Marion, 2016). Cybercrime adalah Computer Crime Technology, Computer Crime on the Internet, Financial Computer Crime, and White-Collar Computer Crime (Habibi & Liviani, 2020).
Rujukan dari para ahli di atas menyatakan pada suatu tindakan kejahatan yang menggunakan computer dan internet yang bertujuan menyebabkan kerusakan, kerugian, kehilangan pada perangkat dan/atau aplikasi yang diserangnya. Sedikit berbeda dari definisi menurut (Moafa, 2014) ‘Cybercrime is defined as a criminal activity including the information technology organization, including illegal access, and illegal interception’. Cybercrime terbagi menjadi beberapa jenis seperti cyber bullying, cyber harassment, cyber racism, hacking, dll. Menurut (Mansur, 2005) kejahatan yang masuk dalam kategori cybercrime diantaranya cyber-terorism, cyber-pornograhy, cyber-harrasment, cyber-stalking, hacking, carding.
Beberapa bentuk kejahatan yang menurut konfrensi Budapest berhubungan erat dengan penggunaan teknologi informasi yang berbasis utama computer dan jaringan telekomunikasi dikelompokkan dalam beberapa bentuk yaitu:
1. Illegal Content adalah kegiatan dengan memasukkan data dan informasi ke internet yang berisikan konten yang tidak baik dan melanggar hukum serta megganggu ketertiban hukum
2. Illegal Access adalah mengakses sistem komputer tanpa izin dari pemiliknya.
3. Illegal Interception adalah kegiatan menangkap/mendengar pengiriman dan pemancaran tanpa izin.
4. Data interference adalah pengrusakan data tanpa izin. Ketentuan pengerusakan data menjadi tindak pidana bertujuan untuk memberikan perlindungan yang sama terhadap data komputer sebagaimana dengan benda-benda berwujud.
5. Sistem interference adalah kegiatan yang dilakukan dengan memasukkan, menyebarkan, merusak, menghapus atau menyembunyikan data komputer sehingga mengganggu sistem.
Bentuk cybercrime yang dimaksud dalam makalah ini adalah konten illegal dengan jenis cyber-pornografi yaitu penggunaan aplikasi onlyfans dimana pelaku melakukan penyalahgunaan seks dan disebarkan lewat internet yang untuk mendapatkan keuntungan dari pembelinya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap sosok yang tengah ramai diperbincangkan di berbagai media sosial, yaitu Dea Onlyfans pada Kamis 24 Maret 2022 malam. Kronologi ditangkapnya sosok yang biasa disebut ‘Gresaids’ itu berawal pada saat ia tengah viral karena mengunggah konten yang dinilai tidak pantas, melalui situs bernama OnlyFans. Dea ditangkap atas tuduhan kasus dugaan pornografi dengan modus mendagangkan foto-foto vulgar di situs online.
Dea ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, saat hendak berangkat ke Jakarta. Ia dijerat Undang-Undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus tersebut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyita data dari Google Drive milik Dea, di dalam google drive itu terdapat 76 video dan juga beberapa foto-foto seksi dari Dea.
Sebelum diciduk oleh polisi, Dea OnlyFans sempat viral seusai menjadi seorang bintang tamu dalam podcast YouTube milik Deddy Corbuzier. Saat itu, ia diundang untuk membahas soal aplikasi bernama OnlyFans yang di masa kini semakin populer. Tidak lama setelah adanya podcast tersebut viral dan menyebar di media sosial, nama Dea OnlyFans sontak bertengger di jajaran trending topic Twitter, hingga pada media sosial lain seperti Instagram.
OnlyFans sendiri merupakan sebuah platform berbasis media sosial, dengan menyediakan layanan konten berlangganan untuk para penggemar (Fakhirah, Amirudin, & Laksono, n.d.). Dea sendiri diketahui sudah berperan menjadi seorang konten kreator di OnlyFans sejak tahun 2020, di mana pada setiap unggahannya, wanita yang masih berusia 21 tahun ini kerap kali memamerkan bagian tubuhnya. Diakui oleh Dea OnlyFans, dari hasil penjualan unggahan di OnlyFans tersebut, ia berhasil meraup keuntungan yang cukup fantastis. Penjualan itu juga membantunya dalam mendapatkan penghasilan lebih. Diharapkan makalah ini dapat memberi pemahaman para pembaca mengenai keputusan seorang individu melakukan cyber-pornografi, memberi penjelasan mengenai platform aplikasi OnlyFans yang dapat digunakan untuk melakukan cyber-pornografi, dan bagaimana cyber-pornografi dapat ditanggulangi.
METODE PENELITIAN
Metodologi dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif fokus penelitian pada pengumpulan data dan analisis. Adapun yang ditelusuri adalah kebenaran dari sisinormatifnya berdasarkan logika keilmuan hukum. Penelitian normatif dapat pula disebut dengan penelitian doktrinal dimana peraturan perundang undangan dan bahan pustaka lainnya sebagai objek kajian (Aziz, 2012). Dalam penelitian hukum normatif ini penelitian hukum dilakukan dengan mempelajari permasalahan dari sudut pandang yuridis-normatifnya terkait dengan tindak pidana yang menggunakan jaringan internet (cyber pornography) baik korporasi bertindak sebagai pelaku aktif maupun sebagai pelaku pasif (Pakpahan & Dwimaylando, 2021). Metode penelitian yang digunakan dalam penyelesaian masalah termasuk metode analisis. Menggunakan metode penyelesaian penelitian dituliskan secara deskriptif, disesuaikan dengan catatan kasus pada penggunan platform aplikasi untuk Cyber-Pornografi.
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Strain Theory
Pertama-tama yang akan dibahas apa yang menyebabkan tindak kejahatan cyber-pornografi. Terdapat banyak teori yang bisa dijadikan sebagai landasaan dan kerangka berpikir salah satu di antaranya Teori Regangan (strain theory) dari Robert King Merton. Strain Theory lebih menjelaskan adanya pertentangan antara tujuan dan cara yang dilakukan untuk mencapai tujuan dengan mendasarkan pemahaman pada 3 (tiga) faktor utama yaitu tidak meratanya distribusi kekayaan dan kekuasaan (Unequal distribution of wealth and power), Ketegangan sosial (Frustation) dan ketersediaan metode alternatif yang mendukung tujuan (Alternative methods of achievement) (Christianto, 2017).
Merton mengatakan bahwa masalah sesungguhnya tidak disebabkan oleh sudden social change (perubahan sosial yang mendadak) melainkan oleh social structure (struktur sosial) yang menawarkan tujuan-tujuan yang sama bagi semua anggotanya tanpa memberikan cara yang sama untuk mencapainya (Madjid, Meilindari, Handayani, Agustinus, & Maulana, 2019). Strain theory menurut Merton, berasumsi bahwa pada dasarnya setiap orang itu taat hukum, tetapi jika mereka berada di bawah tekanan besar mereka akan melakukan kejahatan. Ketidaksesuaian antara tujuan dan cara inilah yang merupakan penyebab munculnya tekanan tersebut. Selanjutnya, Merton menyebutkan 5 cara seseorang beradaptasi untuk mencapai tujuannya, yaitu conformity, innovation, ritualism, retretism, dan rebellion (Setiani, 2022).
Conformity terjadi ketika seseorang memiliki tujuan sosial dan juga sarana untuk meraih pencapaian yang mereka miliki. Dalam masyarakat yang stabil dan seimbang, conformity merupakan bentuk adaptasi sosial yang paling umum. Misal, tetap sekolah, giat belajar, mengasah keterampilan, meluaskan pergaulan, hidup hemat, dan sejenisnya. Innovation terjadi ketika seseorang menerima tujuan masyarakat tetapi menolak atau tidak mampu mencapainya melalui cara yang sah. Konflik yang timbul memaksa mereka untuk mengadopsi solusi inovatif bagi dilema mereka; mereka mencuri, menjual narkoba, atau memeras uang. Innovation memiliki kaitan paling erat dengan perilaku kriminal.
Ritualism adalah mereka yang menikmati rutinitas kerja tanpa memiliki ambisi untuk naik ke puncak profesi mereka; mereka bukan pengambil resiko. Beberapa diantaranya mungkin menikmati menjadi pegawai pemerintah tingkat menengah. Tetapi, sebagian juga merupakan professor yang ingin mendapatkan jabatan tetapi tidak berusaha untuk menjadi ketua departemen. Individu jenis ini, tahu diri. Ia tahu, kapasitas diri tidak mampu merebut tujuan sosial dan mereka pasrah, tetap di jalur legal meski hidup sederhana
Orang-orang retreatism tidak dapat mencapai tujuan dan penggunaan sarana di masyarakat. Merton menyarankan bahwa orang yang beradaptasi dengan cara ini "are in society but not of it". Mereka yang termasuk dalam kategori ini adalah alcoholism, drug addiction, psychosis, atau vagrancy. Karena orang-orang seperti itu secara moral tidak mampu menggunakan cara-cara yang sah maupun tidak sah, mereka melepaskan diri dari ketidaksuksesan mereka dengan menarik diri, baik secara mental maupun fisik. Mereka orang-orang yang gagal total.
Cara beradaptasi yang terakhir menurut Merton adalah rebellion. Cara ini melibatkan pergantian tujuan dan cara alternatif untuk pencapaian lainnya (Asriwandari, n.d.). Mereka yang menggunakan cara ini akan menolak serta menginginkan perubahan pada sistem yang ada dengan cara mengajukan penggantian satu perangkat tujuan-tujuan dan cara-cara lainnya.
Dea OnlyFans berada pada adaptasi yang kedua yaitu innovation. Ketidakmampuannya memenuhi kebutuhan yang diinginkan secara formal dan seimbang membuat dia menempuh cara yang melawan hukum. Dari keterangan Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya alasan Dea membuat dan menyebarkan video syur tersebut atas dasar kebutuhan ekonomi. Dari video yang diunggah, Dea diuntungkan karena pengguna platform OnlyFans harus membayar jika ingin menonton video porno tersebut.
"Cara dia menggunakan twitternya adalah dengan cara menyimpan video dari twitter. Setelah video disimpan di akun @GRESAIDS, kemudian dia kirim satu-persatu ke OnlyFans lewat twitternya. Beberapa foto dan video itu dibuat secara sengaja dan didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan untuk mendapatkan uang"
2. Plaform OnlyFans
Pembahasan yang kedua adalah mengapa menggunakan internet? Internet merupakan salah satu media yang dijadikan sarana untuk penyebaran pornografi, yang dikenal dengan istilah cyberporn dan internet pornography. Dalam situs www. computeruser.com, cyberporn didefinisikan sebagai “materi pornografi yang tersedia online” (Pornographic material available online). Menurut situs http://encyclopedia. thefreedictionary.com, defenisi internet porno-graphy adalah pornography that is distributed via the Internet, primarily via websites, peer-to-peer file sharing, or Usenet newsgroups.
Definisi di atas menunjukkan bahwa cyberporn merupakan penyebaran bahan-bahan atau materi-materi pornografi melalui internet, baik itu tulisan, gambar, foto, suara maupun film/video. Materi-materi pornografi di internet dapat dijumpai pada situs-situs porno, situs-situs media informasi seperti situs majalah dan Koran. Misalnya situs playboy.com atau situs-situs hiburan dan lain-lainnya (Wirawan, 2013).
Cyberporn merupakan bentuk media pornografi yang sangat strategis bagi industri pornografi. Penyebaran pornografi melalui internet akan lebih mudah, lebih murah, sangat cepat dan yang paling penting adalah aman dari razia aparat (Ummah, SiUmmah, 2017). Pada proses distribusi pengelola situs porno cukup dengan memasukkan materi pornografi ke dalam situs yang dimilikinya. Jadi tidak perlu biaya dan waktu yang lama untuk mendistribusikannya ke agen-agen secara sembunyi-sembunyi. Keuntungan lainnya adalah cyberporn tidak perlu mencari-cari konsumen, tetapi konsumenlah yang dengan sendirinya akan mencari dan membuka situs-situs porno untuk sekedar melihat, mendownload atau sampai dengan membeli dan memesan produk pornografi yang ditawarkan (Ummah, SiUmmah, 2017). Dunia maya dinilai sebagai suatu wilayah yang bebas nilai, karena belum jelas bagaimana hukum yang berlaku di dalamnya. Media tanpa hukum ini sangat menguntungkan industri cyberporn. Ketika buku, majalah, komik, CD atau DVD bisa dirazia oleh aparat, namun situs-situs porno bisa online 24 jam tanpa razia (Haryadi, 2007). Cyberporn saat ini telah berkembang menjadi lahan bisnis komersil dan dilakukan secara profesional.
Demikianlah dengan aplikasi yang digunakan oleh Dea OnlyFans. OnlyFans adalah platform media sosial yang memungkinkan pembuat konten untuk memposting konten dan menerima pembayaran langsung dari pengikut mereka, atau "penggemar/fans" melalui langganan atau tip satu kali. Platform ini berbasis di Inggris dan didirikan oleh CEO Timothy Stokely pada tahun 2016. Pada 2020, OnlyFans cukup populer yang memiliki sekitar 30 juta pengguna terdaftar dan sekitar 450.000 pembuat konten. Dalam platform ini, penggemar dapat membayar langganan ke kreator tertentu.
![]() |
Salah satu contoh pembuatan konten di platform ini bisa dengan mengunggah video latihan kebugaran. Perusahaan mengungkapkan, kreator dengan 10.000 pengikut dapat memperoleh antara 499 dollar AS atau sekitar Rp 7,16 juta sampai 2.495 dollar AS atau sekitar Rp 35,8 juta per bulan. Platform ini mengambil potongan 20 persen dari pendapatan apa pun. Sejak pandemi melanda, platform tersebut dikabarkan telah mengalami peningkatan lebih dari 75 persen. Artinya, banyak orang melakukan pendaftaran akun. Pada April 2020, ada sebanyak 150.000 pengguna baru setiap 24 jam.
OnlyFans memperoleh banyak pengikut karena kebijakan kontennya yang agak longgar, yang memungkinkan pembuat konten untuk berbagi foto diri mereka sendiri, mirip seperti Instagram. Selain konten dewasa, OnlyFans juga menjadi wadah mempererat kedekatan antara idola music.
3. Upaya Penanggulangan Cyberporn
Adapun upaya penanggulangan dapat ditempuh dengan jalan sebagai berikut:
1. Pihak otoritas melakukan sosialisasi pada lembaga pendidikan formal dan nonformal mengenai bahaya cyberporn. Tidak perlu lagi pornografi dianggap sebagai hal tabu untuk dibahas, namun harus diajarkan menjadi realita yang harus dihadapi untuk dihindari.
2. Melakukan seminar-seminar atau penyuluhan untuk menghindari cyberporn melalui kontrol tehadap perangkat infomasi yang dipunyai masing-masing keluarga. Apapun aplikasi yang didownload semuanya punya peluang untuk dijadikan cyberporn oleh orang-orang yang mencari keuntungan disana.
3. Sampai sekarang belum ada cyberlaw di Indonesa. Penegakan hukum siber secara umum masih menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan. Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP. Sepatutnya di era digital Indonesia sudah mempunyai undang-undang siber sebagai payung hukum dalam menangani cybercrime yang semakin kompleks.
KESIMPULAN
Cyberporn disebabkan oleh ketidakmampuan individu memenuhi kebutuhannya secara seimbang sehingga menggunakan cara-cara yang ilegal di masyarakat. Strain theory menurut Merton, berasumsi bahwa pada dasarnya setiap orang itu taat hukum, tetapi jika mereka berada di bawah tekanan kebutuhan yang besar mereka akan melakukan kejahatan. Ketidaksesuaian antara tujuan dan cara inilah yang merupakan penyebab munculnya tekanan tersebut. Dea menggunakan platform OnlyFans di dunia siber untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang tidak bisa didapatkannya di duna nyata. Menggunakan platform di dunia internet membuat individu bisa dengan bebas menjalin hubungan dengan siapapun tanpa harus menghadapi batasan-batasan di dunia nyata seperti jarak, koneksi, kesempatan, dan lain-lain. Penanggulangan cyberporn harus dimulai dari pendidikan. Pendidikan harus mengajarkan mengenai pornografi, karena pornografi adalah kejahatan yang sangat mudah diakses dengan menggunakan perangkat dan internet. Seminar dan penyuluhan di berbagi tempat juga dapat dilaksanakan mengenai bahaya cyberporn sambil menunggu pemerintah yang seharusnya membuat undang-undang tentang cyber.
BIBLIOGRAFI
Asriwandari, Hesti. (n.d.). Relasi Kuasa Pada Ritual Kekerasan di Perkotaan (Studi Tentang Amuk Massa Terhadap Pelaku Kriminal Yang Tertangkap Tangan di Kota Pekanbaru).
Aziz, Noor Muhammad. (2012). Urgensi Penelitian Dan Pengkajian Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), 17–31.
Christianto, Hwian. (2017). Pornografi melalui Internet sebagai Kejahatan Seksual: Perspektif Sobural.
Fakhirah, Tsania Ghaitsa, Amirudin, Amirudin, & Laksono, Arido. (n.d.). Kajian Netnografi Aktivitas Komersialisasi Tubuh Para Kreator Onlyfans. Endogami: Jurnal Ilmiah Kajian Antropologi, 5(1), 19–47.
Habibi, Miftakhur Rokhman, & Liviani, Isnatul. (2020). Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 400–426.
Haryadi, Dwi. (2007). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Cyberporn Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
Hill, Joshua B., & Marion, Nancy E. (2016). Introduction to Cybercrime: Computer Crimes, Laws, and Policing in the 21st Century: Computer Crimes, Laws, and Policing in the 21st Century. ABC-CLIO.
Madjid, Dinda Zuliani, Meilindari, Anastasia, Handayani, Lilik, Agustinus, Eko, & Maulana, Agi Febri. (2019). Student as Online Prostitution Crime Offender (Study in Semarang City). Law Research Review Quarterly, 5(2), 201–232.
Mansur, Dikdik M. Arief. (2005). Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Tiga Serangkai.
Moafa, Fahad Abdullah. (2014). Classifications of cybercrimes-based legislations: a comparative research between the UK and KSA. International Journal of Advanced Computer Research, 4(2), 699.
Pakpahan, Hatarto, & Dwimaylando, Crisjiatmoko Mindika. (2021). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam cyber pornografi. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(3), 274–283.
Setiani, Asri. (2022). RADIKALISME DI KALANGAN MAHASISWA FISIP UNIVERSITAS PRAMITA INDONESIA. SIGI IP, 1(1), 38–44.
Ummah, SiUmmah, Siti Risdatul. (2017). (2017). Pornografi Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 2(2), 26–35.
Wirawan, NURMAN. (2013). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penayangan Pornografi Dalam Dunia Maya Menurut UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin.