OPTIMALISASI PENERAPAN SANKSI ADAT DALAM UPAYA PENGEJAWANTAHAN ASAS RESTORATIF JUSTICE DI DESA ADAT (STUDI KASUS DI DESA ADAT PENYARINGAN, KABUPATEN JEMBRANA)

 

Deli Bunga Saravistha1, I Ketut Sukadana2, Kadek Dedy Suryana3

1,3Fakultas Hukum, Universitas Mahendradatta, Bali, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Bali, Indonesia

[email protected], [email protected], [email protected]

 

 

Abstract

Received:

16-02-2022

Introduction: Crime in society will cause an imbalance. Especially for indigenous peoples, it is not only the imbalance that changes on a scale, but also niskala. According to Sutherland, crime can arise from the form of association with the surrounding environment and based on oneself. As a form of prevention and to create balance, the Balinese indigenous people have awig-awig which acts as a guide in behavior for indigenous peoples. Purpose: The purpose of this research is to find out, analyze and find that the settlement of cases through customary law can be more optimal in realizing the principle of restorative justice. Methods: This study uses empirical juridical research methods and case studies to dig deeper and find new information about customary criminal law, to know the application of awig-awig in the village of screening, and to know awig-awig based on a preventive law perspective. Results: The results obtained from this study are the presence of awig-awig can help prevent crime in the Balinese community. Conclusion: This research can be concluded that customary criminal law is a means of balancing the shocks in society due to offense violations, serves to maintain harmony, resolve conflicts, maintain community solidarity, as a reflection of the moral, religious and moral ideals of the community and its non-prae-existence nature. ". Optimization of customary law through the enforcement of Awig-Awig Desa needs to be supported by the local government.

Accepted:

18-02-2022

Published:

20-03-2022

Keywords:

awig-awig, customary criminal law, preventife law

 

Abstrak

Kata kunci:

awig-awig, hukum pidana adat, hukum preventif

Pendahuluan: Kejahatan dalam masyarakat akan menimbulkan ketidakseimbangan. Terlebih untuk masyarakat adat, tidak hanya ketidakseimbangan secara sekala yang berubah, melainkan secara niskala pula. Menurut Sutherland, kejahatan dapat timbul dari bentuk pergaulan lingkungan sekitarnya dan berdasarkan diri sendiri. Sebagai bentuk pencegahan dan menciptakan keseimbangan, masyarakat adat Bali memiliki awig-awig yang berperan sebagai pedoman dalam berperilaku bagi masyarakat adat. Tujuan: Tujuan penelitian untuk mengetahui, menganalisis dan menemukan bahwa dalam penyelesaian kasus melalui hukum adat dapat lebih optimal dalam mewujudkan asas restoratif justice. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan studi kasus guna menggali lebih dalam serta menemukan informasi baru mengenai hukum pidana adat, mengetahui penerapan awig-awig di desa Penyaringan, serta mengetahui awig-awig berdasarkan perspektif hukum preventif. Hasil: Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu kehadiran awig-awig dapat membantu pencegahan terjadinya tindak kejahatan pada lingkungan masyarakat Bali. Kesimpulan: Penelitian ini dapa disimpulkan bahwa hukum pidana adat merupakan sarana penyeimbang atas kegoncangan dalam masyarakat akibat pelanggaran delik, berfungsi untuk menjaga harmoni, penyelesaian konflik, menjaga solidaritas masyarakat, sebagai refleksi cita moral, agama dan susila masyarakat dan sifatnya yang tidak "prae-existence". Optimalisasi hukum adat melalui penegakan Awig-Awig Desa perlu didukung oleh pemerintah daerah setempat.

Corresponding Author: Deli Bunga Saravistha

E-mail: [email protected]

 

 

PENDAHULUAN

Sejak Abad-19 pembahasan topik mengenai kejahatan baru menjadi perhatian para ilmuan di masanya. Perkembangan ilmu pengetahuan yang seiring dengan perkkembangan manusia dala masyarakat telah mampu memberikan perananya pada lahirnya ilmu kriminologi sebagai suatu himpunan pengetahuan yang terstruktur dari berbagai kajian permasalahan khususnya dalam mengkaji kejahatan. Seiring dengan perkembangan jaman maka kriminologipun tidak lagi mengkaji mengenai kejahatan saja namun juga berkembang pada mengkaji dan memberikan indikator penilaian bagi tingkah laku masyarakat. Hukum diperlakukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk menciptakan suatu ketertiban, sekaligus mengingat bahwa Indonesia adalah negara hukum (Aditya, 2019). Bhineka Tunggal Ika merupakan semboyan negara yang menandakan keberagaman adat budaya dalam wilayah Indonesia.

Para ahli memberikan pendapatnya mengenai hukum adat, Ter Haar adalah salah satunya dimana memberikan pandangan bahwa hukum adat adalahsuatu kesatuan norma yang beralih dari adanya ketetapan para petugas dengan kewibawaan yang melekat padanya yang ditaati dan dilaksanakan dengan sukacita karena lahir dari kesepakatan antar masyarakat hukum adat itu sendiri. Kemudian juga Soekanto yang hadir memberikan definisi mengenai hukum adat, sebagai kompeks adat yang tak terkodifikasikan, memiliki daya paksa, dan memiliki sanksi bagi yang melanggarnya (Hadikusuma, 2014).

Dalam Pasal 18 Huruf B Batang Tubuh Konstitusi 1945 diberikan pengakuan terhadap the living law yaitu hukum adat, sehingga ini merupakan suatu legitimasi bagi eksitensi hukum ini hingga sekarang. Dalam rumusan pasal tersebut diatur mengenai penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hal tradisionalnya. Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (Zain&Siddiq, 2015).Selanjutnya, dalam Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 pada Lampiran A Alinea ke 402 dijelaskan yang isinya menjelaskan tentang asas-asas pembinaan hukum nasional yang harus berlandaskan pada hukum adat, memperlihatkan realita yang hidup di Indonesia guna usaha ke arah homogenitas di bidang hukum. Kemudian dalam segala upaya pembenahan undang-undang wajib pula memperhatikan nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat hukum adat (Sudaryatmi, 2012).

Keberadaan rumusan pasal dalam hukum psotif menyebabkan semakin kuatnya hukum adat yang tidak dipingkiri memiliki keunikannya masing-masing. Keunikan antara adat satu dengan lainnya tentu akan membuat hukum nasional diterapkan dengan cara-cara yang agak berbeda untuk dapat mencapai tujuannya. Untuk beberapa hal, pemerintah menyerahkan beberapa permasalahan agar diselesaikan melalui penyelesaian sesuai adat-istiadat masing-masing. Kumpulan aturan adat yang dijadikan pedoman dalam menciptakan suatu masyarakat hukum adat yang harmonis, khususnya di dalam masyarakat adat Bali disebut sebagai Awig-Awig.

Secara etimologi kata ini berasal dari suku kata �wig� yang bermakna rusak, lalu diberi awalana� yang berarti tidak. Sehingga menjadilan bermakna tidak rusak atau suatu yang baik. Makna lainnya mengenai pedoman aturan adat ini adalah sebagai suatu ketentuan yang dijadikan pedoman etika pergaulan hidup di masyarakat untuk menciptakan suatu masyarakat yang bersifat ajeg. Dalam ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 diatur bahwa bahwa Hukum adat yang terdiri dari awig-awig maupun pararem adalah hukum yang hidup dalam masyarkat adat Bali yang bersumber dari apa yang disebut sebagai Catur Dresta sekaligus dijiwai oleh ajaran Agama Hindu di Bali (Putri et al., 2019). Catur Dresta yakni ajaran-ajaran agama, Kuna Dresta yakni nilai-nilai budaya, Loka Dresta yakni pandangan hidup dan Desa Dresta yakni adat-istiadat setempat (Yanti, 2016).

Di dalam isinya awig-awig tidak hanya membedakan antara apa yang menjadi suatu kewajiban adat dan manapula yang merupakan hak adat melainkan juga memberikan sanksi adat yang terdiri dari sanksi denda atau danda, sanksi fisik dan juga sanksi moril atau psikologis bagi si pelanggarnya. Keunikannya adalah dalam penetapan sanksi adat adapula yang disebut sebagai sanksi spiritual dimana yang dihukum dibebankan kewajiban untuk melaksanakan suatu upacara ritual untuk memulihkan energi semesta yang menjadi tidak stabil karena perbuatan salah yang dilakukan seorang oknum masyarakat adat (Yanti, 2016).

Sama juga seperti penegakan hukum dalam hukum nasional, bahwa keberadaan asas restoratif justice juga wajib diutamakan demi masa depan hukum dan asas kemanfaatan (Moh, 2022). Jadi bukan hanya kepastian hukum semata. Dalam masyarakat hukum adat kendatipun telah ada pengaturan mengenai hukuman tertentu bagi kesalahan tertentu tetap wajib mengutamakan asas kepatutan dan kerukunan dalam masyarakat sehingga mampu diciptakannya suatu kerukunan yang dalam hukum adat disebut denganAsas Paras Paros Salulung Sebayantaka

Apalagi dalam penetapan suatu hukum adat atau aturan adat wajib juga memperhatikan ajaran-ajaran dalam Agama seperti misalnya keberadaan ajaran tentang Konsep Tri Hita Karana yang dijadikan sebagai landasan filosofis bagi masyarakat hukum adat di Bali dalam melakukan dan menjalin hubungan dengan Tuhan, hubungan dengan Alam semesta dan hubungan antar sesama manusia. Penelitian terhadap masyarakat hukum adat difokuskan pada masyarakat di Kawasan Kabupaten Jembrana khususnya Desa Penyaringan. Bagi masyarakat desa ini sangat penting untuk selalu mengingat dan menerapkan pedoman filosofis dalam menjalin tiga hubungan tadi baik itu Parhyangan (hubungan dengan Tuhan), Pawongan (hubungan dengan sesama manusia) dan palemahan (hubungan dengan alam) yang dirasa dan dipercaya dapat diwujudkan melalui penegakan hukum adat sebagaimana tertera dalam awig-awig dan pararem.

Sudah banyak penelitian yang manganalisis mengenai hukum adat. Namun, belum banyak yang mengungkap bahwa sejatinya Asas Restoratif Justice dan adanya penyelesaian dengan win-win solution melalui musyawarah mufakat telah hidup dan tumbuh dalam masyarakat hukum adat di Indonesia, khususnya pada masayarakat hukum adat di Desa Penyaringan dimana tempat penelitian ini dilaksanakan.

Terjadinya kejahatan dipandang akan menimbulkan terciptanya suatu ketidakseimbangan baik dalam alam materiil maupun alam spiritual atau dikenal dengan sebutan sekala-niskala. Ketidakseimbangan tentunya diakibatkan karena tidak ada sarana yang tepat untuk mengatur perilaku manusia sebagai objek pengaturan sebuah norma. Sehingga akan dapat menimbulkan rasa curiga dan berpotensi menimbulkan prasangka yang buruk antar krama desa yang dapat berujung kerusuhan, meningkatnya angka kriminal yang justru menjauhkan masyarakat dari tujuan hukum nasional dan tujuan diadakannya aturan adat. Banyak hal dan faktor semenjak pandemi melanda yang disinyalir juga berkontribusi meningkatkan angka kriminal dalam masyarakat adat. Disamping mengganggu keberlangsungan kehidupan para krama desa, peningkatan angka kejahatan di desa ini juga merupakan salah satu dampak Pandemi Covid-19, dimana bantuan pemerintah tidak terdistribusi dengan baik sampai ke tingkatan pedesaan (Deli Bunga Saravistha, Widnyana, & Sancaya, 2021).

Dalam tatanan Hukum Pidana, berkembang konsep Restorative Justice. Pemidanaan bukanlah penyelesaian satu-satunya dan bukan pula menjadi solusi untuk memberikan kepastian menekan angka kejahatan. Pemidanaan lebih sering membuat si pelakunya masih saja terjebak dalam lingkaran kejahatan. Hal ini disebabkan karena mens rea, yang menjadi alasan suatu perbuatan jahat dilakukan justru terabaikan oleh aparat penehak hukum. Sehingga menarik untuk diteliti dan dianalisis lebih lanjut mulai dari tataran desa adat. Hukum adat adalah hukum positif kendatipun tidak merupakan hukum tertulis, hukum ini tetap memiliki eksistensinya di masyarakat Bali. Tujuan penelitian untuk mengetahui, menganalisis dan menemukan bahwa dalam penyelesaian kasus melalui hukum adat dapat lebih optimal dalam mewujudkan asas restoratif justice.

 

 

METODE PENELITIAN

Metode penelitian pada penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Empiris. Pendekatan Yuridis Empiris adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya (Deli Bunga Saravistha et al., 2021).Penelitian Yuridis Empiris adalah penelitian hukum menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer dilapangan atau terhadap masyarakat, meneliti efektivitas suatu peraturan dan penelitian yang ingin mencari hubungan (korelasi) antara berbagai gejala atau variabel, sebagai alat pengumpulan datanya terdiri dari studi dokumen atau bahan pustaka dan wawancara (Amiruddin, 2012).

Pendekatan Yuridis Empiris ditujukan terhadap kenyataan dengan cara melihat penerapan hukum (Das Sein), dalam hal ini adalah Awig-Awig Desa Penyaringan. Peneliti memilih jenis penelitian hukum ini karena penliti ingin melihat bagaiman keterkaitan antara hukum yang dikehendaki (Das Sollen) dengan realita yang terjadi (Das Sein) di Desa Penyaringan, dengan wawancara terhadap Perbekel, prajuru desa dan masyarakat Desa Penyaringan, kemudian dengan jalan pengamatan terhadap kasus yang pernah terjadi yang dikaitkan dengan perlindungan hukum dalam hal ini adalah Awig-Awig Desa Penyaringan.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Sama halnya dengan hukum positif yang terbagi sesuai bidangnya, hukum adatpun demikian. Dalam Hukim adat salah satu klusternya yaitu disebut sebagai delichtentrecht atau hukum pidana adat. Definisi memgenai hal ini diberikan oleh Hilman Hadikusuma, sebagai hukum yang membuktikan sebuah peristiwa dan suatu perbuatan yang perlu diselesaiakan karena dipandang telah mengganggu keseimbangan dan kesejahteraan dalam masyarakat. Berikutnya pendapat yang diberikan oleh Van Vollenhoven, yaitu suatu tindakan yang sesungguhnya tidak diperkenankan atau dilarang untuk dilakukan kendatipun pada kenyataannya perbuatan tersebut masih terbilang suatu kecelakaan kecil (Hadikusuma, 2014).

Pidana adat satu dengan lainnya sangat heterogen, artinya memiliki perbedaan antara masyarakat adat satu dengan lainnya sebagaimana semboyan negara telah menggambarkan hal tersebut. Dalam hukum nasional, landasan yuridis pelaksanaan pidana adat diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Diatur dalam Pasal 5 bahwaPidana adat yang tidak ada bandingannya di dalam KUHP, pidana adat yang ada bandingannya di dalam KUHP, dan sanksi adat(Kalengkongan, 2017). Hakim di pengadilan dapat mempertimbangkan penerapan sanksi pidana adat dalam suatu putusan daripada klausul yang diatur dalam KUHP. Dewasa ini mulai berkembang keadilan restoratif justice, dimana menurut asas ini pemidanaan adalah langkah yang sifatnya ultimum remedium, dan asas ini telah diterapkan dalam Hukum Pidana Adat yang lebih mengutamakan kesimbangan yang terganggu untuk dipulihkan kembali seperti semula tanpa pemenjaraan. Apalagi kasus yang terjadi masih tergolong sebagai tindak pidana ringan.

Penegakan Hukum Pidana Adat berorientasi pada �keseimbangan yang terganggu�. Maka, pemulihan atas ketidakseimbangan dilakukan dengan menetapkan sanksi adat bagi pelaku. Beberapa masyarakat hukum adat telah mulai berupaya melakukan kodifikasi terhadap hukum adat. Hal ini dilakukan melalui dokumentasi peraturan-peratutan adat seperti Awig-awig, Kitab Suci Agama yang mengandung peraturan bagi tingkah laku manusia (Catur Agama), berupaya menyalin kitab-kitab Kuno demi menjaga eksistensinya. Maka, apapun perbuatan yang tidak sesuai dengan pedoman tingkah laku manusia yang diatur dalam hukum adat akan dipandang sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan wajib dikenakan sanksi (Sriyanto, 2012).

Eksistensi hukum yang hidupa dan masih diakui hingga kini terbukti lebih efektif mengatasi angka kejahatan. Penyelesaian dilakukan tertutup diantara para pohak yang berkepentingan disaksikan oleh para perangkat desa adat untuk menghindari tekanan psikis yang kemungkinan akan diterima apabila penyelesaiannya terbuka untuk umum. Bali merupakan salah satu kelompok masyarakat huku adat yang eksitensinya masih ajeg hingga kini, walaupun tidak dapat dipungkiri hukum ini juga mengalami proses perubahan baik melalui proses asimilasi budaya mapun karena pengaruh teknologi dan perkembangan ilmu pengetahuan. Bali menjadi daerah potensial yang menarik dikunjungi oleh wisatawan justru karena budaya dan tradisi yang masih terjaga melalui kerjasama dan sinergitas dalam masyarakat hukum adatnya (Natalia, 2015).

Biasanya kumpulan masyarakat hukum adat ini akan berdiam disuatu wilayah yang disebut dengan Desa Pekraman, yang merupakan susunan asli warga masyarakat Bali yang mengorganisir anggotanya secara bulat dan menyeluruh. Mengenai Desa Pekraman ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 yang memberikan definisis bahwa yang dimaksud dengan desa pekaraman adalahsuatu kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan masyarakat umat Hindu yang diwariskan secara turun menurun, memiliki wilayah serta harta kekayaan sendiri, dan memiliki hak untuk mengelola keperluannya sendiri�. Melalui perda tersebut desa yang dahulu disebut desa adat kini berubah menjadi desa pekraman.

Dalam perda tersebut juga dijelaskan bahwa, �awig-awig ialah aturan yang dibuat oleh krama (warga) desa pakraman dan/atau krama banjar pakraman sebagai pedoman dalam melaksanakan Tri Hita Karana, sesuai dengan desa mawacara dan dharma agama desa pakraman atau banjar pakraman�. Diatur dalam Pasal 11 Ayat (2) bahwa suatu awig-awig tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia sebagaimana merupakan isu global yang berlaku universal dan telah diatur dalam UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Maka, dapat disimpulkan bahwa hukum nasional memiliki kedudukan yang lebih diutamakan apabila ada pengaturan dalam hukum adat yang dalam pelaksanaannya bertentangan dengan hukum positif ciptaan negara.

Karakteristik Awig-Awig Bersifat sosial religius, yang tampak pada berbagai tembang-tembang, sesonggan dan pepatah-petitih. Untuk membuat sebuah awig-awig harus menentukan hari baik, waktu, tempat dan orang suci yang akan membuatnya, hal ini dimaksudkan agar awig-awig itu memiliki kharisma dan jiwa/taksu. Awig-awig yang ada di desa pakraman tidak saja mengatur masalah bhuwana alit (kehidupan sosial) tapi juga mengatur bhuwana agung (kehidupan alam semesta). Hal inilah yang mendorong masyarakat Bali sangat percaya dan yakin bahwa awig-awig ataupun pararem tidak saja menimbulkan sanksi sekala (lahi) juga sanksi niskala (batin). Kedua, Bersifat konkret dan jelas artinya disini hukum adat mengandung prinsip yang serba konkret, nyata, jelas dan bersifat luwes. kaedah-kaedah hukum adat dibangun berdasarkan asas-asas pokok saja, sedangkan pengaturan yang bersifat detail diserahkan pada pengolahan asas-asas pokok itu dengan memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat. Jadi dari sini akan muncul peraturan adat lain seperti pararem sebagai aturan tambahan yang berisi petunjuk pelaksana, aturan tambahan dan juga bisa saja sanksi tambahan yang belum ada, sudah tidak efektif atau belum jelas pengaturannya dalam awig-awig. Ketiga, bersifat dinamis, hukum adat tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Ketika masyarakat berubah karena perkembangan jaman, hukum adat ikut berkembang agar mampu mengayomi warga masyarakat dalam melakukan hubungan hukum dengan sesamanya. Keempat, Bersifat kebersamaan atau komunal. Dalam hukum adat Bali tidak mengenal yang namanya Hakim menang kalah, namun yang ada adalah hakim perdamaian. Karena Hukum Adat Bali lebih mementeingkan rasa persauadaraan dan kekeluargaan (Yanti, 2016).Sanksi dalam Awig-Awig antara lain:

a.       Mengaksama (minta maaf)

b.      Dedosaan (denda uang)

c.       Kerampang (disita harta bendanya)

d.      Kasepekang (tidak diajak bicara) dalam waktu tertentu

e.       Kaselong (diusir dari desanya)

f.        Upacara Prayascita (upacara bersih desa)

Karakteristik Dan Nilai-Nilai Hukum Pidana Adat Di Desa Penyaringan dalam alam pikiran tradisional Indonesia yang bersifat kosmis, yang penting adalah adanya pengutamaan terhadap terciptanya suatu keseimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib, antara golongan manusia seluruhnya dan orang seorang, antara persekutuan dan teman masyarakatnya. Segala perbuatan yang mengganggu perimbangan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan petugas hukum wajib mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna memulihkan kembali perimbangan hukum realitas bahwa hukum pidana adat merupakan sarana penyeimbang atas kegoncangan dalam masyarakat akibat pelanggaran delik, berfungsi untuk menjaga harmoni, penyelesaian konflik, menjaga solidaritas masyarakat, sebagai refleksi cita moral, agama dan susila masyarakat dan sifatnya yang tidak "prae existence". Masyarakat tradisional mempercayai bahwa manusia adalah bagian dari makro kosmos (alam semesta), tidak terpisah dengan Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta-Nya, dan bersatu dengan lingkungan alam dan lingkungannya.

Keberadaannya dalam posisi saling berhubungan dan saling mempengaruhi dan berada dalam keadaan harmoni atau seimbang, oleh karena itu pelanggaran terhadap keseimbangan tersebut senantiasa harus dikembalikan dalam posisi keseimbangan. Menurut pandangan Ter Haar, terjadi pelanggaran delik apabila terdapat gangguan segi satu (eenzijdig) terhadap keseimbangan dan setiap penubrukan segi satu pada barang-barang kehidupan materil orang seorang, atau daripada orang-orang banyak yang merupakan satu kesatuan (segerombolan), tindakan demikian menimbulkan reaksi yang sifat dan besar kecilnya ditentukan oleh hukum adat ialah reaksi adat, karena reaksi mana keseimbangan dapat dan harus dipulihkan kembali (kebanyakan dengan cara pembayaran pelanggaran berupa barang-barang atau uang). Jadi menurut pengertian Ter Haar, untuk disebut delik perbuatan tersebut harus mengakibatkan keguncangan dalam neraca keseimbangan masyarakat. Dan kegoncangan ini tidak hanya terdapat apabila peraturan-peraturan hukum dalam suatu masyarakat dilanggar, melainkan juga apabila norma-norma kesusilaan, kesopanan, dan keagamaan dalam suatu masyarakat dilanggar. Contoh yang terjadi di Bali, sebelum tahun 1951 dikenal delik adat "manak salah", yaitu bilamana seorang ibu dari golongan sudra/golongan bawah melahirkan bayi kembar perempuan harus dikenakan sanksi adat. Setelah tahun 1951 ketentuan tersebut dianggap tidak patut maka ditinggalkan.

Hukum pidana adat mempunyai ciri atau karakteristik sebagai berikut:

a.       Menyeluruh dan menyatukan. Karena dijiwai oleh sifat kosmis, yang mana satu sama lain saling berhubungan. Hukum Pidana Adat tidak membedakan pelanggaran yang bersifat pidana dan pelanggaran yang bersifat perdata.

b.      Ketentuan yang terbuka. Hal ini didasarkan atas ketidakmampuan meramal apa yang akan terjadi sehingga tidak bersifat pasti, sehingga ketentuannya selalu terbuka untuk segala peristiwa atau perbuatan yang mungkin terjadi.

c.       Membeda-bedakan permasalahan. Apabila terjadi peristiwa pelanggaran, maka yang dilihat bukan semata-mata perbuatan dan akibatnya tetapi dilihat apa yang menjadi latar belakang dan siapa pelakunya. Dengan alam pik demikian, maka dalam mencari penyelesaian dalam suatu peristiwa menjadi berbeda-beda.

d.      Peradilan dengan permintaan. Menyelesaikan pelanggaran adat sebagian besar berdasarkan adanya permintaan atau pengaduan, adanya tuntutan atau gugatan dari pihak yang dirugikan atau diperlakukan tidak adil.

e.       Tindakan reaksi atau koreksi. Tindakan reaksi ini tidak hanya dikenakan pada si pelakunya tetapi dapat juga dikenakan pada kerabatnya atau keluarganya bahkan juga dapat dibebankan pada masyarakat yang bersangkutan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu.

Seperti diuraikan oleh Van Voolenhoven dalam "Adat Recht Bab XI (Adatstrafrecht van lndonesiers) halaman 745, terdapat perbedaan-perbedaan pokok antara sistem hukum pidana (KUHP) dan sistem hukum pidana adat, yaitu:

a.       Suatu pokok dasar dari: KUH Pidana ialah bahwa yang dapat dipidana hanyalah seorang manusia saja. Persekutuan hukum di Indonesia seperti desa, kerabat atau famili tidak mempunyai tanggurig jawab kriminal terhadap delik yang dilakukan oleh warganya. Aliran pikiran Indonesia adalah berlainan. Di beberapa daerah di Indonesia, seperti tanah Gayo, Nias, Minangkabau, Sumatera Selatan, Kalimantan, Gorontalo, Ambon, Bali, Lombok, dan Timor adalah seringkali terjadi, bahwa kampung si penjahat atau kampung tempat terjadinya suatu pembunuhan atau pencurian terhadap orang asing (bukan warga kampung yang bersangkutan), diwajibkan membayar denda atau kerugian kepada kerabat orang yang dibunuh atau kecurian itu. Begitupun kerabat si penjahat, diharuskan menanggung hukuman yang dijatuhkan atas kejahatan yang dilakukan oleh seorang warganya. Secara singkat KUHP menganut individual responsibility dan juga mengenal strict liability dan vicarious liability. Prinsip yang kedua, dari KUHP ialah bahwa seorang hanya dapat dipidana, apabila perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan, pendek kata apabila ia mempunyai kesalahan dengan istilah lain: KUHP menganut schuldstrafrecht yaitu disamping terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, juga diperlukan adanya kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan. Sedangkan dalam hukum pidana adat unsur kesalahan ini tidak merupakan syarat mutlak dan kadang-kadang ada delik-delik tertentu dalam hukum pidana adat yang sama sekali tidak perlu adanya pembuktian tentang adanya kesengajaan atau kealpaan.

b.      Sistem KUHP mengenal dan membedakan masalah membantu melakukan kejahatan (medeplichtigheid), membujuk (uitlokking), dan ikut serta (mededaderschap) dalam Pasal 55 dan 56. Sedangkan dalam hukum pidana adat siapa saja yang turut menentang peraturan hukum adat, diharuskan turut memenuhi usaha yang diwajibkan untuk memulihkan kembali perimbangan hukum. Jadi semua orang yang ikut serta melakukan kejahatan atau melawan delik harus ikut bertanggung jawab.

Sistem KUHP menetapkan percobaan sebagai tindak pidana dalam Pasal 53. Sistem hukum pidana adat tidak memidana seseorang oleh karena mencoba melakukan suatu delik. Dalam hukum adat, suatu reaksi adat akan diselenggarakan jikalau perimbangan hukum diganggu, sehingga perlu untuk memulihkan kembali perimbangan tersebut. Misalnya seseorang hendak membunuh orang lain, membacok Lex Crimen Vol. II/No. 5/September/2013 125 orang yang ingin dibunuh itu namun orang tersebut tidak mati, maka orang yang membacok itu tidak dijatuhi pidana adat karena mencoba membunuh, melainkan karena melukai orang lain, sebab pelanggaran hukum yang dilakukan dan nyata terjadi adalah melukai orang lain.

a.       Sistem KUHP berlandaskan pada prae-exixtente regels (pelanggaran hukum yang ditetapkan lebih dahulu atau asas legalitas), sedangkan hukum pidana adat tidak mengenal prae-exixtente regels.

b.      Sistem hukum barat membedakan antara hukum pidana dan hukum perdata, sedangkan hukum adat tidak membedakan antara hukum pidana dan hukum perdata. KUHP bercorak intelektualistik dan rasionalistis, sedangkan hukum pidana adat dilandasi pokok pikiran kosmis dan mengutamakan harmoni antara dunia lahir dan dunia gaib, antara golongan manusia seluruhnya dan orang seorang, antara persekutuan dan anggota persekutuan.

Penyelesaian terhadap pelanggaran tindak pidana adat bukan bertumpu pada pandangan retributive (pembalasan); akan tetapi sebagai sarana penyelesaian konflik, menjaga kondisi harmoni di antara anggota masyarakat, dan mempertahankan solidaritas. Dalam dimensi yang lebih luas pidana juga untuk mengembalikan keseimbangan kosmis, hal ini terwujud dengan adanya kewajiban (sebagai pidana) bagi pelaku untuk melaksanakan upacara-upacara adat (di Bali, namanya pemarisudan), sekalipun pelaku telah dijatuhi pidana denda atau pidana badan oleh lembaga peradilan, dengan tujuan untuk mengembalikan keseimbangan kosmis tersebut.

Penetapan suatu hukum adat yang tertuang dalam awig-awig dalam tidaklah boleh bertentangan pula dengan nilai keagamaan dalam Ajaran Tri Hita Karana, yang merupakan suatu ajaran filosofis mengenai keseimbangan bagi manusia dalam menjalin hubungan dengan sesamanya, semesta atau lingkungan dan dengan Tuhan Yang Maha Esa. (Nopitasari & Suatra, 2013). Bersumber pada data hasil wawancara antara Penulis dengan Perbekel Desa Adat Penyaringan, bahwa di Desa Penyaringan pernah dan/atau sempat terjadi tindak pidana (criminal) di dalam desa yang dilakukan oleh masyarakat desa pekraman itu sendiri, tindak pidana ringan yang dilakukan seperti pencurian dan perkelahian antar masyarakat didalam satu wilayah banjar. Dalam peristiwa ini oknum dan/atau tersangka telah di proses sesuai dengan awig-awig desa Penyaringan yang berlaku.Selain dalam awig-awig di atur tentang krama desa, diatur pula aturan yang mengatur pendatang atau biasa disebut krama tamiu. Dalam pelaksanaannya, didalam awig-awig terhadap krama tamiu tidak ada pungutan wajib, namun tetap mengikuti suka duka yang ada di Desa, sebagai bentuk suatu perlindungan hukum terhadap masyarakat setempat maupun pendatang, sehingga terciptanya suasana yang aman, nyaman dan kondusif. Dalam situasi ini perangkat desa adat berperan sebagai fasilitator sekaligus mediator yang bertugas untuk menemukan penyelesaian seadil-adilnya bagi kedua belah pihak (Dely Bunga Saravistha, 2020).

Penegakan hukum adat dipandang lebih preventif dibandingkan dengan penyelesaian secara konvensional dengan mempolisikan seseorang yang diduga melanggar hukum kemudian memenjarakannya. Dalam Teori Tujuan Hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch baik itu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hanya akan lebih dirasakan ketika permasalahan diselesaikan melalui hukum adat. Wajib dipertimbangkan pula sebab yang menjadi latar belakang seseorang melakukan suatu tindak kejahatan. Sebab inilah yang dalam hukum pidana disebut sebagai Mens Rea, yang seringkali mengungkapkan fakta bahwa kemiskinan Cacat kejiwaan (Sudharma, Dharmawan, Rahayu, Saravistha, & Artami, 2021) dan tekanan psikis dapat membuat sesorang terpaksa melakukan suatu kejahatan, walaupun sebenarnya orang tersebut bukanlah penjahat sesungguhnya.

Dalam hal ini dapatlah kita kaji melalui Teori Welfare State, yang pada akhirnya memposisikan negara dalam hal ini pemerintah untuk ambil bagian dalam maraknya tindak kejahatan yang disinyalir dilatarbelakangi oleh alasan-alasan seperti kemiskinan, kebodohan atau ketidaktauan, ditelantarkan orang tua, kehilangan pekerjaan sebagai dampak Pandemi COVID-19 dan sebab-sebab lain (Deli Bunga Saravistha et al., 2021). Pemuka adat di Desa Penyaringan juga mengungkap sebuah fakta bahwa di Desa Penyaringan pernah terjadi tindak criminal yang dilakukan oleh oknum masyarakat setempat, yang dimana kasus tersebut telah ditangani oleh prajuru desa adat Penyaringan dengan ketentuan sesuai dengan awig-awig yang berlaku (Nopitasari & Suatra, 2013).Penyelesaian kasus tersebut beruba denda beras 100 kg dan ngaturang guru piduka dengan pecaruan di pempatan agung dan di balai agung, untuk menghilangkan cuntako atau kotor di Desa Adat Penyaringan. Dengan efek jera membuat pelaku pelanggar menjadi tidak mengulangi perbuatannya lagi, ini dibuktikan dengan data kejahatan yang yang reletif sedikit di Desa Penyaringan, sehingga awig-awig di Desa Penyaringan bisa menjadi tujuan hukum untuk menjaga ketentraman dan keamanan masyarakat.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian dari bab-bab sebelumnya penulis menyimpulkan, bahwa :

a.       Realitas bahwa hukum pidana adat merupakan sarana penyeimbang atas kegoncangan dalam masyarakat akibat pelanggaran delik, berfungsi untuk menjaga harmoni, penyelesaian konflik, menjaga solidaritas masyarakat, sebagai refleksi cita moral, agama dan susila masyarakat dan sifatnya yang tidak "prae-existence". Tujuan utama penyelesaian terhadap pelanggaran tindak pidana Adat bukan bertumpu pada pandangan retributive (pembalasan); akan tetapi sebagai sarana penyelesaian konflik, menjaga kondisi harmoni di antara anggota masyarakat, dan mempertahankan solidaritas.

b.      Optimalisasi hukum adat melalui penegakan Awig-Awig Desa perlu didukung oleh pemerintah daerah setempat. Hal ini penting dan tidak boleh diabaikan karena dengan optimalisasi baik di bidang penegakan hukum dan sarana prasarana penunjang dirasa lebih mampu mencapai tujuan hukum yang mendekati Asas Restoratif Justice.

 

BIBLIOGRAFI

 

Aditya, Zaka Firma. (2019). Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia: Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 37�54. Google Scholar

Amiruddin, H. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 34. Google Scholar

Hadikusuma, Hilman. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia Edisi Revisi. Mandar Maju, Cet. III: Bandung. Google Scholar

Kalengkongan, Stevania Bella. (2017). Kajian Hukum Pidana Adat Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Lex Crimen, 6(2). Google Scholar

Moh, Azmaki. (2022). Peran Kepolisian Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Studi Di Polres Lombok Tengah. Universitas_Muhammadiyah_Mataram. Google Scholar

Natalia, Vica. (2015). Eksistensi Hukum Adat Bali Analisis Konflik Adat Dan Penyelesaiannya Di Desa Pakraman Tabola Sejak Tahun 2008 Sampai Dengan Tahun 2015. Brawijaya University. Google Scholar

Nopitasari, Ni Putu Ika, & Suatra, P. (2013). Konsep Tri Hita Karana dalam Subak. Kertha Desa, 1(2), 1�5. Google Scholar

Putri, Kadek Ayu Monica Pastika, Puspitasari, Ni Wayan Fenni, Dewi, Ni Ketut Krisna, Ekarini, Ni Wayan, Dewi, Ida Ayu Putu Priska, & Mertadana, Dewa Putu Kodi. (2019). Pengaruh Hukum Adat Atau Awig-Awig terhadap Pengelolaan Dana Desa di Desa Banjar Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng Provinsi Bali. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Humanika, 8(1). Google Scholar

Saravistha, Deli Bunga, Widnyana, I. Made Adi, & Sancaya, I. Wayan Werasmana. (2021). Realita Budget Constraint Dan Trade-Off Sebagai Konsekuensi Bagi Pemerintah Daerah Bali Dalam Pengimplementasian Kebijakan Di Masa Pandemi Covid-19. Vyavahara Duta, 16(2), 199�206. Google Scholar

Saravistha, Dely Bunga. (2020). Peran Ganda Hakim Sebagai Mediator Bagi Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Terkait Kode Etik Profesi. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 3(1), 17�27. Google Scholar

Sriyanto, I. (2012). Kedudukan Hukum Pidana Adat dalam Hukum Pidana Nasional (Sumbangan Pemikiran bagi Pembentukan KUHP Nasional). Jurnal Hukum & Pembangunan, 21(3), 272�282. Google Scholar

Sudaryatmi, Sri. (2012). Peranan Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional di Era Globalisasi. Masalah-Masalah Hukum, 41(4), 572�578. Google Scholar

Sudharma, Kadek Januarsa Adi, Dharmawan, Ni Ketut Supasti, Rahayu, Anak Agung Ayu Ngurah Sri, Saravistha, Deli Bunga, & Artami, Ida Ayu Ketut. (2021). Recruitment Policy For Prospective Civil Servant For Persons With Disabilities On Specific Formation: Opportunities Or Obstacles. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 24, 1�9. Google Scholar

Yanti. (2016). Awig-Awig Dalam Desa Pakraman. Retrieved from http://www.jdih.karangasemkab.go.id/kegiatan/awig-awig-dalam-desa-pakraman Google Scholar

Zain, Muhammad Adib, & Siddiq, Ahmad. (2015). Pengakuan Atas Kedudukan dan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pasca dibentuknya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Penelitian Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2(2), 63�76. Google Scholar