TINJAUN YURIDIS ABORSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
KESEHATAN No. 36 TAHUN 2009 DAN LEGALISASI ABORSI TERHADAP KORBAN PERKOSAAN
Irwan Santoso Simanjuntak1, Roida Gekesia Simorangkir2,
Alfian Martinus Hutagalung3,
Limson Simanjuntak4, Rizky
Suryanto Nainggolan5
Universitas Sisingamangaraja
XII Tapanuli, Sumatera Utara, Indonesia
[email protected],
[email protected], [email protected], [email protected], [email protected]
Corresponding Author: Irwan Santoso Simanjuntak
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Aborsi telah dikenal sejak lama, Aborsi memiliki sejarah panjang serta dilakukan melalui berbagai cara, antara lain alami atau herbal, penggunaan alat tajam, trauma fisik, dan cara tradisional lainnya (Faqih, 2020).
Aborsi dilakukan di zaman sekarang menggunakan obat-obatan dan prosedur bedah berteknologi tinggi. Legalitas, normalitas, budaya dan pandangan tentang aborsi sangat bervariasi dari satu negara ke negara lain. Di banyak negara
di dunia, masalah aborsi merupakan masalah yang menonjol dan memecah belah yang melibatkan perselisihan moral dan hukum. Aborsi dan isu-isu terkait aborsi adalah topik yang menonjol dalam banyak politik nasional, sering kali melibatkan kampanye menentang pro-kehidupan dan pro-pilihan di seluruh dunia.
Aborsi itu sendiri dapat terjadi
baik akibat perbuatan manusia atau (abortuis provokatus) maupun karena sebab-sebab alamiah, yakni terjadi dengan sendirinya, dalam arti bukan karena perbuatan
manusia (aborsi spontanus) (Rukmanahadi,
2012). terhadap tindakan manusia Keguguran dapat terjadi karena
didorong oleh alasan medis, seperti karena wanita hamil
memiliki penyakit dan untuk menyelamatkan nyawa wanita tersebut,
keguguran diperlukan (terapi pemicu keguguran
atau bisa disebut terapi keguguran). Selanjutnya ada 3 jenis aborsi
itu sendiri, dengan alasan lain yang tidak dibenarkan oleh undang-undang (abortus provokatus
criminalis atau disebut aborsi criminalis) (Langie, 2014):
1.
ME
(menstrual Extraction): Dilakukan 6 minggu dari menstruasi
terakhir dengan penyedotan. Tindakan pengguguran kandungan ini sangat sederhana dan secara psikologis juga tidak terlalu berat karena
masih dalam gumpalan darah
2.
Diatas
12 minggu, masih dianggap normal dan termasuk tindakan pengguguran kandungan yang sederhana
3.
Aborsi
(pengguguran Kandungan) diatas 18 minggu, tidak dilakukan di klinik tetapi di rumah sakit
Masalah pengguguran kandungan (aborsi) pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan kaitannya denagn nilai-nilai serta norma-norma agama yang berkembang
dalam masyarakat Indonesia,
terkait dengan Hukum pidana positif di Indonesia pengaturan masalah pengguguran kandungan tersebut terdapat pada Pasal 346, 347, 348, 349 dan 350 KUHP. Menurut
ketentuan yang tercantum dalam Pasal 346, 347, dan 348
KUHP tersebut, abortus criminalis
meliputi perbuatan-perbuatan
sebagai berikut:
1.
Menggugurkan
kandungan (Afdrijing van de
vrucht atau vrucht afdrijiving)
2.
Membunuh
kandungan (de dood van de vrucht veroorken atau vrucht doden)
Ketika aborsi dilakukan, banyak cara yang digunakan, baik secara medis maupun
tradisional, dilakukan oleh
dokter, bidan, dan klien yang sebenarnya bukan ahli, hanya
mencari keuntungan. Padahal seharusnya, aborsi hanya boleh
digunakan untuk prosedur medis yang dirancang untuk menyelamatkan nyawa ibu, seperti keracunan
kehamilan atau preeklamsia. Setiap tahun, jutaan perempuan
Indonesia mengalami kehamilan
yang tidak diinginkan, beberapa di antaranya memilih untuk mengakhiri
kehamilannya dengan aborsi, padahal undang-undang dengan jelas menyatakan bahwa aborsi diperbolehkan
kecuali ada tanda-tanda darurat medis (Mahayana,
Budiartha, & Widyantara, 2021).
Saat ini, banyak tenaga medis
yang terlibat langsung dalam tindakan aborsi. Beberapa merasa skeptis dan membatasinya pada kasus-kasus sulit yang membuat mereka pro-aborsi, sementara yang lain melakukannya tanpa rasa bersalah. Menghadapi situasi seperti itu, staf
medis masih harus bekerja keras
untuk memenuhi tanggung jawab mereka untuk melindungi
kehidupan. Wanita yang mengalami
kesulitan perlu mencari solusi aborsi non-langsung lainnya untuk mendapatkan
bantuan. Tenaga medis hanya berani menolak
aborsi segera dengan indikasi sosial ekonomi. Kesulitan sosial ekonomi harus dipertimbangkan
dari perspektif sosial ekonomi, bukan aborsi langsung.
Aborsi telah menjadi masalah bagi perempuan selama beberapa dekade karena menyentuh
setiap aspek kehidupan, baik itu moral, hukum, politik dan agama. Isu-isu ini kemungkinan muncul dari keyakinan
yang saling bertentangan tentang hak janin
untuk bertahan hidup dan hak perempuan
untuk menentukan nasibnya sendiri, dalam hal ini
aborsi dilakukan (Afita, 2020).
Perkembangan konflik yang tidak pernah mencapai
konsensus telah menyebabkan munculnya pendukung pro-kehidupan yang mencari penopang hidup dan pro-pilihan sehingga perempuan dalam situasi seperti
itu dapat memilih untuk menentukan
sikap mereka terhadap tubuh mereka sendiri untuk aborsi (Sulaksana, 2018).� Munculnya masalah aborsi di Indonesia nampaknya memerlukan perhatian semua pihak untuk memberikan
alternatif pemecahannya.
Konflik moral dan agama sejauh
ini merupakan masalah terbesar yang masih memperumit kesepakatan kebijakan untuk mengatasi aborsi (Sari, 2012). Akibatnya, aborsi ilegal dan tanpa pengobatan terus menjadi masalah besar yang tetap mengancam. Konflik etika dan sosial dengan agama dan hukum membuat aborsi menjadi isu kontroversial.
Dari segi moral dan sosial,
sulit bagi ibu untuk harus
merawat kehamilan yang tidak diinginkan, terutama akibat perkosaan, hubungan seks komersial (dengan pekerja seks komersial) atau ibu yang mengetahui
bahwa mereka mengandung janin dengan cacat fisik
yang serius. Selain itu, banyak wanita
percaya bahwa mereka memiliki hak untuk mengontrol
tubuh mereka. Di sisi lain, dalam ajaran agama, tidak ada agama yang melarang manusia untuk menggugurkan
kandungan dengan alasan apapun.
Dari segi hukum positif
yang berlaku di Indonesia, masih
terdapat perdebatan dan kontradiksi mengenai pro dan kontra dari pengetahuan
atau pemahaman tentang hukum yang ada saat ini.
UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran,
KUHP, UU Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU HAM. Situasi
yang kompleks dan dinamis ini menyebabkan munculnya aborsi ilegal, baik yang dilakukan oleh tenaga medis formal maupun informal. sesuai dengan standar
praktik medis. Sebelum berlakunya UU No. 4.
Keputusan No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dan Peraturan No. 23 Tahun
1992 tentang Aborsi. Jika ketentuan Kode Kesehatan memasukkan
aborsi yang dilakukan dalam keadaan darurat
medis, situasinya mengancam kehidupan ibu dan bayi yang cacat, sehingga sulit untuk hidup
di luar kandungan.
Dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP), ketentuan
mengenai aborsi dan sebab-sebabnya terdapat dalam Pasal 229, 346 sampai dengan 349 Bab XIX KUHP
yang secara tegas melarang aborsi. Pasal 76, 77, 78 No. 36 Tahun
2009 tentang Kebersihan mengatur tentang aborsi. Ada perbedaan antara KUHP dan UU No. 1. Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang Pengaturan Aborsi. KUHP secara tegas melarang
aborsi dengan alasan apapun, sedangkan KUHP mengizinkan aborsi untuk keadaan
darurat medis atau untuk pemerkosaan.
Padahal, ketentuan aborsi dalam UU No. 1. Pasal 36 Tahun 2009 masih memiliki batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar, seperti syarat hamil maksimal 6 minggu setelah hari pertama haid
terakhir. Selanjutnya menurut Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, tindakan medis (aborsi), sebagai upaya penyelamatan ibu hamil dan/atau
janin, dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilaksanakan.
keluar sesuai dengan tugas profesional
dan pertimbangan tim. pakar. Hal ini menunjukkan bahwa aborsi adalah sah,
atau dibenarkan, dan dapat dilindungi oleh hukum. Namun, situasi
ini melanggar pasal 53 UU HAM tentang hak anak untuk
hidup sejak lahir sampai lahir.
Dapat dilihat bahwa di mata hukum
dan masyarakat, masih banyak perdebatan mengenai legal atau tidaknya aborsi. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengeksplorasi hubungan antara tinjauan aborsi dan hak asasi manusia,
dan hubungan antara tinjauan aborsi dan hak untuk hidup
janin. Kajian ini juga dilakukan untuk memahami bagaimana judicial
review aborsi di bawah No
10 KUHP, apakah aborsi provokator crimeis atau aborsi perovocatus
medicalis. Nomor 36 Tahun 2009, Pengganti Undang-Undang Kesehatan Nomor 36.
1992 Nomor 23 tentang
Kesehatan.
METODE
PENELITIAN
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan yang dikemukakan
yang bertujuan untuk mendeskriptifkan secara konkret tentang tinjauan yuridis terhadap aborsi ditinjau dari Undang-undang
Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Pendekatan
penelitian ini dilakukan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yaitu penelitian
dilakukan dengan cara lebih dahulu
meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan atau dikenal dengan penelitian secara library
research atau kepustakaan.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
1.
Aborsi provokatus Criminalis Dintinjau Dari Undang-Undang
No.36 Tahun� 2009 Tentang Kesehatan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Indonesia tidak terdapat satu pasalpun yang memperbolehkan dilakukan aborsi sekalipun dilakukan dengan indikasi medis. Ketentuan tersebut berbeda dengan UU Kesehatan No.36
Tahun 2009 yang secara khusus membahas ketentuan tentang aborsi. Sebelum keluarnya UU Kesehatan No.36 Tahun
2009 ketentuan aborsi diatur dalam UU Kesehatan No.23 tahun 2009.
Pasal 10 KODEKI menyebutkan: �setiap dokter
harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahluk insani�
dalam buku Kode Etik Kedokteran Indonesia yang diterbitkan oleh Ikatan Dokter Indonesia, disebutkan dalam bagian penjelasan
Pasal 10 ini, yakni: Seorang dokter tidak boleh
melakukan abortus provocatus
dan euthanisia. Pada bagian
lain dari penjelasan itu juga disebutkan bahwa aborsi provokatus
dapat dibenarkan sebagai pengobatan, apabila merupakan satu-satunya jalan untuk menolong jiwa ibu dari
bahaya maut (aborsi provokatus therapeuticus). Jadi etika kodokteran sendiri memang sudah tidak
mengizinkan para dokter di
Indonesia untuk melakukan aborsi kecuali atas indikasi kedaruratan
medis dan rumusan KODEKI inilah yang berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu, moralitas dan etika kedokteran sebenarnya memang tidak membenarkan
aborsi sebagai tujuan suatu tindakan.
Aborsi hanya bisa dilakukan seandainya tidak ada jalan lain lagi untuk meyelamatkan
jiwa si ibu
(Sutisna, 2013).
Itu pun dilakukan setelah memenuhi syarat tertentu, seperti pertimbangan paling sedikit dari dua
orang ahli. Selain itu harus dilakukan
di sarana kesehatan yang memadai, baik personil
maupun peralatannya, selanjutnya, perlu diketahui bahwa lafal sumpah dokter
dan KODEKI itu ternyata telah menjadi dalam
Permenkes. Dengan demikian, suka atau tidak suka
telah menjadi salah satu produk peraturan
dalam sistem hukum Indonesia.
Pada penjelasan Pasal
75 ayat 2 huruf a dan b disebutkan �tindakan medis dalam bentuk pengguguran
kandungan dengan alasan apa pun dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma
agama, norma kesusilaan,
dan norma kesopanan. Namum, dalam keadaan
darurat, sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan/atau
janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan
medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Disebutkan juga pada Pasal
76 butir b bahwa yang berwenang melakukan aborsi adalah tenaga
kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang salah satunya adalah dokter ahli kebidanan
dan penyakit kandungan (kini dikenal sebagai
SpOG) sesudah meminta pertimbangan tim ahli dari
berbagai bidang keilmuan. Jadi menurut UU Kesehatn tidak semua dokter boleh
melakukan aborsi. Syarat lainya disebutkan
dalam butir e, yakni tempat yang berwenang untuk melakukan aborsi yakni penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapakan oleh menteri. Jadi selain kemampuan teknis dan tenaga. Masih diperlukan lagi izin dari pemerintah
bagi tempat penyelenggaraan tindak aborsi.
Peningkatan jumlah aborsi tidak terlepas
dari pengaruh tenaga medis terutama
dokter, hal ini dapat terlihat
dari banyaknya kasus-kasus aborsi yang terungkap dimana pelakunya dalam hal ini adalah
dokter contohnya tertangkap dokter Wuloyo di kliniknya di Jakarta
Pusat. Hal ini IDI (Ikatan Dokter Indonesia) tidak dapat memberikan sanksi berupa ancaman
pidana sanksi yang diberikan hanya berupa pencabutan izin praktek dan pencabutan profesi kodekteran dan IDI baru dapat menjatuhkan Kode Etik kedokteran. Dengan hal ini
IDI bukan organisasi hukum, melainkan organisasi profesi. Jadi perbuatan semacam itu hanya melanggar
etik, sebab di dalam ketentuan ada delik aduan,
jadi kalau tidak ada yang mengadukan, IDI tidak dapat berbuat apa-apa
namum menurut dokter Prof. Dr. dr. H. Dadang Hawari Psikiater seharusnya dalam terjadinya suatu aborsi provokatus criminalis seharusnya IDI juga dapat melakukan pengaduan karena jika misalnya IDI tahu anggotanya ada yang melakukan praktek aborsi illegal, lalu mereka menutup
mata, tidak menegur, tidak melakukan tindakan ini menjadi hal
yang sangat rancu (Hawari, 2006).
Pada pelaksanaannya, apabila
ada dokter yang melakukan pelanggaran, maka penegakan implementasi etik akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari panitia
etik di masing-masing rumah-sakit
hingga Majelis Kehormatan Etika kedokteran
(MKEK) (Darmawan, 2020).
Sanksi tertinggi dari pelanggaran etik ini berupa �pengucilan�
anggota dari profesi tersebut dari kelompoknya. Sanksi administratif tertinggi adalah pemecatan anggota profesi dari komunitasnya.
2.
Aborsi Provokatus Medicalis
Ditinjau dari Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun
2009
Undang-undang No. 36 Tahun
2009 tentang kesehatan ditegaskan dengan jelas bahwa aborsi
adalah perbuatan yang dilarang. Namum aborsi dapat dibenarkan
untuk dilaksanakan tetapi karena adanya
indikasi kedaruratan medis guna menyelamatkan
nyawa ibu dan aborsi yang dilakukan oleh korban
perkosaan.
Apabila ditinjau dari segi medis,
tidak ada batasan pasti kapan
kandungan bisa digugurkan. Kandungan seorang perempuan bisa digugurkan kapan saja sepanjang
ada indikasi medis untuk aborsi
namum tentunya semakin lama umur kandungan resiko keselamatan ibu juga semakin kecil (Marfuatun, 2018).
Misalnya jika diketahui anak yang akan lahir mengalami
cacat berat atau si ibu
menderita penyakit jantung yang akan sangat berbahaya sekali untuk keselamatan jiwanya pada saat melahirkan nanti, sekalipun janin itu sudah berusia
lima bulan atau enam bulan, pertimbangan
ini semata-mata karena kedaruratan medis.
Dalam Pasal 75 UU Kesehatan
juga dimuat bahwa seorang yang akan melakukan aborsi hanya dapat dilakukan
melalui konseling atau penasehat pra atau pasca
aborsi. Konselor yang dimaksud disini bertujuan agar ia tidak mengambil keputusan secara emosional, yang barangkali nantinya disesali dan dipastikan memang aborsi merupakan jalan terakhir untuk dilakukan. Koseling yang baik harus menjamin agar keputusan akhir dapat dipertanggung jawabkan, dan bebas dari unsur-unsur emosional yang tidak relevan. Idealnya, konselor yang baik akan selalu berusaha
agar keputusan akhir memang merupakan keputusan perempuan itu sendiri, dan bukan keputusan yang dipaksakan dari luar. Sebelum aborsi
dilakukan pasien benar-benar harus mengadakan konselor yang menyangkut kesehatan fisik dan psikisnya. Dalam mengambil keputusan aborsi pasien harus berkonsultasi
dengan dokternya. Karena kehamilan dan aborsi memiliki banyak aspek medis. Oleh karena itu, perempuan
hamil membutuhkan informasi dan advis dari orang yang profesional dibidang itu. Jika janin dalam kandungan
terdiagnosis dalam keadaan cacat, orang tuanya harus memperoleh
informasi cukup lengkap, sebelum mengambil keputusan tentang dilakukannya aborsi atau tidak.
Aborsi yang dimaksudkan dalam UU Kesehatan haruslah aborsi yang aman dan manjamin keselamatan ibu dan kesembuhan pasiennya karena dilakukan oleh para ahli yang memang ahli kandungan
dan ditempat yang memang telah sesuai dengan
apa yang dimuat dalam peraturan pemerintah. Hal ini sesuai dengan ketentuan
Pasal 77 UU Kesehatan No.36 Tahun
2009 yang mengandung pengertian
dimana pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi yang tidak aman, tidak
bermutu, tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan undang-undang.
Aborsi yang dilakukan secara sembarangan sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan ibu hamil bahkan sampai
berakibat pada kematian. Perdarahan yang terus menerus serta infeksi
yang terjadi setelah tindakan aborsi merupakan sebab utama kematian wanita yang melakukan.
Demikian bahaya dan berisiko tindakan aborsi ini maka
sebaiknya berpikirlah ribuan kali untuk melakukannya. Marilah selagi masih bisa
mencegah, cegahlah tindakan aborsi demi kesehatan dan keselamatan kecuali ada kondisi
khusus yang mengharuskan
dan itupun hanya sebagai jalan penyelamatan
terakhir karena sekalipun karena indikasi kedaruratan medis aborsi memiliki
resiko yang besar. Apalagi aborsi yang dilakukan secara tidak aman oleh pihak-pihak yang melakukan aborsi hanya untuk
kepentingan pribadi antara pihak yang membutuhkan jasa aborsi dan pihak yang ingin melakukan aborsi secara legal.
3.
Aborsi Provokatus Kriminalis Ditinjau dari Undang-Undang
Kesehatan dan Kaitannya dengan
KUHP
Pada
perkembangannya peraturan mengenai aborsi provokatus atau aborsi kriminalis dapat dijumpai dalam UU. No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jika pada Pasal
299 dan 346-349 KUHP tidak ada
diatur masalah aborsi provokatus medicalis. Apabila ditelaah lebih jauh, kedua peraturan
tersebut berbeda satu sama lain. KUHP mengenal larangan aborsi provokatus tanpa kecuali, temasuk aborsi provokatus medicinalis dan aborsi provokatus therapeuticus. Tetapi UU No. 36 Tahun 2009 justru memperbolehkan terjadi aborsi provokatus medicalis dengan sepesifikasi therapeutics. Dalam konteks hukum pidana,
terjadilah perbedaan antara peraturan perundang-undangan yang lama (KUHP) dengan
peraturan perundang-udangan
yang baru. padahal peraturan perundang-undangan disini berlaku asas �lex posteriori derogat legi priori�. Asas ini beranggapan bahwa jika diundangkan
peraturan baru dengan tidak mencabut
peraturan lama yang menagtur
materi yang sama dan keduanya saling bertentangan satu sama lain, maka peraturan yang baru itu mengalahkan atau melumpuhkan peraturan yang lama (Najih & Soimin,
2012).� Dengan demikian, Pasal 75 UU No. 36 Tahun 2009 yang mengatur tentang aborsi provokatus medicinalis tetap dapat berlaku
di Indonesia meskipun sebenarnya
aturan berbeda dengan rumusan aborsi provokatus criminalis menurut KUHP.
Berlakunya asas lex posteriori derogat legi priori sebenarnya merupakan salah satu upaya pemerintah
untuk mengembangkan hukum pidana Indonesia. Banyak aturan-aturan KUHP yang dalam situasi khusus tidak relevan lagi
untuk diterapkan pada masa sekarang ini. Untuk
mengatasi kelemahan KUHP tersebut Pemerintah mengeluarkan UU Kesehatan dengan harapan dapat memberikan
suasana yang kondusif bagi dinamika masyarakat
Indonesia pada masa sekarang ini.
Asas lex posteriori derogat
legi priori merupakan asas hukum yang berkembang di seluruh bidang hukum. Fungsinya
dalam ilmu hukum (khususnya hukum pidana) hanya
bersifat mengatur dan eksplikasitif (menjelaskan). Asas ini berfungsi
untuk menjelaskan berlakunya Pasal 75-78 ketika harus dikontfrontasikan
dengan pasal-pasal KUHP
yang mengatur masalah abortus
provokatus.
Suatu hal yang merupakan kelebihan dari pasal-pasal aborsi provokatus UU No. 36 Tahun 2009 adalah ketentuan pidananya. Ancaman pidana yang diberikan terhadap pelaku aborsi provokatus criminalis jauh lebih berat daripada
amcaman pidana sejenis KUHP. Dalam Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009 pidana yang diancam adalah pidana penjara
paling lama sepuluh tahun
dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu
milyar). Sedangkan dalam KUHP, pidana yang diancam paling lama hanya 4 tahun penjara atau
denda paling banyak tiga ribu rupiah (Pasal 299 KUHP), paling lama empat
tahun penjara (Pasal 346 KUHP), paling lama dua belas tahun penjara
(Pasal 347 KUHP), dan paling lama lima tahun enam bulan
penjara (Pasal 348 KUHP).
Ketentuan pidana mengenai aborsi provokatus ciminalis dalam UU No. 36 Tahun 2009 dianggap bagus karena mengandung prevensi umum dan prevensi khusus untuk menekan angka
kejahatan aborsi kriminalis. Dengan merasakan ancaman pidana yang demikian beratnya itu, diharapkan
para pelaku aborsi criminalis menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya, dalam dunia hukum hal ini disebut
sebagai prevensi khusus, yaitu usaha
pencegahan agar pelaku aborsi provokatus criminalis tidak lagi mengulangi perbuatannya. Sedangkan prevensi umumnya berlaku bagi warga
masyarakat karena mempertimbangkan baik-baik sebelum melakukan aborsi daripada terkena sanksi pidana yang amat berat tersebut. Prevensi umum dan prevensi khusus inilah yang diharapkan oleh para pembentuk UU dapat menekan seminimal mungkin angka kejahatna
aborsi provokatus di
Indonesia.
Legalisasi Aborsi
terhadap Korban Perkosaan
1. Legalisasi Aborsi
Terhadap korban Perkosaan Berdasarkan Undang-undang No. 36 Tahun 2009
Terhadap wanita yang diperkosa, kita harus lebih berbelarasa
padanya. Kita harus lebih bersimpati dan empati kepadanya, sebab ia menanggung
pendertitaan yang sangat besar,
yang seringkali diluar batasnya dan kemampuannya. Oleh karena itu perhatian,
pengertian dan kasih sayang dari keluarga
dan orang lain, menjadi sangat penting
dalam proses penyembuhan luka batin, psikologis
dan fisik wanita yang bersangkutan.
Ktentuan
Undang-undang Kesehatan No.23 Tahun 1992 tidak mengatur secara jelas dan khusus
mengenai ketentuan aborsi terhadap korban perkosaan. Oleh karena itu sacara
imperatif masih dimungkinkan adanya pandangan, bahwa tindakan aborsi terhadap
perkosaan adalah aborsi karena indikasi kedaruratan medis. Misalnya, persoalan
medik itu tidak hanya fisik, tetapi juga psikis. Ketidak jelasan dan tidak
dicantumkannya aborsi akibat perkosaan, menyebabkan pandangan para sarjana
lebih cenderung memasukkan aborsi jenis ini masih kedalam tindak pidana,
artinya apabila dilakukan perbuatan tersebut dapat dipidana. Bahwa
demikian, akan banyak persoalan muncul, terutama mengenai jaminan dan
legalisasi terhadap aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan karena
pandangan hukum pidana kita masih berlandaskan kepada asas legalitas.
Kejelasan mengenai
legalisasi terhadap aborsi terhadap korban perkosaan akhirnya termuat jelas
dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Di dalam Pasal 75 yang
mengatur ketentuan aborsi yang memuat :
(1).
Setiap
orang dilarang melakukan aborsi
(2). Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini
kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin,
yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan,
maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup
diluar kandungan
b. Kehamilan
akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban
perkosaan.
Pasal 75 ayat 2
angka b termuat secara jelas mengenai legalisasi aborsi terhadap korban
perkosaan. Dari pasal tersebut dapat ditafsirkan bahwa seorang wanita yang
hamil akibat perkosaan dapat melakukan aborsi karena adanya indikasi korban
akan mengalami trauma psikologis bagi korban perkosaan. Namum dalam ketentuan
pasal ini tidak diatur secara khsusus apakah aborsi terhadap korban perkosaan
termasuk kedalam aborsi provokatus criminalis atau aborsi criminalis
medicalis.
Mencermati
undang-undang yang telah lama diberlakukan dikaitkan dengan keadaan sekarang,
khususnya berkait dengan aborsi karena alasan darurat (pemaksa) pada akhirnya
penyelesaian kasus tersebut sangat tergantung pada para penegak hukum untuk
menegakkan keadilan terutama bagi perempuan yang jelas�jelas berkedudukan
sebagai korban. Pendapat ahli hukum masa kini, sudah seharusnya menjadi
pertimbangan dalam rangka menjatuhkan pidana, jadi tidak semata-mata didasarkan
pada bunyi undang-undang, akan tetapi juga memperhatikan latar belakang
perbuatan dilakukan. Hal inipun dalam proses pembuktiannya juga tidak
mudah, karena harus dibuktikan lebih dahulu perkosaannya.
Oleh
demikian alasan psikologis tidak cukup dijadikan
alasan aborsi apabila tindakan perkosaannya tidak dapat dibuktikan atau tidak
terbukti. Mengingat dewasa ini perkosaan tidak hanya murni dilakukan oleh orang
yang benar-benar belum pernah dikenal oleh korban, tapi juga telah dikenal
sebelumnya bahkan memiliki hubungan dekat dengan korban (sebagai pacar
pisalnya).
Apabila aborsi karena
perkosaan dijadikan pengecualian sebagaimana alasan medis, maka kriteria yang
dijadikan pengecualian harus benar-benar jelas dan tegas, sehingga tidak
disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, akibatnya aborsi marak
dilakukan.
2. Legalisasi Aborsi
Terhadap Korban Perkosaan Menurut Pandangan Agama
Aborsi dalam
realitanya masih menimbulkan perdebatan yang
sangat banyak menimbulkan
pro dan kontra diberbagai kalangan. Hal itu dikarenakan aborsi merupakan suatu masalah yang mempunyai nilai yang berbeda baik dari nilai
social, budaya, etika, hukum dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Aborsi apapun alasannya tetaplah dilarang oleh agama karena menyangkut hidup seseorang, apalagi aborsi terhadap korban perkosaan. Berikut ini akan dikaji
bagaiman pandangan agama terhadap aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan.
Kemudian dalam
hukum Islam dengan mengacu pada al-Qur�an surat al�Mu�minun ayat 12-14 dan surat al-Hajj ayat 4 serta hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari
ibn Mas�ud terdapat perbedaan pendapat tentang aborsi sebelum ditiupkannya ruh. Dalam madzhab
Hanafiah misalnya ibn
Abidin membolehkan aborsi dengan adanya alasan
pembenar sampai habisnya bulan ke empat, demikian
juga dikalangan madzhab Syafi�i, Muhammad Ramli membolehkan
dengan alasan belum ada makhluk
yang bernyawa (Gurusinga, 2021). Sedang pendapat yang melarang sebelum ditiupkan ruh diantaranya Imam al-Ghazali
dan Imam Malik. Dari beberapa pendapat
ulama di atas, pendapat
ulama Hanafi lebih luwes karena memberikan ruang lebih lanjut
untuk menetapkan alasan lain yang dianggap sebagai pembenar aborsi. Sehingga dengan dibolehkannya aborsi dalam kasus
perkosaan sebagaimana pendapat ulama Hanafiah tersebut adalah adanya pertimbangan kemaslahatan. Jadi dalam hukum Islam juga bisa dibenarkan dengan syarat sebelum usia kandungan 120 hari atau sebelum
ditiupkan ruh, tetapi harus dibuktikan
bahwa secara medis kehamilan tersebut mengganggu kesehatan ibu.
Sementara itu
dalam kehidupan umat kristiani bahwa hubungan seks sebelum nikah adalah perzinahan dan dikategorikan sebagai dosa dan dikalangan umat hindu dalam
Manawara Dharama Sastra
Adhyaya VIII, Sloka 364 dikatakan bahwa
perkosaan dianggap suatu kejahatan besar dan sebagi sanksinya pemerkosa dapat dikenakan sanksi potongan dua jari tangan
dan denda uang. Hal ini menunjukkan betapa serius akibat yang ditimbulkan karena kejahatan itu (Ansor & Nedra, 2002).
Oleh karena
kejahatan perkosaan tersebut menjadikan si wanita sangat, menderita, maka kita seharusnya jangan malahan mempromosikan kejahatan lain lagi, apalagi kejahatan
yang lebih keji lagi dengan melakukan
pembunuhan. Kalau demikian halnya akan menjadi lingkaran
setan. Sebab kejahatan yang satu dibalas dengan kehajahatan yang lainnya.
Kalangan kristen
dan katolik sendiri beranggapan, bahwa setiap pengguguran janin sejak pembuahan
dapat digolongkan sebagai pembunuhan manusia. Dalam pandangan kristen pengguguran dengan alasan apapun dilarang
apalagi pengguguran karena perkosaan setiap pembuahan yang terjadi baik itu
karena perkawinan atau tidak tetap
merupakan pemberian Tuhan, karena yang bersalah adalah perbuatannya bukan janin yang dikandungnya (Andang, 2020).
Pandangan Masyarakat Terhadap Aborsi yang Dilakukan oleh Korban Pemerkosaan
dan Legalisasi Terhadap Aborsi
1. Pandangan Ahli Kedokteran
Dari Segi Psikologis
Tabel
1. Pandangan Ahli Kejiwaan Terhadap Aborsi Yang Dilakukan Oleh Korban Perkosaan
|
No |
Keterangan |
F |
Persentase
(%) n=8 |
|
1 |
Aborsi merupakan solusi yang tepat untuk menghilangkan trauma pada
korban perkosaan |
1 |
12% |
|
2 |
Aborsi bukan merupakan solusi yang tepat untuk menghilangkan
trauma pada korban perkosaan |
7 |
88% |
Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara yang dilakukan oleh penulis pada ahli kejiwaan, terdapat suatu kesimpulan dimana memang aborsi
yang dilakukan terhadap
korban perkosaan jika digugurkan secara psikologis dapat dibenarkan, namum hal tersebut bukanlah
solusi yang tepat bagi penyelesaian masalah tersebut. Karena dari sisi kemanusiaan
akan sangat tidak adil jika anak
yang memang dapat lahir keluar dari
kandungan dengan selamat harus digugurkan.
Adapun solusi yang disampaikan oleh dr. Friendrich Lupini,Sp.KJ
adalah
a. Melakukan terapi khusus dan intensive kepada
korban perkosaan
b. Anak tersebut harus tetap dilahirkan, karena tidak berdosa.
Anak tersebut dapat dijauhkan dari ibunya dengan membawa
kerumah singgah, ataupun dirawat pihak keluarga korban. Anak juga dapat membantu terapi penyembuhan dimana selama perawatan
perlahan-lahan anak tersebut didekatkan kepada ibunya. Hal itu dapat memberikan
kontak batin walaupun memerlukan waktu yang lama
c. Anak yang dilahirkan tersebut secara psikologis juga harus mendapatkan perhatian khusus dari lingkungannya. Hal ini karena dampak
psikologis anak yang lahir dari perkosaan
akan terasa semakin bertambah dewasa seiring dengan perkembangannya.
d. Pendekatan agama kepada korban
2.
Pandangan
Masyarakat Tehadap Legalisasi
Aborsi Terhadap Korban Pemerkosaan�
Peneliti telah melakukan
penelitian lapangan mengenai bagaimana pandangan masyarakat terhadap legalisasi tersebut. Berdasarkan hasil wawancara dengan masyarakat maka timbul pandangan
yang pro dan timbul pandangan
yang kontra pada hal itu.
Masyarakat yang pro dengan hal
tersebut berpendapat bahwa, wanita yang hamil karena perkosaan
dapat melakukan aborsi karena pada dasarnya wanita tersebut melakukan aborsi karena dia
memang tidak siap mempunyai anak dan memang dalam hal ini
terdapat unsur paksaan dimana wanita tidak dapat
melawan perkosaan tersebut yang menjebabkan kehamilan. Dengan adanya anak tersebut
akan menambah beban wanita tersebut
baik itu beban fisik atau
psikis apalagi kalau sampai wanita
yang diperkosa adalah remaja yang secara mental belum siap mempunyai
anak. Dan anak hasil perkosaan pastinya akan selalu
membuat wanita itu kelak trauma dan secara psikis akan
terus teringat pada kejadian tersebut. Pandangan yang setuju dengan hal ini
juga berpendapat bahwa jika perempuan tersebut melahirkan anakya maka ia
dapat dikucilkan dilingkungannya apalagi jika anak tersebut
tidak mempunyai bapak.
Sedangkan masyarakat
yang kontra terhadap aborsi pada korban perkosaan beranggapan bahwa anak yang timbul akibat perkosaan tidak bersalah sama sekali, dan tidak adil rasanya
harus dikorbankan. Jika memang nantinya anak tersebut lahir
dan ternyata seorang ibu secara psikis
tidak mampu untuk merawatnya anak tersebut bisa
saja dijauhkan dari sang ibu contohya
diberikan kepanti asuhan atau pada keluarga jauh yang dapat merawat anak
tersebut. Selain itu masyarakat berpendapat bahwa dengan adanya legalisasi
ini maka akan membuka celah
bagi aborsi lainya diluar aborsi
provokatus medicalis seperti aborsi karena hamil diluar
nikah atau incest yang akan
membuka celah bagi legalisasi aborsi.
Tabel
2. Pandangan Masyarakat Terhadap
Aborsi Yang Dilakukan Oleh
Korban Perkosaan
|
No |
Keterangan |
F |
Persentase
(%) n=40 |
|
1 |
Setuju � |
1 |
25% |
|
2 |
Ragu-Ragu |
7 |
15% |
|
3 |
Tidak Setuju |
24 |
60% |
Dari tabel diata dapat dilihat bahwa kebanyakan
masyarakat kita masih tidak menyetujui
aborsi yang dilakukan oleh
korban perkosaan dengan berbagai alasan yang dikemukakan diatas denagn persentase 60%, sedangkan 25% menyetujui aborsi terhadap korban perkosaan dan sisanya menjawab ragu-ragu.
Tabel 3. Pandangan
Masyarakat Bahwa Wanita Hak
Atas Tubuhnya Sehingga Bisa
Melakukan Aborsi
|
No |
Keterangan |
F |
Persentase
(%) n=40 |
|
1 |
Setuju � |
12 |
30% |
|
2 |
Ragu-Ragu |
4 |
10% |
|
3 |
Tidak Setuju |
24 |
60% |
Sebaliknya yang menentang pengguguran berpendapat bahwa yang memiliki hak asasi
bukan hanya wanita yang mengandung, tetapi juga janin yang masih dalam kandungan.
Beberapa pandangan dari masyarakat berpendapat bahwa janin adalah perwujudan
dari manusia, dimana jika tidak
terdapat gangguan janin akan tumbuh
menjadi manusia. Mereka yang berpendapat, bahwa aborsi itu
sama saja dengan pembunuhan karena jika memang
dilakukan untuk keselamatan ibu berarti nyawa janin
dikorbankan demi keselamatan
ibu sedangkan janin punya hak untuk hidup.
Tabel 4. Pandangan
Masyarakat Bahwa Janin Hak Atas Hidup dan Mempunyai� Hak Asasi Manusia
|
No |
Keterangan |
F |
Persentase
(%) n=40 |
|
1 |
Setuju � |
32 |
80% |
|
2 |
Ragu-Ragu |
3 |
7,5% |
|
3 |
Tidak Setuju |
5 |
12,5% |
Masyarakat yang menentang aborsi yang dilakukan tanpa indikasi kedaruratan medis terutama beranggapan bahwa aborsi tidak sesuai
dengan norma-norma kesusilaan dan norma agama di masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara dengan masyarakat, banyak yang beranggapan bahwa jika aborsi
dilegalkan maka nilai-nilai kesusilaan akan bergeser menjadi
kehidupan yang bebas terutama dalam kehidupan reproduksi. Setiap orang akan bebas melakukan hubungan seks kapan
saja dan dengan siapa saja tanpa
ada ketakutan lagi mempunyai anak diluar nikah karena aborsi untuk
dilegalkan. Dan Negara kita
tidak siap untuk itu karena
jika memang aborsi dilegalkan sama saja kita
melegalkan pembunuhan.
Tabel 5. Survey Terhadap
Responden Mengenai Legalisasi Aborsi Di Indonesia
|
No |
Keterangan |
F |
Persentase
(%) n=40 |
|
1 |
Setuju � |
8 |
20% |
|
2 |
Ragu-Ragu |
1 |
2,5% |
|
3 |
Tidak Setuju |
31 |
77,5% |
Dari tabel responden diatas peneliti menyimpulkan bahwa masyarakat masih banyak yang pro dan kontra terhadap legalisasi aborsi di Indonesia.
20% setuju dengan legalisasi aborsi dengan berbagai alasan diatas dan 77, 5% tidak setuju dengan
legalisasi aborsi diluar indikasi kedaruratan medis, sedangkan sisanya menjawab ragu-ragu terhadap legalisasi aborsi di Indonesia.
KESIMPULAN
Dari uraian-uraian dan pembahasan yang
telah dikemukakan dalam penelitian ini, dapat ditarik
kesimpulan dari peneliti yaitu:
Hak asasi manusia adalah hak yang harus dihormati setiap orang terutama hak untuk
hidup. Setiap manusia mempunyai hak untuk bereproduksi
dan dapat menentukan kapan saja untuk
bereproduksi. Wanita dalam hal ini memang
memiliki hak atas tubuhnya dan mentukan apa saja
yang dapat diperbuat atas tubuhnya. Hak Asasi Manusia
dengan jelas menentang aborsi karena hal ini
berhubungan dengan nyawa. Dipandang dari Hak Asasi
Manusia janin juga memiliki hak untuk
hidup dan berkembang, untuk itu janin
juga harus dilindungi dan dijaga sejak dalam
kandungan. Tetapi permasalahnnya akan sangat berbeda jika keadaan
tersebut mengancam sang ibu dan janin yang dikandung memang tidak dapat hidup
diluar kandungan, dalam hal ini
aborsi dari persepektif HAM dapat dibenarkan. Aborsi yang dilakukan terhadap ibu yang memang mengancam bayinya dapat dilakukakan sebagai perlindungan atas dirinya dan mempertahankan hidupnya. Dimana dalam hal ini
aborsi memang merupakan jalan terakhir.
Dalam UU Kesehatan aborsi
jelas dilarang, namun aborsi yang dilakukan karena indikasi kedaruratan medis dalam hal
ini dapat diperbolehkan selain itu aborsi terhadap
pemerkosaan juga telah dilegalkan. Dalam UU Kesehatan aborsi yang dilakukan
merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh untuk meyelamatkan nyawa sang ibu. Dalam hukum
pidana Indonesia (KUHP) abortus provokatus kriminalis dilarang dan diancam hukuman pidana, tanpa memandang latar belakang dilakukannya dan orang yang melakukan
yaitu semua orang baik pelaku maupun
penolong abortus. Ini diatur dalam Pasal
346, 347, 348 dan 349 KUHP. Sedangkan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Pasal 75, 76, 77 jo Pasal 80, 81 dan
82 tentang Kesehatan memberikan
pengecualian abortus dengan
alasan medis yang dikenal dengan abortus provocatus medicalis. Legalisasi aborsi yang dilakukan oleh korban pemerkosaan
harus dilakukan dengan terlebih dahulu mengadakan konsultasi kepada konselor/psikiater, sehingga jika memang
harus dilakukan aborsi kiranya hal itu nantinya
tidak memberikan dampak penyesalan dari wanita tersebut,
sehingga keputusan untuk menggugurkan kandungan memang merupakan keputusan yang terbaik bagi wanita
tersebut.
Mengenai legalisasi terhadap korban perkosaan dan legalisasi aborsi di Indonesia masih menuai berbagai
pro dan kontra dikalangan masyarakat. Masyarakat yang pro menilai
aborsi yang dilakukan oleh
korban perkosaan merupakan hal yang bisa dilakukan
jika memang nantinya anak yang dilahirkan akan membawa tekanan psikis terhadap wanita tersebut dan aborsi sah saja
dilakukan karena memang tidak merugikan
orang lain karena yang merasakan
sakit adalah wanita tersebut. Sedangkan janin yang timbul karena perkosaan
tidaklah bersalah dan tetap mempunyai hak untuk hidup
dan dilindungi. Anak tersebut
harus tetap dilahirkan, dan kalau memang anak tersebut
akan mengingatkan ibu pada perkosaan anak tersebut bisa
dijauhkan dari ibu.
Menurut pandangan psikolog dan psikiater aborsi tersebut secara psikologi dibenarkan karena memang kelahiran anak akan mengingatkan
wanita tersebut, tetapi hal tersebut
bukanlah solusi yang tepat.
Mengenai legalisasi aborsi, menurut pandangan masyarakat tidak boleh dilakukan
kecuali karena indikasi kedaruratan medis, karena janin
didalam kandungan punya hak untuk hidup
dan jika aborsi dilegalkan maka akan menggeser nilai-nilai norma dalam masyarakat.
BIBLIOGRAFI
Afita, Cindy Oeliga Yensi. (2020).
Pengaturan Aborsi Dalam Perspektif Perundang-Undangan Indoenesia. Rio Law
Jurnal, 1(1). Google Scholar
Andang, Widjanarko. (2020). Kajian Hukum
Peraturan Pemerintah No 61/2014 Tentang Legalisasi Aborsi Korban Perkosaan
Ditinjau Dari Perspektif Korban Dan Hak Asasi Manusia. Universitas
Muhammadiyah Malang. Google Scholar
Ansor, Maria Ulfah, & Nedra, Wan.
(2002). Aborsi dalam Perspektif Fiqh Kontemporer. Jakarta: Balai Penerbit
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Google Scholar
Darmawan, Ricky. (2020). Penegakan Hukum
Terhadap Malpraktek Dokter Yang Melakukan Aborsi (Studi Putusan No. 288/PID.
SUS/2018/PN. NJK). El-Iqthisadi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas
Syariah Dan Hukum, 2(2), 15�32. Google Scholar
Faqih, Moh. (2020). Studi Komparatif Tindak
Pidana Aborsi dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam (Imam
Madzhab). Rechtenstudent, 1(2), 204�213. Google Scholar
Gurusinga, Hannisya. (2021). Sanksi
Pelaku Aborsi Dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam dan Pasal 346 KUHP Tentang
Aborsi (Analisis Putusan No. 569/Pid. Sus/2017/Pengadilan Negeri Tenggarong).
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan. Google Scholar
Hawari, Dadang. (2006). Aborsi Dimensi
Psikoreligi. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Google Scholar
Langie, Yuke Novia. (2014). Tinjauan
Yuridis Atas Aborsi Di Indonesia (Studi Kasus di Kota Manado). Lex Et
Societatis, 2(2). Google Scholar
Mahayana, Kadek Jiyoti, Budiartha, I.
Nyoman Putu, & Widyantara, I. Made Minggu. (2021). Tindak Pidana
Pengguguran Kandungan Oleh Korban Perkosaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana
Indonesia. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(1), 138�143. Google Scholar
Marfuatun, Lily. (2018). Aborsi Dalam
Perspektif Medis Dan Yuridis. Jurnal Kebidanan Dan Kesehatan Akbid Surya
Mandiri Bima, 5(2), 6�10. Google Scholar
Najih, Mokh, & Soimin. (2012). Pengantar
hukum Indonesia: sejarah, konsep tata hukum, dan politik hukum Indonesia.
Setara Press. Google Scholar
Rukmanahadi, Hendi. (2012). Tinjauan
Terhadap Aborsi Dari Aspek Hukum Kesehatan Dan Perlindungan Anak. UAJY. Google Scholar
Sari, Riza Yuniar. (2012). Studi
komparatif antara hak asasi manusia dan hukum Islam terhadap aborsi yang
dilakukan oleh korban perkosaan. UIN Sunan Ampel Surabaya. Google Scholar
Sulaksana, Singgih. (2018). Implementasi
Regulasi Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan
Sebagai Bagian Dari Kebijakan Hukum Pidana. Universitas Islam Indonesia. Google Scholar
Sutisna, Entis. (2013). Legalitas aborsi
menurut Yusuf Qaradhawi hubungannya dengan Undang-undang nomor 36 tahun 2009
tentang kesehatan. UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Google Scholar