PANDANGAN ISLAM
TENTANG EVALUASI PENGGUNAAN OBAT ANTIBIOTIK PADA PASIEN ISK
Alvian Mohamad
Yapanto1, Siti
Nur Riani2
Universitas
YARSI
|
Keywords |
Abstract |
|
Antibiotics; Urinary
tract infections; Islamic Perspective |
Evaluation
of the use of antibiotics is important to ensure that the treatment given is
in accordance with Islamic teachings. Health in Islam is considered a
blessing and a gift from Allah. Therefore, the use of antibiotics in the
treatment of UTI must pay attention to aspects of halalness, haraam, ethics
and morality. This paper discusses the evaluation of the use of antibiotics
in the treatment of Urinary Tract Infection (UTI) with an Islamic approach
based on the principles of Maqashid Asy-Syari'ah using the narrative
literature review method. Evaluation of antibiotic administration in UTI
patients can be carried out by referring to the principles of Hifzh An-Nafs
(safeguarding the soul) and Hifzh Al-Maal (safeguarding wealth), which teach
the importance of maintaining doses, indications, minimal side effects, and
drug prices. In administering antibiotics, there are rational and irrational
categories. The application of the principles of Maqashid Asy-Syari'ah in the
treatment of UTIs at RSUD dr. Drajat Prawiranegara demonstrates efforts to
provide medical services that are effective, efficient, and in accordance
with religious teachings. By integrating medical knowledge and Islamic
values, it is hoped that antibiotic treatment for UTI patients can maintain
mental and physical health in accordance with religious teachings. |
|
Kata Kunci |
Abstrak |
|
Antibiotik;
Infeksi Saluran Kemih; Pandangan Islam |
Evaluasi penggunaan antibiotik penting untuk
memastikan bahwa pengobatan yang diberikan sesuai dengan ajaran Islam.Kesehatan
dalam Islam dianggap sebagai nikmat dan karunia dari Allah. Oleh karena itu,
penggunaan antibiotik dalam pengobatan ISK harus memperhatikan aspek
kehalalan, keharaman, etika, dan moralitas. Tulisan ini membahas evaluasi
penggunaan antibiotik dalam pengobatan Infeksi Saluran Kemih (ISK) dengan
pendekatan keislaman berdasarkan prinsip-prinsip Maqashid Asy-Syari�ah dengan
metode narrative literature review. Evaluasi pemberian antibiotik pada
pasien ISK dapat dijalankan dengan mengacu pada prinsip Hifzh An-Nafs
(menjaga jiwa) dan Hifzh Al-Maal (menjaga harta), yang mengajarkan pentingnya
menjaga dosis, indikasi, efek samping minimal, dan harga obat. Dalam
pemberian antibiotik, terdapat kategori yang rasional dan tidak rasional.
Penerapan prinsip-prinsip Maqashid Asy-Syari�ah dalam pengobatan ISK di RSUD
dr. Drajat Prawiranegara menunjukkan upaya untuk memberikan pelayanan medis
yang efektif, efisien, dan sesuai dengan ajaran agama. Dengan
mengintegrasikan pengetahuan medis dan nilai-nilai Islam, diharapkan
pengobatan antibiotik pada pasien ISK dapat menjaga kesehatan jiwa dan raga
sesuai dengan ajaran agama. |
Corresponding
Author: Alvian Mohamad Yapanto
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Evaluasi penggunaan antibiotik penting untuk memastikan
bahwa pengobatan yang diberikan sesuai dengan ajaran Islam. Aspek kehalalan dan
keharaman obat-obatan harus diperhatikan dalam penggunaan antibiotik untuk
mengobati ISK. Tinjauan keislaman pada penggunaan antibiotik dalam pengobatan
ISK akan memberikan pandangan yang holistik dan mengakomodasi nilai-nilai
keagamaan dalam aspek kesehatan.
Dalam Islam, kesehatan dan penyembuhan penyakit dianggap
sebagai nikmat dan karunia dari Allah. Oleh karena itu, penggunaan antibiotik
dalam pengobatan ISK perlu dipertimbangkan dengan pendekatan keislaman yang
mencakup aspek-aspek etika dan moralitas. Evaluasi harus dilakukan dengan
mengutamakan kepentingan dan kesehatan pasien, sehingga pengobatan yang tepat
dan efektif dapat diberikan. Islam mendorong untuk menghindari penyalahgunaan
obat, termasuk antibiotik, yang dapat membahayakan kesehatan dan menyebabkan
resistensi. Sebagaimana Allah SWT berfirman:
وَلَا
تُلْقُوا
بِأَيْدِيكُمْ
إِلَى التَّهْلُكَةِ
Artinya "Dan janganlah
kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (Q.S.
Al-Baqarah (2):195)
Tafsir Al-Muyassar menjelaskan ayat tersebut dengan
mengingatkan umat Islam untuk tidak menjerumuskan diri mereka ke dalam
kebinasaan. Dalam konteks ayat ini, "kebinasaan" merujuk pada segala
tindakan atau perilaku yang dapat membawa dampak negatif atau membahayakan bagi
diri sendiri (Shalabī, 1988;
Suri & AN, 2022). Hal ini termasuk
dalam menghadapi situasi yang berpotensi membahayakan nyawa atau kesehatan.
Tafsir ini relevan untuk dikorelasikan dengan penggunaan
antibiotik, terutama dalam konteks pemberian antibiotik yang tidak tepat atau
tidak rasional. Penggunaan antibiotik yang tidak tepat dapat menyebabkan
resistensi antibiotik, yaitu ketika bakteri menjadi kebal terhadap efek
antibiotik (Rokhani et al.,
2021). Resistensi
antibiotik merupakan salah satu contoh dari membahayakan diri dalam konteks
pengobatan. Penggunaan antibiotik yang berlebihan, tidak sesuai indikasi, atau
dosis yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif bagi kesehatan pasien
dan masyarakat secara keseluruhan (Saptawati et al.,
2019). Rasulullah SAW
bersabda:
لاَ
ضَرَرَ وَلاَ
ضِرَارَ
Artinya �Tidak boleh
melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain� (HR.
Al-Bukhari)
Salah satu kaidah fiqih dalam buku Qawa�id Fiqhiyyah
dipaparkan bahwa tidak boleh bagi seorang Muslim membahayakan diri sendiri
ataupun orang lain (Washil & Azzam,
2023). Dalam konteks
pengobatan ISK, pasien perlu menghindari tindakan atau keputusan yang dapat
membahayakan kesehatan. Mengonsumsi antibiotik secara sembarangan, mengabaikan
instruksi dokter, atau tidak mengikuti jadwal pengobatan yang telah ditentukan
dapat menyebabkan risiko resistensi antibiotik dan memperburuk kondisi
kesehatan (Anggraini et al.,
2020).
Sebagai dokter yang melayani pasien dengan ISK, seorang
Muslim diharapkan untuk memberikan pengobatan yang rasional dan sesuai dengan
prinsip-prinsip Islam. Dokter harus mempertimbangkan indikasi medis yang tepat,
dosis yang sesuai, dan durasi pengobatan yang sesuai untuk memastikan
efektivitas dan keamanan pengobatan. Mengabaikan atau tidak mempertimbangkan
aspek-aspek penting dalam pengobatan dapat membahayakan pasien dan bertentangan
dengan prinsip Islam (Nawwir, 2021).
Penelitian sebelumnya Ningtias (2017) menjelaskan tentang
faktor risiko ISK dan tinjauannya di dalam Islam, namun belum membahas secara
komprehensif bagaimana pandangan Islam mengenai pemberian obat antibiotik pada
pasien ISK. Untuk itu, peneliti bertujuan melakukan sebuah tinjauan mengenai
pandangan Islam tentang evaluasi penggunaan obat antibiotik pada pasien ISK.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian adalah narrative literature review yaitu
pendekatan yang digunakan untuk menyusun ulasan komprehensif tentang literatur
yang telah ada dalam suatu bidang penelitian tertentu. Dalam metode ini,
peneliti menganalisis, mengintegrasikan, dan menyajikan temuan dari berbagai
sumber literatur untuk membentuk narasi yang koheren dan informatif mengenai pandangan
islam tentang evaluasi obat antibiotik pada pasien ISK.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Evaluasi ketepatan dosis dan cara pemberian obat sangat
berpengaruh pada efek terapi obat. Penelitian ini mengevaluasi rasionalitas
pemberian antibiotik pada pasien terdiagnosis ISK di RSUD dr. Drajat Prawiranegara
dengan hasil tertera pada tabel 9. Terdapat 50 rekam medis dalam penelitian ini
yang dijadikan sampel dari total 70 populasi pasien terdiagnosis ISK di RSUD
dr. Drajat Prawiranegara Serang, Banten.
�� Subjek dari
penelitian ini adalah rekam medis dari pasien ISK periode 2022 di RSUD dr.
Drajat Prawiranegara yang dianalisis ketepatan dan rasionalitas penggunaan
antibiotik dengan metode Gyssens. Teknik analisis ini disandarkan pada panduan
yang dibuat oleh Gyssens dengan fungsi untuk mengevaluasi pemberian antibiotik
secara kualitatif (Yuniar et al.,
2016). Alasan pemilihan
metode Gyssens adalah karena metode ini memiliki aspek yang lebih spesifik
dalam mengevaluasi setiap parameter penting yang terkait dengan penggunaan
antibiotik. Parameter tersebut mencakup indikasi penggunaan, efektivitas,
keamanan, harga, dan spektrum antibiotik. Metode ini juga mampu mengevaluasi
faktor-faktor lain seperti durasi pengobatan, dosis, interval, dan rute
pemberian, serta waktu pemberian antibiotik (Setyoningsih et
al., 2022).
Para Ulama membolehkan mengenai menggunakan teknik ahli
walaupun sang ahli tersebut adalah nonmuslim (Mustofa et al.,
2020). Rasulullah SAW membolehkan
untuk mengambil ilmu dan maslahat keduniaan sekalipun berasal dari nonmuslim.
Disebutkan dalam Riwayat hidup Rasulullah SAW, dahulu beliau menggunakan cara
Majusi dalam perang Ahzab, yaitu dengan membuat Khandaq (parit) sekeliling kota
Madinah (Ahmad, 2017). Tidak ada ketentuan dalam syariat
yang melarang untuk memanfaatkan kebaikan dari pemikiran teoritis dan solusi
praktis nonmuslim dalam urusan dunia, selama hal tersebut tidak bertentangan
dengan nash yang jelas maknanya dan hukumnya, serta prinsip-prinsip hukum yang
telah ditetapkan.
Pembahasan ini akan memberikan tinjauan keislaman
berdasarkan Maqashid Asy-Syari�ah. Imam Asy-Syatibi memaparkan bahwa Allah
menurunkan syariat islam tiada lain untuk mengambil kemashlahatan dan
menghindari kemudharatan dalam kehidupan manusia (Kasdi & Kudus,
2014).
1. Kategori pemberian antibiotik rasional
Terdapat 74% pasien dari total sampel yang termasuk ke
dalam kategori ini (N= 37). Berarti pemberian antibiotik sudah tepat dan
rasional. Islam sangat menekankan bahwa segala sesuatu sesuai dengan ukuran dan
kadarnya. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:
اِنَّا
كُلَّ شَىۡءٍ
خَلَقۡنٰهُ
بِقَدَرٍ
Artinya: �Sungguh, Kami menciptakan segala sesuatu
menurut ukuran.� (Q.S. Al Qamar (54):49)
Tafsir Al-Muyassar menyebutkan dalam ayat ini Allah
mengungkapkan bahwa segala hal yang ada dalam kehidupan ini telah diatur oleh
takdir dan dicatat di Lauhul Mahfudz sejak zaman dahulu, serta Allah memberikan
tugas kepada ciptaan-Nya yang digunakan oleh Allah dalam menciptakan mereka.
Ini mencakup semua jenis makhluk, baik yang di alam atas maupun yang di alam
bawah (Suri & AN,
2022). Ayat ini
menunjukkan bahwa Allah SWT menyukai segala sesuatu yang sesuai dengan kadar
dan ukurannya, dalam aspek kehidupan manusia termasuk pengobatan antibiotik
pada pasien ISK. Didapati dari data rekam medis dengan total sebanyak 74%
pasien ISK menerima pengobatan yang rasional membuktikan bahwa di RSUD dr.
Drajat Prawiranegara menunjukkan pelayanan yang sangat baik bagi pasien.
2.
Kategori pemberian antibiotik yang tidak
rasional
Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat 10% (N = 5)
data rekam medis dengan pemberian dosis yang tidak tepat, 8% tidak tepat
interval pemberian (N = 4), 2% tersedia antibiotik yang lebih efektif (N = 1),
2% pemberian terlalu singkat(N = 1), serta 4% rekam medis tidak lengkap (N =
2).
Prinsip Hifzh An-Nafs (perlindungan jiwa) yang ditegakkan
oleh Imam Asy-Syatibi dalam Maqashid Asy-Syari'ah mengandung makna menjaga
kesejahteraan jiwa. Hifzh an-Nafs dalam Islam mengacu pada usaha untuk mencegah
hal-hal buruk atau negatif dalam diri seseorang dan memastikan agar tetap hidup
dan sehat (Kasdi & Kudus,
2014). Maka dalam
pengobatan, penting untuk menghindari dosis yang berlebihan atau kurang, serta
mematuhi indikasi yang sesuai dengan kondisi pasien untuk menjaga
keberlangsungan hidup pasien (Urka, 2020). Allah SWT berfirman di dalam
Al-Quran:
يَا
بَنِي آدَمَ
خُذُواْ
زِينَتَكُمْ
عِندَ كُلِّ
مَسْجِدٍ
وَكُلُواْ
وَاشْرَبُواْ
وَلاَ
تُسْرِفُواْ
إِنَّهُ لاَ
يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya: "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang
bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi janganlah berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
(Q.S. Al-A'raf (7):31)
Ayat di atas menurut Tafsir Al Muyassar bermakna larangan
untuk melampaui batas, tidak terbatas pada makan dan minum saja, melainkan
dalam segala aspek kehidupan (R. R. Kurniawan,
2022). Ali Bin Muhammad
Al-Jurjani menyebutkan dalam kitabnya At-Ta�rifat bahwa berlebihan juga
bermakna pemborosan atau menghamburkan materi pada sesuatu yang sia sia (A. Kurniawan, 2019). Konsep ini adalah prinsip menegakkan Maqashid
Asy-Syari�ah Hifzh Al-Maal (menjaga harta).
Konsep Hifzh Al-Maal (menjaga harta) dalam Maqashid
Asy-Syari�ah mengajarkan pentingnya melindungi, menggunakan, dan mengelola
harta dengan bijaksana, adil, dan bertanggung jawab. Dalam konteks ini, menjaga
harta berarti tidak boros dan tidak berlebihan dalam penggunaan dan pengelolaan
harta benda yang dimiliki (Fad, 2020). Maka dari itu, sebagai seorang Muslim
penting untuk selalu memastikan diri terbebas dari perbuatan berlebihan (Izzaturrahim, 2020). Dalam konteks pengobatan ISK,
ketepatan dosis pemberian menjadi sesuatu yang perlu diperhatikan dalam hal
pemberian obat obatan antibiotik agar pengobatan efektif dan tidak menjadi
sia-sia (Mariska, 2017). Sehingga bagi pasien ISK, prinsip Hifzh
Al-Maal ditegakkan dengan� penggunaan
antibiotik yang tepat dan rasional agar pengobatan yang dilakukan dapat
berlangsung efektif dan efisien (Rokhani et al.,
2021)
Prinsip aspek Maqashid Asy-Syari�ah memiliki manfaat yang
sangat relevan bagi kehidupan seorang Muslim dalam segala aspek (Taimiyah, 2021). Salah satunya dapat dikorelasikan di
bidang kesehatan, yaitu pengobatan antibiotik pada pasien ISK. Penerapan
prinsip Maqashid Asy-Syari�ah dapat membantu memperbaiki pelayanan yang
signifikan, dan sejalan dengan perbaikan layanan kesehatan untuk memberikan
pengobatan yang efektif dan efisien.
Konsep Hifzh An-Nafs (menjaga jiwa) menjadi landasan
penting dalam menghindari dosis yang berlebihan atau kurang yang dapat
membahayakan pasien. Hal ini dilakukan dengan memastikan pengobatan yang
diberikan dengan efek samping minimal, tepat indikasi, dan memperhatikan
komorbiditas pasien (Benua et al., 2019;
Taimiyah, 2021).
Hifzh Al-Maal (menjaga harta) juga ditegakkan dalam
penanganan pasien ISK, dengan memastikan obat yang diberikan merupakan obat
yang terjangkau, serta pengobatan yang sesuai dengan panduan pemberian agar
hasil yang didapatkan oleh pengobatan bisa lebih maksimal (Nelwan et al.,
2021; Sarwat, 2019).
Penggabungan pengetahuan medis dengan nilai-nilai Islam
adalah langkah penting menuju pelayanan medis yang berkualitas dan sesuai
dengan prinsip-prinsip Maqashid Asy-Syari�ah. Dengan demikian, upaya untuk
menjaga kesehatan tubuh dan pengobatan yang rasional menjadi bagian integral
dari kehidupan seorang Muslim yang mengamalkan prinsip-prinsip agama dalam
segala aspek kehidupannya (Nawwir, 2021).
KESIMPULAN
Dalam Islam Kesehatan dianggap sebagai nikmat dan karunia
dari Allah SWT. Oleh karena itu, penggunaan antibiotik dalam pengobatan ISK
perlu mempertimbangkan aspek kehalalan dan keharaman obat-obatan, serta
nilai-nilai etika dan moralitas. Islam mendorong untuk menghindari
penyalahgunaan obat, termasuk antibiotik, yang dapat membahayakan kesehatan dan
menyebabkan resistensi antibiotik.
Evaluasi pemberian antibiotik pada pasien ISK sejalan
dengan menegakkan prinsip Maqashid Asy-Syari�ah. Dengan mengikuti
prinsip-prinsip Maqashid Asy-Syari�ah, umat Islam dapat memastikan pelayanan
medis yang lebih baik dan sesuai dengan ajaran agama. Dalam konteks pengobatan
antibiotik pada pasien ISK, mematuhi prinsip Hifzh An-Nafs dan Hifzh Al-Maal
menjadi langkah penting untuk menjaga kesehatan dan memastikan pengobatan yang
efektif dan berkualitas bagi pasien untuk menyehatkan jiwa dan raga. Dampak
positif (mashlahat) yang diberikan antibiotik lebih besar dibandingkan dampak
negatifnya menurut agama Islam. Sesuai dengan kaidah fiqih, maka dari itu
sesuatu yang lebih besar maslahatnya boleh dilakukan karena memiliki urgensi
yang tinggi seperti pemberian antibiotik pada pasien ISK.
REFERENSI
Agama, K. (2010). Al-Qur�an dan Terjemahannya. Sygma
Exagrafika.
Ahmad, D. R. M. R. (2017). Biografi
Rasulullah: sebuah studi analitis berdasarkan sumber-sumber yang otentik.
Qisthi Press.
Al-Bukhari, S. al-B. (1994). Beirut: Dar
al-Fikr. Jilid.
Anggraini, W., Candra, T. M., Maimunah, S.,
& Sugihantoro, H. (2020). Evaluasi Kualitatif Penggunaan Antibiotik pada
Pasien Infeksi Saluran Kemih dengan Metode Gyssens. KELUWIH: Jurnal
Kesehatan Dan Kedokteran, 2(1), 1�8.
Benua, G. P., Tiwow, G. A. R., Untu, S.,
& Karauwan, F. A. (2019). Evaluasi Rasionalitas Penggunaan Antibiotik Pada
Pasien ISPA Di Puskesmas Tonusu Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso. Biofarmasetikal
Tropis, 2(2), 136�140.
Fad, M. F. (2020). Omnibus law dalam
tinjauan hifdzul mal. El-Mashlahah, 10(1), 31�46.
Izzaturrahim, B. F. (2020). Implikasi
Pendidikan QS Al-Isra Ayat 26-27 tentang Larangan Tabdzir terhadap upaya
Menghindari perilaku Mubazir.
Kasdi, A., & Kudus, D. S. (2014).
Maqasyid Syari � Ah Perspektif Pemikiran Imam Syatibi Dalam Kitab. Yudisia,
63.
Kurniawan, A. (2019). Pemahaman dan
Pengamalan Ayat Tabdzir pada Santri Pondok Pesantren UICCI
Sulaimaniyah-Ciputat. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kurniawan, R. R. (2022). Konsep Mubadzir
Dalam Al-Qur�An.
Mariska, D. (2017). Hubungan
Rasionalitas Terapi Antibiotik Dan Lama Rawat Inap Pada Pasien Anak Terdiagnosa
Diare Di Instalasi Rawat Inap Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang Periode
2016. Fakultas Kedokteran Unissula.
Mustofa, Z., Nafiah, N., &
Septianingrum, D. P. (2020). Hukum Penggunaan Alat Kontrasepsi Dalam Prespektif
Agama Islam. MA�ALIM: Jurnal Pendidikan Islam, 1(02), 85�103.
Nawwir, Y. (2021). Penyakit dalam
Perspektif Ihsan. Jurnal Ilmiah Islamic Resources, 17(2), 56�62.
Nelwan, E. J., Guterres, H., Pasaribu, A.
I., Shakinah, S., Limato, R., & Widodo, D. (2021). The Comparison of Point
Prevalence Survey (PPS) and Gyssens Flowchart Approach on Antimicrobial Use
Surveillance in Indonesian National Referral Hospital. Acta Medica
Indonesiana, 53(4), 505�511.
Rokhani, R., Suharjono, Kuntaman, &
Akram, M. (2021). Analysis of prophylactic antibiotic use and risk factor of
postoperative infection in urological surgery patients. Journal of Basic and
Clinical Physiology and Pharmacology, 32(4), 789�794. https://doi.org/10.1515/jbcpp-2021-0069
Saptawati, T., Rahma, F. A., Studi, P.,
Stikes, S.-F., & Kunci, K. (2019). Evaluasi Rasionalitas Penggunaan
Antibiotik Pada Pasien Ispa Di Puskesmas Karangayu Semarang. Xi(2).
Sarwat, A. (2019). Maqashid Syariah.
Setyoningsih, H., Yudanti, G. P., Ismah,
K., Handayani, Y., & Nida, H. N. (2022). Evaluasi Penggunaan Antibiotik
Pada Pasien Diabetes Mellitus Dengan Ulkus Diabetikum Bedasarkan Metode Gyssens
Di Rumah Sakit Islam Kudus. Cendekia Journal of Pharmacy, 6(2),
257�269.
Shalabī, A. (1988). Tafsir Al Muyassar
Al Quran Al Karim. Daarul Haq.
Suri, S., & AN, A. N. (2022).
Konstruksi Metode Tafsir Ijmali: Kajian Terhadap Kitab At-Tafsir Al-Muyassar
Karya �Aidh Al-Qarni. AL QUDS: Jurnal Studi Alquran Dan Hadis, 6(3).
Taimiyah, B. I. (2021). Maqashid Syariah
Ibnu Taimiyah. Panorama Maqashid Syariah, 82.
Urka, A. (2020). Implementasi Prinsip
Yakin pada Rukun Iman dalam Konseling Islam. UIN AR-RANIRY.
Washil, N. F. M., & Azzam, A. A. M.
(2023). Qawaid Fiqhiyyah. Amzah.
Yuniar, I., Karyanti, M. R., Tambunan, T.,
& Rizkyani, N. A. (2016). Evaluasi penggunaan antibiotik dengan kartu
monitoring antibiotik gyssens. Sari Pediatri, 14(6), 384�390.