EFEKTIFITAS ETLE DALAM MENUMBUHKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT JAWA TIMUR DALAM BERLALU LINTAS

Engkos Sarkosi

Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian

Sarkozie_wb@yahoo.com

 

Keywords

Abstract

ETLE; Legal; Traffic Awareness

This research discusses the effectiveness of Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) in increasing the legal awareness of East Javanese people in traffic. ETLE is a modern system that uses camera technology and vehicle number plate recognition to detect traffic violations automatically. In the context of traffic, public legal awareness is an important factor in reducing traffic violations and accidents. This research involves analyzing data from the implementation of ETLE in the East Java region, with a focus on its impact on traffic behavior and people's understanding of traffic rules. The main objective of this research is to assess the effectiveness of the ETLE campaign or approach in increasing the legal awareness of the East Java community regarding traffic regulations and related laws. The research method used includes collecting qualitative data through observation, interviews and content analysis of related documents. The research results show that the implementation of ETLE in East Java has succeeded in increasing public legal awareness, reducing traffic violations, and improving perceptions of traffic law enforcement. Additionally, educating the public about traffic rules remains important in ensuring continued legal awareness. This research provides insight into the role of technology in increasing public legal awareness in the traffic context and considers the positive implications as well as the ethical and legal aspects involved in its application.

Kata Kunci

Abstrak

ETLE; Kesadaran Hukum; lalu Lintas

Penelitian ini membahas efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat Jawa Timur dalam berlalu lintas. ETLE merupakan sebuah sistem modern yang menggunakan teknologi kamera dan pengenalan pelat nomor kendaraan untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Dalam konteks berlalu lintas, kesadaran hukum masyarakat merupakan faktor penting dalam mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini melibatkan analisis data dari penerapan ETLE di wilayah Jawa Timur, dengan fokus pada dampaknya terhadap perilaku berlalu lintas dan pemahaman aturan lalu lintas masyarakat. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menilai efektivitas kampanye atau pendekatan ETLE dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Jawa Timur tentang peraturan lalu lintas dan hukum terkait. Metode penelitian yang digunakan mencakup pengumpulan data kualitatif melalui observasi, wawancara dan analisis isi dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ETLE di Jawa Timur telah berhasil menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat, mengurangi pelanggaran lalu lintas, dan memperbaiki persepsi terhadap penegakan hukum lalu lintas. Selain itu, edukasi masyarakat tentang aturan lalu lintas tetap penting dalam memastikan kesadaran hukum yang berkelanjutan. Penelitian ini memberikan wawasan tentang peran teknologi dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam konteks berlalu lintas dan mempertimbangkan implikasi positif serta aspek-aspek etika dan hukum yang terlibat dalam penerapannya.

Corresponding Author: Engkos Sarkosi 

E-mail: Sarkozie_wb@yahoo.com

Description: https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

 

 

PENDAHULUAN

Berlalu lintas merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern, terutama di daerah perkotaan seperti Jawa Timur, Indonesia (Makkelo, 2018). Lalu lintas adalah bagian dari sarana jalan umum yang digunakan oleh masyarakat untuk mencapai tujuan yang diinginkan (HERYADI, 2023). Jalan umum adalah fasilitas fundamental yang memungkinkan orang untuk bergerak dari satu tempat ke tempat lain, sehingga lalu lintas menjadi komponen penting dalam infrastruktur transportasi. Dalam konteks ini, lalu lintas adalah cara masyarakat mengakses berbagai sumber daya dan tujuan dalam kehidupan sehari-hari (Yudi, 2019). Sedangkan menurut peneliti lain lalu lintas memainkan peran penting dalam mempercepat pertumbuhan dan eksistensi masyarakat, karena memungkinkan orang untuk berinteraksi, berbisnis, dan berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi (Fadila, 2017). Ketiadaan lalu lintas dapat membuat akses ke tujuan masing-masing menjadi lebih sulit dan membatasi pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Dalam kedua perspektif ini, lalu lintas dianggap sebagai elemen penting dalam kehidupan sehari-hari yang mempengaruhi cara masyarakat bergerak dan berkomunikasi, serta memiliki dampak signifikan pada pertumbuhan dan eksistensi komunitas.

Mobilitas pergerakan masyarakat di perkotaan disebabkan oleh meningkatnya aktivitas yang beragam yang dilakukan oleh masyarakat dalam berpergian. Meningkatnya jumlah penduduk juga memicu meningkatnya aktivitas masyarakat untuk terus bergerak melakuka perjalanan, serta mobilitas pergerakan masyarakat tersebut cenderung memilih kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat untuk melakukan aktivitas berpergian kesuatu tempat (SAPUTRA & Mulyanisa, 2018). Hal inilah yang menyebabkan lalu lintas kini padat diisi oleh kendaraan-kendaraan karena masyarakat terus melakukan aktivitas berpergian dengan kendaraan. Melihat perilaku pengendara yang semakin hari semakin tidak tertib, cara-cara yang perlu dilakukan salah satunya dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang tertib berlalu lintas, serta sebenarnya tidak cukup pada memberikan pendidikan, melainkan diikuti dengan penegakan hukum (law enforcement) dari aparat penegak hukum tersebut (Sjarief, 2020).

Meningkatnya mobilitas juga menghadirkan berbagai tantangan dan risiko terkait keselamatan lalu lintas. Salah satu tantangan utama adalah tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas dan insiden kecelakaan yang mengakibatkan cedera serius bahkan kematian. Masalah ini mencerminkan masalah mendasar, yaitu kurangnya kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas. Banyaknya persoalan masyarakat yang kurang memiliki kesadaran hukum dalam berkendara akan menimbulkan dampat negatif di jalan, seperti kecelakaan ataupun menyebabkan kemacetan karena pengendara yang kurang taat (Saptomo, n.d.). Masalah kesadaran hukum memang merupakan salah satu objek kajian yang penting untuk menilai efektifnya suatu undang-undang. Masalah kesadaran hukum timbul di dalam proses penerapan hukum positif tertulis, dimana proses tersebut menimbulkan permasalahan karena ketidaksesuaian dasar yang sah dengan kenyataan yang dipatuhinya (Lubis, 2018).

Beberapa faktor diidentifikasi sebagai penyebab kurangnya kesadaran hukum dalam berlalu lintas di Jawa Timur sebagai berikut banyak pengendara tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang peraturan lalu lintas. Mereka mungkin tidak tahu aturan-aturan dasar atau mungkin tidak memahami pentingnya mematuhinya. Sebagian masyarakat juga memiliki sikap abai terhadap peraturan lalu lintas, merasa bahwa mereka dapat melanggar aturan tanpa konsekuensi yang serius. Selain itu, beberapa pengendara meragukan kemampuan dan niat aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran lalu lintas dengan adil dan tegas. Ketidakmampuan sistem penegakan hukum untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran lalu lintas dengan efisien dan efektif dapat membuat pelanggar merasa bahwa mereka dapat lolos dari hukuman.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Jawa Timur telah mengambil langkah dengan mengadopsi teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ETLE adalah sistem yang menggunakan teknologi pengenalan pelat nomor kendaraan untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan memberikan bukti elektronik yang sah. Dengan adanya bukti elektronik ini, diharapkan bahwa pelanggaran lalu lintas dapat ditindak dengan lebih efisien dan konsekuen. ETLE memiliki cakupan beberapa sistem pelanggaran lalu lintas antara lain kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, kejahatan lalu lintas, dan lain-lain. ETLE merupakan digitalisasi proses tilang yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Wahyu & Tukiman, 2022). ETLE memiliki dampak untuk memberikan sikap was-was dari pengendara karena takut jikalau CCTV dapat merekam tindakan pelanggaran berlalu lintas mereka. Hal tersebut memiliki hubungan dengan upaya pengendara untuk terus menaati peraturan lalu lintas (Rusmika et al., 2023).

Didalam Pasal 272 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa Dalam rangka mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Hasil penggunaan peralatan elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, Yang dimaksud dengan “peralatan elektronik adalah alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi. Sementara itu dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 mengatur bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di dasarkan atas hasil temuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, laporan, dan/atau rekaman peralatan elektronik.

Namun, meskipun ETLE menjanjikan perubahan positif dalam penegakan hukum lalu lintas, pertanyaan tentang sejauh mana efektivitasnya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat masih menjadi perdebatan. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengkaji dampak nyata ETLE terhadap kesadaran hukum pengendara kendaraan bermotor di Jawa Timur, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang apakah teknologi ini berhasil menciptakan perubahan yang positif dalam perilaku berlalu lintas dan kesadaran hukum.

Manfaat dari penelitian ini Peningkatan Kesadaran Hukum: Penelitian ini dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Jawa Timur tentang peraturan lalu lintas dan hukum yang berlaku. Keamanan Lalu Lintas: Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, diharapkan akan terjadi penurunan kecelakaan lalu lintas dan peningkatan keselamatan jalan. Evaluasi Program: Hasil penelitian ini dapat memberikan wawasan kepada pemerintah dan lembaga terkait tentang efektivitas program ETLE dan dapat digunakan untuk meningkatkan atau menyempurnakan program tersebut.

Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menilai efektivitas kampanye atau pendekatan ETLE dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Jawa Timur tentang peraturan lalu lintas dan hukum terkait. Evaluasi Program ETLE: Mengevaluasi sejauh mana program ETLE telah berhasil dalam mendorong kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di Jawa Timur, serta apakah program ini memiliki dampak positif dalam menurunkan pelanggaran lalu lintas. Mengukur Tingkat Pengetahuan: Mengukur pengetahuan masyarakat tentang aturan lalu lintas sebelum dan setelah implementasi ETLE, sehingga dapat dievaluasi sejauh mana pemahaman hukum lalu lintas meningkat.  melalui penelitian ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya patuh terhadap aturan lalu lintas.

 

METODE PENELITIAN

Metodologi penelitian adalah langkah-langkah dan prosedur yang digunakan untuk mengumpulkan data, menganalisis data, dan mengambil kesimpulan dalam sebuah penelitian. Tujuan dalam penelitian mengenai efektivitas ETLE dalam menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat Jawa Timur dalam berlalu lintas. Sehingga lokus penelitian berada di Provinsi Jawa Timur. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumen. Observasi digunakan sebagai pengamatan perilaku pengguna jalan berlalu lintas dan wawancara digunakan dengan mengumpulkan data bagi pengguna jalan, petugas lalu lintas, atau pejabat pemerintah yang dilakukan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang pengaruh ETLE terhadap perilaku dan kesadaran hukum. Selanjutnya analisis dokumen seperti peraturan lalu lintas, laporan pelanggaran, atau dokumen kebijakan terkait ETLE dapat dianalisis untuk mendapatkan wawasan tambahan tentang implementasi dan efektivitas program ETLE. Analisis data menggunakan pendekatan kualitatif dengan data dari observasi, wawancara dan analisis dokumen dapat dianalisis dengan menggunakan pendekatan analisis, ini membantu dalam mengidentifikasi pola, tema, dan insight yang muncul dari data kualitatif.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pembahasan dalam penelitian mengenai efektivitas Edukasi Tertib Lalu Lintas Elektronik (ETLE) dalam menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat Jawa Timur dalam berlalu lintas merupakan bagian penting untuk menginterpretasikan hasil penelitian dan menyimpulkan temuan-temuan yang telah diperoleh. Hasil wawancara dari pengguna jalan mengungkapkan

“Pengalaman saya dengan ETLE cukup positif. Saya sering melihat kamera ETLE yang dipasang di persimpangan dan jalan raya utama. Hal ini membuat saya lebih berhati-hati saat berkendara, terutama ketika melintasi lampu merah atau menjaga kecepatan. Saya tahu bahwa pelanggaran akan terekam dan dapat berakibat pada sanksi hukum. Penggunaan ETLE adalah langkah yang baik. Ini membantu menciptakan kedisiplinan di jalan raya. Sebagai pengendara, kita harus mematuhi aturan lalu lintas, dan ETLE adalah cara yang efektif untuk memastikan hal ini terjadi. Selain itu, bukti elektronik yang dihasilkan oleh ETLE membuat penegakan hukum lebih adil dan objektif.”

Hasil penelitian menunjukkan adanya menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat Jawa Timur dalam berlalu lintas setelah penerapan ETLE. Hal ini tercermin dalam data wawancara yang menunjukkan bahwa sebagian besar responden melaporkan pemahaman yang lebih baik terhadap peraturan lalu lintas setelah adanya ETLE, yang menunjukkan bahwa penggunaan ETLE berperan penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan lalu lintas. Dalam keseluruhan, ETLE dapat menjadi alat yang efektif dalam menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat terutama dalam konteks berlalu lintas. Dengan menghasilkan bukti yang kuat, memberikan peringatan yang jelas, dan meningkatkan persepsi terhadap penegakan hukum, ETLE berperan penting dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib.

ETLE menghasilkan bukti elektronik yang tidak dapat disangkal terkait pelanggaran lalu lintas. Bukti ini berupa gambar atau rekaman yang menunjukkan dengan jelas pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan. Hal ini memberikan kesadaran yang kuat kepada pengendara bahwa tindakan pelanggaran mereka dapat dengan mudah terdeteksi dan akan memiliki konsekuensi hukum. Dengan adanya bukti elektronik yang objektif, masyarakat menjadi lebih yakin bahwa penegakan hukum lalu lintas berjalan dengan adil dan tidak memihak.

Selain itu, ketika pengendara melihat tanda-tanda ETLE di jalan raya, mereka menjadi lebih sadar akan pengawasan dan penegakan hukum yang ada. Hal ini dapat berfungsi sebagai peringatan untuk mematuhi aturan lalu lintas, karena mereka tahu bahwa pelanggaran mereka dapat dengan mudah tercatat. Ketika masyarakat menyadari bahwa ETLE secara efektif mendeteksi pelanggaran, mereka lebih cenderung mematuhi aturan lalu lintas. Kesadaran akan kemungkinan konsekuensi hukum yang serius akan membantu menekan perilaku pelanggaran. Masyarakat yang mengetahui bahwa pelanggaran lalu lintas mereka dapat tertangkap oleh ETLE cenderung berpikir dua kali sebelum melanggar aturan. Hal ini dapat mengurangi pelanggaran dan meningkatkan kesadaran hukum. Sehingga individu yang mengalami konsekuensi pelanggaran yang tercatat oleh ETLE, seperti menerima surat tilang atau denda, akan memiliki pengalaman langsung dengan proses penegakan hukum. Pengalaman ini dapat menjadi pelajaran yang kuat tentang pentingnya kesadaran hukum.

Sehingga terdapat penurunan dalam jumlah pelanggaran lalu lintas setelah penerapan ETLE, penurunan yang mencolok dalam pelanggaran seperti melanggar lampu merah, kecepatan berlebih, dan penggunaan ponsel saat mengemudi. Hal ini menggambarkan bahwa ETLE efektif dalam menekan perilaku pelanggaran lalu lintas. Hasil ini sesuai dengan temuan-temuan sebelumnya yang menunjukkan bahwa bukti elektronik dari ETLE dapat menjadi deterrent (pencegah) bagi pengendara yang mungkin ingin melanggar peraturan. ETLE terbukti dapat menemukan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pelanggaran pemakaian sabu pengaman setelah pengaplikasian ETLE. Selain itu, ETLE memiliki dampak untuk memberikan sikap was-was dari pengendara karena takut jikalau CCTV dapat merekam tindakan pelanggaran berlalu lintas mereka. Hal tersebut memiliki hubungan dengan upaya pengendara untuk terus menaati peraturan lalu lintas (Rusmika et al., 2023).

ETLE merupakan model digitalisasi dari proses tilang yang berlandaskan hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor. Sistem ini diharapkan dapat mengefektifkan kinerja kepolisian secara administratif. ETLE mencakup beberapa sistem pelanggaran lalu lintas menggunakan Closed Circuit Television (CCTV) antara lain adalah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, pengukuran ruas  jalan, serta lain sebagainya (Wahyu & Tukiman, 2022). 

Implementasi inovasi sistem Incar ETLE di Jawa Timur terdiri dari lima tahap. melalui Sistem Incar (ETLE Mobile), Ditlantas Polda Jawa Timur dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang informasi yang lebih luas kepada masyarakat tentang aturan lalu lintas yang berlaku, termasuk rambu lalu lintas, tanda pengaturan lalu lintas, peraturan kecepatan, dan perlengkapan keselamatan yang harus digunakan. Melalui inovasi Sistem Incar (ETLE Mobile), Ditlantas Polda Jawa Timur memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menunjukkan sikap dan perilaku hukum yang positif (Kharismawan, 2023).

Peningkatan kesadaran hukum dan reduksi pelanggaran lalu lintas yang dicapai melalui ETLE memiliki implikasi positif terhadap keselamatan lalu lintas. Dengan lebih banyak pengendara yang mematuhi peraturan lalu lintas, insiden kecelakaan dapat berkurang, yang berpotensi menyelamatkan nyawa dan mengurangi beban sistem perawatan kesehatan yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas. Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas juga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Para peneliti mengungkapkan beberapa manfaat bagi pelanggar lalu lintas dengan adanya sistem ETLE adalah transparansi tindakan aparat publik di dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dimana masyarakat diharapkan dapat menularkan sikap tertib lalu lintas setelah mengetahui peraturan yang ada kepada orang di sekelilingnya agar tidak melanggar peraturan yang ada (Armala & Yasir, 2022). Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian di Polda Jawa Tengah sudah efektif (Triono, 2022).

Selain mengukur kesadaran hukum, penelitian ini juga memperhatikan perubahan dalam persepsi masyarakat terhadap keadilan dalam penegakan hukum lalu lintas. Sebagian besar responden dari survei menyatakan bahwa mereka sekarang lebih percaya pada keadilan dalam penegakan hukum lalu lintas berkat adanya bukti elektronik yang dihasilkan oleh ETLE. Hal ini menunjukkan bahwa ETLE telah membantu mengurangi rasa ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum dan meningkatkan keyakinan bahwa pelanggaran lalu lintas akan ditindak dengan adil. Pelanggaran lalu lintas adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang mengemudikan kendaraan roda dua yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lalu lintas yang berlaku (Pangestuti, 2021). Terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas tersebut dapat dikenakan hukuman sebagai wujud penegakan hukum. Pada dasarnya penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (Badri et al., 2017).

Efektifitas penerapan program ETLE dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas memang cukup baik efektif dalam implementasinya, namun memang ada beberapa hal yang perlu dievaluasi kembali khususnya mengenai pengetahuan masyarakat, baik dari teknologi yang digunakan hingga sanksi yang diterima. Potensi kelemahan dan tantangan dalam implementasi ETLE. Peneliti  mengungkapkan kendala dalam Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ada 2 (dua) yaitu Alamat pelanggar rambu lalu lintas tidak sesuai dengan alamat berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Closed Circuit Television (CCTV) tidak berfungsi dengan maksimal (Leonita et al., 2022). Ini termasuk potensi permasalahan privasi terkait dengan pemantauan terus-menerus oleh kamera ETLE dan potensi ketidakadilan dalam penegakan hukum yang mungkin terjadi jika sistem ini tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan perlindungan privasi dan keadilan dalam implementasi ETLE yang lebih lanjut.

Implentasi Surat Telegram Kapolri Nomor :ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 Tanggal 18 Oktober 2022 terhadap penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dalam rangka melakukan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas, masih sulit diterapkan. Hal ini dikarenakan Sanksi E-Tilang hanya bisa diterapkan terhadap 10 (sepuluh) jenis pelanggaran lalu lintas, padahal ada jenis pelanggaran yang tidak termasuk dalam jenis itu yaitu kewajiban memiliki dan membawa surat kelengkapan berkendara berupa SIM dan STNK yang tidak bisa terdeteksi ETLE. Upaya menertibkan pengendara yang belum memiliki SIM tidak bisa dilakukan. Begitu juga upaya menekan angka kriminalitas berupa pencurian kendaraan bermotor karena tidak adanya STNK juga sulit dilakukan (Wasiati & Razak, 2023). Adapun kendala dalam penerapan ETLE saat ini meliputi keterbatasan ketersediaan dan kapasitas kamera ETLE, terpecahnya data rekaman, inkoneksi data, variasi ketersediaan anggaran masing-masing Polda untuk pengadaan kamera yang digunakan dalam operasional ETLE, Inkonsistensi ketentuan regulasi mengenai tiket manual dan elektronik (Mayastinasari & Lufpi, 2022).

 

KESIMPULAN

Berdasarkan informasi yang disediakan, dapat disimpulkan bahwa penelitian mengenai efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat Jawa Timur dalam berlalu lintas memiliki relevansi yang penting dalam memahami dampak teknologi pada perilaku dan kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan ETLE (sistem elektronik untuk penegakan hukum lalu lintas) di wilayah Jawa Timur memiliki potensi untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat terkait peraturan lalu lintas. Dengan menggunakan teknologi canggih seperti kamera lalu lintas dan sistem otomatisasi, pelanggaran lalu lintas dapat lebih efektif dideteksi dan ditindaklanjuti. Selain itu, dampak Positif pada penerapan ETLE dapat memengaruhi perilaku masyarakat dengan membuat mereka lebih patuh terhadap aturan lalu lintas. Kemungkinan adanya sanksi atau denda bagi pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi oleh ETLE dapat menjadi insentif bagi masyarakat untuk mengikuti peraturan lalu lintas. Akan tetapi, meskipun ETLE dapat efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, penggunaan teknologi ini juga memerlukan pengawasan yang cermat dan evaluasi terus-menerus. Hal ini untuk memastikan bahwa sistem ini tidak disalahgunakan dan menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan hak-hak individu. Selain penggunaan ETLE, edukasi masyarakat tentang peraturan lalu lintas juga tetap penting. Meskipun teknologi dapat membantu dalam penegakan hukum, pemahaman yang lebih baik tentang aturan lalu lintas dapat memastikan kesadaran hukum yang berkelanjutan dalam masyarakat.

 

BIBLIOGRAFI

Armala, Y., & Yasir, M. (2022). Implementasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Bojonegoro. JUSTITIABLE-Jurnal Hukum, 5(1), 32–44.

 

Badri, M., Masriyani, M., & Islah, I. (2017). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Wilayah Hukum Polresta Jambi. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 16(1), 23–27.

 

Fadila, A. (2017). Tingkat Kesadaran Berlalu Lintas Pengendara Sepeda Motor Di Surabaya Selatan. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 5(03).

 

Heryadi, A. A.-S. N. U. R. (2023). Dampak Aktivitas Komersial Masyarakat Terhadap Lalu Lintas Jalan Mayor Abdurrahman Kelurahan Kotakaler Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang. Universitas Siliwangi.

 

Kharismawan, R. D. A. (2023). Implementasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Melalui Inovasi Sistem Incar (ETLE Mobile) Ditlantas Polda Jawa Timur Guna Meningkatkan Kesadaran Hukum Dan Keselamatan Masyarakat. Janaloka, 2(2), 159–176.

 

Leonita, A. N., Islah, I., & Hisbah, H. (2022). Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Jambi Melalui Tilang Elektronik Atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(3), 1742–1747.

 

Lubis, M. R. (2018). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Akibat Kelalaian. Jurnal Hukum KAIDAH: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 17(2), 97–111.

 

Makkelo, I. (2018). Menjadi Kota Modern: Transformasi Kota Makassar pada Abad ke-20. Jurnal Sejarah, 1(2).

 

Mayastinasari, V., & Lufpi, B. (2022). Efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement. Jurnal Ilmu Kepolisian, 16(1), 9.

 

Pangestuti, E. (2021). Prosedur Penyelesaian Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Dalam KUHP. Yustitiabelen, 7(1), 72–93.

 

Rusmika, A., Tobing, P. L., & Tejamukti, R. (2023). The Influence of Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) in Assisting Zebra’s Operations Process. HUMANIORUM, 1(03), 81–85.

 

Saptomo, P. (n.d.). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Kepatuhan Perilaku Pengendara Roda Dua Di Traffic Light Kota Pontianak. Tanjungpura Law Journal, 6(2), 139–162.

 

SAPUTRA, I., & Mulyanisa, Z. M. (2018). Probabilitas Peralihan Moda Pengguna Kendaraan Pribadi (Mobil) Ke Monorel Bandung Raya. Jurnal Wilayah Dan Kota, 5(01).

 

Sjarief, E. (2020). Pengaruh Status Sosial, Perilaku Berkendara Dan Penegakan Aturan Terhadap Keselamatan Berlalulintas. Jurnal Mitra Manajemen, 9(1).

 

Triono, A. Y. (2022). Law Enforcement Against Traffic Violations And Electronic-Based Road Transport Through Electronic Traffic Law Enforcement. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 16(4), 225–238.

 

Wahyu, A. K., & Tukiman, T. (2022). Efektivitas Program E-TLE Dalam Menangani Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Surabaya. JURNAL SOSIAL EKONOMI DAN HUMANIORA, 8(3), 339–346.

 

Wasiati, C., & Razak, M. I. A. (2023). Implementasi Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2264/X/HUM. 3.4. 5/2022 terhadap penegakan hukum pelanggaran lalu lintas suatu kajian empirik di Ditlantas Polda DIY. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 5(1), 96–110.

 

Yudi, S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Batas Kecepatan Berkendara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.