Universitas
Esa Unggul
indroazizz@gmail.com
|
Received : 01-08-2022 |
Accepted : 11-08-2022 |
Published : 25-08-2022 |
|
|
Abstract |
|||
|
Keywords: Social
Security, National Health Insurance, BPJS Kesehatan |
As a form of fulfilling the rights of citizens in Health
Insurance, Law No. 40 of 2004 concerning the National Social Security System
(SJSN) was issued which mandates that social security is mandatory for all
residents where its implementation is carried out through a Social Security
Administering Body (BPJS). With the issuance of Law no. 24 of 2011 concerning
BPJS, the efforts to fulfill the right to health for citizens and the
obligations contained therein become increasingly clear. However, in reality
in the field, until now there are still many employers who do not carry out
their obligations in accordance with those stipulated in the legislation.
This study aims to identify and explain the implementation and effectiveness
of compliance checks and the imposition of administrative sanctions on
employers other than state administrators in the National Health Insurance
program in the DKI Jakarta area. This research was conducted using the
normative-empirical method, with the focus of the research on observing the
phenomenon and enforcement of compliance with employers other than state
administrators in the JKN program. The population in this study are non-state
administrators who are registered with JKN membership in the DKI Jakarta
area, while the sample in this study is non-state administrators who have
been under the supervision and inspection process by BPJS Kesehatan in the
DKI Jakarta area. The primary data sources of the study were obtained from
interviews with informants, observations of events and/or phenomena and
secondary data sources obtained through monthly reports on inspection
activities, legal materials consisting of legislation, legal magazines and
journals, legal books, and various data sources that have certain
characteristics related to the focus and study of the research. The
implementation of the implementation of Health Social Security has an impact
on the fulfillment of the right to health services for all Indonesian
citizens. Therefore, the level of compliance of employers other than state
administrators in carrying out their obligations also greatly affects the
financial sustainability of BPJS Health as the organizer. |
||
|
Abstrak |
|||
|
Kata kunci: Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan |
Sebagai bentuk
pemenuhan hak warga negara dalam Jaminan Kesehatan maka dikeluarkanlah Undang-Undang
No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengamanatkan
bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk dimana penyelenggaraanya dilaksanakan melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dengan dikeluarkannya Undang-Undang
No. 24 Tahun 2011 tentang
BPJS maka upaya pemenuhan hak atas kesehatan bagi warga negara serta kewajiban-kewajiban yang ada di dalamnya
menjadi semakin jelas.
Namun pada kenyataannya di lapangan, sampai dengan saat ini
masih banyak pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan implementasi serta efektivitas pemeriksaan kepatuhan serta pengenaan sanksi administratif terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam program Jaminan Kesehatan
Nasional di wilayah DKI Jakarta. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode normatif-empiris, dengan fokus penelitian yaitu melihat fenomena serta penegakan kepatuhan terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam program JKN. Populasi dalam penelitian adalah pemberi kerja selain penyelenggara negara yang terdaftar
pada kepesertaan JKN di wilayah DKI Jakarta, sedangkan sampel dalam penelitian adalah pemberi kerja selain penyelenggara negara yang telah
dilakukan proses pengawasan
dan pemeriksaan oleh BPJS Kesehatan di wilayah DKI
Jakarta. Sumber data primer penelitian
diperoleh dari hasil wawancara dengan informan, pengamatan peristiwa dan/atau fenomena serta sumber data sekunder didapatkan melalui laporan bulanan kegiatan pemeriksaan, bahan-bahan hukum yang terdiri dari perundang-undangan, majalah dan jurnal hukum, buku-buku hukum, serta berbagai sumber data yang memiliki karakteristik tertentu yang terkait dengan fokus dan kajian penelitian. Total pemeriksaan kepatuhan yang telah dilakukan di DKI selama periode 2019-2021 adalah sejumlah 26.307 pemberi kerja dimana 22.455 atau 85% diantaranya dinyatakan patuh. Sedangkan jumlah pengenaan sanksi administratif selama periode 2019-2021 adalah sejumlah 210 dimana seluruhnya dinyatakan patuh melaksanakan rekomendasi sanksi administratif. Berdasarkan angka kepatuhan tersebut maka dapat disimpulkan
implementasi penegakan kepatuhan pemberi kerja dalam program JKN di
wilayah DKI Jakarta periode tahun
2019-2021 berjalan efektif. |
||
Corresponding
Author: Aziz Indro Suharto
E-mail: indroazizz@gmail.com
PENDAHULUAN
Jaminan pemeliharaan kesehatan di
Indonesia telah ada sejak zaman kolonial Belanda.
Pada periode pasca kemerdekaan tahun 1949 langkah-langkah pemerintah untuk menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya pegawai negeri sipil beserta anggota keluarganya tetap dilanjutkan. Menteri Kesehatan pada waktu
itu yaitu Prof. G.A. Siwabessy mengusulkan sebuah ide gagasan untuk menyelenggarakan sebuah program asuransi kesehatan massal (universal
health insurance) yang pada saat itu mulai dijalankan
di beberapa negara maju dan
tengah berkembang pesat. Pada periode tersebut kepesertaan asuransi semesta ini hanya mencakup
pegawai negeri sipil beserta anggota keluarganya saja. Namun Prof. G.A. Siwabessy yakin suatu hari
nanti puncak dari pembangunan derajat kesehatan masyarakat Indonesia akan tercapai melalui sebuah sistem yang dapat menjamin kesehatan seluruh warga negara Indonesia. Pada tahun
1968 pemerintah Indonesia menerbitkan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1 Tahun 1968 dengan membentuk Badan Penyelenggara
Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) yang mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara dan penerima pensiun beserta keluarganya
Pada tahun 1984 Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 1984 sehingga dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut maka Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan
Kesehatan berubah status dari
sebuah badan di bawah naungan Departemen Kesehatan menjadi BUMN dan berganti nama menjadi Perum
Husada Bhakti dengan cakupan peserta antara lain adalah PNS, pensiunan PNS,
veteran, perintis kemerdekaan,
dan anggota keluarganya. Perubahan terjadi tidak hanya sampai
disitu saja, pada tahun 1992 Perum Husada Bhakti berubah nama menjadi PT. Askes (Persero) karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992. Cakupan peserta PT. Askes
(Persero) semakin meluas dengan masuknya karyawan BUMN melalui program
Askes Komersial.
Pada pada tahun
2005, PT. Askes (Persero) ditugaskan pemerintah untuk melaksanakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yang lebih dikenal dengan nama program Askeskin dengan sasaran peserta masyarakat miskin dan tidak mampu sejumlah
60 juta jiwa yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat melalui sumber dana APBN.
PT. Askes
(Persero) pada saat itu
juga menginisiasi Program Jaminan
Kesehatan Masyarakat Umum, dimana
program tersebut ditujukan bagi masyarakat yang belum terjamin melalui Jamkesmas, Askes Sosial, maupun asuransi swasta. Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum
setidaknya memiliki peserta lebih dari
200 kabupaten/kota atau 6,4 juta jiwa.
Upaya untuk mencapai cakupan kesehatan semesta pun semakin nyata dengan
lahirnya BPJS Kesehatan pada 1 Januari
2014. Semuanya berawal mulai dari tahun
2004 pada saat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional diundangkan oleh pemerintah dan kemudian pada tahun 2011 pemerintah menetapkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta menunjuk
PT. Askes (Persero) sebagai
penyelenggara program jaminan
sosial di bidang kesehatan, sehingga PT. Askes (Persero) pun secara
resmi berubah menjadi BPJS Kesehatan.
Dengan adanya Program Jaminan Kesehatan
Nasional – Kartu Indonesia Sehat
maka ini merupakan wujud kehadiran Negara untuk memastikan seluruh masyarakatnya terjamin dan terlindungi melalui sebuah sistem jaminan
kesehatan yang komprehensif,
adil, dan merata. Program tersebut dapat juga membantu meringankan biaya perusahaan dalam klaim kesehatan,
khususnya jika ada karyawan yang memerlukan biaya pelayanan kesehatan yang sangat besar, mengurangi beban operasional perusahaan dalam menangani masalah kesehatan dan kecelakaan kerja, sehingga perusahaan dapat lebih berkonsentrasi terhadap bidang usahanya.
Dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan diberikan
wewenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap peserta dan pemberi kerja. Kewenangan ini diberikan oleh Undang-Undang sebagai bentuk upaya untuk memastikan
seluruh warga negara melaksanakan kewajiban terkait dengan program Jaminan Kesehatan Nasional,
mengingat ada 3 hal yang menjadi kewajiban utama bagi peserta dan pemberi kerja yaitu
kewajiban pendaftaran, kewajiban penyampaian data serta kewajiban pembayaran iuran. Namun demikian, ketiga kewajiban tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan oleh peserta maupun pemberi kerja dalam
program JKN sehingga BPJS Kesehatan perlu meningkatkan upaya kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi
kewajibannya.
Beberapa penelitian tentang Teori Kepatuhan khususnya dibidang psikologis dan sosiologi lebih menekankan pada pentingnya proses sosialisasi dalam mempengaruhi perilaku kepatuhan seorang individu. Terdapat dua perspektif
dalam literatur sosiologi mengenai kepatuhan kepada hukum yang disebut instrumental
dan normatif. Perspektif
instrumental mengasumsikan individu
secara utuh didorong oleh kepentingan pribadi dan tanggapan terhadap perubahan-perubahan. Perspektif normatif berhubungan dengan apa yang orang anggap sebagai moral dan berlawanan dengan kepentingan pribadi. (Saleh, 1997: 897). Komitmen
normatif melalui moralitas personal (normative commitment through
morality) berarti seseorang
mematuhi hukum karena hukum dianggap
sebagai suatu keharusan, sedangkan komitmen normatif melalui legitimasi (normative
commitment through legitimaty) berarti seseorang mematuhi peraturan karena penguasa dalam hal ini
pemerintah sebagai penyusun hukum tersebut memiliki hak untuk mendikte
perilaku. Dalam kodratnya sebagai makhluk sosial manusia memerlukan hubungan dengan manusia lain. Pada setiap interaksi, manusia selalu berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma moral sebagai acuan perilakunya. Nilai-nilai dan norma-norma moral ini merupakan sistem
nilai yang kemudian diimplementasikan ke dalam norma-norma sosial yang menjadi cermin setiap perbuatan
masyarakat (Abdulkadir, 1997: 11).
Manusia sebagai makhluk budaya memiliki bermacam-macam kebutuhan, kebutuhan tersebut hanya dapat dipenuhi
dengan sempurna jika terjalin hubungan
antar manusia di dalam masyarakat, hubungan tersebut tentunya harus dilandasi oleh ikatan moral yang mewajibkan pihak–pihak mematuhinya. Berdasarkan ikatan moral tersebut maka para pihak akan memenuhi
apa yang seharusnya dilakukan (kewajiban) dan memperoleh apa yang seharusnya didapati (hak) dalam keadaan
seimbang. Pemenuhan kewajiban dan hak secara seimbang akan sangat bermanfaat bagi kehidupan sosial, membahagiakan, menentramkan serta memuaskan pihak–pihak lainnya. Inilah sebenarnya hakekat tujuan hidup yang hendak dicapai oleh manusia dalam hidup bermasyarakat.
tujuan penelitian yaitu: Untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas dan implementasi pemeriksaan kepatuhan terhadap pemberi kerja selain
penyelenggara negara dalam
program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayah DKI
Jakarta. Untuk mengetahui
dan menganalisis efektivitas
dan implementasi pengenaan sanksi administratif terhadap pemberi kerja selain penyelenggara
negara sesuai PP No. 86 Tahun
2013 di wilayah DKI Jakarta.
Namun pada kenyataannya di lapangan, sampai dengan saat
ini masih banyak pemberi kerja dalam hal
ini sebagai seorang individu yang mewakili sebuah entitas atau badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran sesuai dengan penahapan kepesertaan yang diatur dalam Perpres No. 111 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan dimana menyebutkan bahwa kewajiban melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi pemberi kerja pada badan usaha milik negara, usaha besar, usaha
menengah, dan usaha kecil paling lambat tanggal 1 Januari 2015 kemudian pemberi kerja pada usaha mikro paling lambat tanggal 1 Januari 2016. Selain dari sisi
kewajiban pendaftaran yang masih belum terlaksana
sepenuhnya, kewajiban pemberi kerja dalam
menyampaikan data baik dari segi data jumlah pekerja dan data jumlah gaji karyawan
juga masih belum terlaksana dengan baik. Merujuk Pasal
3 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan
Jaminan Sosial menyebutkan bahwa Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara Wajib mendaftarkan dan memberikan data dirinya dan pekerjanya secara lengkap dan benar meliputi data pekerja yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan serta data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah
yang diterima pekerja.
Kondisi dimana tidak terlaksananya
kewajiban tersebut mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan iuran yang seharusnya diterima oleh BPJS Kesehatan sehingga
berdampak terhadap pembiayaan pelayanan kesehatan yang sampai dengan tahun 2019 masih terhitung defisit. Berdasarkan hasil audit BPKP tahun 2018 masih terdapat 50.475 pemberi kerja selain
penyelenggara negara yang belum
mendaftarkan diri ke dalam program JKN-KIS, 52.810 karyawan belum didaftarkan oleh pemberi kerja sebagai peserta
JKN-KIS, dan 2.348 pemberi kerja
selain penyelenggara negara
melaporkan upah karyawannya lebih rendah dari sebenarnya
Dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan tersebut masih ditemukan pemberi kerja selain penyelenggara
negara yang tetap tidak menindaklanjuti rekomendasi pemeriksa sesuai dengan PP No. 86 Tahun 2013. Berdasarkan hal tersebut penulis ingin melakukan penelitian terhadap efektivitas dan implementasi pengenaan sanksi administratif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayah DKI Jakarta mengingat sampai dengan saat ini
belum pernah ada yang melakukan penelitian tersebut guna mengukur efektivitas
penegakan kepatuhan sesuai dengan PP No. 86 tahun 2013.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris dikarenakan tujuan penelitian ini
yaitu untuk mengetahui dan menganalisa implementasi pemeriksaan kepatuhan serta pengenaan sanksi administratif dalam
penyelenggaran program jaminan sosial di wilayah DKI Jakarta. Dalam penelitian ini, pendekatan normatif-empiris akan digunakan untuk mengungkapkan sesuatu dibalik fenomena masih adanya pemberi kerja selain penyelenggara
negara yang tidak menjalankan kewajibannya dalam
program jaminan sosial kesehatan. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan tiga jenis bahan
hukum, yaitu data primer yang
diperoleh dari sumber pertama baik individu atau
perseorangan, contohnya adalah hasil kuesioner
dan wawancara dari narasumber yang berhubungan langsung dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan.
Lokasi penelitian
dilakukan di Kantor Cabang BPJS
Kesehatan seluruh wilayah DKI Jakarta, penulis menetapkan populasi yang akan digunakan sebagai penelitian adalah pemberi kerja selain
penyelenggara negara yang terdaftar
dalam kepesertaan JKN di
wilayah DKI Jakarta serta sampel
penelitian ini adalah pemberi kerja selain penyelenggara
negara yang telah dilakukan
proses pengawasan dan pemeriksaan
oleh petugas pemeriksa di seluruh kantor cabang BPJS Kesehatan wilayah DKI Jakarta pada periode pemeriksaan tahun 2019-2021. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan dua teknik pengumpulan data antara lain wawancara dan studi dokumen.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional tidak akan bisa dilakukan
tanpa adanya proses pemeriksaan kepatuhan terlebih dahulu. Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara yang dapat
dikenai sanksi administratif harus dikategorikan tidak patuh di dalam laporan hasil pemeriksaan
akhir yang telah dilakukan oleh petugas pengawasan dan pemeriksaan BPJS
Kesehatan Proses pemeriksaan yang dilakukan
oleh petugas pengawasan dan
pemeriksaan BPJS Kesehatan berpedoman
kepada Peraturan BPJS
Kesehatan No. 3 Tahun 2019 Tentang
Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara. Dalam pelaksanaannya di wilayah
DKI Jakarta selama kurun waktu sejak tahun
2019 – 2021 telah terdapat
26.307 Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang diperiksa oleh BPJS Kesehatan. Dari total jumlah pemeriksaan tersebut sebagian besar dilakukan oleh Kantor
Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Pusat dengan jumlah pemeriksaan sebanyak 8.582, disusul oleh
Kantor Cabang Jakarta Selatan sebanyak 6.783, Kantor
Cabang Jakarta Timur sebanyak.
Kantor Cabang Jakarta Barat
sebanyak 3.474 serta yang terakhir adalah Kantor Cabang
Jakarta Utara sebanyak 3.237. Detail jumlah pemeriksaan yang dilakukan oleh masing-masing wilayah kerja
dari tahun ke tahun dapat
dilihat pada tabel 1.2 dibawah ini:
Tabel 1. Realisasi jumlah
pemeriksaan per wilayah kerja
se DKI Jakarta Tahun 2019-2021
Capaian jumlah pemeriksaan yang dilakukan di seluruh wilayah kerja se DKI
Jakarta dalam kurun waktu tahun 2019-2021 selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Jika kita lihat capaian secara
keseluruhan maka kegiatan pemeriksaan yang dilakukan telah mencakup 41% dari total seluruh pemberi kerja selain penyelenggara
negara yang terdaftar pada 5 wilayah kerja yaitu di kantor cabang BPJS Kesehatan
Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
Capaian cakupan pemeriksaan yang tertinggi ada di wilayah Jakarta Timur karena
jumlah pemeriksaan yang dilakukan mencakup 72% dari total pemberi kerja selain penyelenggara
yang terdaftar di wilayah tersebut.
Sedangkan capaian yang terendah berada di wilayah kerja Jakarta Selatan karena hanya mencakup 27% dari total pemberi kerja selain penyelenggara
negara yang terdaftar di wilayah tersebut.
Penjelasan ini hanya sebagai overview awal implementasi pemeriksaan di wilayah DKI Jakarta karena
capaian cakupan jumlah pemeriksaan yang dilakukan tidak berkaitan sama sekali dengan efektivas
pemeriksaan serta pengenaan sanksi administratif terhadap pemberi kerja selain
penyelenggara negara, untuk
melihat efektivitas tersebut maka harus
dilihat dari sisi tingkat kepatuhan
pemberi kerja setelah dilakukan proses pemeriksaan. Rincian data terkait implementasi pemeriksaan di wilayah DKI Jakarta tahun
2019-2021 dapat dilihat
pada tabel di bawah ini:
Tabel 2. Total jumlah pemeriksaan se DKI Jakarta Tahun
2019-2021
1. Tingkat Kepatuhan Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara Setelah
Dilakukan Proses Pemeriksaan
Kegiatan pemeriksaan yang dibahas di dalam penelitian ini adalah khusus untuk pemeriksaan terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara terkait dengan pemenuhan kewajiban dalam hal penyampaian data dan kewajiban pendaftaran. Mengingat sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 hanya ditujukan kepada pemberi kerja yang dinyatakan tidak patuh dalam melaksanakan 2 kewajiban tersebut. Sedangkan ancaman sanksi terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajibannya dalam hal pembayaran iuran bukan bersifat administratif melainkan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah seperti yang tercantum dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS. [1] Sehingga data terkait dengan pemeriksaan pembayaran iuran dikecualikan dalam pembahasan penelitian ini.
Berdasarkan data yang diperoleh, presentase tingkat kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara di DKI Jakarta setelah dilakukan proses pemeriksaan mencapai angka 85%. Jika dilihat data per wilayah kerja maka tingkat kepatuhan pemberi kerja setelah dilakukan proses pemeriksaan berada di wilayah kerja Jakarta Selatan yaitu mencapai 95% serta tingkat kepatuhan terendah berada di wilayah kerja Jakarta Pusat yaitu 77%. Detail data capaian kepatuhan pemberi kerja setelah dilakukan proses pemeriksaan dapat dilihat pada table di bawah ini:
Tabel 3. Capaian Kepatuhan Pemberi Kerja Non PN se DKI Jakarta Tahun
2019-2021
Untuk melihat tren capaian tingkat kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara di setiap wilayah kerja maka perlu dilakukan pembahasan lebih mendalam sebagai berikut :
a. Wilayah Kerja Jakarta Barat
Jakarta Barat merupakan salah satu wilayah kerja dengan tingkat kepatuhan tertinggi setelah Jakarta Selatan yaitu mencapai 94% selama kurun waktu 2019-2021. Tren capaian kepatuhan dari tahun ke tahun juga tampak konsisten diatas angka 80% dimana pada tahun 2019 tingkat kepatuhan mencapai angka 84% kemudian naik menjadi 95% pada tahun 2020 dan pada tahun 2021 naik lagi menjadi 98%. Dengan jumlah petugas pengawasan dan pemeriksaan BPJS Kesehatan yang hanya berjumlah 6 orang maka capaian ini cukup bagus karena dengan SDM yang terbatas mampu memperoleh capaian kepatuhan sebesar 94% dalam kurun waktu tahun 2019-2021. Data rincian capaian kepatuhan wilayah kerja Jakarta Barat dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 4. Grafik Capaian Kepatuhan Pemberi Kerja Non PN wilayah
Jakarta Barat
Tabel 5. Perkembangan Capaian Kepatuhan Pemberi Kerja Non PN wilayah
Jakarta Barat
Berdasarkan data tersebut diatas masih terdapat 210 pemberi kerja selain penyelenggara negara yang dinyatakan tidak patuh setelah melalui proses pemeriksaan sehingga seluruh pemberi kerja tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013. Proses pengenaan sanksi tersebut akan dibahas dalam sub-bab berikutnya
b. Wiayah Kerja Jakarta Selatan
Jakarta Selatan merupakan wilayah kerja dengan tingkat kepatuhan tertinggi yaitu mencapai 95% selama kurun waktu 2019-2021. Jika melihat tren capaian kepatuhan dari tahun ke tahun tampak menurun di tahun 2021 karena hanya mencapai 88% setelah sebelumnya di tahun 2019 dan 2020 mencapai angka 99% dan 100% tingkat kepatuhan. Data rincian capaian kepatuhan wilayah kerja Jakarta Selatan dapat dilihat pada tabel di bawah ini
Tabel 6. Grafik capaian kepatuhan pemberi kerja non PN wilayah
Jakarta Selatan
Tabel 7. Perkembangan capaian kepatuhan pemberi kerja non PN wilayah
Jakarta Selatan
Berdasarkan
data tersebut diatas masih terdapat 343 pemberi kerja selain
penyelenggara negara yang dinyatakan
tidak patuh setelah melalui proses pemeriksaan sehingga seluruh pemberi kerja tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 86 Tahun
2013.
c.
Wilayah Kerja
Jakarta Pusat
Jakarta
Pusat merupakan wilayah kerja
dengan tingkat kepatuhan terendah yaitu mencapai 77% selama kurun waktu
2019-2021. Akan tetapi tren
capaian kepatuhan dari tahun ke
tahun konsisten menunjukan peningkatan dari awalnya hanya
mencapai 53% pada tahun
2019 kemudian berturut-turut
naik menjadi 74% kemudian
90% pada tahun 2020 dan 2021. Data rincian capaian kepatuhan wilayah kerja Jakarta
Pusat dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 8. Grafik Capaian Kepatuhan Pemberi Kerja Non PN wilayah Jakarta Pusat
Tabel 9. Perkembangan Capaian
Kepatuhan Pemberi Kerja Non PN wilayah Jakarta Pusat
Berdasarkan
data tersebut diatas masih terdapat 1.981 pemberi kerja selain
penyelenggara negara yang dinyatakan
tidak patuh setelah melalui proses pemeriksaan sehingga seluruh pemberi kerja tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 86 Tahun
2013
d. Wilayah Kerja Jakarta Timur
Capaian kepatuhan pemberi kerja di Jakarta Timur selama kurun waktu
2019-2021 sebesar 78%. Jakarta Timur memiliki tren capaian
kepatuhan yang meningkat setiap tahunnya, dimana pada tahun 2019 capaian kepatuhan hanya sebesar 44% kemudian naik menjadi 50% pada tahun 2020 dan setelah itu mengalami kenaikan
cukup signifikan menjadi 96% pada tahun 2021. Jumlah petugas pengawasan dan pemeriksaan BPJS
Kesehatan di Jakarta Timur paling sedikit jika dibandingkan wilayah kerja lainnya karena
hanya sejumlah 3 orang.
Data rincian capaian kepatuhan wilayah kerja Jakarta
Timur dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 10. Grafik Capaian
Kepatuhan Pemberi Kerja Non PN wilayah Jakarta Timur
Tabel 11. Perkembangan Capaian
Kepatuhan Pemberi Kerja Non PN wilayah Jakarta Timur
Berdasarkan
data tersebut diatas masih terdapat 834 pemberi kerja selain
penyelenggara negara yang dinyatakan
tidak patuh setelah melalui proses pemeriksaan sehingga seluruh pemberi kerja tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 86 Tahun
2013.
e.
Wilayah Kerja
Jakarta Utara
Capaian kepatuhan pemberi kerja di Jakarta Utara selama kurun waktu
2019-2021 sebesar 88%. Jakarta Utara memiliki tren capaian
kepatuhan yang naik turun setiap tahunnya, dimana pada tahun 2019 capaian kepatuhan sebesar 97% kemudian turun menjadi 83% pada tahun 2020 dan setelah itu mengalami kenaikan
menjadi 90% pada tahun
2021. Data rincian capaian kepatuhan wilayah kerja Jakarta
Utara dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 12. Grafik Capaian
Kepatuhan Pemberi Kerja Non PN wilayah Jakarta Utara
Tabel 13. Perkembangan Capaian
Kepatuhan Pemberi Kerja Non PN wilayah Jakarta Utara
Berdasarkan data tersebut diatas masih terdapat
362 pemberi kerja selain penyelenggara negara yang dinyatakan tidak patuh setelah melalui
proses pemeriksaan sehingga
seluruh pemberi kerja tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 86 Tahun
2013.
Proses pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan di seluruh
wilayah kerja dapat dibilang sangat efektif karena berdasarkan data-data yang
diperoleh prosentase tingkat kepatuhan terhadap pemberi kerja yang diperiksa di wilayah
DKI Jakarta mencapai angka
85%. Tingkat kepatuhan tertinggi
selama kurun waktu 2019-2021 adalah Jakarta
Selatan sebesar 95% dan yang terendah
adalah Jakarta Pusat dengan
capaian kepatuhan sebesar 77%.
Sebagai data pembanding untuk memperkuat pernyataan bahwa capaian di DKI Jakarta sebesar
85% tersebut telah dapat dikatakan efektif maka kita
dapat melihat capaian tingkat kepatuhan di daerah lain dengan karakteristik serta demografi pemberi kerja yang mirip dengan DKI Jakarta yaitu wilayah kerja Kantor Cabang
Bekasi, Bogor, Cibinong, Cikarang, Depok, Tangerang,
dan Tigaraksa.
Berdasarkan data pemeriksaan dari 7 Kantor Cabang di wilayah aglomerasi
DKI Jakarta tersebut diperoleh
kesimpulan bahwa tingkat kepatuhan pemberi kerja selain
penyelenggara negara di wilayah kerja
tersebut hanya sebesar 77% atau masih berada di bawah tingkat kepatuhan
pemberi kerja di wilayah DKI
Jakarta yaitu sebesar 85%.
Tabel 14. Capaian Kepatuhan
Pemberi Kerja Non PN di
wilayah aglomerasi DKI Jakarta
Berdasarkan hasil wawancara dengan Analis Pengelolaan Kinerja Pengawasan dan Pemeriksaan Pratama BPJS Kesehatan Kedeputian
Wilayah Jabodetabek diperoleh
keterangan sebagai berikut:
“Proses pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan telah efektif untuk meningkatkan
kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara
negara khususnya di wilayah DKI Jakarta namun harus terus
dilakukan improvement dalam
beberapa aspek seperti aspek people dengan peningkatan kompetensi melalui sertifikasi, kemudian aspek tool dengan pemanfataan teknologi dan informasi untuk mendeteksi fraud badan usaha dan
proses dalam hal efektivitas pemeriksaan baik secara online dan offline”.
Dalam mengukur sebuah efektivitas setiap lembaga maka hal terpenting yang dapat dilakukan adalah melihat dan menilai perkembangan dan kemajuan yang dicapai oleh lembaga tersebut. Efektivitas dapat dinilai dan diukur dengan melakukan perbandingan antara rencana yang telah dibuat dengan capaian yang diperoleh. Jika capaian atau hasil dari suatu pekerjaan yang dilakukan tepat sasaran sehingga sehingga menyebabkan sebagian besar tujuan tercapai sesuai yang direncanakan maka hal tersebut dapat dikatakan tidak efektif. Seperti yang dikemukakan oleh Hidayat bahwa efektivitas adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target berupa kualitas, kuantitas, dan waktu telah tercapai dengan prinsip semakin besar presentase target yang dicapai maka semakin tinggi efektivitasnya.
Pencapaian tersebut tidak terlepas dari dukungan dari instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja serta Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah. Dalam pelaksanaan proses pemeriksaan BPJS Kesehatan diberikan wewenang untuk dapat berkoordinasi dengan pihak lain, hal ini telah diatur dalam Pasal 11 huruf h Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS. Sebagai wujud kerja sama lintas intansi dalam rangka menyukseskan program JKN serta memastikan pemenuhan kewajiban pemberi kerja maka pada setiap wilayah kerja memiliki Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua : Kepala Kejaksaan Negeri
b. Sekretaris : Kepala BPJS Kesehatan
c. Anggota :
1) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
2) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3) Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri
4) Kepala Seksi Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja
5) Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri
6) Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan
7) Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan
8) Anggota Adhoc yaitu dapat berasal dari asosiasi pengusaha ataupun serikat Pekerja serta pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan program JKN
Forum tersebut sangat membantu meningkatkan capaian kepatuhan pemberi kerja di masing-masing wilayah kerja. Adapun kegiatan yang dilakukan melalui forum tersebut antara lain adalah:
a. Rapat koordinasi yang dilakukan secara rutin minimal 6 bulan sekali
b. Kegiatan pemeriksaan bersama
c. Kegiatan mediasi terhadap pemberi kerja selain penyelengara negara dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara melalui pelimpahan Surat Kuasa Khusus
d. Kegiatan sosialisasi bersama
e. Pemberian bantuan hukum dan atau pendapat hukum
Tidak dapat dipungkiri bahwa dengan adanya dukungan dari anggota forum tersebut maka tingkat kepatuhan di masing-masing wilayah kerja dapat meraih hasil yang optimal dan efektif. Forum tersebut dibentuk dengan 4 tujuan utama sebagai berikut:
a. Tercapainya komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program JKN, meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerjasama strategis.
b. Tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting yaitu perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional serta peningkatan kualitas layanan.
c. Tercapainya peningkatan pembiayaan jaminan kesehatan melalui penegakan kepatuhan.
d. Penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sejalan dengan Teori Efektivitas Hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto bahwa terdapat 5 faktor yang sangat berpengaruh terhadap sebuah efektivitas hukum yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Kelima faktor tersebut sangat berkaitan erat karena semuanya adalah merupakan esensi dari penegakan hukum, selain itu faktor-faktor tersebut dapat digunakan sebagai tolak ukur dari efektivitas penegakan kepatuhan dalam program JKN. Soerjono Soekanto menyampaikan bahwa salah satu yang ukuran efektivitas hukum pada tahapan pertama adalah peraturan yang ada dalam bidang-bidang kehidupan tertentu saling berkaitan, secara hierarki dan horizontal tidak ada pertentangan antara satu dengan yang lainnya. Jika kita analisa menggunakan teori tersebut, pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan di wilayah DKI Jakarta dapat berjalan optimal dan efektif karena adanya dukungan berupa peraturan-peraturan mengenai pelaksanaan program JKN yang saling berkaitan dan tidak ada pertentangan satu sama lainnya.
Tabel 15. Grafik Realisasi Jangka Waktu Tindak Lanjut Temuan
Pemeriksaan se DKI Jakarta
Tabel 16. Tabel Realisasi Jangka Waktu Tindak Lanjut Temuan
Pemeriksaan se DKI Jakarta
Tabel 17. Perhitungan
Rata-Rata Jangka Waktu Tindak
Lanjut Temuan Pemeriksaan se DKI Jakarta
Berdasarkan data pada tabel
2.5 tersebut maka dapat diketahui bahwa sebagian pemberi kerja dinyatakan
tidak patuh setelah tahap pemeriksaan
dikarenakan tidak dapat menindaklanjuti sebagian/seluruh temuan dalam waktu
3 hari kerja. Dalam hal ini
ada beberapa faktor yang menyebabkan pemberi kerja tidak
dapat menindaklanjuti selama jangka waktu
tersebut antara lain adalah:
a.
Banyaknya jumlah temuan pemeriksaan.
b.
Keterbatasan jumlah person in charge dari
pihak pemberi kerja yang diberikan tugas untuk menindaklanjuti
temuan pemeriksaan.
c.
Keterbatasan kompetensi dan pemahaman dalam proses administrasi peralihan segmen kepesertaan.
d.
Adanya data bermasalah seperti NIK pekerja yang tidak valid dan belum terintegrasi dengan sistem dukcapil
sehingga menjadi kendala dalam proses peralihan segmen.
Jika kita lihat data pada tabel 2.6 maka dapat diketahui
bahwa rata-rata jumlah hari yang dibutuhkan oleh pemberi kerja untuk
menindaklanjuti seluruh temuan pemeriksaan adalah 10 hari kerja. Perlu diketahui
bahwa penentuan jangka waktu tindak
lanjut temuan pemeriksaan dihitung sejak surat pemberitahuan
hasil pemeriksaan telah diterima oleh pemberi kerja. Berdasarkan hasil wawancara dengan perwakilan dari PT. Inamas Sumber Makmur diperoleh keterangan sebagai berikut:
“Jangka waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan sangat singkat sehingga HRD perusahaan tidak sanggup menyelesaikannya
dalam waktu 3 hari kerja dikarenakan
banyaknya jumlah temuan dan seluruh pekerja tersebar ke wilayah lain sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan konfirmasi apabila terdapat kondisi dimana data pekerja belum lengkap, pihak manajemen perusahaan sebetulnya berniat untuk mendaftarkan
dan patuh terhadap regulasi namun membutuhkan waktu lebih dari 3 hari
kerja untuk menyelesaikan seluruh temuan pemeriksaan.” (Firman, 2022).
Senada dengan pernyataan tersebut, Kasie Datun Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memberikan
keterangan sebagai berikut :
“Jangka waktu yang diberikan oeh BPJS Kesehatan kepada pemberi kerja selain penyelenggara
negara untuk menindaklanjuti
temuan pemeriksaan belum memenuhi asas keadilan mengingat
tidak seluruh pemberi kerja memiliki
kompleksitas data yang sama.
Jangka waktu 3 hari kerja menurut
saya terlalu singkat untuk mempersiapkan
data-data yang dibutuhkan”.
Sementara itu, Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan Sudinakertrans Kota Administrasi
Jakarta Barat memberikan pendapat
bahwa jangka waktu yang diberikan belum memenuhi asas keadilan dan sebaiknya waktu yang diberikan adalah minimal 7 hari kerja. (Tri, 2022).
Dari sudut pandang para pekerja yang belum didaftarkan maka kegiatan pemeriksaan
kepatuhan ini sangat baik dan efektif, hal ini terbukti
dengan ditindaklanjutinya temuan berupa pendaftaran
para pekerja yang sebelumnya
tidak didaftarkan oleh pemberi kerjanya. Pada wawancara yang dilakukan bersama dengan Bapak I Made Sugianta pekerja dari salah satu perusahaan yang diperiksa memberikan keterangan sebagai berikut:
“Pemeriksaan yang dilakukan
terhadap pemberi kerja kami sangat bermanfaat bagi rekan-rekan pekerja dan sangat efektif karena setelah dilakukan pemeriksaan kami langsung didaftarkan menjadi peserta. Oleh karena itu saya
sangat berterima kasih atas dilaksanakannya kegiatan tersebut” (Sugianta, 2022).
2.
Efektivitas dan Implementasi Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara
Negara Sesuai PP No. 86 Tahun
2013 di Wilayah DKI Jakarta
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 86 Tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara Dan Setiap
Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan
Jaminan Sosial mengatur bahwa pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan pengawasan dan pemeriksaan. Seperti yang telah dibahas pada sub-bab sebelumnya bahwa pemberi kerja
selain penyelenggara negara
yang dapat dikenakan sanksi administratif adalah pemberi kerja yang dinyatakan tidak patuh setelah
dilakukan proses pengawasan
dan pemeriksaan.
Sepanjang tahun 2019 sampai dengan 2021 terdapat 3.827 pemberi kerja selain
penyelenggara negara di DKI Jakarta yang dinyatakan tidak patuh setelah proses pengawasan dan pemeriksaan. Oleh karena itu berdasarkan
ketentuan yang berlaku maka seluruh pemberi
kerja tersebut dikenai sanksi administratif secara bertahap mulai dari sanksi teguran
tertulis pertama sampai dengan pengenaan
denda administratif.
KESIMPULAN
Berdasarkan rumusan masalah yang
telah disusun serta penelitian yang telah dilakukan maka dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut: Efektivitas dan Implementasi pemeriksaan kepatuhan terhadap pemberi kerja selain
penyelenggara negara dalam
program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayah DKI
Jakarta. Merujuk
kepada hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa implementasi pemeriksaan kepatuhan terhadap pemberi kerja selain penyelenggara
negara di wilayah DKI Jakarta telah berjalan dengan sangat efektif. Dalam pelaksanaannya di wilayah DKI Jakarta selama
kurun waktu tahun 2019 – 2021 terdapat 26.307
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang diperiksa oleh BPJS Kesehatan dimana
22.455 atau 85% diantaranya
dinyatakan patuh setelah proses pemeriksaan karena telah menindaklanjuti
seluruh temuan pemeriksaan Berdasarkan angka kepatuhan sebesar 85% tersebut maka dapat disimpulkan
bahwa proses pemeriksaan
yang telah dijalankan di
DKI Jakarta berjalan efektif
karena jika dibandingkan dengan data pemeriksaan dari Kantor Cabang di
wilayah aglomerasi DKI Jakarta meliputi
Bogor, Bekasi, Cibinong, Cikarang, Depok, Tangerang
dan Tigaraksa maka tingkat kepatuhan pemberi kerja selain
penyelanggara negara di wilayah kerja
tersebut hanya sebesar 77% atau masih berada di bawah tingkat kepatuhan
pemberi kerja di wilayah
DKI Jakarta yaitu sebesar
85%. Pencapaian tersebut tidak terlepas dari dukungan dari
instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja serta Kejaksaan Negeri di
masing-masing wilayah yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan, tidak dapat dipungkiri bahwa dengan adanya
dukungan dari anggota forum tersebut maka tingkat kepatuhan
di masing-masing wilayah kerja dapat
meraih hasil yang optimal
dan efektif
Proses pemeriksaan kepatuhan
berjalan dengan efektif karena seluruh faktor efektivitas hukum telah terpenuhi dalam implementasinya. Oleh sebab itu maka
petugas pengawas dan pemeriksa BPJS Kesehatan dapat menjalankan tugasnya secara sistematis dan terukur sehingga berdampak langsung terhadap tingginya tingkat kepatuhan di wilayah DKI
Jakarta.
BIBLIOGRAFI
Abdulkadir,
Muhammad. 1997. Etika Profesional Hukum. Bandung : PT.
Citra Aditya Bakti.
Akhdhiat, Hendra. 2011. Psikologi
Hukum. Bandung: CV Pustaka Setia
Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Termasuk Interpretasi Undang-Undang.
Jakarta: Kencana Prenada
Media Group
Amiruddin dan H. Zainal Asikin.
2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT.
Raja Grafindo Persada.
Ashshofa, Burhan. 1996. Metode
Penelitian Hukum, Jakarta :
PT. Rineka Cipta.
Atmasasmita, Romli. 2001.
Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum. Bandung : PT.
Mandar Maju
Gunarto, Marcus. 2011. Kriminalisasi
dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang
John, M.
Echols dan Hasan Syadily. 1990. Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Kelsen, Hans. 2006. Teori Umum tentang
Hukum dan Negara. Bandung : PT. Nusa Media
Liwupung, Feliks Thadeus. 2014. Eksistensi dan Efektivitas Fungsi Du’a Mo’ang (Lembaga Peradilan Adat) Dalam Penyelesaian Sengketa Adat
Bersama Hakim Perdamaian Desa
di Sikkan Flores NTT, tanpa
tahun, dikutip dari Salim H.S. dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, cetakan ke 3. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum, Jakarta : PT. Kencana Prenada.
Mitchell
R. B. 2007. ‘’Complaince Theory: Complaince,
effectiveness, and behaviour change in international
environment law. Dalam J. Brunne, D. Bodansky, & E. Hay. The oxford Handbook of
International Law. Oxford University Press
Moleong, Lexy. J. 2006. Metode
Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Raharjo, Satjipto. 2002. Sosiologi Hukum: Perkembangan, Metode, dan Pilihan Masalah. Surakarta: Muhammadiyah University Press
Saleh, Rachmat. 2004. Studi Empiris Ketepatan
Waktu Pelaporan Keuangan
Perusahaan Manufaktur di Bursa Efek
Jakarta. Simposium Nasional Akuntansi VII . Desember,
pp: 897-910
Sarwoto. 1990. Dasar-Dasar Organisasi
Dan Manejemen. Jakarta : PT. Ghala
Indonesia.
Sudarsono. 2005. Kamus Hukum. Jakarta
: PT. Rineka Cipta
Soekanto, Soerjono. 1982. Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan
Hukum, Edisi Pertama, Jakarta : CV. Rajawali
Soekanto, Soerjono. 1983. Penegakan Hukum, Bandung : PT. Bina Cipta
Soekanto, Soerjono & Sri
Mamudji. 2003. Penelitian
Hukum Normatif : Suatu Tinjauan
Singkat, Jakarta : PT. Raja Grafindo
Persada.
Soekanto, Soerjono. 2005. Faktor-Faktor yang Mempegaruhi Penegak Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada
Soekanto, Soerjono. 2007. Pokok-pokok Sosiologi Hukum.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Soemaryono, dan Anna Erliyana,
SH.,MH. 1999. Tuntunan Praktek Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: PT. Pramedya
Pustaka
Soemitro, Ronny Hanitijo.
2010. Dualisme Penelitian
Hukum (Normatif dan Empiris),
Yogyakarta : PT. Pustaka Pelajar
Suharto.
1995. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Surabaya: PT.
Indah
Strauss,
Anselm., dan Juliet Corbin. 2003. Dasar-Dasar Penelitian Kualitatif (Tata langkah dan Teknik-teknik
Teoritisasi Data). Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : CV. Alfabeta
Tjandra, W. Riawan. 2018.
Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta
: PT. Sinar Grafika
van Wijk/Konijnenbelt. 1984. Hoofdstukken van Administratiefrecht,
Gravenhage: Vuga Uitgeverij’s
Widjaya, Amin Tunggal. 1993. Manajemen
Suatu Pengantar. Jakarta : PT. Rineka Cipta Jaya.
Website
Dilihatya.Com,
(http://dilihatya.com/2664), diakses pada 5 November
2021 pukul 15.07
Humas, Data
Segmen Kepesertaan JKN-KIS
(https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/home), diakses pada tanggal 28 April
2021 Pukul 20.00
Humas,
Sejarah Perjalanan Jaminan Sosial di Indonesia (www.bpjs-
kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail), diakses pada tanggal 28 April
2021 Pukul 20.30
Humas, The
Problem Of JKN-KIS Membership Data (https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/post/read/2020/1777/BPJS-Kesehatan), diakses pada tanggal 27 April
2021 Pukul 20.55
Irwan Blogspot (http://irwaaan.blogspot.co.id/2013/11/metodologi-penelitian-hukum.html), diakses pada tanggal 26 Oktober 2021, pukul 11.00 WIB
Maxmanroe.com,
(https://www.maxmanroe.com/vid/manajemen/pengertian-efektivitas.html), diakses pada 5 November 2021 pukul
15.07
M. Sofyan, Kesadaran Hukum vs Kepatuhan Hukum (http://www.kantorhukum-Ihs.com), diakses pada tanggal 21 April
2021 Pukul 21.30
S.Maronie, Kesadaran dan Kepatuhan
Hukum. (https://www.zriefmaronie.blospot.com), diakses pada tanggal
28 April 2021 pukul 20.30)
(http://sanksiadministratif.blogspot.com/2015/04.html)
, diakses pada tanggal
5 November 2021 pukul 16.23
J. Dara
Lynott Administrative Sanctions, (https://www.slideshare.net/DLynott/administrativesanctions?from_actionsave), diakses pada tanggal 2 November
2021 Pukul 20.00
Yucel Ogurlu.
Administrative Sanctioning System in Turkey, (http://www.idare.gen.tr/ogurlu-administrative.html), diakses pada tanggal 2 November
2021 Pukul 20.30