EKSISTENSI KEPOLISIAN
DALAM PENYELESAIAN SUATU PERKARA MELALUI MEDIASI PENAL
Justian
Sekolah Tinggi Ilmu
Kepolisian
justiansiahaan73@gmail.com
|
Keywords |
Abstract |
|
Penal Mediation; Sense of Justice; Police
Discretion |
In a criminal case
that is classified as a minor crime, it is now starting to be resolved
alternatively using penal mediation. This is a new dimension that is studied
from theoretical and practical aspects. Concretely, the logical consequence
of this aspect is that the Police Discretionary Authority is expected to be
closer to justice that reflects the values that live in
society, namely restorative justice or through a preventive approach. And
using library research in processing legal materials. Analysis of legal
materials uses descriptive qualitative legal material analysis techniques.
The purpose of this research includes their role as mediators, facilitators,
or parties who facilitate the mediation process between parties involved in a
case. The research method used in this research uses a normative legal
research method using a legislative problem approach. The results of this
research are that the police are given the authority to carry out their
duties and authority to be able to act according to their own judgment which
is usually referred to as police discretion. This discretion has full
authority over all duties and authorities of the Police, including handling
minor criminal cases by means of penal mediation. Among the police's
discretionary authority, there is a goal to be achieved, namely restorative
justice |
|
Kata Kunci |
Abstrak |
|
Mediasi
Penal; Rasa Keadilan; Diskresi Kepolisian |
Dalam
suatu perkara pidana penyelesaian yang tergolong tindak pidana ringan saat
sekarang ini mulai diselesaikan dengan alternatif menggunakan mediasi penal.
Hal ini merupakan dimensi baru yang dikaji dari aspek teoretis dan praktik.
Konkritnya, konsekuensi logis aspek ini maka kewenangan Diskresi Kepolisian
ini diharapkan lebih mendekatkan diri pada keadilan yang mencerminkan
nilai-nilai yang hidup di masyarakat yakni keadilan rstoratif atau melalui
pendekatan yang bersifat preventif . Dan menggunakan library research dalam
mengolah bahan hukum. Analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis bahan
hukum secara deskriptif kualitatif. Tujuan dari penelitian ini mencakup peran
mereka sebagai mediator, fasilitator, atau pihak yang memfasilitasi proses
mediasi antara pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Metode Penelitian
yang di gunakan Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif dengan menggunakan pendekatan masalah peraturan perundang-undangan .
Hasil dari penelitian ini adalah Kepolisian diberikan otoritas melaksanakan
tugas dan wewenangnya untuk dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri yang
biasa disebut sebagai Diskresi kepolisian. Diskresi ini memiliki otoritas
penuh terhadap segala tugas dan wewenang Kepolisian termasuk menangani
perkara tindak pidana ringan dengan cara mediasi penal. Diantara otoritas
diskresi kepolisian tersebut ada tujuan yang hendak dicapai yakni restorative
justice |
Corresponding Author: Justian
E-mail: justiansiahaan73@gmail.com
PENDAHULUAN
Sistem peradilan pidana atau
sistem penegakan hukum pidana Indonesia merupakan sistem peradilan modern yang
diterapkan sejak bangsa Indonesia menentukan nasibnya sendiri dalam berkiprah
di dunia Internasional dengan mendasarkan negaranya sebagai Negara Hukum (recht staat) dan bukan negara kekuasaan
(macht staat) sebagaimana yang
dicita-citakan bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) (Al Faruq, 2018). Dalam hal ini, sebagai salah satu indikator
pencapaiannya adalah terbentuknya kondisi dan kemampuan warga negara atau
masyarakat untuk patuh terhadap hukum sebagai panglima dalam menyelesaikan
segala permasalahan hukum maupun bidang lainnya yang menyangkut sisi hukumnya (citizen who abides the law), bahkan
menjadikan masyarakat yang patuh hukum (law
abiding citizen) (Yunanto, 2020). Tentunya dalam kondisi ini, proses penegakan hukum
seyogyanya tidak sepenuhnya atau selamanya dilakukan dengan mempergunakan
metode keadilan formal, yang salah satunya berupa tindakan kepolisian represif
dan dilanjutkan dengan proses hukum litigatif (law enforcement process) bahkan para penegak hukum sekarang ini masih
cenderung berfikir positivistik dan formalistik. Sebagaimana disadari, tindakan
formal litigatif tersebut banyak bergantung pada upaya paksa dan kewenangan
petugas hukum yang melakukannya (Sulaiman, 2020). Selanjutnya, kalaupun muncul suatu hasil, maka umumnya
akan berakhir dengan situasi “kalah-kalah” (lost-lost)
atau “menang-kalah” (win-lost).
Dalam faktanya, penggunaan
sistem peradilan pidana modern sebagai sarana pendistribusi keadilan terbukti
menjumpai banyak hambatan. Adapun yang menjadi salah satu faktor penyebabnya
adalah dikarenakan peradilan modern sarat dengan beban formalitas, prosedur,
birokrasi dan metodologi yang ketat serta terdapatnya dan masih dilakukannya
satu proses yang sama bagi semua jenis masalah (one for all mechanism), bahkan pandangan positivisme atau
legalistik masih mendominasi para penegak hukum, sehingga keadilan yang
didistribusikan melalui lembaga peradilan diberikan melalui keputusan birokrasi
bagi kepentingan umum, karenanya cenderung berupa keadilan yang rasional. Maka
tidak heran jika keadilan yang diperoleh masyarakat modern tidak lain adalah
keadilan birokratis, sedangkan tujuan hukum yang dicapai hanyalah kepastian
hukum saja. Hal ini sangat bertentangan dengan keinginan masyarakat yang
mendambakan keadilan substansial (substantial
justice) dalam setiap penyelesaian perkara pidana. Kasus pidana ringan biasa dikenal dengan istilah
tindak pidana ringan atau Tipiring. Istilah ini merupakan singkatan dari istilah
yang terdapat dalam Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAB XVI
Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan, Bagian Keenam Acara Pemeriksaan Cepat,
Paragraf I Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Mulyani, 2017). Masyarakat umum mengenal istilah
Tipiring sebagai tindak-tindak pidana yang dari namanya yang menggunakan kata
”ringan” sudah langsung diketahui merupakan tindak-tindak pidana yang bersifat
ringan. Berdasarkan Pasal 205 ayat (1) KUHAP tindak pidana ringan yaitu Perkara
yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan
atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500 (tujuh ribu lima ratus rupiah), juga
termasuk wewenang pemeriksaan Tipiring (Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
Nomor 18 Tahun 1983). Penyeleseaian suatu perkara pidana yang tergolong tindak
pidana ringan saat sekarang ini mulai diselesaikan dengan alternatif
menggunakan mediasi penal.Hal ini merupakan dimensi baru yang dikaji dari aspek
teoretis dan praktik. Dikaji dari dimensi praktik maka mediasi penal akan
berkorelas dengan pencapaian dunia peradilan. Seiring berjalannya waktu dimana
semakin hari terjadi peningkatan jumlah volume perkara dengan segala bentuk
maupun variasinya yang masuk ke pengadilan, sehingga konsekuensinya menjadi
beban bagi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara sesuai asas
peradilansederhana, cepat dan biaya ringan tanpa harus mengorbankan pencapaian
tujuan peradilan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Pembaharuan sistem pemidanaan di Indonesia
menjadi kebutuhan yang mendesak untuk adanya perubahan mendasar dalam rangka
mencapai tujuan dari pidana yang lebih baik dan manusiawi. Kebutuhan tersebut
sejalan dengan keinginan kuat untuk dapat mewujudkan suatu penegakan hukum (law enforcement) yang lebih adil
terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum pidana di era reformasi ini.Suatu era
yang sangat membutuhkan adanya keterbukaan, demokrasi, perlindungan HAM,
penegakan hukum dan keadilan/kebenaran pada segenap aspek dari kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Heriyanto, 2022). Adanya pedoman pemidanaan pada kebijakan mediasi penal
pada tindak pidana ringan maka Kepolisian yang memiliki kewenangan restoratif
dalam hal memberlakukan dan menerapkan mediasi penal diantara yang berselisih
sebagai kebijakan aplikatif dapat tidak melanjutkan perkara tersebut ke jalur
litigasi. Hal ini tidak terlepas dari nilai-nilai manusiawi dan mempunyai
rambu-rambu yang bersifat yuridis, moral justice dan sosial justice. Akan
tetapi, kenyataannya di Indonesia tidak ada pedoman bagi penyelesaian perkara
pidana melalui mediasi penal terhadap kasus pidana ringan atau dapat dikatakan
bahwa memiliki kekosongan hukum (Recht
Vacuum) (Wicaksana, 2018).
Adanya kepastian hukum
merupakan harapan bagi pencari keadilan terhadap tindakan sewenang-wenang dari
aparat penegak hukum yang terkadang selalu arogansi dalam menjalankan tugasnya
sebagai penegak hukum. Karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan
tahu kejelasan akan hak dan kewajiban menurut hukum. Tanpa ada kepastian hukum
maka orang akan tidak tahu apa yang harus diperbuat, tidak mengetahui
perbuatanya benar atau salah, dilarang atau tidak dilarang oleh hukum.
Kepastian hukum ini dapat
diwujudkan melalui penoramaan yang baik dan jelas dalam suatu undang-undang dan
akan jelas pula penerapanya. Kepastian
hukum dengan kata lain dapat berarti tepat hukumnya, subjeknya dan objeknya
serta ancaman hukumanya. Akan tetapi kepastian hukum mungkin sebaiknya tidak
dianggap sebagai elemen yang mutlak ada dan dituangkan secara tekstual dalam
suatu perundang- undangan, akan tetapi sarana yang digunakan sesuai dengan
situasi dan kondisi dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi. Sebagai
salah satu tujuan hukum, kepastian hukum dapat dikatakan adalah upaya untuk
mewujudkan keadilan.Dengan diaturnya tentang mediasi penal dalam ranah pidana
dalam menangani tindak pidana ringan di tingkat Kepolisian yang bertujuan untuk
mencapai keadilan restoratif. Bentuk nyata dari kepastian hukum adalah
pelaksanaan dan penegakan hukum terhadap suatu tindakan tanpa memandang siapa
yang melakukannya. Adanya kepastian hukum setiap orang dapat memperkirakan apa
yang yang akan terjadi jika melakukan tindakan hukum itu, kepastian sangat
diperlukan untuk mewujudkan keadilan. Terlebih dalam penerapan mediasi penal di
tingkat Kepolisian yang menyangkut perkara pidana pada kasus tipiring (tindak
pidana ringan) (Putra, 2022).
Mediasi di Indonesia diatur dalam PERMA Nomor 1
Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang mana ini hanya ditujukan
untuk semua sengketa perdata (Rosy et al., 2020). Sedangkan mediasi dalam ranah pidana masih belum
terdapat aturan yang jelas. Hanya masalah diskresi Kepolisian yang ditujukan
untuk tercapainya keadilan restoratif (Wagiu, 2015). Hal ini yang juga membuat ambigu dalam melakukan
penegakan hukum terhadap kasus atau tindak pidana ringan apabila hanya
berpatokan kepada otoritas diskresi Kepolisian. Penerapan mediasi penal di
tingkat Kepolisian harus disertai dengan pengaturan hukum yang jelas agar
konsep restorative justice dapat
benar-benar tercapai. Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 2 Tahun
2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi : “Untuk
kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya
sendiri”. Yang berangkat dari Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 7 ayat 1 huruf j
ditegaskan bahwa polisi berwenang karena kewajibannya mengadakan tindakan lain
menurut hukum yang bertanggung jawab. Pasal tersebut hanya mengatur tentang
otoritas Diskresi yang dimiliki Kepolisian terhadap hal yang menurut
penilaiannya sendiri itu benar. Namun tidak ada aturan lebih lanjut tentang
tindakan Diksresi Kepolisian yang dapat dilakukan dalam hal ini adalah mediasi
penal pada perkara pidana. Mesikupun sudah banyak perkara pada tindak pidana
ringan yang telah diselesaikan diluar pengadilan yakni dengan cara mediasi
penal (Hariyono, 2021). Hukum acara pidana Indonesia tidak mengatur
adanya penyelesaian perkara pidana melalui jalur mediasi. Oleh karena adanya
otoritas diksresi Kepolisian yang diberikan kewenangan oleh Undang – Undang
untuk mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab maka jalur
mediasi merupakan salah satu cara yang digunakan oleh Kepolisian dalam
penyelesaian perkara di tingkat Kepolisian (Latunussa &
Tamher, 2021). Sehingga sangat dimungkinkan apabila sistem
hukum acara pidana Indonesia mengadopsi jalur mediasi penal.
Manfaat dari Penelitian ini dapat meningkatkan
pemahaman tentang peran kepolisian dalam mediasi penal, baik di kalangan
peneliti, praktisi hukum, maupun masyarakat umum. Peningkatan
Kualitas Penyelesaian Perkara: Dengan memahami sejauh mana mediasi penal oleh
kepolisian efektif, dapat membantu meningkatkan kualitas penyelesaian
perkara dan meminimalkan konflik yang berlanjut. Keharuman Hukum: Melalui
evaluasi dampak sosial dan hukum, penelitian ini dapat memberikan gambaran
yang lebih komprehensif tentang peran kepolisian dalam menjaga keharuman hukum
dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Tujuan dari penelitian ini mencakup peran mereka sebagai
mediator, fasilitator, atau pihak yang memfasilitasi proses mediasi
antara pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Ini dapat melibatkan
evaluasi tingkat kesepakatan, kepuasan pihak yang terlibat, dan hasil
keseluruhan proses mediasi. Ini termasuk dampak terhadap pengurangan beban
peradilan, pemenuhan keadilan restoratif, dan hubungan antara
masyarakat dan kepolisian.
Dalam penelitian ini, dapat dikembangkan beberapa
aspek kebaharuan, Membandingkan praktik mediasi penal oleh kepolisian di
berbagai wilayah atau negara untuk melihat perbedaan dan kesamaan, serta
mengeksplorasi praktik terbaik. Penelitian ini dapat memberikan pandangan yang
lebih dalam tentang peran kepolisian dalam mediasi penal dan potensi untuk
meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam penyelesaian perkara melalui
pendekatan ini.
METODE PENELITIAN
Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif dengan menggunakan pendekatan masalah peraturan perundang-undangan
(statute approach). Adapun sumber bahan hukum primer yang digunakan adalah :
UUD 1945, KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintahan, Peraturan mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda
dalam KUHP, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016
Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif dan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018
tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Sumber
bahan penelitian hukum sekunder berupa: buku kepustakaan, laporan penelitian
hukum yaitu karya tulis/ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas,
pendapat/pemikiran para ahli, makalah, surat kabar, serta sarana lain yang
menyediakan layanan informasi dan Bahan tersier yaitu bahan yang memberikan
petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder, diantaranya bahan dari media internet yang relevan dengan penelitian
ini dan kamus hukum. Dan menggunakan library research dalam mengolah bahan
hukum dalam penelitian ini analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis
bahan hukum secara deskriptif kualitatif.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Mediasi
Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana di Tingkat Kepolisian
Dalam Diskursus Diskresi Kepolisian
Dalam tugasnya pekerjaan polisi itu tidak hanya
harus dilihat dalam kaitannya dengan penyelenggaraan hukum melainkan lebih luas
lagi artinya bukan hanya pekerjaan yang berkualitas hukum semata melainkan
semua urusan dalam hidup bermasyarakat sebagai tugas pokok polisi yang meliputi
berbagai macam kegiatan pemeliharaan dan pencegahan seperti memelihara
ketertiban dan keamanan keselamatan orang benda dan masyarakat sebagaimana
dijelaskan dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Yang berbunyi fungsi kepolisian adalah salah satu
fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat menegakkan hukum perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat. Jadi apabila kita melihat pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia fungsi kepolisian tidak
hanyalah tentang penegakan hukum saja tapi ada beberapa fungsi lain seperti
yang disebutkan dalam pasal tersebut. Dalam rangka mencapai tujuan fungsi
Polisi khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, tentu
saja Polisi harus melepaskan dirinya dari image masyarakat yang menganggap
bahwa Polisi adalah sosok atau figur yang oleh masyarakat dinilai menakutkan,
identik dengan kekerasan dan selalu berhubungan dengan kejahatan dan penjahat
yang sebetulnya tidak menggambarkan apa yanag sesungguhnya terjadi dalam tubuh
Kepolisian (Wibisono, 2022). Karena Pada dasarnya tugas POLRI dibagi menjadi
2 (dua) yaitu tugas POLRI di bidang peradilan pidana dan penegakan hukum diluar
peradilan pidana. Sebagaimana pendapat Barda Nawawi Arief bahwa “Tugas pengakan
hukum di bidang peradilan (dengan sarana penal) sebenarnya hanya merupakan
salah satu bagian kecil saja dari tugas POLRI. Sebagaian besar tugas POLRI
justru terletak diluar bidang penegakan hukum pidana (non penal).” (Syarifuddin, 2021) Jika telah
dipahami bahwa tugas dan wewenang polisi itu sangat luas dan wewenang polisi
untuk melakukan tindakan-tindakannya tidak mungkin diatur scara limitatif atau
mungkin segala tindakan-tindakan polisi dirumuskan secara rinci, apalagi yang
menyangkut kewenangan menentukan keputusan menurut penilaian polisi sendiri
atau yang disebut kewenangan bebas. Oleh karena itu di dalam ketentuan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 7 ayat 1 huruf j
ditegaskan bahwa polisi berwenang karena kewajibannya mengadakan tindakan lain
menurut hukum yang bertanggung jawab. Lembaga Kepolisian sebagai ujung tombak
dalam penegakan hukum pidana mempunyai tugas dan kewenangan apakah suatu
perbuatan itu perlu dihentikan prosesnya atau perlu ditindaklanjuti dalam
proses peradilan pidana dengan alasan-alasan tertentu. Payung hukum yang
digunakan adalah Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi “untuk kepentingan umum dan
masyarakat, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan
fungsi, tugas, Dengan demikian, menurutnya setiap pejabat publik memiliki
kewenangan diskresi. Sejalan dengan itu, Rycko Amelza Dahniel mengemukakan
bahwa diskresi merupakan kewenangan polisi dalam melaksanakan pemolisian, yakni
sebagai tindakan yang diambil untuk tidak melakukan tindakan hukum dengan
tujuan untuk kepentingan umum, kemanusiaan, memberikan pencerahan atau
pendidikan kepada masyarakat, dan tindakan diskresi bisa dilakukan oleh setiap
anggota kepolisian yang bertugas atau menangani suatu kasus atas permasalahan
dalam lingkup tugas dan kewenangannya (Pangaribuan, 2019). Konsep Diskresi diatur secara lengkap pada UU
No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut dengan
UU AP), yang mana dalam pelaksanaan diskresi harus mengacu pada UU tersebut.
Dalam Pasal 1 Angka 9 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
diskresi dijelaskan sebagai Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan
dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret
yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan
perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau
tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintahan dijelaskan mengenai kepemilikan hak Pejabat
Pemerintahan untuk menggunakan Kewenangan dalam mmengambil Keputusan dan/atau
Tindakan. Hak tersebut termasuk dapat menggunakan diskresi sesuai dengan
tujuannya. Pada Pasal 22 UU No. 30 Tahun
2014 Tentang Administrasi Pemerintahan juga sebagai dasar pelaksanaan diskresi,
yang berbunyi:
Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat
Pemerintahan yang berwenang. Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan
bertujuan untuk: melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; mengisi kekosongan
hukum; memberikan kepastian hukum; dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam
keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum (Endang, 2018).
Hukum tidak hanya berbicara masalah penegakan
hukum. Karena pada dasarnya hukum berdasarkan sifatnya terdiri dari dua hal
yakni hukum yang mengatur dan hukum yang memaksa (Heriyanto, 2022). Makna hukum yang mengatur atau (Regeld) adalah
jenis hukum yang dapat dikesampingkan saat pihak-pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan tersendiri misalnya dalam ranah suatu perjanjian (hukum
perdata) yang menentukan dan berlaku terhadap bagi pihak – pihak yang terlibat
saja. Kemudian yang dimaksud dengan hukum memaksa (dwingen/imperatif) merupakan
jenis hukum yang dalam keadaan bagaimana pun, harus dan mempunyai paksaan yang
mutlak terhadap siapapun pada daerah tertentu seuai isi aturan tersebut.
Artinya, suatu peraturan hukum tersebut tidak boleh dikesampingkan.
Dalam penegakan hukum memang bukanlah semata-mata
untuk melaksanakan suatu perundang-undangan namun untuk dapat terwujudnya dan
tercapainya tujuan hukum yakni keadilan bagi pihak yang dirugikan yaitu korban.
Dalam perkara tindak pidana ringan harus tetap mengacu terhadap suatu aturan
yang memiliki kepastian hukum artinya dalam melaksanakan ketentuan pihak
Kepolisian sebagai penerima laporan atas terjadinya kasus tindak pidana ringan,
maka Kepolisian dengan otoritas Diskresi yang dimilikinya maka sikap dalam
menyelesaikan perkara tindak pidana ringan baik melalui jalur jalur penal ataupun
jalur non penal seperti mediasi harus memiliki ketentuan yang Pakem yang sudah
seharusnya tertuang dalam kententuan perundang – undangan yang secara hirarki
sudah jelas keberadaannya.
Menurut (Anindhito &
Maerani, 2018), “pekerjaan polisi sesungguhnya juga tidak jauh
dari pekerjaan mengadili. Sebab memberikan penafsiran terhadap hukum pidana
pada saat berhadapan dengan orang-orang tertentu yang melakukan perlawanan
terhadap hukum bukankah pekerjaan mengadili juga” Atas dasar pemikiran diatas
maka polisi dapat dan diperbolehkan memperluas hukum melalui tindakan diskresi
itu. Hukum itu hanya dapat menuntut kehidupan bersama secara umum. Sebab begitu
ia mengatur secara rinci dengan memberikan skenario langkah-langkah secara
lengkap, maka pada waktu itu pula kehidupan akan macet. Oleh karena itu sesungguhnya
diskresi merupakan kelengkapan dari sistem pengaturan oleh hukum itu sendiri.
Hal yang juga mendapat perhatian adalah nilai-nilai, norma-norma yang hidup di
dalam masyarakat Indonesia secara general seperti pemaaf, rukun, kekeluargaan,
kebersamaan, tenggang rasa, saling menghormati, norma keagamaan, sopan santun
dan sebagainya menjadi landasan pula bagi pertimbangan polisi dalam menegakan
hukum melalui kebijakan diskresi (Sari &
Priyanto, 2019).
Kepastian hukum tertuang dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi “setiap orang
berhak atas pengakuan jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuanmyang sama dihadapan hukum”. Oleh karena itu tentang apa arti dari
sebuah kepastian hukum merupakan suatu hal yang sangat penting pula bagi
masyarakat. Bagi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya untuk melaksanakan
ketentuan perundang-undangan tentunya berpedoman terhadapa suatu aturan yang
memiliki kepastian hukum. Kepastian hukum adalah kepastian mengenai hak dan
kewajiban, mengenai apa yang menurut hukum boleh dan tidak boleh (Ramadhani, 2021). Di Indonesia sebagai negara hukum yang berkiblat
pada sistem hukum civil law, perwujudan Indonesia sebagai negara hukum tentu
sangat baik untuk didukung dan dijunjung tinggi. Karena di dalam usaha menjadi
negara hukum terdapat unsur-unsur baik di antaranya menghargai hak asasi dan
martabat manusia, adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan, pemerintahan
dijalankan berdasarkan konstitusi negara, adanya peradilan administrasi dalam
perselisihan antara rakyat dengan negara.
Hal ini menunjukkan tidak ada kebebasan mutlak
bagi rakyat, penyelenggara negara maupun lembaga-lembaga negara dalam
menjalankan kehidupannya. Negara dengan hukum yang baik dan benar tentu akan
mengatur bagaimana rakyatnya harus bertindak sebagai warga negara yang baik dan
patuh terhadap hukum dan mengatur bagaimana pemerintah harus menjalankan tugas
dan tanggung jawabnya. Tak dipungkiri pula bagi Setiap warga negara termasuk
pihak Kepolisian dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menajalankan
diskresi Kepolisian harus menyadari bahwa Indonesia adalah negara yang
berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaaan. Sehingga semua yang dilakukan
di dalam berbangsa dan bernegara ini harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan
perundang-undang yang berlaku.
Jika pemerintah dan semua warga negara sudah patuh
terhadap hukum yang dianut oleh negara, maka perwujudan sebagai negara hukum
akan semakin nyata. Dan jika aturan hukum berjalan dengan baik maka akan
tercipta kondisi yang sangat ideal bagi perkembangan dan kemajuan bangsa. Namun
kepastian yang diharapkan adalah untuk tercapainya keadilan. Adanya kepastian
hukum merupakan harapan bagi pencari keadilan terhadap tindakan sewenang-wenang
dari aparat penegak hukum yang terkadang selalu arogansi dalam menjalankan
tugasnya sebagai penegak hukum. Karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat
akan tahu kejelasan akan hak dan kewajiban menurut hukum.
Tanpa ada kepastian hukum maka orang akan tidak
tahu apa yang harus diperbuat, tidak mengetahui perbuatanya benar atau salah,
dilarang atau tidak dilarang oleh hukum. Kepastian hukum ini dapat diwujudkan
melalui penoramaan yang baik dan jelas dalam suatu UndangUndang dan akan jelas
pula penerapanya. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan
dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis.
Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi tafsir) dan logis.
Jelas dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga
tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Kepastian hukum menunjuk
kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen yang
pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya
subjektif. “Kepastian dan keadilan bukanlah sekedar tuntutan moral, melainkan
secara factual mencirikan hukum. Suatu hukum yang tidak pasti dan tidak mau
adil bukan sekedar hukum yang buruk.”
Menurut Hans Kelsen menyebut tujuan hukum sebagai
Grund norm atau Basic Norm. Tujuan hukum harus dipahami sebagai dasar sekaligus
pengikat dalam pembentukan perundang-undangan. Disini aspek nilai yang
terkandung di dalam tujuan hukum semakin penting artinya, dan secara
instrumental berfungsi, terutama bagi pembuat peraturan kebijaksanaan
(technical policy). Kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang
jelas, tetap, konsisten dan konsekuen yang pelaksanaannya tidak dapat
dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif. Kepastian dan
keadilan bukanlah sekedar tuntutan moral, melainkan secara factual mencirikan
hukum. Suatu hukum yang tidak pasti dan tidak mau adil bukan sekedar hukum yang
buruk. Seperti pada kasus pencurian ringan Nenek Minah yang divonis 1 bulan 15
hari dengan masa percobaan selama 3 bulan oleh Pengadilan Negeri
Purwokerto
pada 19 November 2009. Ia terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kasus itu bermula ketika Nenek Minah memetik 3 buah kakao milik sebuah perusahaan
pada 2 Agustus 2009. Kakao dipetik untuk disemai sebagai bibit di tanah
garapannya. Perbuatannya diketahui mandor perusahaan. Nenek Minah pun meminta
maaf dan menyerahkan kakao yang dipetiknya kepada mandor itu. Buntut petik 3
buah kakao senilai Rp30 ribu itu menjadi panjang. Polisi memproses Nenek Minah
sebagai pencuri sampai akhirnya duduk sebagai terdakwa, kemudian divonis
bersalah. Penggunaan mediasi penal sebagai alternatif peradilan pidana
khususnya dalam tindak pidana pencurian ringan tidak terbilang baru dan bukan
suatu keharusan untuk dilaksanakan, itupun tergantung pada sikap aparat penegak
hukum. Namun seiring perkembangan zaman dan kebutuhan korban, mediasi penal
yang merupakan sebuah terobosan hukum mempunyai manfaat yang banyak bagi kedua belah
pihak yang berperkara dan memberikan keuntungan tersendiri kepada pelaku dan
korban. Dengan banyaknya kasus yang tergolong ringan yang dilaporkan kepada
pihak Kepolisian dan hal ini tentunya memakan waktu yang yang tidak singkat dan
ini juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sehingga penanganan terhadap
setiap kasus-kasus pidana yang tergolong ringan justru menambah deretan panjang
kasus yang harus ditangani baik oleh kepolisian, Kejaksaan, hingga pada pihak
pengadilan. Oleh sebab itu dengan penggunaan mediasi penal sebagai alternatif
dalam Peradilan Pidana khususnya dalam menangani tindak pidana ringan merupakan
terobosan hukum terbaru yang dapat digunakan dalam memproses perkara pidana
ringan.
Banyaknya keuntungan yang didapatkan apabila
alternatif mediasi penal dilakukan dalam menangani perkara pidana yang
tergolong ringan seperti biaya ya yang cukup rendah waktu yang cukup singkat
tercapainya keadilan restoratif. Sehingga hal ini memulihkan kondisi baik
korban maupun pelaku sehingga apabila proses litigasi tetap dilanjutkan maka
selain ini berdampak atau memberikan efek yang buruk terhadap psikis dari
pelaku hal ini juga akan menimbulkan cibiran dari masyarakat terhadap pelaku.
Pada dasarnya, mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian
sengketa di luar pengadilan (Alternative Dispute Resolution/ADR) yang lazim
diterapkan terhadap perkara perdata. Pada dimensi ini, ADR di luar pengadilan
telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa: Mediasi Penal merupakan dimensi baru yang dikaji dari
aspek teoretis dan praktik. Dikaji dari dimensi praktik maka mediasi penal akan
berkorelasi dengan pencapaian dunia peradilan. Seiring berjalannya waktu dimana
semakin hari terjadi peningkatan jumlah volume perkara dengan segala bentuk
maupun variasinya yang masuk ke pengadilan, sehingga konsekuensinya menjadi
beban bagi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara sesuai asas peradilan
sederhana, cepat dan biaya ringan tanpa harus mengorbankan pencapaian tujuan
peradilan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Berlandaskan pada
undang-undang nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam
bekerjanya Sistem Peradilan Pidana di Indonesia terkait Sistem Peradilan Pidana
itu diawali dari tahap pada kepolisian dilanjutkan kepada Kejaksaan dan
terakhir yakni diteruskan kepada hakim pada saat peradilan. Dalam proses inilah
sistem peradilan pidana membutuhkan waktu yang cukup panjang dan bahkan
prosedur nya cukup berbelit-belit sehingga terobosan baru di sangat diperlukan
dalam menangani kasus kasus tindak pidana ringan yang hukuman pidananya di
bawah 3 bulan dengan jumlah kerugian yang diambil atau dicuri kurang dari
Rp25.000. Maka terobosan hukum yang diperlukan adalah dengan menggunakan
mediasi penal yang hal ini merupakan salah satu bentuk dari pelaksanaan
Restorative Justice dimana mediasi penal merupakan terobosan baru dalam
pembaharuan hukum pidana. Kaitannya dengan otoritas diskresi kepolisian dimana
otoritas diskresi kepolisian merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang
kepada lembaga tertentu yakni adalah kepolisian. Dalam mengemban tugas dan
wewenangnya harus berdasarkan kode etik dan juga berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dimana diberikan kewenangan untuk dapat
melakukan sesuai dengan penilaiannya sendiri. Hal ini dapat dilakukan dengan
cara cara menggunakan mediasi penal sebagai alternatif dalam penyelesaian
perkara tindak pidana ringan. Oleh sebab itu tujuan dari keadilan restoratif
dapat tercapai untuk pemulihan baik korban maupun pelaku. Berdasarkan penjelasan Pasal 18 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “bertindak menurut penilaiannya sendiri”
adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta
resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum. Banyak faktor
yang menjadi pendukung aparat kepolisian untuk menerapkan diskresi, khususnya
dalam pemeriksaan kasus pidana, diantaranya adanya peraturan perundang-undangan
yang memberikan peluang penerapan diskresi dan pemahaman aparat kepolisian
tentang kewenangan melakukan diskresi. Atas dasar ini tindakan diskresi
dipandang sebagai tindakan yang resmi. Pembaharuan hukum pidana sudah menjadi
kebutuhan yang mendesak untuk adanya perubahan mendasar dala rangka mencapai
tujuan dari pidana yang lebih baik dan manusiawi. Kebutuhan tersebut sejalan
dengan keinginan kuat untuk dapat mewujudkan suatu penegakan hukum (law
enforcement) yang lebih adil terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum pidana di
era reformasi ini. Suatu era yang sangat membutuhkan adanya keterbukaan,
demokrasi, perlindungan HAM, penegakan hukum dan keadilan/kebenaran pada
segenap aspek dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Akan
tetapi, kenyataannya di Indonesia tidak ada pedoman bagi penyelesaian perkara
pidana melalui mediasi penal terhadap kasus pidana ringan yang pasti dijadikan
sebagai pedoman bagi kepolisian melaksanakan diskresinya. Dengan kata lain
kepastian hukum itu berarti tepat hukumnya, subjeknya dan objeknya serta
ancaman hukumanya. Akan tetapi kepastian hukum mungkin sebaiknya tidak dianggap
sebagai elemen yang mutlak ada setiap saat, tapi sarana yang digunakan sesuai
dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi.
Menurut Kelsen, hukum adalah sebuah sistem norma. Norma adalah pernyataan yang
menekankan aspek “seharusnya” atau das sollen, dengan menyertakan beberapa
peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dan aksi
manusia yang deliberatif. Undang-Undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat
umum menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik
dalam hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungannya dengan
masyarakat. Aturan-aturan itu menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani
atau melakukan tindakan terhadap individu. Adanya aturan itu dan pelaksanaan
aturan tersebut menimbulkan kepastian hukum. Jika dikaitkan dengan kepastian
hukum dalam bidang tindak pidana ringan yang penyelesaiannya dapat
diselsesaikan melalui non penal yakni dengan mediasi penal dimana tindakan ini
merupakan tindakan yang dapat dilakukan oleh Kepolisian dengan otoritas
Diskresi Kepolisian demi mencapai keadilan restoratif.
indikator terkait semangat dalam penyelesaian
perkara pidana melalui sarana non penal atau non litigasi ini antara lain
sebagai berikut:
Adanya keinginan masyarakat untuk menyelesaikan perkara
pidana yang sifatnya ringan dan hanya menimbulkan kerugian kecil dengan
menggunakan proses-proses perdamaian melalui jalur non penal atau non litigasi.
Dukungan masyarakat melalui account jejaring
sosial seperti face book, twitter maupun di media massa (baik media cetak
maupun elektronik) lainnya terhadap perkara pidana yang menimpa masyarakat
kecil di wilayah Indonesia yang tentunya menginginkan penyelesaian yang arif
dan bijaksana dengan tidak membawa perkara pidana tersebut ke ranah hukum atau
setidak-tidaknya diselesaikan melalui jalur non penal atau non litigasi dalam
rangka mewujudkan keadilan substansial.
Keinginan aparat penegak hukum khususnya penyidik
di kepolisian untuk menyelesaikan perkara-perkara pidana yang sifatnya ringan
dan menimbulkan kerugian kecil termasuk menghentikan perkara pidana yang bukan
delik aduan tetapi oleh para pihak yang berperkara (pelapor) telah dicabut
laporannya (laporan polisi), tentunya hal ini tidak terlepas dari kesepakatan
korban dan pelaku tindak pidana tersebut dengan semangat kebersamaan dan
dukungan masyarakat luas.
Kebijakan untuk tidak lekas-lekas membawa kasus
yang kecil (perkara pidana ringan) dengan kerugian kecil ke jalur penyidikan
oleh aparat penegak hukum khususnya di Kepolisian, tentunya selaras dengan
model kegiatan kepolisian “perpolisian komunitas” (community policing) yang
dalam konteks Polri dikembangkan dengan dua elemen minimal yakni kemitraan
(partnership) dan pemecahan masalah (problem solving). Hal itu tercermin dalam
Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/737/X/2005 tertanggal 13 oktober 2005
tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Tugas Polri. Dalam kebijakan ini hendak dipacu inisiatif maupun
kemampuan masyarakat yang dibantu kepolisian setempat guna mengupayakan
terjadinya pemecahan masalah terkait kasus-kasus lokal dan bersifat ringan.
Pemberian kewenangan dan tanggung jawab kepada petugas Polmas dan Forum
Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) harus bersifat mandiri (otonom) dan independen
dalam mengambil langkah-langkah pemecahan masalah dan penyelesaian tindak
pidana ringan/konflik antar warga maupun antara warga dengan polisi dan pejabat
setempat (Suyono, 2020).
Semangat ini pula tercermin dengan dikeluarkannya
Surat Telegram Kapolri No. Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember
2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolusion (ADR). Di
sini dijelaskan bahwa salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan
Polmas adalah penerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola
penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau
non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.
KESIMPULAN
Kepolisian diberikan otoritas melaksanakan tugas
dan wewenangnya untuk dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri yang disebut
sebagai Diskresi kepolisian. Diskresi ini memiliki otoritas penuh terhadap
segala tugas dan wewenang Kepolisian termasuk menangani perkara tindak pidana
ringan dengan cara mediasi penal. Diantara otoritas diskresi kepolisian
tersebut ada tujuan yang hendak dicapai yakni restorative justice (keadilan
restoratif). Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adanya kekosongan hukum (Recht Vacuum) tersebut maka konsep restorative justice
yang akan dicapai dalam Diskresi kepolisian tidak akan tercapai apabila masih
belum ada pengaturan tentang alternatif penyelesaian perkara pidana menggunakan
mediasi penal sebagai wujud kepastian hukum.
Penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan
mekanisme mediasi penal pada dasarnya dapat diselesaikan di luar sistem
peradilan pidana maupun di dalam sistem peradilan pidana. Penyelesaian perkara
pidana melalui mekanisme mediasi penal (penal mediation) dapat diselesaikan di
dalam sistem peradilan pidana dengan sistem ganda (bi system), yaitu melalui
sistem peradilan pidana alternatif (sarana non penal / non litigasi). Dalam
penerapannya nanti, tentunya sistem peradilan pidana alternatif ini berkaitan
erat dengan sistem peradilan pidana konvensional / biasa / normal (sarana penal
/ litigasi). Hal ini dapat diketahui bahwa setiap perkara pidana yang dapat
diselesaikan melalui sistem peradilan pidana alternatif dengan mekanisme
mediasi penal ini, maka perkara pidana tersebut harus masuk ke ranah sistem
peradilan pidana konvensional (sarana penal / litigasi) selanjutnya perkara
tersebut dirujuk ke dalam sistem peradilan pidana alternatif (sarana non penal
/ non litigasi). Kemudian hasil dari mediasi penal tersebut akan dikembalikan
lagi ke sistem peradilan pidana konvensional yaitu pengadilan untuk mendapatkan
penetapan pengadilan ataupun ketetapan hakim bahwa perkara pidana tersebut
dihentikan demi hukum. Bahkan nampak juga hubungan kedua sistem ini ketika
perkara yang dirujuk ke mekanisme mediasi penal tidak mencapai kesepakatan
antara para pihak yang berperkara, sehingga perkara pidana tersebut dilanjutkan
proses hukumnya dalam sistem peradilan pidana konvensional dengan dilakukan
pemeriksaan di pengadilan. Dengan demikian perkara pidana yang diselesaikan
melalui mekanisme mediasi penal (penal mediation) secara garis besar tahapan
penyelesaiannya dimulai dari sarana penal (litigasi) ke sarana non penal (non
litigasi) dan berakhir di sarana penal (litigasi) kembali.
REFERENSI
Al Faruq, M. (2018). Penerapan Syari’ah
Islam dalam Negara Bangsa di Indonesia. El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum
Islam, 4(2), 86–98.
Anindhito, D., &
Maerani, I. A. (2018). Kebijakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh
Anak Di Wilayah Polda Jawa Timur. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13(1),
183–192.
Endang, M. I. A.
(2018). Diskresi Dan Tanggung Jawab Pejabat Pemerintahan Menurut Undang-Undang
Administrasi Pemerintahan/Discretion and Responsbility of Government Officials
Based on Law of State Administration. Jurnal Hukum Peratun, 1(2),
223–244.
Hariyono, T. (2021).
Mediasi Penal sebagai Alternatif Upaya Penyelesaian Perkara Pidana di Luar
Pengadilan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(1), 1–18.
Heriyanto, B. (2022).
Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Menggunakan Mediasi Penal Dalam
Diskursus Diskresi Kepolisian. Transparansi Hukum, 5(2).
Latunussa, S. B. A.,
& Tamher, S. (2021). Analisis Kewenangan Diskresional Kepolisian Republik
Indonesia Dalam Penindakan Penyidikan Pidana Khusus. Jurnal Hukum Ius
Publicum, 2(1), 60–78.
Mulyani, S. (2017).
Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Menurut Undang-Undang Dalam
Perspektif Restoratif Justice (Adjudication Of Misdemeanor Based On Legislation
In Current Perspectives). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(3),
337–351.
Pangaribuan, P.
(2019). Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Melalui Mediasi Penal Oleh Penyidik Pada Satuan Reserse Kriminal Polres
Balikpapan. Jurnal Projudice, 1(1), 83–99.
Putra, T. E. (2022).
Analisis Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Alternative Dispute Resolution
Terhadap Kasus Penipuan Dan Atau Penggelapan Pada Tingkat Penyidikan. Jurnal
Hukum Media Justitia Nusantara (MJN), 12(1), 1–25.
Ramadhani, R. (2021).
Pendaftaran tanah sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap
hak atas tanah. SOSEK: Jurnal Sosial Dan Ekonomi, 2(1), 31–40.
Rosy, K. O., Mangku,
D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Peran Mediasi Dalam Penyelesaian
Sengketa Tanah Adat Setra Karang Rupit Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1B.
Ganesha Law Review, 2(2), 155–166.
Sari, P. M. R., &
Priyanto, A. S. (2019). Silaturahim Sebagai Bentuk Utama Dalam Kepedulian
Sosial Pada Tradisi Weh-Wehan Di Kaliwungu. Indonesian Journal of
Conservation, 8(1).
Sulaiman, E. (2020). Fungsi
Advokat Dalam Menyelesaikan Sengketa Di Luar Pengadilan. Ash-Shahabah:
Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 6(1), 94–105.
Suyono, Y. U. (2020).
Penyelesaian Tindak Pidana Ringan diluar Peradilan Sebagai Upaya Pencapaian
Rasa Keadilan. Jatiswara, 35(3).
Syarifuddin, S.
(2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (Studi Penelitian Pada Polrestabes Medan). Jurnal Hukum Kaidah: Media
Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 20(2), 193–205.
Wagiu, J. D. (2015).
Tinjauan Yuridis Terhadap Asas Keadilan Restoratif dalam Perkara Tindak Pidana
Penggelapan. Lex Crimen, 4(1).
Wibisono, D. P. P.
(2022). Upaya Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan
Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jurnal
Hukum Media Justitia Nusantara (MJN), 12(1), 146–188.
Wicaksana, Y. P.
(2018). Implementasi asas ius curia novit dalam penafsiran hukum putusan hakim
tentang keabsahan penetapan tersangka. Lex Renaissance, 3(1), 3.
Yunanto, S. E. (2020).
Ilmu Pemerintahan: Anti Pada Politik, Lupa Pada Hukum, Dan Enggan
Padaadministrasi. Governabilitas (Jurnal Ilmu Pemerintahan Semesta), 1(1),
1–24.