IMPLEMENTASINYA PADA AKAD JUAL BELI DALAM PEMIKIRAN EKONOMI ABU HANIFAH

 

Eva Rosyidah1, Khusniati Rofiah2

Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, Indonesia

[email protected]1, [email protected]2

 

Keywords

Abstract

Islamic Economics; Abu Hanifah; Online Buying and Selling; Salam Agreement; Istishna Agreement

Online buying and selling is currently attracting interest from various segments of the population, providing convenience for both economic actors and businesses. However, there are also cases of online transaction fraud that need to be taken into account. This article focuses on the Islamic economic approach, primarily based on the thoughts of Abu Hanifah, in relation to online buying and selling transactions. This study utilizes literature review, referencing books, articles, and journals as sources of theories to be implemented in online buying and selling practices. This transaction involves specific agreements in the contract, where the buyer pays for the goods in advance, and the goods are delivered according to the agreement. Abu Hanifah proposed the Salam contract and Istishna' contract as relevant methods in buying and selling. In the Salam contract, the seller and buyer agree that the purchased goods will be delivered after cash payment, in accordance with the agreed-upon contract. In online buying and selling transactions, Islamic requirements and principles must be adhered to, including the presence of the seller, buyer, and the contract's process of ijab kabul. To prevent fraud, a binding contract is essential for both parties involved. Currently, many websites and online buying and selling applications have been authorized by the government and protected by financial authorities, providing security in transactions. Additionally, this is based on the legal foundation established by the 2008 ITE (Information and Electronic Transactions) Law, which regulates electronic transactions as legal actions conducted using computers, computer networks, and electronic media. As a result, online buyers and sellers can conduct transactions more securely and have a strong legal basis to protect themselves in case of unwanted issues.

 

Kata Kunci

Abstrak

Ekonomi Islam; Abu Hanifah; Jual Beli Online; akad Salam; akad Istishna

 

Jual beli online saat ini menarik minat masyarakat dari berbagai kalangan, memberikan kemudahan bagi pelaku ekonomi dan bisnis. Namun, terdapat pula kasus-kasus penipuan dalam transaksi online yang perlu diperhatikan. Artikel ini memfokuskan pada pendekatan ekonomi Islam, terutama berdasarkan pemikiran Abu Hanifah, terkait dengan transaksi jual beli online. Penelitian ini menggunakan kajian pustaka dengan mengacu pada buku, artikel, dan jurnal sebagai sumber teori yang akan diimplementasikan dalam praktik jual beli online. Transaksi ini melibatkan kesepakatan tertentu dalam akad, di mana pembeli membayar harga barang terlebih dahulu, dan barangnya akan diserahkan sesuai dengan kesepakatan. Abu Hanifah menggagas akad Salam dan akad Istishna' sebagai metode yang relevan dalam jual beli. Dalam akad Salam, penjual dan pembeli setuju bahwa barang yang dibeli akan dikirimkan setelah pembayaran tunai sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Dalam transaksi jual beli online, persyaratan dan rukun dalam Islam harus dipenuhi, termasuk keberadaan penjual, pembeli, dan proses akad ijab kabul. Untuk menghindari penipuan, kontrak yang mengikat kedua belah pihak sangat diperlukan. Saat ini, banyak situs web dan aplikasi jual beli online yang telah diizinkan oleh pemerintah dan dilindungi oleh otoritas keuangan, memberikan keamanan dalam bertransaksi. Selain itu, hal ini juga memiliki dasar hukum berdasarkan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE, yang mengatur transaksi elektronik sebagai perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan media elektronik. Dengan begitu, pelaku jual beli online dapat melakukan transaksi dengan lebih aman dan memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi diri mereka jika terjadi masalah yang tidak diinginkan.

 

Corresponding Author: Eva Rosyidah ��

E-mail: [email protected]

 

Description: https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

PENDAHULUAN

Semakin berkembang pesatnya di era digital, jual beli online merupakan salah satu fenomena dalam perekonomian dan bisnis saat ini (Sayudin, 2023). Melalui aplikasi berbasis online penjual dan pembeli dapat melakukan transaksi tanpa batasan geografis sehingga memungkinkan konsumen untuk memesan produk dengan sangat mudah (Sayudin et al., 2020). Dengan adanya transaksi tersebut para penjual seringkai bekerja sama dengan produsen untuk memenuhi pesanan para konsumennya melebihi target yang telah mereka buat. Artinya transaksi jual beli online ini sangat menguntungkan para penjual, produsen ataupun pembeli (Pratama, 2020).

 

عَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: ( إِذَا اِخْتَلَفَ اَلْمُتَبَايِعَانِ لَيْسَ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ, فَالْقَوْلُ مَا يَقُولُ رَبُّ اَلسِّلْعَةِ أَوْ يَتَتَارَكَانِ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ

Ibnu Mas�ud RA berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: �Apabila dua orang yang berjual beli berselisih, sedang di antara mereka tidak ada keterangan yang jelas, maka perkataan yang benar ialah apa yang dikatakan oleh pemilik barang atau mereka membatalkan transaksi,� (HR Imam yang Lima).

 

Dalam konteks jual beli online akad Salam dan akad Istishna� merupakan akad yang paling signifikan implikasinya terhadap transaksi tersebut (Handayani & Jawab, 2023). Di mana akad Salam dan Istishna� merupakan konsep hukum Islam yang menjadi dasar bagi perdagangan dalam sistem keuangan syariah (Ardi, 2016). Akad salam adalah perjanjian jual beli dimana pembayarannya dilakukan di awal tetapi barang diserahkan dikemudian hari sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan (Arif & Sudiarti, 2022). Akad Isthisna� adalah perjanjian untuk memproduksi atau membuat barang sesuai dengan spesifikasi tertentu (Luthfi et al., 2021).

Adapun permasalahan dalam transaksi dalam jual beli online adalah masalah kepercayaan, kualitas produk dan proses pembayarannya (Astuti et al., 2023). Kualitas produk dalam transaksi ini merupakan hal yang sangat penting dalam akad istishna� karena dalam akad istishna� spesifikasi produk mempunyai peran yang sangat penting. Selain itu, dalam akad salam terkait proses pembayaran yang dibayarkan di muka memunculkan bagaimana prinsipnya dengan ekonomi syariah (Iswandi, 2021).

�Artikel ini akan memaparkan bagaimana transaksi jual beli online terhadap analisa Ekonomi Islam oleh Abu Hanifah mengenai akad dalam ekonomi Islam, sehingga dapat memaparkan bagaimana hukum jual beli online tersebut dalam syariat Islam (Mustapa & Hosen, 2022). Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui bagaimana transaksi jual beli online tersebut berjalan, sehingga dapat memberikan solusi bagi permasalahannya dalam akad jual beli online yang saat ini sangat banyak diterapkan dalam perekonomiannya (Ayu & Anwar, 2022).

 

 

 

 

METODE PENELITIAN

Dalam penelitian ini metode kajian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library rsearch). Dimana peneliti menjadikan buku, jurnal, artikel periodical, yerbook, buletin, annual review, catatan historis, majalah, dan surat kabar sebagai pokok kajiannya. Sehingga peneliti dapat membuat ide-ide dalam kajiannya tentang ekonomi Abu Hanifa terhadap implementasinya dalam jual beli online.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Semakin majunya teknologi saat ini banyak sekali kemajuan-kemajuan yang telah diterapkan oleh banyak pelaku ekonomi, salah satunya yaitu jual beli Online (Wijaya, 2018). Perkembangan teknologi tidak dapat memungkiri kemudahan dalam melakukan transaksi jual beli. Akses internet saat ini sangat mudah dan menjadi lahan dalam aktivitas perdagangan, generasi yang terlahir dalam era teknologi tentu memilih pemanfaatan teknologi yang sangat menguntungkan untuk memperoleh informasi dan komunikasi dalam jual beli Online. Adapun definisi dari jual beli Online yaitu transaksi jual beli yang disepakati dengan menentukan ciri-ciri tertentu dalam akadnya membayar harga barang terlebih dahulu, sedangkan barangnya diserahkan dikemudian (Mapuna, 2022).

Transaksi jual beli Online ada tata cara atau rukun dan syarat sama seperti dalam akad Salam, jika akad tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana yang ada pada ketentuan akad salam yaitu pembeli (Muslam), penjual (Muslam Alaih), atau pihak-pihak yang melakukan transaksi, modal atau uang (Ra�sul maal al-Salam), objek transaksi atau barang yang diperdagangkan (Muslam fih), dan Shigat atau ucapan ijab Kabul (Ibtisam et al., 2021).

Ekonomi Islam bukan ilmu baru atau sesuatu yang diturunkan secara mendasar dari teori ekonomi yang ada sekarang. Sejarah membuktikan para pemikir Islam merupakan penemu atau peletak dasar semua bidang ilmu. Dalam penelitian ini yaitu menganalisis bagaimana pemikiran oleh Abu Hanifa terhadap Ilmu Ekonom Islam salah satu cendekiawan muslim (Ikbal et al., 2023). Pada akad jual beli yang dicetuskan Abu Hanifa yaitu akad Salam dan akad Istishna�, di mana kedua akad tersebut ialah kesepakatan antara penjual dan pembeli bahwa barang yang dibeli akan dikirimkan apabila pembayaran sudah dilakukan oleh pembeli secara tunai sesuai pada kontrak yang telah disepakati. Dari definisi tersebut bahwa akad jual beli Online memiliki kesamaan dengan akad jual beli Salam, yaitu jual beli dengan penyerahan barang dilakukan kemudian namun pembayaran dilakukan terlebih dahulu (Arifin, 2020).

Abu Hanifah

Abu Hanifah lahir pada hari Selasa, 5 September 699 M atau pada tanggal 2 Rajab 80 H. Nama asli dari Abu Hanifah adalah Nu�man bin Tsabit bin Zutha bin Mahan at-Taymi yang memiliki hubungan kerabat dengan sahabat atau menantu Rasulullah yaitu Ali bin Abu Thalib, bahwa hal tersebut membuktikan Abu Hanifah merupakan dari golongan-golongan yang mulia (Sairah, 2023). Sejak kecil Abu Hanifa sering mendampingi ayahnya Tsabit bin Zutha berdagang kain sutra di Kufah. Berbeda dengan pedagang lainnya ketika usia yang masih belia Abu Hanifah sudah mampu menghafal Alquran dan ribuan hadis karena kecintaannya terhadap ilmu pengetahuan khususnya kecintaannya terhadap agama Islam. Karena kecerdasannya, Abu Hanifah dikenal sebagai seseorang yang sangat jenius pada masa itu. Ketika di usia remaja Abu Hanifah telah berhasil menjadi pedagang yang sukses karena sering mendapat keuntungan dari hasil kerja kerasnya sebagai pedagang yang profesional dan totalitas dalam menekuni profesi tersebut (Aji, 2021).

Pemerintahan dua dinasti Islam yaitu Dinasti Abbasiyah dan Dinasti Umaiyah, Abu Hanifah merupakan ulama yang menjadi saksi hidup kejayaan serta runtuhnya Dinasti Abbasiyah sekaligus menjadi saksi mata dimana Dinasti Abbasiyah mulai menggalang kekuatan untuk melawan Dinasti Umaiyah. Pada masa itu Abu Hanifah menjadi ulama yang sangat alim dibidang Fiqih sehingga menjadi rujukan utama bagi para pencari ilmu terutama yang mendalami ilmu Fiqih dan menyebar di wilayah Islam lainnya seperti Madinah dan Makkah. Oleh karena itu banyak penguasa yang ingin memberikan jabatan-jabatan kepada Abu Hanifah, tetapi Abu Hanifah menolak jabatan-jabatan yang ingin diberikan oleh para penguasa pada masa itu (Syahfaruddin, n.d.).

Kufah tempat di mana Abu Hanifah menuntut ilmu, sebagai pusat keilmuan yang menonjolkan keagamaan dan analogi bagi masalah yang hukumnya tidak disebutkan dalam Alquran maupun hadis. Abu Hanifah berguru kepada Syekh ternama yang bernama Imam Hammad bin Abi Sulaiman al-Asy�ari tentang segala permasalahan Fiqih. Tidak kurang dari 18 tahun Abu Hanifah dapat mendirikan Halaqah keilmuan secara mandiri. Dan pada usia 40 tahun Abu Hanifah menggantikan sang guru dengan sepenuhnya karena sang guru telah wafat, namun Abu Hanifah masih tetap saja mencari ilmu kepada ulama-ulama terkemuka yang lain di antaranya; Malik bin Annas, Zaid bin Ali, Ja�far ash-Shadiq (Lubis, 2018). Sehingga pada masa itu Abu Hanifah merupakan seseorang yang jenius, ia mengeluarkan karya-karya penting diantarinya; Kitab al-Fiqih al-Akbar, al-Fiqih al-Awsath, al-�Alim wa al-Muta�allim.

Abu Hanifah wafat pada tahun 148 H atau 767 M di Baghdad Irak. Rakyat Islam khususnya di Irak memberikan penghormatan terakhir kepada sang Imam besar tersebut sekaligus menjadi duka yang mendalam dan jenazahnya dimakamkan di Khaizaran Irak.

Pola Pikir Dan Faktor Yang Mempengaruhi Abu Hanifah

Penduduk di Kufah Irak sudah banyak yang mengenal kebudayaan dan peradaban sehingga begitu banyak problematik yang dihadapi, untuk mengatasinya para Fuqoha memakai ijtihad dan akal sebagai jalan keluar. Masyarakat Kufah didominasi dalam suasana kehidupan yang sederhana yang berbeda dengan masyarakat Hijaz (masyarakat Madinah dan Makkah). Untuk mengatasinya para Fuqoha selalu mengandalkan Alquran, Sunah, dan Ijmak para sahabat, oleh karena itu merasa tidak perlu untuk berijtihad seperti Fuqoha Irak. Namun berbeda dengan Abu Hanifa yang menghadapi persoalan masyarakat Irak yang jauh dari pusat informasi hadis nabi Muhammad Saw. Abu Hanifah menggunakan cara berpikir yang rasional, selain itu Abu Hanifa juga dipengaruhi oleh kajian awalnya pada ilmu kalam / teologi (Thahir, 2021).

Metode Yang Digunakan Abu Hanifah Dalam Berijtihad

Metode yang digunakan dalam menetapkan hukum adalah ada pada tujuh hal utama, yaitu:

1.      Alquran merupakan sumber dari segala sumber

2.      Sunah Rasulullah merupakan penjelasan dalam hal global yang ada dalam Alquran.

3.      Fatwa sahabat (aqwal alshahabah) karena mereka semua menyaksikan turunnya ayat dan mengetahui sebab-sebab al-nuzul Alquran serta al-wurus hadis dan para sahabat-sahabat nabi yang memunculkan hadis, sedangkan fatwa para tabi�in tidak memiliki kedudukan sebagaimana fatwa sahabat.

4.      Analogi yang digunakan apabila tidak ada ayat yang nash sharih dalam Alquran hadis maupun aqwal al-shahabah.

5.      Istihsan yaitu keluar atau menyimpang dari keharusan logika menuju hukum lain yang menyalahi dikarenakan tidak kiasnya atau kias tersebut berlawanan dengan nas.

6.      Ijmak yaitu kesepakatan para mujtahid dalam suatu kasus hukum pada suatu mas tertentu.

7.      �Urf yaitu adat kebiasaan orang muslim dalam suatu masalah tertentu yang tidak ada nasnya dalam Alquran, sunah, dan belum ada praktiknya pada mas sahabat, hal ini dilakukan karena banyaknya budaya yang ada di sekitar Imam Abu Hanifah ketika masih hidup.

Kejujuran Abu Hanifah, tidak suka banyak bicara, dekat dengan teman-temannya, dan tidak suka membicarakan hal buruk orang lain, begitu Abu Hanifah dikenal banyak orang (Ilmi, 2022). Selain itu Abu Hanifah dengan senang hati menjawab ketika ada yang bertanya seputar agama Islam, namun jika ada yang bertanya tentang orang-orang yang tidak disuakai Abu Hanifah, Sufyan ats-Tsauri berkata : �Pikirannya lebih pintar dan dipengaruhi oleh hal-hal yang menghapus kebijakannya�.

Pemikiran-pemikiran Abu Hanifah dalam bidang Fiqih, antara lain :

1.      Mempermudah dalam hal urusan ibadah dan muamalah, seperti pendapatnya bahwa jika badan atau pakaian terkena najis, maka boleh dibasuh dengan barang cair yang suci, contohnya air bunga mawar, cuka, dan tidak terbatas pada air saja. Mengenai pembayaran zakat diperbolehkan membayar zakat sesuai dengan nilai uang dan banyaknya kadar zakat.�

2.      Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang berhutang tidak diwajibkan untuk membayar zakat.

3.      Mempertahankan perilaku manusia berdasarkan tingkat kemampuannya, agar manusia dapat berperilaku yang benar dan dapat diterima sehingga memenuhi persyaratannya.

Komparasi Pemikiran Abu Hanifah Dengan Ekonomi Konvensional

Abu Hanifah dikenal sebagai Imam mazhab hukum yang sangat rasionalitas, ia memikirkan sesuatu mengenai keabsahan dan kesahihan kontrak jual beli dengan apa yang dikenal dengan bay� al-salam dan al-murabahah.�

Adapun kontribusi Abu Hanifah dalam bidang ekonomi, yaitu:

1.      Menyempurnakan akad transaksi yang dicetuskan Abu Hanifah yaitu Salam, Salam adalah akad jual beli di mana barang akan diberikan kepada pembeli jika pembeli sudah membayarnya dengan tunai (Trimulato et al., 2020). Adapun perselisihan-perselisihan dalam akad transaksi salam tersebut, untuk menghindari perselisihan tersebut Abu Hanifah memasukkan dalam akad mengenai jenis komoditi, kualitas, dan kuantitas serta tanggal dan tempat penyerahan barang. Akad tersebut harus memuat persyaratan bahwa komoditas yang diperdagangkan harus tersedia di pasar sesuai ketentuan akad yang sudah disepakati.

2.      Sebagai seorang pedagang, Abu Hanifah turut andil dalam aturan yang menjamin transaksi yang adil dalam Murabahah dan transaksi sejenis lainnya.

3.      Sangat memedulikan kaum yang lemah, seperti halanya tidak mewajibkan bagi orang yang terlilit utang untuk membayar zakat.

4.      Untuk melindungi kaum lemah seperti penggarap tanah, maka pemilik tanah tidak berhak menerima hasil atas tanahnya.�

Dalam isu wakaf, Abu Hanifah Berpendapat bahwa benda wakaf masih tetap milik waqif, karena wakaf dan pinjam meminjam memiliki kedudukan yang sama yaitu benda wakaf dapat dijual, diwariskan dan dihadiahkan kepada pihak lain. Tetapi mengenai wakaf masjid ditetapkan sesuai dengan keputusan hakim, wakaf wasiat dan wakaf yang diikrarkan.

Konsep Pemikiran Ekonomi Islam Oleh Abu Hanifah

Salah satu konsep dalam Ekonomi Islam yang dikemukakan oleh Abu Hanifah yaitu Konsep� Salam, di mana kesepakatan antara penjual dan pembeli bahwa barang yang dibeli akan dikirimkan apabila pembayaran sudah dilakukan oleh pembeli secara tunai sesuai pada kontrak yang telah disepakati. Dalam pemikirannya mengenai Ekonomi Islam Abu Hanifah juga tidak mewajibkan bagi orang yang terlilit hutang untuk membayar zakat (Muflihin, 2020). Dan bagi pemilik tanah yang tidak bisa menghasilkan apa pun tidak diperbolehkan menerima hasil panennya dari sang penggarap. Hal tersebut untuk melindungi orang-orang yang lemah agar tidak terintimidasi.

AKAD SALAM

Definisi Akad Salam

Dalam istilah syariah akad salam sering didefinisikan para Fuqoha yaitu jual beli barang yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan (pembayaran) yang dilakukan saat itu juga. Akad salam pada hakikatnya adalah jual beli dengan utang, namun yang diutangkan bukan pembayarannya melainkan barangnya dan uang pembayarannya diserahkan secara tunai. Jadi akad salam adalah kebalikan dari kredit. Dalam jual bel kredit barang diserahkan terlebih dahulu dan uang pembayarannya menjadi utang. Sedangkan dalam akad salam atau salaf, uang diserahkan terlebih dahulu sementara barang belum diserahkan dan menjadi utang (Saprida, 2018).

Manfaat Akad Salam

Dalam syariah Islam akad Salam diperbolehkan karena akad salam mempunyai hikmah dan manfaat yang besar dalam kebutuhan manusia untuk bermuamalat. Dalam akad salam kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli bisa sama-sama mendapatkan keuntungan dan manfaat dengan menggunakan akad salam. Keuntungan yang didapatkan oleh pembeli yaitu : (a) Jaminan mendapatkan barang, (b) Harga cenderung lebih baik. Sedangkan keuntungan yang akan diperoleh penjual dari akad salam yaitu : (a) Mendapat modal, (b) Memiliki tempo (tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan).

Rukun dan Syarat Akad Salam

Dalam akad salam ada 3 rukun, yaitu :

1.      Shighat, adalah ijab dan kabul, dimana penjual mengucapkan lafaz ijab kepada pembeli sedangkan kabul adalah jawaban dari pihak yang membeli secara salam / ucapan.

2.      Kedua belah pihak, yaitu keberadaan penjual dan pembeli yang melakukan akad salam.

3.      Uang dan barang, akad salam memastikan adanya harta yang dipertaruhkan yaitu uang sebagai alat pembayaran dan barang sebagai benda yang diperjual belikan.

Dalam akad Salam juga membutuhkan terpenuhinya syarat pada uang atau pun barang.

1.      Dalam akad salam uang yang dijadikan alat pembayaran yang harus memenuhi kriteria, kriteria tersebut adalah :

a.       Jelas nilainya, nilai atau kurs uang harus disebutkan dengan jelas.

b.      Diserahkan tunai, pembayaran dalam transaksi akad salam harus dibayarkan secara tunai atau kontan tanpa sedikit pun yang terutang atau ditunda. Bila pembayaran ditunda (diutang) maka akad ini terlarang dan haram hukumnya.

2.�� Syarat pada barang, ada beberapa persyaratan pada barang dalam akad salam, yaitu:

a.       Bukan �Ain-nya tapi spesifikasinya, dalam akad salam penjual tidak menual �Ain suatu barang tertentu yang suah ditetapkan melainkan yang dijual adalah barang dengan spesifikasi tertentu.

b.      Barang jelas Spesifikasinya, yang harus jelas di sini adalah jenis, macam, warna, ukuran, dan spesifikasi lainnya. Dengan demikian ketika penyerahan barang berlangsung / ketika barang sudah diterima penjual dijamin tidak terjadi komplain.

c.       Barang tidak diserahkan saat akad, apabila barang diserahkan secara tunai, tujuan utama dari akad salam tidak tercapai yaitu memberikan keleluasaan kepada penjual untuk bekerja mendapatkan barang itu dalam tempo waktu tertentu.

d.      Batas minimal penyerahan barang, Al-karkhi dan Al-Hanfiyah menyebutkan bahwa minimal jatuh tempo yang disepakati adalah setengah hari dan tidak boleh kuang dari itu. Namun ulam lain menyebutkan bahwa� minimal batasnya adalah tiga hari sebagai qiyas dai hukum khiyar syarat.

e.       Jelas waktu penyerahannya, waktu jatuh tempo penyerahan barang harus ditetapkan di saat akad. Para Fuqoha sepakat bila dalam suatu akad salam waktu jatuh temponya tidak ditetapkan makan akad tersebut batal dan tidak sah.

f.       Dimungkinkan untuk diserahkan pada saatnya, pada saat menjalankan akad salam, kedua belah pihak diwajibkan untuk memperhitungkan ketersediaan barang ketika jatuh tempo.

g.      Jelas tempat penyerahannya, persyaratan ini menghindari dari unsur garar (untung-untungan) sebab bisa saja ketika jatuh tempo penjual dikarenakan suatu hal tidak bisa mendatangkan barang yang akan dijualnya kepada pembeli.

Dasar Hukum Akad Salam

Dalam transaksi akad Salam ada persyaratan utama yang tertuang dalam segala spesifikasi barang. Apabila barang yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam akad maka penjual bertanggung jawab memperbaiki dengan mengadakan kembali barang yang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam akad atau mengembalikan seluruh pembayaran yang telah diterima penjual. Adapun dasar hukum kebolehan akad salam dalam Alquran, yaitu dalam Q.S Al-Baqarah ayat 282 yang artinya : �Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya�. Ketentuan mencatat hutang piutang juga perlu diterapkan dalam akad jual beli salam karena merinci barang yang akan dijual tetapi belum dimiliki wujudnya oleh pembeli adalah bentuk kepercayaan dan menghindari diri dari penipuan dan kerugian dari salah satu pihak (Ibtisam et al., 2021).

Kebijakan dari Abu Hanifah mengenai sistem Ekonomi Islam salah satunya adalah menghilangkan Ambiguitas dan perselisihan dalam masalah transaksi. Ia mencoba menghilangkan perselisihan dengan merinci lebih khusus apa yang harus diketahui dan dinyatakan dengan jelas di dalam akad, seperti jenis komoditi, mutu, dan kuantitas serta waktu dan tempat pengiriman, hal ini adalah salah satu tujuan dari sistem syariah dalam hal jual beli.� Abu Hanifah juga menyebutkan contoh, Murabahah. Dalam Murabahah kadar kenaikan harga suatu barang didasarkan pada kesepakatan antara pihak penjual dan pihak pembeli terhadap suatu harga pembelian yang pembayarannya dengan cara diangsur. Keahlian dalam bidang perdagangan membuatnya dapat memutuskan suatu mekanisme yang lebih adil dalam transaksi Murabahah dan transaksi sejenisnya (Judawinata, 2020).

AKAD ISTISHNA��

Teori Istishna� Menurut Imam Abu Hanifah

Lahirnya perbankan syariah di tahun 2008 memberikan peluang yang sangat baik untuk Bank Islam dalam memperluas peranannya sebagai perantara antara dana surplus dan dana defisit. Akad Istishna� yang diungkap Abu Hanifah sangat luar biasa , berkembangnya akad Istishna� dimasyarakat memberikan solusi yang sanga relevan bagi yang membutuhkan sesuatu, tetapi masyarakat merasa kesulitan karena dana untuk mendapatkannya tidak cukup. Abu Hanifah memberi kutipannya bahwa barang-barang tertentu dengan syarat tertentu diperlukan dimasa depan, tetapi tidak memerlukan waktu tertentu untuk mengirimkan barang. Contohnya, jika seseorang hendak membeli sepatu di suatu toko namun ukurannya tidak ada, secara tidak langsung pembeli itu memesan sepatu yang ukurannya sesuai. Jika jual beli tersebut dilakukan dengan syariat Islam maka transaksi tersebut disebut dengan Akad Istishna� (Putra, 2019).

Definisi Akad Istishna�

Dalam mazhab Al-Hanafiah Istishna� adalah sebuah akad untuk sesuatu yang tertanggung dengan syarat mengerjakannya. Bila seorang berkata kepada orang lain yang memiliki keahlian dalam membuat sesuatu, �Buatkan untuk aku sesuatu dengan harga sekian dirham�, dan orang itu menerimanya maka akad Istishna� telah terjadi. Dalam istilah umum Istishna adalah akad pembelian dalam bentuk akad pembeliannya yang menetapkan standar dan ketentuan tertentu yang disepakati antara pembeli. Pembiayaan Istishna� merupakan perjanjian jual beli dalam bentuk order-to-manufacturing yang dicapai oleh pembeli dan penjual dengan standar dan ketentuan tertentu. Aplikasi yang digunakan adalah pembiayaan konstruksi / produk manufaktur (Oroh et al., 2022).

Pada logikanya terkadang orang membutuhkan barang yang spesial dan sesuai dengan bentuk dan kriteria yang diinginkannya. Baran dengan ketentuan spesifikasi tertentu tentu ulit didapatkan dipasar sehingga orang yang bersangkutan mau tak mau harus memesannya secara khusus kepada produsen. Bila akad pemesan semacam ini tidak diperbolehkan masyarakat akan mengalam banyak kesusahan , sudah pasti kesusahan semacam ini sepantasnya disingkap dan dicegah agar tidak mengganggu kelangsungan hidup manusia (Risnanda, n.d.).

Rukun Dan Syarat Akad Istishna�

Akad istishna� memiliki tiga rukun yang harus� terpenuhi agar akad tersebut benar-benar terjadi:

1.      Kedua belah pihak, pihak pemesan sebagai pihak pertama, dan pihak kedua adalah pihak yang diminta kepadanya pengadaan atau pembuat barang yang dipesan.

2.      Barang yang di akadkan, barang yang menjadi objek dari akad semata-mata adalah benda atau arang yang harus diadakan. Menurut sebagian kalangan Mahzab Hanfi akadnya bukan atas suatu barang, namun akadnya adalah akad yang mewajibkan pihak kedua untuk mengerjakan sesuatu sesuai pesanan. Menurut penafsiran ini yang disepakati adalah jasa bukan barang.

3.      Shighat (Ijab Kabul), ijab adalah lafaz dari pihak pemesan yang meminta kepada seseorang untuk membuatkan sesuatu untuknya dengan imbalan tertentu. Kabul adalah jawaban dari pihak yang dipesan untuk menyatakan persetujuannya atas kewajiban dan hak-Nya.

Dengan memahami hakikat akad Istishna� dapat disimpulkan bahwa akad Istishna� yang dibolehkan ulama Mazhab Hanafi / Abu Hanafi memiliki beberapa persyaratan sebagaimana yang berlaku pada akad salam, antara lain:

1.      Penyebutan kriteria barang, yaitu pada saat akad berlangsung penyebutan kriteria barang terjadi agar mencegah terajinya persengketaan antar kedua belah pihak pada saat jatuh tempo penyerahan barang yang dipesan.

2.      Tidak dibatasi waktu penyerahan barang, menurut Abu Hanifah bila waktu penyerahan barang ditentukan maka akad ini secara otomatis berubah menjadi akad salam.

3.      Barang tertentu, barang yang dipesan adalah barang yang telah biasa dipesan dengan akad Istishna�.

Hakikat Akad Istishna�

Pendapat Abu Hanafi mengenai akad Istishna� bereda dengan ulam lainnya yang sebagian menganggapnya sebagai akad jual beli barang yang disertai dengan syarat pengelolaan barang yang dibeli atau gabungan drai kad salam dan jual beli (ijarah). Sebagian lainya menganggap sebagai dua akad, yaitu akad ijarah dan akad jual beli. Pada awalnya akad Istishna� akadnya adalah Ijarah (jual jasa). Setelah barang jadi dan pihak kedua selesai memproduksinya barang yang dipesan, akadnya berubah menjadi akad jual beli (MUNANDAR, 2017).

Tampaknya pendapat pertama lebih selaras dengan fakta akad Istishna� karena pihak pertama yaitu pemesan dan pihak kedua produsen hanya melakukan sekali akad. Dan pada akad itu pemesan menyatakan kesiapannya membeli barang-barang yang dimiliki produsen dengan syarat ia mengelolanya terlebih dahulu menjadi barang olahan yang diinginkan oleh pemesan (Hidayat, 2016).

Imam Abu Hanafi dan kebanyakan pengikutnya menggolongkan akad Istishna� ke dalam jenis akad yang tidak mengikat. Dengan demikian sebelum barang diserahkan keduanya berhak untuk mengundurkan diri dari akad Istishna�. Produsen berhak menjual barang hasil produksinya kepada orang lain sebagaimana pemesan berhak untuk membatalkan pesanannya. Sedangkan Abu Yusuf murid dari Abu Hanafi menganggap akad Istishna� sebagai akad mengikat karena bila telah jatuh tempo penyerahan barang dan produsen berhasil membuatkan barang sesuai dengan pesanan, tidak ada hak bagi pemesan untuk membatalkan pesanannya.

Perbedaan Akad Isthisna� Dan Akad Salam

Perbedaan antara Istishna dan akad Salam yaitu ada pada barangnya, akad Istishna� harus berupa pemesanan barang melalui proses konstruksi. Penghasilan Istishna� diakui dengan metode persentase penyelesaian atau metode kontrak penyelesaian. Ketika proses pembuatan produk yang dipesan selesai dan diserahkan kepada pembeli maka kontrak pun selesai. Dalam metode pembayarannya ada dua metode, yaitu:

1.      Pembayaran tunai, pembayaran selesai saat barang sudah selesai dan kemudian proses pengiriman selesai.

2.      Hard Payment, di mana jika barang sudah selesai dan sudah dikirim ke pelanggan namun pembayaran cicilan belum selesai dan masih berlanjut.

Kedua akad tersebut adalah akad jual beli yang serupa, karena kedua jual beli ini objek yang digunakan belum ada di tangan penjual. Perbedaan kedua akad ini adalah :

 

Tabel 1 Perbedaan kedua akad

No.

Akad Salam

Akad Istishna�

1.

Objeknya adalah barang yang bersifat umum

Objeknya yaitu bidang manufaktur atau kontrak produksi (termasuk �Pre Order�)

2.

Pembayaran, di isyaratkan di muka secara tunai

Cara pembayarannya, bisa DP (bayar di muka) dan sisanya dapat diangsur / ditangguhkan sampai waktu yang akan datang.

3.

Di isyaratkan adanya jangka waktu tertentu untuk menyerahkan barang pesanan sesuai dengan kesepakatan.

Tidak di isyaratkan adanya jangka waktu tertentu untuk menyerahkan barang pesanan sesuai dengan kesepakatan.

4.

Bersifat mengikat ( Lazim)

Bersifat tidak mengikat (menurut Abu Hanifah). Jumhur ulama� bersifat mengikat.

 

 

IMPLEMENTASI PRAKTIK JUAL BELI ONLINE PADA AKAD JUAL BELI PEMIKIRAN IMAM ABU HANIFAH

Syarat Jual Beli Online

Transaksi jual beli Online diperbolehkan dan sah jika memenuhi syarat dan rukun jual beli yang telah ditetapkan menurut syariat Islam, begitu pula dengan rukun jual beli menurut Islam adalah adanya penjual dan pembeli, serta barang yang dijual disertai ijab kabul (akad). Dalam jual beli Online adapun syarat sama dengan halnya jual beli secara Offline, namun terdapat syarat tambahan dalam transaksi jual beli Online diantaranya:

1.      Tidak melanggar hukum agama, seperti misalnya jual beli barang haram, penipuan dan jual beli yang curang.

2.      Ada akad jual beli, kesepakatan antara penjual dan pembeli jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

3.      Adanya kontrol, sangsi dan aturan hukum yang tegas dan jelas dari pemerintah untuk menjamin keamanan jual beli Online agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dari syarat tersebut di dalam kitab Syarh Al-Yaqut an_Nafis karya Muhammad bin Ahmad Al-Syitiri menjelaskan bahwa yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah substansinya, bukan bentuk lafalnya. �Apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat barang yang diperjual belikan atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya (spesifikasi) maka sudah memenuhi syarat dan ruku jual belinya.

Komponen-komponen Jual Beli Online

Dalam jual beli Online ada beberapa pihak yang terlihat dalam jual beli Online sering juga disebut sebagai E-commers, pihak-pihak ini lebih tepat disebut sebagai komponen-komponen karena semuanya bersifat maya atau virtual. Sesuai dengan standar protokol SET (Secure Elektronic Transaction) komponen-komponen yang terlibta dalm jual beli Online yaitu:

1.      Virtual / physical smart card, media yang digunakan pembeli atau pelaku transaksi dalam menyerahkan kartu kreditnya kepada kasir/konter.

2.      Virtual Point of Sale, sebagai tempat penjual tentunya harus mempunyai softwre aplikasi yang benar-benar baik dan lengkap yang mendukung transaksi online.

3.      Visa Kredit Card, visa adalah suatu keharusan untuk mendukung kelancaran transaksi Online di internet. Visa sendiri� haris menyediakan data base yang Handal dan terjaga kerahasiaannya yang dapat diakses siap saat oleh para pembeli.

Mekanisme Transaksi Jual Beli Online

Dalam transaksi jual beli Online mekanisme yang harus dilakukan oleh penjual maupun pembeli adalah yang pertama mengakses situs website toko Online yang menawarkan penjualan barang agar transaksi jual beli Online bisa dilakukan. Dalam mekanisme syarat-syarat dalam akad salam ternyata relevan dengan aktivitas jual beli Online sebagaimana akad salam juga mendahulukan kejelasan kontrak dalam bertransaksi, namun dalam transaksi jual beli Online akad/ kontrak dilakukan secara Online sebagaimana bertransaksi. Dalam akad salam beberapa ketentuan yang sebagaimana dapat diterapkan dalam jual beli Online, yaitu:

1.      Para Pihak yang melakukan transaksi ( muslam wa muslam �alaih / pembeli dan penjual, ketentuan ini merupakan dasar yang wajib ada dalam setiap transaksi.

2.      Shighat ( Serah terima ), merupakan bentuk kehendak dalam transaksi jual beli Online suda menjadi suatu keharusan. Ada ijab kabul antara penjual dan pembeli dalam melakukan setiap transaksi yang terangkum dalam transaksi dalam bentuk Sighat. Praktiknya dalam jual beli online dilakukan melalui komunikasi baik melalui verbal atau tulisan dengan media tertulis dan proses penawaran harus dilangsungkan berdasarkan kesepakatan bersama para pihak, dalam hal ini spesifikasi yang telah tertulis dalam deskripsi.

3.      Objek transaksi (Muslam fih), berupa barang dan atau jasa yang menjadi entitas yang diperjual belikan dan harus diterangkan dengan jelas dalam proses penawaran atau dalam Shigat. Para pihak harus saling sepakat dalam bertransaksi.

Selain ketiga syarat utama dalam melangsungkan transaksi jual beli Online unsur kerelaan antara kedua bela pihak juga menjadi hal utama dalam seluruh bentuk transaksi. Suatu akad tidak akan menjadi sah jika kerelaan dari para pihak tidak sempurna karena akan memicu terjadinya kecurangan atau hal yang tidak diinginkan.

Kontrak Jual Beli Online

Kontrak jual beli secara Online / Secara Elektronik terdiri dari beberapa cara, yaitu :

1.      Kontrak melalui Chatting dan Video Conference, cara kontrak ini hampir sepenuhnya sama dengan melakukan kontrak secara umum, yang membedakan hanyalah bahwa posisi dan lokasi para pihak berlainan dan tidak berada di suatu tempat karena sifat kontrak Online secara umum bersifat non-Face, artinya tidak membutuhkan physica presence (kehadiran secara fisik).

2.      Kontrak melalui elektronik Mail / e-mail, suatu kontrak yang cukup populer karena pengguna email saat ini sangat banyak dan mendunia dengan biaya yang relatif murah serta waktu yang cukup cepat (efektif).

3.      Kontrak melalui Web (situs), merupakan sebuh model kontrak yang sangat populer sebagai bagian utama dari transaksi Online. Slah satu pihak dalam perjanjian/kontrak melakukan kontrak dengan menggunakan perangkat komputer dan menggunakan software serta interface halaman situs. Para pihak dalam melakukan kontrak ini hubungannya dengan infrastruktur komunikasi (setiap orang mempersiapkan pesan dalam komputernya sendiri dengan menggunakan program sendiri), digantikan dengan adanya distribusi peranan teknis yang bersifat asimetris.

Prinsip Dasar Atau Dasar Hukum Dalam Jual Beli Online

Dalam transaksi Online adapun ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang, hukum jual beli Online menurut hukum negara ( Undang-undang) dalam aturan perniagaan Online dapat diterapkan KUH Perdata. Dalam pasal 1313 KUHP dijelaskan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap suatu orang lain atau lebih. Untuk sahnya suatu kontrak, harus melihat syarat-syarat yang diatur di dalam pasal 1320 KUHP yang menentukan bahwa syarat sah suatu perjanjian adalah sebagai berikut: (a) Kesepakatan para pihak, (b) Kecakapan untuk membuat perjanjian, (c) Suatu hal tertentu (yang disepakati), dan (d) Suatu sebab yang halal. Segala kegiatan yang dilakukan masyarakat diatur dalam undang-undang bertujuan untuk kepentingan masyarakat dalam menciptakan tatanan masyarakat yang lebih baik dan terhindar dari tindakan kriminal. Jual beli Online juga dikaitkan dengan pasal 1 ayat 2 UU No.11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi Teknologi Elektronik) yang menjelaskan tentang transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan / atau media elektronik (Susanti, 2017).�

Dalam prinsip-prinsip syariah bertransaksi yang dapat digunakan untuk melakukan tinjauan hukum atas setiap semua transaksi sepanjang zaman termasuk diera modern untuk kemaslahatan semua pihak, sebagaimana dirumuskan oleh para ulama (Imam al-Syatibhi dalam Al-Muwafaqat, imam Ghazali dakan Ihya Ulummuddin, ibnu Asyur dalam Maqasyida al-Syarah, Yusuf Qardawi dalam Al-Halal wa Al-Haram fi al-Islam) adalah sebagai berikut:

1.      Asas kerelaan dari semua pihak yang berakad.

2.      Larangan praktik penipuan, kecurangan dan pemalsuan.

3.      Tradisi, prosedur, sistem, konvensi, norma, kelaziman, dan kebiasaan bisnis berlaku (�Urf) tidak bertentangan dengan prinsip Syariah, seperti praktik riba dan spekulasi yang merupakan asas pengikat dan komitmen transaksi bisnis dan perdagangan.

4.      Berdasarkan niat dan iktikad yang baik serta menghindari kelicikan dan akal-akalan (Moral Hazard) dengan mencari celah hukum dan ketentuan yang seharusnya.

5.      Kesepakatan (deal) transaksi yang dilangsungkan degan serius, konsekuen, komit, dan konsisten tidak boleh main-main dan mencela-cela.

6.      Transaksi harus berdasarkan prinsip keadilan dan toleransi.

Tidak dibolehkan melakukan transaksi dengan cara media dan objek transaksi yang diharamkan Islam baik barang maupun jasa, seperti riba (bunga/pengambilan secara batil), Ikhtikar (menimbun), ketidakpastian objek transaksi (Gharar), makan dan minuman haram, segala hal yang menurus pelanggaran moral dan sebagainya

 

 

Jual beli Online dalam Akad salam dan Akan Istishna�

Jual beli Online yang terjadi saat ini merupakan penerapan akad salam dan akad Isthisna� yang secara hukum adalah halal dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

1.      Sistem Jual beli, setelah terjadi kesepakatan makan penjual akan meminta pembayaran dilakukan terlebih dahulu setelah itu barang akan dikirimkan (akad Salam). Dalam sistem �Pre Order� juga demikian, setelah pembeli memesan suatu barang yang telah diminta maka penjual akan memenuhi permintaan pemesan tersebut� dengan meminta pembayaran terlebih dahulu, yang selanjutnya barang pesanan tersebut akan diproses /diproduksi dan dikirim pada waktu yang telah disepakati.

2.      Dalil, diperbolehkannya dalam melakukan suatu akad (salam dan Istishna�) adalah berdasarkan hadis Nabi Muhammad S.A.W yang artinya: Ketika Nabi SAW tiba di kota Madinah penduduk Madinah telah biasa memesan buah krma dengan waktu satu dan dua tahun. Maka belia bersabda: �Barang siapa memesan kurma, maka hendaknya ia memesan dalam takaran, timbangan dan tempo yang jelas (diketahui oleh kedua belah pihak)�.

3.      Syarat-syarat, pembayarannya jelas (tunai) dan barang ditangguhkan harus jelas sifatnya.

Dalam jual beli Online baik dalam akad salam maupun Istishna� tentu harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Karena jual beli Online berbeda dengan jual beli pada umumnya. Barang tidak dilihat langsung namun hanya melalui foto dan lain sebagainya secara Online, bahkan sesama penjual maupun antara pihak penjual dan pembeli tidak saling bertemu namun transaksi hanya melalui Online. Syarat yang harus terpenuhi:

Pembayarannya jelas dan tunai

Akad Salam, Ketika terjadi kesepakatan kedua belah pihak melakukan akad Salam, maka pembayaran harus dilakukan secara tunai pada saat akad. Tidak boleh ditangguhkan dan disebutkan secara jelas nominal dan mata uangnya.

Akad Istishna�, ada sebagian ulam yang memberikan toleransi pembayarannya bisa dicicil, namun menurut Syafi�iyah, hendaklah pembayarnya dilakukan secara tunai.

2.�� Barang ditangguhkan dan harus jelas sifatnya

Secara umum terdapat larangan jual beli ketika barangnya belum ada, menurut para ulam� adalah larangan menjual sesuatu yang tidak mungkin bisa dihadirkan ke pembeli, bukan tidak ada-Nya objek barang.

Akad Salam, barang yang ditangguhkan harus bersifat jelas. Baik pembeli atau penjual harus menjelaskan spesifikasi barang secara jelas, semua sifatnya, jenis, kualitas, dan kuantitasnya.

Akad Istishna�, objek barangnya adalah belum ada, atau tidak berada dalam majelis akad yang penyerahannya diserahkan kemudian sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

3.�� Akadnya jual beli sifat

akad Salam maupun Istishna� bukanlah jual beli �Ain barang melainkan sifatnya saja yang disebutkan ketika akad. Sehingga jika barang yang dihadirkan tidak sesuai sifatnya maka akadnya data dibatalkan. Karena akad Salam maupun Istishna� adalah jual beli sifat, maka kedua belah pihak yang� melakukan perjanjian jual beli harus menyepakati sifat tersebut, spesifikasi barang harus disebutkan secara jelas pada awatku akad.

4.� Waktu penyerahan haru jelas

penyerahan barang harus disebutkan secara jelas ketika akad. Meskipun hanya berupa pikiran atau kemungkinan besar, penjual harus memberi tahu pembeli barang dikirim kapan, melali transportasi apa, diperkirakan sampai kapan, semua harus ada kejelasan dari kedua belah pihak.

5.�� Barang harus tersedia di waktu yang ditentukan

Kedua belah pihak diwajibkan untuk memperhitungkan ketersediaan barang pada saat jatuh tempo. Hal ini bertujuan agak akad terhindar dari praktik penipuan dan untung-untungan yang keduanya nyata diharamkan dalam syariat Islam.

6.� Jelas tempat penyerahannya

Tempat penyerahan objek barang jual beli Online harus secara jelas disebutkan di mana barang dikirim dan penerimanya atas nama siapa.

 

KESIMPULAN

Adapun definisi dari jual beli Online yaitu transaksi jual beli yang disepakati dengan menentukan ciri-ciri tertentu dalam akadnya membayar harga barang terlebih dahulu, sedangkan barangnya diserahkan dikemudian. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa akad jual beli Online memiliki kesamaan dengan Salah satu konsep Abu Hanifah dalam Ekonomi Islam yang dikenal yaitu Konsep akad Salam maupun akad Istishna�, yaitu jual beli dengan penyerahan barang dilakukan kemudian namun pembayaran dilakukan terlebih dahulu. Dalam praktiknya jual beli Online diperbolehkan dan sah jika memenuhi syarat dan rukun jual beli yang telah ditetapkan menurut syariat Islam, begitu pula dengan rukun jual beli menurut Islam adalah adanya penjual dan pembeli, serta barang yang dijual disertai ijab kabul (akad). Bagi para pelaku ekonomi syariah dapat menggunakan dasar konsep akad tersebut sehingga transaksi ini dapat berjalan sesuai dengan syariat Islam.

Dalam studi kasus yang sering ditemui banyak sekali penipuan jual beli Online yang sangat berdampak pada pelaku ekonomi. Oleh karenanya dalam jual beli online dibutuhkan suatu perjanjian atau kontrak seperti konsep akad oleh Abu Hanifah salah satunya akad Salam dan Isthisna�, didalam akad tersebut telah di lakukan kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli sehingga dapat menghindari keraguan dan kecurangan dalam bertransaksi. Pada jual beli online sudah banyak situs web atau aplikasi jual online yang sudah memiliki izin dari pemerintah dan dilindungi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan lain sebagainya, seperti halnya badan hukum yang melindungi transaksi teknologi elektronik dapat dikaitkan pasal 1 ayat 2 UU No.11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi Teknologi Elektronik) yang menjelaskan tentang transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan / atau media elektronik� sehingga para pelaku jual beli Online dapat bertransaksi dengan aman. Dengan begitu para pelaku dapat membawa ke rana hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

 

BIBLIOGRAFI

Aji, R. H. S. (2021). Islamic Entrepreneurship.

 

Ardi, M. (2016). Asas-Asas Perjanjian (Akad), Hukum Kontrak Syariah dalam Penerapan Salam dan Istisna. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 14(2), 265�279.

 

Arif, M., & Sudiarti, S. (2022). Antaseden Kontrak Jual Beli Salam Istishna�dalam Kehidupan. Jurnal SALMAN (Sosial Dan Manajemen), 3(2), 93�100.

 

Arifin, M. J. (2020). Keabsahan Akad Transaksi Jual Beli Dengan Sistem Dropshipping Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Lisyabab: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 1(2), 279�290.

 

Astuti, A. W., Sayudin, S., & Muharam, A. (2023). Perkembangan Bisnis Di Era Digital. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(9), 2787�2792.

 

Ayu, D., & Anwar, S. (2022). Etika Bisnis Ekonomi Islam Dalam Menghadapi Tantangan Perekonomian Di Masa Depan. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 7(1), 42�61.

 

Handayani, N. A. T., & Jawab, A. R. (2023). Transaksi Jual Beli dan Fiqih Media Sosial. ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(11), 5403�5413.

 

Hidayat, S. (2016). Implementasi Akad Istishna dalam jual beli mebel tinjauan Mazhab Syafi�i dan Mazhab Hanafi: Studi kasus di UD Cipta Indah Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

 

Ibtisam, I., Talli, A. H., & Kurniati, K. (2021). Implementasi Pemikiran Imam Abu Hanifah Terkait Akad Salam Di Kalangan Generasi Milenial. Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 6(1), 45�63.

 

Ikbal, M., Ridwan, M., & Khusnudin, K. (2023). Studi Komparatif Makro Ekonomi Pemikiran Cendikiawan Muslim Klasik dan Kontemporer (Abu Ubaid, Abu Yusuf, Yahya Bin Adam, Muhammad Abdul Manan, dan M. Umer Chapra). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(1), 1290�1295.

 

Ilmi, A.-N. F. (2022). Motivasi pada perempuan bercadar: Studi kasus pada mahasiswa bercadar di PPTQ Oemah Quran Abu-Hanifah Malang. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

 

Iswandi, A. (2021). Review E-Commerce dalam Perspektif Bisnis Syariah. Al-Tasyree: Jurnal Bisnis, Keuangan Dan Ekonomi Syariah, 13(01), 9�20.

 

Judawinata, A. P. P. (2020). Studi Komparasi Pengaturan Praktik Dark Pools Sebagai Bentuk Transaksi Efek Di Luar Bursa Pada Penyelenggara Perdagangan Di Luar Bursa Di Indonesia Dan Amerika.

 

Lubis, M. R. (2018). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Akibat Kelalaian. Jurnal Hukum KAIDAH: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 17(2), 97�111.

 

Luthfi, H. A., Suryani, I., & Jalil, H. A. (2021). Penerapan Akad Istishna Pada Transaksi Bisnis Furniture Di Indonesia. Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah, 4(II).

 

Mapuna, H. D. (2022). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Transaksi Jual Beli Pada Online Marketplace Shopee. El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 77�87.

 

Muflihin, M. D. (2020). Perekonomian di Masa Dinasti Umayyah: Sebuah Kajian Moneter dan Fiskal. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), 3(1), 58�69.

 

Munandar, A. (2017). Keterlambatan Penyerahan Barang Dalam Jual Beli Perabotan Dengan Akad Istisna �Menurut Tinjauan Hukum Islam: Studi Kasus Di Kecamatan Sukakarya, Sabang. Journal Jurista, 6(1).

 

Mustapa, F., & Hosen, M. N. (2022). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Emas Melalui Aplikasi Online Pluang. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(01), 62�76.

 

Oroh, F. F., Indrajit, R. E., Dazki, E., & Hindarto, D. (2022). Kajian Enterprise Resource Planning pada Industri Manufaktur Pengolahan Bambu menggunakan Arsitektur Enterprise. Jutisi: Jurnal Ilmiah Teknik Informatika Dan Sistem Informasi, 11(2), 335�346.

 

Pratama, G. (2020). Analisis Transaksi Jual Beli online Melalui Website Marketplace Shopee Menurut Konsep Bisnis di Masa Pandemic Covid 19. Ecopreneur: Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 1(2), 21�34.

 

Putra, M. D. (2019). Jual Beli On-Line Berbasis Media Sosial Dalam Perspektif Ekonomi Islam. ILTIZAM Journal Of Shariah Economics Research, 3(1), 83�103.

 

Risnanda, I. (n.d.). Akad Istishna Dalam Jual Beli Perumahan Menurut Empat Imam Madzhab. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

 

Sairah, S. (2023). Pemikiran Imam Abu Hanifah tentang Multi Akad dan Relevansinya dengan Produk Pembiayaan Gadai Emas Syariah. IAIN PAREPARE.

 

Saprida, S. (2018). Akad Salam Dalam Transaksi Jual Beli. Mizan: Journal of Islamic Law, 4(1).

 

Sayudin, S. (2023). Membentuk Strategi Bisnis Yang Tangguh Dalam Era Manajemen Yang Berubah. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(7), 1566�1572.

 

Sayudin, S., Hadinata, A. R. F., Suarna, N., & Basysyar, F. M. (2020). Sistem Informasi Penjualan Berbasis Web Dengan Metode Waterfall Untuk Meningkatkan Area Pemasaran. KOPERTIP: Scientific Journal of Informatics Management and Computer, 4(3), 108�113.

 

Susanti, I. (2017). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Belanja Online Berdasarkan Uu No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Juncto Uu No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Sigma-Mu, 9(1), 19�32.

 

Syahfaruddin, P. (n.d.). Kedudukan Hakim Perempuan Perspektif Abu Hanifah dan Ibn Hazm. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 4(1), 147�178.

 

Thahir, A. H. (2021). Pasang Surut Pemikiran Al-Syafi�I Telaah Pemikiran Qaul Qadim Dan Qaul Jadiddengan Pendekatan Teori Siklus Ibnu Khaldun. Pasang Surut Pemikiran Al-Syafi�I Telaah Pemikiran Qaul Qadim Dan Qaul Jadiddengan Pendekatan Teori Siklus Ibnu Khaldun, 8(2).

 

Trimulato, T., Mustamin, A., & Ismawati, I. (2020). Service Excellent Bagi Fintech Syariah di Tengah Kondisi Covid-19. Al-Mizan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 4(2), 13�34.

 

Wijaya, S. (2018). Transaksi Jual Beli Bitcoin dalam Perspektif Hukum Islam.