STRATEGI
KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN KONFLIK TUMPANG PITU BANYUWANGI
Mohammad Firdaus
Alkautsar
Sekolah Tinggi
Ilmu Kepolisian, Jakarta, Indonesia
Keywords |
Abstract |
Policing; Conflict
Resolution; Tumpang Pitu Banyuwangi |
Mount
Tumpang Pitu, which is located in the Sumberagung Village area, Pesanggaran
District, Banyuwangi Regency, East Java, is a gold mining area managed by PT
Bumi Suksindo (PT BSI) with an area of 4,998 Ha. The mining location will change the
landscape conditions of Sumber Agung Village. and surrounding. This mine
operates based on a Production Operation Mining Business Permit (IUP OP)
granted by the Banyuwangi Regent with Decree No. 188/547/KEP/429.011/2012 on
9 July 2012, and has undergone the most recent amendment through Decree No.
188/928/KEP/429.011/2012 on 7 December 2012. The IUP OP has a validity period
of up to 25 January 2030. The existence of the mine in the overlapping pit
has caused an intensive reaction of rejection from the community. This study
aims to find out how the policing strategy is in resolving the Banyuwangi
overlapping conflict. This research uses a qualitative approach with a case
study approach. The data collection technique was carried out by means of a
literature study. The data that has been collected is then analyzed using
three stages, namely data reduction, data presentation and drawing
conclusions. The results of the study show that the police strategy in
resolving the Tumpang Pitu Banyuwangi conflict is that the police establish
dialogue and communication, mediate, maintain security and order, encourage
peaceful conflict resolution, and build public trust. |
Kata Kunci |
Abstrak |
Pemolisian;
Penyelesaian Konflik; Tumpang Pitu Banyuwangi |
Gunung Tumpang Pitu, yang terletak di wilayah
Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur,
merupakan area pertambangan emas yang dikelola oleh PT Bumi Suksindo (PT BSI)
dengan luas mencapai 4.998 Ha menjadi lokasi pertambangan akan merubah
kondisi bentang alam desa sumber agung dan sekitarnya.
Tambang ini beroperasi berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
(IUP OP) yang diberikan oleh Bupati Banyuwangi dengan Keputusan No.
188/547/KEP/429.011/2012 pada tanggal 9 Juli 2012, dan telah mengalami
perubahan terakhir melalui Keputusan No. 188/928/KEP/429.011/2012 pada
tanggal 7 Desember 2012. IUP OP tersebut memiliki masa berlaku hingga 25
Januari 2030 keberadaan tambang di tumpang pitu menimbulkan reaksi
penolakan yang intensif dari masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana strategi pemolisian dalam penyelesaian konflik tumpang
pitu Banyuwangi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan
pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi
kepustakaan. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis menggunakan tiga
tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil
penelitian menunjukan bahwa strategi kepolisian dalam penyelesaian konflik
Tumpang Pitu Banyuwangi adalah polisi membangun dialog dan komunikasi,
mediasi, menjaga keamanan dan ketertibam, mendorong penyelesaian konflik secara
damai, dan membangun kepercayaan masyarakat. |
Corresponding
Author: Mohammad Firdaus Alkautsar
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Gunung Tumpang Pitu, yang terletak di wilayah Desa Sumberagung,
Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, merupakan area
pertambangan emas yang dikelola oleh PT Bumi Suksindo (PT BSI) dengan luas
mencapai 4.998 Ha (Inggar Wardani, 2023). Tambang ini beroperasi berdasarkan
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang diberikan oleh Bupati
Banyuwangi dengan Keputusan No. 188/547/KEP/429.011/2012 pada tanggal 9 Juli
2012, dan telah mengalami perubahan terakhir melalui Keputusan No.
188/928/KEP/429.011/2012 pada tanggal 7 Desember 2012. IUP OP tersebut memiliki
masa berlaku hingga 25 Januari 2030 (Nur Nafi�ah, 2022).
Pengelolaan pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu
berpotensi merubah kondisi alam di sekitar Desa Sumberagung. Gunung ini
memiliki makna penting bagi masyarakat sebagai benteng alami yang melindungi
mereka dari potensi bencana alam seperti tsunami, seperti yang terjadi pada
tahun 1994. Selain itu, aktivitas penambangan juga berpotensi mengancam fungsi
resapan air. Lokasi tambang yang hanya berjarak 3 km dari kampung nelayan
Pancer serta rencana kolam penampungan limbah tambang yang berjarak kurang lebih
6,7 km dari TPI Pancer, menimbulkan ancaman terhadap keberlangsungan nelayan (Arifin, Ma�ali, & Kholish, 2023).
Keberadaan tambang di Gunung Tumpang Pitu telah
menimbulkan penolakan yang kuat dari masyarakat sekitar. Aksi protes yang
melibatkan ribuan orang dilakukan pada 13 November 2008, di Gedung DPRD
Banyuwangi. Selain itu, aksi mogok makan di depan Kantor Bupati Banyuwangi
dilakukan pada 16-21 Maret 2016, dengan tujuan menyampaikan penolakan terhadap
tambang. Meskipun masyarakat berusaha berdialog dengan Bupati Banyuwangi
melalui aksi-aksi tersebut, respons yang diharapkan tidak diperoleh. Bahkan,
beberapa warga desa di kawasan Sumberagung mengalami kriminalisasi akibat
pemasangan spanduk "tolak tambang" pada April 2017 (Yunita, 2018). Oleh karena itu, perlu adanya
strategi pemolisian dalam hal ini.
Strategi pemolisian dalam penyelesaiannya mencakup
upaya-upaya untuk mengatasi ketegangan, menghindari eskalasi konflik, serta
memastikan bahwa semua pihak mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
Strategi pemolisian dalam penyelesaian konflik Tumpang Pitu Banyuwangi merujuk
pada pendekatan dan tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk
mengatasi dan mengelola konflik yang terjadi di lokasi pertambangan tersebut.
Penelitian terdahulu mengkaji strategi pemolisian dalam
pencegahan konflik tawuran antar warga oleh polres metro jakarta selatan (Arisca & Lubis, 2022). Penelitian lain mengkaji strategi
pemolisian masyarakat dalam pencegahan ekstremisme kekerasan yang mengarah pada
terorisme (Arisca & Lubis, 2022). Sehingga belum adanya penelitian mengenai
strategi kepolisian dalam penyelesaian konflik tumpang pitu
banyuwangi menjadi kebaharuan dalam penelitian ini. Penelitian ini dapat
memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana strategi pemolisian dapat
berperan dalam penyelesaian konflik tumpang pitu di banyuwangi. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi pemolisian dalam penyelesaian
konflik tumpang pitu banyuwangi.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan
data dilakukan dengan studi kepustakaan. Objek yang dituju
pada penelitian ini adalah tambang di gunung tumpang pitu Banyuwangi. Data yang
digunakan dalam penelitian ini berasal dari sumber-sumber literatur yang
relevan dengan topik penelitian, seperti jurnal-jurnal, buku-buku, laporan
penelitian, dan dokumen-dokumen lainnya yang terkait dengan strategi pemolisian dalam penyelesaian konflik Tumpang Pitu
Banyuwangi yang diperoleh dari Google Schoolar. Data yang telah
dikumpulkan kemudian dianalisis menggunakan tiga tahapan yakni reduksi data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Tambang dapat mengakibatkan kerusakan pada ekosistem
alami seperti hutan, sungai, dan lahan pertanian. Penggalian, pengangkutan, dan
pemanfaatan bahan tambang dapat mengganggu struktur dan komposisi ekosistem,
menyebabkan kehilangan habitat bagi flora dan fauna serta mengganggu
keseimbangan ekologis (Nadya, 2018). Aktivitas pertambangan dapat
mencemari kualitas air dengan zat-zat kimia seperti logam berat yang terlepas
dari batuan tambang. Air limbah dari tambang dapat mencemari sungai dan sumber
air, mengancam kualitas air minum dan kehidupan akuatik (Indah & Norsita Agustina, 2020). Selain itu, debu dan partikel
berbahaya yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan dapat mencemari udara dan
menyebabkan polusi udara. Ini dapat berdampak negatif pada kesehatan manusia
dan lingkungan sekitar (Al Idrus, 2013).
Dampak negatif dari pertambangan ini menuai konflik dari
warga sekitar gunung tumpang pitu hingga menyebabkan kriminalisasi. Empat orang
warga dihadapkan pada dakwaan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun
1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan Dengan
Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Pada tanggal 23 Januari, salah satu dari
tersangka, yang bernama Heri Budiawan alias Budi Pego, menjalani proses
peradilan dan akhirnya divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh majelis
hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Namun, tim kuasa hukum yang mewakili
Heri Budiawan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai langkah
hukum berikutnya. Pada 25 Juni 2018, berdasarkan putusan MA, Heri Budiawan
diberikan surat perpanjangan penahanan selama maksimal 60 hari. Selama rentang
waktu 2015 hingga 2017, terdapat 15 kasus kriminalisasi yang terjadi dalam lima
kasus yang berbeda yang melibatkan warga Tumpang Pitu. Para warga ini
dihadapkan pada tindakan hukum akibat penolakan mereka terhadap keberadaan
tambang di daerah tersebut.
Banyaknya kriminalisasi ini perlu diatasi dengan bantuan
polisi. Polisi dalam masyarakat berperan sangat penting dalam menjaga keamanan,
ketertiban, dan keadilan (Anshar & Setiyono, 2020). Strategi pemolisian dalam
penyelesaian konflik Tumpang Pitu Banyuwangi merujuk pada pendekatan dan
tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengatasi dan mengelola
konflik yang terjadi di lokasi pertambangan tersebut. Berikut adalah strategi
kepolisian dalam penyelesaian konflik Tumpang Pitu Banyuwangi:
1. Membangun dialog dan
komunikasi
Polisi harus membangun dialog dan komunikasi yang efektif
dengan masyarakat. Polisi harus mendengarkan aspirasi masyarakat dan memahami
kekhawatiran mereka (Novyanti, Damara,
Putri, Aisy, & Woelan, 2023). Polisi juga harus menjelaskan secara
transparan kebijakan-kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pertambangan di
Tumpang Pitu.
2. Melakukan mediasi
Jika dialog dan komunikasi tidak berhasil, polisi dapat
melakukan mediasi antara masyarakat dan pemerintah. Mediasi adalah proses
negosiasi yang dibantu oleh pihak ketiga yang netral (Anisa, 2015). Mediator akan membantu kedua belah
pihak untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak.
3.
Menjaga keamanan dan ketertiban
Polisi juga harus menjaga keamanan dan ketertiban di
lokasi konflik. Polisi harus mencegah terjadinya kekerasan dan kerusuhan (Widarma, Lubis, & Zulkarnain, 2022). Polisi juga harus melindungi hak-hak
masyarakat yang dirugikan oleh pertambangan di Tumpang Pitu.
4. Mendorong
penyelesaian konflik secara damai
Polisi harus mendorong penyelesaian konflik secara damai.
Polisi harus menghindari penggunaan kekerasan dalam penyelesaian konflik (Sinaga, 2019). Polisi juga harus memberikan bantuan
hukum dan advokasi kepada masyarakat yang dirugikan oleh pertambangan di
Tumpang Pitu.
5. Membangun
kepercayaan masyarakat
Polisi harus membangun kepercayaan masyarakat (Febrieta & Pertiwi, 2018). Polisi harus dapat menunjukkan bahwa
mereka berpihak pada masyarakat dan melindungi hak-hak masyarakat. Polisi juga
harus dapat menunjukkan bahwa mereka transparan dan akuntabel dalam menjalankan
tugasnya.
Strategi kepolisian dalam penyelesaian konflik Tumpang
Pitu Banyuwangi harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. Polisi
harus bekerja sama dengan pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait
lainnya untuk menyelesaikan konflik ini secara damai dan berkeadilan (Hilmawan, 2020). Pada implementasinya terdapat
tantangan dan hambatan dalam penyelesaian konflik Tumpang Pitu Banyuwangi
meliputi berbagai aspek yang mempengaruhi kelancaran dan keberhasilan upaya
penyelesaian. Beberapa di antaranya adalah:
1. Resistensi dari
Pihak Terlibat
Adanya penolakan atau ketidaksetujuan dari pihak-pihak
yang terlibat dalam konflik, seperti masyarakat setempat atau kelompok aktivis
lingkungan, dapat menjadi hambatan dalam menciptakan kesepakatan dan solusi
bersama.
2. Perbedaan Pandangan
dan Kepentingan
Konflik sering kali timbul dari perbedaan pandangan dan
kepentingan antara berbagai pihak yang terlibat. Tantangan ini mencakup upaya
untuk merangkul berbagai sudut pandang yang berbeda dan mencari titik tengah
yang dapat diterima oleh semua pihak.
3. Keterbatasan Sumber
Daya
Terbatasnya sumber daya manusia, finansial, dan teknologi
dalam penyelesaian konflik dapat memperlambat proses dan mengurangi efektivitas
upaya penanganan.
4. Tekanan Eksternal
Tekanan dari berbagai pihak eksternal, seperti perusahaan
pertambangan, pemerintah pusat, atau kelompok ekonomi, dapat mempengaruhi
dinamika penyelesaian konflik dan memperumit upaya pemolisian.
5. Tingkat Keterlibatan
Masyarakat
Tantangan muncul jika tingkat partisipasi masyarakat
dalam penyelesaian konflik rendah, sehingga sulit untuk mencapai kesepakatan
yang dapat diterima oleh semua pihak.
6. Reaksi Emosional
Emosi dan perasaan yang kuat dari pihak-pihak yang
terlibat dapat mempengaruhi kemampuan untuk berkomunikasi dan mencapai solusi rasional.
�� Strategi
pemolisian apabila diimplementasikan secara efektif akan memberikan beberapa
manfaat terhadap berbagai aspek diantaranya yakni:
3. Aspek Keamanan
Strategi pemolisian yang melibatkan pendekatan dialog,
mediasi, dan penjagaan keamanan dapat memberikan perlindungan dan rasa aman
bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik. Penyelesaian konflik secara damai
dan teratur juga dapat mengurangi potensi terjadinya bentrokan fisik atau
tindakan kekerasan.
4. Aspek Hubungan
Masyarakat
Strategi pemolisian yang berfokus pada komunikasi,
dialog, dan mediasi dapat memperbaiki hubungan antara berbagai pihak yang
terlibat dalam konflik. Penanganan yang transparan dan partisipatif dapat
membantu membangun kepercayaan antara masyarakat, aparat kepolisian, dan pihak
terkait lainnya.
5. Aspek dampak
Lingkungan
Strategi pemolisian yang mengutamakan perlindungan
lingkungan dapat membantu mencegah atau mengurangi dampak negatif aktivitas
tambang terhadap alam sekitar. Pemantauan dan penegakan hukum terhadap aturan lingkungan
juga dapat berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan.
Evaluasi dampak tersebut harus dilakukan secara
menyeluruh dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa strategi pemolisian dalam
penyelesaian konflik Tumpang Pitu Banyuwangi telah memberikan manfaat positif
dalam menjaga keamanan, memperbaiki hubungan masyarakat, dan melindungi
lingkungan.
KESIMPULAN
Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi kepolisian
dalam penyelesaian konflik Tumpang Pitu Banyuwangi merujuk pada pendekatan dan
tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengatasi dan mengelola
konflik yang terjadi di lokasi pertambangan tersebut. Polisi harus
membangun dialog dan komunikasi yang efektif dengan masyarakat. Pertama, polisi
aktif membangun dialog dan komunikasi antara berbagai pihak terkait konflik,
termasuk masyarakat, perusahaan tambang, dan pemerintah. Selanjutnya,
pendekatan mediasi menjadi komponen penting dalam strategi kepolisian. Polisi
berperan sebagai mediator yang berusaha menghubungkan dan membantu pihak-pihak
yang berselisih untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Dengan
menerapkan pendekatan ini, polisi menciptakan ruang yang aman untuk berdiskusi
dan meredam ketegangan antara berbagai pihak.
Pengamanan dan penegakan ketertiban juga menjadi bagian
sentral dari strategi tersebut. Polisi berupaya menjaga keamanan di wilayah
yang terkait konflik, mencegah terjadinya eskalasi kekerasan, serta memastikan
bahwa setiap tindakan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu,
strategi kepolisian juga mendorong penyelesaian konflik secara damai. Polisi
berperan dalam mendorong pihak-pihak terlibat untuk mencari solusi melalui
dialog, negosiasi, dan kompromi, dengan tujuan menghindari konfrontasi yang
dapat memperburuk situasi. Polisi juga berupaya membangun kepercayaan masyarakat
terhadap institusi kepolisian. Hal ini dilakukan dengan transparansi dalam
tindakan dan kebijakan, komunikasi yang efektif, serta keterbukaan terhadap
aspirasi masyarakat. Dengan membangun kepercayaan, polisi dapat lebih efektif
dalam meredam ketegangan dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi
penyelesaian konflik.
REFERENSI
Al Idrus, Syarifa
Wahidah. (2013). Pencemaran Udara Akibat Pengolahan Batu Kapur Di Dusun Open
Desa Mangkung Praya Barat. Jurnal Pijar Mipa, 8(2). 10.29303/jpm.v8i2.83
Anisa, Lina Nur.
(2015). Implementasi Prinsip Neutrality Dalam Proses Mediasi. Al-Mabsut:
Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 9(1), 179�197.
https://doi.org/10.56997/almabsut.v9i1.20
Anshar, Ryanto Ulil,
& Setiyono, Joko. (2020). Tugas dan Fungsi Polisi sebagai penegak hukum
dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3),
359�372. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.359-372
Arifin, H. Syamsul,
Ma�ali, Abul, & Kholish, Moh Anas. (2023). Jihad Ekologis Kaum
Bersarung: Melawan Eksploitasi, Meneguhkan Green Constitution. Pustaka
Peradaban.
Arisca, Fandi, &
Lubis, Akhyar Yusuf. (2022). Strategi Pemolisian dalam Pencegahan Konflik
Tawuran Antar Warga oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Jurnal Ilmu
Kepolisian, 16(2), 17. https://doi.org/10.35879/jik.v16i2.352
Febrieta, Ditta, &
Pertiwi, Yuarini Wahyu. (2018). Rasa aman sebagai prediktor kepercayaan
masyarakat dengan hadirnya polisi. MEDIAPSI, 4(2), 68�75.
Hilmawan, Tedi.
(2020). Strategi Dan Advokasi Pondok Pesantren dalam Menyelesaikan Masalah
Konflik Sosial (Studi Analisis Pondok Pesantren Al-Ittihad Jabung Lampung
Timur). Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 2(1),
150�167. 10.21154/syakhsiyyah.v2i1.2165
Indah, Meilya Farika,
& Norsita Agustina, S. K. M. (2020). Dampak Kualitas Aliran Sungai
Terhadap Paparan Merkuri (Hg) Pada Penambangan Emas. Deepublish.
Inggar Wardani, Riska.
(2023). Analisis Eksternalitas Pada Usaha Pertambangan Emas Oleh PT BSI Di
Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi. Universitas
Islam Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Nadya, Nanda. (2018). Keragaman
Vegetasi pada Areal Lahan Tambang Emas di Kecamatan Cineam Kabupaten
Tasikmalaya. Universitas Siliwangi.
Novyanti, Dewa Ayu
Chyntia, Damara, Dinda Putri, Putri, Nabila Cahyani, Aisy, Nafisa Rihadatul,
& Woelan, Roro Retno. (2023). Analisis Framing Intimidasi Pemerintah
Lampung Terkait Infrastruktur Di Kompas. Com & Detik. Com. Jurnal Ilmiah
Wahana Pendidikan, 9(16), 168�179.
Nur Nafi�ah, Aufa
Nadia Tirta. (2022). Problematika Perizinan Tambang Emas Tumpang Pitu
Berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2015 Kabupaten Banyuwangi Perspektif Hukum
Lingkungan Dan Hukum Agraria. UIN Kiai Haji Ahmad Siddiq Jember.
Sinaga, Lestari
Victoria. (2019). Pelaksanaan Tugas Kepolisian Dalam Penanggulangan Konflik
Sosial Di Wilayah Polda Sumut. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan
Tindak Pidana, 1(2), 201�209.
Widarma, Widarma,
Lubis, Ansori, & Zulkarnain, Novi Juli Rosani. (2022). Aspek Yuridis Dalam
Pencegahan Demonstrasi Yang Dilakukan Secara Anarkis Di Wilayah Hukum
Polrestabes Medan. Jurnal Retentum, 3(1), 243�252.
Yunita, Clara Elys.
(2018). Konflik Tambang Emas Tumpang Pitu. Desa Sumber Agung. Pesanggaran,
Banyuwangi, Jawa Timur. Jurnal Pendidikan Sosiologi, 7(3),
99�117.