ANALISIS YURIDIS PERKARA SENGKETA MEREK
TERDAFTAR �KASOMAX� VERSUS MEREK �KASO�
Nike Sepvinasari1,
Markoni2
Universitas Esa Unggul1
[email protected]1
, [email protected]2
|
Keywords |
Abstract |
|
Trademak Registration, Bad Faith, Trademark Disputes. |
A brand is a certain item, to indicate the
origin of the goods, and guarantee its quality so that it can be compared
with other similar goods. The brand of a product or service will have more
economic value if it meets specific standards to show the quality of a
product. The importance of legal certainty and protection of marks when the
mark has been registered, because there are other legal events stipulated in
Law No. 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications, namely
marks that cannot be registered and are rejected in Articles 20 and 21 and
regarding trademark cancellation in Article 76 to Article 79. This study aims
to analyze the Trademark Registration Procedure in Indonesia and how the
judges consider in making a decision on the dispute over the brand
"KasoMAX" Versus the Mark "KASO". The research method
used is normative juridical law. The results of the study found that the
Trademark Registration Procedure in Indonesia consisted of formality checks,
announcements, substantive checks and certification. The importance of a
clearer legal basis regarding bad faith in the law, because bad faith in the
trademark registration procedure is one of the judges' considerations in
deciding case No.115/PDT.SUS.MEREK/2022/PN.NIAGA.JKT.PST other than the
system first to file, similarity in principle to the decision to cancel the
trademark owned by the defendant. |
|
Kata Kunci |
Abstrak |
|
Pendaftaran
Merek, Itikad tidak baik, Sengketa Merek. |
Merek
yaitu sebuah barang tertentu, untuk menunjukkan asal barang, dan jaminan
kualitasnya sehingga bisa dibandingkan dengan barang-barang sejenis yang lain.
Merek suatu produk barang atau jasa akan semakin bernilai ekonomis jika sudah
memenuhi standart khusus untuk menunjukkan kualitas suatu produk. Pentingnya
kepastian dan perlindungan hukum terhadap merek ketika merek tersebut sudah
didaftarkan, karena ada peristiwa hukum lainnya yang diatur dalam
Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu
merek yang tidak dapat didaftar dan ditolak di Pasal 20 dan 21 dan mengenai
pembatalan merek di Pasal 76 sampai dengan Pasal 79. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis Prosedur Pendaftaran Merek di Indonesia dan bagaimana
pertimbangan hakim dalam mengambil putusan sengketa merek �KasoMAX� Versus
Merek �KASO�. Metode Penelitian yang digunakan yaitu hukum yuridis normatif.
Hasil penelitian menemukan bahwa Prosedur Pendaftaran Merek di Indonesia
terdiri atas pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif dan
sertifikasi. Pentingnya dasar hukum lebih jelas mengenai itikad tidak baik
dalam Undang-Undang, karena itikad tidak baik dalam prosedur pendaftaran
merek menjadi salah satu pertimbangan hakim memutuskan perkara No.115/PDT.SUS.MEREK/2022/PN.NIAGA.JKT.PST
selain system first to file,persamaan pada pokoknya terhadap putusan
pembatalan merek milik tergugat. |
Corresponding Author: Nike Sepvinasari
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Menurut penelitian, Merek yaitu dengan
mana dipribadikanlah sebuah barang tertentu, untuk menunjukkan asal barang, dan
jaminan kualitasnya sehingga bisa dibandingkan dengan barang-barang sejenis
yang dibuat dan diperdagangkan oleh orang, atau perusahaan lain (Djubaedillah,
Muhammad, Aditya, Gayo, & Kopi, n.d.).
Merek suatu produk barang atau jasa akan
semakin bernilai ekonomis jika merek tersebut sudah memenuhi standart khusus
untuk menunjukkan kualitas suatu produk, misal nya merek produk tersebut sudah
SNI (Standart Nasional Indonesia), merek tersebut pernah mendapatkan
penghargaan terkait kualitasnya sehingga dikenal secara luas oleh konsumen
misalnya penghargaan TOP BRAND (Suryansyah & Junaeda, 2021). Jika suatu produk menerima penghargaan TOP
BRAND maka akan meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain itu
terkait sumbangsi merek dari produk tersebut untuk lingkungan atau sosial, baik
dari Institusi Pemerintah, Perusahaan Swasta dan Asosiasi bahkan jika merek
tersebut sudah ada peminatnya untuk membeli lisensi merek tersebut, jelas
betapa besar dan pentingnya nilai suatu merek dari barang atau jasa tersebut.
Pentingnya
kepastian dan perlindungan hukum terhadap merek tidak hanya cukup pada
pendaftaran merek saja, tetapi ketika merek tersebut sudah didaftarkan maka ada
peristiwa hukum lainnya yang diatur juga dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016
Tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu mengenai merek yang tidak dapat
didaftar dan ditolak diatur di Pasal 20 dan 21, mengenai penghapusan merek yang
diatur di Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 serta mengenai pembatalan merek
diatur di Pasal 76 sampai dengan Pasal 79 (Arifin
& Iqbal, 2020).
Tingginya
jumlah merek yang terdaftar di DJKI sejalan dengan tingginya sengketa merek di
Indonesia. Salah satu penyebab sengketa merek adalah persaingan usaha yang
terjadi dalam dunia usaha dan sering dihadapi oleh para pelaku usaha. Terkadang
kompetisi dilakukan dengan cara yang tidak sehat. Ketika ini terjadi, sengketa
merek dagang tidak dapat dihindari. Dalam hal sengketa merek yang terjadi,
peran DJKI sebagai Lembaga Negara yang memiliki misi yaitu mewujudkan pelayanan
kekayaan intelektual yang berkualitas dan mewujudkan penegakan hukum kekayaan
intelektual yang berkualitas, sangat berperan penting dalam hal sebagai Lembaga
Negara yang melakukan filter pertama yang menerima pendaftaran merek, melakukan
pemeriksaan merek sampai dengan menerbitkan merek yang didaftarkan, sebelum
sengketa merek tersebut yang kemudian dapat berlanjut di tingkat Pengadilan
Niaga, Kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali.
Secara umum, tahapan prosedur pendaftaran merek
berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 terdiri atas pemeriksaan
formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, dan sertifikasi, sedangkan
dengan jumlah pendaftaran merek yang diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual (DJKI) dalam jumlah yang tidak sedikit, bahkan sampai ribuan merek
didaftarkan pada setiap Berita Resmi Merek dengan masa pengumuman selama dua
bulan. Di satu sisi Negara dalam hal ini DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual) harus melakukan pemeriksaan merek yang didaftarkan oleh pemohon
merek guna mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik merek,
tapi disisi lain tidak dapat dipungkiri jumlah merek yang diidaftarkan sangat
banyak dan tentunya DJKI harus melakukan serangkaian proses pendaftaran merek
sampai dengan terbitnya sertifikat merek secara tepat waktu sesuai yang sudah
diatur dalam Undang-undang, memastikan merek yang baru didaftarkan tersebut
tidak memiliki persamaan seluruhnya atau memiliki persamaan pada pokoknya
dengan merek yang sudah lebih dahulu terdaftar guna tetap memberikan
perlindungan dan kepastian hukum untuk merek tersebut. Oleh karena itu peneliti
akan membahas salah satu rumusan masalah di jurnal ini mengenai bagaimana
prosedur pendaftaran merek di Indonesia, selain itu kasus sengketa pembatalan merek yang juga
dibahas peneliti dalam jurnal ini yang berkaitan dengan Pembatalan Merek
terdaftar karena persamaan pada pokoknya adalah antara merek �KASO� pemilik
merek atas nama PT Tatalogam Lestari yang beralamat domisili di Gedung
Tatalogam Tower Kebon Jeruk DKI Jakarta sebagai Penggugat dan merek �KasoMAX�
pemilik merek atas nama Tedi Hartono di Jl. Flores Desa Ganjar Agung, Kecamatan
Metro Barat, Metro, Provinsi Lampung 34119.dan turut tergugat atas nama DJKI.
Gugatan pembatalan merek oleh PT Tatalogam Lestari selaku penggugat
didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 25 November 2022. PT Tatalogam
Lestari menyampaikan beberapa dalil sebagai Dasar Hukum adalah perlindungan
hanya siapa yang mendaftarkan (system first to file), �KASO� sudah
seharusnya telah memenuhi kriteria untuk dinyatakan sebagai pendaftar pertama
yang mendapatkan perlindungan hukum secara eksklusif atas kepemilikan dan
penggunaan merek �KASO� di wilayah Republik Indonesia untuk membedakan
produk-nya dengan produk sejenis yang diperdagangkan oleh pihak lain (Sitti
Aisa Rupa, 2021). Merek KasoMAX
milik tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek KASO milik
penggugat untuk jenis barang yang sejenis, berdasarkan Pasal 21 ayat (1)
huruf (a) Undang � Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi
Geografis tentang Persamaan pada pokoknya serta mengenai Penggugat untuk
membatalkan Merek KasoMAX milik Tergugat juga berdasarkan ketentuan Pasal 21
ayat (3) Undang-Undang No. 20
Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis tentang itikad tidak baik.
Pada Tanggal 7 Maret 2023, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat melalui Putusan mengadili yaitu mengabulkan gugatan Penggugat
untuk seluruhnya, Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah dan
satu-satunya pihak yang berhak untuk mendaftarkan dan menggunakan merek KASO,
nomor pendaftaran IDM000232806, tanggal pendaftaran 14 Januari 2010, jenis� klasifikasi barang di kelas 6 atas nama
Penggugat adalah pemilik hak merek dan pendaftar pertama (first to file)
baik dalam bentuk penelitian huruf atas kata, pengucapan, dan kombinasi
keduanya di Indonesia, menyatakan merek KasoMAX,
nomor pendaftaran IDM000897054, tanggal pendaftaran 07 Oktober 2021, jenis
klasifikasi barang di kelas 6 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada
pokoknya dalam cara penelitian kata, cara pengucapan suara atau bunyi, unsur
dominan dengan merek KASO milik Penggugat pada kata �KASO� untuk klasifikasi
barang pada kelas sejenis, menyatakan merek KasoMAX, nomor pendaftaran
IDM000897054, tanggal pendaftaran 07 Oktober 2021, jenis klasifikasi barang di
kelas 6 atas nama Tergugat diajukan dan didaftarkan atas itikad tidak baik,
Membatalkan atau menyatakan batal pendaftaran merek KasoMAX, nomor pendaftaran
IDM000897054, tanggal pendaftaran 07 Oktober 2021, jenis klasifikasi barang di
kelas 6 atas nama Tergugat berserta segala akibat hukumnya, dan Memerintahkan
Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan pengadilan dalam perkara ini
dengan mencoret pendaftaran merek KasoMAX, nomor pedaftaran IDM000897054, tanggal
pendaftaran 07 Oktober 2021, jenis klasifikasi barang di kelas 6 atas nama
Tergugat dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek
sesuai Ketentuan dalam Undang-Undang Merek yang berlaku, Memerintahkan Panitera
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri atau Pejabat yang berwenang untuk itu
menyampaikan Salinan putusan perkara ini kepada Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual cq� untuk mencoret sertifikat merek/mencatat pembatalan
dan mengumumkan dalam beita resmi Merek;dan Menghukum Tergugat untuk membayar
biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 5.990.000, (lima juta sembilan
ratus sembilan puluh ribu Rupiah).
Perlindungan hukum merek dagang terdaftar meliputi
jenis pelanggaran, ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut, pemberian hak
mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga, tuntutan pidana atas dugaan
pelanggaran merek kepada �Kepolisian dan
atau memilih penyelesaian jalur alternatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menganalisis Prosedur Pendaftaran Merek di Indonesia dan bagaimana pertimbangan
hakim dalam mengambil putusan sengketa merek �KasoMAX� Versus Merek �KASO�.
METODE PENELITIAN
Peneliti
menggunakan penelitian hukum/yuridis normative dengan mencari, mengumpulkan,
dan menganalisis bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer yaitu Undang-Undang
dan peraturan terkait Merek, bahan hukum sekunder yaitu buku dan jurnal, maupun
bahan hukum tersier berupa kamus. Pendekatan penelitian yang digunakan
adalah pendekatan Undang-Undang (statute approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yang
digunakan adalah murni studi kepustakaan (library research), �dengan
teknik pengumpulan data melalui studi penelaahan terhadap buku-buku,
literatur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya
dengan masalah yang dipecahkan teknik pengmpulan data dengan mengadakan studi
penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan, dan
laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan serta menggunakan
sumber data tertulis terutama peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
proses pencarian guna menemukan jawaban dari rumusan masalah. Analisis
bahan hukum penelitian dengan analisis data kualitatif.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Secara
umum tahap prosedur pendaftaran merek berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun
2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis terdiri atas pemeriksaan formalitas,
pengumuman, pemeriksaan substantif dan sertifikasi. Pemeriksaan
formalitas dilakukan untuk memastikan permohonan pendaftaran merek memenuhi persyaratan
administrative yang meliputi formular permohonan, label merek, bukti pembayaran
biaya permohonan, surat pernyataan kepemilikan merek, surat kuasa jika
permohonan diajukan melalui kuasa dan bukti prioritas jika permohonan diajukan
dengan menggunakan hak prioritas (Indriyanto
& Yusnita, 2017).
Selanjutnya
adalah pemeriksaan substantif, pemeriksaan substantif dilaksanakan setelah
permohonan pendaftaran merek memenuhi seluruh syarat persyaratan administrative
(Wibowo
& Hadi, 2017). Ketentuan mengenai pemeriksaan
substantif merek diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sementara, pemeriksaan apakah
suatu permohonan merek diberikan hak , tidak dapat didaftar atau ditolak
didasarkan pada Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang
merek yang tidak dapat didaftar atau ditolak.
Tahap
akhir prosedur pendaftaran Merek adalah sertifikasi, Sertifikat merek merupakan
bukti hak atas merek yang merupakan hak eksklusif dari negara (dalam hal ini
DJKI) dan diberikan kepada pemilik merek selama jangka waktu tertentu untuk
dipergunakan sendiri atau pihak lain atas seizinnya untuk menggunakan merek
(miliknya) tersebut. Pemilik merek memiliki hak atas mereknya yang dimulai
sejak merek tersebut terdaftar di DJKI. Dengan terdaftarnya merek tersebut,
maka DJKI akan menerbitkan Sertifikat Merek yang bersangkutan (Indriyanto & Yusnita, 2017).
Analisis
peneliti mengenai Prosedur Pendaftaran Merek di Indonesia berdasarkan
pembahasan teori yang sudah dijelaskan sebelumnya yaitu Prosedur Pendaftaran
Merek pada tahap kedua yaitu Pengumuman. Hal penting yang
menurut peneliti perlu dianalis adalah mengenai merek yang tidak dapat didaftar
atau ditolak pada Pasal 21 ayat 3 yaitu Permohonan ditolak jika diajukan oleh
Pemohon yang beritikad tidak baik. Pada penjelasan Pasal tersebut yaitu yang
dimaksud dengan "Pemohon yang beriktikad tidak baik" adalah Pemohon yang
patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak,
atau mengikuti Merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi
persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Selain itu pada tahap ketiga Prosedur Pendaftaran
Merek yaitu tahap Pemeriksaan Substantif disebutkan kembali mengenai itikad
tidak baik ini yaitu ketentuan mengenai pemeriksaan substantif merek diatur
dalam Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan
Indikasi Geografis. Sementara, pemeriksaan apakah suatu permohonan merek
diberikan hak , tidak dapat didaftar atau ditolak didasarkan pada Pasal 20 dan
Pasal 21 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang merek yang tidak dapat didaftar
atau ditolak. Dalam hal terdapat keberatan permohonan pendaftaran merek,
keberatan dan sanggahan diterima menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan
substantif.
Dalam
praktek nya ketika menggunakan itikad tidak baik ini sebagai dalil maka harus
dibuktikan secara jelas dan terbukti seperti apa itikad tidak baiknya tersebut.
Mengenai itikad tidak baik ini menjadi hal yang sangat penting adalam prosedur
pendaftaran merek di Indonesia, terbukti dari dalam 2 tahapan prosedur
pendaftaran merek yaitu pada tahap pengumuman dan tahap pemeriksaan substantif
menjadikan itikad tidak baik ini menjadi syarat merek yang ditolak.
Dari
pemaparan Prosedur Pendaftaran Merek di Indonesia yang sudah dijelaskan peneliti
di atas, maka peneliti melanjutkan penjelasan ke analisis terhadap pertimbangan
hakim dalam mengambil putusan sengketa merek �KasoMAX� Versus Merek KASO yaitu Pertimbangan
Hakim mengambil putusan terkait, KASO baik dalam bentuk penelitian huruf atas
kata, pengucapan, dan kombinasi keduanya di Indonesia, dengan analisis dari peneliti
yaitu perlindungan hak hanya kepada siapa mendaftarkan terlebih dahulu, KASO sudah seharusnya telah
memenuhi kriteria untuk dinyatakan sebagai pendaftar pertama. Penggugat telah
mendapatkan perlindungan sejak terdaftarnya merek KASO pada tanggal 14 Januari 2010, nomor pendaftaran IDM000232806 melalui
Turut Tergugat dengan penerimaan tanggal 18 Juni 2008 yang telah diperpanjang
masa berlakunya hingga 18 Juni 2028 yang terdaftar dalam jenis � jenis barang
kelas 6.
Sedangkan merek
�KasoMAX� tanggal pendaftaran yaitu 7 Oktober 2021 dan mendapatkan sertifikat
merek dengan nomor IDM000897054 serta kedua Merek tersebut adalah merek yang
terdaftar di kelas barang nomor 6. Jarak
pendaftaran Merek KASO dengan Merek KasoMAX cukup jauh yaitu KASO tanggal
pendaftaran Merek tanggal 14 Januari 2010 dan tanggal pendaftaran Merek KasoMAX
tanggal 7 Oktober 2021, sehingga jelas ada selisih kurang lebih selama 11 tahun
antara pendaftar pertama Merek KASO dengan pendaftar setelah pendaftar pertama
yaitu merek KasoMAX, untuk pendaftaran merek dagang dengan kelas yang sejenis
yaitu kelas 6.
Pengertian teori
kepastian hukum ini jika dikaitkan dengan Perlindungan hak atas merek berdasarkan pendaftaran
terlebih dahulu (system
first to file), maka dengan adanya dasar hukum yang mengatur tentang sytem
first to file tersebut melalui Undang-Undang terkait yang sudah dijelaskan
diatas maka individu mengetahui adanya dasar hukum yang memberikan perlindungan
hukum tersebut dan negara yang secara langsung memberikan perlindungan hukum
tersebut. Jadi dilarang adanya
kesewenangan oleh DJKI yaitu menerbitkan sertifikat bagi pemilik merek. Mengenai teori Perlindungan hukum atas merek secara
represif akan dijelaskan peneliti lebih lanjut pada analisis pertimbangan
Majelis Hakim dalam hal membatalkan merek terdaftar milik tergugat.
Analisis dari peneliti mengenai daya pembeda merek
dan nama generic pada merek karena dalam kasus perkara sengketa merek KASO
versus KasoMAX ini dari sisi Tergugat dalam eksepsi nya memberikan dalil bahwa
kata �KASO� adalah generic yang bersifat umum dan tidak memiliki daya pembeda. Generik
atau Genericized adalah hilangnya daya pembeda suatu merek karena
penggunaan. Merek dapat kehilangan daya pembedanya ketika fungsinya sebagai
identitas sumber produk berubah menjadi keterangan produk itu sendiri. Biasanya
ini terjadi ketika produk yang menggunakan merek tersebut mendominasi pasaran
atau melekat kuat dalam benak konsumen bahwa merek itu adalah produk itu
sendiri dan pada akhirnya menjadi begitu umum sehingga mulai digubakan sebagai
nama produk.
Contoh kasus merek yang kehilangan daya pembeda di
luar negeri adalah merek �THERMOS�, ketika kita mendengar kata �THERMOS�
, maka kita pasti akan langsung menggambarkan bahwa itu adalah produk notol
hampa tahan panas. Pada awalnya, Sir James Dewar adalah pemilik merek �Thermos�
yang diciptakan pada tahun 1892. Terobosan pertama �Thermos� di pasaran terjadi
tahun 1904. Penamaan �Thermos� diberikan oleh Perusahaan Jerman yang
sebelumnya mengadakan kontes untuk mencari nama produk yang tepat, dalam Bahasa
Yunani Thermos berarti panas. Di beberapa Negara kata �Thermos� telah
menjadi generic dan kehilangan daya pembeda akibat penggunaan identitas yang
tidak tepat oleh masyarakat, sehingga kata ini tidak lagi dapat didaftarkan
sebagai merek selama tidak ada Upaya dari si pemegang merek tersebut untuk
meningkatkan kembali daya pembeda dari kata tersebut (Indriyanto & Yusnita, 2017).
Kembali kepada kasus sengketa Merek �KASO� versus
merek �KasoMAX�, kata �KASO� yang menurut penggugat adalah kata generic yang
tidak mempunyai daya pembeda karena penggugat memberikan contoh arti kata
�KASO� yang bersifat umum sebagai berikut:
1.
Bahwa bagi masyarakat Jawa
yang bertempat tinggal di Provinsi Lampung khususnya maupun se Sumatera maupun
sepulau Jawa bahkan se Indonesia pun mengakuinya sebutan KASO adalah bahan yang
terbuat dari kayu dan sekarang dibuat pula dengan berbahan besi dan baja
ataupun logam yang dipergunakan untuk pembangunan rumah atau bangunan apapun
itu dan dimasyarakat luas sudah cukup dikenal istilah KASO.
2.
Bahwa menurut Bahasa Jepang
KASO adalah Penduduk.
3.
Bahwa menurut Bahasa daerah
Sunda berdasarkan kearifan local KASO adalah dibahasakan USUK.
4.
Bahwa menurut Bahasa Jepang
KASOBUTSU adalah plastic
5.
Bahwa terdapat kecamatan
Subang Jawa Barat Bernama KASOMALANG.
6.
Bahwa terdapat merek sepatu
yang terkenal dengan nama KASOGI
7.
Bahwa terdapat satu kata
KASOHOR berarti terkenal dalam Bahasa Indonesia.
Berdasarkan uraian tersebut di atas mengenai
berbagai arti kata �KASO�, maka peneliti menganalisis kata �KASO� tersebut
termasuk kata generic atau tidak, memilik daya pembeda atau tidak. Untuk saat
ini pada putusan Majelis Hakim masih memutuskan bahwa kata �KASO� bukanlah kata
generic dan memiliki daya pembeda sehingga tidak eksepsi Tergugat untuk kata
generic ini ditolak oleh Majelis Hakim. Meskipun demikian untuk kedepannya
seiring berjalannya waktu mengenai penggunaan Merek �KASO� pada produk baja
ringan, pemilik merek �KASO� dalam hal ini perlu tetap menjaga Merek �KASO�
tersebut untuk mempertahankan daya pembeda merek �KASO� dengan menambahkan kata
lain untuk memberikan daya pembeda, sehingga merek �KASO� tidak hilang daya
pembedanya karena seiiring berjalannya waktu mengenai penggunaan nya tidak
menutup kemungkinan kata �KASO� akan berubah jadi kata generic, seperti contoh
merek yang kehilangan daya pembeda nya yang sudah dijelaskan peneliti
sebelumnya yaitu merek �THERMOS�.
Pertimbangan Hakim dalam mengambil putusan terkait
merek KasoMAX diajukan dan didaftarkan atas itikad tidak baik adalah pendaftaran
Merek �KasoMAX� di DJKI yaitu penelitian Merek yaitu �KasoMAX� sedangkan
tulisan Merek pada produk baja ringan milik tergugat adalah �KASOMAX�, dalam
hal ini terjadi perbedaan penelitian nama Merek yang terdaftar dan nama merek
yang tercantum pada produk. Peneliti menganalisis dasar hukum mengenai
penggunaan nama Merek yang didaftarkan dan yang digunakan atau yang melekat
pada produk yaitu di Undang-Undang No 20 Tahun 2016 belum mengatur secara jelas
mengenai penggunaan nama merek harus sama dengan nama merek yang digunakan pada
produk, Undang-Undang ini hanya mengatur mengenai merek yang tidak dapat
didaftar dan ditolak yaitu diatur pada Pasal 20 dan 21 Undang-Undang No 20
Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Nainggolan, 2019). Peneliti menganalisis terjadi
perbedaan mengenai dasar hukum yang mengatur mengenai nama merek yang
didaftarkan harus sama dengan nama merek yang digunakan atau melekat pada
produk, dalam hal ini terkait mengenai dasar hukum penghapusan merek yaitu
antara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dibandingkan dengan Undang-Undang
Merek sebelumnya yaitu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengatur mengenai
penghapusan Merek yaitu Pasal 74 berbunyi �Penghapusan Merek terdaftar dapat
pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke
Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir. Alasan Merek tidak digunakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya larangan impor; larangan
yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang
bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara;
atau� larangan serupa lainnya yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Penghapusan Merek terdaftar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek�.
Sedangkan pada Undang-Undang Merek yang terdahulu
yaitu Undang-Undang No 5 Tahun 2001 mengatur mengenai penghapusan merek Pasal
61 berbunyi �Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat
dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik
Merek yang bersangkutan (Artadi, SU, & Tjukup, n.d.). Penghapusan pendaftaran Merek
atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika Merek tidak digunakan
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa
sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan
yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal; atau Merek digunakan untuk jenis barang
dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang
didaftar. Alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a adalah karena adanya larangan impor; larangan yang
berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang
bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara;
atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Penghapusan
pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum
Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Keberatan terhadap keputusan
penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan
kepada Pengadilan Niaga�.
Peneliti menganalisis terdapat perbedaan yang jelas
antara 2 Pasal yang mengatur mengenai penghapusan Merek ini yaitu Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 61 ayat 2 huruf b mengatur mengenai Penghapusan
pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika Merek
digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian Merek yang
tidak sesuai dengan Merek yang didaftar. Dengan penjelasan yaitu
ketidaksesuaian dalam penggunaan meliputi ketidaksesuaian dalam bentuk penelitian
kata atau huruf atau ketidaksesuaian dalam penggunaan warna yang berbeda (Nisa & Suyitno, 2017). Sehingga jelas arti dari pasal
ini adalah nama Merek dan bahkan warna Merek yang didaftarkan pada DJKI harus
sama dengan nama Merek dan warna Merek yang digunakan atau tertera pada produk.
Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 pasal mengenai ini tidak ada
atau dihilangkan dari Undang-Undang sebelumnya. Dengan dihapusnya pasal ini, kita
dapat menyimpulkan memang belum diatur secara jelas mengenai penghapusan merek
dalam lingkup nama Merek harus sama yang didaftarkan dengan yang digunakan pada
produk.
Sebenarnya apa yang menjadi pertimbangan Negara
dalam hal ini hingga dihapusnya pasal ini dan sebaiknya tetap ada pasal yang
mengatur ini secara jelas agar tujuan pendaftaran Merek tersebut dengan itikad
baik, karena jika kita melihat kasus sengketa Merek �KASO� dengan �KasoMAX�,
kedua merek ini dari segi warna keduanya didaftarkan di DJKI dengan warna hijau
untuk �KASO� dan warna biru gelap pada kata �Kaso� dan warna merah pada kata �MAX�,
sedangkan warna Merek yang digunakan atau tertera pada produknya yaitu Baja
Ringan adalah warna hitam (Anugraha, 2020). Serta khusus untuk Merek
�KasoMAX� nama merek yang didaftarkan pada DJKI yaitu dengan huruf capital
semua yaitu �KasoMAX� sedangkan nama merek yang digunakan atau tertera pada
produk baja ringan yaitu �KASOMAX�, jelas ada perbedaan cara penelitian terkait
huruf capital, sehingga dengan penelitian nama merek yang capital semua pada
Merek �KASOMAX� terkesan mirip dengan Merek �KASO� yang semua huruf nya
capital, dan merek �KASOMAX� yang terdiri dari kata �KASO� lalu ditambahkan
kata �MAX� menjadi �KASOMAX�, arti kata �MAX� yang merupakan arbitrary word
sebagai arti yang lebih tinggi atau kualitas produk yang lebih premium bukanlah
daya pembeda merek. Sehingga analisis peneliti yaitu jika pasal mengenai
penghapusan merek terkait penamaan dan unsur warna harus sama antara yang
didaftarkan dan digunakan pada produk. Harus ada dasar hukum yang jelas
mengatur hal ini (Ghozali, 2022). Peneliti mencoba mengaitkan ada
dan tidaknya pasal yang mengatur mengenai penghapusa merek ini, terkait dengan
teori perlindungan hukum dan kepastian hukum.
Analisis terakhir dari peneliti mengenai sengketa
pembatalan merek terdaftar yang dibahas di jurnal ini adalah dengan
menghubungkannya dengan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual menurut Robert C. Sherwood yaitu (UTARI, 2021):
1.
Reward Theory
Teori ini memiliki makna yang mendalam berupa pengakuan terhadap karya
intelektual yang telah dihasilkan seseorang sehingga terhadap
inventor/pencipta/pendesain harus diberikan penghargaan sebagai imbalan atas
upaya-upaya kreatif dan jerih payahnya dalam menemukan/menciptakan karya-karya
intelektual tersebut (Khoirul Hidayah, 2018)
2. Recovery Theory
Peneliti menganalisis mengenai Reward Theory dan
Recovery Theory tersebut jika dikaitkan dengan kasus ini adalah mengenai
upaya-upaya kreatif, serta jerih payah PT Tatalogam Lestari sebagai pemilik
merek KASO dalam meningkatkan serta mempertahakan eksistensi dan penjualan
produk baja ringan merek KASO yang dalam prosesnya yaitu:
1.
Kata KASO dalam merek KASO
merupakan ciptaan inovasi dan ide kreasi murni dari PT Tatalogam Lestari
sendiri untuk suatu penamaan yang digunakan sebagai daya pembeda (distinctive)
produknya dalam kegiatan perdagangan bukan meniru merek pihak lainnya. Merek
dagang KASO milik PT Tatalogam Lestari memiliki reputasi yang baik dan telah
sangat dikenal oleh Konsumen di Indonesia sampai dengan saat ini karena
menerapkan etika bisnis, jaminan kualitas produk � produk dan/atau jasa �
jasanya sangat diperhatikan dan menjadi prioritas utama.
2.
PT Tatalogam Lestari meraih penghargaan
oleh Lembaga Independen Rekor Bisnis Indonesia (REBI) dan penghargaan inovasi Outstanding
Corporate Innovator (OCI) dari badan independen di Amerika Serikat yaitu Product
Development Management Association (PDMA) kepada PT Tatalogam Lestari atas
pencapaian inovasi produk unggulan kompetitif yang berkelanjutan.
3.
PT Tatalogam Lestari
merupakan produsen baja ringan di Indonesia yang telah menyelesaikan komitmen
perizinan usaha komersial / operasional dalam lingkup perdagangan dan telah
memenuhi persyaratan spesifikasi sesuai standar SNI dalam setiap perdagangan
produknya berupa profil rangka baja ringan salah satunya merek dagang KASO yang
telah terjamin kualitasnya aman dan kuat.
4.
PT Tatalogam Lestari
merupakan perusahaan yang telah memiliki 52 (lima puluh dua) authorized
reseller tingkat provinsi yang menjual produk-produk yang diproduksi oleh
Penggugat dan Penggugat juga berperan aktif tergabung dalam Asosiasi Roll
Former Indonesia (�ARFI�) sebagai pengurus sebuah wadah bagi perusahaan
untuk memastikan produksi bahan material konstruksi produk berkualitas demi
kepentingan Nasional.
5.
PT Tatalogam Lestari
mendapatkan penghargaan dalam percepatan pembangunan rumah rusak bagi korban
bencana alam dan pascabencana di beberapa Provinsi ataupun Kabupaten di
Indonesia yang mendapatkan penghargaan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Dalam hal ini merek adalah hasil karya intelektual
murni dari si pemilik merek, diberi penghargaan atas hasil karya intelektualnya
dengan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pendaftaran merek tersebut.
3.
Incentive Theory
Teori Insentif jika dikaitkan dengan kasus ini maka
bentuk insentif yang diterima PT Tatalogam Lestari sebagai pemilik merek KASO
untuk lebih meningkatkan kerativitasnya serta menciptakan merek-merek lain
sebagai bagian dari kekayaan intelektual yaitu PT Tatalogam Lestari menerima
berbagai penghargaan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan diraihnya
penghargaan oleh Lembaga Independen Rekor Bisnis Indonesia (REBI) dan
penghargaan inovasi Outstanding Corporate Innovator (OCI) dari badan
independen di Amerika Serikat yaitu Product Development Management
Association (PDMA) kepada PT Tatalogam Lestari atas pencapaian inovasi
produk unggulan kompetitif yang berkelanjutan dan mendapat penghargaan dalam
percepatan pembangunan rumah rusak bagi korban bencana alam dan pascabencana di
beberapa Provinsi ataupun Kabupaten di Indonesia yang mendapatkan penghargaan
dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Abdurrahman Misno, Shi, & Sabri Mohamad Sharif,
2020).
Sehingga secara tidak langsung PT Tatalogam Lestari
sebagai pemilik merek, dengan menerima insentif dalam berbagai bentuk
penghargaan tersebut maka akan meningkatkan brand image dan semakin
meningkat nilai ekonomis merek dagang tersebut sehingga insentif berupa profit
penjualan semakin meningkat, reputasi dan kualitas produk semakin baik,
sejalan dengan citra Perusahaan PT Tatalogam Lestari yang semakin baik di mata
konsumen. Semua insentif tersebut yang pada akhirnya akan meningkatkan motifasi
pencipta merek untuk meningkatkan kreativitas dalam hasil karya intelektual
sehingga menciptakan merek-merek lain sebagai bagian dari kekayaan intelektual (Hawin & Riswandi, 2020).
4. Risk Theory�
Pemilik merek selalu mempunyai resiko, jika tidak didaftarkan akan lebih
beresiko, jika didaftarkan juga tetap ada kemungkinan akan digugat pemilik
merek lain bahkan resiko merek tersebut dijiplak atau dibonceng oleh pihak lain
(Mayana & Santika, 2021).
5. Economic Growth Stimulus
Theory
Alasan penggugat mengajukan gugatan dan tergugat
juga juga harus mempertahankan perlindungan dan kepastian hukum merek yang
dimilikinya, tentunya karena alasan ekonomis suatu merek tersebut. Pentingnya
kepastian tidak hanya cukup pada pendaftaran saja, tetapi ketika merek tersebut
sudah didaftarkan maka ada peristiwa hukum lainnya yang diatur juga (Fathanudien, 2016). Merek barang yang diproduksi
serta dijual ke konsumen di Indonesia telah memberikan dampak pembangunan
ekonomi yang sangat baik bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia khususnya
industry baja ringan, dan pastinya dengan produksi merek-merek dagang tersebut
telah membuka lapangan kerja yang luas dan berkelanjutan sehingga memberikan
dampak pertumbahan ekonomi.
KESIMPULAN�������������������������������������������������������������
perbedaan
mengenai dasar hukum yang mengatur mengenai nama merek yang didaftarkan harus
sama dengan nama merek yang digunakan atau melekat pada produk, dalam hal ini
terkait mengenai dasar hukum penghapusan merek yaitu antara Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2016 dibandingkan dengan Undang-Undang Merek sebelumnya yaitu pada
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengatur mengenai penghapusan Merek yaitu
Pasal 74 berbunyi �Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak
ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan
alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian
terakhir.
Serta
khusus untuk Merek �KasoMAX� nama merek yang didaftarkan pada DJKI yaitu dengan
huruf capital semua yaitu �KasoMAX� sedangkan nama merek yang digunakan atau
tertera pada produk baja ringan yaitu �KASOMAX�, jelas ada perbedaan cara penelitian
terkait huruf capital, sehingga dengan penelitian nama merek yang capital semua
pada Merek �KASOMAX� terkesan mirip dengan Merek �KASO� yang semua huruf nya
capital, dan merek �KASOMAX� yang terdiri dari kata �KASO� lalu ditambahkan
kata �MAX� menjadi �KASOMAX�, arti kata �MAX� yang merupakan arbitrary word
sebagai arti yang lebih tinggi atau kualitas produk yang lebih premium bukanlah
daya pembeda merek.
REFERENSI
Abdurrahman Misno, B. P., Shi, M. E. I.,
& Sabri Mohamad Sharif, Ph D. (2020). Menggenggam Nusantara Raya. Gramedia
Pustaka Utama.
Anugraha, Fahmi.
(2020). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Merek dikaitkan dengan Prinsip
Itikad Baik dalam Proses Pendaftaran Merek. Jurnal SOMASI (Sosial Humaniora
Komunikasi), 1(1), 48�59. https://doi.org/10.53695/js.v1i1.33
Arifin, Zaenal, &
Iqbal, Muhammad. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal
Ius Constituendum, 5(1), 47�65. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i1.2117
Artadi, I. Ketut, Su,
S. H., & Tjukup, I. Ketut. (N.D.). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak
Akibat Pembatalan Merek Oleh Pengadilan Niaga.
Djubaedillah, Muhamad
Djumhana, Muhammad, Abdulkadir, Aditya, P. T. Citra, Gayo, Sabela, & Kopi,
Pelindungan Indikasi Geografis Bagi. (n.d.). Ending Purwaningsih,
Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005,
h. 9. 2 Andi Noorsamang dan Agung Damarsasongko, Indikasi Geografis Sebuah
Pengantar, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta, 2008, h. 62.
Fathanudien, Anthon.
(2016). Alternatif perlindungan hukum atas hak merek kolektif genteng Jatiwangi
guna mengurangi persaingan usaha di Kabupaten Majalengka. UNIFIKASI: Jurnal
Ilmu Hukum, 3(2), 20�39. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v3i2.403
Ghozali, Ahmad.
(2022). Analisis Konsistensi Putusan Pengadilan dalam Kasus Merek yang
Mengandung Unsur Persamaan Pada Pokoknya. Universitas Muhammadiyah
Magelang.
Hawin, Muhammad, &
Riswandi, Budi Agus. (2020). Isu-isu penting hak kekayaan intelektual di
Indonesia. UGM PRESS.
Indriyanto, Agung,
& Yusnita, Irnie Mela. (2017). Aspek Hukum Pendaftaran Merek.
Rajawali Press.
Mayana, Ranti Fauza,
& Santika, Tisni. (2021). Hukum merek: perkembangan aktual pelindungan
merek dalam konteks ekonomi kreatif di era disrupsi digital. Refika.
Nainggolan, Ibrahim.
(2019). Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada
Pokoknya Tanpa Izin (Analisis Putusan MA. RI No. 2037/Pid. Sus/2015). EduTech:
Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(1). https://doi.org/10.30596/edutech.v5i1.2759
Nisa, Khoirun, &
Suyitno, Imam. (2017). Kesalahan penggunaan bahasa Indonesia dalam teks
terjemahan mahasiswa. BASINDO: Jurnal Kajian Bahasa, Sastra Indonesia, Dan
Pembelajarannya, 1(1), 1�13. http://dx.doi.org/10.17977/um007v1i12017p001
Sitti Aisa Rupa, Rupa
Aisa Sitti. (2021). Manajemen Kepala Sekolah Terhadap Tenaga Pendidik Dalam
Meningkatkan Prestasi Peserta Didik Di Smp Negeri 3 Palopo. Institut Agama
Islam Negeri Palopo.
Suryansyah,
Suryansyah, & Junaeda, Junaeda. (2021). Tinjauan Hukum Pendaftaran Hak Merek
Terhadap Produk Pangan Lokal Dalam Meningkatkan Ekonomi Kreatif di Kabupaten
Mamuju. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 7(1),
107�119. https://doi.org/10.35326/pencerah.v7i1.929
Utari, Devy. (2021). Analisis
Hukum Sengketa Merek Dagang Terdaftar. Universitas Bosowa.
Wibowo, Ari, &
Hadi, Hernawan. (2017). Penerapan Prinsip Itikad Baik dan Daya Pembeda dalam
Pendaftaran Merek Dagang yang Bersifat Keterangan Barang (Descriptive
Trademark) Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Privat
Law, 3(1), 164801.