EFEKTIFITAS ETLE DALAM MENUMBUHKAN
KESADARAN HUKUM MASYARAKAT JAWA TIMUR DALAM BERLALU LINTAS
Engkos Sarkosi
Sekolah Tinggi Ilmu
Kepolisian
Sarkozie_wb@yahoo.com
|
Keywords |
Abstract |
|
ETLE; Legal; Traffic Awareness |
This research
discusses the effectiveness of Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) in
increasing the legal awareness of East Javanese people in traffic. ETLE is a
modern system that uses camera technology and vehicle number plate
recognition to detect traffic violations automatically. In the context of
traffic, public legal awareness is an important factor in reducing traffic
violations and accidents. This research involves analyzing data from the
implementation of ETLE in the East Java region, with a focus on its impact on
traffic behavior and people's understanding of traffic rules. The main
objective of this research is to assess the effectiveness of the ETLE
campaign or approach in increasing the legal awareness of the East Java
community regarding traffic regulations and related laws. The research method
used includes collecting qualitative data through observation, interviews and
content analysis of related documents. The research results show that the
implementation of ETLE in East Java has succeeded in increasing public legal
awareness, reducing traffic violations, and improving perceptions of traffic
law enforcement. Additionally, educating the public about traffic rules
remains important in ensuring continued legal awareness. This research
provides insight into the role of technology in increasing public legal
awareness in the traffic context and considers the positive implications as
well as the ethical and legal aspects involved in its application. |
|
Kata Kunci |
Abstrak |
|
ETLE;
Kesadaran Hukum; lalu Lintas |
Penelitian
ini membahas efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam
menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat Jawa Timur dalam berlalu lintas. ETLE
merupakan sebuah sistem modern yang menggunakan teknologi kamera dan
pengenalan pelat nomor kendaraan untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas
secara otomatis. Dalam konteks berlalu lintas, kesadaran hukum masyarakat
merupakan faktor penting dalam mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu
lintas. Penelitian ini melibatkan analisis data dari penerapan ETLE di
wilayah Jawa Timur, dengan fokus pada dampaknya terhadap perilaku berlalu
lintas dan pemahaman aturan lalu lintas masyarakat. Tujuan utama penelitian
ini adalah untuk menilai efektivitas kampanye atau pendekatan ETLE dalam
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Jawa Timur tentang peraturan lalu
lintas dan hukum terkait. Metode penelitian yang digunakan mencakup
pengumpulan data kualitatif melalui observasi, wawancara dan analisis isi
dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ETLE di
Jawa Timur telah berhasil menumbuhkan kesadaran hukum
masyarakat, mengurangi pelanggaran lalu lintas, dan memperbaiki
persepsi terhadap penegakan hukum lalu lintas. Selain itu, edukasi
masyarakat tentang aturan lalu lintas tetap penting dalam memastikan
kesadaran hukum yang berkelanjutan. Penelitian ini memberikan wawasan
tentang peran teknologi dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam
konteks berlalu lintas dan mempertimbangkan implikasi positif serta
aspek-aspek etika dan hukum yang terlibat dalam penerapannya. |
Corresponding Author: Engkos Sarkosi
E-mail: Sarkozie_wb@yahoo.com
PENDAHULUAN
Berlalu lintas merupakan bagian tak terpisahkan dari
kehidupan modern, terutama di daerah perkotaan seperti Jawa Timur, Indonesia (Makkelo,
2018). Lalu lintas adalah bagian dari
sarana jalan umum yang digunakan oleh masyarakat untuk mencapai tujuan yang
diinginkan (HERYADI,
2023). Jalan umum adalah fasilitas
fundamental yang memungkinkan orang untuk bergerak dari satu tempat ke tempat
lain, sehingga lalu lintas menjadi komponen penting dalam infrastruktur
transportasi. Dalam konteks ini, lalu lintas adalah cara masyarakat mengakses
berbagai sumber daya dan tujuan dalam kehidupan sehari-hari (Yudi,
2019). Sedangkan menurut peneliti lain
lalu lintas memainkan peran penting dalam mempercepat pertumbuhan dan
eksistensi masyarakat, karena memungkinkan orang untuk berinteraksi, berbisnis,
dan berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi (Fadila,
2017). Ketiadaan lalu lintas dapat
membuat akses ke tujuan masing-masing menjadi lebih sulit dan membatasi
pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Dalam kedua perspektif ini, lalu
lintas dianggap sebagai elemen penting dalam kehidupan sehari-hari yang
mempengaruhi cara masyarakat bergerak dan berkomunikasi, serta memiliki dampak
signifikan pada pertumbuhan dan eksistensi komunitas.
Mobilitas pergerakan masyarakat di perkotaan disebabkan
oleh meningkatnya aktivitas yang beragam yang dilakukan oleh masyarakat dalam
berpergian. Meningkatnya jumlah penduduk juga memicu meningkatnya aktivitas
masyarakat untuk terus bergerak melakuka perjalanan, serta mobilitas pergerakan
masyarakat tersebut cenderung memilih kendaraan roda dua maupun kendaraan roda
empat untuk melakukan aktivitas berpergian kesuatu tempat (SAPUTRA
& Mulyanisa, 2018). Hal inilah yang menyebabkan
lalu lintas kini padat diisi oleh kendaraan-kendaraan karena masyarakat terus
melakukan aktivitas berpergian dengan kendaraan. Melihat perilaku pengendara
yang semakin hari semakin tidak tertib, cara-cara yang perlu dilakukan salah
satunya dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang tertib berlalu
lintas, serta sebenarnya tidak cukup pada memberikan pendidikan, melainkan
diikuti dengan penegakan hukum (law
enforcement) dari aparat penegak hukum tersebut (Sjarief,
2020).
Meningkatnya mobilitas juga menghadirkan berbagai
tantangan dan risiko terkait keselamatan lalu lintas. Salah satu tantangan
utama adalah tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas dan insiden kecelakaan
yang mengakibatkan cedera serius bahkan kematian. Masalah ini mencerminkan
masalah mendasar, yaitu kurangnya kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu
lintas. Banyaknya persoalan masyarakat yang kurang memiliki kesadaran hukum
dalam berkendara akan menimbulkan dampat negatif di jalan, seperti kecelakaan
ataupun menyebabkan kemacetan karena pengendara yang kurang taat (Saptomo,
n.d.). Masalah kesadaran hukum memang
merupakan salah satu objek kajian yang penting untuk menilai efektifnya suatu
undang-undang. Masalah kesadaran hukum timbul di dalam proses penerapan hukum
positif tertulis, dimana proses tersebut menimbulkan permasalahan karena
ketidaksesuaian dasar yang sah dengan kenyataan yang dipatuhinya (Lubis,
2018).
Beberapa faktor diidentifikasi sebagai penyebab kurangnya
kesadaran hukum dalam berlalu lintas di Jawa Timur sebagai berikut banyak
pengendara tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang peraturan lalu lintas.
Mereka mungkin tidak tahu aturan-aturan dasar atau mungkin tidak memahami
pentingnya mematuhinya. Sebagian masyarakat juga memiliki sikap abai terhadap
peraturan lalu lintas, merasa bahwa mereka dapat melanggar aturan tanpa
konsekuensi yang serius. Selain itu, beberapa pengendara meragukan kemampuan
dan niat aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran lalu lintas dengan
adil dan tegas. Ketidakmampuan sistem penegakan hukum untuk mendeteksi dan
menindak pelanggaran lalu lintas dengan efisien dan efektif dapat membuat
pelanggar merasa bahwa mereka dapat lolos dari hukuman.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Jawa Timur telah
mengambil langkah dengan mengadopsi teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ETLE adalah sistem yang
menggunakan teknologi pengenalan pelat nomor kendaraan untuk mendeteksi
pelanggaran lalu lintas dan memberikan bukti elektronik yang sah. Dengan adanya
bukti elektronik ini, diharapkan bahwa pelanggaran lalu lintas dapat ditindak
dengan lebih efisien dan konsekuen. ETLE memiliki cakupan beberapa sistem
pelanggaran lalu lintas antara lain kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu
lintas, kejahatan lalu lintas, dan lain-lain. ETLE merupakan digitalisasi
proses tilang yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu
lintas dan angkutan jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Wahyu
& Tukiman, 2022). ETLE memiliki dampak untuk
memberikan sikap was-was dari pengendara karena takut jikalau CCTV dapat
merekam tindakan pelanggaran berlalu lintas mereka. Hal tersebut memiliki
hubungan dengan upaya pengendara untuk terus menaati peraturan lalu lintas (Rusmika
et al., 2023).
Didalam Pasal 272 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa
Dalam rangka mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas
dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Hasil penggunaan
peralatan elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, Yang
dimaksud dengan “peralatan elektronik adalah alat perekam kejadian untuk
menyimpan informasi. Sementara itu dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80
Tahun 2012 mengatur bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan
di dasarkan atas hasil temuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan,
laporan, dan/atau rekaman peralatan elektronik.
Namun, meskipun ETLE menjanjikan perubahan positif dalam
penegakan hukum lalu lintas, pertanyaan tentang sejauh mana efektivitasnya
dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat masih menjadi perdebatan. Oleh
karena itu, penelitian ini akan mengkaji dampak nyata ETLE terhadap kesadaran
hukum pengendara kendaraan bermotor di Jawa Timur, dengan tujuan untuk
memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang apakah teknologi ini berhasil
menciptakan perubahan yang positif dalam perilaku berlalu lintas dan kesadaran
hukum.
Manfaat dari penelitian ini Peningkatan Kesadaran Hukum:
Penelitian ini dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Jawa
Timur tentang peraturan lalu lintas dan hukum yang berlaku. Keamanan Lalu
Lintas: Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap aturan lalu
lintas, diharapkan akan terjadi penurunan kecelakaan lalu lintas dan
peningkatan keselamatan jalan. Evaluasi Program: Hasil penelitian ini
dapat memberikan wawasan kepada pemerintah dan lembaga terkait tentang
efektivitas program ETLE dan dapat digunakan untuk meningkatkan atau
menyempurnakan program tersebut.
Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menilai
efektivitas kampanye atau pendekatan ETLE dalam meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat Jawa Timur tentang peraturan lalu lintas dan hukum terkait. Evaluasi
Program ETLE: Mengevaluasi sejauh mana program ETLE telah berhasil dalam
mendorong kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di Jawa Timur, serta
apakah program ini memiliki dampak positif dalam menurunkan pelanggaran lalu
lintas. Mengukur Tingkat Pengetahuan: Mengukur pengetahuan masyarakat tentang
aturan lalu lintas sebelum dan setelah implementasi ETLE, sehingga dapat
dievaluasi sejauh mana pemahaman hukum lalu lintas meningkat. melalui penelitian ini, diharapkan dapat
menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan meningkatkan
pemahaman masyarakat tentang pentingnya patuh terhadap aturan lalu lintas.
METODE PENELITIAN
Metodologi
penelitian adalah langkah-langkah dan prosedur yang digunakan untuk
mengumpulkan data, menganalisis data, dan mengambil kesimpulan dalam sebuah
penelitian. Tujuan dalam penelitian mengenai efektivitas ETLE dalam menumbuhkan
kesadaran hukum masyarakat Jawa Timur dalam berlalu lintas. Sehingga lokus
penelitian berada di Provinsi Jawa Timur. Pengumpulan data menggunakan
observasi, wawancara dan dokumen. Observasi digunakan sebagai pengamatan
perilaku pengguna jalan berlalu lintas dan wawancara digunakan dengan
mengumpulkan data bagi pengguna jalan, petugas lalu lintas, atau pejabat
pemerintah yang dilakukan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam
tentang pengaruh ETLE terhadap perilaku dan kesadaran hukum. Selanjutnya
analisis dokumen seperti peraturan lalu lintas, laporan pelanggaran, atau
dokumen kebijakan terkait ETLE dapat dianalisis untuk mendapatkan wawasan
tambahan tentang implementasi dan efektivitas program ETLE. Analisis data
menggunakan pendekatan kualitatif dengan data dari observasi, wawancara dan
analisis dokumen dapat dianalisis dengan menggunakan pendekatan analisis,
ini membantu dalam mengidentifikasi pola, tema, dan insight yang muncul dari
data kualitatif.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pembahasan dalam penelitian mengenai efektivitas Edukasi
Tertib Lalu Lintas Elektronik (ETLE) dalam menumbuhkan kesadaran hukum
masyarakat Jawa Timur dalam berlalu lintas merupakan bagian penting untuk
menginterpretasikan hasil penelitian dan menyimpulkan temuan-temuan yang telah
diperoleh. Hasil wawancara dari pengguna jalan mengungkapkan
“Pengalaman saya dengan ETLE cukup positif. Saya sering
melihat kamera ETLE yang dipasang di persimpangan dan jalan raya utama. Hal ini
membuat saya lebih berhati-hati saat berkendara, terutama ketika melintasi
lampu merah atau menjaga kecepatan. Saya tahu bahwa pelanggaran akan terekam
dan dapat berakibat pada sanksi hukum. Penggunaan ETLE adalah langkah yang
baik. Ini membantu menciptakan kedisiplinan di jalan raya. Sebagai pengendara,
kita harus mematuhi aturan lalu lintas, dan ETLE adalah cara yang efektif untuk
memastikan hal ini terjadi. Selain itu, bukti elektronik yang dihasilkan oleh
ETLE membuat penegakan hukum lebih adil dan objektif.”
Hasil penelitian menunjukkan adanya menumbuhkan kesadaran
hukum masyarakat Jawa Timur dalam berlalu lintas setelah penerapan ETLE. Hal
ini tercermin dalam data wawancara yang menunjukkan bahwa sebagian besar
responden melaporkan pemahaman yang lebih baik terhadap peraturan lalu lintas
setelah adanya ETLE, yang menunjukkan bahwa penggunaan ETLE berperan penting
dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan lalu lintas. Dalam
keseluruhan, ETLE dapat menjadi alat yang efektif dalam menumbuhkan kesadaran
hukum masyarakat terutama dalam konteks berlalu lintas. Dengan menghasilkan
bukti yang kuat, memberikan peringatan yang jelas, dan meningkatkan persepsi
terhadap penegakan hukum, ETLE berperan penting dalam menciptakan lingkungan
berlalu lintas yang lebih aman dan tertib.
ETLE menghasilkan bukti elektronik yang tidak dapat
disangkal terkait pelanggaran lalu lintas. Bukti ini berupa gambar atau rekaman
yang menunjukkan dengan jelas pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan. Hal
ini memberikan kesadaran yang kuat kepada pengendara bahwa tindakan pelanggaran
mereka dapat dengan mudah terdeteksi dan akan memiliki konsekuensi hukum.
Dengan adanya bukti elektronik yang objektif, masyarakat menjadi lebih yakin
bahwa penegakan hukum lalu lintas berjalan dengan adil dan tidak memihak.
Selain itu, ketika pengendara melihat tanda-tanda ETLE di
jalan raya, mereka menjadi lebih sadar akan pengawasan dan penegakan hukum yang
ada. Hal ini dapat berfungsi sebagai peringatan untuk mematuhi aturan lalu
lintas, karena mereka tahu bahwa pelanggaran mereka dapat dengan mudah
tercatat. Ketika masyarakat menyadari bahwa ETLE secara efektif mendeteksi
pelanggaran, mereka lebih cenderung mematuhi aturan lalu lintas. Kesadaran akan
kemungkinan konsekuensi hukum yang serius akan membantu menekan perilaku
pelanggaran. Masyarakat yang mengetahui bahwa pelanggaran lalu lintas mereka
dapat tertangkap oleh ETLE cenderung berpikir dua kali sebelum melanggar
aturan. Hal ini dapat mengurangi pelanggaran dan meningkatkan kesadaran hukum.
Sehingga individu yang mengalami konsekuensi pelanggaran yang tercatat oleh
ETLE, seperti menerima surat tilang atau denda, akan memiliki pengalaman
langsung dengan proses penegakan hukum. Pengalaman ini dapat menjadi pelajaran
yang kuat tentang pentingnya kesadaran hukum.
Sehingga terdapat penurunan dalam jumlah pelanggaran lalu
lintas setelah penerapan ETLE, penurunan yang mencolok dalam pelanggaran
seperti melanggar lampu merah, kecepatan berlebih, dan penggunaan ponsel saat
mengemudi. Hal ini menggambarkan bahwa ETLE efektif dalam menekan perilaku
pelanggaran lalu lintas. Hasil ini sesuai dengan temuan-temuan sebelumnya yang
menunjukkan bahwa bukti elektronik dari ETLE dapat menjadi deterrent (pencegah)
bagi pengendara yang mungkin ingin melanggar peraturan. ETLE terbukti dapat
menemukan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang dibuktikan dengan meningkatnya
jumlah pelanggaran pemakaian sabu pengaman setelah pengaplikasian ETLE. Selain
itu, ETLE memiliki dampak untuk memberikan sikap was-was dari pengendara karena
takut jikalau CCTV dapat merekam tindakan pelanggaran berlalu lintas mereka.
Hal tersebut memiliki hubungan dengan upaya pengendara untuk terus menaati
peraturan lalu lintas (Rusmika
et al., 2023).
ETLE merupakan model digitalisasi dari proses tilang yang
berlandaskan hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan
angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor. Sistem ini diharapkan dapat mengefektifkan
kinerja kepolisian secara administratif. ETLE mencakup beberapa sistem
pelanggaran lalu lintas menggunakan Closed Circuit Television (CCTV) antara
lain adalah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, pengukuran ruas jalan, serta lain sebagainya (Wahyu
& Tukiman, 2022).
Implementasi inovasi sistem Incar ETLE di Jawa Timur
terdiri dari lima tahap. melalui Sistem Incar (ETLE Mobile), Ditlantas Polda
Jawa Timur dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang informasi yang
lebih luas kepada masyarakat tentang aturan lalu lintas yang berlaku, termasuk
rambu lalu lintas, tanda pengaturan lalu lintas, peraturan kecepatan, dan
perlengkapan keselamatan yang harus digunakan. Melalui inovasi Sistem Incar
(ETLE Mobile), Ditlantas Polda Jawa Timur memberikan kesempatan bagi masyarakat
untuk menunjukkan sikap dan perilaku hukum yang positif (Kharismawan,
2023).
Peningkatan kesadaran hukum dan reduksi pelanggaran lalu
lintas yang dicapai melalui ETLE memiliki implikasi positif terhadap
keselamatan lalu lintas. Dengan lebih banyak pengendara yang mematuhi peraturan
lalu lintas, insiden kecelakaan dapat berkurang, yang berpotensi menyelamatkan
nyawa dan mengurangi beban sistem perawatan kesehatan yang disebabkan oleh kecelakaan
lalu lintas. Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas juga dapat
meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Para peneliti
mengungkapkan beberapa manfaat bagi pelanggar lalu lintas dengan adanya sistem
ETLE adalah transparansi tindakan aparat publik di dalam kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dimana masyarakat
diharapkan dapat menularkan sikap tertib lalu lintas setelah mengetahui
peraturan yang ada kepada orang di sekelilingnya agar tidak melanggar peraturan
yang ada (Armala
& Yasir, 2022). Penegakan hukum terhadap
pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dengan menggunakan Electronic
Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh
aparat kepolisian di Polda Jawa Tengah sudah efektif (Triono,
2022).
Selain mengukur kesadaran hukum, penelitian ini juga
memperhatikan perubahan dalam persepsi masyarakat terhadap keadilan dalam
penegakan hukum lalu lintas. Sebagian besar responden dari survei menyatakan
bahwa mereka sekarang lebih percaya pada keadilan dalam penegakan hukum lalu
lintas berkat adanya bukti elektronik yang dihasilkan oleh ETLE. Hal ini
menunjukkan bahwa ETLE telah membantu mengurangi rasa ketidakpercayaan terhadap
aparat penegak hukum dan meningkatkan keyakinan bahwa pelanggaran lalu lintas
akan ditindak dengan adil. Pelanggaran lalu lintas adalah suatu tindakan atau
perbuatan yang dilakukan oleh seseorang mengemudikan kendaraan roda dua yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lalu lintas yang berlaku (Pangestuti,
2021). Terhadap pelaku pelanggaran
lalu lintas tersebut dapat dikenakan hukuman sebagai wujud penegakan hukum.
Pada dasarnya penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan adalah
proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum
bidang lalu lintas dan angkutan jalan secara nyata sebagai pedoman perilaku
dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (Badri
et al., 2017).
Efektifitas penerapan program ETLE dalam menanggulangi
pelanggaran lalu lintas memang cukup baik efektif dalam implementasinya, namun
memang ada beberapa hal yang perlu dievaluasi kembali khususnya mengenai
pengetahuan masyarakat, baik dari teknologi yang digunakan hingga sanksi yang
diterima. Potensi kelemahan dan tantangan dalam implementasi ETLE.
Peneliti mengungkapkan kendala dalam
Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas Electronic Traffic Law
Enforcement (ETLE) ada 2 (dua) yaitu Alamat pelanggar rambu lalu lintas tidak
sesuai dengan alamat berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Closed Circuit
Television (CCTV) tidak berfungsi dengan maksimal (Leonita
et al., 2022). Ini termasuk potensi
permasalahan privasi terkait dengan pemantauan terus-menerus oleh kamera ETLE
dan potensi ketidakadilan dalam penegakan hukum yang mungkin terjadi jika
sistem ini tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, penting untuk
mempertimbangkan perlindungan privasi dan keadilan dalam implementasi ETLE yang
lebih lanjut.
Implentasi Surat Telegram Kapolri Nomor
:ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 Tanggal 18 Oktober 2022 terhadap penegakan hukum
pelanggaran lalu lintas dalam rangka melakukan penegakan hukum bagi pelanggar
lalu lintas, masih sulit diterapkan. Hal ini dikarenakan Sanksi E-Tilang hanya
bisa diterapkan terhadap 10 (sepuluh) jenis pelanggaran lalu lintas, padahal
ada jenis pelanggaran yang tidak termasuk dalam jenis itu yaitu kewajiban
memiliki dan membawa surat kelengkapan berkendara berupa SIM dan STNK yang
tidak bisa terdeteksi ETLE. Upaya menertibkan pengendara yang belum memiliki
SIM tidak bisa dilakukan. Begitu juga upaya menekan angka kriminalitas berupa
pencurian kendaraan bermotor karena tidak adanya STNK juga sulit dilakukan (Wasiati
& Razak, 2023). Adapun kendala dalam penerapan
ETLE saat ini meliputi keterbatasan ketersediaan dan kapasitas kamera ETLE,
terpecahnya data rekaman, inkoneksi data, variasi ketersediaan anggaran
masing-masing Polda untuk pengadaan kamera yang digunakan dalam operasional
ETLE, Inkonsistensi ketentuan regulasi mengenai tiket manual dan elektronik (Mayastinasari
& Lufpi, 2022).
KESIMPULAN
Berdasarkan
informasi yang disediakan, dapat disimpulkan bahwa penelitian mengenai
efektivitas Electronic Traffic Law
Enforcement (ETLE) dalam menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat Jawa Timur
dalam berlalu lintas memiliki relevansi yang penting dalam memahami dampak
teknologi pada perilaku dan kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini
menunjukkan bahwa penggunaan ETLE (sistem elektronik untuk penegakan hukum lalu
lintas) di wilayah Jawa Timur memiliki potensi untuk menumbuhkan kesadaran
hukum masyarakat terkait peraturan lalu lintas. Dengan menggunakan teknologi
canggih seperti kamera lalu lintas dan sistem otomatisasi, pelanggaran lalu
lintas dapat lebih efektif dideteksi dan ditindaklanjuti. Selain itu, dampak
Positif pada penerapan ETLE dapat memengaruhi perilaku masyarakat dengan
membuat mereka lebih patuh terhadap aturan lalu lintas. Kemungkinan adanya
sanksi atau denda bagi pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi oleh ETLE dapat
menjadi insentif bagi masyarakat untuk mengikuti peraturan lalu lintas. Akan
tetapi, meskipun ETLE dapat efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat, penggunaan teknologi ini juga memerlukan pengawasan yang cermat dan
evaluasi terus-menerus. Hal ini untuk memastikan bahwa sistem ini tidak
disalahgunakan dan menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan hak-hak
individu. Selain penggunaan ETLE, edukasi masyarakat tentang peraturan lalu
lintas juga tetap penting. Meskipun teknologi dapat membantu dalam penegakan
hukum, pemahaman yang lebih baik tentang aturan lalu lintas dapat memastikan
kesadaran hukum yang berkelanjutan dalam masyarakat.
BIBLIOGRAFI
Armala, Y., & Yasir, M. (2022).
Implementasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Di Wilayah Hukum
Kepolisian Resor Bojonegoro. JUSTITIABLE-Jurnal Hukum, 5(1),
32–44.
Badri, M., Masriyani,
M., & Islah, I. (2017). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu
Lintas yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Wilayah Hukum Polresta
Jambi. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 16(1), 23–27.
Fadila, A. (2017).
Tingkat Kesadaran Berlalu Lintas Pengendara Sepeda Motor Di Surabaya Selatan. Kajian
Moral Dan Kewarganegaraan, 5(03).
Heryadi, A. A.-S. N.
U. R. (2023). Dampak Aktivitas Komersial Masyarakat Terhadap Lalu Lintas
Jalan Mayor Abdurrahman Kelurahan Kotakaler Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten
Sumedang. Universitas Siliwangi.
Kharismawan, R. D. A.
(2023). Implementasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Melalui Inovasi Sistem Incar
(ETLE Mobile) Ditlantas Polda Jawa Timur Guna Meningkatkan Kesadaran Hukum Dan
Keselamatan Masyarakat. Janaloka, 2(2), 159–176.
Leonita, A. N., Islah,
I., & Hisbah, H. (2022). Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Lalu Lintas
di Kota Jambi Melalui Tilang Elektronik Atau Electronic Traffic Law Enforcement
(ETLE). Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(3),
1742–1747.
Lubis, M. R. (2018).
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban
Meninggal Dunia Akibat Kelalaian. Jurnal Hukum KAIDAH: Media Komunikasi Dan
Informasi Hukum Dan Masyarakat, 17(2), 97–111.
Makkelo, I. (2018).
Menjadi Kota Modern: Transformasi Kota Makassar pada Abad ke-20. Jurnal
Sejarah, 1(2).
Mayastinasari, V.,
& Lufpi, B. (2022). Efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement. Jurnal
Ilmu Kepolisian, 16(1), 9.
Pangestuti, E. (2021).
Prosedur Penyelesaian Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Dalam KUHP. Yustitiabelen,
7(1), 72–93.
Rusmika, A., Tobing,
P. L., & Tejamukti, R. (2023). The Influence of Electronic Traffic Law
Enforcement (ETLE) in Assisting Zebra’s Operations Process. HUMANIORUM, 1(03),
81–85.
Saptomo, P. (n.d.). Efektivitas
Penegakan Hukum Terhadap Kepatuhan Perilaku Pengendara Roda Dua Di Traffic
Light Kota Pontianak. Tanjungpura Law Journal, 6(2), 139–162.
SAPUTRA, I., &
Mulyanisa, Z. M. (2018). Probabilitas Peralihan Moda Pengguna Kendaraan Pribadi
(Mobil) Ke Monorel Bandung Raya. Jurnal Wilayah Dan Kota, 5(01).
Sjarief, E. (2020). Pengaruh
Status Sosial, Perilaku Berkendara Dan Penegakan Aturan Terhadap Keselamatan
Berlalulintas. Jurnal Mitra Manajemen, 9(1).
Triono, A. Y. (2022).
Law Enforcement Against Traffic Violations And Electronic-Based Road Transport
Through Electronic Traffic Law Enforcement. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 16(4),
225–238.
Wahyu, A. K., &
Tukiman, T. (2022). Efektivitas Program E-TLE Dalam Menangani Pelanggaran Lalu
Lintas di Kota Surabaya. JURNAL SOSIAL EKONOMI DAN HUMANIORA, 8(3),
339–346.
Wasiati, C., &
Razak, M. I. A. (2023). Implementasi Surat Telegram Kapolri Nomor
ST/2264/X/HUM. 3.4. 5/2022 terhadap penegakan hukum pelanggaran lalu lintas
suatu kajian empirik di Ditlantas Polda DIY. Widya Pranata Hukum: Jurnal
Kajian Dan Penelitian Hukum, 5(1), 96–110.
Yudi, S. (2019). Penegakan
Hukum Terhadap Pelanggar Batas Kecepatan Berkendara Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Sekolah Tinggi
Ilmu Hukum IBLAM.