JUDUL: PEMOLISIAN KOLABORATIF PADA PENANGANAN KASUS BUNUH DIRI DI KABUPATEN GUNUNG KIDUL

 

Faisal Risa

Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)

[email protected]

 

 

Abstract

Received:

29-09-2022

Introduction: Human rights include being able to live a decent life, physically and mentally healthy and the formation of good social stability in society. Suicide is the final choice of life, individuals who have problems in themselves and are not able to solve them properly can choose to commit suicide. This decision is due to low faith, lack of understanding of the purpose of life and lack of attention from family and society. The purpose of this study is to minimize suicide cases by increasing cooperation with legal entities and authorities. Methods: This research uses a qualitative descriptive approach to a case study in Gunung Kidul. Results: The results of the study found that the Gunung Kidul community still believed in mystical culture and the people in the middle and lower economic groups were still high. There is a need for special handling of community members to understand the importance of education and draw closer to God. Self-awareness to be better as a community effort in improving the quality of life educationally and economically through the choice of working outside the Gunung Kidul area, cooperation between the community and the police means that the apparatus has the right to be involved for environmental security. Conclusion: Low level of consciousness and no life expectancy. Mistakes to choose the act of suicide can be self-defeating, defame the family. There is no advantage in choosing desperate measures, but rather the level of loss and the increased negative impact on the surrounding environment

Accepted:

11-10-2022

Published:

17-10-2022

Keywords:

 

Collaborative; Police; Suicide.

 

Abstrak

Kata kunci:

 

Kolaboratif; Polisi; Bunuh Diri.

Pendahuluan: Hak asasi manusia diantaranya dapat menjalani kehidupan layak, sehat jasmani, dan rohani serta terbentuknya stabilitas sosial masyarakat yang baik. Bunuh diri merupakan pilihan akhir dari kehidupan individu yang memiliki permasalahan dalam diri sendiri dan tidak mampu menyelesaikan dengan baik dapat memilih untuk melakukan bunuh diri. Keputusan ini disebabkan karena rendahnya keimanan, kurang paham terhadap tujuan hidup dan tidak memiliki perhatian dari keluarga dan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini untuk meminimalisir kasus bunuh diri dengan adanya peningkatan kerjasama dengan badan hukum dan pihak yang berwenang. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif pendekatan deskriptif studi kasus di gunung kidul. Hasil: Hasil penelitian ditemukan bahwa di lingkungan masyarakat gunung kidul masih meyakini budaya mistis dan masyarakat pada kelompok ekonomi menengah kebawa masih tinggi. Perlu adanya penanganan khusus pada warga masyarakat untuk memahami arti penting dari pendidikan dan mendekatkan diri kepada Tuhan. Kesadaran diri untuk menjadi lebih baik sebagai upaya masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup secaar pendidikan dan ekonomi melalui pilihan bekerja di luar daerah gunung kidul kerjasama antar masyarakat dengan polisi memberikan makna bahwa aparat berhak dilibatkan demi keamanan lingkungan. Kesimpulan: Tingkat kesadaran rendah dan tidak memiliki harapan hidup. Kesalahan memilih tindakan bunuh diri dapat merugikan diri sendiri, mencemarkan nama baik keluarga. Tidak ada keuntungan dalam memilih tindakan putus asa, melainkan tingkat kerugian serta meningkatnya dampak negative bagi lingkungan sekitar.

Corresponding Author: Faisal Risa 

E-mail: [email protected]

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

PENDAHULUAN

Masalah kesehatan jiwa sangat rawan terjadi, hal ini karena masyarakat tidak selalu bisa beradaptasi dengan perubahan epidemiologis, demografis dan sosial kultur, sedangkan masyarakat dituntut untuk bisa beradaptasi terhadap perubahan yang cepat. (Keluarga et al., 2012). Unsur dari hidup sehat terbagi menjadi 3 hal diantaranya kesehatan jasmani, rohani, dan sosial ekonomi. Untuk mencapai tahap perkembangan sebagaimana manusia seutuhnya harus mampu menyeimbangi setiap kebutuhan hidup. Perkembangan dari aspek jasmani meliputi sehat badan atau fisik. Fisik yang sehat mampu menjalankan kehidupan dengan baik. Pada kesehatan jiwa atau rohani dapat dikatakan sebagaimana stabilitas emosi yang dimiliki individu terkendali. Setiap jiwa memiliki tingkat ketahanan jiwa yang berbeda.

Untuk mencapai kesehatan jiwa bagi individu yang bermasalah sangat sulit dicapai. Hal ini diakibatkan karena kecenderungan emosi dan keterpurukan dalam menjalani kehidupan sehingga mengakibatkan tekanan pada mental. Gangguan mental dapat dialami oleh siapa saja. Akan tetapi bagaimana cara yang tepat bagi setiap individu dalam menyikapi permasalahan tersebut. Indikator dari mental yang terganggu diantaranya. Tingkat kecemasan tinggi, emosi labil, tidak memahami permasalahan diri sendiri, tidak percaya dengan orang lain, tidak memiliki tujuan hidup, lemahnya ketahanan diri seperti rasa putus asa sehingga tidak lagi memiliki harapan untuk mencapai kehidupan bermakna. Penyebab dari kegagalan emosi dapat meningkatkan kadar stressor pada individu. Faktor sosial ekonomi dan budaya menjadi penyebab munculnya berbagai stresor psikologis dalam kehidupan keluarga, dan masyarakat (Keluarga et al., 2012).

Perilaku dapat tercermin secara positif atau negative manakala tindakan tersebut memberikan arti bahwa pilihan yang diambil dari permasalahan yang dihadapi dengan bijak sehingga diwujudkan dengan tindakan postif, baik, dan menguntungkan. Pilihan dari keputusan tersebut menjadi arti bahwa individu mampu menyesuaikan diri dilingkungan dengan baik. Bagi individu yang tidak dapat mengambil tindakan positif dapat mebuat diri menjadi tidak berarti, keputusan yang diambil dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. (Keluarga et al., 2012) perilaku bunuh diri adalah ketidakmampuan mengkomunikasikan kebutuhan dan mengungkapkan perasaan: perasaan bersalah, depresi. Gangguan mental seperti depresi, skizofrenia, gangguan kepribadian, gangguan stres pasca trauma, memegang peranan penting sebagai faktor resiko percobaan bunuh diri. Rasa yang tidak berarti serta penolakan secara sosial dapat menjadi penyebab bunuh diri. Usia remaja dan dewasa menjadi salah satu faktor penyebab bunuh diri. Perkembangan emosi dapat dipengaruhi dari usia kalender.

Pendapat dari (Ayu et al., 2021) Pembunuhan dapat diartikan secara luas menghilangkan nyawa orang lain dengan cara melawan hukum dapat merugikan kepentingan pihak lain, dalam hal ini menghilangkan nyawa seseorang dapat dikatakan bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Kekerasan terhadap diri sendiri dengan mengakhiri kehidupan merupakan wujud dari individu yang memiliki tingkat keyakinan kepada Tuhan YME rendah. Tidak meyakini kekuasaan Tuhan karena merasa kehendak Tuhan tidak adil. Individu demikian pada dasarnya kurang mendapat pengetahuan agama, tidak gemar mengikuti aktifitas keislaman dan kurang menaati ajaran agama islam.

Tindakan bunuh diri merupakan kedzaliman yang dilakukan kepada diri sendiri. Tindakan ini melanggar norma agama, norma sosial dan norma hukum. Kejahatan terhadap nyawa dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dapat dibedakan atau dikelompokan atas 2 (dua) dasar yaitu: “Pertama atas dasar unsur kesalahannya dan kedua, atas dasar obyeknya (nyawa). Pembunuhan dibagi lagi menjadi beberapa kelompokdiantaranya pembunuhan biasa yang diatur dalam pasal 338 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, dan pembunuhan berencancana yang diatur dalam pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. (Ayu et al., 2021)

Berdasarkan perolehan data dari (Juanda, 2018) Lebih 800.000 orang meninggal bunuh diri pada tahun 2012. Menurut WHO 11, 4 % per 100.000 orang 15 % laki-laki dan 8 % perempuan. Ada indikasi 20% orang dewasa. Mereka bunuh diri karena masalah keluarga, teman, rekan kerja dan kehilangan orang yang dikasihinya. Menurut perkiraan WHO sekitar 1.007.000 orang yang meninggal bunuh diri pada tahun 2030 umur 15-29 tahun. Negara- negara yang bunuh diri 75% yang income per kapitanya menengah ke bawah. Rentang usia peringkat kedua bunuh diri adalah 15-19 tahun. Tahun 2014 sebanyak 89 anak bunuh diri. Sembilan anak usia lima sampai 10 tahun, 12 hingga 15 tahun 39 kasus, 15 hingga 22 tahun 27 kasus. Pada usia 15-29 tahun, kasus bunuh diri menjadi penyebab kedua kematian dunia. Tingginya kasus bunuh diri memberikan pelajaran bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia untuk memahami kehidupan dari aspek yang lebih teliti, cermat serta bijaksana. Tanpa ada kesadaran diri yang tinggi dan tidak memiliki tujuan atau pilihan hidup menjadi lebih baik lagi menyebabkan keyakinan diri tidak bermakna.

Upaya pemerintah untuk menekan tingginya angka bunuh diri dapat melakukan kerjasama dengan biro jasa psikologi, rumah sakit, dan kemitraan peduli sosial lainnya. Upaya demikian perlu ditangani untuk meminimalisir kasus gantung diri, minum obat keras, atau tindak kekerasan lainnya. Adapun kasus di Negara Asia Tenggara menyumbang 39 persen dari seluruh kasus bunuh diri di dunia. Setiap tahun, 800 ribu orang meninggal karena bunuh diri. Di Indonesia kasus bunuh diri tergolong tinggi. Kasus bunuh diri menjadi salah satu pilihan bagi individu yang tidak memiliki harapan hidup karena memiliki permasalahan yang besar dan tidak sanggup mengatasi masalah tersebut. Keadaan demikian menjadi salah satu acuan dasar dari konsep keyakinan beragama. Alasan demikian jika ditinjau secara yuridis menyalahi aturan norma agama, norma hukum dan norma sosial. Melakukan bunuh diri berarti mengakhir seluruh kehidupan individu dengan pondasi agama tergolong rendah kurang meyakini adanya pengaruh Tuhan dalam kehidupan.

Kasus bunuh diri menjadikan wacana untuk seluruh pihak keluarga, masyarakat dan petugas berwajib untuk memperhatikan lingkungan sekitar apabila mengalami permasalahan yang tidak bisa diselesaikan sendiri harus diberi wewenang untuk dialihkan ke tenaga ahli profesional. Dengan harapan individu mampu  menyadari masalah dan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik sesuai aturan hukum, norma agama dan sosial. (Keluarga et al., 2012) Stigma sosial berupa pembicaraan masyarakat memang menjadi suatu kewajaran, namun tidak ada masyarakat yang secara langsung berbicara atau menjelek-jelekkan keluarga pelaku bunuh diri. Sebagian dari masyarakat yang memiliki stigma negative terhadap keluarga pelaku bunuh diri beranggapan bahwa pelaku tersebut tidak memiliki perhatian khusus dan diabaikan oleh pihak keluarga. Tidak ada sikap dan resopn dari keluarga sehingga menyebabkan pelaku bunuh diri memilih jalan pintas.

Individu yang tidak memiliki harapan dan putusan terhadap masalah yang tepat dapat mempengaruhi kondisi kesehatan mental jenis dari gangguan mental salah satunya individu yang mengalami anomaly jiwa. menurut (Khodijah, 2013) anomali jiwa merupakan suatu kondisi kejiwaan yang mengalami ketidaknormalan, penyimpangan dan kelainan. Fenomena bunuh diri, dengan demikian, merupakan salah satu bentuk ekspresi dari terjadinya anomali dalam kejiwaan seseorang. (Publikasi, 2021) Faktor penyebab resiko bunuh diri pada pasien skizofrenia yang paling banyak ditemukan didalam sepuluh jurnal yang sudah di analisis pertama yaitu depresi. Terbukti pada penelitian yang dilakukan oleh Hussein et al, 2016 menurut skala SIS bahwa 100% pasien dengan resiko bunuh diri sedang, 66,7% pasien dengan resiko bunuh diri tinggi, dan 66,7% pasien dengan resiko bunuh diri ringan memiliki gejala depresi atau riwayat depresi. Dalam penelitian Esme et al, 2016 menjelaskan juga bahwa penderita skizofrenia dengan depresi ditemukan 7 kali lipat kemungkinan untuk melakukan bunuh diri.

Keyakinan seseorang untuk mengakhiri hidupnya adalah keputusan yang salah dan dzolim terhadap diri sendiri. (Khodijah, 2013) perilaku bunuh diri dan/atau mengancam hidup orang lain tetap bisa dilihat sebagai positive reinforrcement, karena individu dipandang tidak dapat bersosialisasi dengan baik dan belum mempelajari penilaian budaya terhadap hidup dan mati. Kekeliruan dalam menjalani hidup merupakan kesedihan yang mendalam bagi orang tua karena dianggap tidak memiliki peran yang baik untuk mendidik anak. Perlu adanya peningkatan kerjasama antarlembaga pemerintahan dengan menekankan pada kolaborasi horizontal sukarela dan hubungan horizontal antara partisipan yang bersifat multisektoral, karena tuntutan tugas yang melampaui kapasitas dan peran organisasi publik tunggal, serta membutuhkan interaksi antara berbagai organisasi yang terkait dan terlibat dalam kegiatan publik. (Kurniadi, Y U., 2020). Pihak kepolisian dan masyarakat dapat menjalin hubungan secara harmonis untuk meningkatkan ketertiban dimasyarakat, mengurangi tindakan anti sosial, penting untuk mengenalkan etika dan sikap yang baik bagi seluruh masyarakat agar dapat membangun lingkungan sehat sesuai aturan yang ada.

 

METODE PENELITIAN

Metodologi dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif fokus penelitian pada pengumpulan data dan analisis. (Dilianto et al., 2018). Dengan pendekatan deskriptif analitis, dan studi kasus. Dimana data dan informasi yang akan dikumpulkan terdiri atas interdisipliner dan multidisipliner serta lintas sektoral, kemudian dianalisis secara deskriptif mendalam (Sakban & Bidaya, 2021) . Analisis data dengan menggunaka Triangulasi teknik, yaitu penelitian menggunakan teknik pengumpulan data yang berbeda untuk mendapatkan data dari sumber yang sam (Sugiyono, 2011). Pendekatan kualitatif terbagi menjadi 3 bagian: (1) memiliki objek penelitian, memahami makna dari suatu tindakan yakni tindakan bunuh diri. (2) pendekatan kualitatif dirasa tepat digunakan untuk meneliti ”keyakinan” yang melandasi seseorang melakukan tindakan bunuh diri. (3) penelitian kualitatif memberikan kesempatan bagi peneliti utuk memahami secara lebih mendalam fenomena bunuh diri yang dilakukan oleh seseorang yang mengalami anomali jiwa. Keempat, karena penelitian ini menggunakan data kepustakaan sebagai sumber primer, maka pendekatan kualitatif merupakan pendekatan yang sesuai digunakan. (Khodijah, 2013). Metode penelitian yang digunakan dalam penyelesaian masalah termasuk metode analisis. Menggunakan metode penyelesaian penelitian dituliskan secara deskriptif, disesuaikan dengan catatan kasus pada pelaku bunuh diri di kabupaten gunung kidul.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Tindakan bunuh diri memiliki perhatian besar terhadap pandangan dunia. Hampir setiap Negara memiliki jenis kasus sama seperti di Indonesia khususnya di daerah gunung kidul yang memiliki kategori tinggi kasus bunuh diri. Peran serta program pemerintah untuk menekan angka kasus bunuh diri dapat dilakukan kerjasama dengan pihak kepolisian, Psikolog, Psikiater, Konselor sekolah bagi pelajar, dan meningkatkan kesejahteraan maupun perhatian kepada masyarakat. Akibat meningkatnya kasus bunuh diri di gunung kidul diakibatkan rendahnya ekonomi masyarakat. Stabilitas ekonomi penduduk kurang stabil, pendidikan masih pada taraf standar sehingga kualitas masyarakat tergolong belum stabil secara pendidikan, ekonomi sosial. (Sonta, 2016) topik yang dikomunikasikan disebut sebagai keluasan (breadth). Sedangkan derajat dalamnya kepersonalan sebagai inti dari individu disebut derajat kedalaman (depth). Dalam komunikasi antar pribadi derajat keluasan dan kedalaman sangat dipengaruhi oleh kemampuan komunikan dan komunikator dalam memahami simbol- simbol dan maksud di dalam komunikasinya.

Berdasarkan pengumpulan data diperoleh rumusan tindakan. Pendapat dari (Kurniadi, Y U., 2020) aspek kolaborasi penyelenggaraan pemerintah lebih pada aspek perumusan dan implementasi kebijakan publik atau program dari lembaga publik, dalam hal ini yakni pemerintah. Selain itu, dalam praktiknya kolaborasi penyelenggaraan pemerintah haruslah menjunjung tinggi nilai deliberatif atau musyawarah dan konsensus antar tiap aktor atau stakeholder yang terlibat dalam kolaborasi tersebut. Kegiatan musyawarah secara mufakat dapat meningkatkan kesejahteraan dilingkungan masyarakat.

Tindakan merugikan diri sendiri menyebabkan perilaku penyimpangan terhadap perilku sosial, tidak mampu menjalin komunikasi dengan baik sehingga mempengaruhi keterpurukan terhadap eksistensi diri. Kehilangan kelompoksosial menjadikan individu terisolir sehingga tidak berkembang secara komunikatif. Ungkapan dari (Maros & Juniar, 2016) bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoral), merugikan masyarakat, sifatnya asosial dan melanggar hukum serta undang-undang pidana. Ketetapan hukum agama dan norma sosial telah dilanggar oleh pelaku bunuh diri. Tindakan kekeliruan ini dapat menyebabkan kerugian besar dihadapan Tuhan karena telah menyalahi kodrat dan ketetapan Tuhan, meskipun takdir dari hilangnya nyawa adalah kehendak Tuhan akan tetapi cara yang dilakukan tidak direstui oleh Tuhan.

Berdasarkan catatan kasus bunuh diri di daerah gunung kidul dapat diidentifikasi korban pelaku buhun diri terdiri dari pelajar, mahasiswa dan Pegawai swasta. Dari ketiga kasus tersebut menyebabkan individu tidak lagi menjalani hak manusia seutuhnya yaitu menjalani hidup dengan baik. Berikut data lengkap dari korban.

                                    Tabel 1. Status Korban

No  Nama      Status            Identifikasi Masalah                         Follow Up   

1     Azhari          Pelajar                   Kecemasan Tinggi                                    Konseling

2    Putri           Mahasiswa              Cyberbullying                                            Psikolog

3    Romlah        Pegawai                 Konsep Diri Rendah                                  Psikolog

 

KETERANGAN

Terdapat beberapa faktor penyebab dan unsur yang tersembunyi kasus bunuh diri (Ying & Park, 2018) Indonesia yang memiliki angka kematian akibat bunuh diri yang cukup tinggi adalah Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; bahkan menurut WHO, di tahun 1997/1998, angka kematian bunuh diri di kabupaten Gunung Kidul menempati rangking tertinggi secara nasional (Ida Rochmawati, 2009). Dari penelusuran Ida Rochmawati selama ini, ditemukan dugaan sebagai penyebab kematian akibat bunuh diri di Gunungkidul adalah: 1) kejadian traumatik; 2) keturunan; 3) kesepian; 4) sakit berkepanjangan; PARADIGMA, 5) depresi; 6) permasalahan studi; 7) problem rumah tangga; 8) problem asmara; dan 9) berhubungan dengan dunia roh (dunia lain/gaib).

Azhari (nama samaran) seorang Pelajar SMA kelas IX Korban mengalami gangguan kecemasan akibat dikhianati oleh pacar tercinta. Akibat dari putus cinta dengan teman SMA. Azhari merasa kecewa dengan masalah yang dihadapi, korban tidak pernah menceritakan masalah kepada teman atau guru di sekolah karena malu. Korban memiliki kepribadian introvert. Masalah yang dihadapi azhari tidak diketahui oleh guru BK atau keluarga. Azhari hanya merenung dan membuat status yang menampakkan putus asa. Dilihat dari akun sosmed. Beberapa kemudian setelah hubungan dengan pacar berakhir, kabar tragis didengar oleh teman – teman sekolah dan pacarnya merasa bersalah karena telah menghianati Azhari. (Sonta, 2016) Bunuh diri adalah tindakan destruktif dalam kehidupan ber- masyarakat.

Putri (nama samaran) Mahasiswi di salah satu PT. Swasta di jogja Putri mengalami tindakan kekerasan cyberbullying Rasa kurang PD dirasakan putri saat dicemooh di medsos dan menyebabkan martabat harga diri hancur dihadapan oran lain. Putri depresi dan memilih tindakan untuk mengakhiri hidupnya Korban termasuk mahasiswa yang aktif di kampus namun mentalnya terjatuh saat mendapat cemooh melalui akun facebook, IG dan WA grup. Putri merasa malu dan tidak lagi ingin berteman dengan siapapun karena merasa terisolir dari dunia maya. Pilihan hidup yang diambil adalah memutuskan untuk menggantungkan diri di tempat kos di kamar mandi. Mahasiswi asal gunung kidul ini memberitakan kepergiannya di akun sosmed dan memblokir semua pertemanan dengan teman – teman yang telah membuatnya sakit hati. (Maros & Juniar, 2016) kata kejahatan pada dasarnya adalah suatu konsep tentang himpunan tingkah laku, mulai dari menipu, mencuri, merampok, menganiaya, memerkosa, membunuh, korupsi, white-collar crim, kejahatan korporasi, organized crime, cyber crime, pelanggaran hak-hak asasi manusia. Cyber bullying adalah salah satu tindakan mengejek, cemooh dan menyakiti jiwa korban. Perilaku cyber bullying dapat menyebabkan individu putus harapan dalam menjalani hidup.

Romlah (nama samaran) Pegawai Swasta Romlah merasa direndahkan oleh tetangga dekat rumahnya. Karena bekerja di tempat swasta yang memilki gaji bulanan rendah dan tidak sanggup memiliki barang mewah. (Sonta, 2016) Bunuh diri sebagai epidemik, harus dipastikan melalui suatu investigasi yang komprehensif pada suatu lingkungan kerja. Situasi sosial yang menyebabkan romlah memilih menggantungkan diri karena tidak mendapat dukungan dari keluarga dan masyarakat. Romlah merasa terisolir akibat rendahnya pendapatan bulanan karena bekerja di koperasi kecil. Karena status yang dipandang rendah oleh tetangga romlah merasa tidak memiliki tetangga dan harga diri romlah hancur. Pikiran romlah dalam mengambil sikap atas masalah tersebut adalah menusuk urat nadi dengan pisau dapur sehingga tidak lagi diselamatkan nyawanya. (Nugroho, 2012) fenomena bunuh diri akibat terlampau kuatnya integrasi sosial menyiratkan pengekangan berlebih individu oleh masyarakatnya, individu serasa dikuasai penuh oleh lingkungan sosial sehingga tak dapat berbuat banyak untuk menghindarinya.

(Sonta, 2016) Hicks mengatakan bahwa bunuh diri merupakan penyakit sosial. Keinginan masyarakat untuk membantu mereka harus dilakukan dengan cara pertolongan terhadap kesehatan mental yang sedang mencari pertolongan. Permasalahan ekonomi yang seringkali melatarbelakangi tindakan bunuh diri. Sesuai data pada tabel 1 dipahami bahwa penyebab dari tindakan bunuh diri karena alasan pribadi bersifat sosial. Kasus yang diungkap di gunung kidul merupakan jenis kasus yang sudah biasa dihadapi oleh masyarakat. Dengan adanya tindakan bunuh diri pemerintah setempat perlu menyikapi dengan tegas bahwa gejala sosial dapat mmberikan dampak negative bagi individu yang memiliki permasalahan seperti yang dialami Azhar salah satu pelajar di SMA XX yang tidak memiliki teman dekat akibat putus cinta dengan pacar di sekolah Azhar merasa tidak berguna dalam manjalani hidup. Azhar merasa tidak memiliki harga diri Karena berasal dari keluarga sederhana yang tidak bisa memberikan barang mewah untuk pacarnya. Karena rendahnya status sosial ekonomi menyebabkan Azhar memilih tindakan tanpa berfikir sehat yaitu meminum obat keras dengan dosis tinggi.

(Sonta, 2016) Faktor-faktor bunuh diri pada masyarakat juga merupakan faktor yang tidak terpisahkan pada institusi kepolisian. Sebagai penyakit sosial, bunuh diri yang muncul pada suatu institusi dapat memicu tindakan serupa dilakukan oleh anggota yang lain. Kasus bunuh diri pada pelajar SMA memberikan warning untuk guru BK di sekolah. Sebagaimana peran siswa di lingkungan sekolah memiliki konselor sekolah atau guru BK dalam membantu penyelesaian di setiap masalah siswa. Kurang adanya pemahaman terhadap peran BK di sekolah menjadikan siswa merasa tidak punya cara yang tepat dalam memutuskan pilihan hidupnya.

Pihak sekolah kurang peka terhadap siswa sehingga program orientasi dan sosialisasi di sekolah tidak berjalan dengan baik. Kekeliruan terjadi pada siswa yang memiliki keyakinan beragama rendah dan tidak memiliki pemikiran sehat menyebabkan keputusan fatal dan berdampak negative bagi individu dan lingkungan sekitar. Menurut (Nugroho, 2012) Komisi Nasional Perlindungan Anak, pada semester awal tahun2011, setidaknya tercatat sebanyak dua puluh tiga pemuda Indonesia melakukan aksi bunuh diri, yang 91 % diantaranya ber usia 13-17 tahun. Kasus terbanyak, yakni 19 kasus, ditemui pada mereka yang memiliki permasalahan asmara (putus cinta), 8 kasus akibat persoalan keluarga, dan sisanya, 6 kasus disebabkan oleh persoalan sekolah (Per tiwi, 2011).

(Patel, 2019) Cara yang dilakukan oleh manusia untuk melakukan aksi bunuh diri ini dengan berbagai macam cara, ada yang bunuh diri dengan cara meracuni dirinya, ada yang menembak dirinya sendiri, menyakiti dengan menyilet urat nadinya, terjun dari ketinggian, dan gantung diri. Meningkatnya kasus bunuh diri di kalangan pelajar menjadi perhatian besar peran guru di sekolah untuk menjalin kerjasama dengan orang tua, dan masyarakat. Anak memiliki hak untuk dilindungi karena kondisi emosi yang belum stabil menyebabkan pemikiran rasional menjadi irasional. Beberapa permasalahan pada remaja dapat diatasi dengan baik apabila muncul sikap dewasa, nilai kepedulian terhadap mayarakat dan meningkatnya kesejahteraan bagi guru di sekolah. Anak akan merasa diperhatikan dan dianggap ada oleh setiap guru, orang tua atau masyarakat. Dari beberapa kasus yang telah terjadi pihak pemerintah perlu menyadari bahwa kehidupan individu adalah kehidupan yang sangat berat bagi anak dibawah usia 17 tahun. Perlu diberi bimbingan dan arahan selama menjalani hidup. Penyediaan fasilitas dan inovasi dalam kehidupan merupakan peran penting bagi pelajar di era digitalisasi.

Permasalahan bunuh diri di daerah gunung kidul sudah menjadi berita setiap tahun. Bagi warga setempat perlu menyikapi dengan tegas dan lebih waspada dalam menyikapi kasus putus asa mengakibatkan ambil tindakan menyakiti diri sendiri. Penyebab dari masalah sesunguhnya berasal dari diri sendiri dan yang akan bisa menyelesaikan adalah diri sendiri. Bagi warga gunung kidul perlu mengadakan kegiatan positif dilingkungan masyarakat bahwa warga masyarakat membutuhkan perhatian dan peran andil dari pemerintah setempat. Berdasarkan data yang diperoleh daroi (Rachmawati et al., 2020) Gangguan jiwa berat terbanyak di DI Yogyakarta, Aceh, Sulawesi Selatan, Bali, dan Jawa Tengah.Daerah Istimewa Yogjakarta dan Daerah Istimewa Aceh memiliki prevalensi gangguan jiwa berat 2,7 per mil. Kulonprogo menempati kasus teratas dengan prevalensi 4.67, disusul Bantul 4,0, dan Kota Yogyakarta 2,14. Gunungkidul berada di posisi keempat, meskipun demikian disinyalir bahwa terdapat cukup banyak kasus gangguan jiwa tak terungkap.

Grafik 1. Kondisi Kesehatan Pelaku Bunuh Diri

 

Grafik 1. menggambarkan tingkat kasus bunuh diri di kabupaten gunung kidul berada di salah satu pelajar, mahasiswa dan pegawai swasta. Keadaan yang membuat kehidupannya berakhir tragis salah satunya adalah rendahnya kondisi jiwa. (Susanti, 2012) data dari Kepolisian Daerah Metro Jaya selama 2003 tercatat 62 kasus bunuh diri. Jumlah ini merupakan kelipatan tiga kali lebih banyak dari pada angka tahun 2002. Sedangkan untuk tahun 2004, Kompas mencatat setidaknya 38 kasus bunuh diri sampai pertengahan Juni ini.

Keadaan jiwa pada pelaku bunuh diri berada pada kondisi yang memiliki indikator tingkat kecemasan tinggi, rasa bersalah, bingung dalam mengambil keputusan, rasa kecewa dan tingkat keimanan rendah. Keyakinan sebagai pondasi awal untuk mendukung kehidupan individu. (Patel, 2019) sebagian orang berfikir bahwa mengakhiri hidup adalah salah satu alternatif untuk bebas dari masalah, rasa sakit “dicampakkan” dalam hidup. Tekanan hidup yang tinggi, tuntutan pekerjaan yang membuat stres, beban ganda, dan kesulitan untuk bertahan hiduplah yang membuat beberapa orang, terutama ibu rumah tangga melakukan aksi bunuh diri.

Situasi fisi, kondisi ekonomi dan sosial  pelaku bunuh diri pada dasarnya memiliki pengaruh besar terhadap tingkat  stabil emosi. Dari empat situasi ini yang paling mendominasi pilihan untuk bunuh diri disebabkan dari faktor psikis atau jiwa yang lemah, tidak memiliki harapan dan keinginan untuk berfikir sehat.  Untuk pihak pemerintah setempat perlu memberikan strategi dalam menangani kasus tersebut. Dikutip dari  (Rachmawati et al., 2020) Tahun 1992 Bupati Gunungkidul mengeluarkan surat perintah yang berisi serangkaian upaya untuk mencegah tindak bunuh diri yaitu dengan melakukan upacara tradisinal ruwatan. Namun upaya tersebut belum mampu menekan angka bunuh diri yang tinggi.

Pemerintah dan warga setempat perlu mengadakan kerjasama dengan pihak polisi untuk menyikapi tindakan keamanan ini harus dilakukan kolaborasi antara pihak terkait, seperti melibatkan keluarga atau masyarakat, polisi dan pemerintah kabupaten gunung kidul sebagai salah satu upaya pencegahan tindakan bunuh diri. Pihak kepolisian harus menyadari bahwa  Penyakit sosial pada institusi kepolisian yang paling tinggi bisa dikatakan adalah tindakan bunuh diri diungkap dari (Sonta, 2016)

 

KESIMPULAN

Permasalahan hidup setiap individu berbeda-beda. Ketahanan terhadap fenomena hidup sebagai salah satu tantangan untuk melangkah lebih baik lagi. Ada sebagaian dari masyarakat yang mampu menyikapi permasalahan hidup dengan baik. Ada sebagian memilih jalan pintas tanpa disadari yaitu melakukan bunuh diri. Perilaku bunuh diri adalah tindakan tercela. Tindakan demikian merupakan salah satu indikator individu yang tidak memiliki kuaitas keimanan yang kuat karena tidak meyakini bahwa Tuhan memiliki peran utama disetiap aspek kehidupan manusia. Tingkat kesadaran rendah dan tidak memiliki harpan hidup. Kesalahan memilih tindakan bunuh diri dapat merugikan diri sendiri, mencemarkan nama baik keluarga. Tidak ada keuntungan dalam memilih tindakan putus asa, melainkan tingkat kerugian serta meningkatnya dampak negative bagi lingkungan sekitar. Kasus bunuh diri harus ditangani dengan serius oleh masyarakat. Melalui adanya sosialisasi terhadap penanganan masalah krisis, kegiatan keagamaan, dan kegiatan sosialisasi yang baik dapat mewujudkan masyarakat harmonis, sejahtera dan adil. Harapan perilaku sosial yang baik diwujudkan dari jalinan komunikasi yang baik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Ayu, D., Laksmi, M., Ketut, N., Adnyani, S., & Hartono, M. S. (2021). Penegakan Hukum oleh Pihak Kepolisian dalam Tindak Pidana Pembunuhan anak oleh Ibu Kandung ( Studi Kasus di Polres Gianyar ). E-Journal Komunitas Yustisia, 4(2), 646–657. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/38161

 

Dilianto, A., Budiarto, A., & Josten, T. G. (2018). Sinergitas Tentara Nasional Indonesia Dengan Kepolisian Republik Indonesia Dalam Mengatasi Aksi Terorisme Synergy of Indonesia Armed Forces With Police of the Republic of ( Study Case: Suicide Bombing on May , 13 Th 2018 At Surabaya ). 167–184.

 

Juanda, J. (2018). Linguistik Forensik Surat Wasiat Pelajar Yang Bunuh Diri. Seminar Tahnunan Linguistik, Setali, 336–343.

 

Keluarga, P., Bunuh, P., Tentang, D., Sosial, S., Kabupaten, D. I., Yogyakarta, D. I., Sungkana, M., Studi, P., Keperawatan, I., Tinggi, S., Kesehatan, I., & Yani, J. A. (2012). ER.

 

Khodijah, K. (2013). Anomali Jiwa: Fenomena Bunuh Diri Perspektif Psikologi Sosial. Penelitian Individu. http://digilib.uinsby.ac.id/14294/

 

Kurniadi, Y U.,  et al. (2020). Nusantara ( Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial ) JEPANG. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(2), 408–420.

 

Maros, H., & Juniar, S. (2016). 済無No Title No Title No Title. 1–23.

 

Nugroho, W. B. (2012). Youth, suicide and resilience: strengthening resilience as a reduction in suicide rates among Indonesian youth. Jurnal Studi Pemuda, I(1), 31–45.

 

Patel. (2019). Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Riau Universitas Islam Riau Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik. 9–25.

 

Publikasi, N. (2021). Faktor penyebab resiko bunuh diri pada pasien skizofrenia:

 

Rachmawati, F., Suratmi, T., Kesehatan, P. U., Badan, M., & Kemenkes, L. (2020). Mitos Bunuh Diri Di Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Suicide Myth In Gunungkidul Special Region Of Yogyakarta (DIY). Jurnal Bidang Ilmu Kesehatan, 10(1), 1693–6868. http://ejournal.urindo.ac.id/index.php/kesehatan

 

Sakban, A., & Bidaya, Z. (2021). Desain Pola Integrasi Cyber dalam Mengurangi Kejahatan Cyberbullying. CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 9(1), 38. https://doi.org/10.31764/civicus.v9i1.5815

 

Sonta, A. (2016). Bunuh Diri Polisi dalam Perspektif Psikologi Sosial. Jurnal Keamanan Nasional, 2(2), 169–188. https://doi.org/10.31599/jkn.v2i2.44

 

Susanti, R. (2012). Kematian Tahanan Di Ruang Sel Polisi Kontroversi Pembunuhan Atau Bunuh Diri Dilihat Dari Sudut Pandang Ilmu Kedokteran Forensik. Majalah Kedokteran Andalas, 36(1), 113. https://doi.org/10.22338/mka.v36.i1.p113-120.2012

 

Ying, Y., & Park, D. (2018). No Analisis struktur co-dispersi dari indikator terkait kesehatan dari orang utama.Title. 7(1), 6–7.