RELEVANSI KAJIAN KAIDAH KAIDAH FILSAFAT HUKUM ISLAM DENGAN, IJTIHAD KONTEMPORER

 

Muhammad Amanuddin

Sekolah Tinggi Ilmu al-Quran (STIQ) Kepulauan Riau

[email protected]

 

Abstract

Received:

05-09-2022

This paper aims to provide an overview of the relevance of the study of the rules of Islamic legal philosophy with contemporary ijtihad. It cannot be denied that the relationship is very close because the rule is a basic or generally accepted basis for concluding a discussion of an object being studied, while the philosophy of Islamic law is matters relating to the wisdom of wisdom or the deep goals of an Islamic law that is prescribed. As it is known that the Qur'an as the main source of Islamic law, is perfect and there is no possibility of increasing its text, as well as the hadith of the Prophet SAW as the second source of Islamic law, nor will there be any additions because the Messenger of Allah has passed away. On the other hand, the reality of life shows drastic changes, many problems of life both with legal, social and other nuances, all of which require answers, which may no longer be found technically in the Qur'an and hadith. Herein lies the importance of the qaidah qaidah stipulation of Islamic law and its relevance to contemporary Ijtihad, and this is also what the author will study in this discussion.

Accepted:

15-09-2022

Published:

20-09-2022

Keywords:

Qawaid; Relevance; Contemporary.

 

Abstrak

Kata kunci:

Qawaid; Relevansi; Kontemporer.

Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai relevansi kajian kaidah kaidah filsafat hukum Islam dengan, ijtihad kontemporer, Tidak dapat di pungkiri bahwa kaitannya sangatlah erat karena� kaidah adalah suatu pokok� pokok atau dasar yang berlaku umum untuk menyimpulkan suatu pembahasan terhadap suatu obejek yang sedang di kaji, sedangkan filsafat hukum Islam adalah hal hal yang berkait dengan hikmah hikmah ataupun tujuan tujuan yang medalam dari suatu hukum Islam yang disyariatkan. Seperti diketahui bahwa Al qur�an sebagai sumber utama hukum Islam, sudah sempurna dan tidak ada lagi kemungkinan bertambah teknya, begitu juga hadits Nabi Saw sebagai sumber kedua hukum Islam, juga tidak akan mungkin ada tambahan lagi karena beliau Rasulullah telah wafat. Disisi lain realitas kehidupan menunjukkan perubahan yang drastis, banyak problema kehidupan baik yang bernuansa hukum, social dan lain sebagainya, semua itu memerlukan jawaban, yang mungkin secara tektual tidak lagi dapat di temukan baik di dalam Al qur�an dan hadits. Disinilah letak arti pentingnya qaidah qaidah penetapan hukum Islam dan rellevansinya dengan Ijtihad kontemporer, dan inilah pula yang akan menjadi kajian penulis dalam pemabahasan ini.

Corresponding Author: Muhammad Amanuddin�

E-mail: [email protected]

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

PENDAHULUAN

Relevansi Kajian Kaidah Filsafat Hukum Islam Dengan Ijtihad Kontemporer, sangatlah erat. Relevansi berarti; hubungan atau kaitan. Sedangkan qaidah adalah :

القا عدة هي قضية كلية منطبقة على جمع جزئيتها.

Artinya: �Kaidah itu adalah: Proposisi universal yang dapat diterapkan kepada semua partikular-partikularnya.�. (Duski, 2019) Adapun Filsafat hukum Islam berarti; Pengetahuan tentang hakikat rahasia dan tujuan hukum Islam, baik yang menyangkut materinya maupun penentuannya (Usman, 2015). Bila dikaitkan dengan Ijtihad yang berarti: Pengerahan segala kemampuan oleh seorang mujtahid untuk mengetahui secara pasti hukum-hukum syara�. dan sebagai: Daya upaya semaksimal mungkin dari pakar hukum Islam dalam mengistinbat}kan hukum yang bersifat praktis (amaliyah) yang terambil dari dalil-dalil yang terinci (Zahrah, 1999). Dengan demikian maka makalah ini akan membahas bagaimana hubungan atau kaitan antara qaidah qaidah atau dasar dasar penetapan hukum Islam yang berkaitan dengan hakikat atau tujuan tujuan dan rahasia rahasi dari hukum Islam dengan kesungguhan dalam mengistinbatkan hukum di era kontemporer atau masa kini dan dan masa akan datang.

Merujuk kepada hal tersebut maka yang akan menjadi rumusan masalah yang akan diabahas pada makalah ini adalah:

1.       Azas azas, dan tujuan Syari�at diciptakan

2.      Qaidah qaidah Tentang maslahat sebagai tujuan pembentukan hukum

3.      Urgensi dan Relevansi antara qaidah maqashid asysyari�i dengan Ijtihad Kontemporer

 

METODE PENELITIAN

Jenis penelitian adalah Penelitian kepustakaan (library research), yakni dengan membaca dan mengkaji berbagai kitab,kitab, buku buku dan pendapat tentang qaidah qaidah filasafat hukum Islam dan kebutuhan akan ijtihad kontemprer setelah itu dilakukanlah� pendekatan penelitian dengan menggunakan methode deskriptif analisis terhadap qaidah qaidah filsafat hukum Islam dan Usaha untuk melakukan Ijtihad di era kontemporer ini.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

1.    Azas azas, dan tujuan Syari�at diciptakan

Sebagai agama samawi terakhir yang hadir di muka bumi ini, Islam mempunyai misi rahmatan lil'alamin, yakni menebar rahmat bagi sekalian alam. Kehadiran Islam bukan untuk suku maupun komunitas tertentu, melainkan untuk segenap alam dan isinya (Jauhari, 2020). Untuk itulah maka syari�at dibuat dan diciptakan� untuk kemaslahatan umat manusia,� bukan hanya untuk umat Islam� saja, akan tetapi untuk semua manusia. Untuk itu maka syariat Islam memilik asas asas pembinaannya untuk mendukung� tercapainya tujuan dari hukum Islam .

Adapun� azaz azaz pembinaan hukum Islam� antara lain adalah :

a.     Meniadakan kepicikan atau kesempitan ;

�Firman Allah��

�.وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ,� الحج : 78

Dan Dia tidak memjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesukaran.

Pada ayat lain disebutkan :

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا� �,البقرة : 286

Allah tidak membebani seseorang kecual sesuai dengan kemampuannya.

Hal ini tidak berarti bahwa taklif syar�i tidak mengandung kesukarang sedikitipun. Karena kesukaran yang sedikit memang merupakan ciri khas dari hukum taklifi itu, para fuqaha� menta�rifkan taklif dengan :

الزام ما منه كلفة

�mengaharuskan sesuatu� yang padanya ada yang memberatkan (Shiddieqy & Shiddieqy, 2001).

Yang dimaksud tidak menyukarkan disini adalah kesukaran yang melebihi batas biasa, yang menghabiskan tenaga sipekerja (Shiddieqy & Shiddieqy, 2001). Akan tetapi karena terkadanga kadang dalam pelaksanaannya timbul kesukaran, maka Allah mengadakan hukum rukhsah, sebagai contoh, boleh berbuka puasa Ramadhan ketika sakit, hamil atau dalam perjalanan, termasuk keboleh shalat dengan duduk jika tidak sanggup berdiri.

صل قا ئما فائن لم تستطع فقا عدا

Shalatlah dengan beridiri, jika tidak sanggup maka shalatlah dengan duduk.

Keringanan keringanan tersebut dapat berupa, menggugurkan sesuatu hukum seperti hukum shalat bagai wanita yang sedang menstruasi, atau nifas, adakalannya dengan mengurangi jumlahnya seperti shalat bagi musafir, atau dengan jalan takhsis seperti dibolehkannya minum minuman mabuk untuk menghilangkan sumbatan sumbatan di kerongkongan, dan akadalanya menangguhkan pada waktu yang lain seperti puasa bagi yang musafir (Shiddieqy & Shiddieqy, 2001). Syari� dalam hal ini tidak menyulitkan mukallaf untuk melaksanakan taklif taklif atau beban beban ibadah yang di berikan kepadanya.

b.    Tidak membanyakkan hukum taklifi.

Azaz ini dimaksudkan agar tidak memberatkan beban mukallaf serta tidak menyukarkan bagi mukallaf, Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ� [المائدة : 101]

Wahai orang orang yang beriman janganlah kamu menanyakan kepada nabimu hal hal yang jika diterangkan kepadamu niscaya menyusahkanmu. Ayat ini mengisyaratkan agar sahabat tidak banyak bertanya ketika wahu sedang turun, aga ketika timbul masalah nanti dapat diselesaikan dengan qaidah qaidah umum.

Hadits nabi berikut ini menggambarkan agar tidak banyak pertanyaan yang akan mengakibatkan , munculkan hukm baru yang mungkin lebih berat lagi;

 

حديث سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْئَلَتِهِ

Muslim yang paling besar dosanya adalah orang yang menayakan sesuatu yang tidak diharamkan, lalu diharamkan perkara itu atas diri ummat lantaran pertanyaan dari oang tersebut. Makanya para sahabat tidak menyukai bertanya untuk hal hal yang belum terjadi.

c.    Membuat hukum dengan jalan tadarruj, yaitu tahap demi tahap, satu demi satu

Ketika Islam datang kejazirah arab, mereka sudah memiliki adat istiadat, yang menyangkut pergaulan hidup dan hukum,� hal hal itu tidak mudah untuk dirubah ataupun dihilangkan, pada mulanya hukuman bagi orang yang berzina hanya dihukum dengan caci maki, kemudian berpindah kepada hukuman yang agak berat, sampai kepada hukuman jilid dan rajam, demikian pula shalat yang pada mulanya diwajibkan 2 rakaat pagi dan petang, barulah kemudian diwajibkan 5 waktu sehari semalam, sama halnya puasa yang semula hanya diwajibkan 3 hari dalam sebulan menjadi difardhukan 1 bulan di bulan� Ramadhan. Termasuk juga pengharaman khamar yang di dahului oleh larangan shalat ketika dalam keadaan pengaruh alcohol yaitu mabuk, baru kemudian diharamkan secara sempurna.

Dapat dilihat bagaiamana proses dan tahapan pengaharaman� khamar dari awal hingga kepada pengaharaman yang sesungguhnya, pertama Allah berfirman pada ayat 67 surat annahal :

وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ [النحل : 67]

Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.

Ayat ini sudah menjelaskan adanya minuman yang memabukkan dan isyarat untuk berfikir akibat dari minuman yang membaukkan itu, namun belum dilarang untuk meminumnya. Kemudian dilanjutkan pada ayat 219 surat Al baqarah berbunyi :

 

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ [البقرة : 219]

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya."Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, mudah mudahan kami berfikir.

Pada ayat ini menjelaskan bahwa pada khamar itu ada manfaatnya, tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya, ayat ini sudah mengisyaratkan keharamannya, namun belum secara sharih dan jelas.

Pada tahapan berikutnya Allah menjelaskan dalam firmannya surat annisa� ayat 43 berbunyi :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ [النساء : 43]

Wahai orang orang yang beriman janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengetahui apa yang kamu katakan, ayat ini sudah mengaharamkan khamat disebagian waktu saja, yaitu ketika pada waktu waktu shalat, namun� tentu dapat dilihat seabagai suatu pengaharaman yang lebih luas.

Barulah pada tahapan keempat Allah dengan tegas melarang khamar secar mutlak sebagaiman firman Allah:

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ [المائدة : 90]

 

Wahai orang orang yang beriman sesungguhnya minuman khamar, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan itu mudah mudahan kamu beruntung.

Begitulah proses pengharaman khamar dari awal hingga final dan sempurna, yang merupakan azaz tadarruj dalam pembinaan hukum Islam.

d.    Seiring dengan kemaslahatan.

Salah satu azaz dalam pembentukan hukum islam adalah azaz kemaslahatan manusia, oleh karena itulah terkadang adanya hukum yang di nasakhkan seperti qiblat yang semula di arahkan ke baitul maqdish kemudian di rubah menjadi ke baitul haram di Makkah. Demikian pula imam Asyafi�i dalam rangka kemaslahatan, terdapat pendapat yang dikenal dengan qulul jadid dan qalul qadim, sebagai contoh pada qulul qadim, boleh bertayammum dengan pasir, sedangkan pada qulul jadid tidak boleh, termasuk lupa membaca fatihah waktu shalat, qaulul qadim shalatnya sah dan qulul jadid shalatnya tidak sah, hukum merampas sebagian harta orang yang tidak mau bayar zakat, qaulul qadim boleh, qulul jadid tidak boleh.

e.     Mewujudkan keadilan yang Merata

Dalam penerapan hukum , Islam� memberikan azaz keadilan yang merata tidak tebang pilih dan tidak pula tumpul keatas tajam kebawah, oleh karena itulah ketika ada orang quraisy yang melepaskan seorang wanita quraisy dari hukuman mencuri nabi bersabda :

 

إنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِأَنَّهُ إذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ قَطَعُوهُ، وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ كَانَتْ فَاطِمَةَ ابْنَةَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْت يَدَهَا

Hanyasanya binasa orang orang sebelummu adalah karena mereka apabila yang mencuri itu orang bangsawan maka tidak diambi tindakan apa apa, dan apabila yang mencuri itu orang yang lemah mereka menjalankan hukuman atasnya, demi Allah sekiranya Fatimah putri Muhammad mencuri tentulah akan dipotong tangannya juga.

 

2. Maksud atu tujuan Hukum Islam adalah :

Nabi Muhammad sebagai pembawa syari�at disebutkan dalam al qur�an bertujuan untuk memberikan rahmat kepada seluruh alam� :

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ [الأنبياء : 107]

Artinya : dan tidaklah kamu di utus melainkan untuk menjadi rahmat seluruh alam

��� Al qasimi ketika menafsirkan ayat ini, antara lain menyatakan bahwa agama yang lurus (hanif) dan sesuai denan fitrah manusia yang dibawa oleh Muhammad Saw, merupakan sebab kebahagiaan di dunia dan akhirat (sabab lissa�adati addarain) (Al-Alim, 1994). Kepentingan manusia untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat inilah yang dalam Bahasa agama disebut dengan maslahat (Maulida, 2021). Untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhrat diperlukan beberapa hal yang azasi untuk mendapatkannya.Adapun Tujuan utama syari�at Islam adalah menjaga kemaslahatan yang telah disebutkan diatas.

Syari�at agama bertujuan dan bermaksud untuk memelihara 3 hal pokok kemaslahatan

a.       Menajaga kemaslahatan Dharuriyah manusia

b.      Menajaga kepentingan Hija�iyah� ummat

c.       Memelihara keperluan tahsiniyah manusia

Untuk menjaga kemaslahatan dharuriyah Ada lima pokok kemaslahatan yang menjadi tujuan utama syair�at. Dalam pembahasan lain Abu Ishaq al Shatibi merumuskan lima tujuan hukum Islam, yakni memelihara (1) agama, (2) jiwa, (3) akal, (4) keturunan, dan (5) harta, yang (kemudian) disepakati oleh ilmuwan hukum Islam lainnya. Kelima tujuan hukum Islam itu di dalam kepustakaan disebut Almaqasid Al-khamsah atau Almaqasid Al-shari�ah (baca: Al-maqasidis syari�ah kadang-kadang disebut Al-maqadis syar�iyah) (tujuan-tujuan hukum Islam (Usman, 2015). Sejalan dengan pengertian itu Prof. Dr. Nawir Yuslim, M.A mengatakan bahwa �Maqashid Syari�ah secara Umum adalah:�� kemaslahatan bagi Manusia dengan memelihara kebutuhan dharuriat mereka dan menyempurnakan kebutuhan Hajiat dan Tahsiniat mereka� (Usman, 2015). Dengan demikian berarti Tujuan syari�at Islam adalah kemasalahatan sedangkan kemaslahatan adalah memelihara dan menjaga semua kebutuhan dan kebaikan manusia yang bersifat dharuri , hija�i dan tahsini.

Untuk hal yang dharuri� yaitu :

1)    memelihara agama, Allah telah berfirman dalam alqur�an :

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ� [لقمان : 13]

Artinya : Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar."

إنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا [النساء : 48]

Artinya : Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا� [النساء : 142]

Artinya : Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا� [مريم : 59]

Artinya : Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan,

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ [العنكبوت : 45]

Artinya ; Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

mk:@MSITStore:C:\Users\user\Desktop\Al-Quran-Digital-2.1.chm::/img/left.gif��������������mk:@MSITStore:C:\Users\user\Desktop\Al-Quran-Digital-2.1.chm::/img/right.gifمُنِيبِينَ إِلَيْهِ وَاتَّقُوهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ� [الروم : 31]

Artinya : dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah,

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ [البينة : 5]

Artinya : Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ [البقرة : 43]

Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'

2)   Untuk memelihara jiwa, Allah berfirman :

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا [النساء : 29]

Artinya : Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ /الأنعام : 151

Artinya : Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar." Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu berakal

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا� [الإسراء : 33]

�Artinya : Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.

3)   Untuk memelihara akal, Allah berfirman :

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ [المائدة : 91]

Artinya : Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ� [التوبة : 122]

Artinya : Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.

أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَيَنْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَدَارُ الْآخِرَةِ خَيْرٌ لِلَّذِينَ اتَّقَوْا أَفَلَا تَعْقِلُونَ [يوسف : 109]

Artinya : Maka tidakkah mereka bepergian di muka bumi lalu melihat bagaimana kesudahan orang-orang sebelum mereka (yang mendustakan rasul) dan sesungguhnya kampung akhirat adalah lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Maka tidakkah kamu memikirkannya

وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ� [آل عمران : 191]

Artinya : dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.

4)   Untuk memelihara keturunanو Allah telah berfirman :

فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ� [النساء : 25]

Artinya : karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا� [الإسراء : 32]

Artinya : Janganlah kamu mendekati zina, karena itu perbuatan keji dan sejahat jahat jalan

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ [النساء : 3]

Artinya : maka nikahilah perempuan yang kamu inginkan

5)   Untuk memelihara harta, Allah telah berfirman :

 

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ [البقرة : 188]

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ� [النساء : 29]

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ� [البقرة : 282]

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar

 

3.   Qaidah qaidah Tentang maslahat sebagai tujuan pembentukan hukum

Sebelum mengemukakan qaidah qaidah yang dibentuk dari hakikat dan rahasi hukum Islam penulis terlebih dahulu mengemukakan beberapa kategori dari qaidah qaidah maqashid. Yaitu : (Duski, 2019)

a.       Qaidah maqashid yang berkaitan dengan maslahat dan mafsadat dengan berbagai rincian yang terkait dengan pengakuan syari� terhadap� maslahah, tingkatan masalahah dan yang berkaitan dengan mukammal ( penyempurnaan ) dari tiga tingkatan maslahah tersebut.

b.      Qaidah qaidah maqashid yang berkaitan dengan prinsip� menghilangkan kesempitan dan kesulitan dan yang terkait dengan itu.

c.       Qaidah qaidah maqashid yang berkaitan dengan perlunya seorang mujtahid untuk memperhatikan efek atau akibat perbuatan yang akan muncul ketika mengemplementasikan hukum hukum yang ditetapkan terhadap mukallaf.

Adapun qaidah qaidah� maqashid yang berkaitan dengan� konsep maslahah dan mafsadat� anatara lain adalah :

1)    Qaidah maqashid yang menunjukkan bahwa syari�at diciptakan untuk mewujudkan kemasalahatan :

إن وضع الشرائع إنما هو لمصالح العباد في العاجل واآلجل معا.

Artinya : Sesungguhnya syari�at diciptakan hanyalah untuk kemaslahatan hamba Allah di duinia ini dan akhirat nanti.

Konsep maslahah disini diamaksudkan adalah kemasalahatan untuk dunia dan akhirat, sekaligus juga memperingatkan bahwa apa yang dilakukan didunia ini aka efeknya di akhirat nanti, berbeda dengan konsep maslahat yang dibuat oleh manusia hanya berorientasi kepada kemaslahatan di dunia saja.

2)   Qaidah maqashid yang menunjukkan bahwa syari� diciptakan untuk menghilangkan kesempitan :

الادلة على رفع الخرج عن هذه الامة بلغت مبلغ القطع.

Dalil dalail yang menunjukkan dihilangkannya kesempitan dari umat ini telah sampai kepada tingkat qath�i atau pasti. Bahwa perintah syari� untuk kepada mukallaf untuk melaksanakan amal amal bukanlah untuk menyulitkan, walaupun terkadang pada zahirnya kelihatan demikian, namun sebenarnya tidaklah demikian melainkan untuk mencapai apa yang ada dibalik beban beban itu berupa kemaslahatan kemaslahatan baik untuk di dunia maupun untuk di akhirat (Turmudi, 2017).

3)   Qaidah maqashid yang mengharuskan perlunya memperhatikan efek yang akan muncul dari implementasi hukum :

Sebagai contoh qaidah yang berbunyi :

النظر في مالات الافعال معتبر مقصود شرعا كانت الا فعال موافقة اومحا لفة.

Memperhatikan efek efek perbuatan adalah diakui (dipertimbangkan) dan dimaksudkan secar syara� baik perbuatan itu sesuai atau menyalahi efek efek tersebut.

Qaidah ini mengahruskan kepada mujtahid atau ahli hukum Islam dalam menetapkan dan menerapkan suatu hukum Islam agar memperhatikan efek efek yang akan terjadi, apakah akan mengahasilkan maslahat ataukha mafsadat, sebagai contoh dari qaidah ini adalah bahwa nabi melarang sahabat untuk menghardik orang badwi yang datang kemasjid lalu kencing dimasjid, secara syar�a boleh saja sahabat menghardik orang badwi tersebut, karena dia telah melanggar syari�at masjid yang tidak boleh dikotori, akan tetapi nabi melarang untuk menghardiknya sampai orang badwi itu selesai membuang air keciilnya, dengan memperhatikan efek yang akan ditimbulkan yaitu air kencingnya bisa terpercik kepakaiannya dan bisa menimbulkan, penyakit. Beberapa sahabat dan ulama pernah meninggalkan atau tidak melaksanakan qurban, padahal ia mampu dan hewannyapun ada, dengan mempertimbngakan kekhawatiran bahwa ummat ini akan menganggap qurban hukumnya wajib (Duski, 2019). Hal hal tersebut adalah merupakan sikap pengambilan hukum yang diputuskan berdasarkan memeperhtikan efek efek yang mungkin ditimbulkan dari penetapan hukum tersebut, tentu dengan memperhatikan dari segala aspek secara konprehensif.

Isu� isu kontemporer yang mungkin menjadi kajian pembahasan pada masa kini dan masa yang akan datang,� antara lain adalah : (Natalia & Rusmana, 2022)

Konflik Sosial, Permasalahan Pernikahan, Perlindungan anak, Explorasi alam, Aborsi, Transplansi Organ tubuh, Koloning, Transpusi darah, Kepemimpinan Ulama dan Umara�, Penyimpangan sex, Operasi Plastik dan gender, Interaksi manusia dan jin, Lokalisasi perjudian dan prostitusi, kewajiban ganda zakat dan pajak dan beberapa issu lainnya.

4.   Urgensi dan Relevansi antara qaidah maqashid asysyari�i dengan Ijtihad Kontemporer

Urgensi dan relevansi Qaidah-qaidah Maqashid dengan ijtihad kontemporer sangatlah penting� dan erat bahkan harus beriringan karena qaidah qaidah maqashid adalah qaidah yang dibentuk oleh para ulama dan ahli hukum setelah meneliti hukum hukum syari�at, hikmah, illat dan sebab sebab disayariatkannya suatu hukum dalam rangka melaksankan kehendak syari�, sedangkan Ijtihad adalah mencurahkan segala kemampuan� berfikir untuk mengeluarkan hukum syar�i dari dalilnya,yaitu dari Al qur�an dan hadits, akan tetapi tidak semua masalah yang dihadapi di era kontemporer ini terdapat secara inplisit didalam al qur�an maupun hadits, oleh karena itu pula maka ulama membagi� obejek ijtihad� menjadi 3 yaitu : Ijtihad dalam rangka memberi penjelasan dan penafsiran terhadap nash, Ijtihad dalam rangka melakukan qiyas terhadap hukum hukum yang telah ada dan telah disepakati, serta Ijtihad dalam arti penggunaan ra�yu. Maka ijtihad pada kategori kedua dan ketiga inilah pentingnya penggunaan dan pendampingan qawaid maqashid� dalam usaha melakukan ijtihad kontemporer.

Tanpa penggunaan qaidah maqashid ini akan bisa mengakibatkan� terjadinya kesukaran dalam mengistinbatkan hukum suatu peristiwa, seperti masa silam dimana qaidah ini sempat �hilang� mengakibatkan , pemikiran hukum Islam mendekati statis (jumud) dan tidak mampu merespons kebutuhan hidup manusia yang terus berkembang secara dinamis (Duski, 2019). Oleh karena itu untuk menghadapi berabagai problem hukum dan social masyarakat, yang sangat memerlukan ijtihad ijtihad kontemporer sangatlah� memerlukan qaidah qaidah maqashid syari�ah, sebagai bahan pertimbangan dan acuan� untuk menyelesaikan berbagai problem hukum dan social yang terjadi dan dihadapi di tengah tengah kehidupan masyarakat. Tanpak disana bahwa relevansi antara qaidah maqashid dan ijtihad kontemporer sangatlah erat dan dekat.

Menurut al-Syatibi, antara ijtihad dengan maqasyid alsyari�at tidak dapat dipisahkan karena ijtihad pada intinya adalah upaya penggalian hukum syara� secara optimal. Upaya penggalian hukum syara� itu berhasil apabila seorang mujtahid dapat memahami maqasyid al-syari�at (Yahya, 1973).

Untuk memberikan pemahaman yang lebih lengkap penulis mengemukakan satu contoh di era kontemporer ini suatu kasus dimana seorang ibu yang akan melahirkan anaknya� mendapat kesulitan� karena dokter menyuruh memilih antara keselamatan ibu dan anaknya, maka dalam hal ini, memelihara jiwa ibu dipandang lebih patut untuk dipilih dibanding memilih jiwa anak untuk diselamatkan dengan berbagai pertimbangan maqashid� asy syar�inya, yaitu memelihara jiwa ibu yang masih sangat di butuhkan oleh banyak anggota keluarga.

Peristiwa tersebut diatas dapat di pertimbangkan sesuai dengan qaidah berikut ini :

النظر في مالات الافعال معتبر مقصود شرعا كانت الا فعال موافقة اومحا لفة.

Memperhatikan efek efek perbuatan adalah diakui ( dipertimbangkan ) dan dimaksudkan secar syara� baik perbuatan itu sesuai atau menyalahi efek efek tersebut.

Efek efek tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut :

1.       Jika anak lahir dan ibu meninggal maka terjadi kesulitan untuk mengasuhnya

2.      Jika Ibu Hidup, maka ada kemungkinan untuk melahirkan lagi.

3.      Jika ibu meninggal maka akan� banyak orang yang merasa kehilangan

4.      Anak yang meninggal sudah di jamin keselamatannya di akhirat

5.      Jika ibu hidup kemaslahatannya lebih besar.

Istinbath hukum tersebut sesuai pula dengan qaidah yang berbunyi :

درء المفسدة مقدم على جلب جلب المصلحة.

Menolak kerusakan� didahulukan atas mendatangkan kemaslahatan.

Keberadaan seorang ibu yang hidup, lalu kemudian meninggal dapat diakatakan sebuah kerusakan atau kebinasaan, yang harus dihindari, sedangkan hidupnya seorang bai dapat dikategorikan sebagai mengambil kemaslahatan, yang menurut qaidah ini harus di abaikan, Wallahu �alam

 

KESIMPULAN

Demikianlah Artikel ini penulis susun sebagai� kesimpulannya adalah bahwa relevansi antara qaidah maqashid dengan ijtihad kontemporer sangatlah erat, karena peroblematika hukum didalam masyarakat akan terus ada dan berkembang, sementara ayat al qur�an dan hadits telah final , maka melalui qaidah qaidah ini para mujtahid dapat berijtihad untuk� menjawab permasalahan permasalahan yang terjadi

 

BIBLIOGRAFI

 

Al-Alim, Yusof Hamid. (1994). Al-Maqasid Al-�Ammah, Riyadh: Al-Dar Al-Alamiah lil Kitab Al-Islami. Halaman, 351, 366.

 

Duski, Ibrahim. (2019). Al-Qawa�id Al-Maqashidiyah (Kaidah-Kaidah Maqashid). Ar-ruzz media.

 

Jauhari, Moh. (2020). Filsafat Hukum Islam. PT. Liventurindo.

 

MAULIDA, FAHMA. (2021). EPISTEMOLOGI TAFSIR KONTEMPORER TENTANG AYAT-AYAT PERNIKAHAN BEDA AGAMA (Studi Komparatif atas Tafsir Tematik Muhammadiyah dan Kementerian Agama). IAIN Tulungagung.

 

Natalia, Inata Sari Ester, & Rusmana, Wempi Eka. (2022). Analisis Peresepan Obat Tuberkulosis Terhadap Pelayanan Pasien Rawat Jalan Rumah Sakit Mitra Keluarga Periode Januari-Maret 2021. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(2), 312�318.

 

Shiddieqy, Muhammad Hasbi Ash, & Shiddieqy, Fuad Hasbi Ash. (2001). Falsafah Hukum Islam. Pustaka Rizki Putra.

 

Turmudi, Asep Hedi. (2017). Metode Istinbath Imam Asy-Syatibi. AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender Dan Agama, 1(1).

 

Usman, Suparman. (2015). Filsafat Hukum Islam.

 

Yahya, Mukhtar. (1973). Fatchurrahman, 1986. Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami.

 

Zahrah, Muammad Abū. (1999). Ushul fiqh. Pustaka Firdaus kerjasama dengan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan ï¿½.