PENGARUH PENDAPATAN ASLI DESA TERHADAP KEMANDIRIAN DESA BANCAK KABUPATEN SEMARANG PERIODE ANGGARAN 2018-2022

Khoirun Nisain Nafiah1, Royke Roberth Siahainenia2, Daru Purnomo3

Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga

[email protected]1

[email protected]2

[email protected]3����

 

Keywords

Abstract

Village original Income, Village Financial Management, Independence of the Village

Village independence is the ability of the village to finance its own needs without relying on funds from the central government, with the aim of improving the quality of life and well-being of the villagers. One way to measure the independence of the village is to look at the original income of the village. The village�s natural income aims to create a more stable and prosperous Indonesia, ensuring the well-being of its people and the prosperity of its communities. The problem that has occurred in the village banking system related to the original income of the village against its independence is that its opinion is still relatively low and its dependence on funds from the central government is still high. The study was conducted in the village of Bancak, and its aim was to analyze the impact of the original income of the village on the independence of the town of Bancak in the budget period 2018�2022. This study uses quantitative methods with regression analysis. Population and samples for this study are from the APBDes Bancak Realization Report. The results of the study showed that the village of Bancak has not been independent because the contribution from the original income of the village was 56,50%, and the remaining 41,10% was influenced by other factors outside of the rural income. The results of the regression analysis showed that the Natural Income of the Village Bancak did not have a significant positive impact on the independence of the village Bancak.

Kata Kunci

Abstrak

Pendapatan Asli Desa, Pengelolaan keuangan desa, Kemandirian Desa

Kemandirian Desa adalah kemampuan desa dalam membiayai kebutuhannya sendiri tanpa bergantung pada dana dari pemerintah pusat, dan tujuanyan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu cara mengukur kemandirian desa dilihat dari Pendapatan Asli Desanya. Pendapatan Asli Desa bertujuan untuk menciptakan Indonesia yang lebih stabil dan makmur, menjamin kesejahteraan rakyatnya dan kemakmuran masyarakatnya. Permasalahan yang terjadi di Desa Bancak terkait dengan Pendapatan Asli Desa terhadap Kemandirian Desa adalah Pendapatannya yang masih relatif rendah dan ketergantungan terhadap dana dari pemerintah pusat masih tinggi. Penelitian ini dilakukan di Desa Bancak dan tujuannya untuk menganalisis Pengaruh Pendapatan Asli Desa Bancak terhadap Kemandirian Desa Bancak Periode Anggaran 2018-2022. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan analisis regresi. Populasi dan sampel pada penelitian ini adalah Laporan Realisasi APBDes Bancak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Desa Bancak belum mandiri, sebab kontribusi dari Pendapatan Asli Desa sebesar 56,50%, dan sisanya yaitu 41,10% dipengaruhi oleh faktor lain di luar Pendapatan Asli Desa. Hasil analisis regresi menunjukkan bahwa Pendapatan Asli Desa Bancak tidak berpengaruh signifikan positif terhadap Kemandirian Desa Bancak.

Corresponding Author: Khoirun Nisain Nafiah

E-mail: [email protected]

 

 

 

 

PENDAHULUAN

Desa adalah kelompok masyarakat hukum dengan batas wilayah yang memiliki otoritas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat lokal, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa didirikan berdasarkan asal-usul dan adat istiadat lokal yang sudah diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Indonesia (Undang-Undang Republik, 2014). Desa memiliki wewenang yang luas untuk mengelola urusan pemerintahannya sendiri dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup penduduknya. Oleh karena itu, desa memiliki kesempatan untuk menjadi lebih bebas dan mandiri. Selain itu, untuk menjalankan pemerintahan desa yang otonom, pengelolaan keuangan yang baik diperlukan, karena pemerintahan desa harus dapat memaksimalkan potensinya untuk mencapai kemandirian.

Kemandirian desa adalah kemampuan desa untuk membiayai kegiatan pemerintahannya sendiri terutama dalam hal pengelolaan keuangan. Kemampuan desa dalam membiayai dirinya sendiri merupakan cara untuk mengukur seberapa mandiri sebuah desa dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi, sosial, dan budanya sendiri. Selain itu, desa dapat dikatakan mandiri apabila bisa memanfaatkan potensinya dengan benar dan dapat memberikan banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakatnya. Kemampuan desa untuk mengelola keuangan tergantung bagaimana sumber pendapatan dari desa tersebut. Desa mandiri adalah desa yang dapat membiayai pembangunan sendiri dan tidak bergantung pada dana dari pemerintah pusat (Safitri & Susilowati, 2022). Dalam sistem pemerintahan Indonesia saat ini, desa memiliki peran startegis dalam mengelola keuangan dalam membantu pemerintah daerah mendukung otonomi daerah mereka sendiri (Atmadja et al., 2018).

Kemandirian desa berarti bahwa masyarakat dan pemerintah desa dapat memenuhi kebutuhannya sendiri untuk meningkatkan kesejahteraan desa dengan menggunakan semua potensi desa (Endah, 2018). Dalam hal pembangunan desa, pemerintah desa harus diberi kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengelola secara mandiri wilayah mereka melalui lembaga ekonomi di tingkat desa (Afra et al., 2022). Desa mampu mengelola sumber pendapatan dengan baik dan bagaimana pemerintah desa mampu menunjukkan kemampuan untuk membiayai kegiatan pemerintahan mereka sendiri menggunakan Pendapatan Asli Desa untuk membangun dan memberikan layanan kepada masyarakat merupakan dua indikator kemandirian desa (Junadi, 2021). Peran dari pemerintah desa dan masyarakat yang kuat dan solidaritas dalam kehidupan sehari-hari dapat membantu desa dalam kemandirian ekonomi (Indartho, 2019).

Salah satu cara untuk mencapai kemandirian desa adalah dengan meningkatkan pendapatan asli desa. Pendapatan Asli Desa (PADes) adalah pendapatan pemerintah desa yang dihitung berdasarkan hak leluhur dan ukuran desa. PADes terdiri dari hasil usaha, kekayaan, swadaya dan gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Upaya dalam meningkatkan PADes perlu didukung implementasi kebijakan yang baik dalam pemerintahan desa, sebab PADes memberikan dampak yang signifikan terhadap pembangunan desa. Adanya UU No 6 Tahun 2014, desa menjadi lebih bebas karena hak dan kewenangan desa telah ditingkatkan. Semakin tinggi Pendapatan Asli Desa yang diperoleh semakin tinggi pula tingkat kemandirian desa dalam melakukan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat (Junadi, 2021). Peningkatan pendapatan asli dibandingkan dengan total sumber daya yang diterima dapat meningkatkan kemandirian daerah (Andriani & Wahid, 2018). Oleh karena itu, pengelolaan ekonomi dan kekayaan desa yang baik dan optimal diperlukan untuk membuat desa lebih mandiri dan sejahtera.

Desa Bancak adalah salah satu desa di Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dan merupakan ibu kota kecamatan. Sebagian besar Desa Bancak terdiri dari tegalan dan persawahan, menunjukkan bahwa itu adalah daerah agraris. Desa Bancak telah mengoptimalkan pendirian BUMDes dan pengelolaan aset desa untuk meningkatkan PADes. Pengembangan BUMDes belum sepenuhnya maksimal karena usaha BUMDes belum didistribusikan secara luas. Namun, pengelolaan aset desa sudah berjalan dengan baik. Upaya pengotimalan usaha dan aset desa ini diharapkan dapat meningkatkan ekonomi Desa Bancak melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Berikut adalah Pendapatan Asli Desa Bancak tahun 2018-2022:

 

Gambar 1. Grafik Pendapatan Asli Desa Bancak Tahun 2018-2022

Sumber: Data realisasi APBDes Bancak

 

Berdasarkan gambar diatas diketahui bahwa PADes Bancak mengalami penurunan meskipun di tahun 2020 naik sedikit. Adapun di tahun 2018 PADes Bancak sebesar Rp 52.711.146. Tahun 2019 menurun menjadi Rp 36.216.000. Kemudian di tahun 2020 naik sedikit menjadi Rp 37.850.000. Di tahun 2021 menurun kembali menjadi Rp 7.200.000 dan di tahun 2022 turun menjadi Rp 6.600.000. Adanya penurunan PADes Bancak dikarenakan saat itu masa pandemi covid-19 sedang naik dan semua aktivitas yang dilakukan oleh individu dilaksanakan dari rumah yang terjadi di tahun 2020 sampai 2021. Selain karena adanya pandemi covid-19 juga karena penjualan dan penyewaan dari usaha BUMDes dan aset desa masih rendah, sehingga dari hal tersebut mempengaruhi pemasukan desa.

Penelitian sebelumnya yang juga meneliti mengenai Pendapatan Asli Desa dan Kemandirian Desa diantaranya penelitian yang dilakukan oleh (Andriani & Wahid, 2018) menemukan bahwa dana perimbangan berdampak negatif pada kemandirian keuangan daerah. Penelitian oleh (Sandag Hencer August, Rotinsulu Tri Oldy, 2022) menyatakan bahwa Indeks Desa Membangun secara signifikan simultan dipengaruhi oleh Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, dan Alokasi Dana Desa. Penelitian oleh (Saputra et al., 2019) menyatakan bahwa adanya pengelolaan BUMDes yang dilakukan pemerintah desa yang sesuai prosedur berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Desa yang memungkinkan pelaksanaan pembangunan yang berdampak lebih baik pada perekonomian desa. Penelitian oleh (Karyada et al., 2020) menyatakan bahwa salah satu penyebab Pendapatan Asli Desa yang rendah adalah tidak adanya basis ekonomi yang kuat. Adapun yang membedakan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya adalah dalam penelitian ini variabel yang digunakan adalah Pendapatan Asli Desa dan Kemandirian Desa. Selain itu, hasil analisisnya menunjukkan bahwa Pendapatan Asli Desa tidak berpengaruh positif signifikan terhadap kemandirian desa, dan tingkat Kemandirian Desa Bancak masih rendah sehingga bisa dikatakan Desa Bancak belum mandiri sebab masih bergantung kepada dana dari pemerintah pusat.

Dari uraian tersebut penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan pemikiran dan wawasan dalam bidang ilmu pengetahuan, khususnya sosiologi. Selain itu, hasilnya diharapkan dapat membantu Desa Bancak dalam meningkatkan kinerja dan inovasi baru dari sumber Pendapatan Asli Desa sehingga menjadi desa yang maju dan inovatif.

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk Menganalisis Pengaruh Pendapatan Asli Desa terhadap Kemandirian Desa Bancak.

 

METODE PENELITIAN

Dalam penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan jenis penelitian eksplanatif yakni jenis penelitian yang memberikan penjelasan tentang sebab dan akibat dari suatu gagasan, ide, atau fenomena tertentu. Populasi pada penelitian ini adalah data realisasi APBDes Desa Bancak periode tahun anggaran 2018-2022. Adapun sampel dalam penelitian ini adalah data realisasi APBDes Desa Bancak periode tahun anggaran 2018-2022. Pengambilan sampel menggunakan data sampai batas yang bisa diperoleh yaitu data realisasi APBDes periode tahun anggaran 2018-2022 di Desa Bancak.

Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang mana jenis datanya adalah laporan keuangan Desa Bancak periode tahun anggaran 2018-2022. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada aparatur desa untuk mengetahui data selain dari data keuangan, dan dokumentasi dalam penelitian ini berupa dokumentasi data laporan keuangan yang diperlukan untuk diolah oleh peneliti.

Penelitian ini menggunakan analisis regresi sederhana untuk mengetahui bagaimana variabel dependen (Kemandirian Desa), dapat diprediksi secara individual oleh variabel independen (Pendapatan Asli Desa). Adapun analisis data dalam regresi adalah Uji koefisien determinasi (R2) digunakan untuk menentukan apakah dua variabel tersebut memiliki hubungan satu sama lain, Uji (t) untuk memprediksi seberapa besar atau penting pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen secara keseluruhan, dan Uji hipotesis (F)untuk menentukan apakah hipotesis sebelumnya diterima atau tidak. Adapun hipotesis yang ditetapkan dalam penelitian ini adalah:

H1: Terdapat pengaruh Pendapatan Asli Desa terhadap Kemandirian Desa Bancak

H0: Tidak terdapat pengaruh Pendapatan Asli Desa terhadap Kemandirian Desa Bancak

Selain itu untuk mengetahui seberapa besar tingkat kemandirian desa digunakan rumus sebagai berikut:

 

Kemandirian Desa = Pendapatan Asli Desa (PADes) x 100%

APBDes

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

1.      Deskripsi Hasil Penelitian

Berikut ini adalah hasil analisis deskriptif tingkat Kemandirian Desa Bancak sebagai berikut:

 

Tabel 1.Kemandirian Desa Bancak

Tahun

PADes (Rp)

APBDes (Rp)

Kemandirian Desa (%)

2018

52.711.146

506.044,146

10,42

2019

36.216.000

2.381.013.000

1,52

2020

37.850.000

2.378.962.780

1,59

2021

7.200.000

1.907.833.965

0,38

2022

6.600.000

2.311.221.641

0,29

Sumber: Pengolahan data sekunder

�����������

Berdasarkan data tabel 1 diatas menunjukkan bahwa PADes Bancak tertinggi terjadi di tahun 2018 yaitu sebesar Rp 52.711.146 dan terendah di tahun 2022 yaitu sebesar Rp 6.600.00. Pada tahun 2019 PADes menurun menjadi Rp 36.216.000, namun di tahun selanjutnya tahun 2020 PADes Bancak naik sedikit menjadi Rp 37.850.000, dan tahun 2021 mengalami penurunan kembali sebesar Rp 7.200.000. Adanya penurunan PADes disebabkan karena adanya pandemi covid-19 yang terjadi di tahun 2019-2022, dan banyak digunakan untuk kegiatan sosial dari hasil usaha desa yaitu bagi hasil dari BUMDes sehingga hasil yang diberikan ke desa hanya sebagian. Selain itu, hasil PADes lainnya seperti hasil kekayaan desa berupa bengkok belum dimasukkan karena ada perubahan peraturan dari Permendagri dan belum adanya pengelolaannya secara teknis.

����������� Data tabel 1 diatas juga menunjukkan bahwa APBDes Bancak tertinggi terjadi di tahun 2019 yaitu sebesar Rp 2.381.013.000, dan terendah di tahun 2018 yaitu sebesar Rp 506.044.146. Adanya penurunan dari APBDes disebabkan karena pendapatan desa yang diperoleh mengalami penurunan sehingga mempengaruhi perubahan APBDes. Berarti dalam hal ini, pendapatan desa sangat mempengaruhi APBDes dalam mengalokasikan kegiatan desa. APBDes mengalami perubahan setiap tahunnya dimaksudkan untuk dapat menganggarkan kembali Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dari tahun lalu untuk dianggarkan kembali dalam kegiatan di tahun berikutnya.

����������� Kemandirian Desa adalah kemampuan desa dalam membiayai kegiatannya sendiri. Kemandirian Desa diperoleh dari Pendapatan Asli Desa (PADes) dibagi dengan jumlah APBDes dan dikali dengan 100% (Pradipta, 2019). Berikut adalah tingkat Kemandirian Desa Bancak dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sebagai berikut:

 

Gambar 2. Grafik Kemandirian Desa Bancak

Sumber: Pengolahan data sekunder

 

����������� Berdasarkan gambar grafik 2 diatas menunjukkan bahwa Kemandirian Desa Bancak masih tergolong rendah sekali karena berada di bawah nilai 25%. Pada tahun 2018 Kemandirian Desa Bancak sebesar 13,24%, tahun 2019 sebesar 1,51%, tahun 2020 1,61%, tahun 2021 0,37%, dan tahun 2022 0,29%. Berdasarkan hal tersebut menunjukkan bahwa kontribusi dari Pendapatan Asli Desa dalam kegiatan desa tahun 2018 hanya 13,24% dan sisanya 86,76% adalah dari pendapatan lain-lain di luar PADes. Begitu juga tahun berikutnya kontribusi Pendapatan Asli Desa tahun 2019, 2020, 2021, dan 2022 adalah 1,51%, 1,61%, 0,37%, dan 0,29% sisanya adalah pendapatan di luar PADes.

2.     Hasil Analisis Regresi

Berdasarkan hipotesis yang dibuat, untuk melakukan uji hipotesis dilakukan dengan regresi sederhana. Pengolahan data menggunakan SPSS sebagai alat bantu dalam menganalisis (Zein et al., 2019). Analisis regresi sederhana pada hipotesis Pengaruh Pendapatan Asli Desa terhadap Kemandirian Desa Bancak, hasil pengolahan datanya sebagai berikut:

1)      Uji Statistik Koefisien Determinasi (R2)

Tujuan dari uji statistik koefisien determinasi (R2) adalah untuk mengetahui seberapa besar pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen. Hasil uji koefisien determinasi adalah sebagai berikut ini:

 

Tabel 2. Hasil Analisis Koefisien Determinasi

Model Summaryb

Model

R

R Square

Adjusted R Square

Std. Error of the Estimate

1

.752a

.565

.420

4.21222

a. Predictors: (Constant), PADes

b. Dependent Variable: KD

Sumber: Data diolah, 2023

�����������

����������� Berdasarkan hasil analisis regresi pada tabel 2 diatas, diketahui bahwa koefisien korelasi antara Pendapatan Asli Desa terhadap Kemandirian Desa adalah sebesar 0,752 dengan hasil nilai positif, sehingga bisa dikatakan pola dari hubungan antara Pendapatan Asli Desa dengan Kemandirian Desa adalah searah. Kemudian dari tabel 2 tersebut juga menunjukkan nilai dari koefisien determinasi (R Square) antara Pendapatan Asli Desa dengan Kemandirian Desa adalah sebesar 0,565 atau sebesar 56,50%. Berarti bahwa kemampuan dari Pendapatan Asli Desa terhadap Kemandirian Desa sebesar 56,50% dan sisanya sebesar 41,10% dipengaruhi oleh faktor lain di luar dari Pendapatan Asli Desa tersebut.

2)     Uji Statistik F

Tujuan uji statistik F adalah untuk menemukan dan menilai pengaruh variabel independen (PADes) terhadap variabel dependen (Kemandirian Desa) secara bersamaan. Berikut hasil analisis uji statistik F di bawah ini:

 

Tabel 3. Hasil Uji Statistik F

ANOVAb

Model

Sum of Squares

df

Mean Square

F

Sig.

1

Regression

69.226

1

69.226

3.902

.143a

Residual

53.228

3

17.743

 

 

Total

122.455

4

 

 

 

a. Predictors: (Constant), PADes

b. Dependent Variable: KD

Sumber: Pengolahan data SPSS 2023

 

����������� Berdasarkan hasil output regresi pada tabel 3 diatas, menunjukkan bahwa hasil uji statistik F dengan nilai signifikansi > 0,05, yaitu 0,143 > 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa H0 diterima dan H1 ditolak. Berarti Pendapatan Asli Desa secara simultan tidak berpengaruh signifikan terhadap Kemandirian Desa.

3)     Uji Statistik t

Tujuan dari uji statistik t adalah untuk menentukan apakah variabel independen (PADes) berpengaruh secara parsial pada variabel dependen (Kemandirian Desa). Berikut adalah hasil uji statistik t di bawah ini:

 

Tabel 4. Hasil Uji Statistik t

Coefficientsa

Model

Unstandardized Coefficients

Standardized Coefficients

t

Sig.

B

Std. Error

Beta

1

(Constant)

-2.328

3.460

 

-.673

.549

PADes

2.039E-7

.000

.752

1.975

.143

a. Dependent Variable: KD

Sumber: Pengolahan data SPSS 2023

 

Berdasarkan hasil uji statistik t diatas, menunjukkan bahwa thitung variabel PADes adalah sebesar 1,975, dengan signifikansi 0,143. Nilai ttabel sebesar 2,353 diperoleh dari n-2 yaitu 5-2=3. Berarti nilai thitung PADes 1,975 < ttabel 2,353. Maka bisa disimpulkan bahwa Pendapatan Asli Desa Bancak tidak berpengaruh secara positif terhadap Kemandirian Desa Bancak. Dari hasil regresi tersebut maka model persamaan regresinya adalah sebagai berikut:

Y = a+bX

Y = -2,328 + 2.039E-7

��� = 20.387.672

Dari persamaan tersebut nilai konstanta sebesar -2,328, berarti bahwa jika tidak ada variabel PADes maka besarnya Kemandirian Desa adalah -2,328. Kemudian koefisien regresi PADes sebesar 2.039E-7, berarti menunjukkan bahwa setiap terjadi perubahan dari adanya penambahan variabel PADes maka nilai perkembangan kemandirian desa berubah sebesar 20.387.672 pertahun.

 

PEMBAHASAN

Berdasarkan hasil penelitian mengenai Pengaruh Pendapatan Asli Desa terhadap Kemandirian Desa Bancak Kabupaten Semarang periode tahun anggaran 2018-2022, menunjukkan bahwa Pendapatan Asli Desa tidak berpengaruh signifikan terhadap Kemandirian Desa. Karena nilai dari thitung lebih kecil dari ttabel yaitu 1,975 < 2,353 dan juga nilai dari signifikansi lebih besar dari 0,05 yaitu 0,143 > 0,05.Selain itu, berdasarkan analisis koefisien determinasi diperoleh bahwa Pendapatan Asli Desa mempunyai nilai 0,565 atau 56,50%. Berarti dalam hal ini kemampuan atau kontribusi dari Pendapatan Asli Desa sebesar 56,50%, dan sisanya yaitu 41,10% dipengaruhi oleh faktor lain di luar Pendapatan Asli Desa seperti Dana Transfer, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bankeu Provinsi, dan Bankeu Kabupaten/Kota.

����������� Hasil penelitian ini sejalan dengan temuan penelitian yang dilakukan oleh (Sandag Hencer August, Rotinsulu Tri Oldy, 2022) yang menemukan bahwa Indeks Desa Membangun tidak terpengaruh secara signifikan oleh Pendapatan Asli Desa. Penelitian oleh (Agustina, 2021) juga mengemukakan bahwa PADes tidak berpengaruh terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sebaliknya, temuan penelitian yang dilakukan oleh (Safitri & Susilowati, 2022) dan (Iftitah & Wibowo, 2022) menemukan bahwa Kemandirian Keuangan Desa dipengaruhi secara positif dan signifikan oleh Pendapatan Asli Desa. Sesuai dengan data yang dikumpulkan dari penelitian bahwa Pendapatan Asli Desa Bancak yang didapatkan relatif kecil, sehingga desa masih bergantung pada penerimaan dana dari pemerintah pusat. Selain itu, kebutuhan program pemerintahan terus meningkat setiap tahunnya, yang berarti belanja desa dan pembiayaan desa meningkat. Akibatnya, desa masih membutuhkan bantuan di luar Pendapatan Asli Desa untuk menutupi kekurangan mereka dan mempengaruhi tingkat kemandirian desa. Penurunan ini disebabkan karena hasil dari usaha BUMDes hanya sebagian yang diberikan kepada desa karena digunakan untuk membiayai kebutuhan BUMDes dan kegiatan sosial. Hasil PADes lainnya, seperti kekayaan desa berupa bengkok, belum dimasukkan karena perubahan peraturan Permendagri dan belum adanya pengelolaan secara teknis. Upaya untuk meningkatkan pendapatan desa dan mengurangi ketergantungannya pada dana dari pemerintah pusat adalah pemerintah Desa Bancak harus bekerja sama dengan masyarakat desa untuk meningkatkan dan mengoptimalkan strategi pengembangan dan pemanfaatan potensi desanya.

 

KESIMPULAN

����������� Pendapatan Asli Desa berasal dari hasil usaha, hasil kekayaan, swadaya dan gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. PADes Bancak selama periode tahun anggaran 2018 sampai 2022 mengalami penurunan setiap tahunnya. PADes Bancak tertinggi terjadi di tahun 2018 sebesar Rp 52.711.146 dan terendah sebesar Rp 6.600.000. Penurunan tersebut terjadi karena hasil dari usaha BUMDes hanya sebagian yang diberikan kepada desa karena digunakan untuk membiayai kebutuhan BUMDes dan kegiatan sosial. Hasil PADes lainnya, seperti kekayaan desa yang bengkok, tidak dimasukkan karena perubahan peraturan Permendagri dan belum adanya pengelolaan secara teknis.

����������� Kemandirian Desa Bancak masih tergolong rendah sekali karena berada di bawah nilai 25%.Hal ini terjadi karena Pendapatan Asli Desa Bancak yang didapatkan relatif rendah, sehingga desa masih membutuhkan dana dari luar Pendapatan Asli Desa tersebut dalam membiayai dan membelanjakan kegiatan desa. Karena kemandirian desa adalah kemampuan desa dalam membiayai kebutuhannya sendiri, sehingga Kemandirian Desa Bancak berdasarkan hasil dan analisis tersebut belum mandiri. Hal ini juga sesuai dengan hasil analisis uji regresi sebelumnya yang menyatakan bahwa Pendapatan Asli Desa Bancak tidak berpengaruh signifikan positif terhadap Kemandirian Desa Bancak, karena nilai dari thitung lebih kecil dari ttabel yaitu 1,975 < 2,353 dan juga nilai dari signifikansi lebih besar dari 0,05 yaitu 0,143 > 0,05.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

REFERENSI

 

Afra, M., Salemuddin, M. R., Akhiruddin, & Suhardianto. (2022). Solidaritas Sosial Masyarakat Petani Di Desa Golo Lalong Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(7), 1723�1736.

 

Agustina, W. (2021). Pengaruh Dana Desa ( Dd ) Dan Pendapatan Asli Desa ( Pades ) Terhadap Pemberdayaan Ekonomi. 4(2), 130�135. Https://Doi.Org/10.35326/Jiam.V4i2.1313

 

Andriani, R. N. R., & Wahid, N. N. (2018). Pengaruh Pendapatan Asli Daerah Dan Dana Perimbangan Terhadap Kemandirian Keuangan Daerah. Jurnal Akuntansi, 13(1), 30�39.

 

Atmadja, A., Saputra, K., & Koswara, M. (2018). The Influence Of Village Conflict , Village Apparatus Ability , Village Facilitator Competency And Commitment Of Local Government On The Success Of Budget Management At Atmadja , Universitas Pendidikan Ganesha. 22(1), 1�11.

 

Endah, K. (2018). Mewujudkan Kemandirian Desa Melalui Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

 

Iftitah, A. E., & Wibowo, P. (2022). Pengaruh Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Dan Pendapatan Asli Desa Terhadap Indeks Desa Membangun Di Kabupaten Gowa. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 48(1), 17�36. Https://Doi.Org/10.33701/Jipwp.V48i1.2331

 

Indartho, R. Y. (2019). Solidaritas Petani Dalam Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Di Desa Kutu Kulon Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo Sarmini Abstrak. 112�126.

 

Junadi. (2021). Kemandirian Keuangan Desa Sembung Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban Dari Aspek Pendapatan Asli Desa. 5(2), 22�27.

 

Karyada, I. P. F., Ayu, P. C., & Mahayasa, I. G. A. (2020). Disparitas Pendapatan Asli Desa ( Pades ) Dan Pengelolaan Keuangan Dana Desa. 12(2), 282�288.

 

Pradipta, E. A. (2019). Pengaruh Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Dan Pendapatan Asli Desa Terhadap Tingkat Kemiskinan Di Desa-Desa Yang Berada Di Kabupaten Kulon Progo. Uajy.

 

Safitri, D. N., & Susilowati, L. (2022). Pengaruh Pendapatan Asli Desa Dan Alokasi Dana Desa Terhadap Kemandirian Keuangan Desa Di Kabupaten Trenggalek. Jurnal Manajemen Sains Dan Organisasi, 2(3).

 

Sandag Hencer August, Rotinsulu Tri Oldy, R. I. P. F. (2022). Analisis Pendapatan Desa Terhadap Indeks Desa Membangun Di Kabupaten Minahasa Tenggara. 23(1), 94�111.

 

Saputra, K. A. K., Anggiriawan, P. B., Trisnadewi, A. A. A. E., Kawisana, P. G. W. P., & Ekajayanti, L. G. P. S. (2019). Pengelolaan Pendapatan Asli Desa Sebagai Landasan Pembangunan Ekonomi Pedesaan. Ekuitas: Jurnal Pendidikan Ekonomi, 7(1), 5. Https://Doi.Org/10.23887/Ekuitas.V7i1.16688

 

Undang-Undang Republik. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Issue 1).

 

Zein, S. Z., Yasyifa, L. Y., Ghozi, R. G., Harahap, E., Badruzzaman, F. H., & Darmawan, D. (2019). Pengolahan Dan Analisis Data Kuantitatif Menggunakan Aplikasi Spss. Teknologi Pembelajaran, 4(2).