HUKUM MURTAD DALAM FIQIH ISLAM DAN PERUNDANG UNDANGAN MALAYSIA DAN INDONESIA

 

Muhammad Amanuddin

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur’an (STIQ) Kepulauan Riau

mustapabrata@gamail.com

 

 

Abstract

Received:

05-03-2022

Introduction: Apostasy in the sense of leaving Islam and embracing another religion, it seems that in Indonesia it is something that does not get much attention, on the one hand because the state can be said to not interfere in this matter, while in Malaysia conversion from Islam to other religions is something This is a serious matter, and the state takes great care of it. Objective: This paper aims to provide an overview of the views of Islamic fiqh regarding the law of apostates and how in the statutory provisions in Malaysia and Indonesia, it is known that Malaysia declares its country as a which is based on Islam, while Indonesia is a country based on Pancasila and the 1945 Constitution, which actually breathes Islam as well. Method: The research method in this discussion islibrary research, namely by reading and reviewing laws and opinions about punishment for apostates in Islam from various circles, especially from among scholars and books of interpretation. Results: in Indonesia conversion from Islam to religion others are considered normal things, while in Malaysia it is considered something serious, so the state considers it an insult to Islam, so these attitudes and actions can get punishment or sanctions from the state.  Conclusion: In closing, the author concludes that the act of apostasy is something serious to deal with but the attitude of the state is not the same from one country to another, including Indonesia and Malaysia, Indonesia has not been able to get out of criminal influence from outside while Malaysia has adopted a small part of it. Islamic crime

Accepted:

05-03-2022

Published:

20-03-2022

Keywords:

Murtad; Islamic Fiqh; Law Malaysia Indonesia

 

Abstrak

Kata Kunci:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Murtad, Fiqih Islam; UU Malaysia Indonesia

Pendahuluan: Murtad dalam Pengertian keluar dari agama Islam dan memeluk agam lain, agaknya di Indonesia meruapakan hal yang tidak begitu mendapat perhatian, disatu sisi karena negara boleh dikatakan tidak campur tangan tentang hal ini, sedangkan di Malaysia perpindahan agama dari Islam kepada Agama lain merupakan sesuatu hal yang serius, dan negarapun mengambil perhatian yang besar tentang hal tersebut Tujuan: Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran bagiamana pandangan fiqih Islam tentang hukum orang yang murtad dan bagaimana pula dalam ketentuan prundang-undangan di Malayasia dan Indoneisa, Diketahui bahwa Malaysia menyatakan negaranya sebagai negara yang berazaskan Islam, sementara Indonesia negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, yang secara nyata bernafaskan Islam pula. Metode: Metode Penelitian dalam pembahasn ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yakni dengan membaca dan mengkaji   hukum dan pendapat tentang hukuman bagi pelaku murtad dalam Islam dari berbagai kalangan terutama dari kalangan ulama dan kitab kitab tafsir Hasil: di Indonesia perpindahan agama dari Islam keagama lain dianggap hal yang biasa biasa saja, sedangkan di Malaysia hal tersebut dianggap sesuatu yang serius, sehingga negara menganggap hal tersebut adalah penghinaan terhadap agama Islam, maka sikap dan perbuatan tersebut bisa mendapatkan hukuman ataupun sangksi dari negara.  Kesimpulan: Sebagai penutup penulis simpulkan bahwa perbuatan murtad adalah sesuatu yang serius untuk di tangani namun sikap negara tidak sama antara satu negara dengan negara yang lain, termasuk Indonesia dan Malaysia, Indonesia belum bisa keluar dari pengaruh pidana dari luar sedangkan Malasia sudah mengadopsi sebahagian kecil dari pidana Islam

 

Corresponding Author: Muhammad Amanuddin

E-mail: mustapabrata@gamail.com

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

PENDAHULUAN

Murtad dalam Pengertian keluar dari agama Islam dan memeluk agam lain, agaknya di Indonesia meruapakan hal yang tidak begitu mendapat perhatian, disatu sisi karena negara  boleh dikatakan tidak  campur  tangan tentang  hal ini, sedangkan di Malaysia perpindahan agama dari Islam kepada Agama lain merupakan sesuatu hal yang serius, dan negarapun  mengambil perhatian yang besar tentang hal tersebut (Sulaikin Lubis, 2018). Hal tersebut terlihat dari sistem perundang undangan dari kedua negara.

   Disisi lain fiqih Islam sangat banyak berbicara mengenai hukum murtad, dapat dilihat dalam lintasan sejarah sejak awal Islam sampai decade decade berikutnya, dari pemahaman tektual dan klasik sampai kepada yang berpehaman kontektual dan sangat moderat. Padahal sebenarnya secara tektual hadits sudah jelas bahwa orang yang murtad hukumannya adalah di bunuh alias halal darahnya (Muhammad, 2020).

   Tetapi kemudian hukuman ini menjadi elastis dan bergeser, yang pada intinya menjadi lebih ringan dengan pertimbangan dan alasan alasan hukum lainnya, kondisi inilah yang membuat penulis tertarik untuk penulis bahas keanapa demikian dan adakah alasan alasan istidlal yang dapat diterima, baik dari perundang undangan Malaysia dan Indonesia serta pendapat para ulama (Yazid, 2014). Termasuk pula bagaimana sikap yang sebaiknya dilakukan oleh para ulama terhadap pemerintah sebagai usaha amar ma’ruf nahi mungkar (Isnaini, 2021).

 

METODE PENELITIAN

Metode Penelitian dalam pembahasn ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yakni dengan membaca dan mengkaji  hukum dan pendapat tentang hukuman bagi pelaku murtad dalam Islam dari berbagai kalangan terutama dari kalangan ulama dan kitab kitab tafsir (Ismail, 2017). Dicermati pula bagaimana Perundang undangan di Malaysia dan Indonesia menyikapi orang yang murtad di negara masing masing, terutama masalah hukum murtad. Adapun pendekatan penelitian yang dipakai adalah penelitian deskriptif analisis terhadap fiqih Islam untuk pelaku murtad dan perundang undangan di Indonesia di Malaysia (Sugiyono, 2018).

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

1.     Sumber keislaman seseorang

Ada dua sumber keislaman seseorang yang pertama sejak dialam Rahim seorang ibunya ketika   ia akan ditiupkan roh oleh malaikat kepada Janin calon bai yang akan lahir, yang kedua ketika seorang di lahirkan ke dunia, baik dia lahir dari seorng muslim ataukah dari orang yang bukan Islam ataukah karena sebab lainnya. Hal tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut :

a.     Ketika di shulbi seorang ayah

Allah berfirman tentang hali ini :

وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ [الأعراف : 172]

Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi." (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (BANI ADAM) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)",

Ayat diatas menjelaskan bahwa sebelum manusia berbentuk sebagai manusia bahkan sebelum masuk kerahim seorang ibu, yaitu masih di shulbi seorang ayah telah ditanyakan terlebih dahulu, sebuah pertanyaan yang menyangkut akidah yaitu keislaman, pengakuan akan ketuhanan Allah, dalam Bahasa yang mudah adalah pengakuan keislaman seseorang. Itulah jalan keislaman pertama yang setiap orang pasti mengalaminya, oleh karena itu menurut ayat ini setiap orang telah bersyhadat dan telah mengakui Islam sebagai akidahnya, sebelum ia dilahirkan kemuka bumi, ini merupakan syahadat keislaman pertama dan dilakukan oleh setiap anak cucu ADAM AS.

b.    Sumber keislaman yang kedua adalah ketika seseorang itu dilahirkan, dijelaskan oleh nabi Muhammad saw, bahwa setiap bayi yang dilahirkan adalah dalam keadaan fithrah (suci) yaitu Islam,

كل مولود يولد من ولد كافر أو مسلم إنما يولد على الفطرة على الإسلام كلهم ولكن الشياطين أتتهم فاجتالتهم عن دينهم  فهودتهم ونصرتهم ومجستهم وأمرتهم أن يشركوا بالله ما لم ينزل به سلطانا (Assuyuthi Jami’ul Jawami’Alkabir, .)

Artinya : setiap anak yang dilahirkan dalam keadaan fithrah, apakah  dari seorang yang kafir ataukah  muslim dia tetap dilahirkan dalam keadaan fithrah yaitu dalam keadaan Islam semuanya, tetapi syetanlah yang memalingkkan  dari agama mereka yaitu kepada agama yahudi, nasharani atau majusi, syetan menyuruh mereka mensyarikatkan Allah, tentang apa yang tidak diuturunkan padanya.

Pada hadits ini dijelaskan bahwa setiap bai yang lahir apakah ia lahir dari seorang kafir ataupun ia lahir dari seorang muslim, anak yang dilahirkan itu tetap dalam kedaan fitharah yaitu Islam, kalau kemudian menjadi beragama lain, maka hal tersebut karena dipalingkan atau diarahkan oleh syetan, dan yang bersankutan tidak dapat menghindarinya karena factor lingkungan dan pribadinya, dalam hadits lain disebutkan :

عن أبي هريرة ، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : « كل مولود يولد على الفطرة فأبواه يهودانه أو ينصرانه أو يشركانه أو يمجسانه ويكفرانه (Aththahawy, musykilul atasr)

Dari abi Hurairah, dari nabi Saw, ia berkata setiap anak yang baru dilhirkan dalam keadaan fithrah, maka bapaknyalah yang menyahudikannya atau menasranikannya, atau menjadikan dia musyrik atau menjadikan dia kafir.

c.      Sumber keislaman yang ketiga yaitu ketika seseorang  mengambil inisiatif untuk mengulang syahadatnya ( masuk Islam ).

Kondisi ini bisa terjadi dikarenakan antara lain karena seseorang dilahirkan dari ibu bapak yang beragama selain Islam, sehingga pada suatu ia menyadari kesalahannya lalu berinisiatif untuk memeluk Islam Kembali/

Dalam hal ini orang tersebut akan disayahadatkan kembali sebagai bukti pengakuannya terhadap agama Islam, yang dalam praktek pada masa nabi diebut dengan bai’at.

Dalam prakteknya nabi membai’at seseorang salah satun caranya sebagai berikut:

أبايعكم على أن لا تشركوا بالله شيئا ولا تقتلوا النفس التى حرم الله إلا بالحق ولا تزنوا ولا تسرقوا ولا تشربوا مسكرًا فمن فعل من ذلك شيئًا فأقيم عليه حده فهو كفارة ومن ستر الله عليه فحسابه على الله ومن لم يفعل من ذلك شيئًا ضَمِنْتُ له على الله الجنة (assuythi, Jilid,1 hal 74)

Aku membaiatmu mengambil janji darimu untuk tidak mensyarikatkan Allah dengan sesuatupun, untuk tidak membunuh jiwa yang allah haramkan kecuali karena hak, untuk tidak berzina, untuk tidak mencuri, untuk tidak minum minuman khamar, maka barang siapa yang melakukan yang demikian maka teggakkanlah hukum had atasnya, sebagai penebus dosanya dan barang siapa menyembunyikannya dari Allah maka Allah juga akan menghitungnya, dan barang siapa yang tidak melakkukan hal tersebut, maka dijamin atasnya syurga.

Kelihatan perbedaan berbaiat (masuk Islam) pada masa nabi dengan masuk Islam sekarang ini,berbeda caranya, sekarang untuk masuk Islam cukup mengucap dua kalimah syahadat sedangkan pada masa nabi banyak janji yang harus dilakukan sebagaimana hadits tersebut diatas.

Oleh karena itu bagi para imam, ustaz, kepala kua dan pemuka agama lainnya hadits diatas hendaklah menjadi perhatian sehingga bila ada seseorang yang mau memeluk agama Islam, bai’at seperti yang dicontohkan dalam hadits nabi dapat diprkatekkan.

Dari hadits hadits yang dijelaskan diawal diatas diketahui bahwa sesungguhnya setiap manusia itu pada dasarnya adalah beragama Islam

 

2.      Murtadnya seseorng

Murtad Dari segi istilah berarti meninggalkan atau keluar dari agama Islam dan memeluk agama lain. Murtad bisa melalui perkataan atau melalui perbuatan atau I’tikad, kepercayaan dan keyakinan hati. Biasanya unsur unsur yang disebutkan tersebut menjadi satu kesatuan untuk keluarnya seseorang dari agam Islam kepada agama lain.

a.       Penyebab murtadnya seseorang

Telah disinggun Penyebab murtadnya seseorang pada dua hadits diatas, pada dasarnya penyebab murtadnya seseoranng adalah:

a)      Karena dilahirkan oleh kedua atau salah satu dari orang tua yang tidak Bergama Islam.

b)     Karena factor lain yang mempengaruhi seseorng menjadi murtad sepert:  

(1    Pendidikan (formal dan non formal)

(2    Nasihat nasihat yang diberikan

(3    Contoh prilaku dihadapan anak.

(4    Lingkungan yang disediakan, baik internal rumah maupun eksternal

(5    Dll

   Ketika seseorang menjadi murtad maka dia harus bertanggung jawab dengan perbuatan murtad yang dilakukan

b.      Hukum pelaku murtad.

Mebahas tentang hukum orang yang murtad penulis akan membagi kepada 4 bagian yaitu

  1. Hukum orang murtad menurut fiqih Islam
  2. Hukum orang murtad menurut Perudang undangan di Malaysia
  3. Hukum orang murtad menurut perudang undangan di Indonesia
  4. Solusi yang Penulis tawarkan.

Ad. I. hukum murtad menurut fiqih Islam

        Yang dimaksud dengan fiqih Islam dalam tulisan ini adalah pendapat para fuqaha yang didasarkan dengan dalil dalil, baik ia berpendapat atas nama dirinya sendiri ataupun mewakili mazhab tertentu ;

  1. Didalam kitab Al Umm

المرتد عن الاسلام (قال الشافعي) رحمه الله تعالى ومن انتقل عن الشرك إلى إيمان ثم انتقل عن الايمان إلى الشرك من بالغى الرجال والنساء استتيب فإن تاب قبل منه وإن لم يتب قتل قال عزوجل " ولا يزالون يقاتلونكم حتى يردوكم عن دينكم إن استطاعوا " إلى " هم فيها خالدون( Asyafi’I, Al Umm,Jilid 1 hal 294)

Imam Asysyafi’i semoga Allah mengasihinya, mengemukakan tentang orang yang murtad; semua yang berpaling dari kemusyrikan kepada iman dan berpaling dari keimanan kepada kemusyrikan dengan berlebih lebihan dari laki laki dan perempuan maka dia disuruh bertaubat, maka jika dia bertaubat maka taubatnya diterima dan jika tidak maka bunuhlah berdasarkan firman Allah, sesungguhnya mereka orang orang kafir itu selalu ingin membunuh kalian jika mereka mampu.

Imam syafi’i berpendapat orang yang murtad disuruh bertaubat untuk kembali kepada Islam, bila ia bertaubat maka taubatnya diterima dan jika tidak maka hukumannya dibunuh.

  1. Dalam kitab bidayatul Mujtahid

في حكم المرتد والمرتد إذا ظفر به قبل أن يحارب، فاتفقوا على أنه يقتل الرجل لقوله عليه الصلاة والسلام: من بدل دينه فاقتلوه واختلفوا في قتل المرأة وهل تستتاب قبل أن تقتل؟ فقال الجمهور: تقتل المرأة، وقال أبو حنيفة: لا تقتل وشبهها بالكافرة الاصلية Ibnu Rusysd Bidayatul Mujtahid, Jilid 2 halaman 376))

 hukum orang yang murtad, jika dia ditangkap sebelum berperang, maka ulama sepakat bahwa yang laki laki harus dibunuh dengan dasar sabda nabi siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang orang perempuan yang murtad, jumhur ulama berpendapat dibunuh juga sedangkan imam abu Hanifah tidak dia disamakan dengan orang kafir asli.

Pada kitab ini   disebutkan bahwa hendaklah dibunuh kalau laki laki sedang perempuan tidak ada kesepakatan.

  1. Dalam kitab Al Musi’ah al fiqhiyah al kuwitiyah

أجْمَعَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ مَنْ تَحَوَّل عَنْ دِينِ الإْسْلاَمِ إِلَى غَيْرِهِ فَإِنَّهُ يُقْتَل لِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّل دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ.

(Al musi’ah al fiqhiyah al kuitiyah, jilid 13, .)

Sepakat para fuqaha terhadap orang yang mengganti agamanya dari agama Islam kepada agama lainnya, maka sesungguhnya dia harus dibunuh dengan dasar sabda nabi siapa yang mengganti agamanya maka dia harus dibunuh.

Jelas dari sudut fiqih Islam pelaku murtad haruslah dibunuh kecuali jika ia bertaubat dan terhadap orang yang murtad perempuan ulama juga tidak sepakat tentang hukuman bunuh atasnya.

Ad II. Hukum murtad menurut Perundang undangan Malaysia

Di Malaysia salah satu negara   bagian yaitu malaka menerapkan hukum bagi pelaku murtad walaupun baru merupakan percobaan untuk murtad sudah dikenanakan anacaman hukuman sebagaimana disebutkan; Seseorang apabila disabitkan kesalahan tersebut boleh dikenakan hukuman denda tidak lebih daripada lima ribu ringgit atau dipenjara selama tempoh tidak melebihi tiga puluh enam bulan atau kedua-duanya sekali (Murad, 2018).

 

Sementara di negeri sabah orang atau pelaku murtad dapat di berikan beberpa alternatif hukuman sebagai berikut

(1) Apabila seseorang Islam dengan sengaja, sama ada dengan perbuatan atau perkataan atau dengan cara apa jua pun, mengaku hendak keluar dari agama Islam atau mengisytiharkan dirinya sebagai orang yang bukan Islam, memerintahkan orang itu supaya ditahan di Pusat Bimbingan Islam untuk tempoh tidak melebihi tiga puluh enam bulan dengan tujuan pendidikan dan orang itu diminta bertaubat mengikut Hukum Syarak. (2) Jika seseorang yang telah diperintahkan supaya ditahan di bawah subseksyen

(a) bertaubat dengan serta-merta, Mahkamah hendaklah setelah mengesahkan taubatnya itu, membebaskan orang tersebut; atau

(b) jika orang itu pada bila-bila masa semasa dalam tahanan telah bertaubat, Pegawai Penjaga hendaklah melaporkan perkara itu kepada Mahkamah dan Mahkamah hendaklah memanggil orang itu dan setelah mengesahkan taubatnya itu, hendaklah membuat satu perintah untuk membebaskannya.

(3) Pegawai Penjaga hendaklah menyerahkan satu laporan kemajuan berhubung dengan orang yang ditahan itu kepada Mahkamah pada setiap minggu.

(4) Pusat Bimbingan Islam hendaklah diwartakan sebagai pusat tahanan di dalam Warta..(Musa & Ismail, 2015)

Di negeri Pahang pula tidak secara nyata menyebutkan perbuatan murtad akan tetapi dalam ungkapan yang lebih luas yaitu yang menyebabkan agam Islam terhina  ungkapannya adalah menjaga kesucian agama Islam :

Segala perbuatan atau sikap atau lainnya berupa. Menghina, atau menyebabkan dipandang hina, dsb., agama Islam. Mana-mana orang yang secara lisan atau secara bertulis atau dengan gambaran yang tampak atau dengan apa-apa jua cara lain-

(a) menghina agama Islam atau menyebabkan agama Islam dipandang hina;

 (b) mempersendakan, mengajuk-ajuk atau mencemuh amalan atau upacara yang berhubungan dengan agama Islam; atau
(c) merendah-rendahkan atau menyebabkan dipandang hina mana-mana undang-undang yang berhubungan dengan agama Islam yang sedang berkuat kuasa di Negeri Pahang,
(Pahang, 2013)

melakukan suatu kesalahan, apabila disabitkan, didenda tidak melebihi lima ribu ringgit atau dipenjarakan selama tempoh tidak melebihi tiga tahun atau disebat tidak melebihi enam sebatan atau dihukum dengan mana-mana kombinasi hukuman itu.

Dengan demikian maka pelaku murtad di Malaysia diancam dan dapat diberi hukuman alternative maupun komolatif sebagai berikut:

  1. Diminta untuk bertaubat jika ia bertaubat maka dapat dibebaskan
  2. Di denda sebanyak 5000 RM
  3. Di penjara 36 bulan (3 tahun)
  4. Disebat sebanyak 6 kali sebatan

Ad. III hukum murtad menurut perundang undangan di Indonesia

Indonesia merupakan negara hukum dan berazaskan Pancasila serta Undang undang dasar 1945, akan tetapi dalam penyusunan hukum Pidananya tidak mengacu kepada hukum Islam tetapi lebih kepada hukum belanda. Oleh karena itu hukum yang menyangkut perbuatan murtad seseorang di Indonesia tidak diatur, sebagaimana di Malaysia/

Di inodonesia bentuk-bentuk Tindak Pidana Terhadap Agama dimuat dalam Buku II dan Buku III KUHP disebutkan secara rinci sebagai berikut:

1.     Menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan rakyat Indonesia karena agama (Pasal 156).

2.    Dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama (Pasal 156a huruf a).

3.    Dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan agar supaya orang tidak menganut agama apapun (Pasal 156a huruf b).

4.    Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, termasuk karena agama (Pasal 157)

5.     Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan atau upacara keagamaan yang bersifat umum dan diijinkan (Pasal 175).

6.    Mengganggu pertemuan atau upacara keagamaan yang bersifat umum dan diijinkan (Pasal 176).

7.      Mentertawakan petugas agama dalam menjalankan tugas yang diijinkan (Pasal 177 Ke-1).

8.    Menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau pada waktu ibadat dilakukan (Pasal 177 Ke-2).

9.     Membuat gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan (Pasal 503 Ke-2).

10. Petugas agama yang melakukan upacara perkawinan ganda (Pasal 530 Ayat 1).

11.   Menyatakan peruntungan, mengadakan peramalan atau penafsiran impian (Pasal 545).

12.  Menjual jimat-jimat atau benda yang memiliki kekuatan gaib (Pasal 546 Ke 1).

13.  Mengajarkan ilmu kesaktian yang betujuan menimbulkan kepercayaan jika melakukan perbuatan pidana tidak membahayakan dirinya (Pasal 546 Ke 2) (Muzakir, 1965).

Ancamah ukumannyapun sangat bervariasi dan salah satu dapat disebutkan sebagai berikut

Pasal 156a Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

 a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tidak ada satupun pidana agama yang mengatur tentang perbutan murtad di tanah air kita Indonesia

Ad.IV. Solusi Yang Di Tawarkan

Indonesia yang mayoritas beragama Islam, dengan dasar negara Undang undang dasar 1945 dan panca sila yang bernafaskan Islam, serta dengan data dan fakta bahwa telah banyak produk hukum yang terlegislasi yang bernafaskan islam di negara kita seperti undang undang perkawinan, zakat dan wakaf, maka diharapkan pihak pihak yang diberi amanah agama, untuk dapat mengusulkan kepada pemerintah dan DPR agar pelaku Murtad diberi sangksi, meski hanya dalam bentuk ta’zir yaitu pengajaran, karena dikhawatirkan  apabila tidak demikian maka kemurtadannya akan berlanjut menjadi penodaan agama sebagaiman yang sering kita dengar,dan kita lihat maka kepada Majelis Ulama Indonesia, Organisasi Muhammadiyah dan Organisasi Nahdhatul Ulama diharapkan untuk menyampaikan hal ini kepada  pemerintah dan DPR dalam rangka  mewujudkan usaha untuk  Menjaga agama sebagai sesuatu yang dharuri dalam Islam.

Maka pada akhirnya masalah hukum dan pelaksanaannya dikembalikan kepada mereka yang diberi amanah untuk itu :

وإنما ذلك من اختصاص أهل العلم والقضاء، ولا ينفذ الحدود -قتلا كانت أو غيره- إلا القاضي الشرعي وبموافقة ولي الأمر. والله أعلم(Almufashsah fi syarhil hadits man baddala dinuhu falyaqtul juz 3 hal 123)

Hanyalah yang demkian itu menjadi kewenangan para ulma dan hakim, untuk mengambil sikap dan keputusan yaitu apakah dengan tidak menegakkan hadd ,atau dengan dibunuh atau lainnya  dan hal tersebut tidak boleh dilaksanakan kecuali oleh hakim yang sah dan dengan persetujuan pemerintah yang berkuasa. Wallahu a’lam.

 

KESIMPULAN

Sebagai penutup penulis simpulkan bahwa perbuatan murtad adalah sesuatu yang serius untuk di tangani namun sikap negara tidak sama antara satu negara dengan negara yang lain, termasuk Indonesia dan Malaysia, Indonesia belum bisa keluar dari pengaruh pidana dari luar sedangkan Malasia sudah mengadopsi sebahagian kecil dari pidana Islam.

Karena Indonesia berdasarkan Hukum dan Panca sila, sementara penduduk Indonesia adalah mayoritas Islam, maka dismping untuk menjaga agama sebagai sesuatu yang dhoruri diharapkan kepada MUI, Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama untuk mengusulkan kepada Pemerintah dan DPR agar pelaku murtad diberi sanksi minimal sanksi ta’zir agar prilaku murtad yang dilakukan tidak berkembang menjadi penodaan agama.

 

BIBLIOGRAFI

 

123, Almufashsah fi syarhil hadits man baddala dinuhu falyaqtul juz 3. hal. (n.d.). Almufashsah fi syarhil hadits man baddala dinuhu falyaqtul juz 3 hal 123.

Al musi’ah al fiqhiyah al kuitiyah, jilid 13, hal 234. (n.d.). Al musi’ah al fiqhiyah al kuitiyah, jilid 13, hal 234.

assuythi, Jilid, 1 hal 74. (n.d.). assuythi, Jilid,1 hal 74.

Assuyuthi Jami’ul Jawami’Alkabir, Jilid 1. hadits 15938. (n.d.). Assuyuthi Jami’ul Jawami’Alkabir, Jilid 1 hadits 15938.

Asyafi’I, Al Umm, Jilid 1. hal 294. (n.d.). Asyafi’I, Al Umm,Jilid 1 hal 294.

Aththahawy, musykilul atasr, Jilid 3. hadits 410. (n.d.). Aththahawy, musykilul atasr, Jilid 3 hadits 410.

Ibnu Rusysd Bidayatul Mujtahid, Jilid 2. halaman 376. (n.d.). Ibnu Rusysd Bidayatul Mujtahid, Jilid 2 halaman 376.

Ismail, Muhammad. (2017). Hukuman mati bagi orang Murtad: Studi kritik Historis terhadap Asbabu Wurud hadist dalam Sahih Bukhari. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Isnaini, Nur Afiyah. (2021). Konsep Amar Ma’ruf Nahi Munkar menurut NU dan FPI: analisis Hermeneutika Hans-Georg Gadamer. UIN Sunan Ampel Surabaya.

Muhammad, Muhammad. (2020). Hukuman Mati Bagi Pelaku Murtad dalam Perspektif Tafsir Al-Misbah. Institut PTIQ Jakarta.

MURAD, MUHAMMAD FARID WAJDI B. I. N. S. M. (2018). PUTUSAN MAHKAMAH SYARIAH NEGERI MELAKA TERHADAP KASUS JIMA’DALAM PERTUNANGAN Menurut Enakmen Kesalahan Syariah Negeri Melaka 1991. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Musa, Pg Ismail Pg, & Ismail, Siti Zubaidah. (2015). Permohonan Keluar Islam: Kajian Kes Di Mahkamah Tinggi Syariah Negeri Sabah. Jurnal Syariah, 23(1), 53–78.

Muzakir. (1965). Tindak Pidana Terhadap Agama Dalam Kitab UndangUndang Pidana (Kuhp) Dan Undang-Undang Nomor 1/Pnps/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama.

Pahang. (2013). Enakmen Kesalahan Jenayah Syariah seksyen 11.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sulaikin Lubis, S. H. (2018). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Kencana.

Yazid, Abu. (2014). Islam Moderat. PENERBIT ERLANGGA.