IMPLEMENTASINYA
PADA AKAD JUAL BELI DALAM PEMIKIRAN EKONOMI ABU HANIFAH
Eva Rosyidah1,
Khusniati Rofiah2
Institut Agama Islam Negeri
Ponorogo, Indonesia
[email protected]1, [email protected]2
|
Keywords |
Abstract |
|
Islamic Economics; Abu Hanifah; Online Buying
and Selling; Salam Agreement; Istishna Agreement |
Online
buying and selling is currently attracting interest from various segments of
the population, providing convenience for both economic actors and
businesses. However, there are also cases of online transaction fraud that
need to be taken into account. This article focuses on the Islamic economic
approach, primarily based on the thoughts of Abu Hanifah, in relation to
online buying and selling transactions. This study utilizes literature
review, referencing books, articles, and journals as sources of theories to
be implemented in online buying and selling practices. This transaction
involves specific agreements in the contract, where the buyer pays for the
goods in advance, and the goods are delivered according to the agreement. Abu
Hanifah proposed the Salam contract and Istishna' contract as relevant
methods in buying and selling. In the Salam contract, the seller and buyer
agree that the purchased goods will be delivered after cash payment, in
accordance with the agreed-upon contract. In online buying and selling
transactions, Islamic requirements and principles must be adhered to,
including the presence of the seller, buyer, and the contract's process of
ijab kabul. To prevent fraud, a binding contract is essential for both
parties involved. Currently, many websites and online buying and selling
applications have been authorized by the government and protected by
financial authorities, providing security in transactions. Additionally, this
is based on the legal foundation established by the 2008 ITE (Information and
Electronic Transactions) Law, which regulates electronic transactions as
legal actions conducted using computers, computer networks, and electronic
media. As a result, online buyers and sellers can conduct transactions more
securely and have a strong legal basis to protect themselves in case of
unwanted issues. |
|
Kata Kunci |
Abstrak |
|
Ekonomi
Islam; Abu Hanifah; Jual Beli Online; akad Salam; akad Istishna |
Jual beli online saat ini menarik minat
masyarakat dari berbagai kalangan, memberikan kemudahan bagi pelaku ekonomi
dan bisnis. Namun, terdapat pula kasus-kasus penipuan dalam transaksi online
yang perlu diperhatikan. Artikel ini memfokuskan pada pendekatan ekonomi
Islam, terutama berdasarkan pemikiran Abu Hanifah, terkait dengan transaksi
jual beli online. Penelitian ini menggunakan kajian pustaka dengan mengacu
pada buku, artikel, dan jurnal sebagai sumber teori yang akan
diimplementasikan dalam praktik jual beli online. Transaksi ini melibatkan
kesepakatan tertentu dalam akad, di mana pembeli membayar harga barang
terlebih dahulu, dan barangnya akan diserahkan sesuai dengan kesepakatan. Abu
Hanifah menggagas akad Salam dan akad Istishna' sebagai metode yang relevan
dalam jual beli. Dalam akad Salam, penjual dan pembeli setuju bahwa barang
yang dibeli akan dikirimkan setelah pembayaran tunai sesuai dengan kontrak
yang telah disepakati. Dalam transaksi jual beli online, persyaratan dan
rukun dalam Islam harus dipenuhi, termasuk keberadaan penjual, pembeli, dan
proses akad ijab kabul. Untuk menghindari penipuan, kontrak yang mengikat
kedua belah pihak sangat diperlukan. Saat ini, banyak situs web dan aplikasi
jual beli online yang telah diizinkan oleh pemerintah dan dilindungi oleh
otoritas keuangan, memberikan keamanan dalam bertransaksi. Selain itu, hal
ini juga memiliki dasar hukum berdasarkan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE,
yang mengatur transaksi elektronik sebagai perbuatan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan media elektronik. Dengan
begitu, pelaku jual beli online dapat melakukan transaksi dengan lebih aman
dan memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi diri mereka jika
terjadi masalah yang tidak diinginkan. |
Corresponding Author: Eva Rosyidah ��
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Semakin
berkembang pesatnya di era digital, jual beli online merupakan salah satu
fenomena dalam perekonomian dan bisnis saat ini (Sayudin,
2023). Melalui aplikasi berbasis online penjual dan pembeli dapat
melakukan transaksi tanpa batasan geografis sehingga memungkinkan konsumen
untuk memesan produk dengan sangat mudah (Sayudin
et al., 2020). Dengan adanya transaksi tersebut para
penjual seringkai bekerja sama dengan produsen untuk memenuhi pesanan para
konsumennya melebihi target yang telah mereka buat. Artinya transaksi jual beli
online ini sangat menguntungkan para penjual, produsen ataupun pembeli (Pratama,
2020).
عَنْ
اِبْنِ
مَسْعُودٍ
رضي الله عنه
قَالَ: سَمِعْتُ
رَسُولَ
اَللَّهِ صلى
الله عليه وسلم
يَقُولُ: (
إِذَا
اِخْتَلَفَ
اَلْمُتَبَايِعَانِ
لَيْسَ
بَيْنَهُمَا
بَيِّنَةٌ,
فَالْقَوْلُ
مَا يَقُولُ
رَبُّ
اَلسِّلْعَةِ
أَوْ يَتَتَارَكَانِ
) رَوَاهُ
اَلْخَمْسَةُ,
وَصَحَّحَهُ
اَلْحَاكِمُ
Ibnu
Mas�ud RA
berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: �Apabila dua orang yang berjual beli
berselisih, sedang di antara mereka tidak ada keterangan yang jelas, maka
perkataan yang benar ialah apa yang dikatakan oleh pemilik barang atau mereka
membatalkan transaksi,� (HR Imam yang Lima).
Dalam
konteks jual beli online akad Salam dan akad Istishna� merupakan akad yang
paling signifikan implikasinya terhadap transaksi tersebut (Handayani
& Jawab, 2023). Di mana akad Salam dan Istishna�
merupakan konsep hukum Islam yang menjadi dasar bagi perdagangan dalam sistem
keuangan syariah (Ardi,
2016). Akad salam adalah perjanjian jual beli dimana
pembayarannya dilakukan di awal tetapi barang diserahkan dikemudian hari sesuai
dengan kesepakatan yang telah ditentukan (Arif
& Sudiarti, 2022). Akad Isthisna� adalah perjanjian untuk
memproduksi atau membuat barang sesuai dengan spesifikasi tertentu (Luthfi et
al., 2021).
Adapun
permasalahan dalam transaksi dalam jual beli online adalah masalah kepercayaan,
kualitas produk dan proses pembayarannya (Astuti et
al., 2023). Kualitas produk dalam transaksi ini merupakan hal yang
sangat penting dalam akad istishna� karena dalam akad istishna� spesifikasi
produk mempunyai peran yang sangat penting. Selain itu, dalam akad salam
terkait proses pembayaran yang dibayarkan di muka memunculkan bagaimana
prinsipnya dengan ekonomi syariah (Iswandi,
2021).
�Artikel ini akan memaparkan bagaimana
transaksi jual beli online terhadap analisa Ekonomi Islam oleh Abu Hanifah
mengenai akad dalam ekonomi Islam, sehingga dapat memaparkan bagaimana hukum jual
beli online tersebut dalam syariat Islam (Mustapa
& Hosen, 2022). Dengan demikian masyarakat dapat
mengetahui bagaimana transaksi jual beli online tersebut berjalan, sehingga
dapat memberikan solusi bagi permasalahannya dalam akad jual beli online yang
saat ini sangat banyak diterapkan dalam perekonomiannya (Ayu &
Anwar, 2022).
METODE PENELITIAN
Dalam
penelitian ini metode kajian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library
rsearch). Dimana peneliti menjadikan buku, jurnal, artikel periodical, yerbook,
buletin, annual review, catatan historis, majalah, dan surat kabar sebagai
pokok kajiannya. Sehingga peneliti dapat membuat ide-ide dalam kajiannya
tentang ekonomi Abu Hanifa terhadap implementasinya dalam jual beli online.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Semakin
majunya teknologi saat ini banyak sekali kemajuan-kemajuan yang telah
diterapkan oleh banyak pelaku ekonomi, salah satunya yaitu jual beli Online (Wijaya,
2018). Perkembangan teknologi tidak dapat memungkiri kemudahan
dalam melakukan transaksi jual beli. Akses internet saat ini sangat mudah dan
menjadi lahan dalam aktivitas perdagangan, generasi yang terlahir dalam era
teknologi tentu memilih pemanfaatan teknologi yang sangat menguntungkan untuk
memperoleh informasi dan komunikasi dalam jual beli Online. Adapun definisi
dari jual beli Online yaitu transaksi jual beli yang disepakati dengan
menentukan ciri-ciri tertentu dalam akadnya membayar harga barang terlebih
dahulu, sedangkan barangnya diserahkan dikemudian (Mapuna,
2022).
Transaksi
jual beli Online ada tata cara atau rukun dan syarat sama seperti dalam akad
Salam, jika akad tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana yang ada pada
ketentuan akad salam yaitu pembeli (Muslam), penjual (Muslam Alaih), atau
pihak-pihak yang melakukan transaksi, modal atau uang (Ra�sul maal al-Salam),
objek transaksi atau barang yang diperdagangkan (Muslam fih), dan Shigat atau
ucapan ijab Kabul (Ibtisam
et al., 2021).
Ekonomi
Islam bukan ilmu baru atau sesuatu yang diturunkan secara mendasar dari teori
ekonomi yang ada sekarang. Sejarah membuktikan para pemikir Islam merupakan
penemu atau peletak dasar semua bidang ilmu. Dalam penelitian ini yaitu
menganalisis bagaimana pemikiran oleh Abu Hanifa terhadap Ilmu Ekonom Islam
salah satu cendekiawan muslim (Ikbal et
al., 2023). Pada akad jual beli yang dicetuskan Abu Hanifa yaitu akad
Salam dan akad Istishna�, di mana kedua akad tersebut ialah kesepakatan antara
penjual dan pembeli bahwa barang yang dibeli akan dikirimkan apabila pembayaran
sudah dilakukan oleh pembeli secara tunai sesuai pada kontrak yang telah
disepakati. Dari definisi tersebut bahwa akad jual beli Online memiliki
kesamaan dengan akad jual beli Salam, yaitu jual beli dengan penyerahan barang
dilakukan kemudian namun pembayaran dilakukan terlebih dahulu (Arifin,
2020).
Abu Hanifah
Abu
Hanifah lahir pada hari Selasa, 5 September 699 M atau pada tanggal 2 Rajab 80
H. Nama asli dari Abu Hanifah adalah Nu�man bin Tsabit bin Zutha bin Mahan
at-Taymi yang memiliki hubungan kerabat dengan sahabat atau menantu Rasulullah
yaitu Ali bin Abu Thalib, bahwa hal tersebut membuktikan Abu Hanifah merupakan
dari golongan-golongan yang mulia (Sairah,
2023). Sejak kecil Abu Hanifa sering mendampingi ayahnya Tsabit
bin Zutha berdagang kain sutra di Kufah. Berbeda dengan pedagang lainnya ketika
usia yang masih belia Abu Hanifah sudah mampu menghafal Alquran dan ribuan
hadis karena kecintaannya terhadap ilmu pengetahuan khususnya kecintaannya
terhadap agama Islam. Karena kecerdasannya, Abu Hanifah dikenal sebagai
seseorang yang sangat jenius pada masa itu. Ketika di usia remaja Abu Hanifah
telah berhasil menjadi pedagang yang sukses karena sering mendapat keuntungan
dari hasil kerja kerasnya sebagai pedagang yang profesional dan totalitas dalam
menekuni profesi tersebut (Aji,
2021).
Pemerintahan
dua dinasti Islam yaitu Dinasti Abbasiyah dan Dinasti Umaiyah, Abu Hanifah
merupakan ulama yang menjadi saksi hidup kejayaan serta runtuhnya Dinasti
Abbasiyah sekaligus menjadi saksi mata dimana Dinasti Abbasiyah mulai
menggalang kekuatan untuk melawan Dinasti Umaiyah. Pada masa itu Abu Hanifah
menjadi ulama yang sangat alim dibidang Fiqih sehingga menjadi rujukan utama
bagi para pencari ilmu terutama yang mendalami ilmu Fiqih dan menyebar di
wilayah Islam lainnya seperti Madinah dan Makkah. Oleh karena itu banyak
penguasa yang ingin memberikan jabatan-jabatan kepada Abu Hanifah, tetapi Abu
Hanifah menolak jabatan-jabatan yang ingin diberikan oleh para penguasa pada
masa itu (Syahfaruddin,
n.d.).
Kufah
tempat di mana Abu Hanifah menuntut ilmu, sebagai pusat keilmuan yang
menonjolkan keagamaan dan analogi bagi masalah yang hukumnya tidak disebutkan
dalam Alquran maupun hadis. Abu Hanifah berguru kepada Syekh ternama yang
bernama Imam Hammad bin Abi Sulaiman al-Asy�ari tentang segala permasalahan
Fiqih. Tidak kurang dari 18 tahun Abu Hanifah dapat mendirikan Halaqah keilmuan
secara mandiri. Dan pada usia 40 tahun Abu Hanifah menggantikan sang guru
dengan sepenuhnya karena sang guru telah wafat, namun Abu Hanifah masih tetap
saja mencari ilmu kepada ulama-ulama terkemuka yang lain di antaranya; Malik
bin Annas, Zaid bin Ali, Ja�far ash-Shadiq (Lubis,
2018). Sehingga pada masa itu Abu Hanifah merupakan seseorang
yang jenius, ia mengeluarkan karya-karya penting
diantarinya; Kitab al-Fiqih al-Akbar, al-Fiqih al-Awsath, al-�Alim wa
al-Muta�allim.
Abu
Hanifah wafat pada tahun 148 H atau 767 M di Baghdad Irak. Rakyat Islam
khususnya di Irak memberikan penghormatan terakhir kepada sang Imam besar
tersebut sekaligus menjadi duka yang mendalam dan jenazahnya dimakamkan di
Khaizaran Irak.
Pola Pikir Dan Faktor Yang
Mempengaruhi Abu Hanifah
Penduduk
di Kufah Irak sudah banyak yang mengenal kebudayaan dan peradaban sehingga
begitu banyak problematik yang dihadapi, untuk mengatasinya para Fuqoha memakai
ijtihad dan akal sebagai jalan keluar. Masyarakat Kufah didominasi dalam
suasana kehidupan yang sederhana yang berbeda dengan masyarakat Hijaz
(masyarakat Madinah dan Makkah). Untuk mengatasinya para Fuqoha selalu
mengandalkan Alquran, Sunah, dan Ijmak para sahabat, oleh karena itu merasa
tidak perlu untuk berijtihad seperti Fuqoha Irak. Namun berbeda dengan Abu
Hanifa yang menghadapi persoalan masyarakat Irak yang jauh dari pusat informasi
hadis nabi Muhammad Saw. Abu Hanifah menggunakan cara berpikir yang rasional,
selain itu Abu Hanifa juga dipengaruhi oleh kajian awalnya pada ilmu kalam /
teologi (Thahir,
2021).
Metode Yang Digunakan Abu Hanifah
Dalam Berijtihad
Metode yang digunakan dalam
menetapkan hukum adalah ada pada tujuh hal utama, yaitu:
1. Alquran merupakan sumber dari
segala sumber
2. Sunah Rasulullah merupakan
penjelasan dalam hal global yang ada dalam Alquran.
3. Fatwa sahabat (aqwal alshahabah)
karena mereka semua menyaksikan turunnya ayat dan mengetahui sebab-sebab
al-nuzul Alquran serta al-wurus hadis dan para sahabat-sahabat nabi yang
memunculkan hadis, sedangkan fatwa para tabi�in tidak memiliki kedudukan
sebagaimana fatwa sahabat.
4. Analogi yang digunakan apabila
tidak ada ayat yang nash sharih dalam Alquran hadis maupun aqwal al-shahabah.
5. Istihsan yaitu keluar atau
menyimpang dari keharusan logika menuju hukum lain yang menyalahi dikarenakan
tidak kiasnya atau kias tersebut berlawanan dengan nas.
6. Ijmak yaitu kesepakatan para
mujtahid dalam suatu kasus hukum pada suatu mas tertentu.
7. �Urf yaitu adat kebiasaan orang muslim
dalam suatu masalah tertentu yang tidak ada nasnya dalam Alquran, sunah, dan
belum ada praktiknya pada mas sahabat, hal ini dilakukan karena banyaknya
budaya yang ada di sekitar Imam Abu Hanifah ketika masih hidup.
Kejujuran
Abu Hanifah, tidak suka banyak bicara, dekat dengan teman-temannya, dan tidak
suka membicarakan hal buruk orang lain, begitu Abu Hanifah dikenal banyak orang
(Ilmi,
2022). Selain itu Abu Hanifah dengan senang hati menjawab ketika
ada yang bertanya seputar agama Islam, namun jika ada yang bertanya tentang
orang-orang yang tidak disuakai Abu Hanifah, Sufyan ats-Tsauri berkata : �Pikirannya lebih pintar dan dipengaruhi oleh hal-hal
yang menghapus kebijakannya�.
Pemikiran-pemikiran Abu Hanifah
dalam bidang Fiqih, antara lain :
1. Mempermudah dalam hal urusan
ibadah dan muamalah, seperti pendapatnya bahwa jika badan atau pakaian terkena
najis, maka boleh dibasuh dengan barang cair yang suci, contohnya air bunga
mawar, cuka, dan tidak terbatas pada air saja. Mengenai pembayaran zakat
diperbolehkan membayar zakat sesuai dengan nilai uang dan banyaknya kadar
zakat.�
2. Abu Hanifah berpendapat bahwa
orang yang berhutang tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
3. Mempertahankan perilaku manusia
berdasarkan tingkat kemampuannya, agar manusia dapat berperilaku yang benar dan
dapat diterima sehingga memenuhi persyaratannya.
Komparasi Pemikiran Abu Hanifah
Dengan Ekonomi Konvensional
Abu
Hanifah dikenal sebagai Imam mazhab hukum yang sangat rasionalitas, ia
memikirkan sesuatu mengenai keabsahan dan kesahihan kontrak jual beli dengan
apa yang dikenal dengan bay� al-salam dan al-murabahah.�
Adapun
kontribusi Abu Hanifah dalam bidang ekonomi, yaitu:
1. Menyempurnakan akad transaksi yang
dicetuskan Abu Hanifah yaitu Salam, Salam adalah akad jual beli di mana
barang akan diberikan kepada pembeli jika pembeli sudah membayarnya dengan
tunai (Trimulato et al., 2020). Adapun perselisihan-perselisihan
dalam akad transaksi salam tersebut, untuk menghindari perselisihan tersebut
Abu Hanifah memasukkan dalam akad mengenai jenis komoditi, kualitas, dan
kuantitas serta tanggal dan tempat penyerahan barang. Akad tersebut harus
memuat persyaratan bahwa komoditas yang diperdagangkan harus tersedia di pasar
sesuai ketentuan akad yang sudah disepakati.
2. Sebagai seorang pedagang, Abu
Hanifah turut andil dalam aturan yang menjamin transaksi yang adil dalam Murabahah
dan transaksi sejenis lainnya.
3. Sangat memedulikan kaum yang
lemah, seperti halanya tidak mewajibkan bagi orang yang terlilit utang untuk
membayar zakat.
4. Untuk melindungi kaum lemah
seperti penggarap tanah, maka pemilik tanah tidak berhak menerima hasil atas
tanahnya.�
Dalam
isu wakaf, Abu Hanifah Berpendapat bahwa benda wakaf masih tetap milik waqif,
karena wakaf dan pinjam meminjam memiliki kedudukan yang sama yaitu benda wakaf
dapat dijual, diwariskan dan dihadiahkan kepada pihak lain. Tetapi mengenai
wakaf masjid ditetapkan sesuai dengan keputusan hakim, wakaf wasiat dan wakaf
yang diikrarkan.
Konsep Pemikiran Ekonomi Islam
Oleh Abu Hanifah
Salah
satu konsep dalam Ekonomi Islam yang dikemukakan oleh Abu Hanifah yaitu Konsep� Salam, di mana
kesepakatan antara penjual dan pembeli bahwa barang yang dibeli akan dikirimkan
apabila pembayaran sudah dilakukan oleh pembeli secara tunai sesuai pada
kontrak yang telah disepakati. Dalam pemikirannya mengenai Ekonomi Islam Abu
Hanifah juga tidak mewajibkan bagi orang yang terlilit hutang untuk membayar
zakat (Muflihin,
2020). Dan bagi pemilik tanah yang tidak bisa menghasilkan apa
pun tidak diperbolehkan menerima hasil panennya dari sang penggarap. Hal
tersebut untuk melindungi orang-orang yang lemah agar tidak terintimidasi.
AKAD SALAM
Definisi Akad Salam
Dalam
istilah syariah akad salam sering didefinisikan para Fuqoha yaitu jual beli
barang yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan (pembayaran)
yang dilakukan saat itu juga. Akad salam pada hakikatnya adalah jual beli
dengan utang, namun yang diutangkan bukan pembayarannya melainkan barangnya dan
uang pembayarannya diserahkan secara tunai. Jadi akad salam adalah kebalikan
dari kredit. Dalam jual bel kredit barang diserahkan terlebih dahulu dan uang
pembayarannya menjadi utang. Sedangkan dalam akad salam atau salaf, uang
diserahkan terlebih dahulu sementara barang belum diserahkan dan menjadi utang (Saprida,
2018).
Manfaat Akad Salam
Dalam
syariah Islam akad Salam diperbolehkan karena akad salam mempunyai hikmah dan
manfaat yang besar dalam kebutuhan manusia untuk bermuamalat. Dalam akad salam
kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli bisa sama-sama mendapatkan
keuntungan dan manfaat dengan menggunakan akad salam. Keuntungan yang
didapatkan oleh pembeli yaitu : (a) Jaminan
mendapatkan barang, (b) Harga cenderung lebih baik. Sedangkan keuntungan yang
akan diperoleh penjual dari akad salam yaitu : (a)
Mendapat modal, (b) Memiliki tempo (tenggang waktu antara transaksi dan
penyerahan barang pesanan).
Rukun dan Syarat Akad Salam
Dalam akad salam ada 3 rukun,
yaitu :
1. Shighat, adalah ijab dan kabul, dimana
penjual mengucapkan lafaz ijab kepada pembeli sedangkan kabul adalah jawaban
dari pihak yang membeli secara salam / ucapan.
2. Kedua belah pihak, yaitu keberadaan penjual dan
pembeli yang melakukan akad salam.
3. Uang dan barang, akad salam memastikan adanya
harta yang dipertaruhkan yaitu uang sebagai alat pembayaran dan barang sebagai
benda yang diperjual belikan.
Dalam akad Salam juga membutuhkan
terpenuhinya syarat pada uang atau pun barang.
1. Dalam akad salam uang yang dijadikan
alat pembayaran yang harus memenuhi kriteria, kriteria tersebut adalah :
a. Jelas nilainya, nilai atau kurs
uang harus disebutkan dengan jelas.
b. Diserahkan tunai, pembayaran dalam
transaksi akad salam harus dibayarkan secara tunai atau kontan tanpa sedikit
pun yang terutang atau ditunda. Bila pembayaran ditunda (diutang) maka akad ini
terlarang dan haram hukumnya.
2.�� Syarat
pada barang, ada beberapa persyaratan pada barang dalam akad salam, yaitu:
a. Bukan �Ain-nya tapi
spesifikasinya, dalam akad salam penjual tidak menual �Ain suatu barang
tertentu yang suah ditetapkan melainkan yang dijual adalah barang dengan
spesifikasi tertentu.
b. Barang jelas Spesifikasinya, yang
harus jelas di sini adalah jenis, macam, warna, ukuran, dan spesifikasi
lainnya. Dengan demikian ketika penyerahan barang berlangsung / ketika barang
sudah diterima penjual dijamin tidak terjadi komplain.
c. Barang tidak diserahkan saat akad,
apabila barang diserahkan secara tunai, tujuan utama dari akad salam tidak
tercapai yaitu memberikan keleluasaan kepada penjual untuk bekerja mendapatkan
barang itu dalam tempo waktu tertentu.
d. Batas minimal penyerahan barang,
Al-karkhi dan Al-Hanfiyah menyebutkan bahwa minimal jatuh tempo yang disepakati
adalah setengah hari dan tidak boleh kuang dari itu. Namun ulam lain
menyebutkan bahwa� minimal batasnya
adalah tiga hari sebagai qiyas dai hukum khiyar syarat.
e. Jelas waktu penyerahannya, waktu
jatuh tempo penyerahan barang harus ditetapkan di saat akad. Para Fuqoha
sepakat bila dalam suatu akad salam waktu jatuh temponya tidak ditetapkan makan
akad tersebut batal dan tidak sah.
f. Dimungkinkan untuk diserahkan pada
saatnya, pada saat menjalankan akad salam, kedua belah pihak diwajibkan untuk
memperhitungkan ketersediaan barang ketika jatuh tempo.
g. Jelas tempat penyerahannya,
persyaratan ini menghindari dari unsur garar (untung-untungan) sebab bisa saja
ketika jatuh tempo penjual dikarenakan suatu hal tidak bisa mendatangkan barang
yang akan dijualnya kepada pembeli.
Dasar Hukum Akad Salam
Dalam
transaksi akad Salam ada persyaratan utama yang tertuang dalam segala
spesifikasi barang. Apabila barang yang diserahkan tidak sesuai dengan
spesifikasi yang telah ditentukan dalam akad maka penjual bertanggung jawab
memperbaiki dengan mengadakan kembali barang yang sesuai dengan spesifikasi
yang telah ditentukan dalam akad atau mengembalikan seluruh pembayaran yang
telah diterima penjual. Adapun dasar hukum kebolehan akad salam dalam Alquran,
yaitu dalam Q.S Al-Baqarah ayat 282 yang artinya :
�Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya�. Ketentuan mencatat hutang piutang juga
perlu diterapkan dalam akad jual beli salam karena merinci barang yang akan
dijual tetapi belum dimiliki wujudnya oleh pembeli adalah bentuk kepercayaan
dan menghindari diri dari penipuan dan kerugian dari salah satu pihak (Ibtisam
et al., 2021).
Kebijakan
dari Abu Hanifah mengenai sistem Ekonomi Islam salah satunya adalah
menghilangkan Ambiguitas dan perselisihan dalam masalah transaksi. Ia mencoba
menghilangkan perselisihan dengan merinci lebih khusus apa yang harus diketahui
dan dinyatakan dengan jelas di dalam akad, seperti jenis komoditi, mutu, dan
kuantitas serta waktu dan tempat pengiriman, hal ini adalah salah satu tujuan
dari sistem syariah dalam hal jual beli.�
Abu Hanifah juga menyebutkan contoh, Murabahah. Dalam Murabahah kadar
kenaikan harga suatu barang didasarkan pada kesepakatan antara pihak penjual
dan pihak pembeli terhadap suatu harga pembelian yang pembayarannya dengan cara
diangsur. Keahlian dalam bidang perdagangan membuatnya dapat memutuskan suatu
mekanisme yang lebih adil dalam transaksi Murabahah dan transaksi sejenisnya (Judawinata,
2020).
AKAD ISTISHNA��
Teori Istishna� Menurut Imam Abu
Hanifah
Lahirnya
perbankan syariah di tahun 2008 memberikan peluang yang sangat baik untuk Bank
Islam dalam memperluas peranannya sebagai perantara antara dana surplus dan
dana defisit. Akad Istishna� yang diungkap Abu Hanifah sangat luar biasa , berkembangnya akad Istishna� dimasyarakat memberikan
solusi yang sanga relevan bagi yang membutuhkan sesuatu, tetapi masyarakat
merasa kesulitan karena dana untuk mendapatkannya tidak cukup. Abu Hanifah
memberi kutipannya bahwa barang-barang tertentu dengan syarat tertentu
diperlukan dimasa depan, tetapi tidak memerlukan waktu tertentu untuk
mengirimkan barang. Contohnya, jika seseorang hendak membeli sepatu di suatu
toko namun ukurannya tidak ada, secara tidak langsung pembeli itu memesan
sepatu yang ukurannya sesuai. Jika jual beli tersebut dilakukan dengan syariat
Islam maka transaksi tersebut disebut dengan Akad Istishna� (Putra,
2019).
Definisi Akad Istishna�
Dalam
mazhab Al-Hanafiah Istishna� adalah sebuah akad untuk sesuatu yang tertanggung
dengan syarat mengerjakannya. Bila seorang berkata kepada orang lain yang
memiliki keahlian dalam membuat sesuatu, �Buatkan untuk aku sesuatu dengan
harga sekian dirham�, dan orang itu menerimanya maka akad Istishna� telah
terjadi. Dalam istilah umum Istishna adalah akad pembelian dalam bentuk akad
pembeliannya yang menetapkan standar dan ketentuan tertentu yang disepakati
antara pembeli. Pembiayaan Istishna� merupakan perjanjian jual beli dalam
bentuk order-to-manufacturing yang dicapai oleh pembeli dan penjual dengan
standar dan ketentuan tertentu. Aplikasi yang digunakan adalah pembiayaan
konstruksi / produk manufaktur (Oroh et
al., 2022).
Pada
logikanya terkadang orang membutuhkan barang yang spesial dan sesuai dengan
bentuk dan kriteria yang diinginkannya. Baran dengan ketentuan spesifikasi
tertentu tentu ulit didapatkan dipasar sehingga orang yang bersangkutan mau tak
mau harus memesannya secara khusus kepada produsen. Bila akad pemesan semacam
ini tidak diperbolehkan masyarakat akan mengalam banyak kesusahan , sudah pasti
kesusahan semacam ini sepantasnya disingkap dan dicegah agar tidak mengganggu
kelangsungan hidup manusia (Risnanda,
n.d.).
Rukun Dan Syarat Akad Istishna�
Akad istishna� memiliki tiga rukun
yang harus� terpenuhi agar akad tersebut
benar-benar terjadi:
1. Kedua belah pihak, pihak pemesan
sebagai pihak pertama, dan pihak kedua adalah pihak yang diminta kepadanya
pengadaan atau pembuat barang yang dipesan.
2. Barang yang di akadkan, barang
yang menjadi objek dari akad semata-mata adalah benda atau arang yang harus
diadakan. Menurut sebagian kalangan Mahzab Hanfi akadnya bukan atas suatu
barang, namun akadnya adalah akad yang mewajibkan pihak kedua untuk mengerjakan
sesuatu sesuai pesanan. Menurut penafsiran ini yang disepakati adalah jasa
bukan barang.
3. Shighat (Ijab Kabul), ijab adalah
lafaz dari pihak pemesan yang meminta kepada seseorang untuk membuatkan sesuatu
untuknya dengan imbalan tertentu. Kabul adalah jawaban dari pihak yang dipesan
untuk menyatakan persetujuannya atas kewajiban dan hak-Nya.
Dengan memahami hakikat akad
Istishna� dapat disimpulkan bahwa akad Istishna� yang dibolehkan ulama Mazhab
Hanafi / Abu Hanafi memiliki beberapa persyaratan sebagaimana yang berlaku pada
akad salam, antara lain:
1. Penyebutan kriteria barang, yaitu
pada saat akad berlangsung penyebutan kriteria barang terjadi agar mencegah
terajinya persengketaan antar kedua belah pihak pada saat jatuh tempo
penyerahan barang yang dipesan.
2. Tidak dibatasi waktu penyerahan
barang, menurut Abu Hanifah bila waktu penyerahan barang ditentukan maka akad
ini secara otomatis berubah menjadi akad salam.
3. Barang tertentu, barang yang
dipesan adalah barang yang telah biasa dipesan dengan akad Istishna�.
Hakikat Akad Istishna�
Pendapat
Abu Hanafi mengenai akad Istishna� bereda dengan ulam lainnya yang sebagian
menganggapnya sebagai akad jual beli barang yang disertai dengan syarat
pengelolaan barang yang dibeli atau gabungan drai kad salam dan jual beli
(ijarah). Sebagian lainya menganggap sebagai dua akad, yaitu akad ijarah dan
akad jual beli. Pada awalnya akad Istishna� akadnya adalah Ijarah (jual jasa).
Setelah barang jadi dan pihak kedua selesai memproduksinya barang yang dipesan,
akadnya berubah menjadi akad jual beli (MUNANDAR,
2017).
Tampaknya
pendapat pertama lebih selaras dengan fakta akad Istishna� karena pihak pertama
yaitu pemesan dan pihak kedua produsen hanya melakukan sekali akad. Dan pada
akad itu pemesan menyatakan kesiapannya membeli barang-barang yang dimiliki
produsen dengan syarat ia mengelolanya terlebih dahulu menjadi barang olahan
yang diinginkan oleh pemesan (Hidayat,
2016).
Imam
Abu Hanafi dan kebanyakan pengikutnya menggolongkan akad Istishna� ke dalam
jenis akad yang tidak mengikat. Dengan demikian sebelum barang diserahkan
keduanya berhak untuk mengundurkan diri dari akad Istishna�. Produsen berhak
menjual barang hasil produksinya kepada orang lain sebagaimana pemesan berhak
untuk membatalkan pesanannya. Sedangkan Abu Yusuf murid dari Abu Hanafi
menganggap akad Istishna� sebagai akad mengikat karena bila telah jatuh tempo
penyerahan barang dan produsen berhasil membuatkan barang sesuai dengan
pesanan, tidak ada hak bagi pemesan untuk membatalkan pesanannya.
Perbedaan Akad Isthisna� Dan Akad
Salam
Perbedaan
antara Istishna dan akad Salam yaitu ada pada barangnya, akad Istishna� harus
berupa pemesanan barang melalui proses konstruksi. Penghasilan Istishna� diakui
dengan metode persentase penyelesaian atau metode kontrak penyelesaian. Ketika
proses pembuatan produk yang dipesan selesai dan diserahkan kepada pembeli maka
kontrak pun selesai. Dalam metode pembayarannya ada dua metode, yaitu:
1. Pembayaran tunai, pembayaran
selesai saat barang sudah selesai dan kemudian proses pengiriman selesai.
2. Hard Payment, di mana jika barang sudah
selesai dan sudah dikirim ke pelanggan namun pembayaran cicilan belum selesai
dan masih berlanjut.
Kedua akad tersebut adalah akad
jual beli yang serupa, karena kedua jual beli ini objek yang digunakan belum
ada di tangan penjual. Perbedaan kedua akad ini adalah :
Tabel 1 Perbedaan kedua akad
|
No. |
Akad Salam |
Akad Istishna� |
|
1. |
Objeknya adalah barang yang
bersifat umum |
Objeknya yaitu bidang manufaktur
atau kontrak produksi (termasuk �Pre Order�) |
|
2. |
Pembayaran, di isyaratkan di
muka secara tunai |
Cara pembayarannya, bisa DP
(bayar di muka) dan sisanya dapat diangsur / ditangguhkan sampai waktu yang
akan datang. |
|
3. |
Di isyaratkan adanya jangka
waktu tertentu untuk menyerahkan barang pesanan sesuai dengan kesepakatan. |
Tidak di isyaratkan adanya
jangka waktu tertentu untuk menyerahkan barang pesanan sesuai dengan
kesepakatan. |
|
4. |
Bersifat mengikat ( Lazim) |
Bersifat tidak mengikat (menurut
Abu Hanifah). Jumhur ulama� bersifat mengikat. |
IMPLEMENTASI PRAKTIK JUAL BELI
ONLINE PADA AKAD JUAL BELI PEMIKIRAN IMAM ABU HANIFAH
Syarat Jual Beli Online
Transaksi
jual beli Online diperbolehkan dan sah jika memenuhi syarat dan rukun jual beli
yang telah ditetapkan menurut syariat Islam, begitu pula dengan rukun jual beli
menurut Islam adalah adanya penjual dan pembeli, serta barang yang dijual
disertai ijab kabul (akad). Dalam jual beli Online adapun syarat sama dengan
halnya jual beli secara Offline, namun terdapat syarat tambahan dalam transaksi
jual beli Online diantaranya:
1. Tidak melanggar hukum agama,
seperti misalnya jual beli barang haram, penipuan dan jual beli yang curang.
2. Ada akad jual beli, kesepakatan
antara penjual dan pembeli jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
3. Adanya kontrol, sangsi dan aturan
hukum yang tegas dan jelas dari pemerintah untuk menjamin keamanan jual beli
Online agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dari
syarat tersebut di dalam kitab Syarh Al-Yaqut an_Nafis karya Muhammad bin Ahmad
Al-Syitiri menjelaskan bahwa yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah
substansinya, bukan bentuk lafalnya. �Apabila sebelum transaksi kedua belah
pihak sudah melihat barang yang diperjual belikan atau telah dijelaskan baik
sifat maupun jenisnya (spesifikasi) maka sudah memenuhi syarat dan ruku jual
belinya.
Komponen-komponen Jual Beli Online
Dalam
jual beli Online ada beberapa pihak yang terlihat dalam jual beli Online sering
juga disebut sebagai E-commers, pihak-pihak ini lebih tepat disebut sebagai
komponen-komponen karena semuanya bersifat maya atau virtual. Sesuai dengan
standar protokol SET (Secure Elektronic Transaction) komponen-komponen yang
terlibta dalm jual beli Online yaitu:
1. Virtual / physical smart card,
media yang digunakan pembeli atau pelaku transaksi dalam menyerahkan kartu
kreditnya kepada kasir/konter.
2. Virtual Point of Sale, sebagai
tempat penjual tentunya harus mempunyai softwre aplikasi yang benar-benar baik
dan lengkap yang mendukung transaksi online.
3. Visa Kredit Card, visa adalah
suatu keharusan untuk mendukung kelancaran transaksi Online di internet. Visa
sendiri� haris menyediakan data base yang
Handal dan terjaga kerahasiaannya yang dapat diakses siap saat oleh para
pembeli.
Mekanisme Transaksi Jual Beli
Online
Dalam
transaksi jual beli Online mekanisme yang harus dilakukan oleh penjual maupun
pembeli adalah yang pertama mengakses situs website toko Online yang menawarkan
penjualan barang agar transaksi jual beli Online bisa dilakukan. Dalam
mekanisme syarat-syarat dalam akad salam ternyata relevan dengan aktivitas jual
beli Online sebagaimana akad salam juga mendahulukan kejelasan kontrak dalam
bertransaksi, namun dalam transaksi jual beli Online akad/ kontrak dilakukan
secara Online sebagaimana bertransaksi. Dalam akad salam beberapa ketentuan
yang sebagaimana dapat diterapkan dalam jual beli Online, yaitu:
1. Para Pihak yang melakukan
transaksi ( muslam wa muslam �alaih / pembeli dan penjual, ketentuan ini
merupakan dasar yang wajib ada dalam setiap transaksi.
2. Shighat ( Serah terima ),
merupakan bentuk kehendak dalam transaksi jual beli Online suda menjadi suatu
keharusan. Ada ijab kabul antara penjual dan pembeli dalam melakukan setiap
transaksi yang terangkum dalam transaksi dalam bentuk Sighat. Praktiknya
dalam jual beli online dilakukan melalui komunikasi baik melalui verbal atau
tulisan dengan media tertulis dan proses penawaran harus dilangsungkan berdasarkan
kesepakatan bersama para pihak, dalam hal ini spesifikasi yang telah tertulis
dalam deskripsi.
3. Objek transaksi (Muslam fih),
berupa barang dan atau jasa yang menjadi entitas yang diperjual belikan dan
harus diterangkan dengan jelas dalam proses penawaran atau dalam Shigat.
Para pihak harus saling sepakat dalam bertransaksi.
Selain
ketiga syarat utama dalam melangsungkan transaksi jual beli Online unsur
kerelaan antara kedua bela pihak juga menjadi hal utama dalam seluruh bentuk
transaksi. Suatu akad tidak akan menjadi sah jika kerelaan dari para pihak
tidak sempurna karena akan memicu terjadinya kecurangan atau hal yang tidak
diinginkan.
Kontrak Jual Beli Online
Kontrak jual beli secara Online /
Secara Elektronik terdiri dari beberapa cara, yaitu :
1. Kontrak melalui Chatting dan Video
Conference, cara kontrak ini hampir sepenuhnya sama dengan melakukan kontrak
secara umum, yang membedakan hanyalah bahwa posisi dan lokasi para pihak
berlainan dan tidak berada di suatu tempat karena sifat kontrak Online secara
umum bersifat non-Face, artinya tidak membutuhkan physica presence
(kehadiran secara fisik).
2. Kontrak melalui elektronik Mail /
e-mail, suatu kontrak yang cukup populer karena pengguna email saat ini sangat
banyak dan mendunia dengan biaya yang relatif murah serta waktu yang cukup
cepat (efektif).
3. Kontrak melalui Web (situs),
merupakan sebuh model kontrak yang sangat populer sebagai bagian utama dari
transaksi Online. Slah satu pihak dalam perjanjian/kontrak melakukan kontrak
dengan menggunakan perangkat komputer dan menggunakan software serta interface
halaman situs. Para pihak dalam melakukan kontrak ini hubungannya dengan
infrastruktur komunikasi (setiap orang mempersiapkan pesan dalam komputernya
sendiri dengan menggunakan program sendiri), digantikan dengan adanya
distribusi peranan teknis yang bersifat asimetris.
Prinsip Dasar Atau Dasar Hukum
Dalam Jual Beli Online
Dalam
transaksi Online adapun ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang, hukum
jual beli Online menurut hukum negara ( Undang-undang) dalam aturan perniagaan
Online dapat diterapkan KUH Perdata. Dalam pasal 1313 KUHP dijelaskan bahwa
suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap suatu orang lain atau lebih. Untuk sahnya suatu kontrak,
harus melihat syarat-syarat yang diatur di dalam pasal 1320 KUHP yang
menentukan bahwa syarat sah suatu perjanjian adalah sebagai berikut: (a)
Kesepakatan para pihak, (b) Kecakapan untuk membuat perjanjian, (c) Suatu hal
tertentu (yang disepakati), dan (d) Suatu sebab yang halal. Segala kegiatan
yang dilakukan masyarakat diatur dalam undang-undang bertujuan untuk
kepentingan masyarakat dalam menciptakan tatanan masyarakat yang lebih baik dan
terhindar dari tindakan kriminal. Jual beli Online juga dikaitkan dengan pasal
1 ayat 2 UU No.11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi Teknologi Elektronik) yang
menjelaskan tentang transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan / atau media elektronik (Susanti,
2017).�
Dalam
prinsip-prinsip syariah bertransaksi yang dapat digunakan untuk melakukan
tinjauan hukum atas setiap semua transaksi sepanjang zaman termasuk diera
modern untuk kemaslahatan semua pihak, sebagaimana dirumuskan oleh para ulama
(Imam al-Syatibhi dalam Al-Muwafaqat, imam Ghazali dakan Ihya Ulummuddin, ibnu
Asyur dalam Maqasyida al-Syarah, Yusuf Qardawi dalam Al-Halal wa Al-Haram fi
al-Islam) adalah sebagai berikut:
1. Asas kerelaan dari semua pihak
yang berakad.
2. Larangan praktik penipuan,
kecurangan dan pemalsuan.
3. Tradisi, prosedur, sistem,
konvensi, norma, kelaziman, dan kebiasaan bisnis berlaku (�Urf) tidak
bertentangan dengan prinsip Syariah, seperti praktik riba dan spekulasi yang
merupakan asas pengikat dan komitmen transaksi bisnis dan perdagangan.
4. Berdasarkan niat dan iktikad yang
baik serta menghindari kelicikan dan akal-akalan (Moral Hazard) dengan
mencari celah hukum dan ketentuan yang seharusnya.
5. Kesepakatan (deal) transaksi yang
dilangsungkan degan serius, konsekuen, komit, dan konsisten tidak boleh
main-main dan mencela-cela.
6. Transaksi harus berdasarkan
prinsip keadilan dan toleransi.
Tidak
dibolehkan melakukan transaksi dengan cara media dan objek transaksi yang
diharamkan Islam baik barang maupun jasa, seperti riba (bunga/pengambilan
secara batil), Ikhtikar (menimbun), ketidakpastian objek transaksi (Gharar),
makan dan minuman haram, segala hal yang menurus pelanggaran moral dan
sebagainya
Jual beli Online dalam Akad salam
dan Akan Istishna�
Jual beli Online yang terjadi saat
ini merupakan penerapan akad salam dan akad Isthisna� yang secara hukum adalah
halal dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
1. Sistem Jual beli, setelah terjadi kesepakatan
makan penjual akan meminta pembayaran dilakukan terlebih dahulu setelah itu
barang akan dikirimkan (akad Salam). Dalam sistem �Pre Order� juga
demikian, setelah pembeli memesan suatu barang yang telah diminta maka penjual
akan memenuhi permintaan pemesan tersebut�
dengan meminta pembayaran terlebih dahulu, yang selanjutnya barang
pesanan tersebut akan diproses /diproduksi dan dikirim pada waktu yang telah
disepakati.
2. Dalil, diperbolehkannya dalam melakukan
suatu akad (salam dan Istishna�) adalah berdasarkan hadis Nabi Muhammad S.A.W
yang artinya: Ketika Nabi SAW tiba di kota Madinah penduduk Madinah telah biasa
memesan buah krma dengan waktu satu dan dua tahun. Maka belia bersabda: �Barang
siapa memesan kurma, maka hendaknya ia memesan dalam takaran, timbangan dan
tempo yang jelas (diketahui oleh kedua belah pihak)�.
3. Syarat-syarat, pembayarannya jelas (tunai) dan
barang ditangguhkan harus jelas sifatnya.
Dalam
jual beli Online baik dalam akad salam maupun Istishna� tentu harus ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi. Karena jual beli Online berbeda dengan
jual beli pada umumnya. Barang tidak dilihat langsung namun hanya melalui foto
dan lain sebagainya secara Online, bahkan sesama penjual maupun antara pihak
penjual dan pembeli tidak saling bertemu namun transaksi hanya melalui Online.
Syarat yang harus terpenuhi:
Pembayarannya jelas dan tunai
Akad Salam, Ketika terjadi kesepakatan kedua
belah pihak melakukan akad Salam, maka pembayaran harus dilakukan secara tunai
pada saat akad. Tidak boleh ditangguhkan dan disebutkan secara jelas nominal
dan mata uangnya.
Akad Istishna�, ada sebagian ulam yang
memberikan toleransi pembayarannya bisa dicicil, namun menurut Syafi�iyah, hendaklah
pembayarnya dilakukan secara tunai.
2.�� Barang
ditangguhkan dan harus jelas sifatnya
Secara umum terdapat larangan jual beli ketika barangnya
belum ada, menurut para ulam� adalah larangan menjual sesuatu yang tidak
mungkin bisa dihadirkan ke pembeli, bukan tidak ada-Nya objek barang.
Akad Salam, barang yang ditangguhkan harus
bersifat jelas. Baik pembeli atau penjual harus menjelaskan spesifikasi barang
secara jelas, semua sifatnya, jenis, kualitas, dan kuantitasnya.
Akad Istishna�, objek barangnya adalah belum
ada, atau tidak berada dalam majelis akad yang penyerahannya diserahkan
kemudian sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
3.�� Akadnya
jual beli sifat
akad Salam maupun Istishna� bukanlah jual beli �Ain
barang melainkan sifatnya saja yang disebutkan ketika akad. Sehingga jika
barang yang dihadirkan tidak sesuai sifatnya maka akadnya data dibatalkan.
Karena akad Salam maupun Istishna� adalah jual beli sifat, maka kedua belah
pihak yang� melakukan perjanjian jual
beli harus menyepakati sifat tersebut, spesifikasi barang harus disebutkan
secara jelas pada awatku akad.
4.� Waktu
penyerahan haru jelas
penyerahan barang harus disebutkan secara jelas ketika
akad. Meskipun hanya berupa pikiran atau kemungkinan besar, penjual harus
memberi tahu pembeli barang dikirim kapan, melali transportasi apa,
diperkirakan sampai kapan, semua harus ada kejelasan dari kedua belah pihak.
5.�� Barang
harus tersedia di waktu yang ditentukan
Kedua belah pihak diwajibkan untuk memperhitungkan
ketersediaan barang pada saat jatuh tempo. Hal ini bertujuan agak akad
terhindar dari praktik penipuan dan untung-untungan yang keduanya nyata
diharamkan dalam syariat Islam.
6.� Jelas
tempat penyerahannya
Tempat penyerahan objek barang jual beli Online harus
secara jelas disebutkan di mana barang dikirim dan penerimanya atas nama siapa.
KESIMPULAN
Adapun
definisi dari jual beli Online yaitu transaksi jual beli yang disepakati dengan
menentukan ciri-ciri tertentu dalam akadnya membayar harga barang terlebih
dahulu, sedangkan barangnya diserahkan dikemudian. Dari definisi tersebut dapat
disimpulkan bahwa akad jual beli Online memiliki kesamaan dengan Salah satu
konsep Abu Hanifah dalam Ekonomi Islam yang dikenal yaitu Konsep akad Salam
maupun akad Istishna�, yaitu jual beli dengan penyerahan barang dilakukan
kemudian namun pembayaran dilakukan terlebih dahulu. Dalam praktiknya jual beli
Online diperbolehkan dan sah jika memenuhi syarat dan rukun jual beli yang
telah ditetapkan menurut syariat Islam, begitu pula dengan rukun jual beli
menurut Islam adalah adanya penjual dan pembeli, serta barang yang dijual
disertai ijab kabul (akad). Bagi para pelaku ekonomi syariah dapat menggunakan
dasar konsep akad tersebut sehingga transaksi ini dapat berjalan sesuai dengan
syariat Islam.
Dalam
studi kasus yang sering ditemui banyak sekali penipuan jual beli Online yang
sangat berdampak pada pelaku ekonomi. Oleh karenanya dalam jual beli online
dibutuhkan suatu perjanjian atau kontrak seperti konsep akad oleh Abu Hanifah
salah satunya akad Salam dan Isthisna�, didalam akad tersebut telah di lakukan
kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli sehingga dapat
menghindari keraguan dan kecurangan dalam bertransaksi. Pada jual beli online
sudah banyak situs web atau aplikasi jual online yang sudah memiliki izin dari
pemerintah dan dilindungi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan lain sebagainya,
seperti halnya badan hukum yang melindungi transaksi teknologi elektronik dapat
dikaitkan pasal 1 ayat 2 UU No.11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi Teknologi
Elektronik) yang menjelaskan tentang transaksi elektronik adalah perbuatan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan / atau
media elektronik� sehingga para pelaku
jual beli Online dapat bertransaksi dengan aman. Dengan begitu para pelaku
dapat membawa ke rana hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
BIBLIOGRAFI
Aji, R. H. S. (2021). Islamic
Entrepreneurship.
Ardi, M. (2016).
Asas-Asas Perjanjian (Akad), Hukum Kontrak Syariah dalam Penerapan Salam dan
Istisna. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 14(2), 265�279.
Arif, M., &
Sudiarti, S. (2022). Antaseden Kontrak Jual Beli Salam Istishna�dalam
Kehidupan. Jurnal SALMAN (Sosial Dan Manajemen), 3(2), 93�100.
Arifin, M. J. (2020).
Keabsahan Akad Transaksi Jual Beli Dengan Sistem Dropshipping Dalam Perspektif
Ekonomi Islam. Lisyabab: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 1(2),
279�290.
Astuti, A. W.,
Sayudin, S., & Muharam, A. (2023). Perkembangan Bisnis Di Era Digital. Jurnal
Multidisiplin Indonesia, 2(9), 2787�2792.
Ayu, D., & Anwar,
S. (2022). Etika Bisnis Ekonomi Islam Dalam Menghadapi Tantangan Perekonomian
Di Masa Depan. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 7(1),
42�61.
Handayani, N. A. T.,
& Jawab, A. R. (2023). Transaksi Jual Beli dan Fiqih Media Sosial. ULIL
ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(11), 5403�5413.
Hidayat, S. (2016). Implementasi
Akad Istishna dalam jual beli mebel tinjauan Mazhab Syafi�i dan Mazhab Hanafi:
Studi kasus di UD Cipta Indah Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Ibtisam, I., Talli, A.
H., & Kurniati, K. (2021). Implementasi Pemikiran Imam Abu Hanifah Terkait
Akad Salam Di Kalangan Generasi Milenial. Al-Amwal: Journal of Islamic
Economic Law, 6(1), 45�63.
Ikbal, M., Ridwan, M.,
& Khusnudin, K. (2023). Studi Komparatif Makro Ekonomi Pemikiran
Cendikiawan Muslim Klasik dan Kontemporer (Abu Ubaid, Abu Yusuf, Yahya Bin
Adam, Muhammad Abdul Manan, dan M. Umer Chapra). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam,
9(1), 1290�1295.
Ilmi, A.-N. F. (2022).
Motivasi pada perempuan bercadar: Studi kasus pada mahasiswa bercadar di
PPTQ Oemah Quran Abu-Hanifah Malang. Universitas Islam Negeri Maulana Malik
Ibrahim.
Iswandi, A. (2021).
Review E-Commerce dalam Perspektif Bisnis Syariah. Al-Tasyree: Jurnal
Bisnis, Keuangan Dan Ekonomi Syariah, 13(01), 9�20.
Judawinata, A. P. P.
(2020). Studi Komparasi Pengaturan Praktik Dark Pools Sebagai Bentuk
Transaksi Efek Di Luar Bursa Pada Penyelenggara Perdagangan Di Luar Bursa Di
Indonesia Dan Amerika.
Lubis, M. R. (2018). Pertanggungjawaban
Pelaku Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Akibat
Kelalaian. Jurnal Hukum KAIDAH: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan
Masyarakat, 17(2), 97�111.
Luthfi, H. A.,
Suryani, I., & Jalil, H. A. (2021). Penerapan Akad Istishna Pada Transaksi
Bisnis Furniture Di Indonesia. Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah, 4(II).
Mapuna, H. D. (2022). Tinjauan
Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Transaksi Jual Beli Pada Online Marketplace
Shopee. El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 77�87.
Muflihin, M. D.
(2020). Perekonomian di Masa Dinasti Umayyah: Sebuah Kajian Moneter dan Fiskal.
Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), 3(1),
58�69.
Munandar, A. (2017). Keterlambatan
Penyerahan Barang Dalam Jual Beli Perabotan Dengan Akad Istisna �Menurut
Tinjauan Hukum Islam: Studi Kasus Di Kecamatan Sukakarya, Sabang. Journal
Jurista, 6(1).
Mustapa, F., &
Hosen, M. N. (2022). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli
Emas Melalui Aplikasi Online Pluang. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(01),
62�76.
Oroh, F. F., Indrajit,
R. E., Dazki, E., & Hindarto, D. (2022). Kajian Enterprise Resource
Planning pada Industri Manufaktur Pengolahan Bambu menggunakan Arsitektur Enterprise.
Jutisi: Jurnal Ilmiah Teknik Informatika Dan Sistem Informasi, 11(2),
335�346.
Pratama, G. (2020).
Analisis Transaksi Jual Beli online Melalui Website Marketplace Shopee Menurut
Konsep Bisnis di Masa Pandemic Covid 19. Ecopreneur: Jurnal Program Studi
Ekonomi Syariah, 1(2), 21�34.
Putra, M. D. (2019).
Jual Beli On-Line Berbasis Media Sosial Dalam Perspektif Ekonomi Islam. ILTIZAM
Journal Of Shariah Economics Research, 3(1), 83�103.
Risnanda, I. (n.d.). Akad
Istishna Dalam Jual Beli Perumahan Menurut Empat Imam Madzhab. Fakultas
Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sairah, S. (2023). Pemikiran
Imam Abu Hanifah tentang Multi Akad dan Relevansinya dengan Produk Pembiayaan
Gadai Emas Syariah. IAIN PAREPARE.
Saprida, S. (2018).
Akad Salam Dalam Transaksi Jual Beli. Mizan: Journal of Islamic Law, 4(1).
Sayudin, S. (2023).
Membentuk Strategi Bisnis Yang Tangguh Dalam Era Manajemen Yang Berubah. Jurnal
Multidisiplin Indonesia, 2(7), 1566�1572.
Sayudin, S., Hadinata,
A. R. F., Suarna, N., & Basysyar, F. M. (2020). Sistem Informasi Penjualan
Berbasis Web Dengan Metode Waterfall Untuk Meningkatkan Area Pemasaran. KOPERTIP:
Scientific Journal of Informatics Management and Computer, 4(3),
108�113.
Susanti, I. (2017).
Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Belanja Online Berdasarkan Uu
No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Juncto Uu No. 11 Tahun 2008
Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Sigma-Mu, 9(1),
19�32.
Syahfaruddin, P.
(n.d.). Kedudukan Hakim Perempuan Perspektif Abu Hanifah dan Ibn Hazm. Al-Mazaahib:
Jurnal Perbandingan Hukum, 4(1), 147�178.
Thahir, A. H. (2021).
Pasang Surut Pemikiran Al-Syafi�I Telaah Pemikiran Qaul Qadim Dan Qaul
Jadiddengan Pendekatan Teori Siklus Ibnu Khaldun. Pasang Surut Pemikiran
Al-Syafi�I Telaah Pemikiran Qaul Qadim Dan Qaul Jadiddengan Pendekatan Teori
Siklus Ibnu Khaldun, 8(2).
Trimulato, T.,
Mustamin, A., & Ismawati, I. (2020). Service Excellent Bagi Fintech Syariah
di Tengah Kondisi Covid-19. Al-Mizan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 4(2),
13�34.
Wijaya, S. (2018). Transaksi
Jual Beli Bitcoin dalam Perspektif Hukum Islam.