KRITERIA KEADAAN MENDESAK DALAM PENGATURAN HAK CUTI BAGI SEORANG NOTARIS

 

Krisdiana

Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia

krisdiana1911@gmail.com

 

 

Abstract

Received:

03-10-2022

Introduction: Notaries as public officials who are authorized to make authentic deeds, have an important role in the law enforcement process in Indonesia. One of the public officials who get the right to leave is a Notary, but if a Notary will apply for leave, he must first appoint a Substitute Notary. Applications for leave made by a Notary must also be submitted to the competent authority to see whether it will be approved or rejected. Methods: This research is a normative legal research using quantitative methods on policies with a conceptual approach and legislation (normarif-juridical). Results: The results of this study indicate that the criteria for urgency in submitting an application for leave for a Notary have not been explained in detail in Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of a Notary, it is necessary to have further rules to clarify what the criteria for the urgency are. Then a Notary who will apply for Leave is also obliged to submit a leave application to the competent authority, and do not forget to appoint a Substitute Notary to replace his duties and obligations during the leave. Conclusion: This leave can be taken after the Notary has carried out his position for 2 (two) years. Notary who will apply for leave, the Notary is obliged to appoint a Notary Substitute where later the role of the Notary Substitute is to replace the responsibilities of the Notary who is replaced during the leave period.

Accepted:

16-10-2022

Published:

24-10-2022

Keywords:

Notary Public; Urgency; Substitute Notary

 

Abstrak

Kata kunci:

Notaris; Keadaan Mendesak; Notaris Pengganti

Pendahuluan: Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik, memiliki pernanan penting dalam proses penegakkan hukum di Indonesia. Salah satu dari pejabat umum yang mendapatkan hak cuti yakni seorang Notaris, akan tetapi apabila seorang Notaris akan mengajukan cuti wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti terlebih dahulu. Permohonan cuti yang dilakukan oleh Notaris juga wajib diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk dilihat apakah akan disetujui atau ditolak. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode kuantitatif terhadap kebijakan dengan pendekatan konseptual dan Peraturan Perundang-undangan (normarif-yuridis). Hasil: Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terkait tolak ukur keadaan mendesak dalam pengajuan permohonan cuti bagi seorang Notaris belum dijelaskan dengan rinci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, maka perlu adanya aturan lanjutan untuk memperjelas terkait apa saja kriteria keadaan mendesak yang dimaksud tersebut. Kemudian bagi seorang Notaris yang akan mengajukan Cuti juga wajib menyerahkan permohonan cuti kepada pihak yang berwenang, serta tidak lupa juga menunjuk Notaris Pengganti untuk menggantikan tugas dan kewajibannya selama cuti berlangsung. Kesimpulan: Hak cuti ini dapat diambil setelah Notaris menjalankan jabatannya selama 2 (dua) tahun. Notaris yang akan mengajukan permohonan cuti, Notaris wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti dimana nantinya peran Notaris Pengganti yaitu menggantikan tanggungjawab Notaris yang digantikan tersebut selama masa cuti berlangsung.

Corresponding Author: Nama author 

E-mail: krisdiana1911@gmail.com

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

PENDAHULUAN

Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan wewenang untuk membuat akta autentik, dan memiliki wewenang lainnya dimana diatur dalam suatu Undang-undang, dalam mendukung aturan tersebut maka selain adanya Undang-Undang, terdapat aturan lain yaitu berupa Kode etik. Kode etik Notaris ini mengatur terkait hal-hal yang bersifat prinsip dan norma seorang Notaris dalam menjalankan tugasnya. Notaris sebagai salah satu profesi dalam bidang hukum ini, sudah sepatutnya mendukung terselenggaranya penegakkan hukum melalui pelaksanaan profesi jabatannya sebagai pejabat umum yang berwenang membuat suatu produk hukum yaitu akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna untuk membantu terciptanya suatu kepastian hukum bagi masyarakat.

Pengertian Notaris secara umum yakni pejabat yang berwenang untuk membuat akta autentik terhadap suatu perbuatan hukum baik itu terhadap suatu perjanjian ataupun suatu penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan atau juga oleh mereka yang memiliki kepentingan menghendaki agar dituangkan kedalam suatu akta autentik, menjamin kepastian hukum, salinan maupun kutipannya, menimpan akta dan memberikan grosse, serta semuanya sepanjang penyusunan akta tersebut tidak dilarang oleh ketentuan perundang-undangan serta juga tidak ditugaskan maupun dikecualikan kepada pejabat umum lainnya (Cahyaningsih & Khisni, 2017).

Notaris sebagai pejabat umum memiliki pernanan sentral dalam proses penegakkan hukum di Indonesia, yang mana peran Notaris cukup besar. Notaris merupakan komunitas ilmiah yang secara sosiologis, ekonomis, politis, serta psikologis berada dalam kedudukan yang relative lebih tinggi diantara masyarakat pada umumnya. Jabatan Notaris muncul kehadirannya dikehendaki oleh aturan hukum dengan maksud untuk membantu dan melayani masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai suatu keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum.

Notaris selama menjalankan jabatannya diberikan hak cuti. Hak cuti tersebut disebutkan dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang isinya bahwa Notaris dapat mengambil cuti setelah menjalankan jabatannya selama 2 (dua) tahun. Jumlah keseluruhan cuti yang diambil Notaris tidak lebih dari 12 (dua belas) tahun. Kemudian dalam pasal 28 menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak, suami/istri atau garis lurus dari Notaris dapat mengajukan permohonan Cuti kepada Majelis Pengawas. Pengajuan cuti dalam keadaan mendesak dapat diperoleh apabila dengan suatu alasan yang benar. Mengenai Kriteria Khusus untuk pengajuan cuti dalam keadaan mendesak ini tidak diatur lebih jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, sehingga alasan apapun yang diajukan oleh Notaris baginya adalah keadaan mendesak. Pengajuan cuti Notaris dalam keadaan mendesak ini tergantung dari Majelis Pengawas Daerah masing-masing yang memiliki tugas salah satunya yaitu untuk melakukan pengawasan dan juga penilaian terhadap pengajuan cuti Notaris dalam keadaan mendesak. Sesuai dengan karakter dari Jabatan Notaris yang harus berkesinambungan selama masih dalam masa jabatannya, maka Notaris yang bersangkutan wajib untuk menunjuk Notaris Pengganti dan harus menentukan jangka waktu untuk masa cutinya (Habib, 2008).

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Notaris Pengganti merupakan seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara. Profesi Notaris merupakan salah satu profesi terhormat dimana tugas dari jabatan Notaris adalah untuk melayani kepentingan masyarakat khususnya dalam bidang hukum perdata, sehingga Notaris memiliki tanggungjawab yang senantiasa menjaga harkat dan martabat serta kehormatan profesi Notaris (Untung, 2015).

Permasalahan yang kadang timbul yakni karena tidak adanya penjelasan terkait kriteria khusus dalam pengajuan cuti Notaris yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, hal ini menyebabkan banyaknya penafsiran mengenai kata “keadaan mendesak”, apakah yang dimaksud dengan keadaan mendesak hanya pada saat sakit atau karena berhalangan sementara, seperti diangkat sebagai legislator, menjalankan haji atau umroh, sehingga perlu adanya tolak ukur dan juga kepastian hukum agar tidak terjadinya ketidakjelasan, maka dari hal tersebut perlu adanya penjelasan lebih dalam terkait dengan kriteria keadaan mendesak dalam pengaturan hak cuti bagi seorang notaris, serta bagaimana prosedur Pengaturan Hak Cuti bagi Notaris dalam suatu Keadaan Mendesak.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode kuantitatif terhadap kebijakan dengan pendekatan konseptual dan Peraturan Perundang-undangan (normarif-yuridis). Pendekatan konseptual berusaha memberikan sudut pandang analisis penyelesaian permasalahan dilihat dari konsep-konsep dan nilai yang terkandung dalam penormaan sebuah peraturan atau kebijakan (Irwansyah, 2020). Analisis dilakukan terhadap data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka (library reserch), yang terdiri dari bahan hukum primer berupa mandatory sources seperti peraturan perundang-undangan (Hartono, 1994). Bahan hukum sekunder terdiri dari jurnal, buku. Data tersebut kemudian dianalisis dan disajikan secara deskriptif-kualitatif

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Notaris sebagai pejabat umum yang merupakan salah satu profesi hukum dimana mempunyai posisi yang sentral dalam proses pembangunan bangsa Indonesia. Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam hal melaksanakan suatu jabatannya untuk bekerja secara profesional untuk masyarakat tanpa memandang dari sudut manapun (Edwar, Rani, & Ali, 2019).

Notaris berwenang untuk membuat akta autentik menganai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh orang yang memiliki kepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semua hal tersebut sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan undang-undang (Angraeni & Poernomo, 2018). Mereka yang datang ke hadapan Notaris, dengan anggapan bahwa Notaris memiliki kemampuan untuk membantu memformulasikan keinginan para pihak secara tertulis dalam bentuk akta autentik. Hasil dari tindakan Notaris berdasarkan dari keinginan atau permintaan dari para pihak sendiri (Budiansyah, 2016).

Notaris sebagai pejabat pembuat akta autentik, dalam menjalankan profesinya diberikan waktu untuk istirahat dari menjalankan tugasnya tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yakni termuat dalam pasal 25 yang isinya adalah Notaris memiliki hak cuti. Hak cuti ini dapat diambil setelah Notaris menjalankan jabatannya selama 2 (dua) tahun, maka dari itu seorang Notaris yang akan mengajukan permohonan cuti, Notaris wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti. Hak cuti ini dapat diambil oleh Notaris setiap tahun atau sekaligus untuk beberapa tahun, serta setiap pengambilan cuti paling lama 5 (lima) tahun sudah termasuk dengan perpanjangannya. Dengan demikian selama masa jabatan Notaris, jumlah waktu cuti keseluruhan paling lama yakni 12 (dua belas) tahun (Supriadi, 2006).

Menurut pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak, suami/istri atau garis lurus dari Notaris dapat mengajukan permohonan Cuti kepada Majelis Pengawas. Pengajuan cuti dalam keadaan mendesak dapat diperoleh apabila dengan suatu alasan yang benar. Keadaan mendesak tidak dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, akan tetapi dapat berarti keadaan yang dapat menyebabkan suatu akibat yang tidak dapat diperkirakan. Apabila suatu keadaan mendesak ini muncul, maka pranata hukum yang ada seringkali tidak berfungsi untuk menjangkaunya. Hal ini dibutuhkanlah perangkat aturan hukum tertentu yang dapat mengatur terkait keadaan mendesak ini agar terjadinya kepastian hukum. Penjelasan yang dimaksud dengan “keadaan mendesak” dapat diartikan ,apabila seorang Notaris tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan permohonan cuti karena berhalangan sementara (Anshori, 2009)

Penjelasan keadaan mendesak disini  bahwa apabila seorang Notaris tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan permohonan cuti karena berhalangan sementara, berhalangan sementara apabila dilihat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris tidak dijelaskan secara rinci bahkan dalam aturan pelaksanaanya juga tidak menjelaskan terkait dengan keadaan mendesak ini. Arti kata mendesak sendiri adalah memaksa untuk segera dilakukan (dipenuhi, diselesaikan karena ada dalam keadaan darurat, genting, dan sebagainya), dalam keadaan mendesak, seseorang harus cepat dalam mengambil suatu keputusan. Sehingga seorang Notaris yang bertindak sebagai pejabat umum ini memperoleh hak cuti dalam keadaan mendesaknya (RAHMADI, Warsito, & Adriansyah, 2021).

Permohonan cuti dapat diterima atau ditolak oleh Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, atau Majelis Pengawas Pusat apabila tidak memenuhi kriteria dalam pasal 15 dan pasal 16 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Apabila terjadi penolakan terhadap permohonan cuti Notaris tersebut, maka Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, atau Majelis Pengawas Pusat wajib mengeluarkan surat penolakan cuti beserta dengan alasan penolakannya (Hukum & Nomor, 25AD).

Mengenai Kriteria Khusus untuk pengajuan cuti dalam keadaan mendesak ini tidak diatur lebih jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, sehingga alasan apapun yang diajukan oleh Notaris baginya adalah keadaan mendesak. Pengajuan cuti Notaris dalam keadaan mendesak ini tergantung dari Majelis Pengawas Daerah masing-masing yang memiliki tugas salah satunya yaitu untuk melakukan pengawasan dan juga penilaian terhadap pengajuan cuti Notaris dalam keadaan mendesak. Sesuai dengan karakter dari Jabatan Notaris yang harus berkesinambungan selama masih dalam masa jabatannya, maka Notaris yang bersangkutan wajib untuk menunjuk Notaris Pengganti dan harus menentukan jangka waktu untuk masa cutinya (Habib, 2008)

Apabila seorang Notaris akan mengambil hak cuti, seperti yang sudah dijelasakan diatas, maka notaris tersebut wajib untuk menunjuk seorang Notaris Pengganti untuk menggantikan tugasnya selama cuti berlangsung. Mekanisme dalam pengajuan permohonan Cuti Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang berisi sebagai berikut :

1.     Notaris mengajukan permohonan cuti secara tertulis disertai dengan usulan penunjukan notaris pengganti.

2.    Permohonan cuti diajukan kepada pejabat yang berwenang yaitu :

a.    Majelis pengawas daerah, dalam hal jangka waktu cuti tidak lebih dari 6 (enam) bulan;

b.    Majelis pengawas wilayah, dalam hal jangka waktu cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun; atau

c.    Majelis pengawas pusat, dalam jangka waktu cuti lebih dari 1 (satu) tahun.

3.    Permohonan cuti dapat diterima atau ditolak oleh pejabat yang berwenang memberikan izin cuti.

4.    Tembusan permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada atar (2) huruf b disampaikan kepada majelis pengawas pusat.

5.    Tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan kepada majelis pengawas daerah dan majelis pengawas wilayah (Manan, 2019).

 

Sebelum mengajukan permohonan cuti maka Notaris terlebih dahulu mengajukan permohonan Sertifikat Cuti kepada Direktorat Jenderal AHU online dengan langkah sebagai berikut :

1.     Masuk pada halaman Website AHU ke alamat http://ahu.go.id/

2.    Kemudian klik menu login Notaris

3.    Masukan user akun Notaris dan Password

4.    Jika sudah masuk maka pilih permohonan cuti, kemudian pilih sertifikat cuti

5.    Mengisi permohonan sertifikat cuti

6.    Akan muncul list permohonan sertifikat cuti dan terdapat biaya tagihan yang harus dibayar sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menunggu verifikasi dan verifikator untuk melakukan verifikasi permohonan cuti Notaris.

7.    Semua transaksi yang berkaitan dengan Notaris akan dilakukan pembayaran melalui aplikasi Your All Payment (YAP) pada smartphone android, ketika telah melakukan transaksi maka pengguna akan mendapatkan Notifikasi dari YAP. Apabila sudah terverifikasi maka pada halaman list permohonan sertifikat cuti akan muncul aksi berupa Bukti pembayaran, download form cuti dan sertifikat cuti, serta sertifikat sudah bisa di cetak sendiri (Lasmiatin, 2018).

 

Notaris Pengganti dalam melaksanakan tugasnya harus berhati-hati dalam hal membuat akti autentik untuk para pihak tertentu, kemudian dalam bersikap dan berperilaku serta menjaga kesehatannya. Kehadiran seorang Notaris Pengganti sebagai pejabat umum adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan suatu alat bukti tertulis dari setiap perikatan yang mereka lakukan dalam kehidupan sehari-hari agar terciptanya kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia. Notaris Pengganti dapat melaksanakan apa yang sudah dikehendaki oleh para pihak dalam pembuatan akta autentik guna menjamin kepastian hukum (Erwinsyahbana, 2018)

Notaris Pengganti berhak untuk melaksanakan legalisasi yang maksudnya membenarkan bahwa para pihak tersebut yang tercantum dalam akta telah melakukan penandatanganan surat di bawah tangan tersebut di hadapan Notaris Pengganti. Kemudian kewenangan lainnya yakni melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (AMRI, 2022).

 

KESIMPULAN

Notaris sebagai pejabat umum pembuat akta autentik diberikan waktu istirahat atau hak cuti. Hak cuti ini dapat diambil setelah Notaris menjalankan jabatannya selama 2 (dua) tahun. Notaris yang akan mengajukan permohonan cuti, Notaris wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti dimana nantinya peran Notaris Pengganti yaitu menggantikan tanggungjawab Notaris yang digantikan tersebut selama masa cuti berlangsung. Apabila Notaris akan menggunakan Hak Cutinya, maka Notaris tersebut harus mengajukan Permohonan Cuti Notaris kepada Pejabat yang berwenang seperti kepada Majelis pengawas daerah apabila dalam hal jangka waktu cuti tidak lebih dari 6 (enam) bulan, kepada Majelis pengawas wilayah apabila dalam hal jangka waktu cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun, atau kepada Majelis pengawas pusat, dalam jangka waktu cuti lebih dari 1 (satu) tahun.

 

BIBLIOGRAFI

 

amri, Ghulam Fathul. (2022). Legalitas Akta Notaris Yang Terjadi Salah Ketik Pasca Pejabat Notaris Pensiun. Universitas Yarsi.

 

Angraeni, Dinnie, & Poernomo, Sri Lestari. (2018). Analisis Yuridis Kewajiban Dan Tanggung Jawab Notaris Terkait Dengan Pelaksanaan Jabatannya. Jurnal Ilmiah Ecosystem, 18(1), 1085–1098.

 

Anshori, Abdul Ghofur. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum Dan Etika. Uii Press.

 

Budiansyah, Ahda. (2016). Tanggung Jawab Notaris Yang Telah Berakhir Masa Jabatannya Terhadap Akta Dan Protokol Notaris. Jurnal IUS, 4(1), 46–63.

 

Cahyaningsih, Nur, & Khisni, Akhmad. (2017). Netralitas Notaris Sebagai Anggota Legislatif: Studi Tentang Peran Notaris Cuti Sebagai Anggota Legislatif Terhadap Notaris Pengganti Terhadap Akta-Akta Yang Dibuatnya. Jurnal Akta, 4(2), 174–182.

 

Edwar, Edwar, Rani, Faisal A., & Ali, Dahlan. (2019). Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Ditinjau Dari Konsep Equality Before The Law. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(1), 180–201.

 

Erwinsyahbana, Tengku. (2018). Kewenangan Dan Tanggung Jawab Notaris Pengganti Setelah Pelaksanaan Tugas Dan Jabatan Berakhir. Lentera Hukum, 5, 323.

 

Habib, Adjie. (2008). Hukum Notaris Indonesia. Tafsir Tematik Terhadap UU, (30).

 

Hartono, C. F. G. (1994). Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20.

 

Hukum, Peraturan Menteri, & Nomor, Hak Asasi Manusia. (25AD). Tahun 2014 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan. Perpindahan, Pemberhentian, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

 

Irwansyah, Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

 

Lasmiatin, Eka Dwi. (2018). Tanggung Jawab Notaris Pengganti Dalam Hal Notaris Yang Diganti Meninggal Dunia Sebelum Cuti Berakhir. Universitas Islam Indonesia.

 

Manan, Abdul. (2019). Tinjauan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Terhadap Praktik Penerapan Honorarium Notaris. Jakarta: Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah.

 

Rahmadi, Putra T. R. I., Warsito, Happy, & Adriansyah, Herman. (2021). Pengaturan Hak Cuti Notaris Dalam Keadaan Mendesak. Sriwijaya University.

 

Supriadi. (2006). Cetakan Kedua. Sinar Grafika, Jakarta.

 

Untung, Budi. (2015). Karakter Pejabat Umum (Notaris Dan PPAT) Kunci Sukses Melayani. CV Andi Offset, Yogyakarta.