ANALISIS
YURIDIS MENGENAI PEMBATALAN MEREK �ZHE NUNG ZHU�
Hendri1,
Markoni 2
Universitas Esa
Unggul
[email protected]1, [email protected]2
|
Keywords |
Abstract |
|
first to
file, trademark cancellation, trademark dispute |
Mark is a
form of Intellectual Property Rights which functions as an identification
mark of the origin of goods and services of a company. This research
discusses two main issues, namely legal protection for brands that are
registered first (first to file) based on the provisions in force in
Indonesia, and the trademark dispute resolution process in Decision Number
704 K/Pdt.Sus-HKI/2021 relating to brands. "Zhe Nung Zhu". This
study aims to analyze the legal protection for trademarks that have been
registered first (first to file) according to regulations in force in
Indonesia. The research method used is normative juridical legal research or
library research. The results of the study show that a trademark that is registered
first is considered to have priority and is recognized as the legal rights
holder. Based on Decision Number 55/Pdt.Sus-Merek/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst and
Decision Number 704 K/Pdt.Sus-HKI/2021, the Panel of Judges stated that the
Plaintiff was the first party to register the mark and logo (first to file),
thereby having the exclusive right to use the logo. The court ordered the
cancellation and deletion of the defendant's trademark. Thus, the conclusion
of this study is that legal protection for trademarks that are registered in
advance provides legal certainty and gives exclusive rights to brand owners. |
|
Kata Kunci |
Abstrak |
|
pendaftar pertama, pembatalan merek, sengketa
merek |
Merek merupakan salah satu bentuk Hak Atas
Kekayaan Intelektual yang berfungsi sebagai tanda identifikasi asal barang
dan jasa suatu perusahaan. Penelitian ini membahas dua masalah utama, yaitu
perlindungan hukum bagi merek yang terdaftar lebih dahulu (first to file)
berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, dan proses penyelesaian
sengketa merek dalam Putusan Nomor 704 K/Pdt.Sus-HKI/2021 yang berkaitan
dengan merek "Zhe Nung Zhu". Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis perlindungan hukum bagi merek yang sudah terdaftar lebih dahulu
(first to file) menurut peraturan yang berlaku di Indonesia. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif atau
penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merek yang
terdaftar lebih dahulu dianggap memiliki prioritas dan diakui sebagai pemegang
hak yang sah. Berdasarkan Putusan Nomor
55/Pdt.Sus-Merek/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 704
K/Pdt.Sus-HKI/2021, Majelis Hakim menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak
pertama yang mendaftarkan merek dan logo (first to file), sehingga memiliki
hak eksklusif untuk menggunakan logo tersebut. Pengadilan memerintahkan
pembatalan dan penghapusan merek milik tergugat. Dengan demikian, kesimpulan
dari penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi merek yang terdaftar lebih
dahulu memberikan kepastian hukum dan memberikan hak eksklusif kepada pemilik
merek. |
Corresponding
Author:
Hendri
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Merek memiliki peran yang sangat penting
dalam dunia perdagangan karena menjadi tanda pengenal asal barang dan jasa
suatu perusahaan (Jotyka & Suputra, 2021). Melalui merek, pengusaha dapat menjaga
dan memberikan jaminan akan kualitas produk yang dihasilkan serta mencegah
persaingan tidak jujur dari pesaing yang berusaha memanfaatkan reputasinya.
Namun, semakin banyak merek yang beredar juga berarti meningkatnya kemungkinan
terjadinya konflik dan sengketa terkait merek.
Untuk melindungi merek dari persaingan
tidak sehat, negara memiliki peran dalam memberikan perlindungan hukum kepada
pemegang merek yang sah. Di Indonesia, perlindungan hukum merek diatur dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Rifai, 2016). Untuk memperoleh perlindungan hukum,
suatu merek harus didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Perlindungan hukum merek di Indonesia
didasarkan pada prinsip itikad baik dan sistem "First to File".
Prinsip itikad baik mengharuskan pendaftar memiliki niat baik dalam
mendaftarkan merek, sedangkan sistem "First to File" menyatakan bahwa
merek yang didaftarkan lebih dahulu dengan itikad baik akan mendapatkan
perlindungan hokum (Esmeralda, 2023).
Namun, jika terdapat merek yang terdaftar
dengan kesamaan atau serupa dengan merek terdaftar sebelumnya dan pendaftar
pertama merasa dirugikan, maka dapat dilakukan upaya hukum pembatalan merek,
penghapusan merek, atau permohonan ganti rugi. Undang-undang merek juga
mengatur bahwa gugatan pembatalan merek dapat diajukan oleh pihak yang
berkepentingan berdasarkan alasan tertentu.
Salah satu contoh sengketa merek di
Indonesia adalah sengketa merek "TIEH TA WAN dan ZHE NUNG ZHU" yang
menggunakan logo yang serupa. Dalam kasus ini, pemilik merek "TIEH TA
WAN" mengajukan gugatan terhadap pemilik merek "ZHE NUNG ZHU"
karena merasa dirugikan oleh kesamaan merek dan dugaan itikad buruk dalam
mendaftarkan merek tersebut. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat memutuskan bahwa penggugat adalah pendaftar pertama dan tergugat
beriktikad buruk, serta memerintahkan pembatalan merek tergugat (Yunadi, 2022). Kasasi yang diajukan oleh pemilik merek
"ZHE NUNG ZHU" ditolak oleh Mahkamah Agung. Terdapat beberapa
penelitian serupa dengan penelitian yang ditulis oleh peneliti, seperti Analisis
Yuridis Putusan Mahkamah Agung Tentang Sengketa Merek Hugo Boss dan Perbandingannya dengan Putusan Mahkamah Agung
Tentang Sengketa Merek Ikea oleh Andika Wirya Wardhana dan M.Hawin, Mahasiswa
Magister Hukum Universitas Gajah Mada, Tahun 2020 (Hidayat, 2022).
Dalam kasus ini, putusan pengadilan
memberikan perlindungan hukum kepada pendaftar pertama dan mengakui adanya
itikad buruk dalam pendaftaran merek yang serupa (Lobo & Wauran, 2021). Hal ini menunjukkan pentingnya
kesadaran akan perlindungan merek dan pemahaman tentang hak-hak terkait dengan
merek. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual juga diharapkan dapat lebih
selektif dalam menerima permohonan pendaftaran merek untuk mencegah terjadinya
pelanggaran merek di masa depan. Penelitian ini menunjukkan bahwa pembatalan
dan penghapusan merek �Zhe Nung Zhu� merupakan suatu bentuk perlindungan hukum,
terutama kepada pihak yang sudah mendaftarkan mereknya lebih dahulu (first
to file) (Masnun & Pratama, 2020). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menganalisis perlindungan hukum bagi merek yang sudah terdaftar lebih dahulu
(first to file) menurut peraturan yang berlaku di Indonesia.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan
pendekatan Undang-undang, peneliti akan menganalisis norma hukum yang terdapat
dalam peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kasus yang diteliti.
Dalam hal ini, peneliti menggunakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang
Merek dan Indikasi Geografis sebagai acuan utama dalam menganalisis sengketa
merek yang terjadi.
Dalam penelitian ini, peneliti merujuk
pada putusan Mahkamah Agung Nomor 704 K/Pdt.Sus-HKI/2021, yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap. Putusan ini memberikan panduan dan interpretasi terkait
dengan kasus sengketa merek "TIEH TA WAN dan ZHE NUNG ZHU" yang
menjadi fokus penelitian.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Sistem deklaratif dan sistem konstitutif
adalah dua pendekatan yang berbeda dalam pengaturan pendaftaran merek (Kurniawan, n.d.). Dalam sistem deklaratif, pemilik merek
adalah pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut dalam aktivitas
perdagangan. Dalam hal ini, hak atas merek timbul karena penggunaan pertama.
Sedangkan dalam sistem konstitutif (atributif), pemilik merek adalah pihak yang
pertama kali mendaftarkan merek tersebut, dan hak eksklusif atas merek
diberikan berdasarkan pendaftaran (Abdurahman, 2020). Undang-undang merek Indonesia,
yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Merek No. 20 Tahun 2016, menganut
prinsip "first to file". Prinsip ini menyatakan bahwa untuk
memperoleh hak atas merek, seseorang harus melakukan pendaftaran merek
tersebut. Pendaftaran merek merupakan langkah yang penting, karena hak
eksklusif atas merek timbul setelah pendaftaran dilakukan (Asmara, Rahayu, & Bintang, 2019).
Merek terdaftar di Indonesia adalah merek
yang telah melewati proses pendaftaran dan telah diterima oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai lembaga yang bertanggung jawab
atas pengelolaan merek di Indonesia (Kristiyanto, 2021). Pemilik merek
terdaftar memiliki kepastian hukum bahwa dia adalah pemilik sah dari merek
tersebut. Dengan merek terdaftar, pemilik merek
memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan
perdagangan.
Selain itu, pemilik merek terdaftar juga mendapatkan perlindungan hukum yang
lebih kuat terhadap pelanggaran merek dan penggunaan merek serupa oleh pihak
lain. Undang-undang memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pemilik merek
terdaftar daripada merek yang tidak terdaftar.
Dengan demikian, pendaftaran merek
memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum
yang lebih kuat bagi pemilik merek, serta memperoleh hak eksklusif dalam
penggunaan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan. Merek
terdaftar juga harus dipertahankan dengan memenuhi kewajiban-kewajiban
tertentu, seperti pembayaran biaya perpanjangan dan penggunaan merek secara
aktif. Jika pemilik merek tidak memenuhi
kewajiban-kewajiban ini, merek terdaftar tersebut dapat menjadi batal atau
dinyatakan tidak berlaku. Namun, dalam praktiknya, meskipun merek
telah didaftarkan, masih mungkin terjadi gugatan oleh pihak lain yang dapat
mengakibatkan pembatalan merek tersebut oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pendaftaran
konstitutif belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum yang diharapkan oleh
para pendaftar merek. Kepastian hukum adalah jaminan bahwa
hukum ditegakkan, hak-hak yang sesuai dengan hukum diberikan, dan putusan dapat
dilaksanakan.
Meskipun kepastian hukum berkaitan erat dengan keadilan, hukum tidak selalu
identik dengan keadilan. Hukum bersifat umum dan mengikat semua orang,
sementara keadilan bersifat subjektif dan individualistis (Lasmadi & Sudarti, 2023).
Jika pemilik merek mengalami kerugian
akibat penggunaan mereknya oleh pihak lain, ia dapat mengajukan gugatan perdata
ke Pengadilan Niaga. Pembatalan merek diatur dalam Undang-Undang Merek No. 20
Tahun 2016, dengan persyaratan yang tercantum dalam Pasal 76 hingga Pasal 79 (Hartono, Suryani, & Syailendra, 2023). Gugatan pembatalan
merek diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik merek terdaftar. Dalam kasus
yang disebutkan, Dhalim Soekodanu sebagai penggugat mengajukan gugatan
pembatalan merek terhadap Darma Iliadi. Selain itu, Pemerintahan Republik
Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis juga terlibat
dalam gugatan tersebut." Dalam
Surat Gugatan yang diajukan pada tanggal 02 Oktober 2020 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat dengan register Nomor 55/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.,
penggugat mengajukan gugatan dengan pokok berikut:
1. Penggugat sejak tahun 1982
telah menjalankan usaha perdagangan produk-produk obat tradisional China
(Traditional Chinese Medicine) berbagai merek di wilayah Indonesia, antara lain
menggunakan Merek �Lukisan
�� sebagai logo produknya untuk membedakan
produk-produk milik Penggugat dengan produk-produk sejenis milik perusahaan
lainnya
2. Logo merek dengan Daftar No.
167269 tanggal daftar 13 Oktober 1982 pada golongan kelas 05 (Hasil-hasil
pharmasi, ilmu kedokteran hewan, ilmu kesehatan, makanan pantang untuk
anak-anak dan orang sakit, plester, bahan-bahan pembalut, bahan-bahan untuk
menambal gigi dan membuat gigi buatan, pembasmi kuman-kuman, sediaan untuk
membasmi tumbuh-tumbuhan buruk dan binatang-binatang perusak dan obat-obat
tradisionil yaitu jamu) tersebut dibeli Penggugat dari Henry Susanto pada Tahun
1982
3. Penggugat telah melakukan
perpanjangan merek tersebut pada tanggal 29 Mei 1991 dengan Daftar No. 286370,
tanggal 21 Januari 2003 dengan Daftar No. 528061, tanggal 1 Juni 2012 Daftar
No. IDM000357443. Semuanya pada kelompok kelas yang sama, yaitu golongan produk
Kelas 05.
4. Dengan Nomor Permohonan
D002011049119 tanggal 01 Desember 2011, Penggugat mengajukan pendaftaran logo tersebut
dengan tambahan kata �Teh Ta Wan� dan terdaftar dibawah Daftar No.IDM000455645 tanggal 11
Oktober 2012, atas nama Dhalim Soekodanu (Penggugat) pada golongan produk kelas
05.
5. Penggugat juga mengajukan
permohonan pendaftaran Merek dengan logo
�tersebut kepada Turut Tergugat dengan menambahkan kombinasi kata
dalam huruf Mandarin dan huruf latin yang dibaca �YAO
WANG SEH OL TIAN YOU�, dengan Nomor Permohonan D002013060366 tanggal 17
Desember 2013. Selanjutnya Merek tersebut telah terdaftar dibawah Daftar No.
IDM000532946 tanggal 27 Mei 2016, atas nama Dhalim Soekodanu (Penggugat), pada
golongan produk kelas 05.
6. Dengan demikian Penggugat
merupakan pendaftar pertama (First To File) dan
pengguna pertama (First To Use) atas merek atau logo tersebut di
Indonesia. Sejak Undang-Undang Merek No.19 Tahun 1992 tentang Merek, hingga
saat ini berlaku Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis, sistem pendaftaran Merek yang berlaku di Indonesia menganut asas �FIRST
TO FILE� (ic. Pendaftar Pertama), sehingga secara yuridis Merek yang telah
terdaftar pertama kali akan menghalangi permohonan pendaftaran Merek yang
memiliki persamaan untuk barang sejenis dari pihak lainnya.
7. Akan tetapi berdasarkan hasil
penelusuran Penggugat pada Turut Tergugat ternyata diperoleh data dan fakta
telah terdaftar Merek �ZHE NUNG ZHU� & Lukisan:
� Daftar No. 485575 tanggal
07 Agustus 2001 yang diperpanjang dibawah Daftar No. IDM000242793 tanggal 30
Maret 2010, atas nama Darma Iliadi (Tergugat) pada kelompok produk kelas 05
juga.
8. Apabila
diperbandingkan antara Merek Penggugat dengan Merek Tergugat maka jelas
terlihat adanya kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan dan
essensial antara Merek Penggugat yang telah terdaftar lebih dahulu dengan Merek
Tergugat, yaitu:
|
Merek
Penggugat |
Merek
Tergugat |
|
|
|
Gambar Perbandingan Merek Para Pihak
9. Tergugat diduga dalam
mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti
Merek Penggugat yang telah terdaftar lebih dahulu, demi kepentingan usahanya
sehingga akan berpotensi menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat,
mengecoh, atau menyesatkan konsumen, dimana konsumen akan mengira bahwa antara
Merek Penggugat dengan Merek Tergugat tersebut seakan-akan memiliki hubungan
satu sama lainnya
Setelah
penggugat mengajukan Gugatan Pembatalan Merek Terdaftar milik tergugat ke
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan harapan merek tersebut
dapat dibatalkan pendaftarannya dalam Daftar Umum Merek Direktorat Merek dan
Indikasi Geografis. Penggugat juga mengajukan permohonan kepada Direktorat
Merek dan Indikasi Geografis cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq.
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (sebagai turut tergugat) untuk
mencoret pendaftaran merek "ZHE NUNG ZHU" yang terdaftar dengan Nomor
485575 pada tanggal 07 Agustus 2001 dan diperpanjang dengan Nomor IDM000242793
pada tanggal 30 Maret 2010 atas nama Darma Iliadi (tergugat), serta mengumumkan
pembatalan merek tersebut dalam Berita Resmi Merek.
Pada
dasarnya negara juga wajib melindungi suatu merek yang sudah terdaftar sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari hak
exklusif yang diberikan kepada merek yang sudah terdaftar lebih awal dan dengan
itikad baik. Dalam sistem perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia,
terdapat dua jenis perlindungan yang dapat dibedakan, yaitu perlindungan hukum
preventif dan perlindungan hukum represif. Dalam perlindungan hukum preventif,
rakyat diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan atau pendapat sebelum
suatu keputusan pemerintah menjadi definitif. Tujuan dari perlindungan hukum
preventif adalah mencegah terjadinya sengketa. Sebaliknya, perlindungan hukum
represif bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan atau sengketa yang sudah
terjadi. Perlindungan hukum terhadap hak atas merek merupakan suatu sistem atau
mekanisme yang dirancang untuk melindungi pemegang hak atas merek. Sistem ini
menggunakan peraturan perundang-undangan tentang merek, baik yang bersifat
preventif maupun represif, untuk memberikan keadilan, ketertiban, kepastian,
manfaat, dan kedamaian bagi pemegang hak atas merek. Di Indonesia, perlindungan
hak atas merek diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis.
Hak
milik merek seseorang mendapatkan perlindungan hukum yang menghalangi tindakan
yang melanggar hukum atau penggunaan merek secara tidak sah. Oleh karena itu,
perlindungan hukum diperlukan untuk melindungi hak merek dari tindakan yang
melanggar hukum yang dilakukan oleh individu yang tidak bertanggung jawab.
Kebutuhan akan perlindungan hukum terhadap hak merek semakin meningkat dengan
cepat setelah adanya banyak kasus penipuan, terutama seiring dengan kemajuan
dan perkembangan pesat dalam dunia perdagangan (Rahman, Lubis, & Surachman, 2020).
Dalam
proses persidangan sengketa merek "ZHE NUNG ZHU" di Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 55/Pdt.Sus-Merek/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst,
Majelis Hakim membacakan putusan dalam persidangan terbuka untuk umum pada
tanggal 9 Februari 2021. Namun, tergugat tidak menerima putusan tersebut dan
mengajukan Kasasi dengan Nomor Perkara 704 K/Pdt.Sus-HKI/2021. Pada tanggal 8 Juni 2021, Majelis Hakim melakukan rapat musyawarah
untuk memutuskan kasus tersebut.
Dalam
menganalisis putusan hakim berdasarkan Putusan Nomor
55/Pdt.Sus-Merek/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 704
K/Pdt.Sus-HKI/2021, perlu dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
1. Majelis Hakim menyatakan bahwa
merek milik Penggugat adalah pendaftar pertama. Ini mengacu pada prinsip "first
to file" yang berlaku di Indonesia. Menurut peraturan
perundang-undangan merek di Indonesia, merek yang didaftarkan lebih dulu
memiliki prioritas dan hak yang lebih kuat.
2. Majelis Hakim menyatakan bahwa
terdapat persamaan pada pokoknya antara merek "ZHE NUNG ZHU &
Lukisan" yang didaftarkan oleh Tergugat dan merek "Lukisan" yang
didaftarkan oleh Penggugat. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 butir (c)
Undang-Undang Merek No. 20 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa merek yang
dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka,
susunan warna, dalam bentuk 2 atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi
oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
3. Majelis Hakim menyatakan bahwa
Tergugat beritikad tidak baik dalam mengajukan pendaftaran merek "ZHE NUNG
ZHU". Ini mungkin merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Merek No. 20 Tahun
2016 yang menyebutkan bahwa pendaftaran merek dapat dinyatakan batal jika
terdapat alasan-alasan tertentu, termasuk jika pendaftaran dilakukan dengan tidak
beritikad baik.
4. Berdasarkan pertimbangan di
atas, Majelis Hakim memutuskan bahwa merek "ZHE NUNG ZHU &
Lukisan" yang didaftarkan oleh Tergugat dinyatakan batal dengan segala
akibat hukumnya. Ini sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang Merek No. 20 Tahun
2016 yang menyebutkan bahwa pengadilan dapat membatalkan pendaftaran merek jika
terdapat alasan yang sah.
Terhadap
dalil yang diajukan dalam Kasasi kepada Mahkamah Agung, Pihak Penggugat
mengutarakan beberapa point keberatan yang pada intinya menyatakan bahwa merek
dan logo mereka berbeda yang pihak Tergugat dan justru mereka menganggap pihak
Tergugatlah yang mempunyai itikad tidak baik ketika mendaftarkan ulang logo
mereka dengan tambahan tulisan pada permohonan merek mereka belakangan.
Terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat alasan-alasan
kasasi tidak dapat diterima karena alasan-alasan tersebut berkaitan dengan
penilaian hasil pembuktian yang bersifat subjektif mengenai fakta yang tidak
dapat diperiksa pada tingkat kasasi. Pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya
terkait dengan kesalahan dalam penerapan hukum, pelanggaran hukum yang berlaku,
atau kelalaian dalam memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang dapat mengakibatkan pembatalan putusan. Selain itu,
kasasi juga dapat diajukan jika hakim tidak memiliki kewenangan atau melampaui
batas wewenang yang telah ditetapkan oleh Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung, yang telah mengalami perubahan dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2009.
Bahwa
lagipula setelah memeriksa dan meneliti pertimbangan Judex Facti dihubungkan
keberatan Pemohon Kasasi dalam memori kasasi tanggal 1 Maret 2021 dan jawaban
Termohon Kasasi dalam kontra memori kasasi tanggal 10 Maret 2021, Mahkamah
Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan
pertimbangan sebagai berikut: bahwa merek milik Tergugat dalam perkara a quo
memiliki persamaan pada pokoknya sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan
merek milik Penggugat, sehingga tepat bahwa pendaftaran merek milik Tergugat
dilakukan dengan itikad tidak baik.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan
dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan
oleh Pemohon Kasasi DARMA ILIADI tersebut harus ditolak.
Setelah
melalui proses penyelesaian sengketa yang panjang, akhirnya diperoleh keputusan
hukum kasasi yang menyatakan bahwa putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tetap
berlaku. Dengan demikian, merek "Zhe Nung Zhu"
dibatalkan dan dicoret dari Daftar Umum Merek, sehingga tergugat tidak
diizinkan lagi menggunakan atau menjual produk dengan merek tersebut.
Sistem
konstitutif dalam merek menetapkan bahwa pendaftaran merupakan syarat mutlak
untuk memperoleh hak atas merek. Tanpa pendaftaran, pemerintah tidak akan
memberikan perlindungan hukum kepada pemilik merek. Ini berarti tanpa melakukan
pendaftaran, seseorang tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari negara
jika mereknya ditiru oleh orang lain. Di Indonesia, sistem pendaftaran merek
yang digunakan sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 adalah sistem
konstitutif. Dalam sistem konstitutif, perlindungan hukum didasarkan pada
pendaftar pertama yang memiliki itikad baik. Hal ini sejalan dengan ketentuan
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa merek tidak
dapat didaftarkan oleh pemohon yang memiliki itikad tidak baik. Selanjutnya,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 juga mengatur dalam Pasal 21 ayat (3) bahwa
permohonan pendaftaran akan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang memiliki
itikad tidak baik (Prasomya & Santoso, 2022).Ada dua akibat hukum yang terjadi akibat
putusan Majelis Hakim pada Putusan Nomor 704 K/Pdt.Sus-HKI/2021 tersebut
diatas, yaitu :
1. Batal nya pendaftaran Merek
ZHE NUNG ZHU & Lukisan:
� �Daftar Nomor 485575 tanggal
07 Agustus 2001 yang diperpanjang dibawah Daftar Nomor IDM000242793 tanggal 30
Maret 2010, atas nama DARMA ILIAD����� I
(Tergugat) dengan segala akibat hukumnya
2. Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual diperintahkan oleh Pengadilan untuk mencoret pendaftaran Merek ZHE
NUNG ZHU & Lukisan:
�� Daftar Nomor 485575 tanggal 07 Agustus 2001
yang diperpanjang dibawah Daftar Nomor IDM000242793 tanggal 30 Maret 2010, atas
nama Darma Iliadi (Tergugat) dari Daftar Umum Merek, dan selanjutnya
mengumumkan pembatalan merek tersebut dalam Berita Resmi Merek
Sistem pendaftaran
konstitutif, jika terkait dengan kepastian hukum yang didefinisikan oleh Jan
Michiel Otto, mengacu pada keyakinan bahwa dalam situasi tertentu:
1. �Aturan hukum yang jelas, konsisten, dan mudah
diakses merupakan salah satu elemen penting dalam sistem pendaftaran
konstitutif yang dikemukakan oleh Jan Michiel Otto dalam konsep kepastian
hukum. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Undang-undang Nomor
20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur hak atas
merek dan persyaratan pendaftarannya. Hak eksklusif atas merek diberikan oleh
negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu, dengan kemampuan untuk menggunakan merek tersebut sendiri atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Ketentuan mengenai
sistem konstitutif ini telah jelas dan diterapkan secara konsisten dalam
praktik, terbukti dengan banyaknya pendaftaran merek yang dilakukan oleh
pemohon merek. Informasi tentang persyaratan dan aturan mengenai merek ini
mudah diperoleh oleh masyarakat, khususnya oleh pemilik merek yang ingin
mendaftarkan merek mereka, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Undang-undang merek ini diterbitkan dan diakui oleh pemerintah, yaitu oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
2. Instansi-instansi pemerintah
diharapkan menerapkan aturan-aturan hukum secara konsisten dan dengan ketaatan.
Dalam konteks ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, terutama Kantor
Merek yang merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
bertanggung jawab atas proses pendaftaran merek. Kantor Merek telah menjalankan
dan menerapkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 undang-undang merek serta
persyaratan pendaftaran merek. Selain itu, Kantor Merek juga telah menerima pendaftaran
merek.
3. Pada dasarnya, sebagian besar
atau mayoritas warga negara menyetujui konten dan, oleh karena itu,
menyesuaikan perilaku mereka dengan aturan-aturan tersebut. Dalam hal ini,
dapat diamati bahwa setiap warga negara, terutama pemilik merek yang ingin
mereknya diakui dan dilindungi oleh negara, mendaftarkan merek mereka ke
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Fakta ini menegaskan bahwa warga
negara yang berkepentingan dengan pengakuan hak merek mayoritas menyetujui isi
undang-undang merek, terutama dalam hal pendaftaran merek. Namun demikian,
dalam praktiknya, masih ada banyak pendaftar merek yang tidak bertindak dengan
itikad baik, seperti terbukti melalui beberapa keputusan pengadilan atau
Mahkamah Agung yang membatalkan merek pendaftar dengan alasan bahwa merek
tersebut didaftarkan dengan niat yang buruk.
4. Hakim-hakim yang mandiri dan
tidak memihak menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten ketika
mereka memutuskan sengketa hukum yang diajukan kepada mereka. Sengketa mengenai
Hak Kekayaan Intelektual dapat diselesaikan melalui Pengadilan Niaga,
sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
tentang Merek yang menyatakan bahwa gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Begitu pula dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis, Pasal 83 ayat (3) mengatur bahwa gugatan diajukan kepada Pengadilan
Niaga. Banyak sengketa merek yang telah diputus melalui Pengadilan Niaga ini,
dimana majelis hakim dalam memberikan putusan tentang sengketa merek didasarkan
pada fakta hukum dan pertimbangan hukum, serta selalu mengacu pada ketentuan
undang-undang merek dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan
merek. Hal ini dilakukan secara mandiri tanpa campur tangan pihak lain dan tanpa
memihak. Namun, dalam praktiknya, terkadang terdapat perbedaan pandangan di
antara majelis hakim mengenai persepsi mengenai merek yang memiliki kesamaan
esensial antara pendaftar merek terakhir dan pendaftar merek sebelumnya.
5. Keputusan peradilan yang konkret
dilaksanakan secara efektif. Putusan penyelesaian sengketa merek yang diberikan
oleh Pengadilan Niaga dan putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung umumnya dihormati
oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan. Hal yang sama berlaku untuk
putusan pengadilan yang memerintahkan pencoretan pendaftaran merek tertentu,
baik oleh Pengadilan Niaga maupun Mahkamah Agung. Pelaksanaan putusan-putusan
tersebut bertanggung jawab pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis dan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa perlindungan
hukum bagi merek yang sudah terdaftar lebih dahulu memberikan kepastian hukum
dan mendorong pemilik merek untuk melindungi hak-hak mereka. Dengan demikian,
penting bagi pemilik merek untuk melakukan pendaftaran merek sejak dini guna
memperoleh perlindungan hukum yang kuat dan mencegah terjadinya sengketa merek
di masa depan. Ketika suatu merek diajukan untuk pendaftaran, tanggal
pendaftaran tersebut menjadi titik referensi dalam menentukan prioritas merek.
Merek yang telah terdaftar lebih dahulu dianggap memiliki prioritas dan diakui
sebagai pemegang hak yang sah. Berdasarkan Putusan Nomor
55/Pdt.Sus-Merek/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 704
K/Pdt.Sus-HKI/2021, Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat merupakan pihak
pertama yang mendaftarkan merek dan logo (first to file) sehingga mempunyai hak
eksklusif untuk menggunakan logo tersebut. Logo Tergugat juga dianggap
mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Logo Penggugat yang sudah terdaftar
lebih dahulu tersebut sehingga dianggap beritikad tidak baik dan berpotensi
membingungkan konsumen yang menggunakan produk tersebut. Dengan demikian
Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan pihak Pengugat dan
memutuskan pembatalan merek pihak Tergugat serta memerintahkan Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual diperintahkan oleh Pengadilan untuk mencoret
pendaftaran Merek ZHE NUNG ZHU & Lukisan:
�� Daftar Nomor 485575 tanggal 07 Agustus 2001
yang diperpanjang dibawah Daftar Nomor IDM000242793 tanggal 30 Maret 2010, atas
nama Darma Iliadi (Tergugat) dari Daftar Umum Merek, dan selanjutnya
mengumumkan pembatalan merek tersebut dalam Berita Resmi Merek
REFERENSI
Abdurahman, Humaedi.
(2020). Asas First To File Principal Dalam Kasus Hak Merek Nama Terkenal Bensu.
Aktualita (Jurnal Hukum), 3(1).
Asmara, Andre, Rahayu,
Sri Walny, & Bintang, Sanusi. (2019). Studi Kasus Penerapan Prinsip
Pendaftaran First To File Pada Pembatalan Merek Cap Mawar. Syiah Kuala Law
Journal, 3(2), 184�201.
Esmeralda, Esmeralda.
(2023). Penerapan Pembatalan Merek Dagang Terdaftar �5 Days� Berdasarkan
Asas Itikad Baik (Studi Putusan Nomor 71/Pdt. Sus-Merek/2020/Pn. Niaga. Jkt.
Pst.
Hartono, Margareta
Kristiani, Suryani, Cendana, & Syailendra, Moody Rizqy. (2023). Pembatalan
Merek Yang Telah Terdaftar Berdasarkan Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016.
Unes Law Review, 5(4), 3411�3422.
Hidayat, Septian.
(2022). Tinjauan Yuridis Kedudukan Hukum Merek Terdaftar Pada Sengketa Merek
Persamaan Pada Prinsipnya Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 5
PK/Pdt-Sus-HKI/2020. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta.
Jotyka, Gossain, &
Suputra, I. Gusti Ketut Riski. (2021). Prosedur Pendaftaran Dan Pengalihan
Merek Serta Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Menurut
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Ganesha Law Review, 3(2),
125�139.
Kristiyanto, Eko Noer.
(2021). Peranan Kementerian Hukum Dan Ham Dalam Melindungi Hak Ekslusif (Merek)
Klub Sepak Bola Profesional Di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure,
21(1), 75�90.
Kurniawan, Mochamad
Reza. (n.d.). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha atas
Pelanggaran Hak Merek Suatu Produk.
Lasmadi, Sahuri, &
Sudarti, Elly. (2023). Putusan Pidana Nihil Dalam Perkara Tindak Pidana
Korupsi Menurut Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.
Fakultas Hukum.
Lobo, Lionita Putri,
& Wauran, Indirani. (2021). Kedudukan Istimewa Merek Terkenal (Asing) Dalam
Hukum Merek Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 50(1), 70�83.
Masnun, Muh Ali, &
Pratama, Radhyca Nanda. (2020). Analisis Penghapusan Merek Terdaftar Atas
Prakarsa Menteri Karena Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal
IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(3), 484�499.
Prasomya, Diannita
Anjar, & Santoso, Budi. (2022). Tinjauan Yuridis Pembatalan Merek Dagang
Terkait Prinsip Itikad Baik Dalam Sistem Pendaftaran Merek. Notarius, 15(2),
660�675.
Rahman, Arif, Lubis,
Efridani, & Surachman, Agus. (2020). Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta
E-Book Pada Situs Buku Gratis Merespon Perkembangan Hukum Informatika Dan
Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmiah Living Law, 12(2), 167�184.
Rifai, Tomy Pasca.
(2016). Kesiapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan
Indikasi Geografis Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean. Universitas
Lampung.
Yunadi, Alif. (2022). Perlindungan
Hukum Merek Terkenal Pada Kelas dan Jenis Barang yang Memiliki Kesamaan Studi
Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 375 K/Pdt. Sus. HKI/2020 Jo. 41/Pdt.
Sus-Merek/2019/PN. NiagaJkt. Pst. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta.