STRATEGI KEPOLISIAN DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN PHISING MELALUI MEDIA SOSIAL DI RUANG
SIBER
Rahmat
Syah
Sekolah Tinggi
Ilmu Kepolisian
|
Keywords |
Abstract |
|
Policing, Phishing and
Social Media Strategies |
Phishing
crimes via social media in cyber space are a serious threat in the
ever-growing digital world. This research aims to examine policing strategies
in preventing phishing crimes via social media. A qualitative approach was
used in this research to understand the complex issues related to phishing
attacks and involved the perspective of social media users. The research
results show that cybercriminals are increasingly clever in utilizing social
media to launch phishing attacks by posing as trusted entities. This research
highlights the lack of user awareness and understanding of the risks of
phishing and the need for education about the signs of an attack and how to
protect yourself. Additionally, this research highlights the psychological
factors exploited by cybercriminals in phishing attacks. So a holistic and
collaborative policing strategy is needed to create a cyber environment that
is safer and protected from increasingly complex phishing attacks in this
digital era by collaborating between authorities and social media platforms
in overcoming phishing threats, which is also supported by user-based
policing. Also has an important role. Another strategy that can be used is
providing education and outreach regarding user understanding in preventing
phishing crimes which can be supported by the use of technology. |
|
Kata Kunci |
Abstrak |
|
Startegi
Pemolisian, Phishing dan Media Sosial |
Kejahatan phising melalui media sosial di
ruang siber merupakan ancaman serius dalam dunia digital yang terus
berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji strategi pemolisian dalam
pencegahan kejahatan phising melalui media sosial. Pendekatan kualitatif
digunakan dalam penelitian ini untuk memahami isu-isu kompleks yang terkait
dengan serangan phising dan melibatkan perspektif pengguna media sosial.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjahat siber semakin cerdik dalam
memanfaatkan media sosial untuk melancarkan serangan phising dengan menyamar
sebagai entitas tepercaya. Penelitian ini menggarisbawahi kekurangan
kesadaran dan pemahaman pengguna tentang risiko phising serta perlunya
pendidikan tentang tanda-tanda serangan dan cara melindungi diri. Selain itu,
penelitian ini menyoroti faktor psikologis yang dimanfaatkan oleh penjahat
siber dalam serangan phising. Sehingga strategi pemolisian yang holistik dan
kolaboratif diperlukan untuk menciptakan lingkungan siber yang lebih aman dan
terlindungi dari serangan phising yang semakin kompleks di era digital ini
dengan cara kolaborasi antara pihak berwenang dan platform media sosial dalam
mengatasi ancaman phising, yang didukung pula dengan pemolisian berbasis
pengguna juga memiliki peran penting. Strategi lain yang dapat digunakan
yaitu mengadakan edukasi dan penyuluhan tentang pemahaman pengguna dalam
pencegahan kejahatan phishing yang dapat didukung dengan pemanfaatan
teknologi. |
Corresponding
Author:
Rahmat Syah�
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi, khususnya dalam penggunaan media sosial telah menjadi bagian
integral dari kehidupan sehari-hari yang memungkinkan orang untuk berinteraksi,
berbagi informasi, dan menjalankan berbagai aktivitas. Perkembangan teknologi
diikuti dengan munculnya tindak pidana baru juga. Di dalam dunia nyata,
seseorang dapat masuk ke rumah milik orang lain dan mengambil barang berharga
di rumah orang tersebut, apabila di dunia maya seseorang dapat mengakses
komputer atau jaringan komputer milik orang lain dan mengambil data berharga
milik orang lain (Arfah,
2020).
Di jaman Era Globalisasi ini segala
sesuatu aspek kehidupan yang ada bersaing begitu ketatnya. Dari mulai aspek
ekonomi, politik, sosial budaya, pendidikan dan lain-lain. Kondisi kehidupan
telah mengalami perbaikan, secara bersamaan telah menciptakan suatu jurang
perbedaan yang dalam antara orang-orang yang hidup di negara-negara maju dengan
orang-orang yang hidup di negara yang sedang berkembang dan negara-negara
terbelakang (Hasan
& Azis, 2018). Dalam era seperti sekarang
ini, ketika dunia dihadapkan pada ketidakpastian dan ketidakmenentuan (turbulance and uncertainty), teknologi
informasi yang semakin canggih, masyarakat yang semakin berani dengan beragam
tuntutannya, dan persaingan yang semakin ketat (Pasaribu
& Widjaja, 2022). Munculnya berbagai tekanan
dan tantangan atau bahkan ancaman dari berbagai arah terhadap negara.
Peran media sosial sebagai saluran utama
bagi individu dan bisnis untuk berkomunikasi, berkolaborasi, dan berinteraksi
dengan masyarakat menjadikan kerentanannya terhadap serangan phishing. Phishing
adalah taktik yang umum digunakan oleh penjahat siber untuk memperoleh
informasi pribadi dengan menyamar sebagai entitas tepercaya (Sutarli
& Kurniawan, 2023). Melalui media sosial,
serangan phishing semakin populer, memanfaatkan ketidakwas-wasan pengguna
terhadap potensi risiko. Serangan semacam ini dapat memiliki dampak serius pada
individu dan organisasi, seperti pencurian identitas, kebocoran data sensitif,
dan kerugian keuangan. Kebocoran informasi pribadi dan kerugian finansial yang
dapat ditimbulkan oleh serangan ini dapat merusak kepercayaan dan stabilitas di
dunia maya.
Terlebih lagi, kekhawatiran akan
penyebaran informasi palsu atau hoaks melalui media sosial juga menjadi isu
yang tak terpisahkan dari masalah ini. Serangan phishing sering kali melibatkan
penyebaran tautan atau informasi palsu yang dapat dengan mudah menipu pengguna (Simarmata,
Iqbal, Hasibuan, Limbong, & Albra, 2019). Penjahat siber terus
berinovasi dan mengembangkan teknik-teknik baru untuk melancarkan serangan
phishing yang lebih canggih dan menipu. Masalah ini memiliki implikasi yang
lebih luas dalam konteks keamanan siber dan perangkat lunak keamanan.
Perkembangan teknologi keamanan siber perlu terus dipantau dan disesuaikan
untuk menghadapi ancaman phishing yang semakin kompleks.
Kekurangan pemahaman dan kesadaran
tentang cara mengidentifikasi tanda-tanda serangan phishing juga menjadi
masalah yang perlu dibereskan. Banyak pengguna media sosial mungkin tidak tahu
cara melindungi diri mereka sendiri dan bagaimana cara berperilaku secara aman
di dunia maya. Di sisi lain, media sosial memiliki peran penting dalam
mendukung kehidupan sosial dan bisnis, sehingga melarang atau membatasi
penggunaannya bukanlah solusi yang realistis. Oleh karena itu, perlu adanya
strategi pemolisian yang efektif untuk menjaga keamanan di platform media
sosial.
Ancaman ini dapat mengancam kestabilan
dan keamanan serta ketahanan nasional sehingga perlu mendapat perhatian khusus
dalam menghadapinya sesuai dengan tingkat dan pola ancaman yang dilakukan.
Polisi sebagai lembaga pemerintah yang didirikan untuk menyelenggarakan tugas
mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Penyelenggaraan tugasnya adalah
memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan, serta penegakkan hukum dan
menyelenggarakan tugasnya melalui pemolisian. Pemolisian adalah segala usaha
yang dilakukan polisi pada tingkat manajemen maupun tingkat operasional, dengan
atau tanpa upaya paksa, dalam mewujudkan dan memelihara kamtibmas
Tantangan dalam penerapan kepolisian
terhadap penipuan siber di Indonesia dapat menjadi tantangan dikategorikan
menjadi masyarakat, penjahat, dan pemerintah. Dari segi masyarakat, mayoritas
adalah disebabkan oleh kurangnya kesadaran dan rendahnya tingkat literasi dalam
memahami kejahatan dunia maya khususnya penipuan daring. Dari segi pelakunya,
selain sifat kejahatannya yang tidak mengenal batas, juga Pelaku sudah
�selangkah lebih maju� dengan melakukan kejahatan jenis baru sebelumnya
pemerintah dapat memperkenalkan peraturan. Registrasi kartu SIM, misalnya,
ditujukan untuk mencegah kejahatan namun malah menjadi wadah baru untuk
melakukan kejahatan jual beli identitas oleh pelaku sebelum adanya hukum.
Dengan mengidentifikasi dan memahami
latar belakang masalah ini, penelitian tentang strategi pemolisian dalam
pencegahan kejahatan phishing melalui media sosial di ruang siber akan menjadi
langkah penting dalam melindungi masyarakat dan organisasi dari potensi bahaya
yang mengintai di dunia digital yang terus berkembang ini. Selain itu,
penelitian ini dapat memberikan kontribusi berharga dalam merancang kebijakan
dan pedoman untuk meningkatkan keamanan dan privasi pengguna media sosial,
sekaligus mempromosikan perilaku cyber yang aman dan bertanggung jawab.
METODE PENELITIAN
Metodologi penelitian yang digunakan
dalam studi ini adalah pendekatan kualitatif, yang akan menggali pemahaman
mendalam tentang permasalahan keamanan siber dalam konteks media sosial.
Penelitian ini akan melibatkan berbagai tahapan, termasuk pengumpulan,
analisis, dan interpretasi data kualitatif. Pengumpulan data akan dilakukan
melalui teknik-teknik seperti wawancara mendalam dengan pengguna media sosial,
analisis konten dari postingan dan tau����������� tan
yang berpotensi berbahaya, serta observasi langsung dalam lingkungan media
sosial. Data yang diperoleh akan dianalisis secara tematis untuk
mengidentifikasi pola, tren, dan temuan penting yang berkaitan dengan
pengalaman pengguna, perilaku penjahat siber, serta upaya pencegahan yang telah
dilakukan. Analisis kualitatif ini berguna untuk memahami konteks sosial,
budaya, dan psikologis yang mendasari isu keamanan siber ini, serta merumuskan
rekomendasi strategis yang relevan untuk meningkatkan pemolisian dan kesadaran
masyarakat terhadap phishing di media sosial.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil penelitian ini memberikan wawasan
yang penting mengenai strategi pemolisian dalam pencegahan kejahatan phishing
melalui media sosial di ruang siber. Penipuan siber adalah suatu bentuk
penipuan yang memanfaatkan media internet dan komputer dalam pelaksanaannya.
Sejalan dengan klasifikasi dari peneliti yang menyebutkan kejahatan siber
berhubungan dengan komputer atau internet kejahatan jaringan sebagai perantara
kejahatan konvensional (Suhaemin
& Muslih, 2023). Oleh karena itu, yang
menjadikan kejahatan siber menarik untuk dibahas adalah karena penipuan siber
memiliki perbedaan karakteristik dibandingkan dengan kejahatan dunia maya
lainnya karena fitur anonim kompleks yang disediakan melalui internet
menyediakan (Suhaemin
& Muslih, 2023). Oleh karena itu, korban
cenderung tidak melaporkan kejahatannya kepada pihak berwenang karena rasa malu
yang dirasakan karena menjadi korban penipuan dunia (Suhaemin
& Muslih, 2023), dan kesulitan untuk
mengidentifikasi pelakunya (Buchanan
& Whitty, 2014).
Berdasarkan data dan analisis kualitatif
yang telah dilakukan, beberapa temuan signifikan hasil wawancara dengan seorang
responden dalam konteks penelitian mengenai strategi pemolisian dalam
pencegahan kejahatan phishing melalui media sosial di ruang siber. Responden
ini adalah seorang pengguna media sosial yang aktif dan memiliki pengalaman
terkait dengan phishing di platform media sosial.
�Saya pernah mengalami situasi seperti
itu. Saya menerima sebuah pesan di DM (Direct Message) dari seseorang yang
mengaku menjadi teman lama saya. Mereka meminta informasi pribadi saya, seperti
alamat email dan kata sandi, dan berusaha meyakinkan saya bahwa mereka
membutuhkannya untuk alasan tertentu. Awalnya, saya hampir saja memberikan
informasi tersebut karena saya percaya mereka adalah teman lama saya. Tapi
kemudian, sesuatu terasa aneh, dan saya memutuskan untuk tidak memberikan
informasi itu. Saya kemudian menghapus pesan tersebut dan memberi tahu teman
sebenarnya bahwa akun mereka mungkin telah diretas�.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
penjahat siber semakin cekatan dalam memanfaatkan media sosial sebagai sarana
untuk menjalankan serangan phishing. Mereka seringkali menggunakan akun palsu
yang menyamar sebagai entitas tepercaya, seperti bank atau perusahaan terkenal,
untuk memancing korban. Hal ini menekankan pentingnya upaya pemolisian dan
identifikasi akun palsu di platform media sosial. Salah satu tantangan utama
adalah ketidakpastian. Seringkali, pesan phishing ini terlihat sangat
meyakinkan, dan sulit untuk membedakannya dari pesan asli. Selain itu, banyak
pengguna media sosial mungkin tidak cukup sadar tentang ancaman ini dan
cenderung mempercayai apa yang mereka lihat di platform. Penelitian ini
menunjukkan bahwa serangan phishing seringkali berhasil karena penjahat siber
memanfaatkan faktor-faktor psikologis, seperti rasa ingin tahu atau ketakutan.
Oleh karena itu, pendekatan pemolisian juga harus mencakup aspek-edukasi
psikologi yang dapat membantu pengguna menjadi lebih bijak dalam menilai tautan
dan pesan yang mereka terima.
Hasil wawancara dengan seorang responden
lainnya dalam strategi pemolisian mencegah kejahatan phishing melalui media
sosial di ruang siber mengungkapkan
�Saya akan menyarankan kepada pengguna
untuk selalu memverifikasi identitas akun yang menghubungi mereka, bahkan jika
itu adalah teman lama. Jangan ragu untuk memeriksa kembali dengan mereka di
luar media sosial jika Anda merasa ada sesuatu yang mencurigakan. Dan yang
terpenting, selalu berpikir dua kali sebelum memberikan informasi pribadi Anda
karena di lingkungan masih terdapat masyarakat yang belum memahami phishing
sehingga membutuhkan edukasi dalam pencegahan phishing tersebut�.
Wawancara dengan Responden memberikan
wawasan yang berharga tentang pengalaman pribadi mereka dalam menghadapi upaya
phishing di media sosial, serta pandangan mereka tentang strategi pemolisian
dan langkah-langkah pencegahan yang efektif. Mayoritas pengguna media sosial
belum sepenuhnya memahami risiko phishing di lingkungan sosial media. Mereka
cenderung kurang waspada terhadap pesan atau tautan yang mencurigakan, yang
dapat memudahkan penipuan. Oleh karena itu, edukasi pengguna tentang
tanda-tanda serangan phishing dan cara melindungi diri adalah langkah yang
sangat penting. faktor utama yang menjadi pendorong berkembangnya cyber crime
adalah� karena adanya Perkembangan
teknologi komunikasi seperti telepon, hand phone, smart phone, gadget dan
lain-lain dengan berbagai pilihan merk dan harga yang terjangkau sehingga
masyarakat dapat dengan mudah untuk mengakses internet menggunakan alat
teknologi tersebut. Dengan kemudahan mengakses internet tersebut namun tidak
diimbangi dengan pemahaman masyarakat tentang cyber crime justru membuat
masyarakat menjadi sasaran yang empuk bagi pelaku cyber crime tersebut (Suseno,
2016).
Pendidikan dianggap sebagai salah satu
faktor penentu penting dalam mencegah penipuan dunia maya (Drew
& Farrell, 2018). Sehingga strategi pemolisian
seperti pendidikan dan kampanye kesadaran akan membantu lebih banyak orang
mengerti apa itu phishing dan tanda-tandanya, mereka akan lebih waspada. Juga,
penguatan keamanan akun, seperti menggunakan kata sandi yang kuat dan
otentikasi dua faktor, adalah langkah-langkah yang sangat diperlukan.
Selain itu, kolaborasi antara pihak
berwenang dan platform media sosial dalam mengatasi serangan phishing.
Pengawasan konten menjadi salah satu komponen kunci dari strategi pemolisian
dalam pencegahan kejahatan phishing melalui media sosial di ruang siber. Ini
mencakup langkah-langkah untuk memantau, mengidentifikasi, dan mengatasi konten
yang dapat digunakan oleh penjahat siber untuk melakukan phishing.
Identifikasi, tindakan preventif, dan penegakan hukum terhadap penjahat siber
memerlukan kerja sama aktif dari pihak platform media sosial, termasuk
pemblokiran atau penghapusan akun yang mencurigakan. Berbagai langkah dapat
diambil mulai dari legislasi hingga kolaborasi dengan lembaga penegakan
kejahatan dunia maya global sebagai garda terdepan dalam memerangi ancaman
tersebut (Balogun
& Obe, 2010).
Selain pemolisian yang dilakukan oleh
pihak berwenang dan platform, pengguna juga perlu berperan aktif dalam
pemolisian lingkungan media sosial. Melaporkan akun atau aktivitas yang
mencurigakan, serta berbagi pengetahuan tentang keamanan siber, dapat membantu
mengurangi risiko phishing. Dalam keseluruhan, hasil penelitian ini menegaskan
bahwa pencegahan kejahatan phishing melalui media sosial memerlukan strategi
pemolisian yang holistik dan kolaboratif. Selain upaya teknis dan hukum,
pendekatan edukasi dan kesadaran pengguna juga menjadi sangat penting. Pihak
berwenang, platform media sosial, dan masyarakat luas perlu bekerja sama untuk
menciptakan lingkungan siber yang lebih aman dan terlindungi dari ancaman
phishing yang terus berkembang.
Selanjutnya mengatasi dampak modernisasi,
teknologi dan globalisasi yang berdampak pada meningkatnya kejahatan dapat
dengan membangun E-Policing. Di era digital dituntut adanya berbagai pelayanan
yang serba cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah
diakses. Selain itu tuntutan dan harapan masyarakat terhadap kinerja polisi
dalam menyelenggarakan pemolisiannya akan semakin meningkat yaitu adanya
pelayanan prima. Pelayanan prima kepolisian dalam konteks ini dapat dipahami
sebagai pelayanan yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif
dan mudah diakses (Edithya,
2019). Penggunaan teknologi
berdampak signifikan mencegah dan menyelesaikan kejahatan kriminal sehingga
berkurang (Wibowo,
Wangsajaya, & Surahmat, 2023).
Phishing merupakan teknik di mana penipu
mencoba membuat korbannya memberikan informasi pribadi seperti kata sandi,
nomor kartu kredit, atau informasi keuangan lainnya dengan menyamar sebagai
entitas tepercaya melalui pesan email palsu atau situs web palsu. Phishing
masuk ke dalam cyber fraud yang merupakan salah satu bagian dari cybercrime
juga mempunyai perbedaan dalam permasalahannya �kejahatan teritorial� yang
tidak mengenal batas waktu terjadinya (Aas,
2019). Cyber fraud adalah istilah
yang digunakan untuk menggambarkan tindakan penipuan atau kejahatan yang
dilakukan secara online atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Ini
adalah tindakan kejahatan yang menggunakan teknologi digital untuk merampok,
meretas, atau menipu orang atau organisasi dengan tujuan mencuri uang,
informasi pribadi, atau sumber daya lainnya.
Untuk meningkatkan kinerja kepolisian
dalam hal pencegahan siber di Indonesia dirumuskan dengan menggabungkan
praktik-praktik terbaik di negara lain dengan langkah-langkah yang ditekankan
oleh teori Pencegahan Kejahatan Situasional (SCP). Oleh karena itu, diharapkan
rekomendasi kebijakan yang kuat untuk pencegahan penipuan siber di Indonesia (Soesanto,
Purba, Aprilia, Putra, & Putri, 2023). Misalnya, di Australia, buku
strategi pencegahan khusus telah diterbitkan sebagai produk kerjasama antar
instansi dan diterbitkan oleh pemerintah (Drew
& Farrell, 2018). Pemerintah Indonesia harus
punya strategi besar atau semacamnya buku panduan bagi masyarakat dalam
mencegah penipuan yang merupakan hasil kerjasama antar kerjasama kelembagaan
dan swasta.
Kebijakan Indonesia terhadap penipuan
siber didasarkan pada UU ITE nomor 16 (2016). Pasal 28 angka 2 yang
menggantikan UU ITE Nomor 8 Tahun 2008 pasal 28 angka 2. Pencegahan dan tugas
penegakan hukum disebutkan dalam undang-undang. Polri diberi mandat untuk
melakukan penyidikan dan tugas penegakan hukum, sedangkan MCT harus mengatur
hukum. Meskipun berorientasi menuju teknik berorientasi masalah, penerapan
kepolisian terhadap penipuan cyber di Indonesia masih perlu berbenah untuk
memenuhi prinsip-prinsip kepolisian yang berorientasi pada masalah.
Peraturan perundang-undangan yang ada di
Indonesia masih tetap berlaku tidak bisa mencakup seluruh permasalahan yang ada
karena UU ITE tidak secara tegas mencakup data pribadi perlindungan dan
penipuan. Dalam hal penerapan peraturan yang ada, pemahaman tentang anggota
penegak hukum di lapangan masih dangkal. Koordinasi antar lembaga juga masih
kurang institusi di Indonesia. Terdapat potensi untuk meningkatkan implementasi
kepolisian mencegah penipuan siber di Indonesia dengan mengadopsi praktik
terbaik dari negara lain seperti Inggris dan Australia. Secara singkat
perbaikan dapat dibagi menjadi tiga bagian besar, yaitu perbaikan dan revisi
peraturan, pembentukan kelembagaan dan reformasi organisasi, dan terakhir
kerjasama dan kolaborasi. Dalam tahap revisi undang-undang, diperlukan regulasi
mencakup terminologi penipuan dan perlindungan data pribadi. Kemudian, dalam
reformasi kelembagaan tahapnya, optimalisasi lembaga-lembaga negara untuk
mengefektifkan organisasi sesuai dengan fungsinya diharapkan berfungsi dan
membentuk lembaga baru yang berorientasi sebagai pusat pelaporan. Akhirnya,
kerjasama dan kolaborasi antara instansi pemerintah, swasta, dan sektor
sukarela untuk memberikan pencegahan yang optimal sangat diperlukan (Caroline,
Kuntadi, & Pramukty, 2023).
KESIMPULAN
Pencegahan kejahatan phishing melalui
media sosial memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pihak,
termasuk pihak berwenang, platform media sosial, dan pengguna. Hanya dengan
kerja sama yang kuat dan upaya bersama, dapat menciptakan lingkungan siber yang
lebih aman dan terlindungi dari ancaman phishing yang terus berkembang di era
digital ini. Serangan phishing melalui media sosial menjadi ancaman serius bagi
individu dan organisasi, yang dapat mengakibatkan pencurian identitas, kerugian
finansial, dan bahkan kerugian reputasi. Hasil penelitian ini menyoroti
beberapa aspek kunci dalam upaya mengatasi masalah ini. Pertama, penelitian ini
menunjukkan bahwa penjahat siber semakin cerdik dalam memanfaatkan media sosial
sebagai alat untuk menjalankan serangan phishing. Akun palsu yang meniru
entitas tepercaya seringkali digunakan untuk memancing korban. Oleh karena itu,
upaya pemolisian yang lebih efektif dan identifikasi akun palsu di platform
media sosial menjadi sangat penting. Kedua, tingkat kesadaran dan pemahaman
pengguna tentang risiko phishing perlu ditingkatkan. Edukasi pengguna tentang
cara mengidentifikasi tanda-tanda serangan phishing dan cara melindungi diri
adalah langkah penting dalam mengurangi risiko.
�Ketiga, kolaborasi antara pihak berwenang dan
platform media sosial memiliki peran kunci dalam mengatasi serangan phishing.
Identifikasi, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap penjahat siber
memerlukan kerja sama yang aktif. Keempat, perlunya pemolisian berbasis
pengguna. Pengguna juga harus berperan aktif dalam melaporkan akun atau
aktivitas mencurigakan dan berbagi pengetahuan tentang keamanan siber.
Terakhir, serangan phishing seringkali berhasil karena memanfaatkan
faktor-faktor psikologis pengguna. Oleh karena itu, pendekatan pemolisian juga
harus mencakup aspek psikologis yang dapat membantu pengguna menjadi lebih
bijak dalam menilai pesan dan tautan yang mereka terima. Selain itu, terdapat
kebutuhan untuk melakukan reformasi saat ini peraturan di Indonesia. Dengan
penyempurnaan undang-undang yang ada, diharapkan akan memberikan perlindungan
yang lebih besar terhadap warga negara, mengurangi jumlah penipuan online, dan
meningkatkan efek pencegahan pada penjahat. Indonesia perlu mendorong dan
mendorong kerja sama antar institusi dan sektor lain yang berperan dalam
keamanan siber.
REFERENSI
Aas, Katja Franko.
(2019). Beyond �The Desert of the Real�: Crime Control in a Virtual (Ised)
Reality (2006). In Crime and Media (pp. 551�564). Routledge.
Arfah, Rizki. (2020). Sanksi Tindak Pidana Hacking (Studi
Analisis Undang-Undang ITE Dan Hukum Pidana Islam). Universitas Islam
Negeri Sumatera Utara.
Balogun, Victor F., & Obe, Olumide O. (2010). E-crime in
Nigeria: Trends, tricks, and treatment. The Pacific Journal of Science and
Technology, 11(1), 343�355.
Buchanan, Tom, & Whitty, Monica T. (2014). The online
dating romance scam: causes and consequences of victimhood. Psychology,
Crime & Law, 20(3), 261�283.
Caroline, Evline, Kuntadi, Cris, & Pramukty, Rachmat.
(2023). Pengaruh Pengalaman Auditor, Dukungan Manajemen Dan Efektivitas
Pengendalian Internal Terhadap Efektivitas Fungsi Audit Internal. Jurnal
Economina, 2(6), 1487�1497.
Drew, Jacqueline M., & Farrell, Lucy. (2018). Online
victimization risk and self-protective strategies: Developing police-led cyber
fraud prevention programs. Police Practice and Research, 19(6),
537�549.
Edithya, Karina Veby. (2019). Evaluasi Kinerja Polda
Lampung Dalam Mewujudkan Pelayanan Prima Kepolisian Melalui Program E-Policing.
Hasan, Muhammad, & Azis, Muhammad. (2018). Pembangunan
Ekonomi & Pemberdayaan Masyarakat: Strategi Pembangunan Manusia dalam
Perspektif Ekonomi Lokal. CV. Nur Lina Bekerjasama dengan Pustaka Taman
Ilmu.
Pasaribu, Manerep, & Widjaja, Albert. (2022). Manajemen
Strategis di Era Kecerdasan Buatan. Kepustakaan Populer Gramedia.
Simarmata, Janner, Iqbal, Muhammad, Hasibuan, Muhammad Said,
Limbong, Tonni, & Albra, Wahyuddin. (2019). Hoaks dan media sosial: saring
sebelum sharing. Yayasan Kita Menulis.
Soesanto, Edy, Purba, Lidia Margaretta, Aprilia, Bunga,
Putra, Dwi Renaldy, & Putri, Sela Dwi. (2023). Implementasi Objek Vital,
Pengamanan File dan Pengamanan Cyber di PT Pertamina. IJM: Indonesian
Journal of Multidisciplinary, 1(1), 96�105.
Suhaemin, Amin, & Muslih, Muslih. (2023). Karakteristik
Cybercrime di Indonesia. Edulaw: Journal of Islamic Law and Jurisprudance,
5(2), 15�26.
Suseno, Bayu. (2016). E-Polmas: Paradigma Baru Pemolisian
Masyarakat Era Digital. Jurnal Keamanan Nasional, 2(1), 77�110.
Sutarli, Ananta Fadli, & Kurniawan, Shelly. (2023).
Peranan Pemerintah Melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam
Menanggulangi Phising di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science
Research, 3(2), 4208�4221.
Wibowo, Arief, Wangsajaya, Yehu, & Surahmat, Asep. (2023).
Pemolisian Digital dengan Artificial Intelligence. PT. RajaGrafindo
Persada-Rajawali Pers.