JUDUL: PERMASALAHAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN TANPA AKTA NIKAH MENURUT UU NO 1 TAHUN 1974 DENGAN HUKUM ISLAM (STUDI KECAMATAN PACET KABUPATEN CIANJUR)

Febioka Eri Sandi1, Nurul Ahdi2, Komarudin3, Muhammad Afif4, Imam Hermansyah5

Universitas Pamulang, Banten, Indonesia

Febioka14@gmail.com1, nurulahdi71@gmail.com2, komar270282@gmail.com3, muhammadafif1967@gmail.com4, Imamhermansyah06@gmail.com5

 

 

Abstract

Received:

02-10-2022

Introduction: This study was conducted to examine and analyze the causal factors, legal impacts and ways to resolve legal issues against marriages without a marriage certificate. Preliminary Researcher: This study was conducted to examine and analyze the causal factors, legal impacts and ways to resolve legal issues against marriages without a marriage certificate. Methods: This study uses an empirical normative legal research method using a statutory approach, a conceptual approach, and a sociological approach. Results: Pacet District is located in the Northeast, has an area of ​​± 4,303 Km2 with an altitude of ± 1,100 meters above sea level, from the Capital City of Cianjur Regency ± 17 Km. Mentioning several requirements for a marriage certificate, if a marriage is not registered with the marriage registration officer, then the marriage is not legally valid, because the marriage does not have legal force in writing. Marriage certificates are needed not only to make marriages legal according to religion and law, but also for other purposes. Conclusion: Based on the results of the study, it was concluded that many married without being registered with the marriage registration officer, which was due to the lack of understanding of the important role of marriage certificates, the problem of very high costs for redemption of marriage certificates, and there were elements who took advantage of this. The issuance of this marriage certificate uses a normative empirical legal research method using a statutory approach, a conceptual approach, and a sociological approach. Based on the results of the study, it was concluded that many married without being registered with the marriage registration officer, which was due to the lack of understanding of the important role of marriage certificates, the problem of very high costs for redemption of marriage certificates, and there were elements who took advantage of the issuance of the certificate. marry

Accepted:

10-10-2022

Published:

19-10-2022

Keywords:

Pacet District; Legal Issues; Marriage without a Marriage Certificate

 

Abstrak

Kata kunci:

Kecamatan Pacet ; Permasalahan Hukum; Perkawinan Tanpa Akta Nikah

Pendahuluan: Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji dan menganalisis faktor penyebab,dampak hukum serta cara penyelesaian permasalahan hukum terhadap perkawinan tanpa akta nikah. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif Empiris dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil: Kecamatan Pacet terletak disebelah Timur Laut, memiliki Luas wilayah ± 4.303 Km2 dengan ketinggian ± 1.100 meter diatas permukaan laut, dari Ibu Kota Kabupaten Cianjur ±17 Km. Menyebutkan beberapa syarat akta nikah, apabila suatu perkawinan tidak dicatatkan pada pegawai pencatatan nikah maka perkawinan tersebut tidak sah secara hukum, karena perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum secara tertulis. Akta nikah diperlukan bukan saja untuk membuat perkawinan sah menurut agama dan hukum, tetapi juga terdapat kepentingan-kepentingan lain. Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa banyak yang melakukan perkawinan tanpa dicatatkan pada pegawai pencatatan nikah, yang disebabkan karena masih kurangnya pemahaman tentang peran pentingnya akta nikah, kendala masalah biaya yang sangat tinggi untuk penebusan akta nikah, serta terdapat oknum-oknum yang mengambil keuntungan dalam penerbitan akta nikah.

Corresponding Author: Febioka Eri Sandi 

E-mail: Febioka14@gmail.com

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

PENDAHULUAN

Suatu perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan pencatatan oleh pegawai yang berwenang atas hal itu (Faizal, 2016). Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) “ tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Perlunya dilakukan pencatatan pada sebuah perkawinan ialah agar perkawinan tersebut memiliki kekuatan hukum, sehingga apabila terjadi masalah dalam suatu perkawinan ada bukti tertulis (autentik) untuk mengajukan permohonan isbat nikah (penetapan/pengesahan nikah) kepada Pengadilan Agama, untuk kemudian yang bersangkutan memperoleh akta nikah sehingga yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum dalam ikatan perkawinannya (Nazah & Husnia, 2018)

 

METODE PENELITIAN

Jenis penelitian ini adalah penelitian yang mengikat antara keduanya (Mangku & Yuliartini, 2020). Pencatatan perkawinan merupakan upaya untuk menjaga kesucian (mitsaqan galidzan) aspek hukum yang timbul dari ikatan perkawinan (Fitri, 2022). Realisasi pencatatan itu, melahirkan akta nikah yang masing-masing dimiliki oleh istri dan suami salinannya. Akta tersebut dapat digunakan oleh masing-masing pihak bila terjadi salah seorang suami atau istri melakukan suatu tindakan yang menyimpang, maka salah satu pihak yang dirugikan dapat mengadu dan mengajukan gugatan perkaranya ke Pengadilan (Tantu, 2013).

Apabila kehidupan suami-istri berlangsung tanpa akta nikah karena adanya suatu sebab, KHI membuka kesempatan kepada mereka Hukum Normatif Empiris yaitu penelitian yang mengkaji berbagai literature yang terkait dengan penelitian, serta gejala-gejala sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat (Muhdlor, 2012). Metode yang digunakan adalah Metode Pendekatan peraturan Perundang-undangan (statue approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), dan Metode Pendekatan Sosialogis (Sociologis Approach).

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

A.      Gambaran Umum Kecamatan Pacet

Kecamatan Pacet adalah salah satu kecamatan dari 32 Kecamatan yang ada di Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat (Rivanthio & Razak, 2019). Kecamatan Pacet terletak disebelah Timur Laut, memiliki Luas wilayah ± 4.303 Km2 dengan ketinggian ± 1.100 meter diatas permukaan laut, dari Ibu Kota Kabupaten Cianjur ±17 Km memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut: Adapun batas-batas wilayah Kecamatan Pacet sebagai berikut :

a.     Di sebelah Utara : Kecamatan Sukaresmi dan Kecamatan Cugenang

b.    Di sebelah Timur : Kecamatan Cipanas

c.     Di sebelah Selatan : Kecamatan Sukabumi

d.    Di sebelah Barat : Kecamatan Sukaresmi

                                                          

Secara demografis Kecamatan Pacet memiliki jumlah penduduk sampai Bulan Desember 2018 untuk Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 103.793 ± jiwa, terdiri dari :

a.     Laki laki : 53. 856 jiwa

b.    Perempuan : 49.937 jiwa

 

Tabel 1. Kecamatan Pacet terdiri dari 7 Desa

No.

Desa

Jumlah Penduduk

L

P

Jumlah

1

Ciputri

5.602

5.124

10.725

2

Ciherang

8.308

7.946

16.254

3

Cipendawa

10.216

9.610

19.826

4

Cibodas

5.691

5.127

10.818

5

Gadog

5.299

4.971

10.270

6

Sukatani

6.737

6.255

12.992

7

Sukanagalih

12.003

10.904

22.907

Jumlah

53.856

49.937

103.793

 

B.      Faktor-Faktor Penyebab Masyarakat di Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur tidak Memiliki Akta Nikah.

Suatu perkawinan dikatakan sah apabila meliputi syarat internal dan eksternal perkawinan, syarat internal yaitu syarat yang menyangkut pihak yang akan melaksanakan perkawinan (HUDA, 2016), syarat-syarat internal itu meliputi:

1.     Persetujuan kedua bela pihak,

2.    Izin dari kedua orang tua apabila belum mencapai umur 21 tahun,

3.    Pria berumur 19 tahun dan wanita 16 tahun. Pengecualiannya yaitu ada Dispensasi dari pengadilan atau Camat atau Bupati,

4.    Kedua bela pihak dalam keadaan tidak kawin,

5.    Wanita yang kawin untuk kedua kalinya harus lewat masa tunggu (iddah). Bagi wanita yang putus perkawinannya karena perceraiannya, masa iddahnya 90 hari dan karena kematian 130 hari.

 

Syarat eksternal adalah syarat yang berkaitan dengan formalitas–formalitas dalam perkawinan (TARIGAN, 2018). Syarat-syarat itu meliputi: 

1.     Harus mengajukan laporan ke Pegawai Pencatat Nikah, Talak, dan Rujuk,

2.    Pengumuman, yang ditandatangani oleh Pegawai Pencatat, yang memuat:

a.    Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat/kediaman dari calon mempelai dan dari orang tua calon, disamping itu, disebutkan juga nama istri atau suami yang terdahulu.

b.    Hari, tanggal, jam, dan tempat perkawinan dilangsungkan

 

Apabila syarat-syarat tersebut di atas telah terpenuhi maka perkawinan dikatakan telah tercatat dan akan diterbitkan akta nikah. Apabila suatu perkawinan tidak dicatatkan pada pegawai pencatatan nikah maka perkawinan tersebut tidak sah secara hukum, karena perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum secara tertulis (Usman, 2017). Di Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat merupakan salah satu Desa yang banyak melangsungkan perkawinan yang tidak dicatat pada pegawai pencatat nikah. Berdasarkan hasil wawancara terhadap Responden dan Informan, terjadinya perkawinan tanpa akta nikah terdapat beberapa alasan yaitu sebagai berikut :

1.     Masih kurangnya pemahaman tentang pentingnya peran Akta Nikah. Masyarakat pada Kecematan Pacet banyak yang masih belum memahami peran pentingnya akta nikah, dikarenakan masih rendahnya pendidikan yang diperoleh. Karena pada umumnya masyarakat tidak memandang pentingnya akan sebuah pendidikan, ada tidaknya pendidikan yang diperoleh masyarakat akan tetap melangsungkan perkawinan, akan memperoleh perkejaan (bagi laki- laki), dan akan tetap menjadi ibu rumah tangga yang mengurus anak dan dapur (bagi perempuan).

2.    Kendala masalah biaya sehingga dokumen belum diterbitkan. Masyarakat pada Kecamatan Lingsar merupakan masyarakat yang berpenduduk dengan mata pencaharian bertani dan berternak, yang memiliki penghasilan rata-rata rendah dan tidak tetap, karena untuk memperoleh akta nikah, biaya yang dikeluarkan cukup memberatkan bagi masyarakat, sehingga akta nikah tersebut belum di peroleh.

3.    Terdapat oknum-oknum yang mengambil keuntungan dalam mengurus penerbitan Akta Nikah. Masyarakat pada Kecamatan Pacet kurang mengetahui bahwasanya penerbitan akta nikah sepenuhnya tidak dipungut biaya, namun karena terdapat oknum-oknum dari setiap dusun yang tidak bertanggung jawab yang menggambil keuntungan yang berlebihan, sehingga masyarakat setempat sulit memperoleh akta nikah.

4.    Sistem kawin cerai, yang menggangap perkawinan merupakan hal biasa sehingga menggangap akta nikah tidak penting. Masyarakat Kecamatan Pacet merupakan mayoritas penduduk yang melakukan perkawinan di usia muda, kebanyakan perkawinan banyak terjadi usia muda memicu terjadinya perceraian sangat tinggi. Hal ini dikarenakan emosi yang belum stabil pada usia muda.

 

C.       Dampak Hukum Terhadap Perkawinan Tanpa Akta Nikah Menurut Undang-Undang Perkawinan Kaitan dengan Hukum Islam yang Terjadi di Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur

Perkawinan yang sah menurut hukum adalah perkawinan yang telah tercatat peristiwa perkawinanya pada kantor urusan agama, sedangkan Perkawinan yang tidak sah menurut hukum adalah perkawinan yang tidak di catatkan pada pegawai pencatatan nikah, perkawinan yang tidak sah menurut hukum yakni nikah sirri. Istilah nikah sirri berasal dari terminology Arab sirran dan sirriyyun. Sirran berarti secara diam-diam atau tertutup sedangkan kata sirriyun berarti secara rahasia, secara sembunyi-bunyi, atau secara misterius sehinnga dikenal istilah nikah sirri artinya nikah rahasia (secret marriage) (HUDA, 2016).

Nikah sirri merupakan perkawinan yang tidak terdaftar secara resmi pada kantor pencatatan nikah, karena tidak dilakukan pencatatan peristiwa perkawinan tersebut pada pegawai pencatat nikah maka perkawinan tersebut tidak memiliki dokumen-dokumen mengenai perkawinan tersebut (Muwahid, 2019). Sehingga tidak dapat mengurus hubungan hukum yang akan timbul pada perkawinan dikemudian hari.

Akta nikah diperlukan bukan saja untuk membuat perkawinan sah menurut agama dan hukum, tetapi juga terdapat kepentingan-kepentingan lain. Perkawinan yang tidak memiliki akta nikah merupakan perkawinan yang tidak sah, yang akan menimbulkan beberapa dampak, yaitu sebagai berikut:

1.     Dampak terhadap Perkawinan yaitu Suatu perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut kepercayaan dan hukum masing-masing pihak demikian bunyi Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan (Triadi, 2019). Apabila suatu perkawinan tidak dicatatkan pada pegawai pencatat nikah maka perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang menjamin. Hal tersebut akan memberikan dampak buruk pada status perkawinan yang dianggap tidak sah. Perkawinan yang tidak memiliki akta nikah tidak diakui oleh negara, pasangan suami istri tersebut dikatakan pasangan yang tidak sah secara hukum. Perkawinan tersebut tidak memiliki keterikatan terhadap publik, sehingga perkawinan tersebut tidak dapat mengurus sesuatu yang berkaitan dengan hak- hak suami istri secara hukum. Hak-hak suami istri yang dimaksud seperti, istri tidak berhak atas nafkah dan warisan jika suami meninggal dunia, istri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perceraian, apabila terjadi cerai hidup maka istri kehilangan hak untuk menuntut harta bersama atau warisan, serta apabila suami ingin menikah lagi istri tidak dapat menuntut karna perkawinanya merupakan perkawinan yang tidak dicatatkan (Sugiswati, 2014).

2.    Dampak terhadap Anak yaitu Dalam suatu perkawinan, Anak merupakan buah hati yang sangat dinantikan serta dicintai oleh setiap mahluk yang melakukan perkawinan. Anak adalah hasil dari sebuah perkawinan. Seorang anak dapat diakui secara hukum apabila telah diterbitkan Akta Kelahiran. Anak yang lahir dari hasil perkawinan tanpa akta nikah akan sulit mendapatkan akta kelahiran, karena syarat pembuatan akta kelahiran adalah akta nikah dari kedua orang tua (Matnuh, 2016). Akta kelahiran merupakan surat keterangan lahir yang di buat oleh pegawai pencatat yang berwenang. Akta kelahiran tersebut akan sangat bermanfaat untuk masa depan seorang anak, karena akta kelahiran memiliki fungsi yang banyak. Contoh fungsi dari akta kelahiran antara lain merupakan syarat untuk mendaftar pendidikan, dan merupakan syarat pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) apabila usia seorang anak telah mencapai umur yang telah ditentukan. Selain masalah akta kelahiran, anak hasil dari perkawinan yang tidak sah terdapat hak yang tidak bisa diperoleh. Jika salah seorang dari orang tua meninggal dunia, dalam hal ini pihak suami, maka anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan bapaknya terkecuali dengan ibu kandungnya, sehingga anak tersebut tidak dapat menuntut harta warisan dari pihak bapak.

3.    Dampak terhadap Lingkungan Sosial yaitu Perkawinan merupakan suatu peristiwa sakral yang didambakan oleh setiap insan manusia, untuk menyatukan jalinan cinta yang telah lama dibina untuk kemudian membentuk keluarga (rumah tangga) yang sakinnah, mawaddah, warrahmah. Tidak sedikit pasangan yang melakukan perkawinan tanpa dicatatkan oleh pegawai pencatatan nikah, yang hanya mempermudahkan proses perkawinan tanpa memikirkan berbagai macam dampak yang akan ditempuh di kemudian hari.

Perkawinan yang tidak dicatatkan pada pegawai pencatat nikah banyak menimbulkan kerugian karena tidak akan mendapatkan perlindungan hukum oleh negara. Dampak perkawinan yang tidak memiliki akta nikah terhadap lingkungan yaitu seperti halnya sepasang suami istri berpergian ke luar daerah. Apabila pasangan tersebut memilih menginap disalah satu penginapan sebagai tempat peristirahatan, tidak menutup kemungkinan akan terkena razia, apabila terkena razia kedua pasangan tersebut akan dikatakan pasangan perzinahan dan akan mengakibatkan masalah bagi keduanya baik secara hukum maupun sosial karna tidak dapat membuktikan sebagai pasangan suami-istri. Selain terhambat untuk bepergian ke daerah lain, pasangan suami istri yang tidak memilki akta nikah pun tidak dapat bertempat tinggal atau berdomisili di luar daerah. Di luar daerah yang dimaksud ialah di daerah selain tempat pasangan tersebut melakukan perkawinannya. Hal ini dikarenakan pasangan tersebut tidak dapat mengurus dan memperoleh surat kependudukan untuk tinggal bersama di daerah lain.

4.    Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang mengatur bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Namun, dalam ayat selanjutnya UU Perkawinan mewajibkanpencatatan perkawinan untuk mendapatkan akta perkawinan. (Baca: Penerapan Pasal 279 KUHP untuk Kawin Siri Dinilai Belum Konsisten) Jadi, akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. Hanya saja, ketiadaan bukti inilah yang menyebabkan anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki legalitas di hadapan negara. Jadi, perkawinan siri memang sah secara agama. Tetapi, tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara. Dengan kata lain, perkawinan siri tidak diakui oleh negara. Akibat tidak adanya legalitas ini memunculkan dampak hukum lain menyangkut status anak dari pernikahan siri. Berdasarkan artikel klinik hukumonline, menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin. Akibatnya, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Anak tersebut baru bisa mendapatkan hubungan perdata dengan laki-laki yang menjadi ayahnya jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. (Baca Juga: Meski Telat, Perjanjian Perkawinan Perlu Didaftarkan) Sebagai anak yang dianggap lahir di luar perkawinan yang sah dari kedua orang tua-nya, tetap bisa mendapatkan akta kelahiran melalui pencatatan kelahiran. Hanya saja, di dalam akta kelahiran tersebut hanya tercantum nama ibunya. Jika ingin mencantumkan nama ayahnya juga dalam akta kelahiran, diperlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak tersebut oleh ayahnya. Selama belum ada putusan pengadilan mengenai pengakuan sang ayah terhadap anak hasil pernikahan siri, maka anak tersebut menurut Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak berhak mewaris dari ayahnya. Sebab, sang anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sedangkan, menurut Pasal 863 KUHPerdata, jika anak hasil pernikahan siri itu diakui oleh ayahnya maka ia berhak mewarisi 1/3 bagian dari bagian yang seharusnya mereka terima jika mereka sebagai anak-anak yang sah. (Baca Juga: Nikah Siri Dinilai Melanggar Prinsip Perlindungan Anak). Selain itu, jika di kemudian hari salah satu pasangan dalam pernikahan siri ingin berpisah dan menikah lagi secara sah dengan orang lain, status pernikahan siri juga bisa menjadi ganjalan. Tidak adanya legalitas berupa buku nikah sebagai bukti diakuinya pernikahan oleh negara, berdampak pada proses perceraian.  Merujuk artikel klinik hukumonline, orang yang melakukan pernikahan siri dan ingin bercerai, harus menghadap Pengadilan Agama untuk melakukan itsbat nikah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 huruf (a) KHI yang mengatur bahwa itsbat nikah harus dilakukan berkenaan dengan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi, menilai pernikahan siri lebih banyak membawa masalah ketimbang manfaat. Pada tahun 2006, melalui keputusan Ijtima Ulama Se-Indonesia ke-2 di Pondok Pesantren Moderen Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, MUI mengeluarkan fatwa mengenai nikah siri. Fatwa tersebut menyatakan nikah siri memang sah secara agama asalkan syarat dan rukun nikah terpenuhi. Namun,ia mengatakan bahwa para ulama sepakat, pernikahan harus dicatatkan secara resmi ke administrasi Negara yaitu, KUA atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Lebih lanjut, Zainut menambahkan bahwa MUI mengimbau masyarakat agar menikah secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Nikah siri dapat disahkan hukumnya apabila memenuhi syarat dan rukun nikah. Meski begitu, pernikahan tetap bisa dapat dikatakan haram apabila menimbulkan mudharat (dampak negatif),” kata dia. Dari dampak-dampak di atas, dapat diketahui bahwa pentingnya akta nikah dalam suatu perkawinan. Karena dalam suatu perkawinan tidak hanya memikirkan untuk mempercepat terjadinya proses perkawinan saja namun juga harus memikirkan masalah yang akan timbul dari perkawinan tersebut. Oleh karena itu, hendaknya melakukan perkawinan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku agar tidak hanya sah secara agama tetapi juga sah secara hukum, serta terhindar dari permasalahan hukum yang akan terjadi dikemudian hari.

 

D.      Penyelesaian Masalah Perkawinan Tanpa Akta Nikah yang Terjadi di Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur.

Bagi perkawinan yang tidak memiliki Akta Nikah Kompilasi Hukum Islam berikan kesempatan untuk mengajukan isbat nikah (penetapan nikah) kepada Pengadilan Agama, sehingga perkawinan tersebut menjadi perkawinan yang sah di mata hukum dan agama. Dalam pasal 7 ayat 2 dan 3 Kompilasi Hukum Islam mengatur tentang hal tersebut, yaitu (1) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama. (2). Isbat Nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan (Huda, 2014):

a.     adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian,

b.    hilangnya akta nikah,

c.     adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan,

d.    adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,

e.     perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Isbat nikah merupakan penetapan tentang kebenaran (keabsahan) nikah. Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam.11

 

Adapun prosedur isbat nikah adalah sebagai berikut:12

1.     Menyerahkan surat permohonan isbat nikah kepada Pengadilan Agama setempat,

2.    Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa benar pernikahannya yang terdahulu belum dicatatkan pada Kantor Urusan Agama,

3.    Surat keterangan dari kepala Desa atau Lurah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menikah,

4.    Foto copy permohonan isbat nikah,

5.    Membawa saksi 2 orang minimal yang mendengarkan, melihat, serta menyaksikan peristiwa perkawinan yang terdahulu,

6.    Setelah satu kali sidang langsung memperoleh surat keputusan bahwa yang bersangkutan telah menikah, kemudian KUA yang akan menerbitkan akta nikah tersebut.

 

Dalam permohonan isbat nikah pada Pengadilan Agama, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, yaitu sebagai berikut:

1.     Surat permohonan isbat nikah rangkap empat,

2.    Fotocopy KTP suami-istri,

3.    Fotocopy kartu keluarga,

4.    Surat keterangan dari desa tentang suami-istri waktu menikah (asli),

5.    Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama tentang tidak tercatatnya perkawinanya yang terdahulu pada register Kantor Urusan Agama.

 

Sebagaimana yang termasuk dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 Ayat 4 adapun pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan isbat  nikah antara lain:

a.    Suami atau istri,

b.    anak-anak mereka,

c.    wali nikah

d.    pihak-pihak yang berkepentingan.

 

Setelah pasangan suami-istri melakukan isbat nikah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundan-undangan, maka perkawinan tersebut merupakan perkawinan yang sah yang memiliki kekuatan hukum tertulis yang bersifat auntentik, yang bukan hanya sah menurut hukum islam melainkan sah menurut peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Bahwa faktor-faktor masyarakat di Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur tidak memiliki Akta Nikah yaitu pada umumnya masyarakat melakukan perkawinan tanpa dicatatkan pada pegawai pencatatan nikah, yang disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah kendala biaya yang dirasakan terlalu mahal oleh masyarakat yang berpenghasilan rata-rata rendah dan kurangnya pengatahuan tentang betapa pentingnya peran akta nikah dalam kehidupan rumah tangga (keluarga), serta banyaknya tangan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengambil keuntungan dalam penerbitan akta nikah. Bahwa dampak hukum terhadap perkawinan tanpa akta nikah menurut undang-undang perkawinan kaitan dengan hukum islam yang terjadi di Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur yaitu, berdampak terhadap anak dari hasil perkawinan menyangkut pendidikan dan pembuatan kartu tanda penduduk dan berdampak pada Lingkungan sosial. Bahwa penyelesaian masalah perkawinan tanpa Akta Nikah yang terjadi di Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur yaitu dengan melakukan Isbat nikah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan kemudian para pihak yang melakukan Isbat nikah di Pengadilan Agama untuk memperoleh Akta Nikah sehingga perkawinannya merupakan perkawinan yang memiliki kekuatan hukum yang auntentik.

 

 

BIBLIOGRAFI

Faizal, Liky. (2016). Akibat Hukum Pencatatan Perkawinan. ASAS, 8(2).

 

Fitri, Ade Lailatul. (2022). Analisis Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Administrasi Pencatatan Perkawinan”(Studi Kasus Desa Luwuk Kecamatan Gunungsari Kabupaten Serang). UIN SMH BANTEN.

 

Huda, Mahmud. (2014). Yurisprudensi Isbat Nikah Dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam. Religi: Jurnal Studi Islam, 5(1), 43–71.

 

HUDA, NURUL. (2016). PERMASALAHAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN TANPA AKTA NIKAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 KAITAN DENGAN HUKUM ISLAM (Studi Di Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat). Universitas Mataram.

 

Mangku, Dewa Gede Sudika, & Yuliartini, Ni Putu Rai. (2020). Diseminasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Desa Sidetapa Terkait Urgensi Pencatatan Perkawinan Untuk Memperoleh Akta Perkawinan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(1), 138–155.

 

Matnuh, Harpani. (2016). Perkawinan Dibawah Tangan Dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perkawinan Nasional. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 6(11).

 

Muhdlor, Ahmad Zuhdi. (2012). Perkembangan metodologi penelitian hukum. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 1(2), 189–206.

 

Muwahid, Lutfias. (2019). Perkawinan Tidak dicatat dan Akibat Hukumnya di Desa Batulayang Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

 

Nazah, Farida Nurun, & Husnia, Husnia. (2018). Kepastian Hukum Itsbat Nikah Dalam Hukum Perkawinan. Jurnal Hukum Replik, 6(2), 241–263.

 

Rivanthio, Tubagus Riko, & Razak, Abdur. (2019). Perancangan Sistem Informasi Umkm Dan Kelompok Tani Bunga Di Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur. Tematik: Jurnal Teknologi Informasi Komunikasi (e-Journal), 6(2), 174–183.

 

Sugiswati, Besse. (2014). Konsepsi Harta Bersama Dari Perspektif Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Adat. Perspektif, 19(3), 201–211.

 

Tantu, Asbar. (2013). Arti Pentingnya Pernikahan. Al-Hikmah Journal for Religious Studies, 14(2), 199–208.

 

TARIGAN, ROSDIANA. (2018). Analisis Hukum Perkawinan yang Dilakukan Secara Adat Karo yang Tidak Dicatat Ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 (Studi di Desa Juhar Kabupaten Karo).

 

Triadi, Triadi. (2019). Proses Perkawinan Menurut Hukum Adatdi Kepulauan Mentawai Di Sebelum Dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Ensiklopedia Of Journal, 1(2).

 

Usman, Rachmadi. (2017). Makna pencatatan perkawinan dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia.