STRATEGI
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL TAMBANG EMAS PT. BSI DI WILAYAH HUKUM POLRES
BANYUWANGI
Nanda Priyambada
Sekolah Tinggi
Ilmu Kepolisian, Jakarta, Indonesia
|
Keywords |
Abstract |
|
Conflict management;
Social; Gold Mine |
The
development of the mining industry is closely related to environmental
changes. The existence of mining activities at a later stage triggers the
emergence of various conflicts. Like the conflict that occurred in Pancer
Hamlet, Banyuwangi residents suffered gunshot wounds after being involved in
a clash with police officers. The clashes were triggered by demonstrations
and residents' rejection of PT's gold mining activities. Bumi Suksesindo
(BSI) in the Mount Tumpang Pitu area. The main objective of this research is
to analyze strategies for handling social conflicts that occur at the PT gold
mine. BSI in the jurisdiction of the Banyuwangi Police. This research uses a
qualitative approach with a case study method. Data collection techniques
were carried out using literature studies obtained through exploration of
journals, books and other relevant information on Google and Google Scholar.
The data collected was analyzed qualitatively using a content analysis
approach. The research results show that community rejection of mining
activities is caused by dissatisfaction with socialization, feelings that
their environment is threatened, and doubts about the benefits they will
obtain. This kind of conflict emphasizes the importance of understanding the
social, political and cultural conditions of surrounding communities in
mining operations. Efforts to handle conflict can be done through appropriate
socialization, corporate social responsibility, and the government's active
role in resolving problems. |
|
Kata Kunci |
Abstrak |
|
Penanganan
konflik; Sosial; Tambang Emas |
Perkembangan industri pertambangan berkaitan
erat dengan perubahan lingkungan. Keberadaan kegiatan pertambangan pada
tahapan selanjutnya menjadi pemicu munculnya beragam konflik. Seperti konflik
yang terjadi pada Warga Dusun Pancer, Banyuwangi mengalami luka tembak
setelah terlibat bentrok dengan anggota polisi. Bentrok dipicu aksi unjuk
rasa dan penolakan warga terkait aktivitas tambang emas PT. Bumi Suksesindo
(BSI) di kawasan Gunung Tumpang Pitu. Tujuan utama penelitian ini adalah
untuk menganalisis strategi penanganan konflik sosial yang terjadi di tambang
emas PT. BSI di wilayah hukum Polres Banyuwangi. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data
dilakukan dengan studi kepustakaan yang diperoleh melalui eksplorasi jurnal,
buku dan informasi lain yang relevan di Google dan Google Schoolar. Data yang
dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan analisis isi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penolakan masyarakat terhadap kegiatan
tambang disebabkan oleh ketidakpuasan terhadap sosialisasi, perasaan bahwa
lingkungan mereka terancam, dan keraguan terhadap manfaat yang akan mereka
peroleh. Konflik semacam ini menekankan pentingnya memahami kondisi sosial,
politik, dan budaya masyarakat sekitar dalam operasional pertambangan. Upaya
penanganan konflik dapat dilakukan melalui sosialisasi yang tepat, tanggung
jawab sosial perusahaan, dan peran aktif pemerintah dalam menyelesaikan
permasalahan. |
Corresponding
Author:
Nanda Priyambada
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Perkembangan industri pertambangan berkaitan erat dengan
perubahan lingkungan. Keberadaan kegiatan pertambangan pada tahapan selanjutnya
menjadi pemicu munculnya beragam konflik, seperti konflik politik, konflik
sosial budaya, konflik ekonomi dan konflik lingkungan (Sormin & Siregar, 2019). Konflik merupakan sesuatu yang tidak
dapat dihindari oleh manusia sebagai makhluk sosial di dalam berkehidupan
bermasyarakat. Seperti halnya suatu pertambangan emas yang direncanakan
pemerintah bertujuan untuk kemasyarakatan dan kepentingan bersama tidak jarang
mendapat hambatan sosial (Yunita, 2018).
Adapun yang menjadi faktor utama penyebab konflik antara
masyarakat dengan PT BSI (Bumi Suksesindo) dengan Pemerintahan Daerah
Banyuwang/bupati yaitu tidak adanya sosialisasi kepada warga perihal rencana
dan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh perusahaan dan dampak lingkungan
yang ditimbulkan selain itu juga adanya kelompok atau paguyuban bersikukuh
menolak tambang emas Tumpang Pitu tersebut. Akibatnya Warga Dusun Pancer,
Banyuwangi mengalami luka tembak setelah terlibat bentrok dengan anggota polisi
yang dipicu aksi unjuk rasa dan penolakan warga terkait aktivitas tambang emas
PT. Bumi Suksesindo (BSI) di kawasan Gunung Tumpang Pintu (Nugraha, 2017).
Pada penelitian sebelumnya mengenai konflik di kawasan
pertambangan emas Desa Hila adalah konflik antar warga masyarakat. Konflik
tersebut terjadi akibat perbedaan kepentingan terhadap pengelolaan dan
pemanfaatan sumberdaya emas di Hila Pakniany et al., (2017). Pada sisi yang lain, kebutuhan yang
berbeda terhadap alam di desa Hila dan Pulau Romang, juga mendorong terjadinya
konflik horisontal tersebut. Salah satu faktor yang menjadi sumber konflik
adalah klaim sepihak dan akses terhadap lahan. Konflik horisontal ini
melibatkan masyarakat dengan masyarakat dan para aktor lokal. Setiap aktor
berusaha untuk mendapatkan akses atau manfaat dari pengelolaan dan pemanfaatan
sumberdaya emas Desa Hila dengan cara yang didasari pada legitimasi otoritas
yang dimiliki, sehingga mengabaikan masyarakat.
Berbeda dengan penelitian sebelumnya, kebaruan pada
penelitian ini adalah membahas beberapa strategi konflik sosial tambang emas
secara mendalam dengan studi kasus pada PT. BSI di Wilayah Hukum Polres
Banyuwangi. Menurut Putra et al., (2020) konflik di sektor pertambangan jika
tidak ditangani dengan benar akan berdampak negatif dalam skala yang relatif
luas. Selain itu, penanganan konflik yang lamban akan menimbulkan berbagai
dampak pada kehidupan masyarakat, seperti hancur atau rusaknya persatuan
kelompok, kerusakan harta benda, dan hilangnya nyawa.
Berdasarkan pentingnya strategi penanganan konflik sosial
tambang emas, karena dengan konflik sosial akan berdampak negatif. Dengan demikian,
penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai strategi penanganan
konflik sosial tambang emas PT. BSI di Wilayah Hukum Polres Banyuwangi.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan
metode studi kasus. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan
dengan metode studi pustaka dengan mengeksplorasi jurnal, buku, Undang-Undang
dan informasi lain yang relevan dengan penelitian yang diperoleh melalui Google
Schoolar.� Data yang telah terkumpul
kemudian dianalisis dalam tiga tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan. Dalam penelitian ini peneliti hanya memparkan apa
yang terjadi dalam bentuk laporan penelitian.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Eksplorasi mineral merupakan suatu kegiatan mencari dan
memastikan sumberdaya mineral. Berbagai tahapan dilakukan pada tahapan
ekplorasi berbagai teknik, dari pengambilan sampel bebatuan dan pengeboran
lapisan tanah terbawah, sampai analisis citra satelit untuk mengidentifikasi
keberadaan mineral. Sebelum melakukan suatu ekplorasi ataupun penambangan harus
melalui regulasi yang ditetapakan pemerintah. IUP Eksplorasi merupakan izin
usaha yang diberikan untuk melakukan kegiatan penyelidikan umum, Eksplorasi,
dan Studi Kelayakan (Situmorang & Jati, 2020).
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki Sumber Daya
Alam (SDA) yang luar biasa. SDA tersebut terdiri diantaranya mineral-mineral
dan batubara. Indonesia patut bangga memilki kekayaan alam ini karena
berdasarkan hasil penelitian mineralmineral yang mengandung unsur tanah jarang
terdapat sebagai mineral ikutan dari kegiatan penambangan emas aluvial dan timah
aluvial yang mempunyai peluang untuk diusahakan sebagai produk sampingan yang
dapat memberikan nilai tambah. Potensi endapan emas aluvial di Indonesia secara
relatif melimpah yang tersebar di kepulauan Indonesia (Wandayati & Siregar, 2020).
Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Minerba menjelaskan bahwa:
�Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau
batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan,
serta kegiatan pascatambang.�
Pengertian tersebut dalam arti luas karena meliputi
berbagai kegiatan pertambangan yang ruang lingkupnya dapat dilakukan sebelum
penambangan, proses penambangan, dan sesudah proses penambangan (Ennandrianita et al., 2021).
Dikutip dari penelitian emas merupakan salah
satu logam komoditi utama di Indonesia Metallurgy, (2020). Selain penggunaannya yang utama
sebagai perhiasan, emas juga banyak digunakan sebagai material pada komponen
elektronik. Di Indonesia, terdapat banyak daerah pertambangan emas yang
tersebar di berbagai daerah, seperti di Papua, Banyuwangi, Jawa Barat,
Halmahera, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara. Di Banyuwangi, daerah pertambangan emas
terbesar dikenal sebagai tambang emas Tujuh Bukit Banyuwangi yang dikelola oleh
PT. Bumi Suksesindo (BSI). PT. Bumi Suksesindo adalah perusahaan emas yang
terletak di Banyuwangi, Jawa Timur, yang juga merupakan anak perusahaan dari PT
Merdeka Copper Gold Tbk. Proses penambangan dan pengolahan emas di BSI telah
berjalan sejak tahun 2017. Kekayaan bahan tambang akan memunculkan usaha
pertambangan pada wilayah yang mempunyai potensi bahan tambang, baik dalam
skala besar maupun skala kecil. Petambangan emas merupakan salah satu dari
empat sektor pertambangan skala kecil yang banyak dilakukan di Indonesia.
Beroperasinya pertambangan emas telah banyak membantu perekonomian masyarakat
khususnya masyarakat Dusun Pancer, Banyuwangi. Pertambangan emas di Dusun
Pancer, Banyuwangi menimbulkan dampak terhadap lingkungan (Hasanah, 2022).
Berbagai dampak negatif dirasakan masyarakat, seperti
kerusakan lahan, pencemaran merkuri, meningkatnya penyakit infeksi dan
keracunan merkuri dan timbulnya konflik lingkungan hidup akibat ketidakadilan
dalam pengelolaan pertambangan. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah membuat kewenangan perizinan pertambangan beralih
ke Pemerintah Provinsi sedangkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara kewenangan berada pada Pemerintah
Kabupaten/Kota yang sudah sesuai dengan pemahaman lebih mendalam tentang
kondisi di area pertambangan. Kewenangan kabupaten/kota terhadap pengelolaan
pertambangan dicabut kembali seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014. Kondisi ini meminggirkan kearifan lokal yang lebih dipahami oleh
kabupaten/kota. Oleh karena itu perlu judicial review terhadap Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 (Nafsiatun et al., 2016).
Kegiatan pertambangan yang dilakukan tidak boleh
merugikan masyarakat sedikitpun. Selain itu juga kegiatan usaha pertambangan
harus tetap menjaga kelestarian SDA demi mencegah terjadinya kerusakan alam.
Akan tetapi pada kenyataanya kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di bumi
Indonesia ini sangat berdampak kepada masayarakat khususnya terkait dengan
kehidupan dan kesehatan masyarakat (Swari & Cahyani, 2022).
Penjelasan dari pihak pemerintah dan perusahaan tidak
dengan mudah diterima oleh masyarakat, persepsi tentang kegiatan eksplorasi
tambang yang akan merusak lingkungan mereka terlanjur melekat, pemahaman
mengenai keuntungan-keuntungan yang akan diterima masyarakat dari keberadaan
aktivitas tambang tidak berhasil menghilangkan ketakutan yang justru menghantui
masyarakat. Penolakan masyarakat mengakibatkan timbulnya ketegangan hubungan
antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah daerah. Tuntutan penolakan
berujung pada terjadinya aksi demonstrasi oleh ratusan warga masyarakat. Protes
ini berujung bentrok dan mengakibatkan Warga Dusun Pancer, Banyuwangi mengalami
luka tembak setelah terlibat bentrok dengan anggota polisi. Bentrok dipicu aksi
unjuk rasa dan penolakan warga terkait aktivitas tambang emas PT. Bumi
Suksesindo (BSI) di kawasan Gunung Tumpang Pitu.
Demonstrasi merupakan hal yang wajar dan sah di mata
hukum. Hal tersebut di atur dalam UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Zuhdi et al., 2018).
Gambar 1. Peta Lokasi kawasan
Gunung Tumpang Pitu
Sumber:
www.mongabay.co.id
Untuk melakukan suatu kegiatan usaha pertambangan emas,
perusahaan pertambangan yang mengelolanya dituntut untuk memahami peta sosial
politik dan sosial kebudayaan dari masyarakat di area pertambangan maupun
sekitarnya. Masalahnya, kegiatan pertambangan emas akan berdampak langsung
kepada masyarakat, dan melibatkan kepentingan masyarakat di areal maupun di
sekitarnya. Dengan mengetahui secara pasti kondisi sosial politik dan
kebudayaan dari masyarakat di areal maupun di sekitar pertambangan, perusahaan
itu akan lebih tepat menentukan langkah-langkah operasional dalam melakukan
penambangan dan penggalian batubara. Mereka yang memiliki akses dengan
masyarakat di lokasi atau sekitarnya, berpotensi untuk mendukung proses
eksplorasi dan eksploitasi pertambangan emas itu. Sebaliknya apabila perusahaan
pertambangan tidak menangani dengan baik, mereka bisa saja mendatangkan
gangguan sosial, yang akan berdampak kepada proses penambangan maupun kegiatan
usaha pertambangan itu (Wiratma, 2010).
Menurut Dimas et
al., (2014) faktor penyebab timbulnya
konflik lahan antara konflik antara masyarakat Warga Dusun Pancer, Banyuwangi
dengan PT BSI (Bumi Suksesindo) disajikan berikut ini.
a. Tidak adanya sosialisasi
hingga tataran pemerintah daerah dan masyarakat tentang batas dan aturan
Kawasan Hutan yang ditetapkan secara top
down dari Pemerintah Pusat.
b. Tidak tertibnya administrasi
pertanahan di tingkat desa dan kecamatan.
c. Kesadaran hukum beberapa
anggota masyarakat yang kurang tentang tuntutan ganti rugi lahan dalam kawasan
hutan tanpa bukti kepemilikan adalah melanggar aturan.
d. Sosialisasi PT BSI (Bumi
Suksesindo) saat memulai operasi kerja tidak optimal dan mendetail terkait
identifikasi pemilik lahan yang akan digunakan untuk menambang.
e. Orientasi keuntungan ekonomi
yang tinggi pada nilai ganti rugi lahan terhadap perusahaan tambang yang memicu
munculnya oknum pemain tanah dan tidak jarang bersikap arogan untuk mendapatkan
tanda tangan pemerintah daerah pada surat keterangan tanah tanpa didasari
lokasi yang jelas (Dimas et
al., 2014).
Strategi penanganan konflik sosial tambang emas PT. BSI Di Wilayah Hukum
Polres Banyuwangi menurut penelitian dapat dilakukan dengan beberapa hal
sebagai berikut Turangan et al., (2021).
1.
Menstimulasi
Dalam upaya mendorong agar tidak terjadi konflik dilokasi
pertambangan juga, pihak perusahaan terus mensosialisasikan bahwa keberadaan
mereka sudah diakui secara sah menurut Undang-Undang yang ada, karena pihak
perusahaan sudah memiliki ijin dari pemerintah yang ada, maka dari itu pihak
perusahaan sudah bisa melakukan aktivitas pertambangan mereka.
2. Mengurangi atau Menekan
Dalam upaya mengurangi atau menekan terjadinya konflik
pertambangan, pihak perusahaan PT. Bumi Suksesindo (BSI) menjamin kehidupan
masyarakat sekitar lokasi pertambangan dengan cara menciptakan hubungan yang
baik antara indivisu dan masyarakat berupa tanggungjawab social atau disebut
juga Corporate Social Responsibility (CSR). Peran pemerintah dalam mengurangi
atau menekan terjadinya konflik antara pihak perusahaan dengan masyarakat,
dapat dilihat dari ketika aksi penolakan terjadi pihak pemerintah Kecamatan dan
pihak Kepolisian dengan cepat turun kelapangan dan melakukan negosiasi dengan
pihak penambang rakyat agar dapat membubarkan diri dan agar bisa dimengerti
maksud dan tujuan dari aksi penolakan ini.
3.
Menyelesaikan
Pada aspek ini peneliti akan membahas tentang
penyelesaian konflik pertambangan di Dusun Pancer, Banyuwangi PT. Bumi
Suksesindo (BSI) dengan penambang rakyat Dusun Pancer. Peran pemerintah dalam
menyelesaikan konflik dapat dilihat dari upaya pemerintah dengan merespon cepat
ketika ada permasalahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Dalam hal
ini pihak pemerintah langsung menhubungi pihak keamanan untuk langsung turun ke
lapangan agar dapat menyelesaikan konflik yang ada. Proses penyelesaian konflik
pada lokasi pertambangan tentunya tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk
dapat menyelesaikan konflik ini.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa eksplorasi
mineral merupakan kegiatan penting dalam mencari dan memastikan sumber daya
mineral di suatu wilayah. Tahapan ekplorasi melibatkan berbagai teknik seperti
pengambilan sampel bebatuan, pengeboran, dan analisis citra satelit untuk
mengidentifikasi mineral. Sebelum melakukan eksplorasi atau penambangan, perlu
mematuhi regulasi pemerintah yang termasuk IUP Eksplorasi, izin usaha untuk
kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Untuk melakukan
suatu kegiatan usaha pertambangan emas, perusahaan pertambangan yang
mengelolanya dituntut untuk memahami peta sosial politik dan sosial kebudayaan
dari masyarakat di area pertambangan maupun sekitarnya.
Meskipun pertambangan emas telah memberikan kontribusi
ekonomi bagi masyarakat, dampak negatif juga muncul seperti kerusakan
lingkungan dan konflik sosial. Pertambangan emas di Indonesia, seperti contohnya di
Tambang Emas Tujuh Bukit Banyuwangi yang dikelola oleh PT. Bumi Suksesindo
(BSI), memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Namun, kegiatan ini juga
menimbulkan dampak lingkungan dan konflik sosial dengan masyarakat sekitar.
Penolakan masyarakat terhadap kegiatan tambang disebabkan oleh ketidakpuasan
terhadap sosialisasi, perasaan bahwa lingkungan mereka terancam, dan keraguan
terhadap manfaat yang akan mereka peroleh. Konflik semacam ini menekankan
pentingnya memahami kondisi sosial, politik, dan budaya masyarakat sekitar
dalam operasional pertambangan. Upaya penanganan konflik dapat dilakukan melalui
sosialisasi yang tepat, tanggung jawab sosial perusahaan, dan peran aktif
pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan.
REFERENSI
Dimas, B., Idris, A.,
& Fitriyah, N. (2014). Analisis Konflik Lahan Pertambangan Batubara (Studi
Kasus Wilayah Pertambangan Di Kecamatan Marangkayu-Kabupaten Kutai
Kartanegara). Jurnal Administrative Reform, 2(2), 227�238.
Ennandrianita, F.,
Gusti, I., Ketut, A., & Handayani, R. (2021). Politik Hukum Pertambangan
Mineral Dan Batubara Saat Berlaku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 6(2),
35.
Hasanah, U. N. (2022).
Analisis Dampak Kegiatan Pertambangan Emas Terhadap Lingkungan Fisik Di Desa
Paningkaban Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas Tahun 2021. Indonesian
Journal of Environment and Disaster, 1(1), 18�23.
Metallurgy. (2020). Kuliah
Tamu: Proses Pengolahan Emas Dengan Metode Heap Leaching Di PT. Bumi Suksesindo.
Metallurgy.Itb.Ac.Id.
Nafsiatun,
Trihatmodjo, M., & Ismail, N. (2016). Model Penanganan Dampak
Pertambangan Emas Terhadap Lingkungan Dan Masyarakat Di Provinsi Kalimantan
Barat. Universitas Gadjah Mada.
Nugraha, B. P. (2017).
Konflik Pertambangan Emas Antara Pemerintah Daerah, Perusahaan dan
Masyarakat Gunung Tumpang Pitu di Kabupaten Banyuwangi. Universitas
Airlangga.
Pakniany, Y.,
Soetarto, E., & Adiwibowo, S. (2017). Pertambangan Emas di Wilayah Maluku
Barat Daya: Kutukan atau Berkah. ResearchGate, 163�170.
Putra, D. K., Astuti,
W. W., & Assalam, M. H. (2020). Conflict Analysis of PT Emas Mineral Murni
in Nagan Raya and Central Aceh Regency. Society, 8(2), 529�545.
Situmorang, M. A.,
& Jati, S. N. (2020). Regulasi dan Tahapan Eksplorasi Emas di Tujuh Bukit. Scientific
Article.
Sormin, S. A., &
Siregar, A. P. (2019). Dinamika konflik dan resolusi berbasis kearifan lokal
pertambangan emas di hutan batang toru. Education And Development Institut
Pendidikan Tapanuli Selatan, 7(4), 336�342.
Swari, N. R., &
Cahyani, I. (2022). Pengaturan Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan
Hidup Di Kawasan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. Inicio Legis, 3(1),
38�51.
Turangan, J.,
Pangemanan, F., & Kimbal, A. (2021). Penanganan Konflik Pertambangan di
Kabupaten Minahasa Utara (Studi Kasus Konflik Antara PT. Tambang Tondano
Nusajaya dan Penambang Rakyat di Desa Tatelu). Jurnal Governance, 119(4),
361�416.
Wandayati, D. R.,
& Siregar, N. R. (2020). Wilayah Pertambangan Pasca UU No. 3 Tahun 2020
Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Masa Yang Akan Datang. Multidisipliner
Mahasiswa Pascasarjana, 1(1), 55�62.
Wiratma, M. (2010).
Social Mapping untuk Mengantisipasi Potensi Konflik Di Pertambangan Batubara
Kabupaten Kutai Barat, Kaltim. Humaniora, 1(2), 760.
Yunita, C. E. (2018).
Konflik Tambang Emas Tumpang Pitu. Desa Sumber Agung. Pesanggaran, Banyuwangi,
Jawa Timur. Jurnal Pendidikan Sosiologi, 7(3), 99�117.
Zuhdi, S., Wahyudi,
B., & Munawwaroh, T. (2018). Peran Pemerintah Daerah Dalam Penanganan
Konflik Tambang Emas Di Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur. Jurnal
Prodi Damai Dan Resolusi Konflik, 4(1), 45�72.