STRATEGI PENANGANAN KONFLIK SOSIAL TAMBANG EMAS PT. BSI DI WILAYAH HUKUM POLRES BANYUWANGI

 

Nanda Priyambada

Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Indonesia

[email protected]

 

Keywords

Abstract

Conflict management; Social; Gold Mine

 

The development of the mining industry is closely related to environmental changes. The existence of mining activities at a later stage triggers the emergence of various conflicts. Like the conflict that occurred in Pancer Hamlet, Banyuwangi residents suffered gunshot wounds after being involved in a clash with police officers. The clashes were triggered by demonstrations and residents' rejection of PT's gold mining activities. Bumi Suksesindo (BSI) in the Mount Tumpang Pitu area. The main objective of this research is to analyze strategies for handling social conflicts that occur at the PT gold mine. BSI in the jurisdiction of the Banyuwangi Police. This research uses a qualitative approach with a case study method. Data collection techniques were carried out using literature studies obtained through exploration of journals, books and other relevant information on Google and Google Scholar. The data collected was analyzed qualitatively using a content analysis approach. The research results show that community rejection of mining activities is caused by dissatisfaction with socialization, feelings that their environment is threatened, and doubts about the benefits they will obtain. This kind of conflict emphasizes the importance of understanding the social, political and cultural conditions of surrounding communities in mining operations. Efforts to handle conflict can be done through appropriate socialization, corporate social responsibility, and the government's active role in resolving problems.

Kata Kunci

Abstrak

Penanganan konflik; Sosial; Tambang Emas

Perkembangan industri pertambangan berkaitan erat dengan perubahan lingkungan. Keberadaan kegiatan pertambangan pada tahapan selanjutnya menjadi pemicu munculnya beragam konflik. Seperti konflik yang terjadi pada Warga Dusun Pancer, Banyuwangi mengalami luka tembak setelah terlibat bentrok dengan anggota polisi. Bentrok dipicu aksi unjuk rasa dan penolakan warga terkait aktivitas tambang emas PT. Bumi Suksesindo (BSI) di kawasan Gunung Tumpang Pitu. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis strategi penanganan konflik sosial yang terjadi di tambang emas PT. BSI di wilayah hukum Polres Banyuwangi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan yang diperoleh melalui eksplorasi jurnal, buku dan informasi lain yang relevan di Google dan Google Schoolar. Data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan analisis isi. Hasil penelitian menunjukan bahwa penolakan masyarakat terhadap kegiatan tambang disebabkan oleh ketidakpuasan terhadap sosialisasi, perasaan bahwa lingkungan mereka terancam, dan keraguan terhadap manfaat yang akan mereka peroleh. Konflik semacam ini menekankan pentingnya memahami kondisi sosial, politik, dan budaya masyarakat sekitar dalam operasional pertambangan. Upaya penanganan konflik dapat dilakukan melalui sosialisasi yang tepat, tanggung jawab sosial perusahaan, dan peran aktif pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan.

Corresponding Author: Nanda Priyambada

E-mail: [email protected]

PENDAHULUAN

Perkembangan industri pertambangan berkaitan erat dengan perubahan lingkungan. Keberadaan kegiatan pertambangan pada tahapan selanjutnya menjadi pemicu munculnya beragam konflik, seperti konflik politik, konflik sosial budaya, konflik ekonomi dan konflik lingkungan (Sormin & Siregar, 2019). Konflik merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari oleh manusia sebagai makhluk sosial di dalam berkehidupan bermasyarakat. Seperti halnya suatu pertambangan emas yang direncanakan pemerintah bertujuan untuk kemasyarakatan dan kepentingan bersama tidak jarang mendapat hambatan sosial (Yunita, 2018).

Adapun yang menjadi faktor utama penyebab konflik antara masyarakat dengan PT BSI (Bumi Suksesindo) dengan Pemerintahan Daerah Banyuwang/bupati yaitu tidak adanya sosialisasi kepada warga perihal rencana dan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh perusahaan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan selain itu juga adanya kelompok atau paguyuban bersikukuh menolak tambang emas Tumpang Pitu tersebut. Akibatnya Warga Dusun Pancer, Banyuwangi mengalami luka tembak setelah terlibat bentrok dengan anggota polisi yang dipicu aksi unjuk rasa dan penolakan warga terkait aktivitas tambang emas PT. Bumi Suksesindo (BSI) di kawasan Gunung Tumpang Pintu (Nugraha, 2017).

Pada penelitian sebelumnya mengenai konflik di kawasan pertambangan emas Desa Hila adalah konflik antar warga masyarakat. Konflik tersebut terjadi akibat perbedaan kepentingan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya emas di Hila Pakniany et al., (2017). Pada sisi yang lain, kebutuhan yang berbeda terhadap alam di desa Hila dan Pulau Romang, juga mendorong terjadinya konflik horisontal tersebut. Salah satu faktor yang menjadi sumber konflik adalah klaim sepihak dan akses terhadap lahan. Konflik horisontal ini melibatkan masyarakat dengan masyarakat dan para aktor lokal. Setiap aktor berusaha untuk mendapatkan akses atau manfaat dari pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya emas Desa Hila dengan cara yang didasari pada legitimasi otoritas yang dimiliki, sehingga mengabaikan masyarakat.

Berbeda dengan penelitian sebelumnya, kebaruan pada penelitian ini adalah membahas beberapa strategi konflik sosial tambang emas secara mendalam dengan studi kasus pada PT. BSI di Wilayah Hukum Polres Banyuwangi. Menurut Putra et al., (2020) konflik di sektor pertambangan jika tidak ditangani dengan benar akan berdampak negatif dalam skala yang relatif luas. Selain itu, penanganan konflik yang lamban akan menimbulkan berbagai dampak pada kehidupan masyarakat, seperti hancur atau rusaknya persatuan kelompok, kerusakan harta benda, dan hilangnya nyawa.

Berdasarkan pentingnya strategi penanganan konflik sosial tambang emas, karena dengan konflik sosial akan berdampak negatif. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai strategi penanganan konflik sosial tambang emas PT. BSI di Wilayah Hukum Polres Banyuwangi.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan metode studi pustaka dengan mengeksplorasi jurnal, buku, Undang-Undang dan informasi lain yang relevan dengan penelitian yang diperoleh melalui Google Schoolar.� Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dalam tiga tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dalam penelitian ini peneliti hanya memparkan apa yang terjadi dalam bentuk laporan penelitian.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Eksplorasi mineral merupakan suatu kegiatan mencari dan memastikan sumberdaya mineral. Berbagai tahapan dilakukan pada tahapan ekplorasi berbagai teknik, dari pengambilan sampel bebatuan dan pengeboran lapisan tanah terbawah, sampai analisis citra satelit untuk mengidentifikasi keberadaan mineral. Sebelum melakukan suatu ekplorasi ataupun penambangan harus melalui regulasi yang ditetapakan pemerintah. IUP Eksplorasi merupakan izin usaha yang diberikan untuk melakukan kegiatan penyelidikan umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan (Situmorang & Jati, 2020).

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang luar biasa. SDA tersebut terdiri diantaranya mineral-mineral dan batubara. Indonesia patut bangga memilki kekayaan alam ini karena berdasarkan hasil penelitian mineralmineral yang mengandung unsur tanah jarang terdapat sebagai mineral ikutan dari kegiatan penambangan emas aluvial dan timah aluvial yang mempunyai peluang untuk diusahakan sebagai produk sampingan yang dapat memberikan nilai tambah. Potensi endapan emas aluvial di Indonesia secara relatif melimpah yang tersebar di kepulauan Indonesia (Wandayati & Siregar, 2020).

Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Minerba menjelaskan bahwa:

�Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.�

Pengertian tersebut dalam arti luas karena meliputi berbagai kegiatan pertambangan yang ruang lingkupnya dapat dilakukan sebelum penambangan, proses penambangan, dan sesudah proses penambangan (Ennandrianita et al., 2021).

Dikutip dari penelitian emas merupakan salah satu logam komoditi utama di Indonesia Metallurgy, (2020). Selain penggunaannya yang utama sebagai perhiasan, emas juga banyak digunakan sebagai material pada komponen elektronik. Di Indonesia, terdapat banyak daerah pertambangan emas yang tersebar di berbagai daerah, seperti di Papua, Banyuwangi, Jawa Barat, Halmahera, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara. Di Banyuwangi, daerah pertambangan emas terbesar dikenal sebagai tambang emas Tujuh Bukit Banyuwangi yang dikelola oleh PT. Bumi Suksesindo (BSI). PT. Bumi Suksesindo adalah perusahaan emas yang terletak di Banyuwangi, Jawa Timur, yang juga merupakan anak perusahaan dari PT Merdeka Copper Gold Tbk. Proses penambangan dan pengolahan emas di BSI telah berjalan sejak tahun 2017. Kekayaan bahan tambang akan memunculkan usaha pertambangan pada wilayah yang mempunyai potensi bahan tambang, baik dalam skala besar maupun skala kecil. Petambangan emas merupakan salah satu dari empat sektor pertambangan skala kecil yang banyak dilakukan di Indonesia. Beroperasinya pertambangan emas telah banyak membantu perekonomian masyarakat khususnya masyarakat Dusun Pancer, Banyuwangi. Pertambangan emas di Dusun Pancer, Banyuwangi menimbulkan dampak terhadap lingkungan (Hasanah, 2022).

Berbagai dampak negatif dirasakan masyarakat, seperti kerusakan lahan, pencemaran merkuri, meningkatnya penyakit infeksi dan keracunan merkuri dan timbulnya konflik lingkungan hidup akibat ketidakadilan dalam pengelolaan pertambangan. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah membuat kewenangan perizinan pertambangan beralih ke Pemerintah Provinsi sedangkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kewenangan berada pada Pemerintah Kabupaten/Kota yang sudah sesuai dengan pemahaman lebih mendalam tentang kondisi di area pertambangan. Kewenangan kabupaten/kota terhadap pengelolaan pertambangan dicabut kembali seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kondisi ini meminggirkan kearifan lokal yang lebih dipahami oleh kabupaten/kota. Oleh karena itu perlu judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Nafsiatun et al., 2016)

Kegiatan pertambangan yang dilakukan tidak boleh merugikan masyarakat sedikitpun. Selain itu juga kegiatan usaha pertambangan harus tetap menjaga kelestarian SDA demi mencegah terjadinya kerusakan alam. Akan tetapi pada kenyataanya kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di bumi Indonesia ini sangat berdampak kepada masayarakat khususnya terkait dengan kehidupan dan kesehatan masyarakat (Swari & Cahyani, 2022).

Penjelasan dari pihak pemerintah dan perusahaan tidak dengan mudah diterima oleh masyarakat, persepsi tentang kegiatan eksplorasi tambang yang akan merusak lingkungan mereka terlanjur melekat, pemahaman mengenai keuntungan-keuntungan yang akan diterima masyarakat dari keberadaan aktivitas tambang tidak berhasil menghilangkan ketakutan yang justru menghantui masyarakat. Penolakan masyarakat mengakibatkan timbulnya ketegangan hubungan antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah daerah. Tuntutan penolakan berujung pada terjadinya aksi demonstrasi oleh ratusan warga masyarakat. Protes ini berujung bentrok dan mengakibatkan Warga Dusun Pancer, Banyuwangi mengalami luka tembak setelah terlibat bentrok dengan anggota polisi. Bentrok dipicu aksi unjuk rasa dan penolakan warga terkait aktivitas tambang emas PT. Bumi Suksesindo (BSI) di kawasan Gunung Tumpang Pitu.

Demonstrasi merupakan hal yang wajar dan sah di mata hukum. Hal tersebut di atur dalam UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Zuhdi et al., 2018).

 

Gambar 1. Peta Lokasi kawasan Gunung Tumpang Pitu

Sumber: www.mongabay.co.id

Untuk melakukan suatu kegiatan usaha pertambangan emas, perusahaan pertambangan yang mengelolanya dituntut untuk memahami peta sosial politik dan sosial kebudayaan dari masyarakat di area pertambangan maupun sekitarnya. Masalahnya, kegiatan pertambangan emas akan berdampak langsung kepada masyarakat, dan melibatkan kepentingan masyarakat di areal maupun di sekitarnya. Dengan mengetahui secara pasti kondisi sosial politik dan kebudayaan dari masyarakat di areal maupun di sekitar pertambangan, perusahaan itu akan lebih tepat menentukan langkah-langkah operasional dalam melakukan penambangan dan penggalian batubara. Mereka yang memiliki akses dengan masyarakat di lokasi atau sekitarnya, berpotensi untuk mendukung proses eksplorasi dan eksploitasi pertambangan emas itu. Sebaliknya apabila perusahaan pertambangan tidak menangani dengan baik, mereka bisa saja mendatangkan gangguan sosial, yang akan berdampak kepada proses penambangan maupun kegiatan usaha pertambangan itu (Wiratma, 2010).

Menurut Dimas et al., (2014) faktor penyebab timbulnya konflik lahan antara konflik antara masyarakat Warga Dusun Pancer, Banyuwangi dengan PT BSI (Bumi Suksesindo) disajikan berikut ini.

a.       Tidak adanya sosialisasi hingga tataran pemerintah daerah dan masyarakat tentang batas dan aturan Kawasan Hutan yang ditetapkan secara top down dari Pemerintah Pusat.

b.      Tidak tertibnya administrasi pertanahan di tingkat desa dan kecamatan.

c.       Kesadaran hukum beberapa anggota masyarakat yang kurang tentang tuntutan ganti rugi lahan dalam kawasan hutan tanpa bukti kepemilikan adalah melanggar aturan.

d.      Sosialisasi PT BSI (Bumi Suksesindo) saat memulai operasi kerja tidak optimal dan mendetail terkait identifikasi pemilik lahan yang akan digunakan untuk menambang.

e.       Orientasi keuntungan ekonomi yang tinggi pada nilai ganti rugi lahan terhadap perusahaan tambang yang memicu munculnya oknum pemain tanah dan tidak jarang bersikap arogan untuk mendapatkan tanda tangan pemerintah daerah pada surat keterangan tanah tanpa didasari lokasi yang jelas (Dimas et al., 2014).

Strategi penanganan konflik sosial tambang emas PT. BSI Di Wilayah Hukum Polres Banyuwangi menurut penelitian dapat dilakukan dengan beberapa hal sebagai berikut Turangan et al., (2021).

1.       Menstimulasi

Dalam upaya mendorong agar tidak terjadi konflik dilokasi pertambangan juga, pihak perusahaan terus mensosialisasikan bahwa keberadaan mereka sudah diakui secara sah menurut Undang-Undang yang ada, karena pihak perusahaan sudah memiliki ijin dari pemerintah yang ada, maka dari itu pihak perusahaan sudah bisa melakukan aktivitas pertambangan mereka.

2.      Mengurangi atau Menekan

Dalam upaya mengurangi atau menekan terjadinya konflik pertambangan, pihak perusahaan PT. Bumi Suksesindo (BSI) menjamin kehidupan masyarakat sekitar lokasi pertambangan dengan cara menciptakan hubungan yang baik antara indivisu dan masyarakat berupa tanggungjawab social atau disebut juga Corporate Social Responsibility (CSR). Peran pemerintah dalam mengurangi atau menekan terjadinya konflik antara pihak perusahaan dengan masyarakat, dapat dilihat dari ketika aksi penolakan terjadi pihak pemerintah Kecamatan dan pihak Kepolisian dengan cepat turun kelapangan dan melakukan negosiasi dengan pihak penambang rakyat agar dapat membubarkan diri dan agar bisa dimengerti maksud dan tujuan dari aksi penolakan ini.

3.      Menyelesaikan

Pada aspek ini peneliti akan membahas tentang penyelesaian konflik pertambangan di Dusun Pancer, Banyuwangi PT. Bumi Suksesindo (BSI) dengan penambang rakyat Dusun Pancer. Peran pemerintah dalam menyelesaikan konflik dapat dilihat dari upaya pemerintah dengan merespon cepat ketika ada permasalahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Dalam hal ini pihak pemerintah langsung menhubungi pihak keamanan untuk langsung turun ke lapangan agar dapat menyelesaikan konflik yang ada. Proses penyelesaian konflik pada lokasi pertambangan tentunya tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk dapat menyelesaikan konflik ini.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa eksplorasi mineral merupakan kegiatan penting dalam mencari dan memastikan sumber daya mineral di suatu wilayah. Tahapan ekplorasi melibatkan berbagai teknik seperti pengambilan sampel bebatuan, pengeboran, dan analisis citra satelit untuk mengidentifikasi mineral. Sebelum melakukan eksplorasi atau penambangan, perlu mematuhi regulasi pemerintah yang termasuk IUP Eksplorasi, izin usaha untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Untuk melakukan suatu kegiatan usaha pertambangan emas, perusahaan pertambangan yang mengelolanya dituntut untuk memahami peta sosial politik dan sosial kebudayaan dari masyarakat di area pertambangan maupun sekitarnya.

Meskipun pertambangan emas telah memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat, dampak negatif juga muncul seperti kerusakan lingkungan dan konflik sosial. Pertambangan emas di Indonesia, seperti contohnya di Tambang Emas Tujuh Bukit Banyuwangi yang dikelola oleh PT. Bumi Suksesindo (BSI), memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Namun, kegiatan ini juga menimbulkan dampak lingkungan dan konflik sosial dengan masyarakat sekitar. Penolakan masyarakat terhadap kegiatan tambang disebabkan oleh ketidakpuasan terhadap sosialisasi, perasaan bahwa lingkungan mereka terancam, dan keraguan terhadap manfaat yang akan mereka peroleh. Konflik semacam ini menekankan pentingnya memahami kondisi sosial, politik, dan budaya masyarakat sekitar dalam operasional pertambangan. Upaya penanganan konflik dapat dilakukan melalui sosialisasi yang tepat, tanggung jawab sosial perusahaan, dan peran aktif pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan.

 

 

 

REFERENSI

 

Dimas, B., Idris, A., & Fitriyah, N. (2014). Analisis Konflik Lahan Pertambangan Batubara (Studi Kasus Wilayah Pertambangan Di Kecamatan Marangkayu-Kabupaten Kutai Kartanegara). Jurnal Administrative Reform, 2(2), 227�238.

 

Ennandrianita, F., Gusti, I., Ketut, A., & Handayani, R. (2021). Politik Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara Saat Berlaku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 6(2), 35.

 

Hasanah, U. N. (2022). Analisis Dampak Kegiatan Pertambangan Emas Terhadap Lingkungan Fisik Di Desa Paningkaban Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas Tahun 2021. Indonesian Journal of Environment and Disaster, 1(1), 18�23.

 

Metallurgy. (2020). Kuliah Tamu: Proses Pengolahan Emas Dengan Metode Heap Leaching Di PT. Bumi Suksesindo. Metallurgy.Itb.Ac.Id.

 

Nafsiatun, Trihatmodjo, M., & Ismail, N. (2016). Model Penanganan Dampak Pertambangan Emas Terhadap Lingkungan Dan Masyarakat Di Provinsi Kalimantan Barat. Universitas Gadjah Mada.

 

Nugraha, B. P. (2017). Konflik Pertambangan Emas Antara Pemerintah Daerah, Perusahaan dan Masyarakat Gunung Tumpang Pitu di Kabupaten Banyuwangi. Universitas Airlangga.

 

Pakniany, Y., Soetarto, E., & Adiwibowo, S. (2017). Pertambangan Emas di Wilayah Maluku Barat Daya: Kutukan atau Berkah. ResearchGate, 163�170.

 

Putra, D. K., Astuti, W. W., & Assalam, M. H. (2020). Conflict Analysis of PT Emas Mineral Murni in Nagan Raya and Central Aceh Regency. Society, 8(2), 529�545.

 

Situmorang, M. A., & Jati, S. N. (2020). Regulasi dan Tahapan Eksplorasi Emas di Tujuh Bukit. Scientific Article.

 

Sormin, S. A., & Siregar, A. P. (2019). Dinamika konflik dan resolusi berbasis kearifan lokal pertambangan emas di hutan batang toru. Education And Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, 7(4), 336�342.

 

Swari, N. R., & Cahyani, I. (2022). Pengaturan Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup Di Kawasan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. Inicio Legis, 3(1), 38�51.

 

Turangan, J., Pangemanan, F., & Kimbal, A. (2021). Penanganan Konflik Pertambangan di Kabupaten Minahasa Utara (Studi Kasus Konflik Antara PT. Tambang Tondano Nusajaya dan Penambang Rakyat di Desa Tatelu). Jurnal Governance, 119(4), 361�416.

 

Wandayati, D. R., & Siregar, N. R. (2020). Wilayah Pertambangan Pasca UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Masa Yang Akan Datang. Multidisipliner Mahasiswa Pascasarjana, 1(1), 55�62.

 

Wiratma, M. (2010). Social Mapping untuk Mengantisipasi Potensi Konflik Di Pertambangan Batubara Kabupaten Kutai Barat, Kaltim. Humaniora, 1(2), 760.

 

Yunita, C. E. (2018). Konflik Tambang Emas Tumpang Pitu. Desa Sumber Agung. Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur. Jurnal Pendidikan Sosiologi, 7(3), 99�117.

 

Zuhdi, S., Wahyudi, B., & Munawwaroh, T. (2018). Peran Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Konflik Tambang Emas Di Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur. Jurnal Prodi Damai Dan Resolusi Konflik, 4(1), 45�72.