RELEVANSI KAJIAN KAIDAH
KAIDAH FILSAFAT HUKUM ISLAM DENGAN, IJTIHAD KONTEMPORER
Muhammad
Amanuddin
Sekolah Tinggi Ilmu al-Quran (STIQ)
Kepulauan Riau
|
|
Abstract |
|
|
Received: |
05-09-2022 |
This
paper aims to provide an overview of the relevance of the study of the rules
of Islamic legal philosophy with contemporary ijtihad. It cannot be denied
that the relationship is very close because the rule is a basic or generally
accepted basis for concluding a discussion of an object being studied, while
the philosophy of Islamic law is matters relating to the wisdom of wisdom or
the deep goals of an Islamic law that is prescribed. As it is known that the
Qur'an as the main source of Islamic law, is perfect and there is no
possibility of increasing its text, as well as the hadith of the Prophet SAW
as the second source of Islamic law, nor will there be any additions because
the Messenger of Allah has passed away. On the other hand, the reality of
life shows drastic changes, many problems of life both with legal, social and
other nuances, all of which require answers, which may no longer be found
technically in the Qur'an and hadith. Herein lies the importance of the
qaidah qaidah stipulation of Islamic law and its relevance to contemporary
Ijtihad, and this is also what the author will study in this discussion. |
|
Accepted: |
15-09-2022 |
|
|
Published: |
20-09-2022 |
|
|
Keywords: |
Qawaid;
Relevance; Contemporary. |
|
|
|
Abstrak |
|
|
Kata kunci: |
Qawaid; Relevansi; Kontemporer. |
Tulisan
ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai relevansi kajian kaidah
kaidah filsafat hukum Islam dengan, ijtihad kontemporer, Tidak dapat di
pungkiri bahwa kaitannya sangatlah erat karena� kaidah adalah suatu pokok� pokok atau dasar yang berlaku umum untuk
menyimpulkan suatu pembahasan terhadap suatu obejek yang sedang di kaji,
sedangkan filsafat hukum Islam adalah hal hal yang berkait dengan hikmah
hikmah ataupun tujuan tujuan yang medalam dari suatu hukum Islam yang
disyariatkan. Seperti diketahui bahwa Al qur�an sebagai sumber utama hukum
Islam, sudah sempurna dan tidak ada lagi kemungkinan bertambah teknya, begitu
juga hadits Nabi Saw sebagai sumber kedua hukum Islam, juga tidak akan
mungkin ada tambahan lagi karena beliau Rasulullah telah wafat. Disisi lain
realitas kehidupan menunjukkan perubahan yang drastis, banyak problema
kehidupan baik yang bernuansa hukum, social dan lain sebagainya, semua itu
memerlukan jawaban, yang mungkin secara tektual tidak lagi dapat di temukan baik
di dalam Al qur�an dan hadits. Disinilah letak arti pentingnya qaidah qaidah
penetapan hukum Islam dan rellevansinya dengan Ijtihad kontemporer, dan
inilah pula yang akan menjadi kajian penulis dalam pemabahasan ini. |
Corresponding Author: Muhammad
Amanuddin�
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Relevansi
Kajian Kaidah Filsafat Hukum Islam Dengan Ijtihad Kontemporer, sangatlah erat.
Relevansi berarti; hubungan atau kaitan. Sedangkan qaidah adalah :
القا
عدة هي قضية
كلية منطبقة
على جمع جزئيتها.
Artinya:
�Kaidah itu adalah: Proposisi universal yang dapat diterapkan kepada semua
partikular-partikularnya.�. (Duski,
2019) Adapun Filsafat hukum Islam berarti; Pengetahuan tentang
hakikat rahasia dan tujuan hukum Islam, baik yang menyangkut materinya maupun
penentuannya (Usman,
2015). Bila dikaitkan dengan Ijtihad yang berarti: Pengerahan
segala kemampuan oleh seorang mujtahid untuk mengetahui secara pasti
hukum-hukum syara�. dan sebagai: Daya upaya semaksimal mungkin dari pakar hukum
Islam dalam mengistinbat}kan hukum yang bersifat praktis (amaliyah) yang
terambil dari dalil-dalil yang terinci (Zahrah,
1999). Dengan demikian maka makalah ini akan membahas bagaimana
hubungan atau kaitan antara qaidah qaidah atau dasar dasar penetapan hukum
Islam yang berkaitan dengan hakikat atau tujuan tujuan dan rahasia rahasi dari
hukum Islam dengan kesungguhan dalam mengistinbatkan hukum di era kontemporer
atau masa kini dan dan masa akan datang.
Merujuk
kepada hal tersebut maka yang akan menjadi rumusan masalah yang akan diabahas
pada makalah ini adalah:
1.
Azas
azas, dan tujuan Syari�at diciptakan
2.
Qaidah
qaidah Tentang maslahat sebagai tujuan pembentukan hukum
3.
Urgensi
dan Relevansi antara qaidah maqashid asysyari�i dengan Ijtihad Kontemporer
METODE
PENELITIAN
Jenis
penelitian adalah Penelitian kepustakaan (library research), yakni dengan
membaca dan mengkaji berbagai kitab,kitab, buku buku
dan pendapat tentang qaidah qaidah filasafat hukum Islam dan kebutuhan akan
ijtihad kontemprer setelah itu dilakukanlah�
pendekatan penelitian dengan menggunakan methode deskriptif analisis
terhadap qaidah qaidah filsafat hukum Islam dan Usaha untuk melakukan Ijtihad
di era kontemporer ini.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
1.
Azas
azas, dan tujuan Syari�at diciptakan
Sebagai agama samawi terakhir yang hadir di
muka bumi ini, Islam mempunyai misi rahmatan lil'alamin, yakni menebar rahmat
bagi sekalian alam. Kehadiran Islam bukan untuk suku maupun komunitas tertentu,
melainkan untuk segenap alam dan isinya (Jauhari, 2020). Untuk itulah maka syari�at dibuat dan
diciptakan� untuk kemaslahatan umat
manusia,� bukan hanya untuk umat
Islam� saja, akan tetapi untuk semua
manusia. Untuk itu maka syariat Islam memilik asas asas pembinaannya untuk mendukung� tercapainya
tujuan dari hukum Islam .
Adapun� azaz azaz pembinaan hukum Islam�
antara lain adalah :
a.
Meniadakan
kepicikan atau kesempitan ;
�Firman Allah��
�.وَمَا
جَعَلَ
عَلَيْكُمْ
فِي الدِّينِ
مِنْ حَرَجٍ,�
الحج : 78
Dan Dia tidak memjadikan untuk kamu dalam agama
suatu kesukaran.
Pada ayat lain disebutkan :
لَا
يُكَلِّفُ
اللَّهُ
نَفْسًا
إِلَّا وُسْعَهَا� �,البقرة : 286
Allah
tidak membebani seseorang kecual sesuai dengan kemampuannya.
Hal
ini tidak berarti bahwa taklif syar�i tidak mengandung kesukarang sedikitipun.
Karena kesukaran yang sedikit memang merupakan ciri khas dari hukum taklifi
itu, para fuqaha� menta�rifkan taklif dengan :
الزام
ما منه كلفة
�mengaharuskan sesuatu� yang padanya ada yang memberatkan (Shiddieqy & Shiddieqy, 2001).
Yang
dimaksud tidak menyukarkan disini adalah kesukaran yang melebihi batas biasa,
yang menghabiskan tenaga sipekerja (Shiddieqy & Shiddieqy, 2001). Akan tetapi karena
terkadanga kadang dalam pelaksanaannya timbul kesukaran, maka Allah mengadakan
hukum rukhsah, sebagai contoh, boleh berbuka puasa Ramadhan ketika sakit, hamil
atau dalam perjalanan, termasuk keboleh shalat dengan duduk jika tidak sanggup
berdiri.
صل قا
ئما فائن لم
تستطع فقا عدا
Shalatlah dengan beridiri, jika tidak sanggup
maka shalatlah dengan duduk.
Keringanan keringanan tersebut dapat berupa,
menggugurkan sesuatu hukum seperti hukum shalat bagai wanita yang sedang
menstruasi, atau nifas, adakalannya dengan mengurangi jumlahnya seperti shalat
bagi musafir, atau dengan jalan takhsis seperti dibolehkannya minum minuman
mabuk untuk menghilangkan sumbatan sumbatan di kerongkongan, dan akadalanya
menangguhkan pada waktu yang lain seperti puasa bagi yang musafir (Shiddieqy &
Shiddieqy, 2001). Syari� dalam hal ini tidak menyulitkan
mukallaf untuk melaksanakan taklif taklif atau beban beban ibadah yang di
berikan kepadanya.
b.
Tidak
membanyakkan hukum taklifi.
Azaz ini dimaksudkan agar tidak memberatkan
beban mukallaf serta tidak menyukarkan bagi mukallaf, Allah berfirman
:
يَا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا لَا
تَسْأَلُوا
عَنْ
أَشْيَاءَ
إِنْ تُبْدَ
لَكُمْ تَسُؤْكُمْ�
[المائدة : 101]
Wahai orang orang yang beriman janganlah kamu
menanyakan kepada nabimu hal hal yang jika diterangkan kepadamu niscaya
menyusahkanmu. Ayat ini mengisyaratkan agar sahabat tidak banyak bertanya
ketika wahu sedang turun, aga ketika timbul masalah nanti dapat diselesaikan dengan
qaidah qaidah umum.
Hadits nabi berikut ini menggambarkan agar
tidak banyak pertanyaan yang akan mengakibatkan ,
munculkan hukm baru yang mungkin lebih berat lagi;
حديث
سَعْدِ بْنِ
أَبِي
وَقَّاصٍ،
أَنَّ النَّبِيَّ
صلى الله عليه
وسلم قَالَ:
إِنَّ أَعْظَمَ
الْمُسْلِمِينَ
جُرْمًا مَنْ
سَأَلَ عَنْ
شَيْءٍ لَمْ
يُحَرَّمْ
فَحُرِّمَ
مِنْ أَجْلِ
مَسْئَلَتِهِ
Muslim
yang paling besar dosanya adalah orang yang menayakan sesuatu yang tidak
diharamkan, lalu diharamkan perkara itu atas diri ummat lantaran pertanyaan dari
oang tersebut. Makanya para sahabat tidak menyukai bertanya untuk hal hal yang
belum terjadi.
c.
Membuat
hukum dengan jalan tadarruj, yaitu tahap demi tahap, satu demi satu
Ketika Islam datang kejazirah
arab, mereka sudah memiliki adat istiadat, yang menyangkut pergaulan hidup dan
hukum,� hal hal itu tidak mudah untuk
dirubah ataupun dihilangkan, pada mulanya hukuman bagi orang yang berzina hanya
dihukum dengan caci maki, kemudian berpindah kepada hukuman yang agak berat,
sampai kepada hukuman jilid dan rajam, demikian pula shalat yang pada mulanya
diwajibkan 2 rakaat pagi dan petang, barulah kemudian diwajibkan 5 waktu sehari
semalam, sama halnya puasa yang semula hanya diwajibkan 3 hari dalam sebulan
menjadi difardhukan 1 bulan di bulan�
Ramadhan. Termasuk juga pengharaman khamar yang di dahului oleh larangan
shalat ketika dalam keadaan pengaruh alcohol yaitu mabuk, baru kemudian
diharamkan secara sempurna.
Dapat dilihat bagaiamana proses dan tahapan pengaharaman� khamar
dari awal hingga kepada pengaharaman yang sesungguhnya, pertama Allah berfirman
pada ayat 67 surat annahal :
وَمِنْ
ثَمَرَاتِ
النَّخِيلِ
وَالْأَعْنَابِ
تَتَّخِذُونَ
مِنْهُ
سَكَرًا
وَرِزْقًا
حَسَنًا
إِنَّ فِي
ذَلِكَ
لَآيَةً لِقَوْمٍ
يَعْقِلُونَ
[النحل : 67]
Dan dari buah korma dan
anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang
yang memikirkan.
Ayat ini sudah menjelaskan
adanya minuman yang memabukkan dan isyarat untuk berfikir akibat dari minuman
yang membaukkan itu, namun belum dilarang untuk meminumnya. Kemudian
dilanjutkan pada ayat 219 surat Al baqarah berbunyi :
يَسْأَلُونَكَ
عَنِ
الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ
قُلْ
فِيهِمَا
إِثْمٌ
كَبِيرٌ
وَمَنَافِعُ
لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا
أَكْبَرُ
مِنْ
نَفْعِهِمَا
وَيَسْأَلُونَكَ
مَاذَا
يُنْفِقُونَ
قُلِ
الْعَفْوَ
كَذَلِكَ
يُبَيِّنُ
اللَّهُ لَكُمُ
الْآيَاتِ
لَعَلَّكُمْ
تَتَفَكَّرُونَ
[البقرة : 219]
Mereka bertanya kepadamu
tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang
besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya."Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, mudah mudahan kami berfikir.
Pada ayat ini menjelaskan
bahwa pada khamar itu ada manfaatnya, tetapi dosanya lebih besar dari
manfaatnya, ayat ini sudah mengisyaratkan keharamannya, namun belum secara
sharih dan jelas.
Pada tahapan berikutnya Allah menjelaskan dalam
firmannya surat annisa� ayat 43 berbunyi :
يَا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا لَا
تَقْرَبُوا
الصَّلَاةَ
وَأَنْتُمْ
سُكَارَى حَتَّى
تَعْلَمُوا
مَا
تَقُولُونَ
[النساء : 43]
Wahai
orang orang yang beriman janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam
keadaan mabuk, sampai kamu mengetahui apa yang kamu katakan, ayat ini sudah
mengaharamkan khamat disebagian waktu saja, yaitu ketika pada waktu waktu
shalat, namun� tentu
dapat dilihat seabagai suatu pengaharaman yang lebih luas.
Barulah pada tahapan keempat Allah dengan tegas
melarang khamar secar mutlak sebagaiman firman Allah:
يَا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا
إِنَّمَا الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ
وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ
رِجْسٌ مِنْ
عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ
لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ [المائدة
: 90]
Wahai
orang orang yang beriman sesungguhnya minuman khamar, berjudi, berkurban untuk
berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan perbuatan
syetan, maka jauhilah perbuatan itu mudah mudahan kamu beruntung.
Begitulah
proses pengharaman khamar dari awal hingga final dan sempurna, yang merupakan
azaz tadarruj dalam pembinaan hukum Islam.
d.
Seiring
dengan kemaslahatan.
Salah satu azaz dalam pembentukan hukum islam
adalah azaz kemaslahatan manusia, oleh karena itulah terkadang adanya hukum
yang di nasakhkan seperti qiblat yang semula di arahkan ke baitul maqdish
kemudian di rubah menjadi ke baitul haram di Makkah. Demikian pula imam
Asyafi�i dalam rangka kemaslahatan, terdapat pendapat yang dikenal dengan qulul
jadid dan qalul qadim, sebagai contoh pada qulul qadim, boleh bertayammum
dengan pasir, sedangkan pada qulul jadid tidak boleh, termasuk lupa membaca
fatihah waktu shalat, qaulul qadim shalatnya sah dan qulul jadid shalatnya
tidak sah, hukum merampas sebagian harta orang yang tidak mau bayar zakat,
qaulul qadim boleh, qulul jadid tidak boleh.
e.
Mewujudkan
keadilan yang Merata
Dalam penerapan hukum , Islam�
memberikan azaz keadilan yang merata tidak tebang pilih dan tidak pula
tumpul keatas tajam kebawah, oleh karena itulah ketika ada orang quraisy yang
melepaskan seorang wanita quraisy dari hukuman mencuri nabi bersabda :
إنَّمَا
هَلَكَ مَنْ
كَانَ
قَبْلَكُمْ
بِأَنَّهُ
إذَا سَرَقَ
فِيهِمْ
الشَّرِيفُ
تَرَكُوهُ،
وَإِذَا
سَرَقَ
فِيهِمْ
الضَّعِيفُ
قَطَعُوهُ،
وَاَلَّذِي
نَفْسِي بِيَدِهِ
لَوْ كَانَتْ
فَاطِمَةَ
ابْنَةَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ
لَقَطَعْت
يَدَهَا
Hanyasanya binasa orang orang sebelummu adalah
karena mereka apabila yang mencuri itu orang bangsawan maka tidak diambi
tindakan apa apa, dan apabila yang mencuri itu orang yang lemah mereka
menjalankan hukuman atasnya, demi Allah sekiranya Fatimah putri Muhammad
mencuri tentulah akan dipotong tangannya juga.
2.
Maksud
atu tujuan Hukum Islam adalah :
Nabi Muhammad sebagai pembawa syari�at
disebutkan dalam al qur�an bertujuan untuk memberikan rahmat kepada seluruh alam� :
وَمَا
أَرْسَلْنَاكَ
إِلَّا
رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
[الأنبياء : 107]
Artinya : dan tidaklah kamu di utus melainkan untuk
menjadi rahmat seluruh alam
��� Al qasimi ketika menafsirkan ayat ini,
antara lain menyatakan bahwa agama yang lurus (hanif) dan sesuai denan fitrah
manusia yang dibawa oleh Muhammad Saw, merupakan sebab kebahagiaan di dunia dan
akhirat (sabab lissa�adati addarain) (Al-Alim, 1994). Kepentingan manusia untuk memperoleh
kebahagiaan dunia dan akhirat inilah yang dalam Bahasa agama disebut dengan
maslahat (Maulida, 2021). Untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di
akhrat diperlukan beberapa hal yang azasi untuk mendapatkannya.Adapun
Tujuan utama syari�at Islam adalah menjaga kemaslahatan yang telah disebutkan
diatas.
Syari�at agama bertujuan dan
bermaksud untuk memelihara 3 hal pokok kemaslahatan
a.
Menajaga
kemaslahatan Dharuriyah manusia
b.
Menajaga
kepentingan Hija�iyah�
ummat
c.
Memelihara
keperluan tahsiniyah manusia
Untuk menjaga kemaslahatan dharuriyah Ada lima
pokok kemaslahatan yang menjadi tujuan utama syair�at. Dalam pembahasan lain
Abu Ishaq al Shatibi merumuskan lima tujuan hukum Islam, yakni memelihara (1)
agama, (2) jiwa, (3) akal, (4) keturunan, dan (5) harta, yang (kemudian)
disepakati oleh ilmuwan hukum Islam lainnya. Kelima tujuan hukum Islam itu di
dalam kepustakaan disebut Almaqasid Al-khamsah atau Almaqasid Al-shari�ah
(baca: Al-maqasidis syari�ah kadang-kadang disebut Al-maqadis syar�iyah)
(tujuan-tujuan hukum Islam (Usman, 2015). Sejalan dengan pengertian itu Prof. Dr. Nawir
Yuslim, M.A mengatakan bahwa �Maqashid Syari�ah secara Umum adalah:�� kemaslahatan bagi Manusia dengan memelihara
kebutuhan dharuriat mereka dan menyempurnakan kebutuhan Hajiat dan Tahsiniat
mereka� (Usman, 2015). Dengan demikian berarti Tujuan syari�at Islam
adalah kemasalahatan sedangkan kemaslahatan adalah memelihara dan menjaga semua
kebutuhan dan kebaikan manusia yang bersifat dharuri , hija�i dan tahsini.
Untuk hal yang dharuri� yaitu :
1)
memelihara
agama, Allah telah berfirman dalam alqur�an :
وَإِذْ
قَالَ لُقْمَانُ
لِابْنِهِ
وَهُوَ
يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ
لَا تُشْرِكْ
بِاللَّهِ
إِنَّ الشِّرْكَ
لَظُلْمٌ
عَظِيمٌ� [لقمان : 13]
Artinya
: Dan
(ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran
kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya
mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar."
إنَّ
اللَّهَ لَا
يَغْفِرُ
أَنْ
يُشْرَكَ بِهِ
وَيَغْفِرُ
مَا دُونَ
ذَلِكَ
لِمَنْ يَشَاءُ
وَمَنْ
يُشْرِكْ
بِاللَّهِ
فَقَدِ افْتَرَى
إِثْمًا
عَظِيمًا
[النساء : 48]
Artinya
:
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala
dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.
Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang
besar.
إِنَّ
الْمُنَافِقِينَ
يُخَادِعُونَ
اللَّهَ
وَهُوَ
خَادِعُهُمْ
وَإِذَا
قَامُوا إِلَى
الصَّلَاةِ
قَامُوا
كُسَالَى
يُرَاءُونَ
النَّاسَ
وَلَا
يَذْكُرُونَ
اللَّهَ
إِلَّا
قَلِيلًا� [النساء :
142]
Artinya
:
Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas
tipuan mereka Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan
malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan
tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.
فَخَلَفَ
مِنْ
بَعْدِهِمْ
خَلْفٌ أَضَاعُوا
الصَّلَاةَ
وَاتَّبَعُوا
الشَّهَوَاتِ
فَسَوْفَ
يَلْقَوْنَ
غَيًّا�
[مريم : 59]
Artinya
: Maka
datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan
memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan,
اتْلُ مَا
أُوحِيَ
إِلَيْكَ
مِنَ
الْكِتَابِ
وَأَقِمِ
الصَّلَاةَ
إِنَّ
الصَّلَاةَ
تَنْهَى عَنِ
الْفَحْشَاءِ
وَالْمُنْكَرِ
وَلَذِكْرُ
اللَّهِ
أَكْبَرُ
وَاللَّهُ
يَعْلَمُ مَا
تَصْنَعُونَ
[العنكبوت : 45]
Artinya ; Bacalah apa yang telah diwahyukan
kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat
itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya
mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat
yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
��������������
مُنِيبِينَ
إِلَيْهِ
وَاتَّقُوهُ
وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ
وَلَا
تَكُونُوا
مِنَ الْمُشْرِكِينَ� [الروم : 31]
Artinya
: dengan
kembali bertaubat kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat
dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah,
وَمَا
أُمِرُوا
إِلَّا
لِيَعْبُدُوا
اللَّهَ
مُخْلِصِينَ
لَهُ
الدِّينَ
حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا
الصَّلَاةَ
وَيُؤْتُوا
الزَّكَاةَ
وَذَلِكَ
دِينُ
الْقَيِّمَةِ
[البينة : 5]
Artinya
: Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan
shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.
وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ
وَآتُوا
الزَّكَاةَ
وَارْكَعُوا
مَعَ
الرَّاكِعِينَ
[البقرة : 43]
Artinya
: Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku'
2)
Untuk
memelihara jiwa, Allah berfirman :
وَلَا
تَقْتُلُوا
أَنْفُسَكُمْ
إِنَّ اللَّهَ
كَانَ بِكُمْ
رَحِيمًا
[النساء : 29]
Artinya
: Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.
وَلَا
تَقْتُلُوا
أَوْلَادَكُمْ
مِنْ إِمْلَاقٍ
نَحْنُ
نَرْزُقُكُمْ
وَإِيَّاهُمْ
وَلَا
تَقْرَبُوا
الْفَوَاحِشَ
مَا ظَهَرَ
مِنْهَا
وَمَا بَطَنَ
وَلَا
تَقْتُلُوا النَّفْسَ
الَّتِي
حَرَّمَ
اللَّهُ
إِلَّا بِالْحَقِّ
ذَلِكُمْ
وَصَّاكُمْ
بِهِ لَعَلَّكُمْ
تَعْقِلُونَ /الأنعام
: 151
Artinya
: Dan
janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan
memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati
perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang
tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar." Demikian itu
yang diperintahkan kepadamu supaya kamu berakal
وَلَا
تَقْتُلُوا
النَّفْسَ
الَّتِي
حَرَّمَ اللَّهُ
إِلَّا
بِالْحَقِّ
وَمَنْ
قُتِلَ مَظْلُومًا
فَقَدْ
جَعَلْنَا
لِوَلِيِّهِ
سُلْطَانًا
فَلَا
يُسْرِفْ فِي
الْقَتْلِ
إِنَّهُ
كَانَ
مَنْصُورًا�
[الإسراء : 33]
�Artinya : Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan
barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi
kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas
dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
3)
Untuk memelihara akal, Allah berfirman :
إِنَّمَا
يُرِيدُ
الشَّيْطَانُ
أَنْ يُوقِعَ
بَيْنَكُمُ
الْعَدَاوَةَ
وَالْبَغْضَاءَ
فِي
الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ
وَيَصُدَّكُمْ
عَنْ ذِكْرِ
اللَّهِ
وَعَنِ
الصَّلَاةِ
فَهَلْ أَنْتُمْ
مُنْتَهُونَ
[المائدة : 91]
Artinya
:
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian
di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu
dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu).
وَمَا
كَانَ
الْمُؤْمِنُونَ
لِيَنْفِرُوا
كَافَّةً
فَلَوْلَا
نَفَرَ مِنْ
كُلِّ فِرْقَةٍ
مِنْهُمْ
طَائِفَةٌ
لِيَتَفَقَّهُوا
فِي الدِّينِ
وَلِيُنْذِرُوا
قَوْمَهُمْ
إِذَا
رَجَعُوا
إِلَيْهِمْ
لَعَلَّهُمْ
يَحْذَرُونَ� [التوبة :
122]
Artinya
: Tidak
sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak
pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam
pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya
apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga
dirinya.
أَفَلَمْ
يَسِيرُوا
فِي
الْأَرْضِ
فَيَنْظُرُوا
كَيْفَ كَانَ
عَاقِبَةُ
الَّذِينَ مِنْ
قَبْلِهِمْ
وَلَدَارُ
الْآخِرَةِ
خَيْرٌ
لِلَّذِينَ اتَّقَوْا
أَفَلَا
تَعْقِلُونَ
[يوسف : 109]
Artinya
: Maka
tidakkah mereka bepergian di muka bumi lalu melihat bagaimana kesudahan
orang-orang sebelum mereka (yang mendustakan rasul) dan sesungguhnya kampung
akhirat adalah lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Maka tidakkah kamu
memikirkannya
وَيَتَفَكَّرُونَ
فِي خَلْقِ
السَّمَاوَاتِ
وَالْأَرْضِ
رَبَّنَا مَا
خَلَقْتَ هَذَا
بَاطِلًا
سُبْحَانَكَ
فَقِنَا
عَذَابَ
النَّارِ� [آل
عمران : 191]
Artinya
: dan
mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya
Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau,
maka peliharalah kami dari siksa neraka.
4)
Untuk memelihara keturunanو Allah telah berfirman :
فَانْكِحُوهُنَّ
بِإِذْنِ
أَهْلِهِنَّ
وَآتُوهُنَّ
أُجُورَهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ� [النساء :
25]
Artinya
: karena
itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka
menurut yang patut,
وَلَا
تَقْرَبُوا
الزِّنَا
إِنَّهُ
كَانَ فَاحِشَةً
وَسَاءَ
سَبِيلًا� [الإسراء
: 32]
Artinya : Janganlah kamu mendekati zina, karena
itu perbuatan keji dan sejahat jahat jalan
فَانْكِحُوا
مَا طَابَ
لَكُمْ مِنَ
النِّسَاءِ
[النساء : 3]
Artinya
: maka nikahilah perempuan yang kamu inginkan
5)
Untuk
memelihara harta, Allah telah berfirman :
وَلَا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ
وَتُدْلُوا
بِهَا إِلَى
الْحُكَّامِ
لِتَأْكُلُوا
فَرِيقًا
مِنْ
أَمْوَالِ
النَّاسِ
بِالْإِثْمِ
وَأَنْتُمْ
تَعْلَمُونَ
[البقرة : 188]
يَا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا لَا
تَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
إِلَّا أَنْ
تَكُونَ
تِجَارَةً
عَنْ تَرَاضٍ
مِنْكُمْ� [النساء :
29]
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
يا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا
إِذَا تَدَايَنْتُمْ
بِدَيْنٍ
إِلَى أَجَلٍ
مُسَمًّى
فَاكْتُبُوهُ� [البقرة :
282]
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar
3.
Qaidah
qaidah Tentang maslahat sebagai tujuan pembentukan hukum
Sebelum mengemukakan qaidah qaidah yang
dibentuk dari hakikat dan rahasi hukum Islam penulis terlebih dahulu
mengemukakan beberapa kategori dari qaidah qaidah maqashid. Yaitu : (Duski, 2019)
a.
Qaidah
maqashid yang berkaitan dengan maslahat dan mafsadat dengan berbagai rincian
yang terkait dengan pengakuan syari� terhadap� maslahah, tingkatan masalahah dan yang
berkaitan dengan mukammal ( penyempurnaan ) dari tiga tingkatan maslahah
tersebut.
b.
Qaidah
qaidah maqashid yang berkaitan dengan prinsip� menghilangkan kesempitan dan kesulitan
dan yang terkait dengan itu.
c.
Qaidah
qaidah maqashid yang berkaitan dengan perlunya seorang mujtahid untuk
memperhatikan efek atau akibat perbuatan yang akan muncul ketika
mengemplementasikan hukum hukum yang ditetapkan terhadap mukallaf.
Adapun qaidah qaidah� maqashid yang berkaitan dengan� konsep maslahah dan mafsadat� anatara lain adalah :
1)
Qaidah
maqashid yang menunjukkan bahwa syari�at diciptakan untuk mewujudkan kemasalahatan :
إن وضع
الشرائع إنما
هو لمصالح
العباد في العاجل
واآلجل معا.
Artinya : Sesungguhnya syari�at diciptakan hanyalah
untuk kemaslahatan hamba Allah di duinia ini dan akhirat nanti.
Konsep maslahah disini diamaksudkan adalah
kemasalahatan untuk dunia dan akhirat, sekaligus juga memperingatkan bahwa apa
yang dilakukan didunia ini aka efeknya di akhirat nanti, berbeda dengan konsep
maslahat yang dibuat oleh manusia hanya berorientasi kepada kemaslahatan di
dunia saja.
2)
Qaidah
maqashid yang menunjukkan bahwa syari� diciptakan untuk menghilangkan kesempitan :
الادلة
على رفع الخرج
عن هذه الامة
بلغت مبلغ القطع.
Dalil dalail yang menunjukkan dihilangkannya kesempitan dari umat
ini telah sampai kepada tingkat qath�i atau pasti. Bahwa perintah syari� untuk
kepada mukallaf untuk melaksanakan amal amal bukanlah untuk menyulitkan,
walaupun terkadang pada zahirnya kelihatan demikian, namun sebenarnya tidaklah
demikian melainkan untuk mencapai apa yang ada dibalik beban beban itu berupa
kemaslahatan kemaslahatan baik untuk di dunia maupun untuk di akhirat (Turmudi, 2017).
3)
Qaidah
maqashid yang mengharuskan perlunya memperhatikan efek yang akan muncul dari
implementasi hukum :
Sebagai contoh qaidah yang berbunyi
:
النظر في
مالات
الافعال
معتبر مقصود
شرعا كانت الا
فعال موافقة
اومحا لفة.
Memperhatikan efek efek perbuatan adalah diakui
(dipertimbangkan) dan dimaksudkan secar syara� baik perbuatan itu sesuai atau
menyalahi efek efek tersebut.
Qaidah ini mengahruskan kepada mujtahid atau
ahli hukum Islam dalam menetapkan dan menerapkan suatu hukum Islam agar
memperhatikan efek efek yang akan terjadi, apakah akan mengahasilkan maslahat
ataukha mafsadat, sebagai contoh dari qaidah ini adalah bahwa nabi melarang sahabat
untuk menghardik orang badwi yang datang kemasjid lalu kencing dimasjid, secara
syar�a boleh saja sahabat menghardik orang badwi tersebut, karena dia telah
melanggar syari�at masjid yang tidak boleh dikotori, akan tetapi nabi melarang
untuk menghardiknya sampai orang badwi itu selesai membuang air keciilnya,
dengan memperhatikan efek yang akan ditimbulkan yaitu air kencingnya bisa
terpercik kepakaiannya dan bisa menimbulkan, penyakit. Beberapa sahabat dan
ulama pernah meninggalkan atau tidak melaksanakan qurban, padahal ia mampu dan
hewannyapun ada, dengan mempertimbngakan kekhawatiran bahwa ummat ini akan
menganggap qurban hukumnya wajib (Duski, 2019). Hal hal tersebut adalah merupakan sikap
pengambilan hukum yang diputuskan berdasarkan memeperhtikan efek efek yang
mungkin ditimbulkan dari penetapan hukum tersebut, tentu dengan memperhatikan
dari segala aspek secara konprehensif.
Isu� isu
kontemporer yang mungkin menjadi kajian pembahasan pada masa kini dan masa yang
akan datang,� antara lain adalah : (Natalia &
Rusmana, 2022)
Konflik Sosial, Permasalahan Pernikahan,
Perlindungan anak, Explorasi alam, Aborsi, Transplansi Organ tubuh, Koloning,
Transpusi darah, Kepemimpinan Ulama dan Umara�, Penyimpangan sex, Operasi
Plastik dan gender, Interaksi manusia dan jin, Lokalisasi perjudian dan
prostitusi, kewajiban ganda zakat dan pajak dan beberapa issu lainnya.
4.
Urgensi
dan Relevansi antara qaidah maqashid asysyari�i dengan Ijtihad Kontemporer
Urgensi dan relevansi
Qaidah-qaidah Maqashid dengan ijtihad kontemporer sangatlah penting� dan erat bahkan harus beriringan karena
qaidah qaidah maqashid adalah qaidah yang dibentuk oleh para ulama dan ahli
hukum setelah meneliti hukum hukum syari�at, hikmah, illat dan sebab sebab
disayariatkannya suatu hukum dalam rangka melaksankan kehendak syari�, sedangkan
Ijtihad adalah mencurahkan segala kemampuan�
berfikir untuk mengeluarkan hukum syar�i dari dalilnya,yaitu dari Al
qur�an dan hadits, akan tetapi tidak semua masalah yang dihadapi di era
kontemporer ini terdapat secara inplisit didalam al qur�an maupun hadits, oleh
karena itu pula maka ulama membagi�
obejek ijtihad� menjadi 3 yaitu :
Ijtihad dalam rangka memberi penjelasan dan penafsiran terhadap nash, Ijtihad
dalam rangka melakukan qiyas terhadap hukum hukum yang telah ada dan telah
disepakati, serta Ijtihad dalam arti penggunaan ra�yu. Maka ijtihad pada
kategori kedua dan ketiga inilah pentingnya penggunaan dan pendampingan qawaid maqashid� dalam usaha
melakukan ijtihad kontemporer.
Tanpa penggunaan qaidah
maqashid ini akan bisa mengakibatkan�
terjadinya kesukaran dalam mengistinbatkan hukum suatu peristiwa,
seperti masa silam dimana qaidah ini sempat �hilang� mengakibatkan , pemikiran
hukum Islam mendekati statis (jumud) dan tidak mampu merespons kebutuhan hidup
manusia yang terus berkembang secara dinamis (Duski, 2019). Oleh karena itu untuk menghadapi berabagai problem
hukum dan social masyarakat, yang sangat memerlukan ijtihad ijtihad kontemporer
sangatlah� memerlukan
qaidah qaidah maqashid syari�ah, sebagai bahan pertimbangan dan acuan� untuk menyelesaikan berbagai problem hukum
dan social yang terjadi dan dihadapi di tengah tengah kehidupan masyarakat.
Tanpak disana bahwa relevansi antara qaidah maqashid dan ijtihad kontemporer
sangatlah erat dan dekat.
Menurut al-Syatibi, antara
ijtihad dengan maqasyid alsyari�at tidak dapat dipisahkan karena ijtihad pada
intinya adalah upaya penggalian hukum syara� secara optimal. Upaya penggalian
hukum syara� itu berhasil apabila seorang mujtahid dapat memahami maqasyid
al-syari�at (Yahya, 1973).
Untuk memberikan pemahaman
yang lebih lengkap penulis mengemukakan satu contoh di era kontemporer ini
suatu kasus dimana seorang ibu yang akan melahirkan anaknya� mendapat kesulitan� karena dokter menyuruh memilih antara
keselamatan ibu dan anaknya, maka dalam hal ini, memelihara jiwa ibu dipandang
lebih patut untuk dipilih dibanding memilih jiwa anak untuk diselamatkan dengan
berbagai pertimbangan maqashid� asy
syar�inya, yaitu memelihara jiwa ibu yang masih sangat di butuhkan oleh banyak
anggota keluarga.
Peristiwa tersebut diatas dapat di
pertimbangkan sesuai dengan qaidah berikut ini :
النظر في
مالات
الافعال
معتبر مقصود
شرعا كانت الا
فعال موافقة
اومحا لفة.
Memperhatikan efek efek perbuatan adalah diakui
( dipertimbangkan ) dan dimaksudkan secar syara� baik
perbuatan itu sesuai atau menyalahi efek efek tersebut.
Efek efek tersebut dapat
dikemukakan sebagai berikut :
1.
Jika
anak lahir dan ibu meninggal maka terjadi kesulitan untuk mengasuhnya
2.
Jika Ibu
Hidup, maka ada kemungkinan untuk melahirkan lagi.
3.
Jika ibu
meninggal maka akan�
banyak orang yang merasa kehilangan
4.
Anak
yang meninggal sudah di jamin keselamatannya di akhirat
5.
Jika ibu
hidup kemaslahatannya lebih besar.
Istinbath hukum tersebut sesuai pula dengan
qaidah yang berbunyi :
درء
المفسدة مقدم
على جلب جلب
المصلحة.
Menolak kerusakan� didahulukan atas mendatangkan
kemaslahatan.
Keberadaan seorang ibu yang hidup, lalu
kemudian meninggal dapat diakatakan sebuah kerusakan atau kebinasaan, yang
harus dihindari, sedangkan hidupnya seorang bai dapat dikategorikan sebagai
mengambil kemaslahatan, yang menurut qaidah ini harus di abaikan, Wallahu �alam
KESIMPULAN
Demikianlah
Artikel ini penulis susun sebagai� kesimpulannya adalah bahwa relevansi
antara qaidah maqashid dengan ijtihad kontemporer sangatlah erat, karena
peroblematika hukum didalam masyarakat akan terus ada dan berkembang, sementara
ayat al qur�an dan hadits telah final , maka melalui qaidah qaidah ini para
mujtahid dapat berijtihad untuk� menjawab
permasalahan permasalahan yang terjadi
BIBLIOGRAFI
Al-Alim, Yusof Hamid. (1994). Al-Maqasid
Al-�Ammah, Riyadh: Al-Dar Al-Alamiah lil Kitab Al-Islami. Halaman, 351,
366.
Duski, Ibrahim. (2019). Al-Qawa�id
Al-Maqashidiyah (Kaidah-Kaidah Maqashid). Ar-ruzz media.
Jauhari, Moh. (2020). Filsafat Hukum
Islam. PT. Liventurindo.
MAULIDA, FAHMA. (2021). EPISTEMOLOGI
TAFSIR KONTEMPORER TENTANG AYAT-AYAT PERNIKAHAN BEDA AGAMA (Studi Komparatif
atas Tafsir Tematik Muhammadiyah dan Kementerian Agama). IAIN Tulungagung.
Natalia, Inata Sari Ester, & Rusmana,
Wempi Eka. (2022). Analisis Peresepan Obat Tuberkulosis Terhadap Pelayanan
Pasien Rawat Jalan Rumah Sakit Mitra Keluarga Periode Januari-Maret 2021. Cerdika:
Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(2), 312�318.
Shiddieqy, Muhammad Hasbi Ash, &
Shiddieqy, Fuad Hasbi Ash. (2001). Falsafah Hukum Islam. Pustaka Rizki
Putra.
Turmudi, Asep Hedi. (2017). Metode
Istinbath Imam Asy-Syatibi. AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender Dan
Agama, 1(1).
Usman, Suparman. (2015). Filsafat Hukum
Islam.
Yahya, Mukhtar. (1973). Fatchurrahman,
1986. Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami.
Zahrah, Muḥammad Abū.
(1999). Ushul fiqh. Pustaka Firdaus kerjasama dengan Perhimpunan
Pengembangan Pesantren dan �.