PENERAPAN
RESTORATIVE JUSTICE PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MELIBATKAN
ANAK DIBAWAH UMUR
Kresna Ajie
Perkasa
Sekolah Tinggi
Ilmu Kepolisian, Jakarta, Indonesia
Keywords |
Abstract |
Restorative Justice;
Case Resolution; Traffic Accidents; Minors |
Traffic
accidents involving individuals who are minors produce new issues in terms of
the application of the law to determine punitive measures for the
responsibilities that must be borne by the child. Handling this case requires
the right approach to ensure justice and recovery for all parties involved,
one approach that can be used is restorative justice. This research aims to
analyze the application of restorative justice in resolving traffic accident
cases involving minors. This research uses qualitative research methods. Data
collection techniques were carried out using literature study. The data used
in this research comes from literary sources relevant to the research topic,
such as journals, books, research reports, and other documents related to
restorative justice and the resolution of traffic accident cases involving
children in minors obtained from Google Scholar. The research results show
that restorative justice can be used to resolve traffic accident cases
involving minors. Restorative justice can help victims to get justice,
perpetrators to take responsibility for their actions, and communities to
prevent traffic accidents from occurring in the future. |
Kata Kunci |
Abstrak |
Restorative
Justice; Penyelesaian Perkara; Kecelakan Lalu Lintas; Anak Dibawah Umur |
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan
individu yang masih berada di bawah umur menghasilkan isu baru dalam hal
penerapan hukum untuk menetapkan tindakan hukuman terhadap tanggung jawab
yang harus ditanggung oleh anak tersebut. Penanganan kasus ini memerlukan
pendekatan yang tepat untuk memastikan keadilan dan pemulihan bagi semua
pihak yang terlibat, salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah
restorative justice. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan
restorative justice dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang
melibatkan anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
kualiatatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Data
yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari sumber-sumber literatur yang
relevan dengan topik penelitian, seperti jurnal-jurnal, buku-buku, laporan
penelitian, dan dokumen-dokumen lainnya yang terkait dengan restorative
justice dan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak
di bawah umur yang diperoleh dari Google Schoolar. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa restorative justice dapat digunakan untuk menyelesaikan
perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Restorative justice dapat membantu korban untuk mendapatkan keadilan, pelaku
untuk bertanggung jawab atas tindakannya, dan komunitas untuk mencegah
kecelakaan lalu lintas yang terjadi di masa depan. |
Corresponding
Author:
Kresna Ajie Perkasa
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan individu yang
masih berada di bawah umur menghasilkan isu baru dalam hal penerapan hukum
untuk menetapkan tindakan hukuman terhadap tanggung jawab yang harus ditanggung
oleh anak tersebut (Koloi, 2021). Situasi kecelakaan lalu lintas yang
melibatkan pelaku yang masih anak di bawah umur seringkali menciptakan
perdebatan dalam konteks penerapan hukum pidana, sehingga berpotensi
menimbulkan kontroversi. Terdapat pandangan yang mengatakan bahwa proses hukum
harus tetap berjalan dan ditegakkan tanpa memandang status pelaku, dengan
prinsip "rule of law" dan "law enforcement". Ini berarti
bahwa meskipun pelaku adalah seorang anak, jika terdapat "kelalaian"
atau "kealpaan" dalam tindakannya, seperti saat mengemudikan kendaraan
yang mengakibatkan kecelakaan dengan akibat korban meninggal dunia, pelaku
tetap harus diproses secara hukum (Simangunsong & Panggabean, 2022).
Pasal 229 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut UU LLAJ) menjelaskan bahwa
kecelakaan lalu lintas merujuk pada suatu insiden yang tak terduga dan tidak
disengaja yang melibatkan kendaraan, baik dengan maupun tanpa pengguna jalan
lainnya. Insiden tersebut mengakibatkan kerugian finansial dan/atau kerugian
harta benda. Jika pelanggaran tersebut mengakibatkan dampak pidana yang
dihubungkan dengan pelanggaran tersebut, maka pelanggaran tersebut dapat
dianggap sebagai tindak pidana (Mayasari, 2020).
Restorative Justice atau yang juga dikenal sebagai
"reparative justice" adalah pendekatan keadilan yang menitikberatkan
pada kepentingan para korban dan pelaku kejahatan, serta melibatkan partisipasi
dari masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan untuk mematuhi aspek
hukum atau mengenakan hukuman pidana semata, tetapi juga berfokus pada
pemenuhan kebutuhan yang terkait dengan proses rekonsiliasi (Arief & Ambarsari, 2018).
Restorative justice adalah sebuah alternatif atau metode
alternatif dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pada integrasi pelaku
tindak kriminal dan korban atau masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk
menciptakan solusi yang melibatkan kedua belah pihak dan mengembalikan hubungan
positif di dalam masyarakat (Hamdi & Ikhwan, 2021). Pendekatan ini lebih menitikberatkan
pada pemulihan, rekonsiliasi, dan mengurangi risiko terjadinya tindakan
kriminal di masa mendatang (Setyowati, 2019).
Pada penelitian terdahulu penerapan restoratif justice
dalam kecelakaan lalu lintas oleh anak dibawah umur perlu dilakukan karena Anak
adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan
keberlangsungan sebuah bangsa dan negara (Jos, 2022). setiap anak perlu mendapat
perlindungan dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang
secara optimal. Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan
kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya
tanpa adanya perlakuan diskriminatifdan negara telah memberikan payung hukum
yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakyang sekarang
dirubah UU RI nomor 35 tahun 2014. Penelitian lain dilakukan upaya apa yang
dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan restorative justice pada
kecelakaan lalu lintas adalah melakukan Pencerahan berkaitan Undang-undang Lalu
Lintas No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Perkap Kapolri
Nomor 15 Tahun 2013 (UMUR, n.d.).
Kebaharuan penelitian ini adalah meneliti dampak
psikologis dari penerapan restorative justice pada anak-anak di bawah umur yang
terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, baik dari perspektif korban maupun
pelaku. Hal ini dapat memberikan wawasan tentang bagaimana proses tersebut
mempengaruhi pemulihan dan tanggung jawab mereka. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara
kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualiatatif.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Data yang digunakan
dalam penelitian ini berasal dari sumber-sumber literatur yang relevan dengan
topik penelitian, seperti jurnal-jurnal, buku-buku, laporan penelitian, dan
dokumen-dokumen lainnya yang terkait dengan restorative justice dan
penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur
yang diperoleh dari Google Schoolar. Setelah data terkumpul, analisis data
dilakukan dengan tiga tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu penyebab
kematian terbesar di Indonesia. Menurut UU No. 22 tahun 2009 Pasal 1, paragraf
24 Kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa jalan yang tidak terduga dan tidak
disengaja yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain, yang
mengakibatkan hilangnya nyawa dan/atau properti. Anak sebagai pelaku kecelakaan
Lalu Lintas menjadi penyumbang kecelakaan Lalu Lintas terbanyak hingga
akhir-akhir ini (Simangunsong &
Panggabean, 2022). Anak termasuk
kelompok yang rentan terhadap terjadinya suatu tindak pidana baik sebagai
korban, saksi, maupun sebagai pelaku dari suatu tindak pidana. Selain itu, anak
merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peran penting dalam mewujudkan
cita-cita dan masa depan bangsa (Wahyudi, 2015). Oleh karena itu, sangatlah penting
bagi anak-anak untuk mendapatkan pembinaan dan perlindungan yang memadai agar
mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal. Perlindungan anak adalah
upaya yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi anak-anak serta hak-hak
mereka, sehingga mereka dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dengan optimal
sesuai dengan martabat kemanusiaan. Selain itu, perlindungan anak juga berarti
memberikan mereka perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Fahlevi, 2015).
Setiap anak mempunyai harkat dan martabat yang patut
dijunjung tinggi dan setiap anak yang terlahir harus mendapatkan hak-haknya
tanpa anak tersebut meminta (Prasetyo, 2020). Hal ini sesuai dengan ketentuan
konvensi hak anak yang diratifikasi oleh pemerintah indonesia melalui keputusan
Presiden Nomor 36 tahun 1990 yang mengemukakan tentang prinsip-prinsip umum
perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik anak,
kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak (Ibrahim, 2018).Proses peradilan pidana formal dapat
memperparah masalah ini dengan memberikan konsekuensi yang berat dan jera tanpa
memberikan kesempatan untuk rehabilitasi dan pemulihan yang efektif. Kondisi
ini memerlukan pendekatan yang berbeda untuk menghadapi kasus anak yang
berhadapan dengan hukum. Restorative justice dan diversi adalah pendekatan
alternatif yang menawarkan solusi yang lebih manusiawi dan berfokus pada
pemulihan, rekonsiliasi, dan tanggung jawab (Flora, 2019).
Restorative justice sebagai tujuan dari pelaksanaan
diversi sudah diatur dalam peraturan tertulis dan telah lama digunakan oleh
masyarakat adat, namun eksistensi restorative justice dikalangan aparat penegak
hukum masih menjadi persoalan dikarenakan proses diversi itu sendiri belum
diatur secara tegas. Penerapan restorative jusctice terhadap tindak pidana anak
mengikuti mekanisme pelaksanaan diversi yaitu pengalihan hukum dari proses
pidana ke proses luar pidana dengan syarat ancaman pidana nya dibawah 7 (tujuh)
tahun dan bukan tindak pidana pengulangan (Budoyo & Sari,
2019).
Dalam mewujudkan konsep Diversi sebagai instrumen dalam
Restorative Justice pada Sistem Peradilan Pidana Anak berdasarkan
Undang-Undangan Nomor 11 Tahun 2012 yaitu penyelesaian perkara tindak pidana
dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/keluarga korban dan pihak
lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan
menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan (Hambali, 2019). Pada saat ini juga telah terdapat
Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perja Nomor
5 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berbasis Restorative Justice. Ketentuan
ini menjadi �bintang penerang� bagi pelaku, korban dan masyarakat yang
menghendaki proses penyelesaian melalui mediasi dengan berbagai pertimbangan
tentunya (Wulandari, 2021).
Konsep restorative justice dalam penyelesaian perkara
kecelakaan lalu lintas akan sangat terbuka dengan diterbitkannya Surat Edaran
Kepolisian Republik Indonesia Nomor: SE/8/VII/2018 Tentang Penerapan Keadilan
Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, sehubungan
dengan perkembangan tujuan pemidanaan yang tidak lagi hanya terfokus pada upaya
untuk menderitakan, akan tetapi sudah mengarah pada upaya-upaya perbaikan ke
arah yang lebih manusiawi, Sehingga dengan diterapkannya konsep restorative
justice maka pidana penjara bukan solusi terbaik dalam menyelesaikan
kasus-kasus kecelakaan lalu lintas, karena kerugian yang ditimbulkan kepada
korban masih bisa di restorasi sehingga semangat untuk mengupayakan pemulihan
sekaligus menjamin tercipta rasa keadilan dan kemanusiaan, mengedepankan
kepentingan korban dan pelaku (Sahti, 2019).
Mekanisme penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas
yang dilakukan oleh anak di bawah umur dengan pendekatan restorative juctice,
yaitu Pada saat terjadi kecelakaan, yang pertama kali dilakukan yaitu olah
Tempat Kejadian Perkara (TKP) baik kepada korban maupun pelaku Setelah
dilakukan olah TKP, maka pihak kepolisan membuat berita acara olah TKP, dari
berita acara tersebut pihak kepolisan mendapatkan bukti-bukti dari perkara
kecelakaan; Para penyidik melakukan penyidikan, setelah proses penyidikan,
diberikan waktu kepada korban serta pelaku untuk berumbuk, dari proses ini mulai
terjadi Restoratif Justice. Jika pihak korban dan pelaku bersedia untuk berdamai dan
pelaku bersedia membayar ganti rugi, para pihak membuat surat pernyataan
perdamaian, dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan. Kendala lainnya
dalam penerapan restorative justice bagi penanganan kecelakaan lalu lintas
adalah
1) Kecelakaan lalu
lintas yang diakibatkan oleh korban meninggal dunia.
2) Pihak korban yang
tidak berkenan membuat perdamaian.
3) Sulitnya mencari
titik temu ganti rugi materiil yang diberikan antara pelaku kepada korban.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam
pelaksanaan restorative justice pada kecelakaan lalu lintas adalah melakukan
Pencerahan berkaitan Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 tentang Lalu
Lintas Angkutan Jalan dan Perkap Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tatacara
Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas, Membantu Memediasi Kedua belah pihak dan
melakukan Proses/penanganan Cepat terhadap kasus Kecelakaan Lalu Lintas Ringan
yang mengakibatkan kerugian Materiil dengan nilai kerusakan kecil/ringan namun
tetap dilakukan sesuai ketentuan dan Per Undang-Undangan yang berlaku (UMUR, n.d.).
Kebijakan restorative justice dapat menjadi suatu
alternatif untuk menangani kasus pidana yang dilakukan oleh anak. Adanya upaya
restorative justice diharapkan dapat tercipta keadilan bagi seluruh pihak dan
mencegah terjadinya kejahatan yang lain. Mekanisme dan tata cara peradilan
pidana dengan kebijakan restorative justice berfokus pada proses pemidanaan
dengan mediasi untuk mencapai suatu kesepekatan dalam penyelesaian perkara
pidana anak yang adil dan seimbang untuk pihak korban maupun pihak pelaku (Cornelius &
Harefa, 2021). Penerapan
restorative justice pada anak-anak di bawah umur yang terlibat dalam kecelakaan
lalu lintas dapat memiliki dampak psikologis yang signifikan baik bagi korban
maupun pelaku. Restorative justice adalah pendekatan hukum yang berfokus pada
pemulihan hubungan, rehabilitasi, dan pertanggungjawaban melalui partisipasi
aktif dari semua pihak yang terlibat dalam tindakan kriminal. Berikut adalah
dampak psikologis dari penerapan restorative justice pada kedua perspektif
tersebut.
Dampak Psikologis pada Korban:
1.
Pemulihan Emosional
Restorative
justice dapat memberikan kesempatan bagi korban untuk berbicara tentang
perasaan dan dampak emosional yang mereka alami akibat kecelakaan. Proses ini
dapat membantu mengurangi stres dan trauma yang diakibatkan oleh pengalaman
tersebut.
2.
Empowerment
Korban
memiliki kesempatan untuk berbicara langsung dengan pelaku dan mengungkapkan
bagaimana kejadian tersebut memengaruhi hidup mereka. Hal ini dapat memberikan
perasaan pengendalian dan pengambilan keputusan yang lebih besar terhadap
proses pemulihan mereka.
3.
Keadilan Restoratif
Melalui
partisipasi dalam proses restorative justice, korban dapat merasa bahwa mereka
mendapatkan keadilan yang lebih nyata daripada hanya melalui sistem peradilan
pidana tradisional. Hal ini dapat membantu mengurangi perasaan ketidakpuasan
terhadap hukum.
4.
Pemulihan Hubungan Sosial
Melalui
interaksi dengan pelaku, korban memiliki kesempatan untuk memahami bahwa pelaku
juga manusia yang membuat kesalahan. Ini dapat membantu dalam memulihkan rasa
saling pengertian dan meredakan kemarahan.
Dampak Psikologis pada Pelaku:
1.
Tanggung Jawab dan Akuntabilitas\
Proses
restorative justice membantu pelaku untuk secara langsung mengakui tindakan
mereka dan dampaknya pada korban. Ini dapat memperkuat rasa tanggung jawab dan
akuntabilitas terhadap perbuatan mereka.
2.
Kesempatan Belajar
Pelaku
memiliki kesempatan untuk memahami dampak psikologis yang mereka timbulkan pada
korban. Ini dapat merangsang rasa empati dan membantu mereka belajar dari
kesalahan mereka, mendorong perubahan perilaku di masa depan.
3.
Pemulihan Diri
Melalui
partisipasi aktif dalam proses restorative justice, pelaku dapat merasa lebih
terlibat dalam memperbaiki hubungan sosial dan mengatasi rasa bersalah yang
mereka rasakan.
4.
Menghindari Stigma
Restorative
justice dapat membantu menghindari stigmatisasi yang mungkin timbul dari proses
hukum tradisional. Ini karena proses ini lebih berfokus pada rehabilitasi dan
pertobatan daripada hukuman.
Penerapan restoratif justice dalam kecelakaan lalu lintas
oleh anak dibawah umur perlu dilakukan karena Anak adalah bagian yang tidak
terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah
bangsa dan negara. setiap anak perlu mendapat perlindungan dan kesempatan yang
seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Untuk itu, perlu
dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan
memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa adanya perlakuan
diskriminatifdan negara telah memberikan payung hukum yakni Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakyang sekarang dirubah UU RI nomor 35
tahun 2014 (Mayasari, 2020).
Dengan demikian, restorative justice dapat digunakan
untuk menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak di
bawah umur. Restorative justice dapat membantu korban untuk mendapatkan
keadilan, pelaku untuk bertanggung jawab atas tindakannya, dan komunitas untuk
mencegah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di masa depan. Restorative Justice
sangatlah penting untuk diterapkan pada kasus kecelakaan lalu lintas terhadap
anak dibawah umur, sebab keadilan ini mensyaratkan adanya keterlibatan para
pihak secara musyawarah (mediasi), baik itu pihak pelaku, korban dan pihak
terkait lainnya, sehingga penyelesaiannya bersifat win-win solution. Sedangkan
penyelesaian kecelakaan lalu lintas terhadap anak dibawah umur sudah diterapkan
prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
juga menerapkan keadilan restoratif dengan melibatkan para pihak yang terkait
serta melakukan pemilahan terhadap jenis kasus kecelakaan yang terjadi (Nurwianti et al.,
2017).
KESIMPULAN
Restorative justice membantu korban kecelakaan lalu
lintas untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan setelah mengalami trauma fisik
dan psikologis. Proses restorative justice memungkinkan korban untuk berbicara
dan berkomunikasi langsung dengan pelaku atau keluarganya, sehingga mereka
dapat menyampaikan perasaan dan kebutuhan mereka secara langsung. Sementara
bagi pelaku kecelakaan, restorative justice memberikan kesempatan bagi mereka
untuk bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan. Dalam lingkungan
yang mendukung dan terstruktur, pelaku dihadapkan pada akibat dari perbuatannya
dan diberi kesempatan untuk memahami dampak yang ditimbulkan pada korban dan
masyarakat. Restorative justice juga memberikan manfaat bagi komunitas secara
keseluruhan, dengan melibatkan komunitas dalam proses penyelesaian perkara,
restorative justice menciptakan kesadaran tentang pentingnya keselamatan dalam
berkendara, khususnya bagi anak-anak di bawah umur. Hal ini dapat mencegah
terulangnya kecelakaan lalu lintas di masa depan dan meningkatkan kesadaran
akan tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman.
REFERENSI
Arief, H., &
Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem
Peradilan Pidana Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 10(2),
173�190.
Budoyo, S., &
Sari, R. K. (2019). Eksistensi restorative justice sebagai tujuan pelaksanaan
diversi pada sistem peradilan anak di Indonesia. Jurnal Meta-Yuridis, 2(2).
Cornelius, A., &
Harefa, B. (2021). Penerapan Restoratif Justice dalam Undang-undang Sistem
Peradilan Pidana Anak. Jurnal Yuridis, 8(1), 83�101.
Fahlevi, R. (2015).
Aspek hukum perlindungan anak dalam perspektif hukum nasional. Lex Jurnalica,
12(3), 147255.
Flora, H. S. (2019).
Pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana dalam sistem
peradilan pidana di Indonesia. Law Pro Justitia, 2(2).
Hambali, A. R. (2019).
Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan
Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal
Justice System). Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 15�30.
Hamdi, S., &
Ikhwan, M. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Restorative
Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. MAQASIDI: Jurnal
Syariah Dan Hukum, 74�85.
Ibrahim, R. S. (2018).
Hak-Hak Keperdataan Anak dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak. Lex Privatum, 6(2).
Jos, M. A. (2022). Penerapan
Sanksi Pidana Bagi Pelaku Anak Dibawah Umur Yang Melakukan Kelalaian
Mengakibatkan Matinya Orang. Lex Administratum, 10(4).
Koloi, K. M. (2021). Pertanggungjawaban
Pidana Anak Dibawah Umur Terhadap Hilangnya Nyawa Dalam Kecelakaan Lalu Lintas.
Tadulako University.
Mayasari, R. I.
(2020). Tinjauan Yuridis Konsep Penerapan Restoratif Justice Dalam Kecelakaan
Lalu Lintas Terhadap Anak Di Bawah Umur. Actual, 10(1), 9�18.
Nurwianti, A.,
Gunarto, G., & Wahyuningsih, S. E. (2017). Implementasi
Restoratif/Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu
Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Di Polres Rembang. Jurnal Hukum Khaira Ummah,
12(4), 705�716.
Prasetyo, A. (2020).
Perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum,
9(1), 51�60.
Sahti, A. (2019).
Penerapan Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu
Lintas. AKTUALITA, 2(2), 615�642.
Setyowati, D. (2019).
Pendekatan Viktimologi Konsep Restorative Justice Atas Penetapan Sanksi Dan
Manfaatnya Bagi Korban Kejahatan Lingkungan. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH),
5(2), 49�61.
Simangunsong, R.,
& Panggabean, H. (2022). Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Oleh
Anak Dibawah Umur Melalui Restorative Justice. Tapanuli Journals, 4(1),
60�77.
Umur, A. D. I. B. (N.D.).
Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu
Lintas Yang Dilakukan Oleh.
Wahyudi, D. (2015).
Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendekatan
restorative justice. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 6(1), 43318.
Wulandari, C. (2021).
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal
Jurisprudence, 10(2), 233�249.