PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MELIBATKAN ANAK DIBAWAH UMUR

 

Kresna Ajie Perkasa

Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Indonesia

[email protected]

 

Keywords

Abstract

Restorative Justice; Case Resolution; Traffic Accidents; Minors

Traffic accidents involving individuals who are minors produce new issues in terms of the application of the law to determine punitive measures for the responsibilities that must be borne by the child. Handling this case requires the right approach to ensure justice and recovery for all parties involved, one approach that can be used is restorative justice. This research aims to analyze the application of restorative justice in resolving traffic accident cases involving minors. This research uses qualitative research methods. Data collection techniques were carried out using literature study. The data used in this research comes from literary sources relevant to the research topic, such as journals, books, research reports, and other documents related to restorative justice and the resolution of traffic accident cases involving children in minors obtained from Google Scholar. The research results show that restorative justice can be used to resolve traffic accident cases involving minors. Restorative justice can help victims to get justice, perpetrators to take responsibility for their actions, and communities to prevent traffic accidents from occurring in the future.

Kata Kunci

Abstrak

Restorative Justice; Penyelesaian Perkara; Kecelakan Lalu Lintas; Anak Dibawah Umur

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan individu yang masih berada di bawah umur menghasilkan isu baru dalam hal penerapan hukum untuk menetapkan tindakan hukuman terhadap tanggung jawab yang harus ditanggung oleh anak tersebut. Penanganan kasus ini memerlukan pendekatan yang tepat untuk memastikan keadilan dan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat, salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah restorative justice. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualiatatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari sumber-sumber literatur yang relevan dengan topik penelitian, seperti jurnal-jurnal, buku-buku, laporan penelitian, dan dokumen-dokumen lainnya yang terkait dengan restorative justice dan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur yang diperoleh dari Google Schoolar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Restorative justice dapat membantu korban untuk mendapatkan keadilan, pelaku untuk bertanggung jawab atas tindakannya, dan komunitas untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di masa depan.

Corresponding Author: Kresna Ajie Perkasa

E-mail: [email protected]

Description: https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

 

 

PENDAHULUAN

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan individu yang masih berada di bawah umur menghasilkan isu baru dalam hal penerapan hukum untuk menetapkan tindakan hukuman terhadap tanggung jawab yang harus ditanggung oleh anak tersebut (Koloi, 2021). Situasi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelaku yang masih anak di bawah umur seringkali menciptakan perdebatan dalam konteks penerapan hukum pidana, sehingga berpotensi menimbulkan kontroversi. Terdapat pandangan yang mengatakan bahwa proses hukum harus tetap berjalan dan ditegakkan tanpa memandang status pelaku, dengan prinsip "rule of law" dan "law enforcement". Ini berarti bahwa meskipun pelaku adalah seorang anak, jika terdapat "kelalaian" atau "kealpaan" dalam tindakannya, seperti saat mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan dengan akibat korban meninggal dunia, pelaku tetap harus diproses secara hukum (Simangunsong & Panggabean, 2022).

Pasal 229 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut UU LLAJ) menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas merujuk pada suatu insiden yang tak terduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan, baik dengan maupun tanpa pengguna jalan lainnya. Insiden tersebut mengakibatkan kerugian finansial dan/atau kerugian harta benda. Jika pelanggaran tersebut mengakibatkan dampak pidana yang dihubungkan dengan pelanggaran tersebut, maka pelanggaran tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana (Mayasari, 2020).

Restorative Justice atau yang juga dikenal sebagai "reparative justice" adalah pendekatan keadilan yang menitikberatkan pada kepentingan para korban dan pelaku kejahatan, serta melibatkan partisipasi dari masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan untuk mematuhi aspek hukum atau mengenakan hukuman pidana semata, tetapi juga berfokus pada pemenuhan kebutuhan yang terkait dengan proses rekonsiliasi (Arief & Ambarsari, 2018).

Restorative justice adalah sebuah alternatif atau metode alternatif dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pada integrasi pelaku tindak kriminal dan korban atau masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan solusi yang melibatkan kedua belah pihak dan mengembalikan hubungan positif di dalam masyarakat (Hamdi & Ikhwan, 2021). Pendekatan ini lebih menitikberatkan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan mengurangi risiko terjadinya tindakan kriminal di masa mendatang (Setyowati, 2019).

Pada penelitian terdahulu penerapan restoratif justice dalam kecelakaan lalu lintas oleh anak dibawah umur perlu dilakukan karena Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara (Jos, 2022). setiap anak perlu mendapat perlindungan dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa adanya perlakuan diskriminatifdan negara telah memberikan payung hukum yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakyang sekarang dirubah UU RI nomor 35 tahun 2014. Penelitian lain dilakukan upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan restorative justice pada kecelakaan lalu lintas adalah melakukan Pencerahan berkaitan Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Perkap Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 (UMUR, n.d.).

Kebaharuan penelitian ini adalah meneliti dampak psikologis dari penerapan restorative justice pada anak-anak di bawah umur yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, baik dari perspektif korban maupun pelaku. Hal ini dapat memberikan wawasan tentang bagaimana proses tersebut mempengaruhi pemulihan dan tanggung jawab mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur.

 

 

 

 

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualiatatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari sumber-sumber literatur yang relevan dengan topik penelitian, seperti jurnal-jurnal, buku-buku, laporan penelitian, dan dokumen-dokumen lainnya yang terkait dengan restorative justice dan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur yang diperoleh dari Google Schoolar. Setelah data terkumpul, analisis data dilakukan dengan tiga tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di Indonesia. Menurut UU No. 22 tahun 2009 Pasal 1, paragraf 24 Kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa jalan yang tidak terduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain, yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan/atau properti. Anak sebagai pelaku kecelakaan Lalu Lintas menjadi penyumbang kecelakaan Lalu Lintas terbanyak hingga akhir-akhir ini (Simangunsong & Panggabean, 2022). Anak termasuk kelompok yang rentan terhadap terjadinya suatu tindak pidana baik sebagai korban, saksi, maupun sebagai pelaku dari suatu tindak pidana. Selain itu, anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peran penting dalam mewujudkan cita-cita dan masa depan bangsa (Wahyudi, 2015). Oleh karena itu, sangatlah penting bagi anak-anak untuk mendapatkan pembinaan dan perlindungan yang memadai agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal. Perlindungan anak adalah upaya yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi anak-anak serta hak-hak mereka, sehingga mereka dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dengan optimal sesuai dengan martabat kemanusiaan. Selain itu, perlindungan anak juga berarti memberikan mereka perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Fahlevi, 2015).

Setiap anak mempunyai harkat dan martabat yang patut dijunjung tinggi dan setiap anak yang terlahir harus mendapatkan hak-haknya tanpa anak tersebut meminta (Prasetyo, 2020). Hal ini sesuai dengan ketentuan konvensi hak anak yang diratifikasi oleh pemerintah indonesia melalui keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 yang mengemukakan tentang prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak (Ibrahim, 2018).Proses peradilan pidana formal dapat memperparah masalah ini dengan memberikan konsekuensi yang berat dan jera tanpa memberikan kesempatan untuk rehabilitasi dan pemulihan yang efektif. Kondisi ini memerlukan pendekatan yang berbeda untuk menghadapi kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Restorative justice dan diversi adalah pendekatan alternatif yang menawarkan solusi yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan tanggung jawab (Flora, 2019).

Restorative justice sebagai tujuan dari pelaksanaan diversi sudah diatur dalam peraturan tertulis dan telah lama digunakan oleh masyarakat adat, namun eksistensi restorative justice dikalangan aparat penegak hukum masih menjadi persoalan dikarenakan proses diversi itu sendiri belum diatur secara tegas. Penerapan restorative jusctice terhadap tindak pidana anak mengikuti mekanisme pelaksanaan diversi yaitu pengalihan hukum dari proses pidana ke proses luar pidana dengan syarat ancaman pidana nya dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan tindak pidana pengulangan (Budoyo & Sari, 2019).

Dalam mewujudkan konsep Diversi sebagai instrumen dalam Restorative Justice pada Sistem Peradilan Pidana Anak berdasarkan Undang-Undangan Nomor 11 Tahun 2012 yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/keluarga korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan (Hambali, 2019). Pada saat ini juga telah terdapat Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perja Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berbasis Restorative Justice. Ketentuan ini menjadi �bintang penerang� bagi pelaku, korban dan masyarakat yang menghendaki proses penyelesaian melalui mediasi dengan berbagai pertimbangan tentunya (Wulandari, 2021).

Konsep restorative justice dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas akan sangat terbuka dengan diterbitkannya Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia Nomor: SE/8/VII/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, sehubungan dengan perkembangan tujuan pemidanaan yang tidak lagi hanya terfokus pada upaya untuk menderitakan, akan tetapi sudah mengarah pada upaya-upaya perbaikan ke arah yang lebih manusiawi, Sehingga dengan diterapkannya konsep restorative justice maka pidana penjara bukan solusi terbaik dalam menyelesaikan kasus-kasus kecelakaan lalu lintas, karena kerugian yang ditimbulkan kepada korban masih bisa di restorasi sehingga semangat untuk mengupayakan pemulihan sekaligus menjamin tercipta rasa keadilan dan kemanusiaan, mengedepankan kepentingan korban dan pelaku (Sahti, 2019).

Mekanisme penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur dengan pendekatan restorative juctice, yaitu Pada saat terjadi kecelakaan, yang pertama kali dilakukan yaitu olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) baik kepada korban maupun pelaku Setelah dilakukan olah TKP, maka pihak kepolisan membuat berita acara olah TKP, dari berita acara tersebut pihak kepolisan mendapatkan bukti-bukti dari perkara kecelakaan; Para penyidik melakukan penyidikan, setelah proses penyidikan, diberikan waktu kepada korban serta pelaku untuk berumbuk, dari proses ini mulai terjadi Restoratif Justice. Jika pihak korban dan pelaku bersedia untuk berdamai dan pelaku bersedia membayar ganti rugi, para pihak membuat surat pernyataan perdamaian, dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan. Kendala lainnya dalam penerapan restorative justice bagi penanganan kecelakaan lalu lintas adalah

1)       Kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh korban meninggal dunia.

2)      Pihak korban yang tidak berkenan membuat perdamaian.

3)      Sulitnya mencari titik temu ganti rugi materiil yang diberikan antara pelaku kepada korban.

Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan restorative justice pada kecelakaan lalu lintas adalah melakukan Pencerahan berkaitan Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Perkap Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tatacara Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas, Membantu Memediasi Kedua belah pihak dan melakukan Proses/penanganan Cepat terhadap kasus Kecelakaan Lalu Lintas Ringan yang mengakibatkan kerugian Materiil dengan nilai kerusakan kecil/ringan namun tetap dilakukan sesuai ketentuan dan Per Undang-Undangan yang berlaku (UMUR, n.d.).

Kebijakan restorative justice dapat menjadi suatu alternatif untuk menangani kasus pidana yang dilakukan oleh anak. Adanya upaya restorative justice diharapkan dapat tercipta keadilan bagi seluruh pihak dan mencegah terjadinya kejahatan yang lain. Mekanisme dan tata cara peradilan pidana dengan kebijakan restorative justice berfokus pada proses pemidanaan dengan mediasi untuk mencapai suatu kesepekatan dalam penyelesaian perkara pidana anak yang adil dan seimbang untuk pihak korban maupun pihak pelaku (Cornelius & Harefa, 2021). Penerapan restorative justice pada anak-anak di bawah umur yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dapat memiliki dampak psikologis yang signifikan baik bagi korban maupun pelaku. Restorative justice adalah pendekatan hukum yang berfokus pada pemulihan hubungan, rehabilitasi, dan pertanggungjawaban melalui partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat dalam tindakan kriminal. Berikut adalah dampak psikologis dari penerapan restorative justice pada kedua perspektif tersebut.

 

Dampak Psikologis pada Korban:

1.       Pemulihan Emosional

Restorative justice dapat memberikan kesempatan bagi korban untuk berbicara tentang perasaan dan dampak emosional yang mereka alami akibat kecelakaan. Proses ini dapat membantu mengurangi stres dan trauma yang diakibatkan oleh pengalaman tersebut.

 

 

 

2.      Empowerment

Korban memiliki kesempatan untuk berbicara langsung dengan pelaku dan mengungkapkan bagaimana kejadian tersebut memengaruhi hidup mereka. Hal ini dapat memberikan perasaan pengendalian dan pengambilan keputusan yang lebih besar terhadap proses pemulihan mereka.

3.      Keadilan Restoratif

Melalui partisipasi dalam proses restorative justice, korban dapat merasa bahwa mereka mendapatkan keadilan yang lebih nyata daripada hanya melalui sistem peradilan pidana tradisional. Hal ini dapat membantu mengurangi perasaan ketidakpuasan terhadap hukum.

4.      Pemulihan Hubungan Sosial

Melalui interaksi dengan pelaku, korban memiliki kesempatan untuk memahami bahwa pelaku juga manusia yang membuat kesalahan. Ini dapat membantu dalam memulihkan rasa saling pengertian dan meredakan kemarahan.

 

Dampak Psikologis pada Pelaku:

1.       Tanggung Jawab dan Akuntabilitas\

Proses restorative justice membantu pelaku untuk secara langsung mengakui tindakan mereka dan dampaknya pada korban. Ini dapat memperkuat rasa tanggung jawab dan akuntabilitas terhadap perbuatan mereka.

2.      Kesempatan Belajar

Pelaku memiliki kesempatan untuk memahami dampak psikologis yang mereka timbulkan pada korban. Ini dapat merangsang rasa empati dan membantu mereka belajar dari kesalahan mereka, mendorong perubahan perilaku di masa depan.

3.      Pemulihan Diri

Melalui partisipasi aktif dalam proses restorative justice, pelaku dapat merasa lebih terlibat dalam memperbaiki hubungan sosial dan mengatasi rasa bersalah yang mereka rasakan.

4.      Menghindari Stigma

Restorative justice dapat membantu menghindari stigmatisasi yang mungkin timbul dari proses hukum tradisional. Ini karena proses ini lebih berfokus pada rehabilitasi dan pertobatan daripada hukuman.

Penerapan restoratif justice dalam kecelakaan lalu lintas oleh anak dibawah umur perlu dilakukan karena Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. setiap anak perlu mendapat perlindungan dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa adanya perlakuan diskriminatifdan negara telah memberikan payung hukum yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakyang sekarang dirubah UU RI nomor 35 tahun 2014 (Mayasari, 2020).

Dengan demikian, restorative justice dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Restorative justice dapat membantu korban untuk mendapatkan keadilan, pelaku untuk bertanggung jawab atas tindakannya, dan komunitas untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di masa depan. Restorative Justice sangatlah penting untuk diterapkan pada kasus kecelakaan lalu lintas terhadap anak dibawah umur, sebab keadilan ini mensyaratkan adanya keterlibatan para pihak secara musyawarah (mediasi), baik itu pihak pelaku, korban dan pihak terkait lainnya, sehingga penyelesaiannya bersifat win-win solution. Sedangkan penyelesaian kecelakaan lalu lintas terhadap anak dibawah umur sudah diterapkan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga menerapkan keadilan restoratif dengan melibatkan para pihak yang terkait serta melakukan pemilahan terhadap jenis kasus kecelakaan yang terjadi (Nurwianti et al., 2017).

 

 

KESIMPULAN

Restorative justice membantu korban kecelakaan lalu lintas untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan setelah mengalami trauma fisik dan psikologis. Proses restorative justice memungkinkan korban untuk berbicara dan berkomunikasi langsung dengan pelaku atau keluarganya, sehingga mereka dapat menyampaikan perasaan dan kebutuhan mereka secara langsung. Sementara bagi pelaku kecelakaan, restorative justice memberikan kesempatan bagi mereka untuk bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan. Dalam lingkungan yang mendukung dan terstruktur, pelaku dihadapkan pada akibat dari perbuatannya dan diberi kesempatan untuk memahami dampak yang ditimbulkan pada korban dan masyarakat. Restorative justice juga memberikan manfaat bagi komunitas secara keseluruhan, dengan melibatkan komunitas dalam proses penyelesaian perkara, restorative justice menciptakan kesadaran tentang pentingnya keselamatan dalam berkendara, khususnya bagi anak-anak di bawah umur. Hal ini dapat mencegah terulangnya kecelakaan lalu lintas di masa depan dan meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

REFERENSI

 

Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 10(2), 173�190.

 

Budoyo, S., & Sari, R. K. (2019). Eksistensi restorative justice sebagai tujuan pelaksanaan diversi pada sistem peradilan anak di Indonesia. Jurnal Meta-Yuridis, 2(2).

 

Cornelius, A., & Harefa, B. (2021). Penerapan Restoratif Justice dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Yuridis, 8(1), 83�101.

 

Fahlevi, R. (2015). Aspek hukum perlindungan anak dalam perspektif hukum nasional. Lex Jurnalica, 12(3), 147255.

 

Flora, H. S. (2019). Pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Law Pro Justitia, 2(2).

 

Hambali, A. R. (2019). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System). Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 15�30.

 

Hamdi, S., & Ikhwan, M. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 74�85.

 

Ibrahim, R. S. (2018). Hak-Hak Keperdataan Anak dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lex Privatum, 6(2).

 

Jos, M. A. (2022). Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Anak Dibawah Umur Yang Melakukan Kelalaian Mengakibatkan Matinya Orang. Lex Administratum, 10(4).

 

Koloi, K. M. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Anak Dibawah Umur Terhadap Hilangnya Nyawa Dalam Kecelakaan Lalu Lintas. Tadulako University.

 

Mayasari, R. I. (2020). Tinjauan Yuridis Konsep Penerapan Restoratif Justice Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Terhadap Anak Di Bawah Umur. Actual, 10(1), 9�18.

 

Nurwianti, A., Gunarto, G., & Wahyuningsih, S. E. (2017). Implementasi Restoratif/Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Di Polres Rembang. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 705�716.

 

Prasetyo, A. (2020). Perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 51�60.

 

Sahti, A. (2019). Penerapan Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas. AKTUALITA, 2(2), 615�642.

 

Setyowati, D. (2019). Pendekatan Viktimologi Konsep Restorative Justice Atas Penetapan Sanksi Dan Manfaatnya Bagi Korban Kejahatan Lingkungan. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 49�61.

 

Simangunsong, R., & Panggabean, H. (2022). Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Anak Dibawah Umur Melalui Restorative Justice. Tapanuli Journals, 4(1), 60�77.

 

Umur, A. D. I. B. (N.D.). Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh.

 

Wahyudi, D. (2015). Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendekatan restorative justice. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 6(1), 43318.

 

Wulandari, C. (2021). Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Jurisprudence, 10(2), 233�249.