EKSISTENSI KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN SUATU PERKARA MELALUI MEDIASI PENAL

 

Justian

Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian

justiansiahaan73@gmail.com

Keywords

Abstract

Penal Mediation; Sense of Justice; Police Discretion

In a criminal case that is classified as a minor crime, it is now starting to be resolved alternatively using penal mediation. This is a new dimension that is studied from theoretical and practical aspects. Concretely, the logical consequence of this aspect is that the Police Discretionary Authority is expected to be closer to justice that reflects the values ​​that live in society, namely restorative justice or through a preventive approach. And using library research in processing legal materials. Analysis of legal materials uses descriptive qualitative legal material analysis techniques. The purpose of this research includes their role as mediators, facilitators, or parties who facilitate the mediation process between parties involved in a case. The research method used in this research uses a normative legal research method using a legislative problem approach. The results of this research are that the police are given the authority to carry out their duties and authority to be able to act according to their own judgment which is usually referred to as police discretion. This discretion has full authority over all duties and authorities of the Police, including handling minor criminal cases by means of penal mediation. Among the police's discretionary authority, there is a goal to be achieved, namely restorative justice

Kata Kunci

Abstrak

Mediasi Penal; Rasa Keadilan; Diskresi Kepolisian

Dalam suatu perkara pidana penyelesaian yang tergolong tindak pidana ringan saat sekarang ini mulai diselesaikan dengan alternatif menggunakan mediasi penal. Hal ini merupakan dimensi baru yang dikaji dari aspek teoretis dan praktik. Konkritnya, konsekuensi logis aspek ini maka kewenangan Diskresi Kepolisian ini diharapkan lebih mendekatkan diri pada keadilan yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat yakni keadilan rstoratif atau melalui pendekatan yang bersifat preventif . Dan menggunakan library research dalam mengolah bahan hukum. Analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis bahan hukum secara deskriptif kualitatif. Tujuan dari penelitian ini mencakup peran mereka sebagai mediator, fasilitator, atau pihak yang memfasilitasi proses mediasi antara pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Metode Penelitian yang di gunakan Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan masalah peraturan perundang-undangan . Hasil dari penelitian ini adalah Kepolisian diberikan otoritas melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri yang biasa disebut sebagai Diskresi kepolisian. Diskresi ini memiliki otoritas penuh terhadap segala tugas dan wewenang Kepolisian termasuk menangani perkara tindak pidana ringan dengan cara mediasi penal. Diantara otoritas diskresi kepolisian tersebut ada tujuan yang hendak dicapai yakni restorative justice

Corresponding Author: Justian   

E-mail: justiansiahaan73@gmail.com

Description: https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

PENDAHULUAN

Sistem peradilan pidana atau sistem penegakan hukum pidana Indonesia merupakan sistem peradilan modern yang diterapkan sejak bangsa Indonesia menentukan nasibnya sendiri dalam berkiprah di dunia Internasional dengan mendasarkan negaranya sebagai Negara Hukum (recht staat) dan bukan negara kekuasaan (macht staat) sebagaimana yang dicita-citakan bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) (Al Faruq, 2018). Dalam hal ini, sebagai salah satu indikator pencapaiannya adalah terbentuknya kondisi dan kemampuan warga negara atau masyarakat untuk patuh terhadap hukum sebagai panglima dalam menyelesaikan segala permasalahan hukum maupun bidang lainnya yang menyangkut sisi hukumnya (citizen who abides the law), bahkan menjadikan masyarakat yang patuh hukum (law abiding citizen) (Yunanto, 2020). Tentunya dalam kondisi ini, proses penegakan hukum seyogyanya tidak sepenuhnya atau selamanya dilakukan dengan mempergunakan metode keadilan formal, yang salah satunya berupa tindakan kepolisian represif dan dilanjutkan dengan proses hukum litigatif (law enforcement process) bahkan para penegak hukum sekarang ini masih cenderung berfikir positivistik dan formalistik. Sebagaimana disadari, tindakan formal litigatif tersebut banyak bergantung pada upaya paksa dan kewenangan petugas hukum yang melakukannya (Sulaiman, 2020). Selanjutnya, kalaupun muncul suatu hasil, maka umumnya akan berakhir dengan situasi “kalah-kalah” (lost-lost) atau “menang-kalah” (win-lost).

Dalam faktanya, penggunaan sistem peradilan pidana modern sebagai sarana pendistribusi keadilan terbukti menjumpai banyak hambatan. Adapun yang menjadi salah satu faktor penyebabnya adalah dikarenakan peradilan modern sarat dengan beban formalitas, prosedur, birokrasi dan metodologi yang ketat serta terdapatnya dan masih dilakukannya satu proses yang sama bagi semua jenis masalah (one for all mechanism), bahkan pandangan positivisme atau legalistik masih mendominasi para penegak hukum, sehingga keadilan yang didistribusikan melalui lembaga peradilan diberikan melalui keputusan birokrasi bagi kepentingan umum, karenanya cenderung berupa keadilan yang rasional. Maka tidak heran jika keadilan yang diperoleh masyarakat modern tidak lain adalah keadilan birokratis, sedangkan tujuan hukum yang dicapai hanyalah kepastian hukum saja. Hal ini sangat bertentangan dengan keinginan masyarakat yang mendambakan keadilan substansial (substantial justice) dalam setiap penyelesaian perkara pidana. Kasus pidana ringan biasa dikenal dengan istilah tindak pidana ringan atau Tipiring. Istilah ini merupakan singkatan dari istilah yang terdapat dalam Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAB XVI Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan, Bagian Keenam Acara Pemeriksaan Cepat, Paragraf I Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Mulyani, 2017). Masyarakat umum mengenal istilah Tipiring sebagai tindak-tindak pidana yang dari namanya yang menggunakan kata ”ringan” sudah langsung diketahui merupakan tindak-tindak pidana yang bersifat ringan. Berdasarkan Pasal 205 ayat (1) KUHAP tindak pidana ringan yaitu Perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500 (tujuh ribu lima ratus rupiah), juga termasuk wewenang pemeriksaan Tipiring (Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 18 Tahun 1983). Penyeleseaian suatu perkara pidana yang tergolong tindak pidana ringan saat sekarang ini mulai diselesaikan dengan alternatif menggunakan mediasi penal.Hal ini merupakan dimensi baru yang dikaji dari aspek teoretis dan praktik. Dikaji dari dimensi praktik maka mediasi penal akan berkorelas dengan pencapaian dunia peradilan. Seiring berjalannya waktu dimana semakin hari terjadi peningkatan jumlah volume perkara dengan segala bentuk maupun variasinya yang masuk ke pengadilan, sehingga konsekuensinya menjadi beban bagi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara sesuai asas peradilansederhana, cepat dan biaya ringan tanpa harus mengorbankan pencapaian tujuan peradilan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.  Pembaharuan sistem pemidanaan di Indonesia menjadi kebutuhan yang mendesak untuk adanya perubahan mendasar dalam rangka mencapai tujuan dari pidana yang lebih baik dan manusiawi. Kebutuhan tersebut sejalan dengan keinginan kuat untuk dapat mewujudkan suatu penegakan hukum (law enforcement) yang lebih adil terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum pidana di era reformasi ini.Suatu era yang sangat membutuhkan adanya keterbukaan, demokrasi, perlindungan HAM, penegakan hukum dan keadilan/kebenaran pada segenap aspek dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Heriyanto, 2022). Adanya pedoman pemidanaan pada kebijakan mediasi penal pada tindak pidana ringan maka Kepolisian yang memiliki kewenangan restoratif dalam hal memberlakukan dan menerapkan mediasi penal diantara yang berselisih sebagai kebijakan aplikatif dapat tidak melanjutkan perkara tersebut ke jalur litigasi. Hal ini tidak terlepas dari nilai-nilai manusiawi dan mempunyai rambu-rambu yang bersifat yuridis, moral justice dan sosial justice. Akan tetapi, kenyataannya di Indonesia tidak ada pedoman bagi penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal terhadap kasus pidana ringan atau dapat dikatakan bahwa memiliki kekosongan hukum (Recht Vacuum) (Wicaksana, 2018).

Adanya kepastian hukum merupakan harapan bagi pencari keadilan terhadap tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum yang terkadang selalu arogansi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan tahu kejelasan akan hak dan kewajiban menurut hukum. Tanpa ada kepastian hukum maka orang akan tidak tahu apa yang harus diperbuat, tidak mengetahui perbuatanya benar atau salah, dilarang atau tidak dilarang oleh hukum. Kepastian hukum ini dapat diwujudkan melalui penoramaan yang baik dan jelas dalam suatu undang-undang dan akan jelas pula penerapanya.  Kepastian hukum dengan kata lain dapat berarti tepat hukumnya, subjeknya dan objeknya serta ancaman hukumanya. Akan tetapi kepastian hukum mungkin sebaiknya tidak dianggap sebagai elemen yang mutlak ada dan dituangkan secara tekstual dalam suatu perundang- undangan, akan tetapi sarana yang digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi. Sebagai salah satu tujuan hukum, kepastian hukum dapat dikatakan adalah upaya untuk mewujudkan keadilan.Dengan diaturnya tentang mediasi penal dalam ranah pidana dalam menangani tindak pidana ringan di tingkat Kepolisian yang bertujuan untuk mencapai keadilan restoratif. Bentuk nyata dari kepastian hukum adalah pelaksanaan dan penegakan hukum terhadap suatu tindakan tanpa memandang siapa yang melakukannya. Adanya kepastian hukum setiap orang dapat memperkirakan apa yang yang akan terjadi jika melakukan tindakan hukum itu, kepastian sangat diperlukan untuk mewujudkan keadilan. Terlebih dalam penerapan mediasi penal di tingkat Kepolisian yang menyangkut perkara pidana pada kasus tipiring (tindak pidana ringan) (Putra, 2022).

Mediasi di Indonesia diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang mana ini hanya ditujukan untuk semua sengketa perdata (Rosy et al., 2020). Sedangkan mediasi dalam ranah pidana masih belum terdapat aturan yang jelas. Hanya masalah diskresi Kepolisian yang ditujukan untuk tercapainya keadilan restoratif (Wagiu, 2015). Hal ini yang juga membuat ambigu dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus atau tindak pidana ringan apabila hanya berpatokan kepada otoritas diskresi Kepolisian. Penerapan mediasi penal di tingkat Kepolisian harus disertai dengan pengaturan hukum yang jelas agar konsep restorative justice dapat benar-benar tercapai. Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi : “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.  Yang berangkat dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 7 ayat 1 huruf j ditegaskan bahwa polisi berwenang karena kewajibannya mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Pasal tersebut hanya mengatur tentang otoritas Diskresi yang dimiliki Kepolisian terhadap hal yang menurut penilaiannya sendiri itu benar. Namun tidak ada aturan lebih lanjut tentang tindakan Diksresi Kepolisian yang dapat dilakukan dalam hal ini adalah mediasi penal pada perkara pidana. Mesikupun sudah banyak perkara pada tindak pidana ringan yang telah diselesaikan diluar pengadilan yakni dengan cara mediasi penal (Hariyono, 2021). Hukum acara pidana Indonesia tidak mengatur adanya penyelesaian perkara pidana melalui jalur mediasi. Oleh karena adanya otoritas diksresi Kepolisian yang diberikan kewenangan oleh Undang – Undang untuk mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab maka jalur mediasi merupakan salah satu cara yang digunakan oleh Kepolisian dalam penyelesaian perkara di tingkat Kepolisian (Latunussa & Tamher, 2021). Sehingga sangat dimungkinkan apabila sistem hukum acara pidana Indonesia mengadopsi jalur mediasi penal.

Manfaat dari Penelitian ini dapat meningkatkan pemahaman tentang peran kepolisian dalam mediasi penal, baik di kalangan peneliti, praktisi hukum, maupun masyarakat umum. Peningkatan Kualitas Penyelesaian Perkara: Dengan memahami sejauh mana mediasi penal oleh kepolisian efektif, dapat membantu meningkatkan kualitas penyelesaian perkara dan meminimalkan konflik yang berlanjut. Keharuman Hukum: Melalui evaluasi dampak sosial dan hukum, penelitian ini dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang peran kepolisian dalam menjaga keharuman hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Tujuan dari penelitian ini mencakup peran mereka sebagai mediator, fasilitator, atau pihak yang memfasilitasi proses mediasi antara pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Ini dapat melibatkan evaluasi tingkat kesepakatan, kepuasan pihak yang terlibat, dan hasil keseluruhan proses mediasi. Ini termasuk dampak terhadap pengurangan beban peradilan, pemenuhan keadilan restoratif, dan hubungan antara masyarakat dan kepolisian.

Dalam penelitian ini, dapat dikembangkan beberapa aspek kebaharuan, Membandingkan praktik mediasi penal oleh kepolisian di berbagai wilayah atau negara untuk melihat perbedaan dan kesamaan, serta mengeksplorasi praktik terbaik. Penelitian ini dapat memberikan pandangan yang lebih dalam tentang peran kepolisian dalam mediasi penal dan potensi untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan ini.

 

METODE PENELITIAN

Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan masalah peraturan perundang-undangan (statute approach). Adapun sumber bahan hukum primer yang digunakan adalah : UUD 1945, KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Sumber bahan penelitian hukum sekunder berupa: buku kepustakaan, laporan penelitian hukum yaitu karya tulis/ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, pendapat/pemikiran para ahli, makalah, surat kabar, serta sarana lain yang menyediakan layanan informasi dan Bahan tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, diantaranya bahan dari media internet yang relevan dengan penelitian ini dan kamus hukum. Dan menggunakan library research dalam mengolah bahan hukum dalam penelitian ini analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis bahan hukum secara deskriptif kualitatif.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana di Tingkat Kepolisian Dalam Diskursus Diskresi Kepolisian

Dalam tugasnya pekerjaan polisi itu tidak hanya harus dilihat dalam kaitannya dengan penyelenggaraan hukum melainkan lebih luas lagi artinya bukan hanya pekerjaan yang berkualitas hukum semata melainkan semua urusan dalam hidup bermasyarakat sebagai tugas pokok polisi yang meliputi berbagai macam kegiatan pemeliharaan dan pencegahan seperti memelihara ketertiban dan keamanan keselamatan orang benda dan masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang berbunyi fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat menegakkan hukum perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Jadi apabila kita melihat pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia fungsi kepolisian tidak hanyalah tentang penegakan hukum saja tapi ada beberapa fungsi lain seperti yang disebutkan dalam pasal tersebut. Dalam rangka mencapai tujuan fungsi Polisi khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, tentu saja Polisi harus melepaskan dirinya dari image masyarakat yang menganggap bahwa Polisi adalah sosok atau figur yang oleh masyarakat dinilai menakutkan, identik dengan kekerasan dan selalu berhubungan dengan kejahatan dan penjahat yang sebetulnya tidak menggambarkan apa yanag sesungguhnya terjadi dalam tubuh Kepolisian (Wibisono, 2022). Karena Pada dasarnya tugas POLRI dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tugas POLRI di bidang peradilan pidana dan penegakan hukum diluar peradilan pidana. Sebagaimana pendapat Barda Nawawi Arief bahwa “Tugas pengakan hukum di bidang peradilan (dengan sarana penal) sebenarnya hanya merupakan salah satu bagian kecil saja dari tugas POLRI. Sebagaian besar tugas POLRI justru terletak diluar bidang penegakan hukum pidana (non penal).” (Syarifuddin, 2021)  Jika telah dipahami bahwa tugas dan wewenang polisi itu sangat luas dan wewenang polisi untuk melakukan tindakan-tindakannya tidak mungkin diatur scara limitatif atau mungkin segala tindakan-tindakan polisi dirumuskan secara rinci, apalagi yang menyangkut kewenangan menentukan keputusan menurut penilaian polisi sendiri atau yang disebut kewenangan bebas. Oleh karena itu di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 7 ayat 1 huruf j ditegaskan bahwa polisi berwenang karena kewajibannya mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Lembaga Kepolisian sebagai ujung tombak dalam penegakan hukum pidana mempunyai tugas dan kewenangan apakah suatu perbuatan itu perlu dihentikan prosesnya atau perlu ditindaklanjuti dalam proses peradilan pidana dengan alasan-alasan tertentu. Payung hukum yang digunakan adalah Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi “untuk kepentingan umum dan masyarakat, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan fungsi, tugas, Dengan demikian, menurutnya setiap pejabat publik memiliki kewenangan diskresi. Sejalan dengan itu, Rycko Amelza Dahniel mengemukakan bahwa diskresi merupakan kewenangan polisi dalam melaksanakan pemolisian, yakni sebagai tindakan yang diambil untuk tidak melakukan tindakan hukum dengan tujuan untuk kepentingan umum, kemanusiaan, memberikan pencerahan atau pendidikan kepada masyarakat, dan tindakan diskresi bisa dilakukan oleh setiap anggota kepolisian yang bertugas atau menangani suatu kasus atas permasalahan dalam lingkup tugas dan kewenangannya (Pangaribuan, 2019). Konsep Diskresi diatur secara lengkap pada UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut dengan UU AP), yang mana dalam pelaksanaan diskresi harus mengacu pada UU tersebut. Dalam Pasal 1 Angka 9 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan diskresi dijelaskan sebagai Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.  Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dijelaskan mengenai kepemilikan hak Pejabat Pemerintahan untuk menggunakan Kewenangan dalam mmengambil Keputusan dan/atau Tindakan. Hak tersebut termasuk dapat menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya.  Pada Pasal 22 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan juga sebagai dasar pelaksanaan diskresi, yang berbunyi:

Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang. Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk: melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; mengisi kekosongan hukum; memberikan kepastian hukum; dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum (Endang, 2018).

Hukum tidak hanya berbicara masalah penegakan hukum. Karena pada dasarnya hukum berdasarkan sifatnya terdiri dari dua hal yakni hukum yang mengatur dan hukum yang memaksa (Heriyanto, 2022). Makna hukum yang mengatur atau (Regeld) adalah jenis hukum yang dapat dikesampingkan saat pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri misalnya dalam ranah suatu perjanjian (hukum perdata) yang menentukan dan berlaku terhadap bagi pihak – pihak yang terlibat saja. Kemudian yang dimaksud dengan hukum memaksa (dwingen/imperatif) merupakan jenis hukum yang dalam keadaan bagaimana pun, harus dan mempunyai paksaan yang mutlak terhadap siapapun pada daerah tertentu seuai isi aturan tersebut. Artinya, suatu peraturan hukum tersebut tidak boleh dikesampingkan.

Dalam penegakan hukum memang bukanlah semata-mata untuk melaksanakan suatu perundang-undangan namun untuk dapat terwujudnya dan tercapainya tujuan hukum yakni keadilan bagi pihak yang dirugikan yaitu korban. Dalam perkara tindak pidana ringan harus tetap mengacu terhadap suatu aturan yang memiliki kepastian hukum artinya dalam melaksanakan ketentuan pihak Kepolisian sebagai penerima laporan atas terjadinya kasus tindak pidana ringan, maka Kepolisian dengan otoritas Diskresi yang dimilikinya maka sikap dalam menyelesaikan perkara tindak pidana ringan baik melalui jalur jalur penal ataupun jalur non penal seperti mediasi harus memiliki ketentuan yang Pakem yang sudah seharusnya tertuang dalam kententuan perundang – undangan yang secara hirarki sudah jelas keberadaannya. 

Menurut (Anindhito & Maerani, 2018), “pekerjaan polisi sesungguhnya juga tidak jauh dari pekerjaan mengadili. Sebab memberikan penafsiran terhadap hukum pidana pada saat berhadapan dengan orang-orang tertentu yang melakukan perlawanan terhadap hukum bukankah pekerjaan mengadili juga” Atas dasar pemikiran diatas maka polisi dapat dan diperbolehkan memperluas hukum melalui tindakan diskresi itu. Hukum itu hanya dapat menuntut kehidupan bersama secara umum. Sebab begitu ia mengatur secara rinci dengan memberikan skenario langkah-langkah secara lengkap, maka pada waktu itu pula kehidupan akan macet. Oleh karena itu sesungguhnya diskresi merupakan kelengkapan dari sistem pengaturan oleh hukum itu sendiri. Hal yang juga mendapat perhatian adalah nilai-nilai, norma-norma yang hidup di dalam masyarakat Indonesia secara general seperti pemaaf, rukun, kekeluargaan, kebersamaan, tenggang rasa, saling menghormati, norma keagamaan, sopan santun dan sebagainya menjadi landasan pula bagi pertimbangan polisi dalam menegakan hukum melalui kebijakan diskresi (Sari & Priyanto, 2019).

Kepastian hukum tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi “setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuanmyang sama dihadapan hukum”. Oleh karena itu tentang apa arti dari sebuah kepastian hukum merupakan suatu hal yang sangat penting pula bagi masyarakat. Bagi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan tentunya berpedoman terhadapa suatu aturan yang memiliki kepastian hukum. Kepastian hukum adalah kepastian mengenai hak dan kewajiban, mengenai apa yang menurut hukum boleh dan tidak boleh (Ramadhani, 2021). Di Indonesia sebagai negara hukum yang berkiblat pada sistem hukum civil law, perwujudan Indonesia sebagai negara hukum tentu sangat baik untuk didukung dan dijunjung tinggi. Karena di dalam usaha menjadi negara hukum terdapat unsur-unsur baik di antaranya menghargai hak asasi dan martabat manusia, adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan, pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi negara, adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan negara. 

Hal ini menunjukkan tidak ada kebebasan mutlak bagi rakyat, penyelenggara negara maupun lembaga-lembaga negara dalam menjalankan kehidupannya. Negara dengan hukum yang baik dan benar tentu akan mengatur bagaimana rakyatnya harus bertindak sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum dan mengatur bagaimana pemerintah harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tak dipungkiri pula bagi Setiap warga negara termasuk pihak Kepolisian dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menajalankan diskresi Kepolisian harus menyadari bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaaan. Sehingga semua yang dilakukan di dalam berbangsa dan bernegara ini harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan perundang-undang yang berlaku. 

Jika pemerintah dan semua warga negara sudah patuh terhadap hukum yang dianut oleh negara, maka perwujudan sebagai negara hukum akan semakin nyata. Dan jika aturan hukum berjalan dengan baik maka akan tercipta kondisi yang sangat ideal bagi perkembangan dan kemajuan bangsa. Namun kepastian yang diharapkan adalah untuk tercapainya keadilan. Adanya kepastian hukum merupakan harapan bagi pencari keadilan terhadap tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum yang terkadang selalu arogansi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan tahu kejelasan akan hak dan kewajiban menurut hukum. 

Tanpa ada kepastian hukum maka orang akan tidak tahu apa yang harus diperbuat, tidak mengetahui perbuatanya benar atau salah, dilarang atau tidak dilarang oleh hukum. Kepastian hukum ini dapat diwujudkan melalui penoramaan yang baik dan jelas dalam suatu UndangUndang dan akan jelas pula penerapanya. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi tafsir) dan logis. Jelas dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen yang pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif. “Kepastian dan keadilan bukanlah sekedar tuntutan moral, melainkan secara factual mencirikan hukum. Suatu hukum yang tidak pasti dan tidak mau adil bukan sekedar hukum yang buruk.”

Menurut Hans Kelsen menyebut tujuan hukum sebagai Grund norm atau Basic Norm. Tujuan hukum harus dipahami sebagai dasar sekaligus pengikat dalam pembentukan perundang-undangan. Disini aspek nilai yang terkandung di dalam tujuan hukum semakin penting artinya, dan secara instrumental berfungsi, terutama bagi pembuat peraturan kebijaksanaan (technical policy). Kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen yang pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif. Kepastian dan keadilan bukanlah sekedar tuntutan moral, melainkan secara factual mencirikan hukum. Suatu hukum yang tidak pasti dan tidak mau adil bukan sekedar hukum yang buruk. Seperti pada kasus pencurian ringan Nenek Minah yang divonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan oleh Pengadilan Negeri

 Purwokerto pada 19 November 2009. Ia terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kasus itu bermula ketika Nenek Minah memetik 3 buah kakao milik sebuah perusahaan pada 2 Agustus 2009. Kakao dipetik untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Perbuatannya diketahui mandor perusahaan. Nenek Minah pun meminta maaf dan menyerahkan kakao yang dipetiknya kepada mandor itu. Buntut petik 3 buah kakao senilai Rp30 ribu itu menjadi panjang. Polisi memproses Nenek Minah sebagai pencuri sampai akhirnya duduk sebagai terdakwa, kemudian divonis bersalah. Penggunaan mediasi penal sebagai alternatif peradilan pidana khususnya dalam tindak pidana pencurian ringan tidak terbilang baru dan bukan suatu keharusan untuk dilaksanakan, itupun tergantung pada sikap aparat penegak hukum. Namun seiring perkembangan zaman dan kebutuhan korban, mediasi penal yang merupakan sebuah terobosan hukum mempunyai manfaat yang banyak bagi kedua belah pihak yang berperkara dan memberikan keuntungan tersendiri kepada pelaku dan korban. Dengan banyaknya kasus yang tergolong ringan yang dilaporkan kepada pihak Kepolisian dan hal ini tentunya memakan waktu yang yang tidak singkat dan ini juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sehingga penanganan terhadap setiap kasus-kasus pidana yang tergolong ringan justru menambah deretan panjang kasus yang harus ditangani baik oleh kepolisian, Kejaksaan, hingga pada pihak pengadilan. Oleh sebab itu dengan penggunaan mediasi penal sebagai alternatif dalam Peradilan Pidana khususnya dalam menangani tindak pidana ringan merupakan terobosan hukum terbaru yang dapat digunakan dalam memproses perkara pidana ringan.

Banyaknya keuntungan yang didapatkan apabila alternatif mediasi penal dilakukan dalam menangani perkara pidana yang tergolong ringan seperti biaya ya yang cukup rendah waktu yang cukup singkat tercapainya keadilan restoratif. Sehingga hal ini memulihkan kondisi baik korban maupun pelaku sehingga apabila proses litigasi tetap dilanjutkan maka selain ini berdampak atau memberikan efek yang buruk terhadap psikis dari pelaku hal ini juga akan menimbulkan cibiran dari masyarakat terhadap pelaku. Pada dasarnya, mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Alternative Dispute Resolution/ADR) yang lazim diterapkan terhadap perkara perdata. Pada dimensi ini, ADR di luar pengadilan telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Mediasi Penal merupakan dimensi baru yang dikaji dari aspek teoretis dan praktik. Dikaji dari dimensi praktik maka mediasi penal akan berkorelasi dengan pencapaian dunia peradilan. Seiring berjalannya waktu dimana semakin hari terjadi peningkatan jumlah volume perkara dengan segala bentuk maupun variasinya yang masuk ke pengadilan, sehingga konsekuensinya menjadi beban bagi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan tanpa harus mengorbankan pencapaian tujuan peradilan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Berlandaskan pada undang-undang nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam bekerjanya Sistem Peradilan Pidana di Indonesia terkait Sistem Peradilan Pidana itu diawali dari tahap pada kepolisian dilanjutkan kepada Kejaksaan dan terakhir yakni diteruskan kepada hakim pada saat peradilan. Dalam proses inilah sistem peradilan pidana membutuhkan waktu yang cukup panjang dan bahkan prosedur nya cukup berbelit-belit sehingga terobosan baru di sangat diperlukan dalam menangani kasus kasus tindak pidana ringan yang hukuman pidananya di bawah 3 bulan dengan jumlah kerugian yang diambil atau dicuri kurang dari Rp25.000. Maka terobosan hukum yang diperlukan adalah dengan menggunakan mediasi penal yang hal ini merupakan salah satu bentuk dari pelaksanaan Restorative Justice dimana mediasi penal merupakan terobosan baru dalam pembaharuan hukum pidana. Kaitannya dengan otoritas diskresi kepolisian dimana otoritas diskresi kepolisian merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada lembaga tertentu yakni adalah kepolisian. Dalam mengemban tugas dan wewenangnya harus berdasarkan kode etik dan juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana diberikan kewenangan untuk dapat melakukan sesuai dengan penilaiannya sendiri. Hal ini dapat dilakukan dengan cara cara menggunakan mediasi penal sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan. Oleh sebab itu tujuan dari keadilan restoratif dapat tercapai untuk pemulihan baik korban maupun pelaku.  Berdasarkan penjelasan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “bertindak menurut penilaiannya sendiri” adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum. Banyak faktor yang menjadi pendukung aparat kepolisian untuk menerapkan diskresi, khususnya dalam pemeriksaan kasus pidana, diantaranya adanya peraturan perundang-undangan yang memberikan peluang penerapan diskresi dan pemahaman aparat kepolisian tentang kewenangan melakukan diskresi. Atas dasar ini tindakan diskresi dipandang sebagai tindakan yang resmi. Pembaharuan hukum pidana sudah menjadi kebutuhan yang mendesak untuk adanya perubahan mendasar dala rangka mencapai tujuan dari pidana yang lebih baik dan manusiawi. Kebutuhan tersebut sejalan dengan keinginan kuat untuk dapat mewujudkan suatu penegakan hukum (law enforcement) yang lebih adil terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum pidana di era reformasi ini. Suatu era yang sangat membutuhkan adanya keterbukaan, demokrasi, perlindungan HAM, penegakan hukum dan keadilan/kebenaran pada segenap aspek dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Akan tetapi, kenyataannya di Indonesia tidak ada pedoman bagi penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal terhadap kasus pidana ringan yang pasti dijadikan sebagai pedoman bagi kepolisian melaksanakan diskresinya. Dengan kata lain kepastian hukum itu berarti tepat hukumnya, subjeknya dan objeknya serta ancaman hukumanya. Akan tetapi kepastian hukum mungkin sebaiknya tidak dianggap sebagai elemen yang mutlak ada setiap saat, tapi sarana yang digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi. Menurut Kelsen, hukum adalah sebuah sistem norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau das sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang deliberatif. Undang-Undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungannya dengan masyarakat. Aturan-aturan itu menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap individu. Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan kepastian hukum. Jika dikaitkan dengan kepastian hukum dalam bidang tindak pidana ringan yang penyelesaiannya dapat diselsesaikan melalui non penal yakni dengan mediasi penal dimana tindakan ini merupakan tindakan yang dapat dilakukan oleh Kepolisian dengan otoritas Diskresi Kepolisian demi mencapai keadilan restoratif.

indikator terkait semangat dalam penyelesaian perkara pidana melalui sarana non penal atau non litigasi ini antara lain sebagai berikut:

Adanya keinginan masyarakat untuk menyelesaikan perkara pidana yang sifatnya ringan dan hanya menimbulkan kerugian kecil dengan menggunakan proses-proses perdamaian melalui jalur non penal atau non litigasi.

Dukungan masyarakat melalui account jejaring sosial seperti face book, twitter maupun di media massa (baik media cetak maupun elektronik) lainnya terhadap perkara pidana yang menimpa masyarakat kecil di wilayah Indonesia yang tentunya menginginkan penyelesaian yang arif dan bijaksana dengan tidak membawa perkara pidana tersebut ke ranah hukum atau setidak-tidaknya diselesaikan melalui jalur non penal atau non litigasi dalam rangka mewujudkan keadilan substansial.

Keinginan aparat penegak hukum khususnya penyidik di kepolisian untuk menyelesaikan perkara-perkara pidana yang sifatnya ringan dan menimbulkan kerugian kecil termasuk menghentikan perkara pidana yang bukan delik aduan tetapi oleh para pihak yang berperkara (pelapor) telah dicabut laporannya (laporan polisi), tentunya hal ini tidak terlepas dari kesepakatan korban dan pelaku tindak pidana tersebut dengan semangat kebersamaan dan dukungan masyarakat luas.

Kebijakan untuk tidak lekas-lekas membawa kasus yang kecil (perkara pidana ringan) dengan kerugian kecil ke jalur penyidikan oleh aparat penegak hukum khususnya di Kepolisian, tentunya selaras dengan model kegiatan kepolisian “perpolisian komunitas” (community policing) yang dalam konteks Polri dikembangkan dengan dua elemen minimal yakni kemitraan (partnership) dan pemecahan masalah (problem solving). Hal itu tercermin dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/737/X/2005 tertanggal 13 oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Dalam kebijakan ini hendak dipacu inisiatif maupun kemampuan masyarakat yang dibantu kepolisian setempat guna mengupayakan terjadinya pemecahan masalah terkait kasus-kasus lokal dan bersifat ringan. Pemberian kewenangan dan tanggung jawab kepada petugas Polmas dan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) harus bersifat mandiri (otonom) dan independen dalam mengambil langkah-langkah pemecahan masalah dan penyelesaian tindak pidana ringan/konflik antar warga maupun antara warga dengan polisi dan pejabat setempat (Suyono, 2020).

Semangat ini pula tercermin dengan dikeluarkannya Surat Telegram Kapolri No. Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolusion (ADR). Di sini dijelaskan bahwa salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas adalah penerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.

 

KESIMPULAN

Kepolisian diberikan otoritas melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri yang disebut sebagai Diskresi kepolisian. Diskresi ini memiliki otoritas penuh terhadap segala tugas dan wewenang Kepolisian termasuk menangani perkara tindak pidana ringan dengan cara mediasi penal. Diantara otoritas diskresi kepolisian tersebut ada tujuan yang hendak dicapai yakni restorative justice (keadilan restoratif). Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adanya kekosongan hukum (Recht Vacuum) tersebut maka konsep restorative justice yang akan dicapai dalam Diskresi kepolisian tidak akan tercapai apabila masih belum ada pengaturan tentang alternatif penyelesaian perkara pidana menggunakan mediasi penal sebagai wujud kepastian hukum.

 Penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan mekanisme mediasi penal pada dasarnya dapat diselesaikan di luar sistem peradilan pidana maupun di dalam sistem peradilan pidana. Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme mediasi penal (penal mediation) dapat diselesaikan di dalam sistem peradilan pidana dengan sistem ganda (bi system), yaitu melalui sistem peradilan pidana alternatif (sarana non penal / non litigasi). Dalam penerapannya nanti, tentunya sistem peradilan pidana alternatif ini berkaitan erat dengan sistem peradilan pidana konvensional / biasa / normal (sarana penal / litigasi). Hal ini dapat diketahui bahwa setiap perkara pidana yang dapat diselesaikan melalui sistem peradilan pidana alternatif dengan mekanisme mediasi penal ini, maka perkara pidana tersebut harus masuk ke ranah sistem peradilan pidana konvensional (sarana penal / litigasi) selanjutnya perkara tersebut dirujuk ke dalam sistem peradilan pidana alternatif (sarana non penal / non litigasi). Kemudian hasil dari mediasi penal tersebut akan dikembalikan lagi ke sistem peradilan pidana konvensional yaitu pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan ataupun ketetapan hakim bahwa perkara pidana tersebut dihentikan demi hukum. Bahkan nampak juga hubungan kedua sistem ini ketika perkara yang dirujuk ke mekanisme mediasi penal tidak mencapai kesepakatan antara para pihak yang berperkara, sehingga perkara pidana tersebut dilanjutkan proses hukumnya dalam sistem peradilan pidana konvensional dengan dilakukan pemeriksaan di pengadilan. Dengan demikian perkara pidana yang diselesaikan melalui mekanisme mediasi penal (penal mediation) secara garis besar tahapan penyelesaiannya dimulai dari sarana penal (litigasi) ke sarana non penal (non litigasi) dan berakhir di sarana penal (litigasi) kembali.

 


 

REFERENSI

Al Faruq, M. (2018). Penerapan Syari’ah Islam dalam Negara Bangsa di Indonesia. El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 4(2), 86–98.

 

Anindhito, D., & Maerani, I. A. (2018). Kebijakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Di Wilayah Polda Jawa Timur. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13(1), 183–192.

 

Endang, M. I. A. (2018). Diskresi Dan Tanggung Jawab Pejabat Pemerintahan Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan/Discretion and Responsbility of Government Officials Based on Law of State Administration. Jurnal Hukum Peratun, 1(2), 223–244.

 

Hariyono, T. (2021). Mediasi Penal sebagai Alternatif Upaya Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(1), 1–18.

 

Heriyanto, B. (2022). Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Menggunakan Mediasi Penal Dalam Diskursus Diskresi Kepolisian. Transparansi Hukum, 5(2).

 

Latunussa, S. B. A., & Tamher, S. (2021). Analisis Kewenangan Diskresional Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penindakan Penyidikan Pidana Khusus. Jurnal Hukum Ius Publicum, 2(1), 60–78.

 

Mulyani, S. (2017). Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Menurut Undang-Undang Dalam Perspektif Restoratif Justice (Adjudication Of Misdemeanor Based On Legislation In Current Perspectives). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(3), 337–351.

 

Pangaribuan, P. (2019). Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Melalui Mediasi Penal Oleh Penyidik Pada Satuan Reserse Kriminal Polres Balikpapan. Jurnal Projudice, 1(1), 83–99.

 

Putra, T. E. (2022). Analisis Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Alternative Dispute Resolution Terhadap Kasus Penipuan Dan Atau Penggelapan Pada Tingkat Penyidikan. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara (MJN), 12(1), 1–25.

 

Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran tanah sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. SOSEK: Jurnal Sosial Dan Ekonomi, 2(1), 31–40.

 

Rosy, K. O., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Setra Karang Rupit Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1B. Ganesha Law Review, 2(2), 155–166.

 

Sari, P. M. R., & Priyanto, A. S. (2019). Silaturahim Sebagai Bentuk Utama Dalam Kepedulian Sosial Pada Tradisi Weh-Wehan Di Kaliwungu. Indonesian Journal of Conservation, 8(1).

 

Sulaiman, E. (2020). Fungsi Advokat Dalam Menyelesaikan Sengketa Di Luar Pengadilan. Ash-Shahabah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 6(1), 94–105.

 

Suyono, Y. U. (2020). Penyelesaian Tindak Pidana Ringan diluar Peradilan Sebagai Upaya Pencapaian Rasa Keadilan. Jatiswara, 35(3).

 

Syarifuddin, S. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Penelitian Pada Polrestabes Medan). Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 20(2), 193–205.

 

Wagiu, J. D. (2015). Tinjauan Yuridis Terhadap Asas Keadilan Restoratif dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan. Lex Crimen, 4(1).

 

Wibisono, D. P. P. (2022). Upaya Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara (MJN), 12(1), 146–188.

 

Wicaksana, Y. P. (2018). Implementasi asas ius curia novit dalam penafsiran hukum putusan hakim tentang keabsahan penetapan tersangka. Lex Renaissance, 3(1), 3.

 

Yunanto, S. E. (2020). Ilmu Pemerintahan: Anti Pada Politik, Lupa Pada Hukum, Dan Enggan Padaadministrasi. Governabilitas (Jurnal Ilmu Pemerintahan Semesta), 1(1), 1–24.