PENCEGAHAN
PELANGGARAN LALU LINTAS PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK
Citra Fatwa
Rahmadani
Sekolah Tinggi
Ilmu Kepolisian
|
Keywords |
Abstract |
|
Violation
Prevention, Traffic, Electric Bike |
The
purpose of this study is to identify potential traffic violations that arise
due to the use of electric bicycles, as well as develop an effective traffic
violation prevention strategy. This study used qualitative research methods.
Data collection techniques were carried out through literature studies,
scientific reports, and studies related to traffic violations involving the
use of electric bicycles. Data were analyzed using three stages, namely data
reduction, data presentation and drawing conclusions. The results of the
study show that the factors that cause traffic violations for electric
bicycle users are the lack of knowledge of electric bicycle users about
traffic regulations related to electric bicycles, the lack of awareness of
electric bicycle users about the importance of safety while driving, the lack
of supervision by traffic officers. Efforts to prevent traffic violations for
electric bicycle users that can be done are increasing the knowledge of
electric bicycle users about traffic regulations related to electric
bicycles, increasing the awareness of electric bicycle users about the
importance of safety while driving and increasing supervision by traffic
officers. |
|
Kata Kunci |
Abstrak |
|
Pencegahan Pelanggaran, Lalu
Lintas, Sepeda Listrik |
Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran lalu lintas yang muncul
akibat penggunaan sepeda listrik, serta mengembangkan strategi pencegahan
pelanggaran lalu lintas yang efektif. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur, artikel ilmiah laporan, dan
studi terkait dengan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan penggunaan
sepeda listrik. Data dianalisis menggunakan tiga
tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran lalu
lintas bagi pengguna sepeda listrik adalah kurangnya pengetahuan pengguna sepeda
listrik tentang peraturan lalu lintas yang berkaitan dengan sepeda listrik,
kurangnya kesadaran pengguna sepeda listrik tentang pentingnya keselamatan
saat berkendara, kurangnya pengawasan oleh petugas lalu lintas. Upaya
pencegahan pelanggaran lalu lintas bagi pengguna sepeda listrik yang dapat
dilakukan adalah meningkatkan pengetahuan pengguna sepeda listrik tentang
peraturan lalu lintas yang berkaitan dengan sepeda listrik, meningkatkan
kesadaran pengguna sepeda listrik tentang pentingnya keselamatan saat
berkendara dan meningkatkan pengawasan oleh petugas lalu lintas. |
Corresponding
Author: Citra Fatwa Rahmadani
E-mail: citrafatwa43@gmail.com
PENDAHULUAN
Isu pemanasan global, yang berkaitan dengan peningkatan
suhu rata-rata Bumi akibat peningkatan emisi gas rumah kaca, telah menjadi
perhatian global yang mendalam (Leu, 2021). Peningkatan suhu ini dapat
menyebabkan dampak lingkungan serius seperti naiknya permukaan air laut,
perubahan pola cuaca yang ekstrem, dan berkurangnya ketersediaan sumber daya
alam (Surmaini et al., 2011). Di sisi lain, kelangkaan bahan bakar
fosil seperti minyak bumi dan batu bara semakin memunculkan kekhawatiran
terkait dengan ketergantungan pada sumber daya yang terbatas dan dampak
negatifnya terhadap lingkungan (Hasid et al., 2022). Dalam menghadapi dua isu tersebut,
industri kendaraan berperan penting dalam mengembangkan solusi-solusi
berkelanjutan. Salah satu solusi yang sedang dikembangkan adalah pengembangan
kendaraan ramah lingkungan, seperti sepeda listrik.
Sepeda motor listrik adalah jenis kendaraan yang tidak
menggunakan bahan bakar minyak, melainkan dioperasikan oleh motor listrik yang
didukung oleh dinamo dan akumulator (Istianto et al., 2019). Sepeda listrik menjadi alternatif
yang menjanjikan karena menggunakan tenaga listrik sebagai sumber energi, yang
lebih bersih dan berkelanjutan daripada bahan bakar fosil. Selain itu, industri
kendaraan juga berfokus pada teknologi hibrida dan kendaraan bertenaga hidrogen
sebagai upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (Parinduri et al., 2018).
Indonesia, telah tersedia berbagai varian sepeda motor listrik
dengan kecepatan hingga 60 km/jam, serta dilengkapi dengan fitur-fitur seperti
rem cakram, lampu penerangan dekat dan jauh, lampu sein, lampu rem, dan
klakson. Berdasarkan pemberitahuan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan,
sepeda motor listrik tidak diwajibkan memiliki STNK (Surat Tanda Nomor
Kendaraan), dan bahkan Dinas Perhubungan menambahkan bahwa BPKB (Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor) juga tidak diperlukan (Istianto et al., 2019). Namun, penggunaan sepeda listrik juga
dapat menyebabkan potensi pelanggaran lalu lintas jika tidak diatur dengan
baik.
Akhir-akhir ini banyak kasus pelanggaran lalu lintas dari
pengguna sepeda listrik hingga adanya larangan penggunaan sepeda listrik di
jalan raya. Sebelumnya, larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya
diterapkan oleh kepolisian di Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian, larangan
penggunaan sepeda listrik di jalan raya juga berlaku di Kapuas, Kalimantan
Tengah. Sebelumnya, larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya diterapkan
oleh kepolisian di Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian, larangan penggunaan
sepeda listrik di jalan raya juga berlaku di Kapuas, Kalimantan Tengah.
Terbaru, Polres Lebak juga mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di
jalan raya pada hari ini, Selasa 19 Juli 2022. Bersamaan itu, Polres Lebak juga
larang pengunaan skuter listrik di jalan raya. Larangan penggunaan sepeda
listrik di jalan raya tersebut diberlakukan seiring dengan kecelakaan pengguna
tersebut akhir-akhir ini (Arsari, n.d.).
Penelitian mengkaji pencegahan pelanggaran lalu lintas
terhadap pelaku di bawah umur (Nugroho & Pujiyono, 2022). Penelitian lain mengkaji keabsahan
penggunaan sepeda listrik berbasis aplikasi online sebagai alat transportasi
ditinjau dari perspektif hukum pengangkutan di Indonesia (Arsari, n.d.). Belum adanya penelitian yang mengkaji
mengenai pencegahan pelanggaran lalu lintas penggunaan sepeda listrik, menjadi
kebaharuan dalam penelitian ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengidentifikasi potensi pelanggaran lalu lintas yang muncul akibat penggunaan
sepeda listrik, serta mengembangkan strategi pencegahan pelanggaran lalu lintas
yang efektif.
Pada tahun 2016 kasus pelanggaran lalu lintas mencapai
3.159 tilang, dengan vonis Rp 225.086.000. Tahun 2016 kasus
kecelakaan lalu lintas
mencapai 214 kasus.
Jumlah laka 214
kasus dengan dengan
rincian meninggal dunia/ MD sebanyak 59 orang, luka berat/ LB sebanyak
47 orang, luka ringan/ LR sebanyak 251 orang, dan kerugian materiil berjumlah
Rp.1.878.085.000. Tahun 2017 kasus pelanggaran lalu lintas mencapai 3.757
tilang, dengan vonis Rp 314.603.500. Tahun 2017 kasus kecelakaan lalu lintas
mencapai 263 kasus. Jumlah laka 263 kasus dengan 8 dengan rincian meninggal
dunia/ MD sebanyak 62 orang, luka berat/ LB
sebanyak 47 orang, luka ringan/ LR sebanyak 301 orang, dan kerugian materiil
berjumlah Rp.1.904.675.000. Tahun
2018 kasus pelanggaran
lalu lintas mencapai
3.187 tilang, dengan
vonis Rp 247.372.000. Tahun 2018
kasus kecelakaan lalu lintas mencapai 328 kasus. Jumlah laka 328 kasus dengan
dengan rincian meninggal
dunia/ MD sebanyak
59 orang, luka
berat/ LB sebanyak
36 orang, luka ringan/ LR sebanyak 390 orang, dan
kerugian materiil berjumlah Rp.1.922.100.000.
Implikasi praktis penelitian ini adalah memberikan panduan
bagi pihak terkait, seperti pemerintah, instansi kepolisian, dan lembaga
terkait dalam mengembangkan program edukasi dan sosialisasi yang lebih efektif
mengenai aturan lalu lintas khususnya untuk pengguna sepeda listrik, hal ini
dapat membantu meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pengguna sepeda listrik
dalam berlalu lintas, serta mengurangi tingkat pelanggaran.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur, artikel ilmiah laporan, dan
studi terkait dengan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan penggunaan sepeda
listrik. Data yang telah dikumpulkan dianalisis menggunakan tiga tahapan utama.
Tahap pertama adalah reduksi data, di mana peneliti mengorganisasi dan merangkum
informasi dari literatur yang relevan. Data-data ini kemudian akan diolah untuk
mengidentifikasi pola-pola pelanggaran dan faktor penyebabnya. Tahap kedua
adalah penyajian data, di mana hasil reduksi data disajikan dalam bentuk
narasi. Tahap ini akan membantu menggambarkan temuan secara jelas dan
komprehensif. Tahap terakhir adalah penarikan kesimpulan, di mana peneliti akan
merumuskan kesimpulan berdasarkan analisis data yang telah dilakukan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kebijakan
Penggunaan Sepeda Listrik
Kebijakan penggunaan sepeda listrik diatur dengan tujuan
untuk mengatur dan mengawasi penggunaan kendaraan ini guna menjaga keselamatan
dan kenyamanan dalam berlalu lintas (Fuadhy, 2022). Mengenai sepeda motor listrik,
ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020
mengenai Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak
Menggunakan Motor Listrik (Fuadhy, 2022). Dalam peraturan tersebut dijelaskan
bahwa sepeda motor listrik diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT)
yang menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut telah melewati uji tipe yang
ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Sementara dalam Pasal 3 Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan tentang persyaratan
keselamatan yang harus dipatuhi saat menggunakan sepeda listrik. Berikut ini
adalah aturan-aturan yang mengatur penggunaan sepeda listrik:
1. Lampu Utama
Pengguna sepeda listrik
diwajibkan memiliki lampu utama yang berfungsi untuk memberikan penerangan pada
malam hari atau kondisi kurang cahaya.
2. Alat Pemantul Cahaya
(Reflector) Posisi Belakang atau Lampu
Sepeda listrik harus
dilengkapi dengan alat pemantul cahaya (reflector) pada posisi belakang atau
lampu tambahan untuk memberikan tanda visual kepada pengguna jalan lainnya.
3. Sistem Rem yang Berfungsi
dengan Baik
Sepeda listrik harus memiliki
sistem rem yang berfungsi dengan baik untuk memastikan pengendalian dan
keselamatan pengguna.
4. Alat Pemantul Cahaya
(Reflector) di Kiri dan Kanan
Di samping alat pemantul
cahaya (reflector) pada posisi belakang atau lampu, sepeda listrik juga harus
dilengkapi dengan alat pemantul cahaya di sisi kiri dan kanan untuk
meningkatkan visibilitas.
5. Klakson atau Bel
Sepeda listrik harus memiliki
klakson atau bel yang berfungsi untuk memberikan tanda kepada pengguna jalan
lainnya saat akan melakukan manuver atau memberi peringatan.
6. Batasan Kecepatan
Kecepatan maksimum penggunaan
sepeda listrik adalah 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam) untuk
menjaga keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas.
Upaya untuk menggunakan sepeda listrik, ada sejumlah
persyaratan yang harus dipatuhi (Muhammad, 2020). Pengendara diwajibkan menggunakan helm,
memiliki usia minimal 12 tahun, dan dilarang mengangkut penumpang kecuali jika
sepeda listrik dilengkapi dengan tempat duduk penumpang. Modifikasi yang dapat meningkatkan
daya motor untuk meningkatkan kecepatan juga dilarang. Jika pengguna sepeda
listrik berusia antara 12-15 tahun, mereka harus didampingi oleh orang dewasa.
Aturan ini juga mengatur tempat-tempat di mana sepeda listrik dapat
dioperasikan. Sepeda listrik dapat digunakan di lajur khusus dan kawasan
tertentu. Lajur khusus yang dimaksudkan adalah jalur sepeda atau lajur yang
diperuntukkan untuk kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor
listrik. Kawasan tertentu yang diperbolehkan untuk penggunaan sepeda listrik
termasuk pemukiman, jalan yang ditutup untuk kendaraan bermotor pada hari bebas
kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan
umum massal yang menggunakan penggerak motor listrik terintegrasi, area kawasan
perkantoran, serta area di luar jalan (HaIiri, 2019). Jika tidak ada lajur khusus yang
tersedia, penggunaan sepeda listrik di trotoar diperbolehkan dengan
memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan asalkan trotoar memiliki kapasitas
yang memadai (Arsari, n.d.).
Potensi
pelanggaran Lalu Lintas Sepeda Listrik
Potensi pelanggaran
lalu lintas yang dapat terjadi pada pengguna sepeda listrik meliputi beberapa
aspek yang perlu diperhatikan secara seksama (YUSNANDA, 2023).
Pertama, adalah pelanggaran terkait dengan kecepatan. Meskipun sepeda listrik
memiliki batasan kecepatan yang telah diatur, tetap ada potensi penggunaan
sepeda listrik dengan kecepatan melebihi batas yang ditetapkan, sehingga
mengakibatkan pelanggaran lalu lintas (Surajiman et al., 2013).
Kedua, adalah pelanggaran terkait dengan penggunaan perlengkapan keselamatan.
Jika pengguna sepeda listrik tidak menggunakan perlengkapan seperti helm, alat
pemantul cahaya, atau sistem rem yang berfungsi dengan baik, maka ini dapat
dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas yang mengancam keselamatan diri
sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Pelanggaran juga
dapat terjadi terkait dengan penggunaan lajur atau kawasan tertentu yang tidak
sesuai dengan aturan (Hidayati & Hendrati,
2016).
Penggunaan sepeda listrik di tempat-tempat yang seharusnya tidak diizinkan,
seperti trotoar yang tidak memiliki kapasitas memadai atau lajur khusus yang
tidak disediakan, dapat dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas. Selain itu,
pelanggaran juga dapat terjadi jika pengguna sepeda listrik mengangkut
penumpang tanpa memiliki tempat duduk penumpang yang sesuai atau jika melakukan
modifikasi yang dapat meningkatkan kecepatan sepeda listrik melebihi batas yang
diizinkan. Hal ini sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan di Jalan Raya
Makassar, yang melanggar penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak
pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak
sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per
jam.
Faktor yang menjadi
penyebab utama terjadinya pelanggaran lalu lintas pada pengguna sepeda listrik (Setyowati et al., 2018).
Pertama, kurangnya pengetahuan pengguna sepeda listrik tentang peraturan lalu
lintas yang berlaku khusus untuk sepeda listrik menjadi faktor yang signifikan.
Kekurangan pemahaman tentang aturan-aturan tersebut dapat menyebabkan pengguna
sepeda listrik tidak mematuhi batasan dan tata cara berlalu lintas yang sesuai.
Selanjutnya, kurangnya kesadaran pengguna sepeda listrik akan pentingnya
menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain juga menjadi faktor
yang berkontribusi terhadap pelanggaran. Ketidakpahaman akan risiko yang dapat
terjadi akibat pelanggaran lalu lintas dapat membuat pengguna sepeda listrik
lebih cenderung untuk melanggar aturan. Selain itu, kurangnya pengawasan oleh
petugas lalu lintas juga menjadi penyebab pelanggaran. Ketidakhadiran
pengawasan yang memadai dapat memberikan pengguna sepeda listrik kesempatan
untuk melakukan pelanggaran tanpa takut akan sanksi
yang diberikan.
Strategi Pencegahan Pelanggaran Lalu
Lintas
Pelanggaran lalu lintas merupakan suatu tindakan yang
diperbuat oleh seseorang yang sedang mengemudikan kendaraan umum atau kendaraan
bermotor serta pejalan kaki yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Nurfauziah & Krisnani, 2021). Pentingnya pencegahan pelanggaran lalu
lintas sangatlah mendesak dan relevan dalam menjaga keamanan dan keselamatan
semua pengguna jalan, termasuk pejalan kaki (Buntara, 2019). Hal ini dikarenakan pelanggaran lalu
lintas dapat menimbulkan berbagai risiko serius, seperti kecelakaan lalu
lintas, cedera fisik, dan hilangnya nyawa. Selain itu, pelanggaran lalu lintas
juga dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menciptakan kondisi
berbahaya bagi masyarakat umum. Pencegahan pelanggaran lalu lintas juga
berkontribusi dalam menjaga tatanan masyarakat yang tertib dan disiplin.
Pelanggaran lalu lintas dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban di jalan
raya, serta dapat menciptakan ketidakamanan bagi para pengguna jalan lainnya,
dengan mencegah pelanggaran lalu lintas, dapat diciptakan budaya berlalu lintas
yang aman, tertib, dan saling menghormati antar pengguna jalan (Rahawarin, 2017). Hal ini akan mendukung terciptanya
lingkungan yang lebih harmonis, bebas dari risiko kecelakaan atau insiden yang
dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Upaya pencegahan
pelanggaran lalu lintas bagi pengguna sepeda listrik dapat dilakukan melalui
beberapa langkah strategis (Siregar et al., 2022). Pertama, adalah meningkatkan
pengetahuan pengguna sepeda listrik mengenai peraturan lalu lintas yang
berkaitan secara khusus dengan penggunaan sepeda listrik. Ini dapat dilakukan
melalui penyuluhan, kampanye informasi, dan pelatihan tentang aturan dan tata
cara berlalu lintas yang aman dan sesuai. Kedua,
penting untuk meningkatkan kesadaran pengguna sepeda listrik tentang pentingnya
keselamatan saat berkendara. Ini melibatkan kampanye untuk membangun kesadaran
akan risiko yang mungkin terjadi akibat pelanggaran lalu lintas dan pentingnya
mengutamakan keselamatan pribadi serta pengguna jalan lainnya. Edukasi tentang
penggunaan perlengkapan keselamatan seperti helm, alat pemantul cahaya, dan
sistem rem yang berfungsi juga perlu ditekankan. Selanjutnya,
meningkatkan pengawasan oleh petugas lalu lintas memiliki peran penting dalam
pencegahan pelanggaran. Petugas lalu lintas dapat melaksanakan operasi
penertiban secara khusus terhadap pengguna sepeda listrik, memberikan teguran
atau sanksi kepada mereka yang melanggar peraturan, serta memberikan contoh
positif tentang pentingnya berlalu lintas dengan taat (Nasution, 2023). Implementasi
ketiga langkah ini secara konsisten dan terpadu, diharapkan dapat menciptakan
lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi pengguna sepeda listrik.
Kombinasi antara pengetahuan yang memadai, kesadaran yang tinggi, dan
pengawasan yang efektif akan membantu mencegah terjadinya pelanggaran lalu
lintas serta meningkatkan keselamatan dan harmoni dalam berlalu lintas di jalan
raya (Rahmadhan, 2020).
KESIMPULAN
Sepeda listrik telah
menjadi salah satu moda transportasi yang populer di Indonesia dalam beberapa
tahun terakhir. Sepeda listrik memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan
moda transportasi lainnya, seperti lebih hemat energi, tidak menghasilkan
polusi, dan mudah untuk dikendarai. Namun, sepeda listrik juga memiliki potensi
untuk menimbulkan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas yang sering
dilakukan oleh pengguna sepeda listrik adalah tidak menggunakan helm, tidak
menyalakan lampu saat malam hari, dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna sepeda listrik dapat membahayakan
diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan
pencegahan pelanggaran lalu lintas bagi pengguna sepeda listrik. Upaya
pencegahan pelanggaran lalu lintas bagi pengguna sepeda listrik dapat dilakukan
dengan berbagai cara, yaitu meningkatkan pengetahuan pengguna sepeda listrik
tentang peraturan lalu lintas yang berkaitan dengan sepeda listrik,
meningkatkan kesadaran pengguna sepeda listrik tentang pentingnya keselamatan
saat berkendara dan meningkatkan pengawasan oleh petugas lalu lintas.
REFERENSI
Arsari, D. T. (n.d.). Jurist-Diction.
Buntara, A. (2019).
Cedera Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia: Faktor Risiko Serta Strategi
Pencegahan dan Intervensi. Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat: Media
Komunikasi Komunitas Kesehatan Masyarakat, 11(3), 262–268.
Fuadhy, A. B. S.
(2022). Penerapan Terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019
Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Digunakan Untuk Kepentingan
Masyarakat (Studi Kasus Di Kota Banda Aceh). UIN Ar-Raniry.
HaIiri, B. J. (2019). Sistem
Monitoring Tempat Parkir Kendaraan Bermotor Berbasis Mikrokontroler Di Hotel
Golden Flower. Universitas Komputer Indonesia.
Hasid, H. Z., SE, S.
U., Akhmad Noor, S. E., SE, M., & Kurniawan, E. (2022). Ekonomi sumber
daya alam dalam lensa pembangunan ekonomi. Cipta Media Nusantara.
Hidayati, A., &
Hendrati, L. Y. (2016). Analisis risiko kecelakaan lalu lintas berdasar
pengetahuan, penggunaan jalur, dan kecepatan berkendara. Jurnal Berkala
Epidemiologi, 4(2), 275–287.
Istianto, B., Bambang
Istianto, Ms., Suharti, E., Erna Suharti, S. E., Noviyanti, N., IP, S.,
Ismaryati, E., Ismaryati, E., & Hum, S. (2019). Transportasi Jalan di
Indonesia Sejarah dan Perkembangannya. Melvana Publishing.
Leu, B. (2021). Dampak
pemanasan global dan upaya pengen-daliannya melalui pendidikan lingkungan hidup
dan pendidikan islam. AT-TADBIR: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 1(2),
1–15.
Muhammad, I. (2020). Rancang
Bangun Alat Pengupas Kulit Ari Kacang Tanah Untuk Pembuatan Kacang Asin
Menggunakan Motor Listrik. Universitas_Muhammadiyah_Mataram.
Nasution, R. A.
(2023). Pelanggaran Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda Dua Oleh Anak Sekolah
Tanpa Surat Izin Mengemudi (Studipenelitian Di Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe). Suloh:
Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 11(1), 112–130.
Nugroho, Y., &
Pujiyono, P. (2022). Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak:
Analisis Kepastian dan Penghambat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1),
49–60.
Nurfauziah, R., &
Krisnani, H. (2021). Perilaku pelanggaran lalu lintas oleh remaja ditinjau dari
perspektif konstruksi sosial. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 3(1),
75–85.
Parinduri, L.,
Yusmartato, Y., & Parinduri, T. (2018). Kontribusi Konversi Mobil
Konvensional Ke Mobil Listrik Dalam Penanggulangan Pemanasan Global. JET
(Journal of Electrical Technology), 3(2), 116–120.
Rahawarin, F. (2017). Buku;
Implementasi undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan
angkutan jalan di kota Ambon. LP2M IAIN AMBON.
Rahmadhan, I. (2020). Analisis
Peranan Unit Lantas Polsek Tampan Dalam Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas Di
Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif
Kasim Riau.
Setyowati, D. L.,
Firdaus, A. R., & Rohmah, N. (2018). Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas
Pada Siswa Sekolah Menengah Atas Di Kota Samarinda Factor Cause Of Road
Accidents At Senior High School Students In Samarinda. The Indonesian
Journal Of Occupational Safety And Health, 7(3), 329–338.
Siregar, J., Sudirman,
A., & Halimah, M. (2022). Implementasi Program Penanggulangan Kejahatan
Jalanan Di Polres Sorong Papua Barat. Responsive, 5(1), 35–45.
Surajiman, S., Sari,
H., & Ratu, D. (2013). Gagasan Pengaturan Pengendalian Sepeda Motor Dalam
Sistem Transportasi Nasional. Lex Jurnalica, 10(1), 18003.
Surmaini, E.,
Runtunuwu, E., & Las, I. (2011). Upaya Sektor Pertanian Dalam Menghadapi
Perubahan Iklim. Jurnal Litbang Pertanian, 30(1), 1–7.
Yusnanda, F. (2023). Pertanggungjawaban
Pidana Prajurit Tni Yang Akibat Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu
Lintas Yang Menimbulkan Korban Luka Dan Cacat Fisik (Studi Kasus Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 K/Mil/2019). Fakultas Magister
Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara.