TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENEBANGAN LIAR (ILLEGAL LOGGING) MENURUT UU NO 41 TAHUN 1999

 

Ricardo Binsar Roberto RE Manurung 1, Barisan Tambunan 2, Dewi Kurnia Situmorang 3 Ronal Tambunan4 Mesias Jusly Penus Sagala5

Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA) Siborong-borong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

ricardobinsarrobertoremanurung@gmail.com, tambunankubarisan@gmail.com, kurnisdewi@gmail.com, ronaltambunan1234@gmail.com, venus_sagala@yahoo.com

 

 

Abstract

Received:

05-03-2022

Introduction: Along with the development of the era, the use of forest products in the form of wood which was previously used proportionally has now turned into disproportionate again, namely by carrying out large-scale tree cutting which is only oriented to the economic aspect without thinking about balance and nature preservation which ultimately causes very crucial problems. in the forestry sector. Purpose: With the aim of writing to find out how the legal regulations in the crime of illegal logging (illegal logging) in Indonesia. Methods: The data collection method used is Library Research, which is the activity of collecting secondary data. Result: forest products in the form of wood are forest products that are the easiest to manage and produce very high economic value, which can be changed with the thought that there are more forest products that are easy to manage and also have economic value that is not inferior to forest products in the form of wood. Conclusion: Based on the research conducted, the conclusion is that the crime of illegal logging (illegal logging) when viewed from the juridical aspect based on Article 50 paragraph (3) of the Republic of Indonesia Law Number 41 of 1999 concerning Forestry is a process of illegal activities carried out by a person or legal entity that does not have a legal / legal permit or violates the provisions and permits it already has from the authorized official.

Accepted:

05-03-2022

Published:

20-03-2022

Keywords:

Juridical Overview; Criminal act; Illegal logging.

 

Abstrak

Kata Kunci:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinjauan Yuridis; Tindak Pidana; Penebangan Liar.

Pendahuluan: Seiring dengan perkembangan zaman pemanfaatan hasil hutan berupa kayu yang dulunya dimanfaatkan secara proporsional kini berubah menjadi tidak proporsional lagi yaitu dengan melakukakan penebangan pohon dalam skala besar yang hanya berorientasi pada aspek ekonomi saja tanpa memikirkan keseimbangan dan kelestarian alam yang akhirnya menimbulkan permasalahan yang sangat krusial di bidang kehutanan. Tujuan: Dengan tujuan penulisan untuk mengetahui bagaimana pergaturan hukum dalam tindak pidana penebangan liar (illegal logging) di Indonesia. Metode: Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Penelitian Kepustakaan (Libraiy Research), yaitu kegiatan mengumpulkan data-data sekunder. Hasil: hasil hutan berupa kayu merupakan hasil hutan yang paling gampang pengelolaannya dan menghasilkan nilai ekonomis yang sangat tinggi dapat berubah dengan pemikiran masih ada lagi hasil hutan yang mudah pengelolaannya dan juga mempunyai nilai ekonomis yang tidak kalah dengan hasil hutan berupa kayu. Kesimpulan: Berdasarkan penelitian yang di lakukan maka kesimpulannya adalah bahwa tindak pidana penebangan liar (illegal logging) jika ditinjau dan aspek yuridis berdasarkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan merupakan suatu proses kegiatan ilegall tidak sah yang dilakukan oleh orang atau badan hukum yang tidak memiliki izin yang sah /legal ataupun melanggar ketentuan dan izin yang telah dimilikinya dari pejabat yang berwenang.

Corresponding Author: Natalia Wahyu Ningsih

E-mail: wahyuningsihnatalia1@gmail.com

PENDAHULUAN

Penebangan liar (illegal logging)  merupakan sebuah trend baru dalam kehidupan Indonesia saat ini. Hampir setiap saat illegal logging  menjadi sebuah topik yang hangat dibicarakan . Di saat bencana alam seperti banjir dan tanah longsor melanda beberapa bagian wilayah Indonesia, sontak keseluruh pihak sepakat atau bersepaham bahwa penyebabnya adalah kerusakan hutan yang diakibatkan oleh illegal logging.

Masalah kejahatan mengenai illegal logging  di Negara Indonesia sudah menjadi suatu hal yang sangat kompleks dan itu tidak terlepas dari seiring perkembangan jaman (Panjaitan, 2018). Perkembangan jaman menyebabkan terjadinya pergeseran nilai sosial dan budaya masyarakat yang cenderung semakin berpola hidup konsumtif, skeptis, serakah, yang hanya berorientasi pada segi ekonomi saja tanpa pernah berpikir dampaknya terhadap ekosistemnya sendiri (Haramain, n.d.). Pergeseran nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat tersebut tentu saja tidak terlepas dari akibat kesenjangan sosial masyarakat dan hal yang paling substansif adalah lunturnya rasa cinta terhadap alam dan sadar lingkungannya.

Berbagai faktor penyebab besarnya tingkat penggunaan kayu saat ini, antara lain adalah kebutuhan bahan baku industri dan perdagangan, pengembangan kawasan pemukiman, ekspor dan sebagainya (Sitorus, 2018). Distribusi dan peredaran kayu-kayu yang berkembang pesat, menimbulkan efek lain tentang munculnya perdagangan kayu dan pengangkutan kayu-kayu secara ilegal yang tentu saja diawali dengan penebangan kayu yang secara ilegil pula.

Tingginya tingkat illegal logging  dan peredaran hasil hutan secara illegal semakin berkembang pesat (Auhara, 2013). Dengan segala cara dan upaya, banyak orang/ oknum yang melakukan penebangan secara liar dan pengangkutan kayu dengan tidak melalui prosedur yag telah ditentukan oleh instansi atau pejabat yang berwenang.

Destruktif hutan yang sangat fantastis akibat dari penebangan kayu secara liar (illegal logging) tidak menimbulkan permasalahan dalam lingkup lokal saja, akan tetapi juga menimbulkan efek secara global sehingga menjadi suatu permasalahan yang bersifat global pula. Dalam hal ini hutan Indonesia juga merupakan salah satu hutan tropis di dunia yang dianggap sebagai paru-paru dunia yang berfungsi sebagai salah satu sistem penyangga kehidupan yang memberi manfaat besar bagi kehidupan manusia.

Untuk mengatasi permasalahan ini dalam rangka penyelamatan hutan tropis yang semakin menipis akibat dan penebangan kayu liar (illegal logging) diperlukan langkah-langkah hukum yang kongkrit baik secara struktural (kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum) substansi (norma-norma hukum baik itu peraturan peraturan, keputusan-keputusan dan sebagainya), maupun yang bersifat kultural (yang terdiri atas ide-ide, sikap-sikap,harapan dan pendapat tentang hukum) (Suhartamto, 2007).

Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang disahkan pada tanggal 30 September 1999 dan yang merupakan suatu produk hukum yang tentunya mempunyai tujuan hendak menempatkan hutan sebagai modal pembangunan nasional yang memiliki manfaat nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis karena pada prinsipnya hutan Indonesia yang merupakan kekayaan Negara Indonesia harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia pula. Namun, akibat dari perbuatan para pelaku penebangan liar (illegal logging) tujuan dari undang-undang tersebut belum terpenuhi (Felia & Kartika, 2020).

Dalam hal penanganan penebangan liar (illegal logging), pengadilan yang mempunyai fungsi sebagai lembaga yang menegakkan hukum itu sendiri, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Produk hukum yang dihasilkan adalah putusan terhadap kasus-kasus pelanggaran hukum dan apa yang telah diatur dalam Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dimana dalam realitasnya putusan-putusan pengadilan yang mengadili tindak pidana penebangan liar (illegal logging) dirasakan masih terlalu ringan sehingga jauh dan rasa keadilan yang ada di masyarakat, khususnya terhadap kasus-kasus yang melibatkan pemilik modal yang kuat (cukong-cukong kayu) (SURGANA, 2015).

Putusan-putusan yang terlalu ringan tersebut secara psikologis memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa penebangan-penebangan kayu secara liar (illegal loging) bukanlah suatu kejahatan yang berat. Hal ini  menyebabkan masyarakat tidak takut lagi untuk melakukan hal yang sama. Menurut pemahaman masyarakat bahwa kayu merupakan suatu komoditi langsung yang disediakan oleh alam yang bernilai tinggi serta mudah untuk mendapatkan dan mengolahnya. Padahal kayu dapat berubah menjadi sumber daya alam dalam bidang kehutanan yang dapat habis apabila pemanfaatannya tidak dilakukan secara berimbang, artinya pohon yang ditebang haruslah lebih sedikit jumlahnya dibandingkan dengan jumlah pohon yang ditanam.

Ada (tiga) faktor penyebab suburnya penebangan liar (illegal logging) pada tingkat lokal dan yang memungkinkan meluas dengan cepat, yaitu:

1.       Faktor yang berkaitan dengan nilai-nilai masyarakat dan situasi penduduk di desa-desa yang berdekatan dengan hutan;

2.      Faktor ekonomi berupa suplai dan permintaan normal yang berkaitan dengan industri penebangan kayu;

3.      Faktor yang berkaitan dengan pengusaha dan pengaruhnya pada para aparatur pemerintahan daerah, politisi dan pemimpin setempat dengan melakukan kolusi.

Perencanaan-perencanaan dalam mengatasi penebangan liar (illegal logging) menjadi lebih problematik diamana ada ketidak jelasan mengenai defenisi legal atau tidak legalnya segala aktivitas kehutanan dalam  pengeksploitasian hasil hutan berupa kayu. Pemerintah melalui perundang-undangan yang telah dikeluarkannya telah menjelaskan bahwa seluruh aktivitas kehutanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada adalah illegal.

Pemerintah Indonesia dengan gencar berupaya memberantas penebangan liar (illegal logging ) dengan mengeluarkan peraturan-peraturan yang bersifat khusus mengenai penanganan tindak pidana penebangan liar (illegal logging), seperti dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2005 kepada 18 instansi atau pejabat yang berada di pusat maupun di daerah. Pertimbangan bagi pemerintah dalam mengeluarkan instruksi ini adalah apabila adanya kerja sama yang harmonis diantara kedelapan belas instansi yang telah ditunjuk oleh pemerintah maka pemberantasan terbadap illegal loging akan menjadi semakin mudah. Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2005 kepada 18 instansi/ pejabat pemerintah baik dipusat maupun di daerah untuk:

1.     Melakukan percepatan pemberantasan illegal logging ;

2.    Penindakan terhadap setiap orang atau badan yang melakukan illegal logging ;

3.    Menindak tegas dan memberi sanksi kepada oknum petugas atau pejabat yang terlibat dalam kejahatan illegal logging ;

4.    Melakukan kerja sama dan koordinasi;

5.    Memanfaatkan iformasi dan masyarakat;

6.    Menangani segera barang/ alat bukti;

7.    Instruksi khusus kepada masing-masing 18 instansi/ pejabat di pusat maupun di daerah (Maillolongan, 2007).

Selain dari itu pemerintah Indonesia telah membuat banyak kesepakatan dan kerja sama dengan Negara lain dalam upaya penegakan hukum terhadap illegal logging  dan perdagangan kayu secara ilegal diantaranya dengan pemerintah Inggris, Uni Eropa, RRC, Korea Selatan dan beberapa negara lainnya serta beberapa LSM yang khusus mengkaji masalah ini baik internasional maupun nasional agar illegal logging  dapat segera diberantas.

Telah begitu banyak peraturan yang dibuat, telah begitu banyak pertemuan yang menghasilkan kesepakatan dilakukan, seiring dengan hal tersebut telah begitu banyak pula dana yang dikeluarkan disertai tenaga dan pikiran yang terkuras, namun hingga saat ini permasalahan illegal logging  masih hanya mewarnai wacana dan media, sedangkan tindakan hukum belum begitu banyak dilakukan.

Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan illegal loging, serta bagaimana pengaturan hukum dalam tindak pidana penebangan liar (illegal logging ) di Indonesia.

 

METODE PENELITIAN

Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Penelitian Kepustakaan (Libraiy Research), yaitu kegiatan mengumpulkan data-data sekunder yang terdiri dari:

1.       Bahan hukum primer, yaitu ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundangundangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik peraturanperaturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia maupun peraturan-peraturan lainnya yang terkait dengan penebangan liar (illegal logging).

2.      Bahan-bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan yang erat kaitannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisa dan memahaini bahan hukum primer.

3.      Bahan hukum tertier, yaitu bahan-bahan hukum yang memberikan informasi dan penjelasan mengenai bahan primer dan sekunder.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Eksistensi Tindak Pidana Penebangan Liar (Illegal Logging) Di Indonesia

Permasalahan yang menyangkut kegiatan penebangan kayu secara liar (illegal loging) secara empiris hal tersebut masih terus berlangsung, hal ini mempunyai makna bahwa dalam prakteknya norma hukum yang dikehendaki dalam Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan belum bisa dijalankan oleh masyarakat.

Tindak pidana penebangan liar (illegal loging) di Indonesia jika ditinjau dari aspek sosial budaya adalah berawal dan pemahaman bahwa hutan yang ada merupakan milik dari masyarakat dalam wilayah hutan tersebut, sejak dahulu masyarakat memanfaatkan hutan secara proporsinal untuk memenuhi kebutuhannya (Abbas, 2020). Pola hidup masyarakat pada masa itu adalah masyarakat agraris yang sepenuhnya mengandalkan dukungan alam termasuk hasil hutan terutama kayu. Seiring dengan perkembangan zaman kebutuhan masyarakatpun turut meningkat akibatnya adalah pemanfaatan hutanpun menjadi tidak dilakukan secara proporsional lagi yaitu dengan melakukan penebangan pohon dalam jumlah besar.

Masa sekarang ini masyarakat telah terjadi suatu pergeseran nilai-nilai sosial dimana masing-masing individu dalam sutu masyarakat memiliki kebebasan untuk berinteraksi dengan masyarakat luar tanpa harus melalui tetua-tetua adat masyarakat setempat. Hal ini diakibatkan oleh masuknya nilai-nilai kebebasan dan persamaan hak seiring dengan arus globalisasi informasi. Di sisi lain kewenangan pemerintah daerah setempat dalam memanfaatkan hutan sebagai salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam kerangka otonomi sering kali disalahgunakan oleh oknum pejabat pemerintah setempat dan penegak hukum yang bekerja sama dengan para cukong (pengusaha bidang perkayuan) hanya sekedar untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dan hasil pemanfaatan kayu yang merupakan salah satu hasil dan bidang kehutanan tanpa mempertimbangkan aspek keseimbangan dan kelestaniannya.

Aspek sosial yang lainnya, bahwa sebagian masyarakat kita tingkat pendidikan formalnya masih rendah sehingga kemampuan untuk memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan hal yang tidak mudah. Hal tersebut menjadi semakin bertambah sulit ketika upaya proses pelembagaan dan Pemerintah tidak dilakukan secara maksimal oleh Pemerintah itu sendiri (Suhartanto, 2007).

Seharusnya Pemenintah melakukan pengumuman ataupun penyuluhan-penyuluhan hukum secara layak kepada masyarakat agar pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang dan peraturan-pertauran lainnya yang berhubungan dengan kehutanan untuk mencegah penebangan kayu secara liar (illegal loging) dapat segera tercapai sehingga tujuan dan hukum dapat tercapai pula.

Akar permasalahan penebangan pohon secara liar adalah masalah sosial dan kelembagaan juga kesenjangan antara kebutuhan atau permintaan bahan baku kayu pemasok industri pengolahan kayu dengan kemampuan supplay sumber daya hutan ( Sumatra A, 2000).

Dari beberapa penjelasan di atas mengenai faktor penyebab teijadinya tindak pidana penebangan liar (illegal loging) di Indonesia. Maka secara garis besarnya faktor penyebab terjadinya tindak pidana penebangan kayu secara liar (illegal loging) di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor yaitu;

1.       Kesenjangan Supply dengan Demand bahan baku industri (Mallolongan, 2007).

Bahan baku industri yang dimaksud tersebut adalah kayu. Dalam hal ini diakibatkan dari pertambahan jumlah penduduk yang semakin meningkat, yang dalann konteks ini tidak hanya penduduk Indonesia tetapi juga penduduk dunia sehingga kebutuhan akan kayu semakin meningkat dan juga disebabkan semakin meningkatnya perusahan-perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan yang orientasinya hanya kepada aspek ekonomi saja tanpa memikirkan aspek ekologi (Iingkungan).

2.      Kayu yang masih menjadi primadona Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam hal ini sejak diberlakukannnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah maka Pemerintah Daerah berupaya dalam menambah pendapatan daerahnya masing-masing demi kesejahteraan dan pembangunan daerahnya sehingga orientasinya hanya kepada aspek ekonomi. Hal itu disebabkan karena ketidakpuasan pemerintah lokal atas kebijakan kehutanan yang berasal dari pusat. Sehingga dengan mudahnya Pemerintah Daerah mengeluarkan izin kepada para pengusaha kayu untuk melakukan eksploitasi hutan bidang perkayuan demi menambah pendapatan daerah. Hal ini menyebabkan sulitnya penentuan legal atau tidak legalnya hasil hutan di bidang kayu, karena pengusaha kayu/cukong tersebut mempunyai surat izin yang sah dan Pemerintah Daerah setempat.

3.        Tersedianya pasar gelap baik di dalam maupun di luar negeri.

Hal ini tentu saja dimanfaatkan oleh para cukong/pengusaha kayu dalam mencari keuntungan illegal dan kegiatan illegal pula. Karena keuntungan dan hasil perdagangan kayu illegal cukup menggiurkan bagi para pelakunya.

4.        Masyarakat miskin yang dimanfaatkan oleh cukong/ pemodal (baik cukong/

Pemodal yang merupakan warga Negara Indonesia maupun warga negara asing). Hal ini disebabkan karena kebutuhan akan lapangan kerja yang diperlukan oleh masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidup untuk kesejahteraannya.

 

B.    Dampak yang Ditimbulkan dari Tindak Pidana Penebangan Liar (Illegal logging ) di Indonesia

Indonesia mempunyai luas hutan yang menempati urutan ketiga setelah Brazil dan Zaire. Menurut data terbaru dan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Departemen Kehutanan Republik Indonesia bahwa pada saat ini diperkirakan luas hutan Indonesia adalah 109,96 juta hektar dengan perincian 29,1 juta Hutan Lindung, Hutan Konservasi 23,24, Hutan Produksi 43,95 juta hektar dan Hutan Konversi 13,67juta hektar.

Apabila hutan seluas itu dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya akan memberikan dampak yang positif yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan Bangsa Indonesia dalam mendukung pembangunan bangsa dan negara. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai landasan Konstitusional yang mewajibkan agar bumi dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Hutan dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat penting bagi Indonesia. Manfant hutan yang tertuang dalam Penjelasan Umum atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menyatakan bahwa manfaat hutan terdiri atas 3 (tiga) aspek yaitu:

1.       Aspek Ekologi, dalam hal ini hutan merupakan salah satu penentu sistem penyangga kehidupan yang berperan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan.

2.      Aspek Sosial, dapat dilihat dengan adanya keterkaitan hubungan antara hutan dan masyrakat, baik dalam hubungan sebagai sumber mata pencaharian, hubungan religius (yang dalam konteks mi hutan bagi sebagian masyarakat masih dianggap memiliki nilai-nilai magis), hubungan adat dan sebagainya.

3.      Aspek Ekonomi, dalam hal ini sumber daya hutan mempunyai peranan yang penting dalam penyediaan bahan baku industri, sumber pendapatan, menciptakan lapangan pekerjaan dan kesempatan keda bagi masyarakat.

Namun, pada kenyataannya kehutanan merupakan sektor yang paling sering mendapatkan tekanan eksploitasi yang berlebihan yang berakibat rusaknya hutan sebagai modal pembangunan nasional. Data dari Departemen Kehutanan Republik Indonesia menyebutkan bahwa laju kerusakan hutan di Indonesia telah mencapai 3,8 juta hektar setiap tahunnya dimana Negara Indonesia telah menderita kerugian sebesar Rp 83.000.000,00 (delapan puluh tiga milyar) perhari akibat dari penebangan liar (illegal logging ). Kerugian yang dialami negara tersebut merupakan kerugian yang minimum oleh karena kerugian yang disebutkan di atas belum termasuk punahnya spesies langka, terganggunya habitat satwa, bencana banjir dan erosi yang ditimbulkan serta biaya-biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk merehabilitasi hutan dan sebagainya (Nurdjana, 2005).

Pemanfaatan dan pengelolaan sektor kehutanan dalam perkembangannya menjadi salah sata bagian yang terpenting dan lingkungan hidup yang menjadi sorotan bukan hanya secara nasional akan tetapi juga menjadi wacana global. Penebangan liar (illegal logging ) telah menimbulkan dampak yang dimensional karena berhubungan dengan beberapa aspek antara lain yaitu aspek ekonomi, sosial budaya dan aspek ekologi (lingkungan). Hal tersebut pada dasarnya disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang hutan dan peraturan hukum yang mengaturnya dan sebab lain yang sangat substansial adalah tidak dipatuhinya ketentuan-ketentuan hukum oleh pemegang izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Pelaku penebangan liar (illegal logging ) secara garis besarnya dapat digolongkan menjadi 2 (dua) golongan yaitu:

1.       Pelaku yang sama sekali tidak mempunyai izin yang sah/legal untuk melakukan penebangan.

2.       Pelaku yang mempunyai izin yang sah/legal tetapi melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam izin yang dimilikinya tersebut.

Pelaku penebangan yang sama sekali tidak mempunyai izin yang sah/legal tersebut pada umumnya adalah masyarakat awam, dimana jika ditinjau dari aspek sosial budaya bahwa penebangan yang dilakukan oleh masyarakat berawal dari pemahaman bahwa hutan yang ada merupakan milik dari masyarakat yang berada atau bermukim di wilayah hutan tersebut. Hal itu terjadi karena sejak dahulu kala masyarakat telah mernanfaatkan hutan untuk memenuhi kebutuhannya sebelum pemanfaatannya diatur oleh  negara  dalam perundang-undangan. Dari aspek sosial lainnya bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia tingkat pendidikan formalnya masih rendah sehingga kemampuan dalam memahami nilai-nilai yang terkandung di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan cukup sulit.

Sementara itu pelaku yang mempunyai izin HPH (Hak Pengusahia Hutan) yang sah/legal seringkali melalaikan kewajiban-kewajibannya pada segi ekonomi. Kelalaian tersebut antara lain:

1.       Tidak melaksanakan Sistem Tebang Pilih Indonesia (TPI) dalam Melakukan  eksploitasi hutan. Dimana Sistem Tebang Pilih Indonesia (TPI) merupakan suatu sistem, dimana setiap pemegang izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) harus melakukan penebangan kayu yang diameternya berukuran 55-85 cm, atau rata-rata 70 cm. Di samping itu, pemegang izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) diharuskan melakukan penanaman sulaman (enrichment) dengan bibit kayu perdagangan, serta diadakan pembebasan dan peremajaan jenis-jenis kayu perdagangan dan tumbuh-tumbuhan pengganggu, namun yang mereka lakukan adalah penebangan kayu dengan Sistem Tebang Habis (STH), dimana kayu yang berdiameter kurang dan 55-85 cm ikut ditebang) (Salim, 2008)

2.      Pemegang izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) tersebut sering melakukan penebangan-penebangan di luar batas yang telah ditentukan dalam izinnya (overcutting).

Beberapa hal yang telah dikemukakan di atas jika ditinjau dari aspek ekonomi tentu saja menyebabkan kerugian yang besar bagi negara, yaitu:

1.       Berkurangnya penerimaan negara, pendapatan kas bagi negara dan sektor kehutanan. Hal tersebut disebabkan karena pelaku penebangan liar (illegal logging) tidak membayar Dana Reboisasi (DR) dan luran Hasil Hutan (IHH).

Dampak kerugian yang ditanggung oleh negara dapat dilihat dan penelitian yang dilakukan oleh David W. Brown seorang pengamat ekonomi kehutanan dan Departement For International Development (DFID) yang mengkalkulasikan kerugian finansial yang ditanggung oleh pemerintah Indonesia akibat perdagangan  kayu liar (illegal timber trading) adalah sebesar US$ 1,632 miliar akibat penebangan liar (illegal logging ) di Indonesia mencapai US$ 5,7miliar. Angka tersebut diperoleh dari perhitungan 68 juta meter kubik kayu Illegal loging  dikonsumsi pabrik kayu dalam negeri untuk diolah senilai US$ 4,08 dikalikan dengan pajak yang harus dibayar setiap meter kubik kayu, sebesar menjadi US$ 1,632 miliar.

2.      Rusaknya hutan sehingga diperlukan biaya yang lebih besar untuk penghijauan kembali (Reboisasi) dalam rangka pemulihan kawasan hutan, telah rusak.

Hal itu disebabkan karena pelaku penebangan liar (illegal logging ) tersebut  membayar Dana Reboisasi (DR) tentu saja akibatnya yang menanggung kerugian adalah negara karena yang melakukan reboisasi tersebut menjadi negara.

3.      Akibat rusaknya hutan yang berperan sebagai penyerasi dan penyeimbang  lingkungan menyebabkan terjadinya bencana-bencana alam seperti banjir dari tanah longsor dimana negara pula yang menjadi penanggung kerugian dari bencana-bencana tersebut dan masyarakat pulalah yang menjadi korbannya. Dalam hal ini kerugian negara adalah dalam hal perbaikan-perbaikan infrastruktur yang telah rusak akibat dan bencana-bencana alam tersebut.

Data dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menunjukkan bahwa di tahun 2006, telah terjadi 60 kali bencana banjir dan longsor yang telah menelan korban jiwa dan menyebabkan kerugian materil lainnya.

4.      Rusaknya hutan tersebut juga menyebahkan kerugian negara lainnya akibat hilangnya atau punahnya flora dan fauna yang sebelumnya ada di hutan tersebut terutama spesies-spesies langka yang dilindungi keberadaannya oleh negara

Selain beberapa hal tersebut di atas dampak dan aspek ekonomi adalah rendahnya harga kayu baik itu harga kayu di pasaran regional  nasional maupun harga kayu di pasaran internasional.

 

C.     Kendala dalam Penanganan Tindak Pidana Penebangan Liar (Illegal logging) di Indonesia

Substansi perlindungan hutan dalam perundang-undangan pidana terhadap  kejahatan di bidang kehutanan termasuk kejahatan penebangan liar (illegal logging) adalah perlindungan terhadap fungsi pokok dan hutan itu sendiri, baik itu fungsi ekologi, ekonomi dan sosial budaya. Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menegaskan bahwa orientasi kebijakan pidana dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan tersebut adalah dengan pemberian sanksi pidana dan administrasi yang berat diharapkan akan dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan yang dalam konteks ini adalah pelaku penebangan liar (illegal logging).

Sejalan dengan kebijakan desentralisasi dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Teitang Pemerintahan Daerah yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Daerah yang kemudian diperbaharui juga dengan UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004, dinilai banyak kalangan bahwa kebijakan mengenai Otonomi Daerah tersebut akan menyebabkan semakin meningkatnya laju kerusakan hutan di Indonesia.

Alasan mendasar mengenai hal tersebut adalah bahwa dalam implementasinya Otonomi Daerah tersebut mencerminkan adanya kecendrungan daerah dalam kebijakan pengelolaan hutan di daerahnya yang berorientasi kepada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka membangun daerah dan masyarkat setempat (Nurdjana, 2005).

Dari uraian di atas tercerminlah adanya tumpang tindih antara kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang disebabkan adanya insinkronisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kewenangan pengelolaan sumber daya alam dan sektor kehutanan berupa kayu. Hal ini diperparah lagi dengan adanya perbedaan persepsi dan segi kepentingan yang mempunyai dampak pada perbedaan orientasi kebijakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang pada akhirnya menjadi suatu kendala penghambat dalam penanganan tindak pidana penebangan liar (illegal logging) dalam hal penentuan legal atau tidak legalnya sebuah kayu yang diperoleh dari sebuah operasi kehutanan. Padahal, apabila dikaji secara mendasar dengan mengkaitakannya pada asas hukum yang juga dianut oleh Negara Indonesia yaitu Lex Spesialis Derogat Lex Generalis (hukum yang bersifat khusus mengenyampingkan hukum yang bersifat umum) maka Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dapat mengenyampingkan undang-undang mengenai Otonomi Daerah dalam hal penanganan masalah kehutanan.

Selain dari hal tersebut di atas ada beberapa hal lainnya yang menjadi kendala dalam penanganan tindak pidana penebangan liar (illegal logging) di Indonesia yaitu:

a. Objek penegakan hukum yang sulit ditembus oleh hukum.

b. Lemahnya koordinasi antara penegak hukum.

c. Masalah pembuktian.

d. Ruang lingkup tindak pidana yang masih sempit.

e. Rumusan sanksi pidana.

f. Subjek atau pelaku tindak pidana.

g. Proses penyitaan.

h. Ganti kerugian ekologis.

i. Proses peradilan.

j. Keterbatasan dana.

k. Sarana dan prasarana

Yang dimaksudkan dalam hal objek penanganan yang sulit ditembus hukum adalah pelaku utama dan tindak pidana penebangan liar (illegal logging) yang merupakan otak dan kejahatan tersebut, secara realitanya pelaku-pelaku tindak pidana penebangan liar (illegal logging) yang tertangkap dan dijatuhi vonis pada umumnya adalah para pelaku yang merupakan masyarakat awam sedangkan pelaku pelaku intelektual yang berada di balik tindak pidana tersebut seperti para pengusaha kayu/pemodal, oknum pejabat negara dan aparat penegak hukum yang memback-up para cukong/pengusaha kayu tersebut belum bisa terjamah oleh hukum. Salah satu penyebab dan tidak terjamahnya pelaku-pelaku intelektual tersebut adalah karena kondisi dan penegakan hukum di Indonesia masih rentan terhadap masalah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Penelitian yang dilakukan oleh Departemen Kehutanan terhadap kejahatan illegal logging menemukan bahwa salah satu kendala dalam pemberantasan illegal logging disebabkan oleh koordinasi yang kurang efektif dan efisien dan berbagai instansi yang terkait,dalam hal ini terdapat 11 (sebelas) instansi yang berada dalam satu mata rantai pemberantasan illegal logging yang sangat menentukan proses penegakan hukum kejahatan bidang kehutanan yaitu: Menkopolkam, TNI AD/Hankam, TNI-AL, Polri, Departemen Kehutanan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Departemen Perhubungan, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemda Provinsi/Kabupaten/Kotamadya.

Hal tersebut menyebabkan suatu kendala pada tahap penyidikan. Dimana menurut Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan bahwa yang berwenang untuk melakukan penyidikan selain dan Poiri adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang kewenangannya diatur dalam ayat (2) Pasal 77 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tersebut antara lain adalah Kejaksaan, Perwira TNI Angkatan Laut, dan petugas Bea Cukai yang berwenang melakukan penyidikan terutama dalam hal penyelundupan kayu melalui perairan.

Selain itu dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan juga menyebutkan wewenang Kepolisian Khusus Kehutanan dalam rangka perlindungan terhadap hutan. Oleh karena itu, ada beberapa instansi/lembaga terkait yang sekaligus berwenang dalam melakukan penyidikan terhadap kasus dan tindak pidana penebangan liar (illegal logging) yang melaksanakan kewajibannya sesuai dengan undang-undang yang menjadi landasan pelaksana tugas masing-masing instansi/lembaga. Hal tersebut tentunya dilakukan dengan adanya saling koordinasi antar instansi/lembaga.

Dalam perkembangannya, secara faktual koordinasi antara beberapa instansi/lembaga tersebut tidak terlaksana dengan baik. Di satu sisi, petugas dari Kepolisian Khusus Kehutanan diberikan wewenang untuk menyelesaikan penyidikan kemudian menyerahkan langsung kepada Penuntut Umum, dimana hal tersebut mempunyai tujuan yang sangat baik demi efisiensi dan percepatan proses penyidikan. Akan tetapi, di sisi lain hal tersebut membentangkan jarak antara Kepolisian Khusus Kehutanan dengan Polri sehingga terkesan masing-masing instansi lembaga berjalan sendiri-sendiri tanpa adanya saling koordinasi antara instansi/lembaga yang satu dengan instansi/lembaga lainnya. Kondisi yang demikian berdampak pada munculnya kubu-kubu penyidikan sehingga sangat rentan terhadap munculnya perasingan antara kedua instansi/lembaga tersebut.

Mengenai masalah terhadap pembuktian tindak pidana penebangan liar (illegal logging) di Indonesia yang masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih sangat sulit untuk menjerat pelaku utama yang berada di balik kasus tersebut (Audina, 2018).

Hal ini ditunjukkan dengan belum adanya diatur mekanisme dalam proses untuk mengakses informasi pada bank, atau suatu ketentuan yang memerintahkan pada bank untuk melakukan pemblokiran rekening terhadap tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penebangan liar (illegal logging).

Hal tersebut terkait dengan modus operandi dan tindak pidana penebangan liar (illegal logging) itu sendiri dimana dalam perkembangannya kayu-kayu illegal yang dihasilkan dan penebangan liar (illegal logging) terlebih dahulu dilegalkan dengan bekerja sama dengan para pejabat ataupun aparat pemerintahan yang berwenang. Sehingga dalam pembuktiannya diperlukan dari bank mengenai transaksi-transaksi yang telah dilakukan oleb si tersangka pelaku tindak pidana penebangan liar (illegal logging).

Mengenai ruang lingkup tindak pidana penebangan liar (illegal logging) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan belum meliputi tindak pidana pembiaran (ommision). Dimana hal ini bertujuan untuk menuntut konsistensi para pejabat atau aparat pemerintah yang berwenang terutama aparat penegak hukum khusus yang memiliki kewenagan mengenai hal ini agar dapat lebih bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya demi penanganan tindak pidana penebangan liar (illegal logging).

Selanjutnya dalam rumusan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan memang memiliki sanksi denda yang paling berat dibandingkan dengan tindak pidana lainnya, akan tetapi ternyata sanksi tersebut belum mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya. Hal ini disebabkan karena hukuman yang dijatuhkan seringkali tidak mendekati hukuman maksimal yang sesuai dengan perundang-undangan yang mengaturnya yang dalam konteks ini adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Rumusan sanksi pidana dalam Unclang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan belum ada mengatur tentang rumusan sanksi minimum, demikian juga belum diatur tentang sanksi pidana baik korporasi serta sanksi pidana tambahan terutama kepada tindakan pembiaran.

Kendala-kendala dalam penanganan tindak pidana penebangan liar (illegal logging) yang lainnya antara lain:

1.       Banyaknya industr perkayuan tanpa izin di sekitar hutan.

2.      Besarnya partisipasi pejabat lokal dalam kegiatan penebangan liar (illegal logging).

3.      Tersedianya pasar gelap baik di dalam maupun di luar negeri.

4.      Tekad bersama yang kuat dalana pemberantasan penebangan liar (illegal logging) di Indonesia belum terwujud secara nyata.

Kendala-kendala dalam penanganan tindak pidana penebangan liar (illegal logging) di Indonesia sebagaimana yang telah diuraikan di atas perlu  mendapat perhatian secara khusus dan terpadu yang tidak dapat dipisahkan sebagai konsep penegakan hukum terhadap tindak pidana penebangan liar (illegal logging) sehingga pembaharuan sistem penanganan terhadap kejahatan tersebut dapat berjalan, dan tujuan dan pembentukan hukum tersebut dapat tercapai secara maksimal.

 

D.    Kendala dalam Penanganan Tindak Pidana Penebangan Liar (Illegal logging) di Indonesia

Dengan semakin maraknya penebangan liar (illegal logging) di Indonesia yang menimbulkan besarnya kerugian negara dan kerusakan ekologi (lingkungan), maka diperlukan strategi dan langkah-langkah yang kongkrit penegakan hukum dalam penanggulangan tindak pidana penebangan liar (illegal logging) di Indonesia agar laju dan degradasi hutan di Indonesia dapat segera teratasi.

Strategi dalam hal ini adalah cara mencapai suatu tujuan. Menurut Liddel Hart yang dimaksud dengan strategi adalah seni di dalam mendistribusikan dan menggunakan sarana-sarana untuk mencapai tujuan (Sunarso, 2005).

Strategi dan langkah-Iangkah kongkrit yang harus dilakukan tersebut adalah:

1.       Dilakukannya penegakan hukum secara konsekuen terhadap para pelaku tindak pidana penebangan liar (illegal logging) tanpa memandang suku, agama, ras maupun kedudukan sosialnya, karena semua orang harus diperlakukan sama dihadapan hukum (Equality before the law).

Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan hutan yang lebih parah lagi oleh para oknum yang berlindung di balik izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan pencuri-pencuri kayu lainnya yang sama sekali tidak mempunyai izin dan pemanfaatan hasil hutan berupa kayu tersebut.

Menurut Salim, H.S ada 4 (empat) faktor yang harus diperhatikan dalam menegkkan hukum secara kosekuen di bidang kehutanan, yaitu:

  1. Adanya ketentuan hukum yang akomodatif, yaitu ketentuan hukum yang ada harus mampu memecahkan masalah yang terjadi dalam bidang kehutanan.
  2. Adanya penegak hukum yang tangguh, terampil dan bermoral di bidang kehutanan.
  3. Adanya fasilitas yang, mendukung ke arah penegakan hukum.
  4. Adanya partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum di bidang kehutanan, karena tanpa partisipasi masyarakat para penegak hukum akan sulit dalam melakukan proses perlindungan terhadap hutan di Indonesia.

2.       Penanganan kasus-kasus tindak pidana penebangan liar (illegal logging) yang dilakukan secara terpadu oleh para aparat penegak hukum seperti Polisi Kehutanan, Poiri, Jaksa, Hakim dan instansi/lembaga ataupun pejabat terkait lainnya, seperti Departemen Kehutanan, Departemen Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Bupati/Walikota, Gubernur serta instansi/lembaga ataupun pejabat lainnya sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2005. Dengan demikian maka diharapkan sikap dan integritas moral dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penebangan liar (illegal logging) dapat tercermin dengan semangat yang sama dalam memberantas tindak pidana penebangan liar (illegal logging) di Indonesia.

3.      Melakukan kontrol secara. berkala terhadap para pemegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan) dengan melakukan audit secara berkala pula. Demikian pula terhadap para pejabat dan instansi/lembaga yang terkait dengan tindak pidana penebangan liar (illegal logging) dan kiranya pengontrolan tersebut dilakukan oleh dan pada masing-masing instansi/lembaga tersebut. Hal tersebut penting dilakukan karena mengingat kondisi penegakan hukum di Negara Indonesia masih rentan terhadap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) (Nurdjana, 2005).

4.      Melakukan kesepakatan kerja sama atau MoU (Memory of Understanding) antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam memberantas tindak pidana penebangan liar (illegal logging) agar kiranya tumpang tindih antara perturan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dapat dikikis atau diminimalisir. Hal tersebut bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan hutan hutan termasuk juga pengawasannya.

5.      Memanfaatkan hasil  hutan non-kayu dan jasa lingkungan dan sumber daya hutan secara optimal (Mallolongan, 2007).

Hal ini bertujuan agar bias-bias dan pemikiran bahwa hasil hutan berupa kayu merupakan hasil hutan yang paling gampang pengelolaannya dan menghasilkan nilai ekonomis yang sangat tinggi dapat berubah dengan pemikiran masih ada lagi hasil hutan yang mudah pengelolaannya dan juga mempunyai nilai ekonomis yang tidak kalah dengan hasil hutan berupa kayu. Dengan demikian maka kayu yang dianggap sebagai primadona dari hasil hutan dapat segera bergeser kepada hasil hutan non-kayu lainnya sehingga fungsi hutan sebagai salah satu sistem penyangga kehidupan (life support system) dapai kembali kepada fungsinya sediakala karena salah satu fungsi dan pohon adalah menahan laju air dan sebagi pengikat tanah yang dapat mencegah terjadinya banjir dan tanah longsor. Hal ini dilakukan karena pada umumnya pemanfaatan kayu tersebut berorientasi pada kepentingan ekonomi.

6.      Pemberdayaan masyarakat sesuai dengan perannya yang diatur dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yakni dalam Pasal 68, 69 dan Pasal 70. Dimana rakyat yang selama ini hidup berdampingan langsung dengan hutan seringkali terlupakan untuk menempatkannya sebagai unsur yang utama dalam pencegahan kerusakan hutan. Dengan menempatkan masyarakat sebagai salah satu unsur utama dalam agenda pemberantasan tindak pidana penebangan liar (illegal logging) di Indonesia maka hutan Indonesia akan tetap terjaga dalam bingkai kearifan rakyat.

Dengan strategi penanggulan yang demikian kiranya laju kerusakan hutan di Indonesia akibat penebangan liar (illegal logging) dapat segera teratasi. Hal trsebut tidaklah semudah membalikan telapak tangan karena hal tersebut membutuhkàn tekad yang kuat dan kerja keras yang sungguh-sungguh demi penyelamatan hutan Indonesia dan kerusakannya

 

KESIMPULAN

Tindak pidana penebangan liar (illegal logging) jika ditinjau dan aspek yuridis berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan merupakn suatu proses kegiatan ilegal/tidak sah yang dilakukan oleh orang atau badan hukum yang tidak memiliki izin yang sah/ilegal ataupun melanggar ketentuan dan izin yang telah dimilikinya dari pejabat yang berwenang. Berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis (hukum yang bersifat khusus mengenyampingkan hukum yang bersifat umum) maka peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang segala sesuatu di bidang kehutanan adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Akan tetapi, guna memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana penebangan liar (illegal logging) di Indonesia, dalam penerapan hukurnnya kiranya perlu dikenakan peraturan perundang-undangan yang tentu saja berkaitan dengan tindak pidana penebangan liar (illegal logging). Dengan demikian maka laju degradasi hutan akan segera teratasi sehingga demi generasi yang sekarang dan yang akan datang.

 

BIBLIOGRAFI

 

A, Sumotro. (2000). Penebangan Liar (Pencurian Kayu) dan Perspektif Rimbawan (Forester) Seri Loka Karya II Penerbangan Kayu Secara Liar (Illegal Loging). Jakarta: Sinar Grafika.

Abbas, Vebriyadri S. (2020). PERAN POLISI KEHUTANAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING SEBAGAI UPAYA MELINDUNGI TEMPAT WISATA TAMAN NASIONAL GUNUNG LEUSER (Studi Penelitian Di Seksi Wilayah VI Besitang BPTN Wilayah III Stabat). Kumpulan Karya Ilmiah Mahasiswa Fakultas Sosial Sains, 2(02).

Audina, Safira. (2018). Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Illegal Logging di Indonesia. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 9(02), 72–90.

Auhara, Lisa. (2013). Dampak illegal logging terhadap perlindungan hukum satwa yang dilindungi. Lex Administratum, 1(1).

Felia, Syerra, & Kartika, Fani Budi. (2020). Tindak Pidana Illegal Logging Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Lex Justitia, 1(2), 186–195.

Haramain, Muhammad. (n.d.). MASYARAKAT DAN GEJALA PROBLEMATIKA SOSIAL Persilangan Dinamika Politik, Budaya, Agama dan Teknologi. IAIN Parepare Nusantara Press.

Maillolongan, M. Arma. (2007). Rekonstruksi Penebangan Hukum Dalam Merumuskan Manuver Kolektif Memberantas Penjahara Hutan di Indonesia. Makalah pada Seminar Rekonstruksi Penegakkan Hukum Dalam Manuver Kolektif Memberantas Penjarahan Hutan Di Indonesia, Medan.

Mallolongan, M. Arma. (2007). Rakonstruksi Penegakan Hukum dalam memusnakan Manuver Kolektif Memberantas Penjarahan Hutan di Indonesia. medan: , Makalah Pada seminar Rekonstruksi Penegakan Hukum Dalam merumuskan Manuver Kolektif Memberantas Penjarahan Hutan di Indonesia.

Nurdjana, I. G. M. (2005). Korupsi & illegal logging dalam sistem desentralisasi. Pustaka Pelajar.

Panjaitan, Parluhutan. (2018). Penerapan Sanksi Pidana Terkait Kejahatan Illegal Logging (Studi Putusan Nomor 39/Pid. Sus/2015/PN. Stb).

Salim, H. S. (2008). Dasar-dasar hukum kehutanan.

Sitorus, Santun R. P. (2018). Perencanaan Penggunaan Lahan. PT Penerbit IPB Press.

Suhartamto. (2007). Suatu Tinjauan Terhadap Pembalakan Liar/Illegal Logging Dalam Perspektif Sosiologis. Vatia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXII No. 225.

Suhartanto, SH. (2007). Suatu Tinjauan Terhadap Pembalakan Liar Illegal Loging dalam Perspektif sosiologis. Varia peradilan Majalah Hukum Tahun XXII No. 225.

Sunarso, Siswanto. (2005). Hukum pidana lingkungan hidup dan strategi penyelesaian sengketa.

SURGANA, MUHAMMAD HIRSANDY. (2015). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN KORPORASI DI SEKTOR KEHUTANAN DI PROVINSI RIAU. UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA.