PANDANGAN ISLAM TENTANG EVALUASI PENGGUNAAN OBAT ANTIBIOTIK PADA PASIEN ISK

Alvian Mohamad Yapanto1, Siti Nur Riani2

Universitas YARSI

[email protected]

 

Keywords

Abstract

Antibiotics; Urinary tract infections; Islamic Perspective

Evaluation of the use of antibiotics is important to ensure that the treatment given is in accordance with Islamic teachings. Health in Islam is considered a blessing and a gift from Allah. Therefore, the use of antibiotics in the treatment of UTI must pay attention to aspects of halalness, haraam, ethics and morality. This paper discusses the evaluation of the use of antibiotics in the treatment of Urinary Tract Infection (UTI) with an Islamic approach based on the principles of Maqashid Asy-Syari'ah using the narrative literature review method. Evaluation of antibiotic administration in UTI patients can be carried out by referring to the principles of Hifzh An-Nafs (safeguarding the soul) and Hifzh Al-Maal (safeguarding wealth), which teach the importance of maintaining doses, indications, minimal side effects, and drug prices. In administering antibiotics, there are rational and irrational categories. The application of the principles of Maqashid Asy-Syari'ah in the treatment of UTIs at RSUD dr. Drajat Prawiranegara demonstrates efforts to provide medical services that are effective, efficient, and in accordance with religious teachings. By integrating medical knowledge and Islamic values, it is hoped that antibiotic treatment for UTI patients can maintain mental and physical health in accordance with religious teachings.

Kata Kunci

Abstrak

Antibiotik; Infeksi Saluran Kemih; Pandangan Islam

Evaluasi penggunaan antibiotik penting untuk memastikan bahwa pengobatan yang diberikan sesuai dengan ajaran Islam.Kesehatan dalam Islam dianggap sebagai nikmat dan karunia dari Allah. Oleh karena itu, penggunaan antibiotik dalam pengobatan ISK harus memperhatikan aspek kehalalan, keharaman, etika, dan moralitas. Tulisan ini membahas evaluasi penggunaan antibiotik dalam pengobatan Infeksi Saluran Kemih (ISK) dengan pendekatan keislaman berdasarkan prinsip-prinsip Maqashid Asy-Syari�ah dengan metode narrative literature review. Evaluasi pemberian antibiotik pada pasien ISK dapat dijalankan dengan mengacu pada prinsip Hifzh An-Nafs (menjaga jiwa) dan Hifzh Al-Maal (menjaga harta), yang mengajarkan pentingnya menjaga dosis, indikasi, efek samping minimal, dan harga obat. Dalam pemberian antibiotik, terdapat kategori yang rasional dan tidak rasional. Penerapan prinsip-prinsip Maqashid Asy-Syari�ah dalam pengobatan ISK di RSUD dr. Drajat Prawiranegara menunjukkan upaya untuk memberikan pelayanan medis yang efektif, efisien, dan sesuai dengan ajaran agama. Dengan mengintegrasikan pengetahuan medis dan nilai-nilai Islam, diharapkan pengobatan antibiotik pada pasien ISK dapat menjaga kesehatan jiwa dan raga sesuai dengan ajaran agama.

Corresponding Author: Alvian Mohamad Yapanto

E-mail: [email protected]

Description: https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

 

 

 

PENDAHULUAN

Evaluasi penggunaan antibiotik penting untuk memastikan bahwa pengobatan yang diberikan sesuai dengan ajaran Islam. Aspek kehalalan dan keharaman obat-obatan harus diperhatikan dalam penggunaan antibiotik untuk mengobati ISK. Tinjauan keislaman pada penggunaan antibiotik dalam pengobatan ISK akan memberikan pandangan yang holistik dan mengakomodasi nilai-nilai keagamaan dalam aspek kesehatan.

Dalam Islam, kesehatan dan penyembuhan penyakit dianggap sebagai nikmat dan karunia dari Allah. Oleh karena itu, penggunaan antibiotik dalam pengobatan ISK perlu dipertimbangkan dengan pendekatan keislaman yang mencakup aspek-aspek etika dan moralitas. Evaluasi harus dilakukan dengan mengutamakan kepentingan dan kesehatan pasien, sehingga pengobatan yang tepat dan efektif dapat diberikan. Islam mendorong untuk menghindari penyalahgunaan obat, termasuk antibiotik, yang dapat membahayakan kesehatan dan menyebabkan resistensi. Sebagaimana Allah SWT berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Artinya "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (Q.S. Al-Baqarah (2):195)

Tafsir Al-Muyassar menjelaskan ayat tersebut dengan mengingatkan umat Islam untuk tidak menjerumuskan diri mereka ke dalam kebinasaan. Dalam konteks ayat ini, "kebinasaan" merujuk pada segala tindakan atau perilaku yang dapat membawa dampak negatif atau membahayakan bagi diri sendiri (Shalabī, 1988; Suri & AN, 2022). Hal ini termasuk dalam menghadapi situasi yang berpotensi membahayakan nyawa atau kesehatan.

Tafsir ini relevan untuk dikorelasikan dengan penggunaan antibiotik, terutama dalam konteks pemberian antibiotik yang tidak tepat atau tidak rasional. Penggunaan antibiotik yang tidak tepat dapat menyebabkan resistensi antibiotik, yaitu ketika bakteri menjadi kebal terhadap efek antibiotik (Rokhani et al., 2021). Resistensi antibiotik merupakan salah satu contoh dari membahayakan diri dalam konteks pengobatan. Penggunaan antibiotik yang berlebihan, tidak sesuai indikasi, atau dosis yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif bagi kesehatan pasien dan masyarakat secara keseluruhan (Saptawati et al., 2019). Rasulullah SAW bersabda:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Artinya �Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain� (HR. Al-Bukhari)

Salah satu kaidah fiqih dalam buku Qawa�id Fiqhiyyah dipaparkan bahwa tidak boleh bagi seorang Muslim membahayakan diri sendiri ataupun orang lain (Washil & Azzam, 2023). Dalam konteks pengobatan ISK, pasien perlu menghindari tindakan atau keputusan yang dapat membahayakan kesehatan. Mengonsumsi antibiotik secara sembarangan, mengabaikan instruksi dokter, atau tidak mengikuti jadwal pengobatan yang telah ditentukan dapat menyebabkan risiko resistensi antibiotik dan memperburuk kondisi kesehatan (Anggraini et al., 2020).

Sebagai dokter yang melayani pasien dengan ISK, seorang Muslim diharapkan untuk memberikan pengobatan yang rasional dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dokter harus mempertimbangkan indikasi medis yang tepat, dosis yang sesuai, dan durasi pengobatan yang sesuai untuk memastikan efektivitas dan keamanan pengobatan. Mengabaikan atau tidak mempertimbangkan aspek-aspek penting dalam pengobatan dapat membahayakan pasien dan bertentangan dengan prinsip Islam (Nawwir, 2021).

Penelitian sebelumnya Ningtias (2017) menjelaskan tentang faktor risiko ISK dan tinjauannya di dalam Islam, namun belum membahas secara komprehensif bagaimana pandangan Islam mengenai pemberian obat antibiotik pada pasien ISK. Untuk itu, peneliti bertujuan melakukan sebuah tinjauan mengenai pandangan Islam tentang evaluasi penggunaan obat antibiotik pada pasien ISK.

 

 

 

METODE PENELITIAN

Metode penelitian adalah narrative literature review yaitu pendekatan yang digunakan untuk menyusun ulasan komprehensif tentang literatur yang telah ada dalam suatu bidang penelitian tertentu. Dalam metode ini, peneliti menganalisis, mengintegrasikan, dan menyajikan temuan dari berbagai sumber literatur untuk membentuk narasi yang koheren dan informatif mengenai pandangan islam tentang evaluasi obat antibiotik pada pasien ISK.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Evaluasi ketepatan dosis dan cara pemberian obat sangat berpengaruh pada efek terapi obat. Penelitian ini mengevaluasi rasionalitas pemberian antibiotik pada pasien terdiagnosis ISK di RSUD dr. Drajat Prawiranegara dengan hasil tertera pada tabel 9. Terdapat 50 rekam medis dalam penelitian ini yang dijadikan sampel dari total 70 populasi pasien terdiagnosis ISK di RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang, Banten.

�� Subjek dari penelitian ini adalah rekam medis dari pasien ISK periode 2022 di RSUD dr. Drajat Prawiranegara yang dianalisis ketepatan dan rasionalitas penggunaan antibiotik dengan metode Gyssens. Teknik analisis ini disandarkan pada panduan yang dibuat oleh Gyssens dengan fungsi untuk mengevaluasi pemberian antibiotik secara kualitatif (Yuniar et al., 2016). Alasan pemilihan metode Gyssens adalah karena metode ini memiliki aspek yang lebih spesifik dalam mengevaluasi setiap parameter penting yang terkait dengan penggunaan antibiotik. Parameter tersebut mencakup indikasi penggunaan, efektivitas, keamanan, harga, dan spektrum antibiotik. Metode ini juga mampu mengevaluasi faktor-faktor lain seperti durasi pengobatan, dosis, interval, dan rute pemberian, serta waktu pemberian antibiotik (Setyoningsih et al., 2022).

Para Ulama membolehkan mengenai menggunakan teknik ahli walaupun sang ahli tersebut adalah nonmuslim (Mustofa et al., 2020). Rasulullah SAW membolehkan untuk mengambil ilmu dan maslahat keduniaan sekalipun berasal dari nonmuslim. Disebutkan dalam Riwayat hidup Rasulullah SAW, dahulu beliau menggunakan cara Majusi dalam perang Ahzab, yaitu dengan membuat Khandaq (parit) sekeliling kota Madinah (Ahmad, 2017). Tidak ada ketentuan dalam syariat yang melarang untuk memanfaatkan kebaikan dari pemikiran teoritis dan solusi praktis nonmuslim dalam urusan dunia, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan nash yang jelas maknanya dan hukumnya, serta prinsip-prinsip hukum yang telah ditetapkan.

Pembahasan ini akan memberikan tinjauan keislaman berdasarkan Maqashid Asy-Syari�ah. Imam Asy-Syatibi memaparkan bahwa Allah menurunkan syariat islam tiada lain untuk mengambil kemashlahatan dan menghindari kemudharatan dalam kehidupan manusia (Kasdi & Kudus, 2014).

1.       Kategori pemberian antibiotik rasional

Terdapat 74% pasien dari total sampel yang termasuk ke dalam kategori ini (N= 37). Berarti pemberian antibiotik sudah tepat dan rasional. Islam sangat menekankan bahwa segala sesuatu sesuai dengan ukuran dan kadarnya. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:

اِنَّا كُلَّ شَىۡءٍ خَلَقۡنٰهُ بِقَدَرٍ

Artinya: �Sungguh, Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.� (Q.S. Al Qamar (54):49)

Tafsir Al-Muyassar menyebutkan dalam ayat ini Allah mengungkapkan bahwa segala hal yang ada dalam kehidupan ini telah diatur oleh takdir dan dicatat di Lauhul Mahfudz sejak zaman dahulu, serta Allah memberikan tugas kepada ciptaan-Nya yang digunakan oleh Allah dalam menciptakan mereka. Ini mencakup semua jenis makhluk, baik yang di alam atas maupun yang di alam bawah (Suri & AN, 2022). Ayat ini menunjukkan bahwa Allah SWT menyukai segala sesuatu yang sesuai dengan kadar dan ukurannya, dalam aspek kehidupan manusia termasuk pengobatan antibiotik pada pasien ISK. Didapati dari data rekam medis dengan total sebanyak 74% pasien ISK menerima pengobatan yang rasional membuktikan bahwa di RSUD dr. Drajat Prawiranegara menunjukkan pelayanan yang sangat baik bagi pasien.

2.      Kategori pemberian antibiotik yang tidak rasional

Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat 10% (N = 5) data rekam medis dengan pemberian dosis yang tidak tepat, 8% tidak tepat interval pemberian (N = 4), 2% tersedia antibiotik yang lebih efektif (N = 1), 2% pemberian terlalu singkat(N = 1), serta 4% rekam medis tidak lengkap (N = 2).

Prinsip Hifzh An-Nafs (perlindungan jiwa) yang ditegakkan oleh Imam Asy-Syatibi dalam Maqashid Asy-Syari'ah mengandung makna menjaga kesejahteraan jiwa. Hifzh an-Nafs dalam Islam mengacu pada usaha untuk mencegah hal-hal buruk atau negatif dalam diri seseorang dan memastikan agar tetap hidup dan sehat (Kasdi & Kudus, 2014). Maka dalam pengobatan, penting untuk menghindari dosis yang berlebihan atau kurang, serta mematuhi indikasi yang sesuai dengan kondisi pasien untuk menjaga keberlangsungan hidup pasien (Urka, 2020). Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya: "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (Q.S. Al-A'raf (7):31)

Ayat di atas menurut Tafsir Al Muyassar bermakna larangan untuk melampaui batas, tidak terbatas pada makan dan minum saja, melainkan dalam segala aspek kehidupan (R. R. Kurniawan, 2022). Ali Bin Muhammad Al-Jurjani menyebutkan dalam kitabnya At-Ta�rifat bahwa berlebihan juga bermakna pemborosan atau menghamburkan materi pada sesuatu yang sia sia (A. Kurniawan, 2019). Konsep ini adalah prinsip menegakkan Maqashid Asy-Syari�ah Hifzh Al-Maal (menjaga harta).

Konsep Hifzh Al-Maal (menjaga harta) dalam Maqashid Asy-Syari�ah mengajarkan pentingnya melindungi, menggunakan, dan mengelola harta dengan bijaksana, adil, dan bertanggung jawab. Dalam konteks ini, menjaga harta berarti tidak boros dan tidak berlebihan dalam penggunaan dan pengelolaan harta benda yang dimiliki (Fad, 2020). Maka dari itu, sebagai seorang Muslim penting untuk selalu memastikan diri terbebas dari perbuatan berlebihan (Izzaturrahim, 2020). Dalam konteks pengobatan ISK, ketepatan dosis pemberian menjadi sesuatu yang perlu diperhatikan dalam hal pemberian obat obatan antibiotik agar pengobatan efektif dan tidak menjadi sia-sia (Mariska, 2017). Sehingga bagi pasien ISK, prinsip Hifzh Al-Maal ditegakkan dengan� penggunaan antibiotik yang tepat dan rasional agar pengobatan yang dilakukan dapat berlangsung efektif dan efisien (Rokhani et al., 2021)

Prinsip aspek Maqashid Asy-Syari�ah memiliki manfaat yang sangat relevan bagi kehidupan seorang Muslim dalam segala aspek (Taimiyah, 2021). Salah satunya dapat dikorelasikan di bidang kesehatan, yaitu pengobatan antibiotik pada pasien ISK. Penerapan prinsip Maqashid Asy-Syari�ah dapat membantu memperbaiki pelayanan yang signifikan, dan sejalan dengan perbaikan layanan kesehatan untuk memberikan pengobatan yang efektif dan efisien.

Konsep Hifzh An-Nafs (menjaga jiwa) menjadi landasan penting dalam menghindari dosis yang berlebihan atau kurang yang dapat membahayakan pasien. Hal ini dilakukan dengan memastikan pengobatan yang diberikan dengan efek samping minimal, tepat indikasi, dan memperhatikan komorbiditas pasien (Benua et al., 2019; Taimiyah, 2021).

Hifzh Al-Maal (menjaga harta) juga ditegakkan dalam penanganan pasien ISK, dengan memastikan obat yang diberikan merupakan obat yang terjangkau, serta pengobatan yang sesuai dengan panduan pemberian agar hasil yang didapatkan oleh pengobatan bisa lebih maksimal (Nelwan et al., 2021; Sarwat, 2019).

Penggabungan pengetahuan medis dengan nilai-nilai Islam adalah langkah penting menuju pelayanan medis yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip-prinsip Maqashid Asy-Syari�ah. Dengan demikian, upaya untuk menjaga kesehatan tubuh dan pengobatan yang rasional menjadi bagian integral dari kehidupan seorang Muslim yang mengamalkan prinsip-prinsip agama dalam segala aspek kehidupannya (Nawwir, 2021).

KESIMPULAN

Dalam Islam Kesehatan dianggap sebagai nikmat dan karunia dari Allah SWT. Oleh karena itu, penggunaan antibiotik dalam pengobatan ISK perlu mempertimbangkan aspek kehalalan dan keharaman obat-obatan, serta nilai-nilai etika dan moralitas. Islam mendorong untuk menghindari penyalahgunaan obat, termasuk antibiotik, yang dapat membahayakan kesehatan dan menyebabkan resistensi antibiotik.

Evaluasi pemberian antibiotik pada pasien ISK sejalan dengan menegakkan prinsip Maqashid Asy-Syari�ah. Dengan mengikuti prinsip-prinsip Maqashid Asy-Syari�ah, umat Islam dapat memastikan pelayanan medis yang lebih baik dan sesuai dengan ajaran agama. Dalam konteks pengobatan antibiotik pada pasien ISK, mematuhi prinsip Hifzh An-Nafs dan Hifzh Al-Maal menjadi langkah penting untuk menjaga kesehatan dan memastikan pengobatan yang efektif dan berkualitas bagi pasien untuk menyehatkan jiwa dan raga. Dampak positif (mashlahat) yang diberikan antibiotik lebih besar dibandingkan dampak negatifnya menurut agama Islam. Sesuai dengan kaidah fiqih, maka dari itu sesuatu yang lebih besar maslahatnya boleh dilakukan karena memiliki urgensi yang tinggi seperti pemberian antibiotik pada pasien ISK.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

REFERENSI

 

Agama, K. (2010). Al-Qur�an dan Terjemahannya. Sygma Exagrafika.

 

Ahmad, D. R. M. R. (2017). Biografi Rasulullah: sebuah studi analitis berdasarkan sumber-sumber yang otentik. Qisthi Press.

 

Al-Bukhari, S. al-B. (1994). Beirut: Dar al-Fikr. Jilid.

 

Anggraini, W., Candra, T. M., Maimunah, S., & Sugihantoro, H. (2020). Evaluasi Kualitatif Penggunaan Antibiotik pada Pasien Infeksi Saluran Kemih dengan Metode Gyssens. KELUWIH: Jurnal Kesehatan Dan Kedokteran, 2(1), 1�8.

 

Benua, G. P., Tiwow, G. A. R., Untu, S., & Karauwan, F. A. (2019). Evaluasi Rasionalitas Penggunaan Antibiotik Pada Pasien ISPA Di Puskesmas Tonusu Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso. Biofarmasetikal Tropis, 2(2), 136�140.

 

Fad, M. F. (2020). Omnibus law dalam tinjauan hifdzul mal. El-Mashlahah, 10(1), 31�46.

 

Izzaturrahim, B. F. (2020). Implikasi Pendidikan QS Al-Isra Ayat 26-27 tentang Larangan Tabdzir terhadap upaya Menghindari perilaku Mubazir.

 

Kasdi, A., & Kudus, D. S. (2014). Maqasyid Syari � Ah Perspektif Pemikiran Imam Syatibi Dalam Kitab. Yudisia, 63.

 

Kurniawan, A. (2019). Pemahaman dan Pengamalan Ayat Tabdzir pada Santri Pondok Pesantren UICCI Sulaimaniyah-Ciputat. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

 

Kurniawan, R. R. (2022). Konsep Mubadzir Dalam Al-Qur�An.

 

Mariska, D. (2017). Hubungan Rasionalitas Terapi Antibiotik Dan Lama Rawat Inap Pada Pasien Anak Terdiagnosa Diare Di Instalasi Rawat Inap Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang Periode 2016. Fakultas Kedokteran Unissula.

 

Mustofa, Z., Nafiah, N., & Septianingrum, D. P. (2020). Hukum Penggunaan Alat Kontrasepsi Dalam Prespektif Agama Islam. MA�ALIM: Jurnal Pendidikan Islam, 1(02), 85�103.

 

Nawwir, Y. (2021). Penyakit dalam Perspektif Ihsan. Jurnal Ilmiah Islamic Resources, 17(2), 56�62.

 

Nelwan, E. J., Guterres, H., Pasaribu, A. I., Shakinah, S., Limato, R., & Widodo, D. (2021). The Comparison of Point Prevalence Survey (PPS) and Gyssens Flowchart Approach on Antimicrobial Use Surveillance in Indonesian National Referral Hospital. Acta Medica Indonesiana, 53(4), 505�511.

 

Rokhani, R., Suharjono, Kuntaman, & Akram, M. (2021). Analysis of prophylactic antibiotic use and risk factor of postoperative infection in urological surgery patients. Journal of Basic and Clinical Physiology and Pharmacology, 32(4), 789�794. https://doi.org/10.1515/jbcpp-2021-0069

 

Saptawati, T., Rahma, F. A., Studi, P., Stikes, S.-F., & Kunci, K. (2019). Evaluasi Rasionalitas Penggunaan Antibiotik Pada Pasien Ispa Di Puskesmas Karangayu Semarang. Xi(2).

 

Sarwat, A. (2019). Maqashid Syariah.

 

Setyoningsih, H., Yudanti, G. P., Ismah, K., Handayani, Y., & Nida, H. N. (2022). Evaluasi Penggunaan Antibiotik Pada Pasien Diabetes Mellitus Dengan Ulkus Diabetikum Bedasarkan Metode Gyssens Di Rumah Sakit Islam Kudus. Cendekia Journal of Pharmacy, 6(2), 257�269.

 

Shalabī, A. (1988). Tafsir Al Muyassar Al Quran Al Karim. Daarul Haq.

 

Suri, S., & AN, A. N. (2022). Konstruksi Metode Tafsir Ijmali: Kajian Terhadap Kitab At-Tafsir Al-Muyassar Karya �Aidh Al-Qarni. AL QUDS: Jurnal Studi Alquran Dan Hadis, 6(3).

 

Taimiyah, B. I. (2021). Maqashid Syariah Ibnu Taimiyah. Panorama Maqashid Syariah, 82.

 

Urka, A. (2020). Implementasi Prinsip Yakin pada Rukun Iman dalam Konseling Islam. UIN AR-RANIRY.

 

Washil, N. F. M., & Azzam, A. A. M. (2023). Qawaid Fiqhiyyah. Amzah.

 

Yuniar, I., Karyanti, M. R., Tambunan, T., & Rizkyani, N. A. (2016). Evaluasi penggunaan antibiotik dengan kartu monitoring antibiotik gyssens. Sari Pediatri, 14(6), 384�390.