KEAMANAN
MARITIM UNTUK MEMERANGI PEREDARAN GELAP NARKOTIKA LINTAS NEGARA MELALUI JALUR
LAUT DI INDONESIA
Rudi Hartono1, Bakharuddin2
STIK Lemdiklat Polri
|
Keywords |
Abstract |
|
illicit
narcotics trafficking, transnational crime, maritime security, smuggling by
sea |
Transnational
illicit trafficking of narcotics to Indonesia mostly occurs by sea, which
requires a synergistic strategy to improve maritime security. This study aims
to analyze narcotics crime as a type of transnational crime based on the idea
of Maritime Security. This study uses a
qualitative approach by focusing on secondary data as a basis for analysis.
Secondary data was collected through literature study. The analysis was
carried out using inductive and logical analysis methods. The findings show that
the illicit circulation of narcotics in Indonesia by sea is divided into
three main parts, in the western region through the Malacca Strait, in the
central region through the Sulawesi Sea and the South China Sea and finally
in the east through Papua. Based on the concept of maritime security, illicit
trafficking of narcotics is then included in smuggling which can pose a
threat to economic development and human security. The response then requires
the role of BNN, BAKAMLA, DGCE, TNI AL and Polri in
establishing an inter-agency working system. |
|
Kata Kunci |
Abstrak |
|
peredaran gelap narkotika, kejahatan transnasional, keamanan maritim, penyelundupan melalui jalur laut |
Peredaran gelap narkotika secara transnasional ke Indonesia banyak terjadi melalui jalur laut, yang mengharuskan adanya strategi sinergis untuk meningkatkan keamanan maritim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tindak pidana narkotika sebagai salah satu jenis kejahatan
transnasional berdasarkan
gagasan Keamanan Maritim. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan memfokuskan pada data sekunder sebagai dasar analisis. Data sekunder dikumpulkan melalui studi pustaka. Analisis dilakukan dengan metode analisis induktif dan logis. Temuan
menunjukkan bahwa peredaran gelap narkotika di Indonesia melalui jalur laut terbagi
menjadi tiga bagian utama, di wilayah barat melalui Selat Malaka, di wilayah tengah melalui Laut Sulawesi dan Laut Cina Selatan dan terakhir di bagian Timur melalui Papua. Berdasarkan pada konsep keamanan
maritim, peredaran gelap narkotika kemudian termasuk dalam tindakan penyelundupan (smuggling) yang dapat
memberikan ancaman kepada pembangunan ekonomi (economic development) dan
keamanan manusia (human
security). Penanggulangannya kemudian
memerlukan peran dari BNN, BAKAMLA, DJBC, TNI AL dan
Polri dalam membentuk sistem kerja antar instansi
(inter-agency working system). |
Corresponding
Author:
Rudi Hartono
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Perkembangan
teknologi dan ilmu pengetahuan telah mendorong semakin baiknya kualitas hidup
manusia. Namun kemudian bersamaan dengan hal tersebut, jenis kejahatan juga
semakin berkembang. Kini, masyarakat tidak hanya dihadapkan pada kejahatan
tradisional namun jenis kejahatan yang memiliki kerumitan semakin tinggi dalam
pelaksanaannya, salah satunya adalah perdagangan narkotika yang telah melampaui
batas-batas negara. Perdagangan narkotika
ilegal yang terjadi secara lintas batas negara dan terorganisir telah
memberikan ancaman kepada keamanan manusia (human
security) pada zaman sekarang ini
Penyalahgunaan
narkotika di Indonesia semakin mengkhawatirkan dari hari ke hari. Berdasarkan
pada data Badan Narkotika Nasional
Peredaran
gelap narkotika kemudian memerlukan perhatian khusus sebagai� kejahatan transnasional yang terorganisir.
Hal ini terutama berkaitan dengan lokasi Indonesia yang terletak diantara dua
benua dan dua samudra sehingga rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan
transnasional, termasuk penyelundupan dan prekursor narkoba
Kejahatan
Transnasional merupakan isu global yang terkait erat dengan kebutuhan dasar
atas adanya perdamaian internasional, keamanan, keadilan, kebebasan, dan
pembangunan progresif. Isu-isu yang menjadi pembahasan diantaranya berkaitan
dengan aspek politik, diplomasi, militer-strategis, dan sosial-ekonomi. Kejahatan transnasional secara umum dilaksanakan secara
berkelompok dan terorganisir karena memiliki tujuan utama untuk mendapatkan
keuntungan secara materiil yang ditempuh dengan cara-cara legal maupun ilegal.
Hal ini dilaksanakan dengan melakukan transaksi jual beli atau tindakan lainnya
sehingga dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya namun dengan risiko yang
paling minimal. Tindak kejahatan transnasional ini, sebagaian besar dilakukan di perbatasan laut antar
negara
Menurut
peneliti, keamanan maritim dapat dipahami secara luas melalui matriks atau
pemetaan untuk mengeksplorasi bagaimana aktor yang berbeda memberikan ancaman
Penelitian
mengenai kejahatan transnasional di Indonesia telah banyak dilakukan, sebagai
contoh penelitian yang dilakukan oleh para peneliti mengenai pola kejahatan
transnasional di perairan Sulawesi
Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisa tindak pidana narkotika sebagai salah satu
jenis kejahatan transnasional (lintas batas) dengan menggunakan Teori Keamanan
Maritim. Penelitian ini diharapkan untuk dapat memberikan kontribusi dalam
penyelesaian masalah peredaran gelap narkoba melalui jalur laut dengan meninjau
upaya penegakan hukumnya. Selain itu, penelitian
ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap teori Keamanan Maritim
dalam menjawab permasalahan atau isu-isu kejahatan transnasional yang terjadi
di lautan Indonesia, salah satunya tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Indonesia
memiliki letak yang strategis diantara dua Samudera besar yaitu Hindia dan
Pasifik serta berada diantara dua benua besar yaitu Asia dan Australia. Hal ini
menjadikan Indonesia sebagai negara yang strategis termasuk dalam kegiatan
perdagangan dan pelayaran. Oleh karena itu, stabilitas kawasan laut Indonesia
akan menentukan kelangsungan ekonomi kawasan Asia, bahkan dunia. Namun kemudian
terdapat kerentanan akibat wilayah laut yang luas ini, terutama akan tindakan
kriminal yang amat merugikan seperti penangkapan ikan secara ilegal
penyelundupan kayu, pembajakan laut, perdagangan manusia, terorisme,
penyelundupan senjata, perdagangan obat-obatan terlarang, dan lain sebagainya
Perdagangan
ilegal narkotika menjadi salah satu tindak kriminal yang semakin mengkhwatirkan
di wilayah laut Indonesia, terutama karena hal ini berpotensi menyebabkan
adanya pemicu konflik dengan negara tetangga karena transaksi yang dilakukan
secara transnasional. Perdagangan ilegal narkoba secara transnasional telah
menjadi perhatian dalam berbagai penelitian serta pembuat kebijakan. Dalam
tinjauan yang dilakukan terhadap peredaran narkoba transnasional di pulau-pulau
di Samudra Hindia bagian barat menunjukkan bahwa peredaran narkoba di
negara-negara tersebut telah membentuk sebuah jaringan yang saling berhubungan
secara rumit
Sejalan
dengan hal tersebut, salah satu praktik terbaik (best practice) dalam
pelaksanaan larangan narkotika maritim (Maritime Narcotics Interdiction) yang
diterapkan di Barat salah satunya berkaitan dengan berbagi informasi
(information sharing). Berbagi informasi dipandang sebagai elemen kunci dalam
setiap kegiatan larangan narkotika maritim. Penciptaan lingkungan berbagi
informasi yang baik harus didasarkan pada kemitraan di seluruh tingkat
pemerintahan, sektor swasta, dan mitra negara lain. Kemitraan tersebut
didasarkan pada komitmen bersama untuk mendeteksi, mencegah, mengacaukan,
mendahului, dan mengurangi dampak kejahatan transnasional

Gambar
1. Kerangka berbagi informasi yang efektif menurut Pemerintah Amerika Serikat
Sumber:
Kerangka
berbagi informasi yang efektif menurut Pemerintah Amerika Serikat (dalam
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan
memfokuskan pada data sekunder sebagai dasar analisis. Data sekunder
dikumpulkan melalui studi pustaka. Jenis data ini dikumpulkan melalui analisis
buku, artikel jurnal, majalah, buletin dan surat kabar, termasuk sumber
internet yang relevan dengan penelitian ini. Analisa data kualitatif dilakukan dengan
menggunakan metode analisis induktif dan alur pikiran logis. Analisis tersebut
dilakukan berdasarkan pada prosedur dengan dua unsur utama, yaitu reduksi atau
pengurangan data serta interpretasi data. Hal ini kemudian menyebabkan proses
analisis data termasuk dilaksankannya pengujian, Proses analisis data dalam
penelitian kualitatif meliputi pengujian (examining), memilih, mengkategorikan,
mengevaluasi, pembandingan data, mensintesis, dan merefleksi data
(menyelesaikan data yang dikodekan). Proses tersebut dilaksanakan secara
berulang sehingga didapatkan data yang inferensial. Pengujian dilaksanakan
kembali dan terakhir dilaksankan pengambilan kesimpulan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Peredaran gelap narkotika jalur laut
Indonesia
Kejahatan
terorganisir transnasional cenderung tumbuh subur di negara-negara di mana
lembaga penegakan hukumnya lemah, dan negara-negara di mana warganya memiliki
hambatan ekonomi, seperti perdagangan narkoba, lingkaran perdagangan manusia,
dan pemerintah yang sarat dengan korupsi. Sejalan dengan keberadaannya di
Indonesia, kejahatan transnasional memiliki kemampuan mempengaruhi integritas
dan kemandirian dalam penegakan hukum yang obyektif dan adil; memberantas
tatanan ekonomi karena motif kejahatan transnasional adalah uang yang berlebihan;
mengancam sistem sosial dan budaya yang berkaitan dengan budaya masyarakat yang
terlalu permisif terhadap hal-hal baru padahal merugikan; mengancam tatanan
politik dan pemerintahan terkait dengan upaya pelaku untuk menyusup dan
mempengaruhi keputusan politik baik di lembaga eksekutif maupun legislatif, dan
mengancam kedaulatan negara terkait dengan sifat kejahatan transnasional yang
bersifat cross border/lintas
yurisdiksi dimana pelaku menguasai tindakan mereka di negara lain tetapi
akibatnya muncul di Indonesia
Peredaran
gelap narkotika merupakan salah satu dari 18 kategori kejahatan transnasional
berdasarkan pada ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Kejahatan Terorganisir Transnasional (UNTOC) 2000
Permasalahan
peredaran gelap narkotika sebagai sebuah kejahatan transnasional ini berkaitan
dengan transaksi yang dilakukan yang bersifat cross border/lintas yurisdiksi. Jenis kejahatan transnasional ini
dilakukan oleh beberapa kelompok besar dan kecil serta banyak pelaku internasional
seperti kartel
Kondisi
geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan telah menyebabkan negara
ini memiliki pintu masuk di lintas perbatasan darat, pelabuhan laut dan
perairan serta di bandar udara yang lebih banyak dari negara lainnya. Hal ini
kemudian menyebabkan semakin tingginya kerawanan dalam peredaran gelap dan
penyelundupan narkotika lintas negara. Dari ketiga jalur yang mungkin dilalui
tersebut, jalur laut menjadi salah satu pintu masuk yang paling banyak
digunakan oleh sindikat pengedar narkotika jaringan internasional ke Indonesia.
Berdasarkan pada data Badan Narkotika Nasional sebanyak 80% dari penyelundupan
narkotika ke Indonesia terjadi melalui jalur laut

Gambar 2.
Pola peredaran gelap narkotika melalui jalur laut Indonesia
Sumber: Musren BNN
2023, War on Drugs-Indonesia Bersinar
Berdasarkan
pada peta jalur masuknya narkotika ilegal tersebut, terdapat beberapa daerah
dengan kerawanan yang tinggi. Pertama adalah melalui Pulau Sumatera yang
berbatasan langsung dengan Malaysia. Wilayah ini menjadi salah satu jalur yang
banyak digunakan oleh sindikat narkotika karena adanya� batasan langsung antara Indonesia dan
Malaysia. Narkotika dikirim
secara bertahap dari negara penghasil obat-obatan terlarang tersebut, yaitu
Tiongkok dan Taiwan, kemudian dibawa ke negara transit, dalam hal ini Malaysia.
Narkotika tersebut masuk ke Pulau
Sumatera dengan penyelundupan
melalui berbagai pelabuhan-pelabuhan kecil dan tidak resmi yang ada di
sepanjang garis pantainya
Jalur
utama lainnya adalah melalui wilayah tengah Indonesia, yaitu melalui jalur
Pasifik. Narkotika yang berasal dari Taiwan masuk ke Indonesia melalui Laut
Cina Selatan dan Filipina. Hal ini kemudian diteruskan ke Indonesia melalui
Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi dan Kepulauan Maluku. Filipina juga merupakan
penghasil sabu yang beredar di Indonesia hingga Kanada dan AS. Jalur laut yang
digunakan adalah jalur Sulu-Laut Sulawesi terutama bagi masuknya
narkotika jenis sabu, ganja, dan heroin. Peredaran narkotika di wilayah ini
juga terkaot dengan pengedar di Hong Kong untuk mendistribusikan sabu ke
Filipina dan negara-negara di laut Asia Tenggara, khususnya ke Indonesia
Peredaran
gelap narkotika melalui jalur laut yang terjadi di Indonesia dilakukan
berdasarkan pada beberapa modus operandi. Narkotika dapat pula masuk melalui jalur resmi dengan
melakukan penyamaran terhadap isinya melalui berbagai pelabuhan kecil atau
pelabuhan ilegal yang ditransportasikan menggunakan kapal laut. Penyamaran
tersebut dilakukan dengan disamarkan di dalam koper atau tas travel oleh
pengangkutnya atau dibungkus dengan kemasan yang disediakan jasa pengirim atau
dalam bentuk kemasan makanan atau minuman. Hal ini juga dapat memanfaatkan
tubuh manusia, misalnya seseorang menelan narkotika tersebut atau dimasukkan ke
dalam anus
Keamanan maritim dalam mengatasi
penggelapan narkotika melalui jalur laut
Peredaran
gelap narkotika di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari keberadaan jaringan peredaran
narkoba internasional
Upaya
penanganan peredaran gelap narkotika di wilayah laut Indonesia salah satunya
dapat diselesaikan melalui konsep keamanan maritim. Konsep keamanan maritim,
secara tradisional didefinisikan sebagai pertahanan atau perlindungan negara,
mendefinisikan dan mengatur peran dan strategi angkatan laut (sea power)

Gambar 3. Matriks keamanan maritim
Sumber:
Bueger
Menurut
peneliti
Keamanan
maritim menggabungkan prosedur kehati-hatian dan responsif untuk melindungi
laut dari ancaman dan tindakan melanggar hukum yang direncanakan sebelumnya
Di
Indonesia sendiri, terdapat beberapa lembaga yang bertanggungjawab atas
keamanan wilayah lautnya dalam hal penggelapan narkotika secara transnasional.
BNN melakukan berbagai kerjasama, antara lain berbagi informasi di bidang
pemberantasan narkoba melalui jalur laut
Lembaga-lembaga
yang ada kemudian harus terintegrasi dan bekerjasama untuk dapat membasmi
tindak pidana narkotika yang dilakukan di laut Indonesia. Hal ini dapat
dilaksanakan melalui sistem kerja antar instansi (inter-agency working system) yang mendukung adanya berbagi
informasi dalam kejahatan transnasional terutama transaksi gelap narkotika.
Skema sistem kerja antar instansi dalam melakukan penanganan peredaran gelap
narkotika secara transnasional dapat diperhatikan dalam Gambar 4. Skema
tersebut dibangun berdasarkan pada sistem kerja antar instansi (inter-agency working system). Menurut peneliti, yang meliputi adanya jaringan (pertukaran informasi),
koordinasi (pertukaran informasi bersama dengan kegiatan perubahan), kerjasama
(jaringan dan koordinasi bersama dengan berbagi sumber daya) dan kolaborasi
(jaringan, koordinasi, kerjasama dan ditambah dengan peningkatan kegiatan
keagenan tertentu untuk saling menguntungkan) (Rusfandi, 2017).

Gambar 4. Sistem kerja antar instansi (inter-agency
working system) dalam penanganan perdagangan gelap narkotika transnasional
Sumber:
Sistem
kerja antar instansi ini dapat dilakukan dengan menerapkan pola operasi berbagi
informasi (information sharing) yang
terjalin antara kelima lembaga tersebut dalam pencegahan peredaran narkoba
internasional di laut sebagai penunjang efektifitas hubungan information
sharing dan identifikasi antar lembaga. Berbagi informasi yang terjalin dalam
penanganan narkoba lebih pada bentuk informasi biasa (pra operasi) antara BNN,
BAKAMLA dan TNI AL. Dalam pelaksanaan operasi oleh BAKAMLA dan TNI AL,
penyelundupan narkoba tidak menjadi sasaran prioritas, sedangkan sharing
informasi antara BNN, DJBC dan Polri sudah menyentuh ranah operasi dan
evaluasi, artinya ketiga lembaga ini dapat bekerjasama secara langsung dalam
pemberantasan narkoba internasional. Hal tersebut didasarkan pada kemiripan
data yang dimiliki oleh ketiga lembaga tersebut
Kerangka
berbagi informasi yang kemudian dapat diterapkan dapat dilihat pada Gambar 5.
Kerangka tersebut dikembangkan berdasarkan pada kerangka berbagi informasi yang
efektif menurut Pemerintah Amerika Serikat (Gambar 1). Dalam hal ini, kelima
lembaga yang bekerja-sama dalam melaksanakan penanggulangan penyelundupan
narkotika di laut yaitu BNN, BAKAMLA, DJBC, TNI AL dan Polri harus dapat
membangun kemitraan. Informasi yang tersedia kemudian dikumpulkan dan
dikoordinasikan oleh BAKAMLA untuk satu tujuan yaitu memberantas penyelundupan
narkotika jalur laut. Informasi yang dari lembaga yang berbeda-beda tersebut
kemudian dapat menyediakan wawasan baik mengenai jalur penyebaran, potensi
peredaran narkotika, dan lain sebagainya untuk kemudian dimanfaatkan untuk
melakukan pemberantasan penyelundupan narkotika di laut.

Gambar 5. Kerangka berbagi informasi antar
lembaga dalam
Pemberantasan penyelundupan
narkotika jalur laut
Hal
tersebut kemudian menyediakan sebuah jaringan kerjasama yang integratif antara
satu lembaga dan lembaga lainnya dalam melakukan penanganan penyelundupan
narkotika lintas batas negara. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan peran
masing-masing lembaga dalam menyelesaikan isu tersebut. Pada akhirnya hal ini
diharapkan untuk dapat meningkatkan keamanan maritim wilayah Indonesia akibat
keberadaan transaksi narkotika secara ilegal yang dapat memberikan ancaman
terhadap keamanan manusia dan terhadap pembangunan ekonomi di wilayah
Indonesia.
KESIMPULAN
Penelitian
ini telah melakukan tinjauan terhadap tindak pidana narkotika sebagai salah
satu jenis kejahatan transnasional (lintas batas negara). Hal ini dilakukan
dengan meninjau keberadaan transaksi ilegal narkotika yang terjadi di laut
Indonesia. Peredaran gelap narkotika di Indonesia melalui jalur laut terbagi
menjadi tiga bagian utama, di wilayah barat melalui Selat Malaka, di wilayah
tengah melalui Laut Cina Selatan dan Laut Sulawesi dan di bagian Timur melalui
Papua. Identifikasi tersebut menunjukkan bahwa ancaman peredaran gelap
narkotika di Indonesia datang dari berbagai arah sehingga diperlukan upaya
komprehensif untuk dapat melakukan penanggulangannya. Temuan selanjutnya
menunjukkan bahwa berdasarkan pada konsep keamanan maritim, peredaran gelap
narkotika kemudian termasuk dalam tindakan penyelundupan (smuggling) yang dapat
memberikan ancaman kepada pembangunan ekonomi (economic development) dan
keamanan manusia (human security). Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan
lima lembaga utama yang melakukan penanganan terhadap penyelundupan narkotika
lintas batas melalui lautan, yaitu BNN, BAKAMLA, DJBC, TNI AL dan Polri.
Kerjasama dari kelima lembaga tersebut melalui sistem kerja antar instansi
(inter-agency working system) diharapkan dapat meningkatkan peran masing-masing
lembaga dalam melaksanakan perang melawan narkotika di laut Indonesia.
REFERENSI
Aprilia, W., Sutanto, R.,
Prakoso, L. Y., Priyanto, P., & Adriyanto, A. (2023). The Efforts Of The
Maritime Security Agency In Preventing Transnational Crime At The State
Frontier Are Viewed From The Strategic Position Of The Riau Islands. International
Journal Of Social Science (IJSS), 2(5), 2253-2260.
Bird, L., Stanyard, J.,
Moonien, V., & Randrianarisoa, R. R. (2021). Changing Tides: The
Evolving Illicit Drug Trade In The Western Indian Ocean. Geneva: Global
Initiative.
BNN. (2022). Indonesia
Drugs Report Tahun 2022. Jakarta Timur : Badan Narkotika Nasional.
Budilaksono, A.
(2020). Customs Integrated Maritime Surveillance System In Response To The
Narcotics Smuggling In Indonesia. Jurnal Perspektif Bea Dan Cukai, 4(1),
166-180.
Bueger, C. (2014). What
Is Maritime Security? Marine Policy, 3, 159-164.
Davenport, A. C.
(2020). Lessons From Maritime Narcotics Interdiction: Interdiction In The Maritime
Source, Transit, And Arrival Zones Of The Western Hemisphere. In E. L. (Eds.), Maritime
Security: Counter-Terrorism Lessons From Maritime Piracy And Narcotics
Interdiction, 150 (Pp. 3-28). IOS Press.
Dwicahyono, T., Octavian,
A., Bura, R. O., Hendrantoro, G., & Widodo, P. (2021). Maritime Asymmetric
Warfare In Archipelagic States; The Indonesian Phenomena. Journal Of Strategic
And Global Studies, 4(2), 5.
Emmers, R. (2021). The
Threat Of Transnational In Southeast Asia: Drugs Trafficking, Human Smuggling,
And Trafficking And Sea Piracy. UNISCI Discussion Paper, 1-11.
Fauzan, F., Abdullah, K.,
& Ahmad, M. Z. (2019). Maritime Border Security And Challenges For Indonesia.
GEOGRAFIA Onlinetm Malaysian Journal Of Society And Space, 15(2),
155-165.
Firdaus, A. D. (2020).
Transnational Crime Of Narcotics Smuggling At The Entikong Border Of Indonesia And
Malaysia In The Perspective Of International Treaties. (Faculty Of Law, University
Of Muhammadiyah Yogyakarta).
Fita, G. A., Ismira, A.,
Khaldun, R. I., & Fatra, D. (2022). Patterns Of Transnational Crime In The
Border Of Sulawesi Sea-Sulu Sea And Threats To Indonesia�s Maritime. Resolusi:
Jurnal Sosial Politik, 5(2), 133-142.
Hidayat, C., Anwar, S.,
Toruan, T. S., & Simbolon, L. (2022). Strategic Leadership In Indonesian
Maritime Security And Its Relationship With The World Maritime Axis. Resmilitaris,
12(6), 1016-1031.
Madjid, M. A., Hum, M.,
& Musakkir, S. H. (2019). Information-Sharing Pattern In Eradication Of International
Drugs Network Through The Sea In Indonesia. 2019 IEEE 6th Asian Conference On
Defence Technology (ACDT) (Pp. 19-24). IEEE.
Prayuda, R., Suyastri,
C., Shiddiqy, M. A., Munir, F., & Yudilla, A. (2020). Routes Of Narcotics
Smuggling In The Southeast Asia Region: Case Study In Riau Province Region
Border Indonesia And Malaysia. Icoseeh 2019, 4, 34-40.
Prayuda, R., Warsito, T.,
& Surwandono, S. (2019). Narcotics Smuggling Routes In The Southeast Asia
Region (Case Study In The Riau Province, Indonesia). Security Dimensions: International
& National Studies, 30, 116-133.
Rahman, A., Mufida, S.,
Handayani, D., & Kuntanaka, W. N. (2021). Strengthening National Defence: Coordinating
Waters And Air Territory Security Under The Indonesian National Police. Journal
Of Maritime Studies And National Integration, 5(1), 48-56.
Rozah, U., & Barkhuizen,
J. (2023). Penal Policy In Undertaking Transnational Crime. Proceedings Of
The 1st International Workshop On Law, Economics And Governance, IWLEG 2022, 27
July 2022. Semarang, Indonesia.
Sinaga, J. F., & Mulyadi,
M. (2022). Comparison Between Indonesia And The United States In Enforcement Of
Narcotics Illicit Trafficking. Second International Conference On Public
Policy, Social Computing And Development (ICOPOSDEV 2021) (Pp. 22-28). Atlantis
Press.
Supeno, H., Suhartono,
S., & Yudianto, O. (2019). Law Enforcement Of Illegal Fishing Crimes In The
Indonesian Sea Region. JL Pol'y & Globalization, 86, 114.
Tatara, B. A., Suhirwan,
& Afifuddin, M. (2022). Illicit Drug Trafficking In Indonesia From The
Perspective Of Asymmetric Warfare. International Journal Of Politics And Sociology
Research, 10(3), 145�152.
Yusup, A. (2022). Analisis
Kasus Narkotika Jaringan Internasional (Thailand-Indonesia) Di Daerah Lampung
Dari Perspektif Transnational Crime. Lakidende Law Review, 1(3),
277-286.
Gukguk, R. G. R.,
& Jaya, N. S. P. (2019). Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional
Organized Crime. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3),
337�351.
Rusfandi, D. N.
(2017). Pertukaran Informasi Berbasis Early Warning System Dalam Penanganan
Illegal Fishing. Jurnal Prodi Keamanan Maritim, 3(3), 10�22.
Tarigan, I. J. (2017).
Peran Badan Narkotika Nasional Dengan Organisasi Sosial Kemasyarakatan Dalam
Penanganan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Deepublish.