HUKUM MURTAD DALAM FIQIH ISLAM DAN PERUNDANG UNDANGAN MALAYSIA
DAN INDONESIA
Muhammad Amanuddin
Sekolah Tinggi Ilmu
Al-Qur’an (STIQ) Kepulauan Riau
mustapabrata@gamail.com
|
|
Abstract |
|
|
Received: |
05-03-2022 |
Introduction: Apostasy in the sense of
leaving Islam and embracing another religion, it seems that in Indonesia it
is something that does not get much attention, on the one hand because the
state can be said to not interfere in this matter, while in Malaysia conversion
from Islam to other religions is something This is a serious matter, and the
state takes great care of it. Objective: This paper aims to provide an
overview of the views of Islamic fiqh regarding the
law of apostates and how in the statutory provisions in Malaysia and
Indonesia, it is known that Malaysia declares its country as a which is based
on Islam, while Indonesia is a country based on Pancasila and the 1945
Constitution, which actually breathes Islam as well. Method: The
research method in this discussion islibrary
research, namely by reading and reviewing laws and opinions about punishment
for apostates in Islam from various circles, especially from among scholars
and books of interpretation. Results: in Indonesia conversion from
Islam to religion others are considered normal things, while in Malaysia it
is considered something serious, so the state considers it an insult to
Islam, so these attitudes and actions can get punishment or sanctions from
the state. Conclusion: In closing, the author concludes that the
act of apostasy is something serious to deal with but the attitude of the
state is not the same from one country to another, including Indonesia and
Malaysia, Indonesia has not been able to get out of criminal influence from
outside while Malaysia has adopted a small part of it. Islamic crime |
|
Accepted: |
05-03-2022 |
|
|
Published: |
20-03-2022 |
|
|
Keywords: |
Murtad;
Islamic Fiqh; Law Malaysia Indonesia |
|
|
|
Abstrak |
|
|
Kata Kunci: |
Murtad, Fiqih
Islam; UU Malaysia Indonesia |
Pendahuluan: Murtad dalam Pengertian
keluar dari agama Islam
dan memeluk agam lain, agaknya di Indonesia meruapakan hal yang tidak begitu mendapat perhatian, disatu sisi karena
negara boleh dikatakan tidak campur tangan tentang hal ini, sedangkan
di Malaysia perpindahan agama dari
Islam kepada Agama lain merupakan
sesuatu hal yang serius, dan negarapun mengambil perhatian yang besar tentang hal tersebut Tujuan: Tulisan ini
bertujuan untuk memberikan gambaran bagiamana pandangan fiqih Islam tentang hukum orang yang murtad dan bagaimana
pula dalam ketentuan prundang-undangan di Malayasia
dan Indoneisa, Diketahui bahwa Malaysia menyatakan negaranya sebagai negara yang berazaskan Islam, sementara
Indonesia negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, yang secara
nyata bernafaskan Islam
pula. Metode: Metode Penelitian dalam pembahasn ini adalah penelitian
kepustakaan (library research), yakni dengan membaca dan mengkaji hukum dan pendapat tentang hukuman bagi pelaku murtad dalam Islam dari berbagai kalangan terutama dari kalangan ulama dan kitab kitab tafsir Hasil: di Indonesia perpindahan agama dari Islam keagama lain dianggap hal yang biasa biasa saja,
sedangkan di Malaysia hal
tersebut dianggap sesuatu yang serius, sehingga negara menganggap hal tersebut adalah penghinaan terhadap agama Islam, maka sikap dan perbuatan tersebut bisa mendapatkan hukuman ataupun sangksi dari negara. Kesimpulan: Sebagai penutup penulis simpulkan bahwa perbuatan murtad adalah sesuatu yang serius untuk di tangani namun sikap negara tidak sama antara satu
negara dengan negara yang lain, termasuk
Indonesia dan Malaysia, Indonesia belum bisa keluar dari
pengaruh pidana dari luar sedangkan
Malasia sudah mengadopsi sebahagian kecil dari pidana
Islam |
Corresponding
Author: Muhammad Amanuddin
E-mail: mustapabrata@gamail.com
PENDAHULUAN
Murtad dalam Pengertian keluar dari agama Islam dan memeluk agam lain,
agaknya di Indonesia meruapakan
hal yang tidak begitu mendapat perhatian, disatu sisi karena negara boleh dikatakan tidak campur tangan tentang hal ini, sedangkan
di Malaysia perpindahan agama dari
Islam kepada Agama lain merupakan
sesuatu hal yang serius, dan negarapun mengambil perhatian yang besar tentang hal tersebut
(Sulaikin
Lubis, 2018). Hal tersebut terlihat
dari sistem perundang undangan dari kedua negara.
Disisi lain fiqih Islam sangat banyak berbicara mengenai hukum murtad, dapat dilihat dalam lintasan
sejarah sejak awal Islam sampai decade decade berikutnya, dari pemahaman tektual dan klasik sampai kepada yang berpehaman kontektual dan sangat moderat. Padahal sebenarnya secara tektual hadits sudah jelas bahwa
orang yang murtad hukumannya adalah
di bunuh alias halal darahnya
(Muhammad,
2020).
Tetapi kemudian hukuman ini menjadi elastis
dan bergeser, yang pada intinya
menjadi lebih ringan dengan pertimbangan
dan alasan alasan hukum lainnya, kondisi inilah yang membuat penulis tertarik untuk penulis bahas keanapa
demikian dan adakah alasan alasan istidlal
yang dapat diterima, baik dari perundang
undangan Malaysia dan Indonesia serta
pendapat para ulama (Yazid,
2014). Termasuk pula bagaimana
sikap yang sebaiknya dilakukan oleh para ulama terhadap
pemerintah sebagai usaha amar ma’ruf
nahi mungkar (Isnaini,
2021).
METODE
PENELITIAN
Metode Penelitian dalam pembahasn ini adalah penelitian
kepustakaan (library research), yakni dengan membaca
dan mengkaji hukum dan pendapat tentang hukuman bagi pelaku murtad dalam Islam dari berbagai kalangan terutama dari kalangan
ulama dan kitab kitab tafsir (Ismail, 2017). Dicermati pula bagaimana Perundang undangan di Malaysia dan Indonesia menyikapi
orang yang murtad di negara masing masing, terutama masalah hukum murtad. Adapun pendekatan penelitian yang dipakai adalah penelitian deskriptif analisis terhadap fiqih Islam untuk pelaku murtad dan perundang undangan di Indonesia
di Malaysia (Sugiyono, 2018).
HASIL
DAN PEMBAHASAN
1.
Sumber keislaman seseorang
Ada dua
sumber keislaman seseorang yang pertama sejak dialam Rahim seorang ibunya ketika ia akan ditiupkan
roh oleh malaikat kepada Janin calon
bai yang akan lahir, yang kedua ketika seorang
di lahirkan ke dunia, baik dia lahir
dari seorng muslim ataukah dari orang yang bukan Islam ataukah karena sebab lainnya. Hal tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut :
a.
Ketika
di shulbi seorang ayah
Allah berfirman tentang hali ini :
وَإِذْ
أَخَذَ
رَبُّكَ مِنْ
بَنِي آدَمَ
مِنْ
ظُهُورِهِمْ
ذُرِّيَّتَهُمْ
وَأَشْهَدَهُمْ
عَلَى
أَنْفُسِهِمْ
أَلَسْتُ
بِرَبِّكُمْ
قَالُوا
بَلَى
شَهِدْنَا
أَنْ تَقُولُوا
يَوْمَ
الْقِيَامَةِ
إِنَّا
كُنَّا عَنْ
هَذَا
غَافِلِينَ
[الأعراف : 172]
Dan (ingatlah),
ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka
(seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi." (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak
mengatakan: "Sesungguhnya
kami (BANI ADAM) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)",
Ayat diatas
menjelaskan bahwa sebelum manusia berbentuk sebagai manusia bahkan sebelum masuk kerahim
seorang ibu, yaitu masih di shulbi seorang ayah telah ditanyakan terlebih dahulu, sebuah pertanyaan yang menyangkut akidah yaitu keislaman, pengakuan akan ketuhanan Allah, dalam Bahasa
yang mudah adalah pengakuan keislaman seseorang. Itulah jalan keislaman pertama yang setiap orang pasti mengalaminya, oleh karena itu menurut
ayat ini setiap orang telah bersyhadat dan telah mengakui Islam sebagai akidahnya, sebelum ia dilahirkan kemuka
bumi, ini merupakan syahadat keislaman pertama dan dilakukan oleh setiap anak cucu ADAM AS.
b.
Sumber keislaman yang kedua adalah ketika
seseorang itu dilahirkan, dijelaskan oleh nabi Muhammad saw, bahwa setiap bayi yang dilahirkan adalah dalam keadaan fithrah
(suci) yaitu Islam,
كل
مولود يولد من
ولد كافر أو
مسلم إنما
يولد على
الفطرة على
الإسلام كلهم
ولكن
الشياطين أتتهم
فاجتالتهم عن
دينهم فهودتهم
ونصرتهم
ومجستهم
وأمرتهم أن
يشركوا بالله
ما لم ينزل به
سلطانا (Assuyuthi Jami’ul Jawami’Alkabir, .)
Artinya : setiap anak
yang dilahirkan dalam keadaan fithrah, apakah dari seorang yang kafir ataukah muslim dia tetap
dilahirkan dalam keadaan fithrah yaitu dalam keadaan
Islam semuanya, tetapi syetanlah yang memalingkkan dari agama mereka yaitu kepada
agama yahudi, nasharani atau majusi, syetan
menyuruh mereka mensyarikatkan Allah, tentang apa yang tidak diuturunkan padanya.
Pada hadits
ini dijelaskan bahwa setiap bai yang lahir apakah ia
lahir dari seorang kafir ataupun ia lahir dari
seorang muslim, anak yang dilahirkan itu tetap dalam
kedaan fitharah yaitu Islam, kalau kemudian menjadi beragama lain, maka hal tersebut
karena dipalingkan atau diarahkan oleh syetan, dan yang bersankutan tidak dapat menghindarinya
karena factor lingkungan
dan pribadinya, dalam hadits lain disebutkan :
عن
أبي هريرة ،
عن النبي صلى
الله عليه
وسلم قال : « كل
مولود يولد
على الفطرة
فأبواه
يهودانه أو
ينصرانه أو
يشركانه أو
يمجسانه
ويكفرانه (Aththahawy, musykilul atasr)
Dari abi
Hurairah, dari nabi Saw, ia berkata setiap
anak yang baru dilhirkan dalam keadaan fithrah, maka bapaknyalah yang menyahudikannya atau menasranikannya, atau menjadikan dia musyrik atau menjadikan
dia kafir.
c.
Sumber keislaman yang ketiga yaitu ketika seseorang mengambil inisiatif untuk mengulang syahadatnya ( masuk Islam ).
Kondisi ini bisa
terjadi dikarenakan antara lain karena seseorang dilahirkan dari ibu bapak
yang beragama selain Islam,
sehingga pada suatu ia menyadari kesalahannya
lalu berinisiatif untuk memeluk Islam Kembali/
Dalam hal ini
orang tersebut akan disayahadatkan kembali sebagai bukti pengakuannya
terhadap agama Islam, yang dalam
praktek pada masa nabi diebut dengan bai’at.
Dalam prakteknya nabi
membai’at seseorang salah satun caranya sebagai
berikut:
أبايعكم
على أن لا
تشركوا بالله
شيئا ولا تقتلوا
النفس التى
حرم الله إلا
بالحق ولا
تزنوا ولا
تسرقوا ولا
تشربوا
مسكرًا فمن
فعل من ذلك شيئًا
فأقيم عليه
حده فهو كفارة
ومن ستر الله عليه
فحسابه على
الله ومن لم
يفعل من ذلك
شيئًا
ضَمِنْتُ له
على الله الجنة (assuythi, Jilid,1 hal 74)
Aku membaiatmu mengambil
janji darimu untuk tidak mensyarikatkan
Allah dengan sesuatupun, untuk tidak membunuh
jiwa yang allah haramkan kecuali karena hak, untuk
tidak berzina, untuk tidak mencuri,
untuk tidak minum minuman khamar,
maka barang siapa yang melakukan yang demikian maka teggakkanlah
hukum had atasnya, sebagai penebus dosanya dan barang siapa menyembunyikannya dari Allah maka Allah juga akan menghitungnya, dan barang siapa yang tidak melakkukan hal tersebut, maka
dijamin atasnya syurga.
Kelihatan perbedaan berbaiat
(masuk Islam) pada masa nabi
dengan masuk Islam sekarang ini,berbeda
caranya, sekarang untuk masuk Islam cukup mengucap dua kalimah syahadat
sedangkan pada masa nabi banyak janji yang harus dilakukan sebagaimana hadits tersebut diatas.
Oleh karena itu
bagi para imam, ustaz, kepala kua dan pemuka agama lainnya hadits diatas hendaklah
menjadi perhatian sehingga bila ada
seseorang yang mau memeluk agama Islam, bai’at seperti yang dicontohkan dalam hadits nabi
dapat diprkatekkan.
Dari hadits hadits
yang dijelaskan diawal diatas diketahui bahwa sesungguhnya setiap manusia itu pada dasarnya adalah beragama Islam
2.
Murtadnya seseorng
Murtad Dari segi istilah berarti meninggalkan atau keluar dari agama Islam dan memeluk agama lain. Murtad bisa melalui perkataan
atau melalui perbuatan atau I’tikad, kepercayaan dan keyakinan hati. Biasanya unsur unsur yang disebutkan tersebut menjadi satu kesatuan untuk
keluarnya seseorang dari agam Islam kepada agama lain.
a.
Penyebab murtadnya seseorang
Telah
disinggun Penyebab murtadnya seseorang pada dua hadits diatas,
pada dasarnya penyebab murtadnya seseoranng adalah:
a)
Karena dilahirkan oleh kedua atau salah satu dari orang tua yang tidak Bergama Islam.
b)
Karena
factor lain yang mempengaruhi seseorng
menjadi murtad sepert:
(1
Pendidikan
(formal dan non formal)
(2
Nasihat nasihat yang diberikan
(3
Contoh prilaku dihadapan
anak.
(4
Lingkungan yang disediakan, baik internal rumah maupun eksternal
(5
Dll
Ketika seseorang menjadi murtad maka dia harus
bertanggung jawab dengan perbuatan murtad yang dilakukan
b.
Hukum pelaku murtad.
Mebahas tentang hukum
orang yang murtad penulis akan
membagi kepada 4 bagian yaitu
Ad. I. hukum
murtad menurut fiqih Islam
Yang dimaksud dengan
fiqih Islam dalam tulisan ini adalah pendapat
para fuqaha yang didasarkan dengan
dalil dalil, baik ia berpendapat
atas nama dirinya sendiri ataupun mewakili mazhab tertentu ;
المرتد
عن الاسلام
(قال الشافعي)
رحمه الله تعالى
ومن انتقل عن
الشرك إلى
إيمان ثم
انتقل عن
الايمان إلى
الشرك من
بالغى الرجال
والنساء
استتيب فإن تاب
قبل منه وإن
لم يتب قتل
قال عزوجل "
ولا يزالون
يقاتلونكم
حتى يردوكم عن
دينكم إن استطاعوا
" إلى " هم فيها
خالدون( Asyafi’I, Al Umm,Jilid
1 hal 294)
Imam Asysyafi’i
semoga Allah mengasihinya, mengemukakan tentang orang yang
murtad; semua yang berpaling
dari kemusyrikan kepada iman dan berpaling dari keimanan kepada kemusyrikan dengan berlebih lebihan dari laki laki
dan perempuan maka dia disuruh bertaubat,
maka jika dia bertaubat maka
taubatnya diterima dan jika tidak maka
bunuhlah berdasarkan firman Allah, sesungguhnya mereka orang orang kafir itu selalu ingin
membunuh kalian jika mereka mampu.
Imam syafi’i berpendapat orang yang murtad disuruh
bertaubat untuk kembali kepada Islam, bila ia bertaubat
maka taubatnya diterima dan jika tidak maka hukumannya
dibunuh.
في حكم
المرتد
والمرتد إذا
ظفر به قبل أن
يحارب،
فاتفقوا على
أنه يقتل
الرجل لقوله
عليه الصلاة
والسلام: من
بدل دينه
فاقتلوه
واختلفوا في قتل
المرأة وهل
تستتاب قبل أن
تقتل؟ فقال
الجمهور: تقتل
المرأة، وقال
أبو حنيفة: لا
تقتل وشبهها
بالكافرة
الاصلية Ibnu Rusysd Bidayatul Mujtahid, Jilid 2
halaman 376))
hukum orang yang murtad, jika dia ditangkap sebelum
berperang, maka ulama sepakat bahwa yang laki laki harus
dibunuh dengan dasar sabda nabi
siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah
akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang orang perempuan yang murtad, jumhur
ulama berpendapat dibunuh
juga sedangkan imam abu Hanifah tidak dia
disamakan dengan orang
kafir asli.
Pada kitab ini disebutkan bahwa hendaklah dibunuh kalau laki
laki sedang perempuan tidak ada kesepakatan.
أجْمَعَ
الْفُقَهَاءُ
عَلَى أَنَّ
مَنْ تَحَوَّل
عَنْ دِينِ
الإْسْلاَمِ
إِلَى غَيْرِهِ
فَإِنَّهُ
يُقْتَل
لِقَوْل
النَّبِيِّ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
مَنْ بَدَّل
دِينَهُ
فَاقْتُلُوهُ.
(Al musi’ah al fiqhiyah al kuitiyah, jilid 13, .)
Sepakat para fuqaha terhadap orang yang mengganti agamanya dari agama Islam kepada agama lainnya, maka sesungguhnya
dia harus dibunuh dengan dasar sabda nabi
siapa yang mengganti agamanya maka dia
harus dibunuh.
Jelas dari sudut
fiqih Islam pelaku murtad haruslah dibunuh kecuali jika ia
bertaubat dan terhadap
orang yang murtad perempuan ulama juga tidak sepakat tentang
hukuman bunuh atasnya.
Ad II. Hukum murtad menurut
Perundang undangan Malaysia
Di Malaysia salah satu
negara bagian
yaitu malaka menerapkan hukum bagi pelaku murtad walaupun baru merupakan
percobaan untuk murtad sudah dikenanakan anacaman hukuman sebagaimana disebutkan; Seseorang apabila disabitkan kesalahan tersebut boleh dikenakan hukuman denda tidak lebih
daripada lima ribu ringgit atau dipenjara selama tempoh tidak
melebihi tiga puluh enam bulan
atau kedua-duanya sekali (Murad, 2018).
Sementara di negeri sabah
orang atau pelaku murtad dapat di berikan beberpa alternatif hukuman sebagai berikut
(1) Apabila seseorang Islam dengan sengaja, sama ada
dengan perbuatan atau perkataan atau dengan cara
apa jua pun, mengaku hendak keluar dari agama Islam atau mengisytiharkan dirinya sebagai orang yang bukan Islam, memerintahkan orang itu supaya ditahan
di Pusat Bimbingan Islam untuk
tempoh tidak melebihi tiga puluh
enam bulan dengan tujuan pendidikan
dan orang itu diminta bertaubat mengikut Hukum Syarak. (2) Jika seseorang yang telah diperintahkan supaya ditahan di bawah subseksyen
(a) bertaubat dengan serta-merta, Mahkamah hendaklah setelah mengesahkan taubatnya itu, membebaskan orang tersebut; atau
(b) jika orang itu
pada bila-bila masa semasa dalam tahanan telah
bertaubat, Pegawai Penjaga hendaklah melaporkan perkara itu kepada Mahkamah
dan Mahkamah hendaklah memanggil orang itu dan setelah mengesahkan taubatnya itu, hendaklah membuat satu perintah untuk
membebaskannya.
(3) Pegawai Penjaga hendaklah menyerahkan satu laporan kemajuan berhubung dengan orang yang ditahan itu kepada
Mahkamah pada setiap minggu.
(4) Pusat Bimbingan
Islam hendaklah diwartakan sebagai pusat tahanan
di dalam Warta..(Musa & Ismail,
2015)
Di negeri Pahang pula tidak secara nyata
menyebutkan perbuatan murtad
akan tetapi dalam ungkapan yang lebih luas yaitu
yang menyebabkan agam Islam
terhina ungkapannya adalah menjaga kesucian agama Islam :
Segala perbuatan atau sikap atau
lainnya berupa. Menghina, atau menyebabkan dipandang hina, dsb., agama Islam. Mana-mana
orang yang secara lisan atau secara bertulis
atau dengan gambaran yang tampak atau dengan apa-apa
jua cara lain-
(a)
menghina agama Islam atau menyebabkan agama Islam dipandang
hina;
(b) mempersendakan, mengajuk-ajuk atau mencemuh amalan atau upacara yang berhubungan dengan agama Islam; atau
(c) merendah-rendahkan atau
menyebabkan dipandang hina mana-mana undang-undang yang
berhubungan dengan agama
Islam yang sedang berkuat kuasa di Negeri Pahang, (Pahang,
2013)
melakukan suatu kesalahan, apabila disabitkan, didenda tidak melebihi lima ribu ringgit atau dipenjarakan selama tempoh tidak melebihi
tiga tahun atau disebat tidak
melebihi enam sebatan atau dihukum
dengan mana-mana kombinasi hukuman itu.
Dengan demikian maka pelaku murtad di Malaysia diancam dan dapat diberi hukuman alternative maupun komolatif sebagai berikut:
Ad. III hukum
murtad menurut perundang undangan di Indonesia
Indonesia merupakan
negara hukum dan berazaskan
Pancasila serta Undang undang dasar 1945, akan tetapi dalam
penyusunan hukum Pidananya tidak mengacu kepada hukum Islam tetapi lebih kepada hukum
belanda. Oleh karena itu hukum yang menyangkut perbuatan murtad seseorang di Indonesia tidak diatur, sebagaimana di Malaysia/
Di inodonesia
bentuk-bentuk Tindak Pidana Terhadap Agama dimuat dalam Buku
II dan Buku III KUHP disebutkan
secara rinci sebagai berikut:
1.
Menyatakan perasaan permusuhan,
kebencian atau penghinaan terhadap golongan rakyat Indonesia karena agama (Pasal 156).
2.
Dimuka umum mengeluarkan
perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama (Pasal 156a huruf a).
3.
Dimuka umum mengeluarkan
perasaan atau melakukan perbuatan agar supaya orang tidak menganut agama apapun (Pasal 156a huruf b).
4.
Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap
golongan-golongan rakyat
Indonesia, termasuk karena
agama (Pasal 157)
5.
Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan atau upacara keagamaan
yang bersifat umum dan diijinkan (Pasal 175).
6.
Mengganggu pertemuan atau
upacara keagamaan yang bersifat umum dan diijinkan (Pasal 176).
7.
Mentertawakan petugas agama dalam menjalankan tugas yang diijinkan (Pasal 177 Ke-1).
8.
Menghina benda-benda untuk
keperluan ibadat di tempat atau pada waktu ibadat dilakukan
(Pasal 177 Ke-2).
9.
Membuat gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan (Pasal 503 Ke-2).
10.
Petugas agama yang melakukan upacara perkawinan ganda (Pasal 530 Ayat 1).
11.
Menyatakan peruntungan, mengadakan peramalan atau penafsiran impian (Pasal 545).
12.
Menjual jimat-jimat atau benda yang memiliki kekuatan gaib (Pasal 546 Ke 1).
13.
Mengajarkan ilmu kesaktian yang betujuan menimbulkan kepercayaan jika melakukan perbuatan pidana tidak membahayakan
dirinya (Pasal 546 Ke 2) (Muzakir, 1965).
Ancamah ukumannyapun sangat bervariasi dan salah satu dapat disebutkan sebagai berikut
Pasal 156a Dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan
sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan
perbuatan:
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap
suatu agama yang dianut di
Indonesia;
b. Dengan maksud
agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang
bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tidak ada satupun
pidana agama yang mengatur tentang perbutan murtad di tanah air kita Indonesia
Ad.IV. Solusi Yang Di Tawarkan
Indonesia yang mayoritas beragama Islam, dengan dasar negara Undang undang dasar 1945 dan panca sila yang bernafaskan Islam, serta dengan data dan fakta bahwa telah banyak
produk hukum yang terlegislasi yang bernafaskan islam di negara kita seperti undang undang perkawinan, zakat dan wakaf, maka diharapkan
pihak pihak yang diberi amanah agama, untuk dapat mengusulkan
kepada pemerintah dan DPR
agar pelaku Murtad diberi sangksi, meski hanya dalam bentuk
ta’zir yaitu pengajaran, karena dikhawatirkan apabila tidak demikian
maka kemurtadannya akan berlanjut menjadi penodaan agama sebagaiman yang sering kita dengar,dan kita lihat maka
kepada Majelis Ulama
Indonesia, Organisasi Muhammadiyah dan Organisasi Nahdhatul Ulama diharapkan untuk menyampaikan hal ini kepada pemerintah dan DPR dalam rangka mewujudkan usaha untuk Menjaga agama sebagai sesuatu yang dharuri dalam Islam.
Maka pada akhirnya masalah hukum dan pelaksanaannya dikembalikan kepada mereka yang diberi amanah untuk itu :
وإنما
ذلك من اختصاص
أهل العلم
والقضاء، ولا
ينفذ الحدود
-قتلا كانت أو
غيره- إلا القاضي
الشرعي
وبموافقة ولي
الأمر. والله
أعلم(Almufashsah fi syarhil hadits man baddala dinuhu falyaqtul
juz 3 hal 123)
Hanyalah yang demkian itu
menjadi kewenangan para ulma dan hakim, untuk mengambil sikap dan keputusan yaitu apakah dengan tidak
menegakkan hadd ,atau dengan
dibunuh atau lainnya dan hal tersebut tidak
boleh dilaksanakan kecuali oleh hakim yang sah dan dengan persetujuan pemerintah yang berkuasa. Wallahu a’lam.
KESIMPULAN
Sebagai penutup penulis
simpulkan bahwa perbuatan murtad adalah sesuatu yang serius untuk di tangani namun sikap negara tidak sama antara
satu negara dengan negara
yang lain, termasuk Indonesia dan Malaysia, Indonesia
belum bisa keluar dari pengaruh
pidana dari luar sedangkan Malasia sudah mengadopsi
sebahagian kecil dari pidana Islam.
Karena Indonesia berdasarkan Hukum dan Panca sila, sementara penduduk Indonesia adalah mayoritas Islam, maka dismping untuk menjaga agama sebagai sesuatu yang dhoruri diharapkan kepada MUI, Muhammadiyah
dan Nahdhatul Ulama untuk mengusulkan kepada Pemerintah dan DPR agar pelaku
murtad diberi sanksi
minimal sanksi ta’zir agar prilaku murtad yang dilakukan tidak berkembang menjadi penodaan agama.
BIBLIOGRAFI
123, Almufashsah fi syarhil hadits man
baddala dinuhu falyaqtul juz 3. hal. (n.d.). Almufashsah fi syarhil hadits
man baddala dinuhu falyaqtul juz 3 hal 123.
Al musi’ah al fiqhiyah al kuitiyah, jilid
13, hal 234. (n.d.). Al musi’ah al fiqhiyah al kuitiyah, jilid 13, hal 234.
assuythi, Jilid, 1 hal 74. (n.d.). assuythi,
Jilid,1 hal 74.
Assuyuthi Jami’ul Jawami’Alkabir, Jilid 1.
hadits 15938. (n.d.). Assuyuthi Jami’ul Jawami’Alkabir, Jilid 1 hadits 15938.
Asyafi’I, Al Umm, Jilid 1. hal 294. (n.d.).
Asyafi’I, Al Umm,Jilid 1 hal 294.
Aththahawy, musykilul atasr, Jilid 3.
hadits 410. (n.d.). Aththahawy, musykilul atasr, Jilid 3 hadits 410.
Ibnu Rusysd Bidayatul Mujtahid, Jilid 2.
halaman 376. (n.d.). Ibnu Rusysd Bidayatul Mujtahid, Jilid 2 halaman 376.
Ismail, Muhammad. (2017). Hukuman mati
bagi orang Murtad: Studi kritik Historis terhadap Asbabu Wurud hadist dalam
Sahih Bukhari. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Isnaini, Nur Afiyah. (2021). Konsep Amar
Ma’ruf Nahi Munkar menurut NU dan FPI: analisis Hermeneutika Hans-Georg Gadamer.
UIN Sunan Ampel Surabaya.
Muhammad, Muhammad. (2020). Hukuman Mati
Bagi Pelaku Murtad dalam Perspektif Tafsir Al-Misbah. Institut PTIQ
Jakarta.
MURAD, MUHAMMAD FARID WAJDI B. I. N. S. M.
(2018). PUTUSAN MAHKAMAH SYARIAH NEGERI MELAKA TERHADAP KASUS JIMA’DALAM
PERTUNANGAN Menurut Enakmen Kesalahan Syariah Negeri Melaka 1991.
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Musa, Pg Ismail Pg, & Ismail, Siti
Zubaidah. (2015). Permohonan Keluar Islam: Kajian Kes Di Mahkamah Tinggi
Syariah Negeri Sabah. Jurnal Syariah, 23(1), 53–78.
Muzakir. (1965). Tindak Pidana Terhadap
Agama Dalam Kitab UndangUndang Pidana (Kuhp) Dan Undang-Undang Nomor
1/Pnps/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama.
Pahang. (2013). Enakmen Kesalahan
Jenayah Syariah seksyen 11.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian
Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sulaikin Lubis, S. H. (2018). Hukum
Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Kencana.
Yazid, Abu. (2014). Islam Moderat.
PENERBIT ERLANGGA.