TINJAUAN YURIDIS TERHADAP
TINDAK PIDANA PENEBANGAN LIAR (ILLEGAL LOGGING) MENURUT UU NO 41 TAHUN 1999
Ricardo
Binsar Roberto RE Manurung
1, Barisan Tambunan 2, Dewi Kurnia Situmorang 3 Ronal
Tambunan4 Mesias Jusly
Penus Sagala5
Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli
(UNITA) Siborong-borong, Tapanuli
Utara, Sumatera Utara.
ricardobinsarrobertoremanurung@gmail.com, tambunankubarisan@gmail.com, kurnisdewi@gmail.com, ronaltambunan1234@gmail.com, venus_sagala@yahoo.com
|
|
Abstract |
|
|
Received: |
05-03-2022 |
Introduction: Along with the development
of the era, the use of forest products in the form of wood which was
previously used proportionally has now turned into disproportionate again,
namely by carrying out large-scale tree cutting which is only oriented to the
economic aspect without thinking about balance and nature preservation which
ultimately causes very crucial problems. in the forestry sector. Purpose:
With the aim of writing to find out how the legal regulations in the crime of
illegal logging (illegal logging) in Indonesia. Methods: The data
collection method used is Library Research, which is the activity of
collecting secondary data. Result: forest products in the form of wood
are forest products that are the easiest to manage and produce very high
economic value, which can be changed with the thought that there are more
forest products that are easy to manage and also have economic value that is
not inferior to forest products in the form of wood. Conclusion: Based
on the research conducted, the conclusion is that the crime of illegal
logging (illegal logging) when viewed from the juridical aspect based on
Article 50 paragraph (3) of the Republic of Indonesia Law Number 41 of 1999
concerning Forestry is a process of illegal activities carried out by a
person or legal entity that does not have a legal / legal permit or violates
the provisions and permits it already has from the authorized official. |
|
Accepted: |
05-03-2022 |
|
|
Published: |
20-03-2022 |
|
|
Keywords: |
Juridical
Overview; Criminal act; Illegal logging. |
|
|
|
Abstrak |
|
|
Kata Kunci: |
Tinjauan Yuridis; Tindak Pidana; Penebangan Liar. |
Pendahuluan: Seiring dengan
perkembangan zaman pemanfaatan
hasil hutan berupa kayu yang dulunya dimanfaatkan secara proporsional kini berubah menjadi tidak proporsional lagi yaitu dengan melakukakan penebangan pohon dalam skala
besar yang hanya berorientasi pada aspek ekonomi saja tanpa memikirkan keseimbangan dan kelestarian alam yang akhirnya menimbulkan permasalahan yang
sangat krusial di bidang kehutanan. Tujuan:
Dengan tujuan penulisan untuk mengetahui bagaimana pergaturan hukum dalam tindak pidana penebangan liar (illegal
logging) di Indonesia. Metode: Metode
pengumpulan data yang digunakan adalah Penelitian Kepustakaan (Libraiy
Research), yaitu kegiatan mengumpulkan data-data sekunder. Hasil: hasil hutan berupa kayu merupakan hasil hutan
yang paling gampang pengelolaannya dan menghasilkan nilai ekonomis yang
sangat tinggi dapat berubah dengan pemikiran masih ada lagi hasil hutan yang
mudah pengelolaannya dan juga mempunyai nilai ekonomis yang tidak kalah
dengan hasil hutan berupa kayu. Kesimpulan: Berdasarkan penelitian yang di lakukan maka kesimpulannya adalah bahwa tindak pidana penebangan liar (illegal logging) jika
ditinjau dan aspek yuridis berdasarkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan merupakan suatu proses kegiatan ilegall tidak sah yang dilakukan oleh orang atau badan hukum yang tidak memiliki izin yang sah /legal ataupun melanggar ketentuan dan izin yang telah dimilikinya dari pejabat yang berwenang. |
Corresponding
Author: Natalia Wahyu Ningsih
E-mail: wahyuningsihnatalia1@gmail.com
PENDAHULUAN
Penebangan liar (illegal logging)
merupakan sebuah trend baru dalam kehidupan Indonesia saat ini. Hampir
setiap saat illegal logging menjadi
sebuah topik yang hangat dibicarakan . Di saat bencana alam seperti banjir dan
tanah longsor melanda beberapa bagian wilayah Indonesia, sontak keseluruh pihak
sepakat atau bersepaham bahwa penyebabnya adalah kerusakan hutan yang
diakibatkan oleh illegal logging.
Masalah kejahatan mengenai illegal logging
di Negara Indonesia sudah menjadi suatu hal yang sangat kompleks dan itu
tidak terlepas dari seiring perkembangan jaman (Panjaitan, 2018). Perkembangan jaman
menyebabkan terjadinya pergeseran nilai sosial dan budaya masyarakat yang
cenderung semakin berpola hidup konsumtif, skeptis, serakah, yang hanya
berorientasi pada segi ekonomi saja tanpa pernah berpikir dampaknya terhadap
ekosistemnya sendiri (Haramain, n.d.). Pergeseran nilai-nilai
yang terkandung dalam masyarakat tersebut tentu saja tidak terlepas dari akibat
kesenjangan sosial masyarakat dan hal yang paling substansif adalah lunturnya
rasa cinta terhadap alam dan sadar lingkungannya.
Berbagai faktor penyebab besarnya tingkat penggunaan kayu saat ini, antara
lain adalah kebutuhan bahan baku industri dan perdagangan, pengembangan kawasan
pemukiman, ekspor dan sebagainya (Sitorus, 2018). Distribusi dan
peredaran kayu-kayu yang berkembang pesat, menimbulkan efek lain tentang
munculnya perdagangan kayu dan pengangkutan kayu-kayu secara ilegal yang tentu
saja diawali dengan penebangan kayu yang secara ilegil pula.
Tingginya tingkat illegal logging
dan peredaran hasil hutan secara illegal semakin berkembang pesat (Auhara, 2013). Dengan segala cara dan
upaya, banyak orang/ oknum yang melakukan penebangan secara liar dan
pengangkutan kayu dengan tidak melalui prosedur yag telah ditentukan oleh
instansi atau pejabat yang berwenang.
Destruktif hutan yang sangat fantastis akibat dari penebangan kayu secara
liar (illegal logging) tidak menimbulkan permasalahan dalam lingkup lokal saja,
akan tetapi juga menimbulkan efek secara global sehingga menjadi suatu
permasalahan yang bersifat global pula. Dalam hal ini hutan Indonesia juga
merupakan salah satu hutan tropis di dunia yang dianggap sebagai paru-paru
dunia yang berfungsi sebagai salah satu sistem penyangga kehidupan yang memberi
manfaat besar bagi kehidupan manusia.
Untuk mengatasi permasalahan ini dalam rangka penyelamatan hutan tropis
yang semakin menipis akibat dan penebangan kayu liar (illegal logging)
diperlukan langkah-langkah hukum yang kongkrit baik secara struktural
(kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum) substansi (norma-norma hukum
baik itu peraturan peraturan, keputusan-keputusan dan sebagainya), maupun yang
bersifat kultural (yang terdiri atas ide-ide, sikap-sikap,harapan dan pendapat
tentang hukum) (Suhartamto, 2007).
Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan yang disahkan pada tanggal 30 September 1999 dan yang merupakan suatu
produk hukum yang tentunya mempunyai tujuan hendak menempatkan hutan sebagai
modal pembangunan nasional yang memiliki manfaat nyata bagi kehidupan dan
penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun
ekonomi secara seimbang dan dinamis karena pada prinsipnya hutan Indonesia yang
merupakan kekayaan Negara Indonesia harus digunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia pula. Namun, akibat dari
perbuatan para pelaku penebangan liar (illegal logging) tujuan dari
undang-undang tersebut belum terpenuhi (Felia & Kartika, 2020).
Dalam hal penanganan penebangan liar (illegal logging), pengadilan yang
mempunyai fungsi sebagai lembaga yang menegakkan hukum itu sendiri, dalam hal
ini adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Produk hukum
yang dihasilkan adalah putusan terhadap kasus-kasus pelanggaran hukum dan apa
yang telah diatur dalam Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan. Dimana dalam realitasnya putusan-putusan pengadilan yang
mengadili tindak pidana penebangan liar (illegal logging) dirasakan masih
terlalu ringan sehingga jauh dan rasa keadilan yang ada di masyarakat,
khususnya terhadap kasus-kasus yang melibatkan pemilik modal yang kuat
(cukong-cukong kayu) (SURGANA, 2015).
Putusan-putusan yang terlalu ringan tersebut secara psikologis memberikan
gambaran kepada masyarakat bahwa penebangan-penebangan kayu secara liar
(illegal loging) bukanlah suatu kejahatan yang berat. Hal ini menyebabkan masyarakat tidak takut lagi untuk
melakukan hal yang sama. Menurut pemahaman masyarakat bahwa kayu merupakan
suatu komoditi langsung yang disediakan oleh alam yang bernilai tinggi serta mudah
untuk mendapatkan dan mengolahnya. Padahal kayu dapat berubah menjadi sumber
daya alam dalam bidang kehutanan yang dapat habis apabila pemanfaatannya tidak
dilakukan secara berimbang, artinya pohon yang ditebang haruslah lebih sedikit
jumlahnya dibandingkan dengan jumlah pohon yang ditanam.
Ada (tiga) faktor penyebab
suburnya penebangan liar (illegal logging) pada tingkat lokal dan yang
memungkinkan meluas dengan cepat, yaitu:
1. Faktor
yang berkaitan dengan nilai-nilai masyarakat dan situasi penduduk di desa-desa
yang berdekatan dengan hutan;
2. Faktor
ekonomi berupa suplai dan permintaan normal yang berkaitan dengan industri
penebangan kayu;
3. Faktor
yang berkaitan dengan pengusaha dan pengaruhnya pada para aparatur pemerintahan
daerah, politisi dan pemimpin setempat dengan melakukan kolusi.
Perencanaan-perencanaan dalam
mengatasi penebangan liar (illegal logging) menjadi lebih problematik diamana
ada ketidak jelasan mengenai defenisi legal atau tidak legalnya segala
aktivitas kehutanan dalam
pengeksploitasian hasil hutan berupa kayu. Pemerintah melalui
perundang-undangan yang telah dikeluarkannya telah menjelaskan bahwa seluruh
aktivitas kehutanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
ada adalah illegal.
Pemerintah Indonesia dengan
gencar berupaya memberantas penebangan liar (illegal logging ) dengan
mengeluarkan peraturan-peraturan yang bersifat khusus mengenai penanganan
tindak pidana penebangan liar (illegal logging), seperti dengan mengeluarkan
Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2005 kepada 18 instansi atau pejabat yang berada
di pusat maupun di daerah. Pertimbangan bagi pemerintah dalam mengeluarkan
instruksi ini adalah apabila adanya kerja sama yang harmonis diantara kedelapan
belas instansi yang telah ditunjuk oleh pemerintah maka pemberantasan terbadap
illegal loging akan menjadi semakin mudah. Instruksi Presiden Nomor 4 tahun
2005 kepada 18 instansi/ pejabat pemerintah baik dipusat maupun di daerah
untuk:
1. Melakukan
percepatan pemberantasan illegal logging ;
2. Penindakan
terhadap setiap orang atau badan yang melakukan illegal logging ;
3. Menindak
tegas dan memberi sanksi kepada oknum petugas atau pejabat yang terlibat dalam
kejahatan illegal logging ;
4. Melakukan
kerja sama dan koordinasi;
5. Memanfaatkan
iformasi dan masyarakat;
6. Menangani
segera barang/ alat bukti;
7. Instruksi
khusus kepada masing-masing 18 instansi/ pejabat di pusat maupun di daerah (Maillolongan, 2007).
Selain dari itu pemerintah
Indonesia telah membuat banyak kesepakatan dan kerja sama dengan Negara lain
dalam upaya penegakan hukum terhadap illegal logging dan perdagangan kayu secara ilegal
diantaranya dengan pemerintah Inggris, Uni Eropa, RRC, Korea Selatan dan
beberapa negara lainnya serta beberapa LSM yang khusus mengkaji masalah ini
baik internasional maupun nasional agar illegal logging dapat segera diberantas.
Telah begitu banyak peraturan
yang dibuat, telah begitu banyak pertemuan yang menghasilkan kesepakatan
dilakukan, seiring dengan hal tersebut telah begitu banyak pula dana yang
dikeluarkan disertai tenaga dan pikiran yang terkuras, namun hingga saat ini
permasalahan illegal logging masih hanya
mewarnai wacana dan media, sedangkan tindakan hukum belum begitu banyak
dilakukan.
Tujuan penelitian ini adalah Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan illegal loging, serta bagaimana
pengaturan hukum dalam tindak pidana
penebangan liar (illegal logging )
di Indonesia.
METODE
PENELITIAN
Metode pengumpulan data yang
digunakan adalah Penelitian Kepustakaan (Libraiy Research), yaitu kegiatan
mengumpulkan data-data sekunder yang terdiri dari:
1. Bahan
hukum primer, yaitu ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundangundangan yang
mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik peraturanperaturan yang dikeluarkan
oleh pemerintah Republik Indonesia maupun peraturan-peraturan lainnya yang
terkait dengan penebangan liar (illegal logging).
2. Bahan-bahan
hukum sekunder, yaitu bahan-bahan yang erat kaitannya dengan bahan hukum primer
dan dapat membantu menganalisa dan memahaini bahan hukum primer.
3. Bahan
hukum tertier, yaitu bahan-bahan hukum yang memberikan informasi dan penjelasan
mengenai bahan primer dan sekunder.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Eksistensi Tindak Pidana Penebangan Liar (Illegal
Logging) Di Indonesia
Permasalahan
yang menyangkut kegiatan penebangan kayu secara liar (illegal loging) secara
empiris hal tersebut masih terus berlangsung, hal ini mempunyai makna bahwa
dalam prakteknya norma hukum yang dikehendaki dalam Undang Undang Nomor 41
tahun 1999 tentang Kehutanan belum bisa dijalankan oleh masyarakat.
Tindak
pidana penebangan liar (illegal loging) di Indonesia jika ditinjau dari aspek
sosial budaya adalah berawal dan pemahaman bahwa hutan yang ada merupakan milik
dari masyarakat dalam wilayah hutan tersebut, sejak dahulu masyarakat
memanfaatkan hutan secara proporsinal untuk memenuhi kebutuhannya (Abbas, 2020). Pola hidup masyarakat pada masa itu adalah
masyarakat agraris yang sepenuhnya mengandalkan dukungan alam termasuk hasil
hutan terutama kayu. Seiring dengan perkembangan zaman kebutuhan masyarakatpun
turut meningkat akibatnya adalah pemanfaatan hutanpun menjadi tidak dilakukan
secara proporsional lagi yaitu dengan melakukan penebangan pohon dalam jumlah
besar.
Masa
sekarang ini masyarakat telah terjadi suatu pergeseran nilai-nilai sosial
dimana masing-masing individu dalam sutu masyarakat memiliki kebebasan untuk
berinteraksi dengan masyarakat luar tanpa harus melalui tetua-tetua adat
masyarakat setempat. Hal ini diakibatkan oleh masuknya nilai-nilai kebebasan
dan persamaan hak seiring dengan arus globalisasi informasi. Di sisi lain
kewenangan pemerintah daerah setempat dalam memanfaatkan hutan sebagai salah
satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam kerangka otonomi
sering kali disalahgunakan oleh oknum pejabat pemerintah setempat dan penegak
hukum yang bekerja sama dengan para cukong (pengusaha bidang perkayuan) hanya
sekedar untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dan hasil pemanfaatan kayu
yang merupakan salah satu hasil dan bidang kehutanan tanpa mempertimbangkan
aspek keseimbangan dan kelestaniannya.
Aspek
sosial yang lainnya, bahwa sebagian masyarakat kita tingkat pendidikan
formalnya masih rendah sehingga kemampuan untuk memahami nilai-nilai yang
terkandung dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan
hal yang tidak mudah. Hal tersebut menjadi semakin bertambah sulit ketika upaya
proses pelembagaan dan Pemerintah tidak dilakukan secara maksimal oleh
Pemerintah itu sendiri (Suhartanto, 2007).
Seharusnya
Pemenintah melakukan pengumuman ataupun penyuluhan-penyuluhan hukum secara
layak kepada masyarakat agar pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang dan
peraturan-pertauran lainnya yang berhubungan dengan kehutanan untuk mencegah
penebangan kayu secara liar (illegal loging) dapat segera tercapai sehingga
tujuan dan hukum dapat tercapai pula.
Akar
permasalahan penebangan pohon secara liar adalah masalah sosial dan kelembagaan
juga kesenjangan antara kebutuhan atau permintaan bahan baku kayu pemasok
industri pengolahan kayu dengan kemampuan supplay sumber daya hutan ( Sumatra A, 2000).
Dari
beberapa penjelasan di atas mengenai faktor penyebab teijadinya tindak pidana
penebangan liar (illegal loging) di Indonesia. Maka secara garis besarnya
faktor penyebab terjadinya tindak pidana penebangan kayu secara liar (illegal
loging) di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor yaitu;
1.
Kesenjangan
Supply dengan Demand bahan baku industri (Mallolongan, 2007).
Bahan baku industri yang dimaksud tersebut adalah
kayu. Dalam hal ini diakibatkan dari pertambahan jumlah penduduk yang semakin
meningkat, yang dalann konteks ini tidak hanya penduduk Indonesia tetapi juga
penduduk dunia sehingga kebutuhan akan kayu semakin meningkat dan juga
disebabkan semakin meningkatnya perusahan-perusahaan yang bergerak di bidang
perkayuan yang orientasinya hanya kepada aspek ekonomi saja tanpa memikirkan
aspek ekologi (Iingkungan).
2.
Kayu
yang masih menjadi primadona Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam hal ini sejak diberlakukannnya Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah maka Pemerintah Daerah berupaya
dalam menambah pendapatan daerahnya masing-masing demi kesejahteraan dan
pembangunan daerahnya sehingga orientasinya hanya kepada aspek ekonomi. Hal itu
disebabkan karena ketidakpuasan pemerintah lokal atas kebijakan kehutanan yang
berasal dari pusat. Sehingga dengan mudahnya Pemerintah Daerah mengeluarkan
izin kepada para pengusaha kayu untuk melakukan eksploitasi hutan bidang
perkayuan demi menambah pendapatan daerah. Hal ini menyebabkan sulitnya
penentuan legal atau tidak legalnya hasil hutan di bidang kayu, karena
pengusaha kayu/cukong tersebut mempunyai surat izin yang sah dan Pemerintah
Daerah setempat.
3.
Tersedianya
pasar gelap baik di dalam maupun di luar negeri.
Hal ini tentu saja dimanfaatkan oleh para cukong/pengusaha
kayu dalam mencari keuntungan illegal dan kegiatan illegal pula. Karena
keuntungan dan hasil perdagangan kayu illegal cukup menggiurkan bagi para
pelakunya.
4.
Masyarakat
miskin yang dimanfaatkan oleh cukong/ pemodal (baik cukong/
Pemodal yang merupakan warga Negara Indonesia
maupun warga negara asing). Hal ini disebabkan karena kebutuhan akan lapangan
kerja yang diperlukan oleh masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidup untuk
kesejahteraannya.
B. Dampak
yang Ditimbulkan dari Tindak Pidana Penebangan Liar (Illegal logging ) di
Indonesia
Indonesia
mempunyai luas hutan yang menempati urutan ketiga setelah Brazil dan Zaire.
Menurut data terbaru dan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi
Alam (PHKA) Departemen Kehutanan Republik Indonesia bahwa pada saat ini
diperkirakan luas hutan Indonesia adalah 109,96 juta hektar dengan perincian
29,1 juta Hutan Lindung, Hutan Konservasi 23,24, Hutan Produksi 43,95 juta
hektar dan Hutan Konversi 13,67juta hektar.
Apabila
hutan seluas itu dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya akan
memberikan dampak yang positif yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan Bangsa
Indonesia dalam mendukung pembangunan bangsa dan negara. Hal tersebut sejalan
dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai landasan
Konstitusional yang mewajibkan agar bumi dan kekayaan yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
Hutan
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu merupakan salah satu sumber
daya alam yang sangat penting bagi Indonesia. Manfant hutan yang tertuang dalam
Penjelasan Umum atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999
Tentang Kehutanan menyatakan bahwa manfaat hutan terdiri atas 3 (tiga) aspek
yaitu:
1.
Aspek Ekologi, dalam hal ini hutan merupakan salah satu penentu
sistem penyangga kehidupan yang berperan sebagai penyerasi dan penyeimbang
lingkungan.
2.
Aspek Sosial, dapat dilihat dengan adanya keterkaitan hubungan
antara hutan dan masyrakat, baik dalam hubungan sebagai sumber mata
pencaharian, hubungan religius (yang dalam konteks mi hutan bagi sebagian
masyarakat masih dianggap memiliki nilai-nilai magis), hubungan adat dan
sebagainya.
3.
Aspek
Ekonomi, dalam hal ini sumber daya hutan mempunyai
peranan yang penting dalam penyediaan bahan baku industri, sumber pendapatan,
menciptakan lapangan pekerjaan dan kesempatan keda bagi masyarakat.
Namun,
pada kenyataannya kehutanan merupakan sektor yang paling sering mendapatkan
tekanan eksploitasi yang berlebihan yang berakibat rusaknya hutan sebagai modal
pembangunan nasional. Data dari Departemen Kehutanan Republik Indonesia
menyebutkan bahwa laju kerusakan hutan di Indonesia telah mencapai 3,8 juta
hektar setiap tahunnya dimana Negara Indonesia telah menderita kerugian sebesar
Rp 83.000.000,00 (delapan puluh tiga milyar) perhari akibat dari penebangan
liar (illegal logging ). Kerugian yang dialami negara tersebut merupakan
kerugian yang minimum oleh karena kerugian yang disebutkan di atas belum
termasuk punahnya spesies langka, terganggunya habitat satwa, bencana banjir
dan erosi yang ditimbulkan serta biaya-biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk
merehabilitasi hutan dan sebagainya (Nurdjana, 2005).
Pemanfaatan
dan pengelolaan sektor kehutanan dalam perkembangannya menjadi salah sata
bagian yang terpenting dan lingkungan hidup yang menjadi sorotan bukan hanya
secara nasional akan tetapi juga menjadi wacana global. Penebangan liar
(illegal logging ) telah menimbulkan dampak yang dimensional karena berhubungan
dengan beberapa aspek antara lain yaitu aspek ekonomi, sosial budaya dan aspek
ekologi (lingkungan). Hal tersebut pada dasarnya disebabkan karena kurangnya
pemahaman masyarakat tentang hutan dan peraturan hukum yang mengaturnya dan
sebab lain yang sangat substansial adalah tidak dipatuhinya ketentuan-ketentuan
hukum oleh pemegang izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Pelaku penebangan liar
(illegal logging ) secara garis besarnya dapat digolongkan menjadi 2 (dua)
golongan yaitu:
1.
Pelaku
yang sama sekali tidak mempunyai izin yang sah/legal untuk melakukan
penebangan.
2.
Pelaku yang mempunyai izin yang sah/legal
tetapi melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam izin yang dimilikinya
tersebut.
Pelaku
penebangan yang sama sekali tidak mempunyai izin yang sah/legal tersebut pada
umumnya adalah masyarakat awam, dimana jika ditinjau dari aspek sosial budaya
bahwa penebangan yang dilakukan oleh masyarakat berawal dari pemahaman bahwa
hutan yang ada merupakan milik dari masyarakat yang berada atau bermukim di
wilayah hutan tersebut. Hal itu terjadi karena sejak dahulu kala masyarakat
telah mernanfaatkan hutan untuk memenuhi kebutuhannya sebelum pemanfaatannya
diatur oleh negara dalam perundang-undangan. Dari aspek sosial
lainnya bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia tingkat pendidikan formalnya
masih rendah sehingga kemampuan dalam memahami nilai-nilai yang terkandung di
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
cukup sulit.
Sementara
itu pelaku yang mempunyai izin HPH (Hak Pengusahia Hutan) yang sah/legal
seringkali melalaikan kewajiban-kewajibannya pada segi ekonomi. Kelalaian
tersebut antara lain:
1.
Tidak
melaksanakan Sistem Tebang Pilih Indonesia (TPI) dalam Melakukan eksploitasi hutan. Dimana Sistem Tebang Pilih
Indonesia (TPI) merupakan suatu sistem, dimana setiap pemegang izin HPH (Hak
Pengusahaan Hutan) harus melakukan penebangan kayu yang diameternya berukuran
55-85 cm, atau rata-rata 70 cm. Di samping itu, pemegang izin HPH (Hak
Pengusahaan Hutan) diharuskan melakukan penanaman sulaman (enrichment) dengan
bibit kayu perdagangan, serta diadakan pembebasan dan peremajaan jenis-jenis
kayu perdagangan dan tumbuh-tumbuhan pengganggu, namun yang mereka lakukan
adalah penebangan kayu dengan Sistem Tebang Habis (STH), dimana kayu yang
berdiameter kurang dan 55-85 cm ikut ditebang) (Salim, 2008)
2.
Pemegang
izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) tersebut sering melakukan
penebangan-penebangan di luar batas yang telah ditentukan dalam izinnya
(overcutting).
Beberapa
hal yang telah dikemukakan di atas jika ditinjau dari aspek ekonomi tentu saja
menyebabkan kerugian yang besar bagi negara, yaitu:
1.
Berkurangnya
penerimaan negara, pendapatan kas bagi negara dan sektor kehutanan. Hal
tersebut disebabkan karena pelaku penebangan liar (illegal logging) tidak
membayar Dana Reboisasi (DR) dan luran Hasil Hutan (IHH).
Dampak kerugian yang ditanggung oleh negara dapat
dilihat dan penelitian yang dilakukan oleh David W. Brown seorang pengamat
ekonomi kehutanan dan Departement For International Development (DFID) yang
mengkalkulasikan kerugian finansial yang ditanggung oleh pemerintah Indonesia
akibat perdagangan kayu liar (illegal timber
trading) adalah sebesar US$ 1,632 miliar akibat penebangan liar (illegal
logging ) di Indonesia mencapai US$ 5,7miliar. Angka tersebut diperoleh dari
perhitungan 68 juta meter kubik kayu Illegal loging dikonsumsi pabrik kayu dalam negeri untuk
diolah senilai US$ 4,08 dikalikan dengan pajak yang harus dibayar setiap meter
kubik kayu, sebesar menjadi US$ 1,632 miliar.
2.
Rusaknya
hutan sehingga diperlukan biaya yang lebih besar untuk penghijauan kembali
(Reboisasi) dalam rangka pemulihan kawasan hutan, telah rusak.
Hal itu disebabkan karena pelaku penebangan liar
(illegal logging ) tersebut membayar
Dana Reboisasi (DR) tentu saja akibatnya yang menanggung kerugian adalah negara
karena yang melakukan reboisasi tersebut menjadi negara.
3.
Akibat
rusaknya hutan yang berperan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan menyebabkan terjadinya
bencana-bencana alam seperti banjir dari tanah longsor dimana negara pula yang
menjadi penanggung kerugian dari bencana-bencana tersebut dan masyarakat
pulalah yang menjadi korbannya. Dalam hal ini kerugian negara adalah dalam hal
perbaikan-perbaikan infrastruktur yang telah rusak akibat dan bencana-bencana
alam tersebut.
Data dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI)
menunjukkan bahwa di tahun 2006, telah terjadi 60 kali bencana banjir dan
longsor yang telah menelan korban jiwa dan menyebabkan kerugian materil
lainnya.
4.
Rusaknya
hutan tersebut juga menyebahkan kerugian negara lainnya akibat hilangnya atau
punahnya flora dan fauna yang sebelumnya ada di hutan tersebut terutama spesies-spesies
langka yang dilindungi keberadaannya oleh negara
Selain beberapa hal tersebut di atas dampak dan
aspek ekonomi adalah rendahnya harga kayu baik itu harga kayu di pasaran
regional nasional maupun harga kayu di
pasaran internasional.
C. Kendala
dalam Penanganan Tindak Pidana Penebangan Liar (Illegal logging) di Indonesia
Substansi
perlindungan hutan dalam perundang-undangan pidana terhadap kejahatan di bidang kehutanan termasuk
kejahatan penebangan liar (illegal logging) adalah perlindungan terhadap fungsi
pokok dan hutan itu sendiri, baik itu fungsi ekologi, ekonomi dan sosial
budaya. Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menegaskan
bahwa orientasi kebijakan pidana dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
Tentang Kehutanan tersebut adalah dengan pemberian sanksi pidana dan
administrasi yang berat diharapkan akan dapat menimbulkan efek jera bagi
pelanggar hukum di bidang kehutanan yang dalam konteks ini adalah pelaku
penebangan liar (illegal logging).
Sejalan
dengan kebijakan desentralisasi dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 Teitang Pemerintahan Daerah yang kemudian diperbaharui dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
Dengan Daerah yang kemudian diperbaharui juga dengan UndangUndang Nomor 33
Tahun 2004, dinilai banyak kalangan bahwa kebijakan mengenai Otonomi Daerah
tersebut akan menyebabkan semakin meningkatnya laju kerusakan hutan di
Indonesia.
Alasan
mendasar mengenai hal tersebut adalah bahwa dalam implementasinya Otonomi
Daerah tersebut mencerminkan adanya kecendrungan daerah dalam kebijakan
pengelolaan hutan di daerahnya yang berorientasi kepada upaya peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka membangun daerah dan masyarkat
setempat (Nurdjana, 2005).
Dari
uraian di atas tercerminlah adanya tumpang tindih antara kebijakan-kebijakan
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang disebabkan adanya insinkronisasi
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kewenangan pengelolaan sumber
daya alam dan sektor kehutanan berupa kayu. Hal ini diperparah lagi dengan
adanya perbedaan persepsi dan segi kepentingan yang mempunyai dampak pada
perbedaan orientasi kebijakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
yang pada akhirnya menjadi suatu kendala penghambat dalam penanganan tindak
pidana penebangan liar (illegal logging) dalam hal penentuan legal atau tidak
legalnya sebuah kayu yang diperoleh dari sebuah operasi kehutanan. Padahal,
apabila dikaji secara mendasar dengan mengkaitakannya pada asas hukum yang juga
dianut oleh Negara Indonesia yaitu Lex Spesialis Derogat Lex Generalis (hukum
yang bersifat khusus mengenyampingkan hukum yang bersifat umum) maka
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dapat mengenyampingkan
undang-undang mengenai Otonomi Daerah dalam hal penanganan masalah kehutanan.
Selain
dari hal tersebut di atas ada beberapa hal lainnya yang menjadi kendala dalam
penanganan tindak pidana penebangan liar (illegal logging) di Indonesia yaitu:
a. Objek penegakan hukum yang sulit ditembus
oleh hukum.
b. Lemahnya koordinasi antara penegak hukum.
c. Masalah pembuktian.
d. Ruang lingkup tindak pidana yang masih
sempit.
e. Rumusan sanksi pidana.
f. Subjek atau pelaku tindak pidana.
g. Proses penyitaan.
h. Ganti kerugian ekologis.
i. Proses peradilan.
j. Keterbatasan dana.
k. Sarana dan prasarana
Yang
dimaksudkan dalam hal objek penanganan yang sulit ditembus hukum adalah pelaku
utama dan tindak pidana penebangan liar (illegal logging) yang merupakan otak
dan kejahatan tersebut, secara realitanya pelaku-pelaku tindak pidana
penebangan liar (illegal logging) yang tertangkap dan dijatuhi vonis pada
umumnya adalah para pelaku yang merupakan masyarakat awam sedangkan pelaku
pelaku intelektual yang berada di balik tindak pidana tersebut seperti para
pengusaha kayu/pemodal, oknum pejabat negara dan aparat penegak hukum yang
memback-up para cukong/pengusaha kayu tersebut belum bisa terjamah oleh hukum.
Salah satu penyebab dan tidak terjamahnya pelaku-pelaku intelektual tersebut
adalah karena kondisi dan penegakan hukum di Indonesia masih rentan terhadap
masalah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Penelitian
yang dilakukan oleh Departemen Kehutanan terhadap kejahatan illegal logging
menemukan bahwa salah satu kendala dalam pemberantasan illegal logging
disebabkan oleh koordinasi yang kurang efektif dan efisien dan berbagai
instansi yang terkait,dalam hal ini terdapat 11 (sebelas) instansi yang berada
dalam satu mata rantai pemberantasan illegal logging yang sangat menentukan
proses penegakan hukum kejahatan bidang kehutanan yaitu: Menkopolkam, TNI
AD/Hankam, TNI-AL, Polri, Departemen Kehutanan, Departemen Perindustrian dan
Perdagangan, Departemen Perhubungan, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemda
Provinsi/Kabupaten/Kotamadya.
Hal
tersebut menyebabkan suatu kendala pada tahap penyidikan. Dimana menurut Pasal
77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan bahwa yang
berwenang untuk melakukan penyidikan selain dan Poiri adalah Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) yang kewenangannya diatur dalam ayat (2) Pasal 77
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) tersebut antara lain adalah Kejaksaan, Perwira TNI Angkatan Laut,
dan petugas Bea Cukai yang berwenang melakukan penyidikan terutama dalam hal
penyelundupan kayu melalui perairan.
Selain
itu dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang
Kehutanan juga menyebutkan wewenang Kepolisian Khusus Kehutanan dalam rangka
perlindungan terhadap hutan. Oleh karena itu, ada beberapa instansi/lembaga
terkait yang sekaligus berwenang dalam melakukan penyidikan terhadap kasus dan
tindak pidana penebangan liar (illegal logging) yang melaksanakan kewajibannya
sesuai dengan undang-undang yang menjadi landasan pelaksana tugas masing-masing
instansi/lembaga. Hal tersebut tentunya dilakukan dengan adanya saling
koordinasi antar instansi/lembaga.
Dalam
perkembangannya, secara faktual koordinasi antara beberapa instansi/lembaga
tersebut tidak terlaksana dengan baik. Di satu sisi, petugas dari Kepolisian
Khusus Kehutanan diberikan wewenang untuk menyelesaikan penyidikan kemudian
menyerahkan langsung kepada Penuntut Umum, dimana hal tersebut mempunyai tujuan
yang sangat baik demi efisiensi dan percepatan proses penyidikan. Akan tetapi, di
sisi lain hal tersebut membentangkan jarak antara Kepolisian Khusus Kehutanan
dengan Polri sehingga terkesan masing-masing instansi lembaga berjalan
sendiri-sendiri tanpa adanya saling koordinasi antara instansi/lembaga yang
satu dengan instansi/lembaga lainnya. Kondisi yang demikian berdampak pada
munculnya kubu-kubu penyidikan sehingga sangat rentan terhadap munculnya
perasingan antara kedua instansi/lembaga tersebut.
Mengenai
masalah terhadap pembuktian tindak pidana penebangan liar (illegal logging) di
Indonesia yang masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) masih sangat sulit untuk menjerat pelaku utama yang berada di balik
kasus tersebut (Audina, 2018).
Hal
ini ditunjukkan dengan belum adanya diatur mekanisme dalam proses untuk
mengakses informasi pada bank, atau suatu ketentuan yang memerintahkan pada
bank untuk melakukan pemblokiran rekening terhadap tersangka yang diduga
sebagai pelaku tindak pidana penebangan liar (illegal logging).
Hal
tersebut terkait dengan modus operandi dan tindak pidana penebangan liar
(illegal logging) itu sendiri dimana dalam perkembangannya kayu-kayu illegal
yang dihasilkan dan penebangan liar (illegal logging) terlebih dahulu
dilegalkan dengan bekerja sama dengan para pejabat ataupun aparat pemerintahan
yang berwenang. Sehingga dalam pembuktiannya diperlukan dari bank mengenai
transaksi-transaksi yang telah dilakukan oleb si tersangka pelaku tindak pidana
penebangan liar (illegal logging).
Mengenai
ruang lingkup tindak pidana penebangan liar (illegal logging) yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan belum meliputi tindak
pidana pembiaran (ommision). Dimana hal ini bertujuan untuk menuntut
konsistensi para pejabat atau aparat pemerintah yang berwenang terutama aparat
penegak hukum khusus yang memiliki kewenagan mengenai hal ini agar dapat lebih
bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya demi penanganan tindak pidana
penebangan liar (illegal logging).
Selanjutnya
dalam rumusan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 Tentang Kehutanan memang memiliki sanksi denda yang paling berat
dibandingkan dengan tindak pidana lainnya, akan tetapi ternyata sanksi tersebut
belum mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya. Hal ini disebabkan karena
hukuman yang dijatuhkan seringkali tidak mendekati hukuman maksimal yang sesuai
dengan perundang-undangan yang mengaturnya yang dalam konteks ini adalah
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Rumusan
sanksi pidana dalam Unclang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan belum
ada mengatur tentang rumusan sanksi minimum, demikian juga belum diatur tentang
sanksi pidana baik korporasi serta sanksi pidana tambahan terutama kepada
tindakan pembiaran.
Kendala-kendala
dalam penanganan tindak pidana penebangan liar (illegal logging) yang lainnya
antara lain:
1.
Banyaknya
industr perkayuan tanpa izin di sekitar hutan.
2.
Besarnya
partisipasi pejabat lokal dalam kegiatan penebangan liar (illegal logging).
3.
Tersedianya
pasar gelap baik di dalam maupun di luar negeri.
4.
Tekad
bersama yang kuat dalana pemberantasan penebangan liar (illegal logging) di
Indonesia belum terwujud secara nyata.
Kendala-kendala
dalam penanganan tindak pidana penebangan liar (illegal logging) di Indonesia
sebagaimana yang telah diuraikan di atas perlu
mendapat perhatian secara khusus dan terpadu yang tidak dapat dipisahkan
sebagai konsep penegakan hukum terhadap tindak pidana penebangan liar (illegal
logging) sehingga pembaharuan sistem penanganan terhadap kejahatan tersebut
dapat berjalan, dan tujuan dan pembentukan hukum tersebut dapat tercapai secara
maksimal.
D. Kendala
dalam Penanganan Tindak Pidana Penebangan Liar (Illegal logging) di Indonesia
Dengan
semakin maraknya penebangan liar (illegal logging) di Indonesia yang
menimbulkan besarnya kerugian negara dan kerusakan ekologi (lingkungan), maka
diperlukan strategi dan langkah-langkah yang kongkrit penegakan hukum dalam
penanggulangan tindak pidana penebangan liar (illegal logging) di Indonesia
agar laju dan degradasi hutan di Indonesia dapat segera teratasi.
Strategi
dalam hal ini adalah cara mencapai suatu tujuan. Menurut Liddel Hart yang
dimaksud dengan strategi adalah seni di dalam mendistribusikan dan menggunakan
sarana-sarana untuk mencapai tujuan (Sunarso, 2005).
Strategi
dan langkah-Iangkah kongkrit yang harus dilakukan tersebut adalah:
1.
Dilakukannya
penegakan hukum secara konsekuen terhadap para pelaku tindak pidana penebangan
liar (illegal logging) tanpa memandang suku, agama, ras maupun kedudukan
sosialnya, karena semua orang harus diperlakukan sama dihadapan hukum (Equality
before the law).
Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi
terjadinya kerusakan hutan yang lebih parah lagi oleh para oknum yang
berlindung di balik izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan pencuri-pencuri kayu
lainnya yang sama sekali tidak mempunyai izin dan pemanfaatan hasil hutan
berupa kayu tersebut.
Menurut Salim, H.S ada 4 (empat) faktor yang harus
diperhatikan dalam menegkkan hukum secara kosekuen di bidang kehutanan, yaitu:
2.
Penanganan kasus-kasus tindak pidana
penebangan liar (illegal logging) yang dilakukan secara terpadu oleh para
aparat penegak hukum seperti Polisi Kehutanan, Poiri, Jaksa, Hakim dan
instansi/lembaga ataupun pejabat terkait lainnya, seperti Departemen Kehutanan,
Departemen Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan,
Bupati/Walikota, Gubernur serta instansi/lembaga ataupun pejabat lainnya sesuai
dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2005. Dengan
demikian maka diharapkan sikap dan integritas moral dalam penegakan hukum
terhadap tindak pidana penebangan liar (illegal logging) dapat tercermin dengan
semangat yang sama dalam memberantas tindak pidana penebangan liar (illegal
logging) di Indonesia.
3.
Melakukan
kontrol secara. berkala terhadap para pemegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan)
dengan melakukan audit secara berkala pula. Demikian pula terhadap para pejabat
dan instansi/lembaga yang terkait dengan tindak pidana penebangan liar (illegal
logging) dan kiranya pengontrolan tersebut dilakukan oleh dan pada
masing-masing instansi/lembaga tersebut. Hal tersebut penting dilakukan karena
mengingat kondisi penegakan hukum di Negara Indonesia masih rentan terhadap
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) (Nurdjana, 2005).
4.
Melakukan
kesepakatan kerja sama atau MoU (Memory of Understanding) antara pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah dalam memberantas tindak pidana penebangan liar
(illegal logging) agar kiranya tumpang tindih antara perturan pemerintah daerah
dengan pemerintah pusat dapat dikikis atau diminimalisir. Hal tersebut
bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan hutan hutan termasuk juga
pengawasannya.
5.
Memanfaatkan
hasil hutan non-kayu dan jasa lingkungan
dan sumber daya hutan secara optimal (Mallolongan, 2007).
Hal ini bertujuan agar bias-bias dan pemikiran
bahwa hasil hutan berupa kayu merupakan hasil hutan yang paling gampang
pengelolaannya dan menghasilkan nilai ekonomis yang sangat tinggi dapat berubah
dengan pemikiran masih ada lagi hasil hutan yang mudah pengelolaannya dan juga
mempunyai nilai ekonomis yang tidak kalah dengan hasil hutan berupa kayu.
Dengan demikian maka kayu yang dianggap sebagai primadona dari hasil hutan
dapat segera bergeser kepada hasil hutan non-kayu lainnya sehingga fungsi hutan
sebagai salah satu sistem penyangga kehidupan (life support system) dapai
kembali kepada fungsinya sediakala karena salah satu fungsi dan pohon adalah
menahan laju air dan sebagi pengikat tanah yang dapat mencegah terjadinya banjir
dan tanah longsor. Hal ini dilakukan karena pada umumnya pemanfaatan kayu
tersebut berorientasi pada kepentingan ekonomi.
6.
Pemberdayaan
masyarakat sesuai dengan perannya yang diatur dalam Undang Undang Nomor 41
Tahun 1999 Tentang Kehutanan yakni dalam Pasal 68, 69 dan Pasal 70. Dimana
rakyat yang selama ini hidup berdampingan langsung dengan hutan seringkali
terlupakan untuk menempatkannya sebagai unsur yang utama dalam pencegahan
kerusakan hutan. Dengan menempatkan masyarakat sebagai salah satu unsur utama
dalam agenda pemberantasan tindak pidana penebangan liar (illegal logging) di
Indonesia maka hutan Indonesia akan tetap terjaga dalam bingkai kearifan
rakyat.
Dengan
strategi penanggulan yang demikian kiranya laju kerusakan hutan di Indonesia akibat
penebangan liar (illegal logging) dapat segera teratasi. Hal trsebut tidaklah
semudah membalikan telapak tangan karena hal tersebut membutuhkàn tekad yang
kuat dan kerja keras yang sungguh-sungguh demi penyelamatan hutan Indonesia dan
kerusakannya
KESIMPULAN
Tindak
pidana penebangan liar
(illegal logging) jika ditinjau
dan aspek yuridis berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan merupakn suatu proses kegiatan ilegal/tidak sah
yang dilakukan oleh orang atau
badan hukum yang tidak memiliki izin yang sah/ilegal
ataupun melanggar ketentuan dan izin yang telah dimilikinya dari
pejabat yang berwenang. Berdasarkan asas Lex Specialis
Derogat Lex Generalis (hukum yang bersifat khusus mengenyampingkan hukum yang bersifat umum) maka peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang segala sesuatu di bidang kehutanan adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Akan tetapi, guna memberikan
efek jera terhadap para pelaku tindak pidana penebangan
liar (illegal logging) di Indonesia, dalam penerapan hukurnnya kiranya perlu dikenakan
peraturan perundang-undangan
yang tentu saja berkaitan dengan tindak pidana
penebangan liar (illegal logging). Dengan demikian maka laju degradasi hutan akan
segera teratasi sehingga demi generasi yang sekarang dan yang akan datang.
BIBLIOGRAFI
A, Sumotro. (2000). Penebangan Liar
(Pencurian Kayu) dan Perspektif Rimbawan (Forester) Seri Loka Karya II
Penerbangan Kayu Secara Liar (Illegal Loging). Jakarta: Sinar Grafika.
Abbas, Vebriyadri S. (2020). PERAN POLISI
KEHUTANAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING SEBAGAI UPAYA
MELINDUNGI TEMPAT WISATA TAMAN NASIONAL GUNUNG LEUSER (Studi Penelitian Di
Seksi Wilayah VI Besitang BPTN Wilayah III Stabat). Kumpulan Karya Ilmiah
Mahasiswa Fakultas Sosial Sains, 2(02).
Audina, Safira. (2018). Penegakan Hukum
Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Illegal Logging di Indonesia. Logika:
Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 9(02), 72–90.
Auhara, Lisa. (2013). Dampak illegal
logging terhadap perlindungan hukum satwa yang dilindungi. Lex Administratum,
1(1).
Felia, Syerra, & Kartika, Fani Budi.
(2020). Tindak Pidana Illegal Logging Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang No
32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal
Lex Justitia, 1(2), 186–195.
Haramain, Muhammad. (n.d.). MASYARAKAT
DAN GEJALA PROBLEMATIKA SOSIAL Persilangan Dinamika Politik, Budaya, Agama dan
Teknologi. IAIN Parepare Nusantara Press.
Maillolongan, M. Arma. (2007). Rekonstruksi
Penebangan Hukum Dalam Merumuskan Manuver Kolektif Memberantas Penjahara Hutan
di Indonesia. Makalah pada Seminar Rekonstruksi Penegakkan Hukum Dalam
Manuver Kolektif Memberantas Penjarahan Hutan Di Indonesia, Medan.
Mallolongan, M. Arma. (2007). Rakonstruksi
Penegakan Hukum dalam memusnakan Manuver Kolektif Memberantas Penjarahan Hutan
di Indonesia. medan: , Makalah Pada seminar Rekonstruksi Penegakan Hukum
Dalam merumuskan Manuver Kolektif Memberantas Penjarahan Hutan di Indonesia.
Nurdjana, I. G. M. (2005). Korupsi &
illegal logging dalam sistem desentralisasi. Pustaka Pelajar.
Panjaitan, Parluhutan. (2018). Penerapan
Sanksi Pidana Terkait Kejahatan Illegal Logging (Studi Putusan Nomor 39/Pid.
Sus/2015/PN. Stb).
Salim, H. S. (2008). Dasar-dasar hukum
kehutanan.
Sitorus, Santun R. P. (2018). Perencanaan
Penggunaan Lahan. PT Penerbit IPB Press.
Suhartamto. (2007). Suatu Tinjauan
Terhadap Pembalakan Liar/Illegal Logging Dalam Perspektif Sosiologis. Vatia
Peradilan Majalah Hukum Tahun XXII No. 225.
Suhartanto, SH. (2007). Suatu Tinjauan
Terhadap Pembalakan Liar Illegal Loging dalam Perspektif sosiologis. Varia
peradilan Majalah Hukum Tahun XXII No. 225.
Sunarso, Siswanto. (2005). Hukum pidana
lingkungan hidup dan strategi penyelesaian sengketa.
SURGANA, MUHAMMAD HIRSANDY. (2015). PENEGAKAN
HUKUM TERHADAP KEJAHATAN KORPORASI DI SEKTOR KEHUTANAN DI PROVINSI RIAU.
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA.