TINJAUN YURIDIS ABORSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN No. 36 TAHUN 2009 DAN LEGALISASI ABORSI TERHADAP KORBAN PERKOSAAN

 

Irwan Santoso Simanjuntak1, Roida Gekesia Simorangkir2, Alfian Martinus Hutagalung3, Limson Simanjuntak4, Rizky Suryanto Nainggolan5

Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli, Sumatera Utara, Indonesia

[email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected]

 

 

Abstract

Received:

28-02-2022

Introduction: This research was conducted starting with the existence of abortion or abortion in the civilization of human life that arises due to humans or the mother who does not want the pregnancy. Abortion is a very controversial issue at this time where there are pro and contra parties to abortion. Purpose: The purpose of this study was to examine how the review of abortion is related to human rights and how to review abortion when it is associated with the fetus's right to life. This study was also conducted to see how the juridical review of abortion, whether it is abortion provocateur criminalis or abortion perovocatus medicalis in terms of Health Law no. 36 of 2009 which is a substitute for Health Law no. 23 of 1992 concerning health. Methods: This research was conducted by means of field research with literature studies, namely by conducting a search on literature books related to abortion, also by making a list of structured questions given to respondents, and also direct interviews with respondents. Results: People's views are different about this where there are pros and cons, but the results of the study see that the public's view still does not agree if abortion is carried out by a rape victim because in the case of rape the child who is conceived is innocent and does not deserve to be killed and in the case of rape. there is no indication of a medical emergency that endangers the woman's life. Meanwhile, regarding the legalization of abortion in Indonesia, based on this research, there are pros and cons where most people still do not agree if abortion is legalized in Indonesia. Conclusion: Regarding the legalization of abortion, according to the public's view, it should not be carried out except for indications of a medical emergency, because the fetus in the womb has the right to live and if abortion is legalized it will shift the norm values ​​in society.

Accepted:

02-03-2022

Published:

20-03-2022

Keywords:

abortion, health laws, rape victims

 

Abstrak

Kata kunci:

aborsi, undang-undang kesehatan, korban perkosaan

Pendahuluan: Penelitian ini dilakukan bertitik tolak dengan adanya aborsi atau pengguguran kandungan di dalam peradapan hidup manusia yang timbul akibat manusia atau si ibu yang tidak menghendaki kehamilan tersebut. Aborsi merupakan suatu masalah yang sangat kontroversi pada saat sekarang ini dimana timbul pihak yang pro dan kontra atas aborsi. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana tinjaun aborsi bila dikaitkan dengan hak asasi manusia dan bagaimana tinjaun aborsi bila dikaitkan dengan hak janin untuk hidup. Penelitian ini juga dilakukan untuk melihat bagaimana tinjaun yuridis aborsi baik itu aborsi provokatus criminalis ataupun aborsi perovokatus medicalis yang ditinjau dari UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 yang merupakan penganti UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Metode: Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian lapangan dengan studi kepustakaan, yaitu dengan cara melakukan penelusuran terhadap buku-buku literature yang berkaitan dengan aborsi, juga dengan membuat daftar pertanyaan yang berstruktur yang diberikan kepada responden, dan juga wawancara secara langsung dengan responden. Hasil: Pandangan masyarakat berbeda-beda tentang ini dimana ada yang pro dan ada yang kontra namum dari hasil penelitian melihat bahwa pandangan masyarakat masih tidak setuju jika aborsi dilakukan oleh korban perkosaan karena dalam hal perkosaan anak yang dikandung tidak bersalah dan tidak layak untuk dibunuh dan dalam hal ini tidak ada indikasi kedaruratan medis yang membahayakan nyawa wanita tersebut, sedangkan mengenai legalisasi aborsi di Indonesia sendiri berdasarkan penelitian ini mendapat pro dan kontra dimana sebagian besar masyarakat masih tidak setuju jika aborsi dilegalkan di Indonesia. Kesimpulan: Mengenai legalisasi aborsi, menurut pandangan masyarakat tidak boleh dilakukan kecuali karena indikasi kedaruratan medis, karena janin didalam kandungan punya hak untuk hidup dan jika aborsi dilegalkan maka akan menggeser nilai-nilai norma dalam masyarakat.

Corresponding Author: Irwan Santoso Simanjuntak

E-mail: [email protected]

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

PENDAHULUAN

Aborsi telah dikenal sejak lama, Aborsi memiliki sejarah panjang serta dilakukan melalui berbagai cara, antara lain alami atau herbal, penggunaan alat tajam, trauma fisik, dan cara tradisional lainnya (Faqih, 2020). Aborsi dilakukan di zaman sekarang menggunakan obat-obatan dan prosedur bedah berteknologi tinggi. Legalitas, normalitas, budaya dan pandangan tentang aborsi sangat bervariasi dari satu negara ke negara lain. Di banyak negara di dunia, masalah aborsi merupakan masalah yang menonjol dan memecah belah yang melibatkan perselisihan moral dan hukum. Aborsi dan isu-isu terkait aborsi adalah topik yang menonjol dalam banyak politik nasional, sering kali melibatkan kampanye menentang pro-kehidupan dan pro-pilihan di seluruh dunia.

Aborsi itu sendiri dapat terjadi baik akibat perbuatan manusia atau (abortuis provokatus) maupun karena sebab-sebab alamiah, yakni terjadi dengan sendirinya, dalam arti bukan karena perbuatan manusia (aborsi spontanus) (Rukmanahadi, 2012). terhadap tindakan manusia Keguguran dapat terjadi karena didorong oleh alasan medis, seperti karena wanita hamil memiliki penyakit dan untuk menyelamatkan nyawa wanita tersebut, keguguran diperlukan (terapi pemicu keguguran atau bisa disebut terapi keguguran). Selanjutnya ada 3 jenis aborsi itu sendiri, dengan alasan lain yang tidak dibenarkan oleh undang-undang (abortus provokatus criminalis atau disebut aborsi criminalis) (Langie, 2014):

1.       ME (menstrual Extraction): Dilakukan 6 minggu dari menstruasi terakhir dengan penyedotan. Tindakan pengguguran kandungan ini sangat sederhana dan secara psikologis juga tidak terlalu berat karena masih dalam gumpalan darah

2.      Diatas 12 minggu, masih dianggap normal dan termasuk tindakan pengguguran kandungan yang sederhana

3.      Aborsi (pengguguran Kandungan) diatas 18 minggu, tidak dilakukan di klinik tetapi di rumah sakit

Masalah pengguguran kandungan (aborsi) pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan kaitannya denagn nilai-nilai serta norma-norma agama yang berkembang dalam masyarakat Indonesia, terkait dengan Hukum pidana positif di Indonesia pengaturan masalah pengguguran kandungan tersebut terdapat pada Pasal 346, 347, 348, 349 dan 350 KUHP. Menurut ketentuan yang tercantum dalam Pasal 346, 347, dan 348 KUHP tersebut, abortus criminalis meliputi perbuatan-perbuatan sebagai berikut:

1.       Menggugurkan kandungan (Afdrijing van de vrucht atau vrucht afdrijiving)

2.      Membunuh kandungan (de dood van de vrucht veroorken atau vrucht doden)

Ketika aborsi dilakukan, banyak cara yang digunakan, baik secara medis maupun tradisional, dilakukan oleh dokter, bidan, dan klien yang sebenarnya bukan ahli, hanya mencari keuntungan. Padahal seharusnya, aborsi hanya boleh digunakan untuk prosedur medis yang dirancang untuk menyelamatkan nyawa ibu, seperti keracunan kehamilan atau preeklamsia. Setiap tahun, jutaan perempuan Indonesia mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, beberapa di antaranya memilih untuk mengakhiri kehamilannya dengan aborsi, padahal undang-undang dengan jelas menyatakan bahwa aborsi diperbolehkan kecuali ada tanda-tanda darurat medis (Mahayana, Budiartha, & Widyantara, 2021). Saat ini, banyak tenaga medis yang terlibat langsung dalam tindakan aborsi. Beberapa merasa skeptis dan membatasinya pada kasus-kasus sulit yang membuat mereka pro-aborsi, sementara yang lain melakukannya tanpa rasa bersalah. Menghadapi situasi seperti itu, staf medis masih harus bekerja keras untuk memenuhi tanggung jawab mereka untuk melindungi kehidupan. Wanita yang mengalami kesulitan perlu mencari solusi aborsi non-langsung lainnya untuk mendapatkan bantuan. Tenaga medis hanya berani menolak aborsi segera dengan indikasi sosial ekonomi. Kesulitan sosial ekonomi harus dipertimbangkan dari perspektif sosial ekonomi, bukan aborsi langsung.

Aborsi telah menjadi masalah bagi perempuan selama beberapa dekade karena menyentuh setiap aspek kehidupan, baik itu moral, hukum, politik dan agama. Isu-isu ini kemungkinan muncul dari keyakinan yang saling bertentangan tentang hak janin untuk bertahan hidup dan hak perempuan untuk menentukan nasibnya sendiri, dalam hal ini aborsi dilakukan (Afita, 2020). Perkembangan konflik yang tidak pernah mencapai konsensus telah menyebabkan munculnya pendukung pro-kehidupan yang mencari penopang hidup dan pro-pilihan sehingga perempuan dalam situasi seperti itu dapat memilih untuk menentukan sikap mereka terhadap tubuh mereka sendiri untuk aborsi (Sulaksana, 2018).Munculnya masalah aborsi di Indonesia nampaknya memerlukan perhatian semua pihak untuk memberikan alternatif pemecahannya.

Konflik moral dan agama sejauh ini merupakan masalah terbesar yang masih memperumit kesepakatan kebijakan untuk mengatasi aborsi (Sari, 2012). Akibatnya, aborsi ilegal dan tanpa pengobatan terus menjadi masalah besar yang tetap mengancam. Konflik etika dan sosial dengan agama dan hukum membuat aborsi menjadi isu kontroversial. Dari segi moral dan sosial, sulit bagi ibu untuk harus merawat kehamilan yang tidak diinginkan, terutama akibat perkosaan, hubungan seks komersial (dengan pekerja seks komersial) atau ibu yang mengetahui bahwa mereka mengandung janin dengan cacat fisik yang serius. Selain itu, banyak wanita percaya bahwa mereka memiliki hak untuk mengontrol tubuh mereka. Di sisi lain, dalam ajaran agama, tidak ada agama yang melarang manusia untuk menggugurkan kandungan dengan alasan apapun.

Dari segi hukum positif yang berlaku di Indonesia, masih terdapat perdebatan dan kontradiksi mengenai pro dan kontra dari pengetahuan atau pemahaman tentang hukum yang ada saat ini. UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, KUHP, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU HAM. Situasi yang kompleks dan dinamis ini menyebabkan munculnya aborsi ilegal, baik yang dilakukan oleh tenaga medis formal maupun informal. sesuai dengan standar praktik medis. Sebelum berlakunya UU No. 4. Keputusan No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan No. 23 Tahun 1992 tentang Aborsi. Jika ketentuan Kode Kesehatan memasukkan aborsi yang dilakukan dalam keadaan darurat medis, situasinya mengancam kehidupan ibu dan bayi yang cacat, sehingga sulit untuk hidup di luar kandungan.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan mengenai aborsi dan sebab-sebabnya terdapat dalam Pasal 229, 346 sampai dengan 349 Bab XIX KUHP yang secara tegas melarang aborsi. Pasal 76, 77, 78 No. 36 Tahun 2009 tentang Kebersihan mengatur tentang aborsi. Ada perbedaan antara KUHP dan UU No. 1. Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang Pengaturan Aborsi. KUHP secara tegas melarang aborsi dengan alasan apapun, sedangkan KUHP mengizinkan aborsi untuk keadaan darurat medis atau untuk pemerkosaan. Padahal, ketentuan aborsi dalam UU No. 1. Pasal 36 Tahun 2009 masih memiliki batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar, seperti syarat hamil maksimal 6 minggu setelah hari pertama haid terakhir. Selanjutnya menurut Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, tindakan medis (aborsi), sebagai upaya penyelamatan ibu hamil dan/atau janin, dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilaksanakan. keluar sesuai dengan tugas profesional dan pertimbangan tim. pakar. Hal ini menunjukkan bahwa aborsi adalah sah, atau dibenarkan, dan dapat dilindungi oleh hukum. Namun, situasi ini melanggar pasal 53 UU HAM tentang hak anak untuk hidup sejak lahir sampai lahir. Dapat dilihat bahwa di mata hukum dan masyarakat, masih banyak perdebatan mengenai legal atau tidaknya aborsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi hubungan antara tinjauan aborsi dan hak asasi manusia, dan hubungan antara tinjauan aborsi dan hak untuk hidup janin. Kajian ini juga dilakukan untuk memahami bagaimana judicial review aborsi di bawah No 10 KUHP, apakah aborsi provokator crimeis atau aborsi perovocatus medicalis. Nomor 36 Tahun 2009, Pengganti Undang-Undang Kesehatan Nomor 36. 1992 Nomor 23 tentang Kesehatan.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan yang dikemukakan yang bertujuan untuk mendeskriptifkan secara konkret tentang tinjauan yuridis terhadap aborsi ditinjau dari Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Pendekatan penelitian ini dilakukan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yaitu penelitian dilakukan dengan cara lebih dahulu meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan atau dikenal dengan penelitian secara library research atau kepustakaan.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

1.      Aborsi provokatus Criminalis Dintinjau Dari Undang-Undang No.36 Tahun2009 Tentang Kesehatan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia tidak terdapat satu pasalpun yang memperbolehkan dilakukan aborsi sekalipun dilakukan dengan indikasi medis. Ketentuan tersebut berbeda dengan UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 yang secara khusus membahas ketentuan tentang aborsi. Sebelum keluarnya UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 ketentuan aborsi diatur dalam UU Kesehatan No.23 tahun 2009.

Pasal 10 KODEKI menyebutkan: �setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahluk insanidalam buku Kode Etik Kedokteran Indonesia yang diterbitkan oleh Ikatan Dokter Indonesia, disebutkan dalam bagian penjelasan Pasal 10 ini, yakni: Seorang dokter tidak boleh melakukan abortus provocatus dan euthanisia. Pada bagian lain dari penjelasan itu juga disebutkan bahwa aborsi provokatus dapat dibenarkan sebagai pengobatan, apabila merupakan satu-satunya jalan untuk menolong jiwa ibu dari bahaya maut (aborsi provokatus therapeuticus). Jadi etika kodokteran sendiri memang sudah tidak mengizinkan para dokter di Indonesia untuk melakukan aborsi kecuali atas indikasi kedaruratan medis dan rumusan KODEKI inilah yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, moralitas dan etika kedokteran sebenarnya memang tidak membenarkan aborsi sebagai tujuan suatu tindakan. Aborsi hanya bisa dilakukan seandainya tidak ada jalan lain lagi untuk meyelamatkan jiwa si ibu (Sutisna, 2013). Itu pun dilakukan setelah memenuhi syarat tertentu, seperti pertimbangan paling sedikit dari dua orang ahli. Selain itu harus dilakukan di sarana kesehatan yang memadai, baik personil maupun peralatannya, selanjutnya, perlu diketahui bahwa lafal sumpah dokter dan KODEKI itu ternyata telah menjadi dalam Permenkes. Dengan demikian, suka atau tidak suka telah menjadi salah satu produk peraturan dalam sistem hukum Indonesia.

Pada penjelasan Pasal 75 ayat 2 huruf a dan b disebutkantindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apa pun dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namum, dalam keadaan darurat, sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan/atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Disebutkan juga pada Pasal 76 butir b bahwa yang berwenang melakukan aborsi adalah tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang salah satunya adalah dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan (kini dikenal sebagai SpOG) sesudah meminta pertimbangan tim ahli dari berbagai bidang keilmuan. Jadi menurut UU Kesehatn tidak semua dokter boleh melakukan aborsi. Syarat lainya disebutkan dalam butir e, yakni tempat yang berwenang untuk melakukan aborsi yakni penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapakan oleh menteri. Jadi selain kemampuan teknis dan tenaga. Masih diperlukan lagi izin dari pemerintah bagi tempat penyelenggaraan tindak aborsi.

Peningkatan jumlah aborsi tidak terlepas dari pengaruh tenaga medis terutama dokter, hal ini dapat terlihat dari banyaknya kasus-kasus aborsi yang terungkap dimana pelakunya dalam hal ini adalah dokter contohnya tertangkap dokter Wuloyo di kliniknya di Jakarta Pusat. Hal ini IDI (Ikatan Dokter Indonesia) tidak dapat memberikan sanksi berupa ancaman pidana sanksi yang diberikan hanya berupa pencabutan izin praktek dan pencabutan profesi kodekteran dan IDI baru dapat menjatuhkan Kode Etik kedokteran. Dengan hal ini IDI bukan organisasi hukum, melainkan organisasi profesi. Jadi perbuatan semacam itu hanya melanggar etik, sebab di dalam ketentuan ada delik aduan, jadi kalau tidak ada yang mengadukan, IDI tidak dapat berbuat apa-apa namum menurut dokter Prof. Dr. dr. H. Dadang Hawari Psikiater seharusnya dalam terjadinya suatu aborsi provokatus criminalis seharusnya IDI juga dapat melakukan pengaduan karena jika misalnya IDI tahu anggotanya ada yang melakukan praktek aborsi illegal, lalu mereka menutup mata, tidak menegur, tidak melakukan tindakan ini menjadi hal yang sangat rancu (Hawari, 2006).

Pada pelaksanaannya, apabila ada dokter yang melakukan pelanggaran, maka penegakan implementasi etik akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari panitia etik di masing-masing rumah-sakit hingga Majelis Kehormatan Etika kedokteran (MKEK) (Darmawan, 2020). Sanksi tertinggi dari pelanggaran etik ini berupapengucilananggota dari profesi tersebut dari kelompoknya. Sanksi administratif tertinggi adalah pemecatan anggota profesi dari komunitasnya.

 

2.     Aborsi Provokatus Medicalis Ditinjau dari Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009

Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ditegaskan dengan jelas bahwa aborsi adalah perbuatan yang dilarang. Namum aborsi dapat dibenarkan untuk dilaksanakan tetapi karena adanya indikasi kedaruratan medis guna menyelamatkan nyawa ibu dan aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan.

Apabila ditinjau dari segi medis, tidak ada batasan pasti kapan kandungan bisa digugurkan. Kandungan seorang perempuan bisa digugurkan kapan saja sepanjang ada indikasi medis untuk aborsi namum tentunya semakin lama umur kandungan resiko keselamatan ibu juga semakin kecil (Marfuatun, 2018). Misalnya jika diketahui anak yang akan lahir mengalami cacat berat atau si ibu menderita penyakit jantung yang akan sangat berbahaya sekali untuk keselamatan jiwanya pada saat melahirkan nanti, sekalipun janin itu sudah berusia lima bulan atau enam bulan, pertimbangan ini semata-mata karena kedaruratan medis.

Dalam Pasal 75 UU Kesehatan juga dimuat bahwa seorang yang akan melakukan aborsi hanya dapat dilakukan melalui konseling atau penasehat pra atau pasca aborsi. Konselor yang dimaksud disini bertujuan agar ia tidak mengambil keputusan secara emosional, yang barangkali nantinya disesali dan dipastikan memang aborsi merupakan jalan terakhir untuk dilakukan. Koseling yang baik harus menjamin agar keputusan akhir dapat dipertanggung jawabkan, dan bebas dari unsur-unsur emosional yang tidak relevan. Idealnya, konselor yang baik akan selalu berusaha agar keputusan akhir memang merupakan keputusan perempuan itu sendiri, dan bukan keputusan yang dipaksakan dari luar. Sebelum aborsi dilakukan pasien benar-benar harus mengadakan konselor yang menyangkut kesehatan fisik dan psikisnya. Dalam mengambil keputusan aborsi pasien harus berkonsultasi dengan dokternya. Karena kehamilan dan aborsi memiliki banyak aspek medis. Oleh karena itu, perempuan hamil membutuhkan informasi dan advis dari orang yang profesional dibidang itu. Jika janin dalam kandungan terdiagnosis dalam keadaan cacat, orang tuanya harus memperoleh informasi cukup lengkap, sebelum mengambil keputusan tentang dilakukannya aborsi atau tidak. Aborsi yang dimaksudkan dalam UU Kesehatan haruslah aborsi yang aman dan manjamin keselamatan ibu dan kesembuhan pasiennya karena dilakukan oleh para ahli yang memang ahli kandungan dan ditempat yang memang telah sesuai dengan apa yang dimuat dalam peraturan pemerintah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 77 UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 yang mengandung pengertian dimana pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi yang tidak aman, tidak bermutu, tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan undang-undang.

Aborsi yang dilakukan secara sembarangan sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan ibu hamil bahkan sampai berakibat pada kematian. Perdarahan yang terus menerus serta infeksi yang terjadi setelah tindakan aborsi merupakan sebab utama kematian wanita yang melakukan.

Demikian bahaya dan berisiko tindakan aborsi ini maka sebaiknya berpikirlah ribuan kali untuk melakukannya. Marilah selagi masih bisa mencegah, cegahlah tindakan aborsi demi kesehatan dan keselamatan kecuali ada kondisi khusus yang mengharuskan dan itupun hanya sebagai jalan penyelamatan terakhir karena sekalipun karena indikasi kedaruratan medis aborsi memiliki resiko yang besar. Apalagi aborsi yang dilakukan secara tidak aman oleh pihak-pihak yang melakukan aborsi hanya untuk kepentingan pribadi antara pihak yang membutuhkan jasa aborsi dan pihak yang ingin melakukan aborsi secara legal.

 

3.     Aborsi Provokatus Kriminalis Ditinjau dari Undang-Undang Kesehatan dan Kaitannya dengan KUHP

Pada perkembangannya peraturan mengenai aborsi provokatus atau aborsi kriminalis dapat dijumpai dalam UU. No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jika pada Pasal 299 dan 346-349 KUHP tidak ada diatur masalah aborsi provokatus medicalis. Apabila ditelaah lebih jauh, kedua peraturan tersebut berbeda satu sama lain. KUHP mengenal larangan aborsi provokatus tanpa kecuali, temasuk aborsi provokatus medicinalis dan aborsi provokatus therapeuticus. Tetapi UU No. 36 Tahun 2009 justru memperbolehkan terjadi aborsi provokatus medicalis dengan sepesifikasi therapeutics. Dalam konteks hukum pidana, terjadilah perbedaan antara peraturan perundang-undangan yang lama (KUHP) dengan peraturan perundang-udangan yang baru. padahal peraturan perundang-undangan disini berlaku asaslex posteriori derogat legi priori�. Asas ini beranggapan bahwa jika diundangkan peraturan baru dengan tidak mencabut peraturan lama yang menagtur materi yang sama dan keduanya saling bertentangan satu sama lain, maka peraturan yang baru itu mengalahkan atau melumpuhkan peraturan yang lama (Najih & Soimin, 2012).Dengan demikian, Pasal 75 UU No. 36 Tahun 2009 yang mengatur tentang aborsi provokatus medicinalis tetap dapat berlaku di Indonesia meskipun sebenarnya aturan berbeda dengan rumusan aborsi provokatus criminalis menurut KUHP.

Berlakunya asas lex posteriori derogat legi priori sebenarnya merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengembangkan hukum pidana Indonesia. Banyak aturan-aturan KUHP yang dalam situasi khusus tidak relevan lagi untuk diterapkan pada masa sekarang ini. Untuk mengatasi kelemahan KUHP tersebut Pemerintah mengeluarkan UU Kesehatan dengan harapan dapat memberikan suasana yang kondusif bagi dinamika masyarakat Indonesia pada masa sekarang ini. Asas lex posteriori derogat legi priori merupakan asas hukum yang berkembang di seluruh bidang hukum. Fungsinya dalam ilmu hukum (khususnya hukum pidana) hanya bersifat mengatur dan eksplikasitif (menjelaskan). Asas ini berfungsi untuk menjelaskan berlakunya Pasal 75-78 ketika harus dikontfrontasikan dengan pasal-pasal KUHP yang mengatur masalah abortus provokatus.

Suatu hal yang merupakan kelebihan dari pasal-pasal aborsi provokatus UU No. 36 Tahun 2009 adalah ketentuan pidananya. Ancaman pidana yang diberikan terhadap pelaku aborsi provokatus criminalis jauh lebih berat daripada amcaman pidana sejenis KUHP. Dalam Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009 pidana yang diancam adalah pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu milyar). Sedangkan dalam KUHP, pidana yang diancam paling lama hanya 4 tahun penjara atau denda paling banyak tiga ribu rupiah (Pasal 299 KUHP), paling lama empat tahun penjara (Pasal 346 KUHP), paling lama dua belas tahun penjara (Pasal 347 KUHP), dan paling lama lima tahun enam bulan penjara (Pasal 348 KUHP).

Ketentuan pidana mengenai aborsi provokatus ciminalis dalam UU No. 36 Tahun 2009 dianggap bagus karena mengandung prevensi umum dan prevensi khusus untuk menekan angka kejahatan aborsi kriminalis. Dengan merasakan ancaman pidana yang demikian beratnya itu, diharapkan para pelaku aborsi criminalis menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya, dalam dunia hukum hal ini disebut sebagai prevensi khusus, yaitu usaha pencegahan agar pelaku aborsi provokatus criminalis tidak lagi mengulangi perbuatannya. Sedangkan prevensi umumnya berlaku bagi warga masyarakat karena mempertimbangkan baik-baik sebelum melakukan aborsi daripada terkena sanksi pidana yang amat berat tersebut. Prevensi umum dan prevensi khusus inilah yang diharapkan oleh para pembentuk UU dapat menekan seminimal mungkin angka kejahatna aborsi provokatus di Indonesia.

 

Legalisasi Aborsi terhadap Korban Perkosaan

1.      Legalisasi Aborsi Terhadap korban Perkosaan Berdasarkan Undang-undang No. 36 Tahun 2009

Terhadap wanita yang diperkosa, kita harus lebih berbelarasa padanya. Kita harus lebih bersimpati dan empati kepadanya, sebab ia menanggung pendertitaan yang sangat besar, yang seringkali diluar batasnya dan kemampuannya. Oleh karena itu perhatian, pengertian dan kasih sayang dari keluarga dan orang lain, menjadi sangat penting dalam proses penyembuhan luka batin, psikologis dan fisik wanita yang bersangkutan.

Ktentuan Undang-undang Kesehatan No.23 Tahun 1992 tidak mengatur secara jelas dan khusus mengenai ketentuan aborsi terhadap korban perkosaan. Oleh karena itu sacara imperatif masih dimungkinkan adanya pandangan, bahwa tindakan aborsi terhadap perkosaan adalah aborsi karena indikasi kedaruratan medis. Misalnya, persoalan medik itu tidak hanya fisik, tetapi juga psikis. Ketidak jelasan dan tidak dicantumkannya aborsi akibat perkosaan, menyebabkan pandangan para sarjana lebih cenderung memasukkan aborsi jenis ini masih kedalam tindak pidana, artinya apabila dilakukan perbuatan tersebut dapat dipidana. Bahwa demikian, akan banyak persoalan muncul, terutama mengenai jaminan dan legalisasi terhadap aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan karena pandangan hukum pidana kita masih berlandaskan kepada asas legalitas.

Kejelasan mengenai legalisasi terhadap aborsi terhadap korban perkosaan akhirnya termuat jelas dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Di dalam Pasal 75 yang mengatur ketentuan aborsi yang memuat :

(1).         Setiap orang dilarang melakukan aborsi

(2).       Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:

a. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup diluar kandungan

b. Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Pasal 75 ayat 2 angka b termuat secara jelas mengenai legalisasi aborsi terhadap korban perkosaan. Dari pasal tersebut dapat ditafsirkan bahwa seorang wanita yang hamil akibat perkosaan dapat melakukan aborsi karena adanya indikasi korban akan mengalami trauma psikologis bagi korban perkosaan. Namum dalam ketentuan pasal ini tidak diatur secara khsusus apakah aborsi terhadap korban perkosaan termasuk kedalam aborsi provokatus criminalis atau aborsi criminalis medicalis.

Mencermati undang-undang yang telah lama diberlakukan dikaitkan dengan keadaan sekarang, khususnya berkait dengan aborsi karena alasan darurat (pemaksa) pada akhirnya penyelesaian kasus tersebut sangat tergantung pada para penegak hukum untuk menegakkan keadilan terutama bagi perempuan yang jelas�jelas berkedudukan sebagai korban. Pendapat ahli hukum masa kini, sudah seharusnya menjadi pertimbangan dalam rangka menjatuhkan pidana, jadi tidak semata-mata didasarkan pada bunyi undang-undang, akan tetapi juga memperhatikan latar belakang perbuatan dilakukan. Hal inipun dalam proses pembuktiannya juga tidak mudah, karena harus dibuktikan lebih dahulu perkosaannya.

Oleh demikian alasan psikologis tidak cukup dijadikan alasan aborsi apabila tindakan perkosaannya tidak dapat dibuktikan atau tidak terbukti. Mengingat dewasa ini perkosaan tidak hanya murni dilakukan oleh orang yang benar-benar belum pernah dikenal oleh korban, tapi juga telah dikenal sebelumnya bahkan memiliki hubungan dekat dengan korban (sebagai pacar pisalnya).

Apabila aborsi karena perkosaan dijadikan pengecualian sebagaimana alasan medis, maka kriteria yang dijadikan pengecualian harus benar-benar jelas dan tegas, sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, akibatnya aborsi marak dilakukan.

 

2.     Legalisasi Aborsi Terhadap Korban Perkosaan Menurut Pandangan Agama

Aborsi dalam realitanya masih menimbulkan perdebatan yang sangat banyak menimbulkan pro dan kontra diberbagai kalangan. Hal itu dikarenakan aborsi merupakan suatu masalah yang mempunyai nilai yang berbeda baik dari nilai social, budaya, etika, hukum dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Aborsi apapun alasannya tetaplah dilarang oleh agama karena menyangkut hidup seseorang, apalagi aborsi terhadap korban perkosaan. Berikut ini akan dikaji bagaiman pandangan agama terhadap aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan.

Kemudian dalam hukum Islam dengan mengacu pada al-Qur�an surat al�Mu�minun ayat 12-14 dan surat al-Hajj ayat 4 serta hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari ibn Mas�ud terdapat perbedaan pendapat tentang aborsi sebelum ditiupkannya ruh. Dalam madzhab Hanafiah misalnya ibn Abidin membolehkan aborsi dengan adanya alasan pembenar sampai habisnya bulan ke empat, demikian juga dikalangan madzhab Syafi�i, Muhammad Ramli membolehkan dengan alasan belum ada makhluk yang bernyawa (Gurusinga, 2021). Sedang pendapat yang melarang sebelum ditiupkan ruh diantaranya Imam al-Ghazali dan Imam Malik. Dari beberapa pendapat ulama di atas, pendapat ulama Hanafi lebih luwes karena memberikan ruang lebih lanjut untuk menetapkan alasan lain yang dianggap sebagai pembenar aborsi. Sehingga dengan dibolehkannya aborsi dalam kasus perkosaan sebagaimana pendapat ulama Hanafiah tersebut adalah adanya pertimbangan kemaslahatan. Jadi dalam hukum Islam juga bisa dibenarkan dengan syarat sebelum usia kandungan 120 hari atau sebelum ditiupkan ruh, tetapi harus dibuktikan bahwa secara medis kehamilan tersebut mengganggu kesehatan ibu.

Sementara itu dalam kehidupan umat kristiani bahwa hubungan seks sebelum nikah adalah perzinahan dan dikategorikan sebagai dosa dan dikalangan umat hindu dalam Manawara Dharama Sastra Adhyaya VIII, Sloka 364 dikatakan bahwa perkosaan dianggap suatu kejahatan besar dan sebagi sanksinya pemerkosa dapat dikenakan sanksi potongan dua jari tangan dan denda uang. Hal ini menunjukkan betapa serius akibat yang ditimbulkan karena kejahatan itu (Ansor & Nedra, 2002).

Oleh karena kejahatan perkosaan tersebut menjadikan si wanita sangat, menderita, maka kita seharusnya jangan malahan mempromosikan kejahatan lain lagi, apalagi kejahatan yang lebih keji lagi dengan melakukan pembunuhan. Kalau demikian halnya akan menjadi lingkaran setan. Sebab kejahatan yang satu dibalas dengan kehajahatan yang lainnya.

Kalangan kristen dan katolik sendiri beranggapan, bahwa setiap pengguguran janin sejak pembuahan dapat digolongkan sebagai pembunuhan manusia. Dalam pandangan kristen pengguguran dengan alasan apapun dilarang apalagi pengguguran karena perkosaan setiap pembuahan yang terjadi baik itu karena perkawinan atau tidak tetap merupakan pemberian Tuhan, karena yang bersalah adalah perbuatannya bukan janin yang dikandungnya (Andang, 2020).

 

Pandangan Masyarakat Terhadap Aborsi yang Dilakukan oleh Korban Pemerkosaan dan Legalisasi Terhadap Aborsi

1.      Pandangan Ahli Kedokteran Dari Segi Psikologis

 

Tabel 1. Pandangan Ahli Kejiwaan Terhadap Aborsi Yang Dilakukan Oleh Korban Perkosaan

No

Keterangan

F

Persentase (%) n=8

1

Aborsi merupakan solusi yang tepat untuk menghilangkan trauma pada korban perkosaan

1

12%

2

Aborsi bukan merupakan solusi yang tepat untuk menghilangkan trauma pada korban perkosaan

7

88%

Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara yang dilakukan oleh penulis pada ahli kejiwaan, terdapat suatu kesimpulan dimana memang aborsi yang dilakukan terhadap korban perkosaan jika digugurkan secara psikologis dapat dibenarkan, namum hal tersebut bukanlah solusi yang tepat bagi penyelesaian masalah tersebut. Karena dari sisi kemanusiaan akan sangat tidak adil jika anak yang memang dapat lahir keluar dari kandungan dengan selamat harus digugurkan.

Adapun solusi yang disampaikan oleh dr. Friendrich Lupini,Sp.KJ adalah

a.       Melakukan terapi khusus dan intensive kepada korban perkosaan

b.      Anak tersebut harus tetap dilahirkan, karena tidak berdosa. Anak tersebut dapat dijauhkan dari ibunya dengan membawa kerumah singgah, ataupun dirawat pihak keluarga korban. Anak juga dapat membantu terapi penyembuhan dimana selama perawatan perlahan-lahan anak tersebut didekatkan kepada ibunya. Hal itu dapat memberikan kontak batin walaupun memerlukan waktu yang lama

c.       Anak yang dilahirkan tersebut secara psikologis juga harus mendapatkan perhatian khusus dari lingkungannya. Hal ini karena dampak psikologis anak yang lahir dari perkosaan akan terasa semakin bertambah dewasa seiring dengan perkembangannya.

d.      Pendekatan agama kepada korban

 

2.     Pandangan Masyarakat Tehadap Legalisasi Aborsi Terhadap Korban Pemerkosaan

Peneliti telah melakukan penelitian lapangan mengenai bagaimana pandangan masyarakat terhadap legalisasi tersebut. Berdasarkan hasil wawancara dengan masyarakat maka timbul pandangan yang pro dan timbul pandangan yang kontra pada hal itu.

Masyarakat yang pro dengan hal tersebut berpendapat bahwa, wanita yang hamil karena perkosaan dapat melakukan aborsi karena pada dasarnya wanita tersebut melakukan aborsi karena dia memang tidak siap mempunyai anak dan memang dalam hal ini terdapat unsur paksaan dimana wanita tidak dapat melawan perkosaan tersebut yang menjebabkan kehamilan. Dengan adanya anak tersebut akan menambah beban wanita tersebut baik itu beban fisik atau psikis apalagi kalau sampai wanita yang diperkosa adalah remaja yang secara mental belum siap mempunyai anak. Dan anak hasil perkosaan pastinya akan selalu membuat wanita itu kelak trauma dan secara psikis akan terus teringat pada kejadian tersebut. Pandangan yang setuju dengan hal ini juga berpendapat bahwa jika perempuan tersebut melahirkan anakya maka ia dapat dikucilkan dilingkungannya apalagi jika anak tersebut tidak mempunyai bapak.

Sedangkan masyarakat yang kontra terhadap aborsi pada korban perkosaan beranggapan bahwa anak yang timbul akibat perkosaan tidak bersalah sama sekali, dan tidak adil rasanya harus dikorbankan. Jika memang nantinya anak tersebut lahir dan ternyata seorang ibu secara psikis tidak mampu untuk merawatnya anak tersebut bisa saja dijauhkan dari sang ibu contohya diberikan kepanti asuhan atau pada keluarga jauh yang dapat merawat anak tersebut. Selain itu masyarakat berpendapat bahwa dengan adanya legalisasi ini maka akan membuka celah bagi aborsi lainya diluar aborsi provokatus medicalis seperti aborsi karena hamil diluar nikah atau incest yang akan membuka celah bagi legalisasi aborsi.

 

Tabel 2. Pandangan Masyarakat Terhadap Aborsi Yang Dilakukan Oleh Korban Perkosaan

No

Keterangan

F

Persentase (%) n=40

1

Setuju

1

25%

2

Ragu-Ragu

7

15%

3

Tidak Setuju

24

60%

Dari tabel diata dapat dilihat bahwa kebanyakan masyarakat kita masih tidak menyetujui aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan dengan berbagai alasan yang dikemukakan diatas denagn persentase 60%, sedangkan 25% menyetujui aborsi terhadap korban perkosaan dan sisanya menjawab ragu-ragu.

 

Tabel 3. Pandangan Masyarakat Bahwa Wanita Hak Atas Tubuhnya Sehingga Bisa Melakukan Aborsi

No

Keterangan

F

Persentase (%) n=40

1

Setuju

12

30%

2

Ragu-Ragu

4

10%

3

Tidak Setuju

24

60%

Sebaliknya yang menentang pengguguran berpendapat bahwa yang memiliki hak asasi bukan hanya wanita yang mengandung, tetapi juga janin yang masih dalam kandungan. Beberapa pandangan dari masyarakat berpendapat bahwa janin adalah perwujudan dari manusia, dimana jika tidak terdapat gangguan janin akan tumbuh menjadi manusia. Mereka yang berpendapat, bahwa aborsi itu sama saja dengan pembunuhan karena jika memang dilakukan untuk keselamatan ibu berarti nyawa janin dikorbankan demi keselamatan ibu sedangkan janin punya hak untuk hidup.

 

Tabel 4. Pandangan Masyarakat Bahwa Janin Hak Atas Hidup dan MempunyaiHak Asasi Manusia

No

Keterangan

F

Persentase (%) n=40

1

Setuju

32

80%

2

Ragu-Ragu

3

7,5%

3

Tidak Setuju

5

12,5%

Masyarakat yang menentang aborsi yang dilakukan tanpa indikasi kedaruratan medis terutama beranggapan bahwa aborsi tidak sesuai dengan norma-norma kesusilaan dan norma agama di masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara dengan masyarakat, banyak yang beranggapan bahwa jika aborsi dilegalkan maka nilai-nilai kesusilaan akan bergeser menjadi kehidupan yang bebas terutama dalam kehidupan reproduksi. Setiap orang akan bebas melakukan hubungan seks kapan saja dan dengan siapa saja tanpa ada ketakutan lagi mempunyai anak diluar nikah karena aborsi untuk dilegalkan. Dan Negara kita tidak siap untuk itu karena jika memang aborsi dilegalkan sama saja kita melegalkan pembunuhan.

 

Tabel 5. Survey Terhadap Responden Mengenai Legalisasi Aborsi Di Indonesia

No

Keterangan

F

Persentase (%) n=40

1

Setuju

8

20%

2

Ragu-Ragu

1

2,5%

3

Tidak Setuju

31

77,5%

Dari tabel responden diatas peneliti menyimpulkan bahwa masyarakat masih banyak yang pro dan kontra terhadap legalisasi aborsi di Indonesia. 20% setuju dengan legalisasi aborsi dengan berbagai alasan diatas dan 77, 5% tidak setuju dengan legalisasi aborsi diluar indikasi kedaruratan medis, sedangkan sisanya menjawab ragu-ragu terhadap legalisasi aborsi di Indonesia.

 

KESIMPULAN

Dari uraian-uraian dan pembahasan yang telah dikemukakan dalam penelitian ini, dapat ditarik kesimpulan dari peneliti yaitu:

Hak asasi manusia adalah hak yang harus dihormati setiap orang terutama hak untuk hidup. Setiap manusia mempunyai hak untuk bereproduksi dan dapat menentukan kapan saja untuk bereproduksi. Wanita dalam hal ini memang memiliki hak atas tubuhnya dan mentukan apa saja yang dapat diperbuat atas tubuhnya. Hak Asasi Manusia dengan jelas menentang aborsi karena hal ini berhubungan dengan nyawa. Dipandang dari Hak Asasi Manusia janin juga memiliki hak untuk hidup dan berkembang, untuk itu janin juga harus dilindungi dan dijaga sejak dalam kandungan. Tetapi permasalahnnya akan sangat berbeda jika keadaan tersebut mengancam sang ibu dan janin yang dikandung memang tidak dapat hidup diluar kandungan, dalam hal ini aborsi dari persepektif HAM dapat dibenarkan. Aborsi yang dilakukan terhadap ibu yang memang mengancam bayinya dapat dilakukakan sebagai perlindungan atas dirinya dan mempertahankan hidupnya. Dimana dalam hal ini aborsi memang merupakan jalan terakhir.

Dalam UU Kesehatan aborsi jelas dilarang, namun aborsi yang dilakukan karena indikasi kedaruratan medis dalam hal ini dapat diperbolehkan selain itu aborsi terhadap pemerkosaan juga telah dilegalkan. Dalam UU Kesehatan aborsi yang dilakukan merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh untuk meyelamatkan nyawa sang ibu. Dalam hukum pidana Indonesia (KUHP) abortus provokatus kriminalis dilarang dan diancam hukuman pidana, tanpa memandang latar belakang dilakukannya dan orang yang melakukan yaitu semua orang baik pelaku maupun penolong abortus. Ini diatur dalam Pasal 346, 347, 348 dan 349 KUHP. Sedangkan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Pasal 75, 76, 77 jo Pasal 80, 81 dan 82 tentang Kesehatan memberikan pengecualian abortus dengan alasan medis yang dikenal dengan abortus provocatus medicalis. Legalisasi aborsi yang dilakukan oleh korban pemerkosaan harus dilakukan dengan terlebih dahulu mengadakan konsultasi kepada konselor/psikiater, sehingga jika memang harus dilakukan aborsi kiranya hal itu nantinya tidak memberikan dampak penyesalan dari wanita tersebut, sehingga keputusan untuk menggugurkan kandungan memang merupakan keputusan yang terbaik bagi wanita tersebut.

Mengenai legalisasi terhadap korban perkosaan dan legalisasi aborsi di Indonesia masih menuai berbagai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Masyarakat yang pro menilai aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan merupakan hal yang bisa dilakukan jika memang nantinya anak yang dilahirkan akan membawa tekanan psikis terhadap wanita tersebut dan aborsi sah saja dilakukan karena memang tidak merugikan orang lain karena yang merasakan sakit adalah wanita tersebut. Sedangkan janin yang timbul karena perkosaan tidaklah bersalah dan tetap mempunyai hak untuk hidup dan dilindungi. Anak tersebut harus tetap dilahirkan, dan kalau memang anak tersebut akan mengingatkan ibu pada perkosaan anak tersebut bisa dijauhkan dari ibu.

Menurut pandangan psikolog dan psikiater aborsi tersebut secara psikologi dibenarkan karena memang kelahiran anak akan mengingatkan wanita tersebut, tetapi hal tersebut bukanlah solusi yang tepat.

Mengenai legalisasi aborsi, menurut pandangan masyarakat tidak boleh dilakukan kecuali karena indikasi kedaruratan medis, karena janin didalam kandungan punya hak untuk hidup dan jika aborsi dilegalkan maka akan menggeser nilai-nilai norma dalam masyarakat.

 

BIBLIOGRAFI

 

Afita, Cindy Oeliga Yensi. (2020). Pengaturan Aborsi Dalam Perspektif Perundang-Undangan Indoenesia. Rio Law Jurnal, 1(1). Google Scholar

Andang, Widjanarko. (2020). Kajian Hukum Peraturan Pemerintah No 61/2014 Tentang Legalisasi Aborsi Korban Perkosaan Ditinjau Dari Perspektif Korban Dan Hak Asasi Manusia. Universitas Muhammadiyah Malang. Google Scholar

Ansor, Maria Ulfah, & Nedra, Wan. (2002). Aborsi dalam Perspektif Fiqh Kontemporer. Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Google Scholar

Darmawan, Ricky. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Malpraktek Dokter Yang Melakukan Aborsi (Studi Putusan No. 288/PID. SUS/2018/PN. NJK). El-Iqthisadi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, 2(2), 15�32. Google Scholar

Faqih, Moh. (2020). Studi Komparatif Tindak Pidana Aborsi dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam (Imam Madzhab). Rechtenstudent, 1(2), 204�213. Google Scholar

Gurusinga, Hannisya. (2021). Sanksi Pelaku Aborsi Dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam dan Pasal 346 KUHP Tentang Aborsi (Analisis Putusan No. 569/Pid. Sus/2017/Pengadilan Negeri Tenggarong). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan. Google Scholar

Hawari, Dadang. (2006). Aborsi Dimensi Psikoreligi. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Google Scholar

Langie, Yuke Novia. (2014). Tinjauan Yuridis Atas Aborsi Di Indonesia (Studi Kasus di Kota Manado). Lex Et Societatis, 2(2). Google Scholar

Mahayana, Kadek Jiyoti, Budiartha, I. Nyoman Putu, & Widyantara, I. Made Minggu. (2021). Tindak Pidana Pengguguran Kandungan Oleh Korban Perkosaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(1), 138�143. Google Scholar

Marfuatun, Lily. (2018). Aborsi Dalam Perspektif Medis Dan Yuridis. Jurnal Kebidanan Dan Kesehatan Akbid Surya Mandiri Bima, 5(2), 6�10. Google Scholar

Najih, Mokh, & Soimin. (2012). Pengantar hukum Indonesia: sejarah, konsep tata hukum, dan politik hukum Indonesia. Setara Press. Google Scholar

Rukmanahadi, Hendi. (2012). Tinjauan Terhadap Aborsi Dari Aspek Hukum Kesehatan Dan Perlindungan Anak. UAJY. Google Scholar

Sari, Riza Yuniar. (2012). Studi komparatif antara hak asasi manusia dan hukum Islam terhadap aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan. UIN Sunan Ampel Surabaya. Google Scholar

Sulaksana, Singgih. (2018). Implementasi Regulasi Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan Sebagai Bagian Dari Kebijakan Hukum Pidana. Universitas Islam Indonesia. Google Scholar

Sutisna, Entis. (2013). Legalitas aborsi menurut Yusuf Qaradhawi hubungannya dengan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Google Scholar