OPTIMALISASI PENERAPAN
SANKSI ADAT DALAM UPAYA PENGEJAWANTAHAN ASAS RESTORATIF JUSTICE DI DESA ADAT
(STUDI KASUS DI DESA ADAT PENYARINGAN, KABUPATEN JEMBRANA)
Deli Bunga Saravistha1, I
Ketut Sukadana2, Kadek Dedy Suryana3
1,3Fakultas Hukum, Universitas Mahendradatta,
Bali, Indonesia
2Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa,
Bali, Indonesia
[email protected],
[email protected], [email protected]
|
|
Abstract |
|
|
Received: |
16-02-2022 |
Introduction: Crime in society will
cause an imbalance. Especially for indigenous peoples, it is not only the
imbalance that changes on a scale, but also niskala.
According to Sutherland, crime can arise from the form of association with
the surrounding environment and based on oneself. As a form of prevention and
to create balance, the Balinese indigenous people have awig-awig
which acts as a guide in behavior for indigenous peoples. Purpose: The
purpose of this research is to find out, analyze and find that the settlement
of cases through customary law can be more optimal in realizing the principle
of restorative justice. Methods: This study uses empirical juridical
research methods and case studies to dig deeper and find new information
about customary criminal law, to know the application of awig-awig
in the village of screening, and to know awig-awig
based on a preventive law perspective. Results: The results obtained
from this study are the presence of awig-awig can
help prevent crime in the Balinese community. Conclusion: This
research can be concluded that customary criminal law is a means of balancing
the shocks in society due to offense violations, serves to maintain harmony,
resolve conflicts, maintain community solidarity, as a reflection of the
moral, religious and moral ideals of the community and its non-prae-existence nature. ". Optimization of customary
law through the enforcement of Awig-Awig Desa needs to be supported by the local government. |
|
Accepted: |
18-02-2022 |
|
|
Published: |
20-03-2022 |
|
|
Keywords: |
awig-awig, customary criminal law, preventife law |
|
|
|
Abstrak |
|
|
Kata kunci: |
awig-awig, hukum pidana adat, hukum preventif |
Pendahuluan: Kejahatan dalam
masyarakat akan menimbulkan ketidakseimbangan. Terlebih untuk masyarakat adat, tidak hanya ketidakseimbangan
secara sekala yang berubah, melainkan secara niskala pula. Menurut Sutherland, kejahatan dapat timbul dari bentuk pergaulan
lingkungan sekitarnya dan
berdasarkan diri sendiri. Sebagai bentuk pencegahan dan menciptakan keseimbangan, masyarakat adat Bali memiliki awig-awig yang berperan sebagai pedoman dalam berperilaku bagi masyarakat adat. Tujuan: Tujuan penelitian untuk mengetahui, menganalisis dan menemukan bahwa dalam penyelesaian kasus melalui hukum adat dapat
lebih optimal dalam mewujudkan asas restoratif justice. Metode:
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan studi kasus guna menggali
lebih dalam serta menemukan informasi baru mengenai hukum pidana adat, mengetahui penerapan awig-awig di desa Penyaringan, serta mengetahui awig-awig berdasarkan perspektif hukum preventif. Hasil: Hasil
yang diperoleh dari penelitian ini yaitu kehadiran awig-awig dapat membantu pencegahan terjadinya tindak kejahatan pada lingkungan masyarakat Bali. Kesimpulan: Penelitian
ini dapa disimpulkan bahwa hukum pidana adat merupakan sarana penyeimbang atas kegoncangan dalam masyarakat akibat pelanggaran delik, berfungsi untuk menjaga harmoni, penyelesaian konflik, menjaga solidaritas masyarakat, sebagai refleksi cita moral, agama dan susila masyarakat dan sifatnya yang tidak "prae-existence".
Optimalisasi hukum adat melalui penegakan Awig-Awig Desa perlu didukung
oleh pemerintah daerah setempat. |
Corresponding Author: Deli Bunga Saravistha
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Sejak Abad-19 pembahasan
topik mengenai kejahatan baru menjadi perhatian para ilmuan di masanya. Perkembangan ilmu pengetahuan yang seiring dengan perkkembangan manusia dala masyarakat
telah mampu memberikan perananya pada lahirnya ilmu kriminologi
sebagai suatu himpunan pengetahuan yang terstruktur dari berbagai kajian permasalahan khususnya dalam mengkaji kejahatan. Seiring dengan perkembangan jaman maka kriminologipun
tidak lagi mengkaji mengenai kejahatan saja namun juga berkembang pada mengkaji dan memberikan indikator penilaian bagi tingkah laku
masyarakat. Hukum diperlakukan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk menciptakan suatu ketertiban, sekaligus mengingat bahwa Indonesia adalah negara hukum (Aditya, 2019).
Bhineka Tunggal Ika merupakan semboyan negara yang menandakan keberagaman adat budaya dalam
wilayah Indonesia.
Para ahli memberikan pendapatnya mengenai hukum adat, Ter Haar adalah salah satunya dimana memberikan pandangan bahwa hukum adat
adalahsuatu kesatuan norma yang beralih dari adanya ketetapan
para petugas dengan kewibawaan yang melekat padanya yang ditaati dan dilaksanakan dengan sukacita karena lahir dari kesepakatan
antar masyarakat hukum adat itu
sendiri. Kemudian juga Soekanto yang hadir memberikan definisi mengenai hukum adat, sebagai kompeks
adat yang tak terkodifikasikan, memiliki daya paksa, dan memiliki sanksi bagi yang melanggarnya (Hadikusuma,
2014).
Dalam Pasal 18 Huruf B Batang Tubuh Konstitusi 1945 diberikan pengakuan terhadap the living law yaitu
hukum adat, sehingga ini merupakan
suatu legitimasi bagi eksitensi hukum ini hingga
sekarang. Dalam rumusan pasal tersebut
diatur mengenai penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hal tradisionalnya. Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (Zain&Siddiq, 2015).� Selanjutnya, dalam Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 pada Lampiran A
Alinea ke 402 dijelaskan yang
isinya menjelaskan tentang asas-asas pembinaan hukum nasional yang harus berlandaskan pada hukum adat, memperlihatkan realita yang hidup di Indonesia guna usaha ke
arah homogenitas di bidang hukum. Kemudian
dalam segala upaya pembenahan undang-undang wajib pula memperhatikan nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat
hukum adat (Sudaryatmi,
2012).
Keberadaan rumusan pasal dalam hukum
psotif menyebabkan semakin kuatnya hukum adat yang tidak dipingkiri memiliki keunikannya
masing-masing. Keunikan antara
adat satu dengan lainnya tentu akan membuat
hukum nasional diterapkan dengan cara-cara yang agak berbeda untuk dapat
mencapai tujuannya. Untuk beberapa hal, pemerintah menyerahkan beberapa permasalahan agar diselesaikan melalui penyelesaian sesuai adat-istiadat
masing-masing. Kumpulan aturan adat
yang dijadikan pedoman dalam menciptakan suatu masyarakat hukum adat yang harmonis, khususnya di dalam masyarakat adat Bali disebut sebagai Awig-Awig.
Secara etimologi kata ini berasal dari
suku kata �wig� yang bermakna
rusak, lalu diberi awalan �a� yang berarti tidak. Sehingga menjadilan bermakna tidak rusak atau suatu
yang baik. Makna lainnya mengenai pedoman aturan adat ini adalah
sebagai suatu ketentuan yang dijadikan pedoman etika pergaulan
hidup di masyarakat untuk menciptakan suatu masyarakat yang bersifat ajeg. Dalam ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 diatur bahwa bahwa
Hukum adat yang terdiri dari awig-awig maupun pararem adalah hukum yang hidup dalam masyarkat
adat Bali yang bersumber dari apa yang disebut
sebagai Catur Dresta sekaligus dijiwai oleh ajaran Agama Hindu
di Bali (Putri et al., 2019).
Catur Dresta yakni ajaran-ajaran agama, Kuna Dresta yakni nilai-nilai
budaya, Loka Dresta yakni pandangan
hidup dan Desa Dresta yakni adat-istiadat
setempat (Yanti,
2016).
Di dalam isinya awig-awig
tidak hanya membedakan antara apa yang menjadi suatu kewajiban adat dan manapula yang merupakan hak adat
melainkan juga memberikan sanksi adat yang terdiri dari sanksi
denda atau danda, sanksi fisik dan juga sanksi moril atau psikologis
bagi si pelanggarnya.
Keunikannya adalah dalam penetapan sanksi adat adapula
yang disebut sebagai sanksi spiritual dimana yang dihukum dibebankan kewajiban untuk melaksanakan suatu upacara ritual untuk memulihkan energi semesta yang menjadi tidak stabil karena
perbuatan salah yang dilakukan
seorang oknum masyarakat adat (Yanti,
2016).�
Sama juga seperti penegakan hukum dalam hukum
nasional, bahwa keberadaan asas restoratif justice juga wajib
diutamakan demi masa depan hukum dan asas kemanfaatan (Moh, 2022).
Jadi bukan hanya kepastian hukum semata. Dalam masyarakat
hukum adat kendatipun telah ada pengaturan mengenai hukuman tertentu bagi kesalahan
tertentu tetap wajib mengutamakan asas kepatutan dan kerukunan dalam masyarakat sehingga mampu diciptakannya suatu kerukunan yang dalam hukum adat
disebut dengan �Asas Paras Paros Salulung Sebayantaka�
Apalagi dalam penetapan suatu hukum adat atau
aturan adat wajib juga memperhatikan ajaran-ajaran dalam Agama seperti misalnya keberadaan ajaran tentang Konsep Tri Hita Karana yang dijadikan sebagai landasan filosofis bagi masyarakat hukum adat di Bali dalam melakukan dan menjalin hubungan dengan Tuhan, hubungan dengan Alam semesta
dan hubungan antar sesama manusia. Penelitian terhadap masyarakat hukum adat difokuskan pada masyarakat di Kawasan Kabupaten Jembrana khususnya Desa Penyaringan. Bagi masyarakat desa ini sangat penting untuk selalu
mengingat dan menerapkan pedoman filosofis dalam menjalin tiga hubungan tadi
baik itu Parhyangan (hubungan dengan Tuhan), Pawongan (hubungan dengan sesama manusia)
dan palemahan (hubungan dengan alam) yang dirasa dan dipercaya dapat diwujudkan melalui penegakan hukum adat sebagaimana
tertera dalam awig-awig dan pararem.
Sudah banyak penelitian yang manganalisis mengenai hukum adat. Namun, belum
banyak yang mengungkap bahwa sejatinya Asas Restoratif Justice dan adanya penyelesaian dengan win-win solution melalui
musyawarah mufakat telah hidup dan tumbuh dalam masyarakat
hukum adat di Indonesia, khususnya pada masayarakat hukum adat di Desa
Penyaringan dimana tempat penelitian ini dilaksanakan.
Terjadinya kejahatan dipandang akan menimbulkan terciptanya suatu ketidakseimbangan baik dalam alam
materiil maupun alam spiritual atau dikenal dengan sebutan sekala-niskala. Ketidakseimbangan tentunya diakibatkan karena tidak ada sarana
yang tepat untuk mengatur perilaku manusia sebagai objek pengaturan sebuah norma. Sehingga
akan dapat menimbulkan rasa curiga dan berpotensi menimbulkan prasangka yang buruk antar krama desa yang dapat berujung kerusuhan, meningkatnya angka kriminal yang justru menjauhkan masyarakat dari tujuan hukum nasional
dan tujuan diadakannya aturan adat. Banyak hal dan faktor semenjak pandemi melanda yang disinyalir juga berkontribusi meningkatkan angka kriminal dalam masyarakat adat. Disamping mengganggu keberlangsungan kehidupan para krama desa, peningkatan angka kejahatan di desa ini juga merupakan salah satu dampak Pandemi
Covid-19, dimana bantuan pemerintah tidak terdistribusi dengan baik sampai ke
tingkatan pedesaan (Deli Bunga
Saravistha, Widnyana, & Sancaya, 2021).�
Dalam tatanan Hukum Pidana, berkembang konsep Restorative Justice. Pemidanaan
bukanlah penyelesaian satu-satunya dan bukan pula menjadi solusi untuk memberikan kepastian menekan angka kejahatan. Pemidanaan lebih sering membuat si pelakunya masih
saja terjebak dalam lingkaran kejahatan. Hal ini disebabkan karena mens rea, yang menjadi alasan suatu perbuatan
jahat dilakukan justru terabaikan oleh aparat penehak hukum. Sehingga menarik untuk diteliti
dan dianalisis lebih lanjut mulai dari
tataran desa adat. Hukum adat adalah hukum positif
kendatipun tidak merupakan hukum tertulis, hukum ini tetap memiliki
eksistensinya di masyarakat
Bali. Tujuan penelitian untuk mengetahui, menganalisis dan menemukan bahwa dalam penyelesaian
kasus melalui hukum adat dapat
lebih optimal dalam mewujudkan asas restoratif justice.
METODE
PENELITIAN
Metode penelitian pada penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Empiris. Pendekatan Yuridis Empiris adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun
langsung ke objeknya (Deli Bunga
Saravistha et al., 2021).� Penelitian Yuridis Empiris adalah penelitian hukum menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer dilapangan atau terhadap masyarakat,
meneliti efektivitas suatu peraturan dan penelitian yang ingin mencari hubungan (korelasi) antara berbagai gejala atau variabel, sebagai alat pengumpulan
datanya terdiri dari studi dokumen
atau bahan pustaka dan wawancara (Amiruddin, 2012).
Pendekatan Yuridis Empiris ditujukan terhadap kenyataan dengan cara melihat
penerapan hukum (Das Sein),
dalam hal ini adalah Awig-Awig
Desa Penyaringan. Peneliti memilih jenis penelitian hukum ini karena
penliti ingin melihat bagaiman keterkaitan antara hukum yang dikehendaki (Das Sollen) dengan realita yang terjadi (Das Sein)
di Desa Penyaringan, dengan wawancara terhadap Perbekel, prajuru desa dan masyarakat Desa Penyaringan, kemudian dengan jalan pengamatan
terhadap kasus yang pernah terjadi yang dikaitkan dengan perlindungan hukum dalam hal ini
adalah Awig-Awig Desa Penyaringan.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Sama halnya dengan hukum
positif yang terbagi sesuai bidangnya, hukum adatpun demikian.
Dalam Hukim adat salah satu klusternya yaitu disebut sebagai delichtentrecht atau hukum pidana adat.
Definisi memgenai hal ini diberikan
oleh Hilman Hadikusuma, sebagai hukum yang membuktikan sebuah peristiwa dan suatu perbuatan yang perlu diselesaiakan karena dipandang telah mengganggu keseimbangan dan kesejahteraan dalam masyarakat. Berikutnya pendapat yang diberikan oleh Van
Vollenhoven, yaitu suatu tindakan yang sesungguhnya tidak diperkenankan atau dilarang untuk
dilakukan kendatipun pada kenyataannya perbuatan tersebut masih terbilang suatu kecelakaan kecil (Hadikusuma,
2014).
Pidana adat satu dengan lainnya
sangat heterogen, artinya memiliki perbedaan antara masyarakat adat satu dengan
lainnya sebagaimana semboyan negara telah menggambarkan hal tersebut. Dalam hukum nasional, landasan yuridis pelaksanaan pidana adat diatur dalam
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Diatur dalam Pasal
5 bahwa �Pidana adat yang tidak ada bandingannya di dalam KUHP, pidana adat yang ada bandingannya
di dalam KUHP, dan sanksi adat� (Kalengkongan,
2017). Hakim
di pengadilan dapat mempertimbangkan penerapan sanksi pidana adat
dalam suatu putusan daripada klausul yang diatur dalam KUHP. Dewasa ini mulai berkembang
keadilan restoratif
justice, dimana menurut
asas ini pemidanaan adalah langkah yang sifatnya ultimum remedium,
dan asas ini telah diterapkan dalam Hukum Pidana Adat yang lebih mengutamakan kesimbangan yang terganggu untuk dipulihkan kembali seperti semula tanpa pemenjaraan.
Apalagi kasus yang terjadi masih tergolong
sebagai tindak pidana ringan.
Penegakan Hukum Pidana
Adat berorientasi pada �keseimbangan
yang terganggu�. Maka, pemulihan atas ketidakseimbangan dilakukan dengan menetapkan sanksi adat bagi
pelaku. Beberapa masyarakat hukum adat telah mulai
berupaya melakukan kodifikasi terhadap hukum adat. Hal ini dilakukan melalui
dokumentasi peraturan-peratutan
adat seperti Awig-awig, Kitab Suci
Agama yang mengandung peraturan
bagi tingkah laku manusia (Catur
Agama), berupaya menyalin
kitab-kitab Kuno demi menjaga eksistensinya.
Maka, apapun perbuatan yang tidak sesuai dengan pedoman
tingkah laku manusia yang diatur dalam hukum adat
akan dipandang sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan wajib dikenakan sanksi (Sriyanto, 2012).
Eksistensi hukum yang hidupa dan masih diakui hingga kini
terbukti lebih efektif mengatasi angka kejahatan. Penyelesaian dilakukan tertutup diantara para pohak yang berkepentingan disaksikan oleh para perangkat desa adat untuk
menghindari tekanan psikis yang kemungkinan akan diterima apabila
penyelesaiannya terbuka untuk umum. Bali merupakan salah satu kelompok masyarakat huku adat yang eksitensinya masih ajeg hingga kini,
walaupun tidak dapat dipungkiri hukum ini juga mengalami proses perubahan baik melalui proses asimilasi budaya mapun karena pengaruh
teknologi dan perkembangan ilmu pengetahuan. Bali menjadi daerah potensial yang menarik dikunjungi oleh wisatawan justru karena budaya
dan tradisi yang masih terjaga melalui kerjasama dan sinergitas dalam masyarakat hukum adatnya (Natalia, 2015).
Biasanya kumpulan masyarakat hukum adat ini akan
berdiam disuatu wilayah
yang disebut dengan Desa Pekraman, yang merupakan susunan asli warga masyarakat
Bali yang mengorganisir anggotanya
secara bulat dan menyeluruh. Mengenai Desa Pekraman ini
diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2001
yang memberikan definisis bahwa yang dimaksud dengan desa pekaraman
adalah �suatu kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi
Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan masyarakat umat Hindu yang diwariskan secara turun menurun,
memiliki wilayah serta harta kekayaan sendiri, dan memiliki hak untuk mengelola
keperluannya sendiri�. Melalui perda tersebut
desa yang dahulu disebut desa adat
kini berubah menjadi desa pekraman.
Dalam perda tersebut juga dijelaskan bahwa, �awig-awig ialah aturan yang dibuat oleh krama (warga) desa pakraman dan/atau krama banjar pakraman sebagai pedoman dalam melaksanakan
Tri Hita Karana, sesuai dengan desa mawacara
dan dharma agama desa pakraman
atau banjar pakraman�. Diatur dalam Pasal 11 Ayat (2) bahwa suatu awig-awig
tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana merupakan isu global yang berlaku universal
dan telah diatur dalam UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia, Maka, dapat disimpulkan bahwa hukum nasional
memiliki kedudukan yang lebih diutamakan apabila ada pengaturan
dalam hukum adat yang dalam pelaksanaannya bertentangan dengan hukum positif
ciptaan negara.
Karakteristik Awig-Awig Bersifat sosial religius, yang tampak pada berbagai tembang-tembang, sesonggan dan pepatah-petitih. Untuk membuat sebuah
awig-awig harus menentukan hari baik, waktu, tempat
dan orang suci yang akan membuatnya, hal ini dimaksudkan agar awig-awig itu memiliki
kharisma dan jiwa/taksu. Awig-awig yang ada di desa pakraman
tidak saja mengatur masalah bhuwana alit (kehidupan sosial) tapi juga mengatur bhuwana agung (kehidupan alam semesta). Hal inilah yang mendorong masyarakat Bali sangat percaya dan yakin bahwa awig-awig ataupun pararem tidak saja menimbulkan
sanksi sekala (lahi) juga sanksi niskala (batin). Kedua, Bersifat konkret dan jelas artinya disini hukum adat mengandung
prinsip yang serba konkret, nyata, jelas dan bersifat luwes. kaedah-kaedah hukum adat dibangun
berdasarkan asas-asas pokok saja, sedangkan
pengaturan yang bersifat
detail diserahkan pada pengolahan
asas-asas pokok itu dengan memperhatikan
situasi dan kondisi masyarakat. Jadi dari sini akan muncul
peraturan adat lain seperti pararem sebagai aturan tambahan yang berisi petunjuk pelaksana, aturan tambahan dan juga bisa saja sanksi
tambahan yang belum ada, sudah tidak
efektif atau belum jelas pengaturannya
dalam awig-awig. Ketiga, bersifat dinamis, hukum adat tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Ketika masyarakat berubah karena perkembangan jaman, hukum adat ikut
berkembang agar mampu mengayomi warga masyarakat dalam melakukan hubungan hukum dengan sesamanya.
Keempat, Bersifat kebersamaan atau komunal. Dalam hukum adat Bali tidak mengenal yang namanya Hakim menang kalah, namun yang ada adalah hakim perdamaian. Karena Hukum Adat Bali lebih
mementeingkan rasa persauadaraan
dan kekeluargaan (Yanti,
2016).� Sanksi
dalam Awig-Awig antara lain:
a.
Mengaksama
(minta maaf)
b.
Dedosaan
(denda uang)
c.
Kerampang
(disita harta bendanya)
d.
Kasepekang
(tidak diajak bicara) dalam waktu
tertentu
e.
Kaselong
(diusir dari desanya)
f.
Upacara
Prayascita (upacara bersih desa)
Karakteristik Dan Nilai-Nilai Hukum Pidana
Adat Di Desa Penyaringan dalam alam pikiran
tradisional Indonesia yang bersifat
kosmis, yang penting adalah adanya pengutamaan
terhadap terciptanya suatu keseimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib, antara golongan
manusia seluruhnya dan
orang seorang, antara persekutuan dan teman masyarakatnya. Segala perbuatan yang mengganggu perimbangan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan petugas hukum wajib mengambil
tindakan-tindakan yang perlu
guna memulihkan kembali perimbangan hukum realitas bahwa hukum pidana
adat merupakan sarana penyeimbang atas kegoncangan dalam masyarakat akibat pelanggaran delik, berfungsi untuk menjaga harmoni,
penyelesaian konflik, menjaga solidaritas masyarakat, sebagai refleksi cita moral, agama dan susila masyarakat dan sifatnya yang tidak "prae existence". Masyarakat tradisional
mempercayai bahwa manusia adalah bagian dari makro
kosmos (alam semesta), tidak terpisah dengan Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta-Nya,
dan bersatu dengan lingkungan alam dan lingkungannya.
Keberadaannya dalam posisi saling berhubungan
dan saling mempengaruhi dan
berada dalam keadaan harmoni atau seimbang, oleh karena itu pelanggaran
terhadap keseimbangan tersebut senantiasa harus dikembalikan dalam posisi keseimbangan.
Menurut pandangan Ter Haar, terjadi pelanggaran
delik apabila terdapat gangguan segi satu (eenzijdig)
terhadap keseimbangan dan setiap penubrukan segi satu pada barang-barang kehidupan materil orang seorang, atau daripada orang-orang banyak yang merupakan satu kesatuan (segerombolan), tindakan demikian menimbulkan reaksi yang sifat dan besar kecilnya ditentukan oleh hukum adat ialah reaksi
adat, karena reaksi mana keseimbangan dapat dan harus dipulihkan kembali (kebanyakan dengan cara pembayaran pelanggaran berupa barang-barang atau uang). Jadi menurut pengertian Ter Haar, untuk disebut
delik perbuatan tersebut harus mengakibatkan keguncangan dalam neraca keseimbangan
masyarakat. Dan kegoncangan
ini tidak hanya terdapat apabila peraturan-peraturan hukum dalam suatu
masyarakat dilanggar, melainkan juga apabila norma-norma kesusilaan, kesopanan, dan keagamaan dalam suatu masyarakat
dilanggar. Contoh yang terjadi di Bali, sebelum tahun 1951 dikenal delik adat "manak salah",
yaitu bilamana seorang ibu dari
golongan sudra/golongan bawah melahirkan bayi kembar perempuan harus dikenakan sanksi adat. Setelah
tahun 1951 ketentuan tersebut dianggap tidak patut maka
ditinggalkan.
Hukum pidana adat mempunyai
ciri atau karakteristik sebagai berikut:
a.
Menyeluruh
dan menyatukan. Karena dijiwai
oleh sifat kosmis, yang
mana satu sama lain saling berhubungan. Hukum Pidana Adat tidak membedakan pelanggaran yang bersifat pidana dan pelanggaran yang bersifat perdata.
b.
Ketentuan
yang terbuka. Hal ini didasarkan atas ketidakmampuan meramal apa yang akan terjadi
sehingga tidak bersifat pasti, sehingga ketentuannya selalu terbuka untuk segala peristiwa
atau perbuatan yang mungkin terjadi.
c.
Membeda-bedakan
permasalahan. Apabila terjadi peristiwa pelanggaran, maka yang dilihat bukan semata-mata
perbuatan dan akibatnya tetapi dilihat apa yang menjadi latar belakang dan siapa pelakunya. Dengan alam pik
demikian, maka dalam mencari penyelesaian
dalam suatu peristiwa menjadi berbeda-beda.
d.
Peradilan
dengan permintaan. Menyelesaikan pelanggaran adat sebagian besar
berdasarkan adanya permintaan atau pengaduan, adanya tuntutan atau gugatan
dari pihak yang dirugikan atau diperlakukan tidak adil.
e.
Tindakan
reaksi atau koreksi. Tindakan reaksi ini tidak hanya
dikenakan pada si pelakunya tetapi dapat juga dikenakan pada kerabatnya atau keluarganya bahkan juga dapat dibebankan pada masyarakat yang bersangkutan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu.
Seperti diuraikan oleh
Van Voolenhoven dalam
"Adat Recht Bab XI (Adatstrafrecht
van lndonesiers) halaman
745, terdapat perbedaan-perbedaan
pokok antara sistem hukum pidana
(KUHP) dan sistem hukum pidana adat, yaitu:
a.
Suatu pokok dasar dari:
KUH Pidana ialah bahwa yang dapat dipidana hanyalah seorang manusia saja. Persekutuan hukum di
Indonesia seperti desa, kerabat atau famili
tidak mempunyai tanggurig jawab kriminal terhadap delik yang dilakukan oleh warganya. Aliran pikiran Indonesia adalah berlainan. Di beberapa daerah di Indonesia, seperti tanah Gayo, Nias,
Minangkabau, Sumatera Selatan, Kalimantan, Gorontalo, Ambon, Bali, Lombok, dan
Timor adalah seringkali terjadi, bahwa kampung si penjahat atau
kampung tempat terjadinya suatu pembunuhan atau pencurian terhadap orang asing (bukan warga kampung yang bersangkutan), diwajibkan membayar denda atau kerugian kepada
kerabat orang yang dibunuh atau kecurian itu.
Begitupun kerabat si penjahat, diharuskan
menanggung hukuman yang dijatuhkan atas kejahatan yang dilakukan oleh seorang warganya. Secara singkat KUHP menganut individual responsibility dan juga mengenal strict liability dan vicarious
liability. Prinsip yang kedua,
dari KUHP ialah bahwa seorang hanya
dapat dipidana, apabila perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau karena
kealpaan, pendek kata apabila ia mempunyai
kesalahan dengan istilah lain: KUHP menganut schuldstrafrecht yaitu disamping terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, juga diperlukan adanya kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan. Sedangkan dalam hukum pidana adat
unsur kesalahan ini tidak merupakan
syarat mutlak dan kadang-kadang ada delik-delik tertentu dalam hukum pidana
adat yang sama sekali tidak perlu
adanya pembuktian tentang adanya kesengajaan atau kealpaan.
b.
Sistem
KUHP mengenal dan membedakan
masalah membantu melakukan kejahatan (medeplichtigheid), membujuk
(uitlokking), dan ikut serta (mededaderschap) dalam Pasal 55 dan 56. Sedangkan dalam hukum pidana adat
siapa saja yang turut menentang peraturan hukum adat, diharuskan turut memenuhi usaha yang diwajibkan untuk memulihkan kembali perimbangan hukum. Jadi semua orang yang ikut serta melakukan
kejahatan atau melawan delik harus
ikut bertanggung jawab.
Sistem KUHP menetapkan percobaan sebagai tindak pidana dalam
Pasal 53. Sistem hukum pidana adat
tidak memidana seseorang oleh karena mencoba melakukan suatu delik. Dalam
hukum adat, suatu reaksi adat
akan diselenggarakan jikalau perimbangan hukum diganggu, sehingga perlu untuk memulihkan kembali perimbangan tersebut. Misalnya seseorang hendak membunuh orang lain, membacok Lex
Crimen Vol. II/No. 5/September/2013 125 orang yang ingin dibunuh itu
namun orang tersebut tidak mati, maka
orang yang membacok itu tidak dijatuhi pidana adat karena
mencoba membunuh, melainkan karena melukai orang lain, sebab pelanggaran hukum yang dilakukan dan nyata terjadi adalah melukai orang lain.
a.
Sistem
KUHP berlandaskan pada prae-exixtente
regels (pelanggaran hukum
yang ditetapkan lebih dahulu atau asas
legalitas), sedangkan hukum pidana adat
tidak mengenal prae-exixtente regels.
b.
Sistem
hukum barat membedakan antara hukum pidana
dan hukum perdata, sedangkan hukum adat tidak membedakan
antara hukum pidana dan hukum perdata. KUHP bercorak intelektualistik dan rasionalistis,
sedangkan hukum pidana adat dilandasi
pokok pikiran kosmis dan mengutamakan harmoni antara dunia lahir dan dunia gaib, antara golongan manusia seluruhnya dan orang seorang, antara persekutuan dan anggota persekutuan.
Penyelesaian terhadap pelanggaran tindak pidana adat bukan
bertumpu pada pandangan retributive
(pembalasan); akan tetapi sebagai sarana penyelesaian konflik, menjaga kondisi harmoni di antara anggota masyarakat, dan mempertahankan solidaritas. Dalam dimensi yang lebih luas pidana juga untuk mengembalikan keseimbangan kosmis, hal ini terwujud
dengan adanya kewajiban (sebagai pidana) bagi pelaku
untuk melaksanakan upacara-upacara adat (di Bali, namanya pemarisudan), sekalipun pelaku telah dijatuhi pidana denda atau
pidana badan oleh lembaga peradilan, dengan tujuan untuk mengembalikan
keseimbangan kosmis tersebut.
Penetapan suatu hukum adat yang tertuang dalam awig-awig dalam tidaklah boleh bertentangan pula dengan nilai keagamaan dalam Ajaran Tri Hita Karana, yang merupakan suatu ajaran filosofis
mengenai keseimbangan bagi manusia dalam
menjalin hubungan dengan sesamanya, semesta atau lingkungan
dan dengan Tuhan Yang Maha Esa. (Nopitasari
& Suatra, 2013).
Bersumber pada data hasil wawancara antara Penulis dengan Perbekel Desa Adat Penyaringan, bahwa di Desa Penyaringan pernah dan/atau sempat terjadi tindak pidana (criminal)
di dalam desa yang dilakukan oleh masyarakat desa pekraman itu
sendiri, tindak pidana ringan yang dilakukan seperti pencurian dan perkelahian antar masyarakat didalam satu wilayah banjar. Dalam peristiwa
ini oknum dan/atau tersangka telah di proses sesuai dengan awig-awig desa Penyaringan yang berlaku.� Selain dalam awig-awig
di atur tentang krama desa, diatur pula aturan yang mengatur pendatang atau biasa disebut krama tamiu. Dalam pelaksanaannya,
didalam awig-awig terhadap krama tamiu tidak ada pungutan
wajib, namun tetap mengikuti suka duka yang ada di Desa, sebagai
bentuk suatu perlindungan hukum terhadap masyarakat setempat maupun pendatang, sehingga terciptanya suasana yang aman, nyaman dan kondusif. Dalam situasi ini perangkat
desa adat berperan sebagai fasilitator sekaligus mediator
yang bertugas untuk menemukan penyelesaian seadil-adilnya bagi kedua belah pihak
(Dely Bunga
Saravistha, 2020).
Penegakan hukum adat dipandang lebih preventif dibandingkan dengan penyelesaian secara konvensional dengan mempolisikan seseorang yang diduga melanggar hukum kemudian memenjarakannya. Dalam Teori Tujuan Hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch baik itu kepastian
hukum, keadilan dan kemanfaatan hanya akan lebih dirasakan
ketika permasalahan diselesaikan melalui hukum adat. Wajib
dipertimbangkan pula sebab
yang menjadi latar belakang seseorang melakukan suatu tindak kejahatan. Sebab inilah yang dalam hukum pidana
disebut sebagai Mens Rea, yang seringkali
mengungkapkan fakta bahwa kemiskinan Cacat kejiwaan (Sudharma,
Dharmawan, Rahayu, Saravistha, & Artami, 2021)
dan tekanan psikis dapat membuat sesorang
terpaksa melakukan suatu kejahatan, walaupun sebenarnya orang tersebut bukanlah penjahat sesungguhnya.
Dalam hal ini dapatlah kita
kaji melalui Teori Welfare State, yang pada akhirnya
memposisikan negara dalam hal ini pemerintah
untuk ambil bagian dalam maraknya
tindak kejahatan yang disinyalir dilatarbelakangi oleh alasan-alasan seperti kemiskinan, kebodohan atau ketidaktauan, ditelantarkan orang tua, kehilangan pekerjaan sebagai dampak Pandemi COVID-19 dan sebab-sebab
lain (Deli Bunga
Saravistha et al., 2021). Pemuka adat di Desa Penyaringan
juga mengungkap sebuah fakta bahwa di Desa Penyaringan pernah terjadi tindak criminal yang dilakukan
oleh oknum masyarakat setempat, yang dimana kasus tersebut telah ditangani oleh prajuru desa adat
Penyaringan dengan ketentuan sesuai dengan awig-awig yang berlaku (Nopitasari
& Suatra, 2013).� Penyelesaian kasus tersebut beruba denda beras 100 kg dan ngaturang guru piduka dengan pecaruan di pempatan agung dan di balai
agung, untuk menghilangkan cuntako atau kotor
di Desa Adat Penyaringan. Dengan efek jera
membuat pelaku pelanggar menjadi tidak mengulangi perbuatannya lagi, ini dibuktikan dengan data kejahatan yang yang reletif sedikit
di Desa Penyaringan, sehingga awig-awig di Desa Penyaringan bisa menjadi tujuan
hukum untuk menjaga ketentraman dan keamanan masyarakat.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian dari bab-bab sebelumnya
penulis menyimpulkan, bahwa :
a.
Realitas
bahwa hukum pidana adat merupakan
sarana penyeimbang atas kegoncangan dalam masyarakat akibat pelanggaran delik, berfungsi untuk menjaga harmoni,
penyelesaian konflik, menjaga solidaritas masyarakat, sebagai refleksi cita moral, agama dan susila masyarakat dan sifatnya yang tidak "prae-existence". Tujuan
utama penyelesaian terhadap pelanggaran tindak pidana Adat bukan bertumpu pada pandangan retributive (pembalasan);
akan tetapi sebagai sarana penyelesaian konflik, menjaga kondisi harmoni di antara anggota masyarakat, dan mempertahankan solidaritas.
b.
Optimalisasi
hukum adat melalui penegakan Awig-Awig Desa perlu didukung oleh pemerintah daerah setempat. Hal ini penting dan tidak boleh diabaikan karena dengan optimalisasi
baik di bidang penegakan hukum dan sarana prasarana penunjang dirasa lebih mampu mencapai
tujuan hukum yang mendekati Asas Restoratif Justice.
BIBLIOGRAFI
Aditya, Zaka Firma. (2019). Romantisme
Sistem Hukum Di Indonesia: Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam
Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media
Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 37�54. Google Scholar
Amiruddin, H. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta:
Rajawali Pers, 34. Google Scholar
Hadikusuma, Hilman. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia Edisi
Revisi. Mandar Maju, Cet. III: Bandung. Google Scholar
Kalengkongan, Stevania Bella. (2017). Kajian Hukum Pidana Adat Dalam
Sistem Hukum Pidana Indonesia. Lex Crimen, 6(2). Google Scholar
Moh, Azmaki. (2022). Peran Kepolisian Dalam Penerapan Restorative
Justice Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Studi Di Polres Lombok
Tengah. Universitas_Muhammadiyah_Mataram. Google Scholar
Natalia, Vica. (2015). Eksistensi Hukum Adat Bali Analisis Konflik Adat
Dan Penyelesaiannya Di Desa Pakraman Tabola Sejak Tahun 2008 Sampai Dengan
Tahun 2015. Brawijaya University. Google Scholar
Nopitasari, Ni Putu Ika, & Suatra, P. (2013). Konsep Tri Hita Karana
dalam Subak. Kertha Desa, 1(2), 1�5. Google Scholar
Putri, Kadek Ayu Monica Pastika, Puspitasari, Ni Wayan Fenni, Dewi, Ni
Ketut Krisna, Ekarini, Ni Wayan, Dewi, Ida Ayu Putu Priska, & Mertadana,
Dewa Putu Kodi. (2019). Pengaruh Hukum Adat Atau Awig-Awig terhadap Pengelolaan
Dana Desa di Desa Banjar Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng Provinsi Bali. Jurnal
Ilmiah Akuntansi Dan Humanika, 8(1). Google Scholar
Saravistha, Deli Bunga, Widnyana, I. Made Adi, & Sancaya, I. Wayan
Werasmana. (2021). Realita Budget Constraint Dan Trade-Off Sebagai Konsekuensi
Bagi Pemerintah Daerah Bali Dalam Pengimplementasian Kebijakan Di Masa Pandemi
Covid-19. Vyavahara Duta, 16(2), 199�206. Google Scholar
Saravistha, Dely Bunga. (2020). Peran Ganda Hakim Sebagai Mediator Bagi
Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Terkait Kode Etik Profesi. Jurnal
Ilmiah Raad Kertha, 3(1), 17�27. Google Scholar
Sriyanto, I. (2012). Kedudukan Hukum Pidana Adat dalam Hukum Pidana
Nasional (Sumbangan Pemikiran bagi Pembentukan KUHP Nasional). Jurnal Hukum
& Pembangunan, 21(3), 272�282. Google Scholar
Sudaryatmi, Sri. (2012). Peranan Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum
Nasional di Era Globalisasi. Masalah-Masalah Hukum, 41(4),
572�578. Google Scholar
Sudharma, Kadek Januarsa Adi, Dharmawan, Ni Ketut Supasti, Rahayu, Anak
Agung Ayu Ngurah Sri, Saravistha, Deli Bunga, & Artami, Ida Ayu Ketut.
(2021). Recruitment Policy For Prospective Civil Servant For Persons With
Disabilities On Specific Formation: Opportunities Or Obstacles. Journal of
Legal, Ethical and Regulatory Issues, 24, 1�9. Google Scholar
Yanti. (2016). Awig-Awig Dalam Desa Pakraman. Retrieved from
http://www.jdih.karangasemkab.go.id/kegiatan/awig-awig-dalam-desa-pakraman Google Scholar
Zain, Muhammad Adib, & Siddiq, Ahmad. (2015). Pengakuan Atas Kedudukan
dan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pasca dibentuknya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Penelitian Hukum-Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada, 2(2), 63�76. Google Scholar