PERLINDUNGAN
HUKUM BAGI PEMEGANG POLIS DARI PERUSAHAAN ASURANSI JIWA YANG PAILIT
Oktavia Purnama Sari Sigalingging1,
Mesias Jusly Penus Sagala2,
Motlan Gultom3
Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA)1,2,3
opssigalingging@gmail.com1, Venus_sagala@yahoo.com2,
Motlangultom038@gmail.com3
|
Received : 14-07-2022 |
Accepted : 23-07-2022 |
Published : 27-07-2022 |
|
|
Abstract |
|||
|
Keywords: protection, law, policyholders, life insurance companies |
Introduction: Article
246 of the Code of Law or insurance is an agreement in which an insurer binds
himself to an insured by receiving a premium to provide compensation to him,
because of a loss, damage or loss of expected profits that may be suffered
due to a certain event. Purpose:
The purpose of this insurance is to transfer all risks caused by events that
cannot be expected to occur to someone else who takes the risk to compensate
for the loss. Methods: the author
uses library research methods (Library Research). Result: insurance is an agreement with an insurer to bind himself
to an insured by receiving a premium, to provide compensation to him for a
loss, damage and loss, profit he will suffer a loss, damage and loss of
profit that he may suffer due to an event that is not certain. Also even the
insurance agreement is consensual, meaning that the insurance agreement is
considered to have been formed with an agreement between the insurer and the
insured. Conclusion: This means
that the insurance agreement is valid or has legal force even though the
policy has not been completed as long as there has been a written proof
between the insured and the insurer. |
||
|
Abstrak |
|||
|
Kata kunci: perlindungan, hukum, pemegang polis, perusahaan asuransi jiwa |
Pendahuluan: Pasal 246
Kitab Undang-undang atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan
penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang
mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tertentu. Tujuan: Tujuan dari asuransi
ini adalah mengalihkan segala resiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak dapat diharapkan terjadi kepada orang lain yang mengambil resiko untuk menggantikan kerugian bagaimana caranya. Metode: penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research). Hasil: asuransi adalah
suatu perjanjian dengan seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan dan kehilangan, keuntungan akan dideritanya suatu kerugian, kerusakan dan kehilangan keuntungan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu. Juga bahkan perjanjian asuransi itu bersifat konsensual artinya perjanjian asuransi dianggap sudah terbentuk dengan adanya kata sepakat antara pihak penanggung dan tertanggung. Kesimpulan:
Artinya bahwa perjanjian asuransi itu sudah sah
atau mempunyai kekuatan hukum walaupun polis belum selesai dibuat asal saja sudah
ada permulaan pembuktian dengan tulisan antara tertanggung dengan penanggung. |
||
Corresponding
Author: Oktraviani
Purnama Sari Singalingging
E-mail: opssigalingging@gmail.com
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan manusia
berbagai kemungkinan dapat saja terjadi. Suatu yang tidak pasti itu mungkin
dapat menguntungkan, tapi mungkin juga bisa tidak menguntungkan (Heridiansyah, 2014). Apabila sesuatu yang tidak pasti itu, ternyata dapat menimbulkan kerugian
maka itulah sebuah resiko. Dalam aktivitas manusia di dunia selalu diiringi
dengan berbagai resiko. Resiko dapat terjadi karena faktor manusia itu sendiri,
dapat pula terjadi karena peristiwa alam, seperti badai, banjir dan gempa bumi (Chikmawati, 2018). Resiko tersebut dapat menimbulkan kerugian baik yang bersifat material
maupun yang bersifat immaterial.
Ada beberapa cara yang
dapat dilakukan manusia untuk mengatasi berbagai kemungkinan terjadinya resiko
tersebut misalnya :
Salah satu pengalihan resiko
tersebut dalam bentuk asuransi, yang dianggap sebagai cara
yang paling baik dalam pengelolaan resiko.
Zaman sekarang ini,
asuransi memegang peran penting dalam memberikan kepastian proteksi bagi
manusia yang bersifat komersial maupun non komersial.
Dalam dunia penerbangan
misalnya, dimana model transportasi yang satu ini saat ini banyak disorot oleh
publik, tentu peranan asuransi jelas tidak dapat dielakkan,
paling tidak untuk menjamin kepastian perlindungan hukum bagi penumpang,
pengiriman barang dan pihak ketiga. Maka perusahaan penerbangan menutup
asuransi tanggung jawab.
Asuransi yang demikian
ini dapat memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak tersebut diatas.
Apabila hal tersebut ditanggung sendiri, akan sangat mengganggu keuangan
perusahaan, ini baru menyangkut resiko tanggungjawab hukum, belum lagi
menyangkut resiko kehilangan pesawat dan kehilangan keuntungan yang diharapkan (MANIHURUK, 2016).
Asuransi baik juga untuk
proteks terhadap kesehatan maupun kematian. Modernisasi sekarang ini telah
banyak mengubah pola hidup dan pola makan manusia. Resiko terjadinya gangguan
kesehatan semakin besar, jika terjadi gangguan kesehatan maka implikasinya
adalah pada biaya pengobatan, bahkan tidak jarang berakhir dengan kematian (Nugroho, 2019). Terjadinya kematian sangat mungkin
mengganggu pendapatan keluarga karena hilangnya pendapatan kepala keluarga,
disinilah kemungkinan berkembang asuransi dan kesehatan (Mulyadi & Trizki, 2012).
Perkembangan
perasuransian di Indonesia pada mulanya adalah karena desakan kalangan
perbankan untuk membentuk lembaga penjamin kredit perbankan bagi para pengusaha
berskala mikro (Azizah, 2020). Alasannya selama ini perbankan kesulitan untuk mengucurkan kredit karena
proposal usaha kecil dinilai tidak cukup layak sehingga sulit untuk dikabulkan.
Bankir mengaku sangat kesulitan dalam melakukan analisis keuangan,
terutama hendak mengabulkan pengajuan kredit usaha (Huda, 2019). Oleh karena itu, pemerintah diharapkan mendirikan infrastruktur pendukung
berupa lembaga penjaminan kredit guna memayungi keberadaan para pengusaha
berskala mikro yang jumlahnya sangat besar dan untuk itu pemerintah mendirikan
asuransi kredit Indonesia (Askrindo) sebagai lembaga penjamin kredit bagi
pengusaha berskala mikro tersebut (Juniarti, 2016).
Hal ini sesuai dengan sasaran utama pembangunan jangka panjang,
yaitu terciptanya landasan yang kuat bagi Bahasa Indonesia untuk tumbuh dan
berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan ekonomi
memerlukan dukungan investasi dalam jumlah yang memadai yang pelaksananya harus
berdasarkan kemampuan sendiri oleh karena itu diperlukan usaha yang
sungguh-sungguh untuk mengarahkan dana investasi, khususnya yang bersumber dari
tabungan masyarakat. Usaha perasuransian sebagai ini diharapkan dapat semakin
meningkatkan lagi pengerahan dana masyarakat untuk pembiayaan pembangunan (Nisa, 2020).
Dalam pada itu, pembangunan tidak luput dari berbagai resiko
yang dapat mengganggu hasil pembangunan yang telah dicapai. Sehubungan dengan
itu dibutuhkan hadirnya usaha perasuransian yang tangguh, yang dapat menampung
kerugian, yang dapat timbul oleh adanya berbagai resiko.
Kebutuhan akan jasa usaha perasuransian juga merupakan salah satu
sarana finansial yang timbul dalam tata ekonomi kehidupan rumah tangga, baik
dalam menghadapi resiko finansial yang timbul sebagai akibat dari resiko yang
paling mendasar, yaitu resiko alamiah datanya kematian, maupun dalam menghadapi
berbagai resiko atas harta benda yang dimiliki (Ichsan, 2016).
Kebutuhan akan hadirnya usaha perasuransian juga dirasakan oleh
dunia usaha mengingat sesuatu pihak terdapat berbagai resiko yang secara sadar
dan rasional dirasakan dapat mengganggu kesinambungan kegiatan usahanya, di
lain pihak dunia usaha seringkali tidak dapat menghindarkan diri dari suatu
sistem yang memaksanya untuk menggunakan jasa usaha perasuransian (Siregar, 2018).
Usaha perasuransian telah cukup lama hadir dalam sistem
perekonomian Indonesia dan berperan dalam perjalanan sejarah bangsa
berdampingan dengan sektor kegiatan lainnya. Sebelumnya kehadiran usaha
perasuransian hanya didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
yang mengatur asuransi sebagai suatu perjanjian (Astanti & SH, 2015). Sementara itu usaha asuransi merupakan usaha yang menjanjikan
perlindungan kepada pihak tertanggung dan sekaligus usaha ini menyangkut dana
masyarakat. Dengan kedua peranan asuransi tersebut, dalam perkembangan
pembangunan ekonomi yang semakin meningkat maka semakin terasa kebutuhan akan
hadirnya industri perasuransian yang kuat yang dapat diandalkan (Astanti & SH, 2015).
Pada Pasal 1 (1) UU No.2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian,
asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul
dari suatu peristiwa yang pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan. Dari
penjelasan diatas diketahui bahwa yang menjadi objek asuransi (seperti pada
Pasal 1 ayat (2) UU No.2 Tahun 1992) adalah benda atau jasa, jiwa dan raga,
kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang
dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurangnya nilai benda tersebut.
Secara umum, pengaturan hukum mengenai asuransi di Indonesia
dewasa ini antara lain dapat dijumpai dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(KUHD), UU No.35 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1965, UU No.3
Tahun 1992, dan UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Pihak lainnya, walaupun telah
banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur asuransi, namun semua
undang-undang tersebut belum dapat memberikan perlindungan hukum yang maksimal
bagi nasabah perasuransian (tertanggung), dalam hal ini dapat dilihat dari
digunakannya kontrak dengan standar baku.
Dalam kontrak yang demikian sangat banyak yang berpotensi kerugian bagi tertanggung, belum lagi
banyaknya keluhan para tertanggung mengenai susahnya mengajukan klaim asuransi
kepada perusahaan asuransi yang bersangkutan.
Perusahaan lain yang belum diantisipasi adalah bagaimana
perlindungan hukum terhadap nasabah atau tertanggung, jika perusahaan yang
bersangkutan dinyatakan pailit (bangkrut) dan dilikuidasi (Atmadjaja, 2010). Kasus tersebut telah terjadi di ndonesia, nasabah atau tertanggung sangat
dirugikan. Kerugian tersebut berkaitan dengan telah dibayarnya premi. (Premi
adalah bukti bahwa polis yang telah dibayar) terhadap asuransi yang masih
berjalan. Sangat sulit bagi tertanggung untuk menarik kembali premi yang telah
dibayar tersebut, karena pada saat yang sama perusahaan asuransi yang
bersangkutan (Rastuti, 2016).
Perusahaan lain yang belum diantisipasi adalah bagaimana perlindungan
hukum terhadap nasabah atau tertanggung, jika perusahaan yang bersangkutan
dinyatakan pailit (bangkrut) dan dilikuidasi. Kasus tersebut telah terjadi di
Indonesia, nasabah atau tertanggung sangat dirugikan. Kerugian tersebut
berkaitan dengan telah dibayarnya premi. (Premi adalah bukti bahwa polis yang
telah dibayar) terhadap asuransi yang masih berjalan(Savitri, 2019). Sangat sulit bagi tertanggung untuk menarik kembali asuransi yang telah
dibayar tersebut, karena pada saat yang sama perusahaan asuransi yang
bersangkutan telah bangkrut dan dilikuidasi. Kejadian ini pernah terjadi di
Indonesia, yang dalam kasus permohonan pailit PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
(AJMI).
Pengaturan hukum tentang status kepailitan khususnya dalam ruang
lingkup perusahaan asuransi dapat kita lihat dalam Pasal 20 UU No.2 Tahun 1992
tentang Usaha Perasuransian, dan juga mengenai tata cara pailit secara lebih
khusus diatur pada UU No.4 Tahun 1998 sebagaimana yang telah diubah dengan UU
No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) (UU Kepailitan).
METODE PENELITIAN
Metode pengumpulan data
yang digunakan adalah: Penelitian Kepustakaan (Library research). Penelitian yang dilaksanakan menggunakan penelitian kepustakaan sehingga metode yang digunakan dalam penelitian adalah studi pustaka.
Ciri khusus yang yang digunakan sebagai dasar untuk mengembangkan pengetahuan penelitian antara lain; penelitian ini dihadapkan langsung dengan data atau teks yang disajikan, bukan dengan data lapangan atau melalui saksi mata
berupa kejadian, peneliti hanya berhadapan langsung dengan sumber yang sudah ada di perpustakaan atau data bersifat siap pakai, serta
data-data sekunder yang digunakan
(Snyder, 2019). (Mendes, Wohlin, Felizardo, & Kalinowski, 2020) menyatakan proses penelitian kepustakaan dilakukan dengan meninjau literatur dan menganalisis topik relevan yang digabungkan. Penelususran pustaka dapat memanfaatkan sumber berupa jurnal, buku, kamus, dokumen, majalah dan sumber lain tanpa melakukan riset lapangan. (Apriyanti, Syarif, Ramadhan, Zaim, & Agustina,
2019). Menyatakan bahwa pemberian teori baru dengan dukungan teknik pengumpulan
data yang tepat merupakan bentuk adanya literature review. Teknik yang digunakan
dalam pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakana data sekunder, yakni dengan mengumpulkan data secara tidak langsung dengan meneliti objek yang bersangkutan. Penggunaan data sekunder dapat dipertanggung jawabkan yang berhubungan dengan penggunaan
model pembelajaran berbasis Augmented
Reality.
Penelitian Kepustakaan (Library research), yaitu kegiatan
pengumpulan data-data sekunder yang terdiri dari :
1.
Bahan hukum primer, yaitu
ketentuan-ketentuan dalam peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat baik
peraturan yang dikeluarkan oleh.
2.
Pemerintah Republik
Indonesia maupun peraturan yang diterbitkan oleh negara-negara lain dan
badan-badan hukum internasional.
3.
Bahan hukum sekunder,
yaitu bahan-bahan hukum yang erat klaitannya dengan bahan hukum primer dan
dapat membantu menganaloisis dan memahami bahan hukum sekunder.
Bahan hukum tertier,
yaitu bahan-bahan hukum yang memberikan informasi dan penjelasan mengenai bahan
hukum primer dan sekunder.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Objek adalah kebalikan
dari subjek. Kalau subjek dalam suatu perjanjian merupakan secara anasir yang
bertindak, aktif maka sebaliknya objek dalam suatu perjanjian dapat diartikan
sebagai hal yang diperlakukan oleh objek (Supriyadi, 2012). Suatu hal yang penting dalam tujuan membentuk suatu perjanjian.
“Oleh karena itu objek dalam perhubungan hukum mengenai perjanjian
adalah hal yang diwajibkan kepada pihak yang berkewajiban
(debitur), terhadap mana pihak yang berhak (kreditur) mempunyai hak”.
Kalau perhubungan hukum
perihal perjanjian ini mengenai suatu benda misalnya dalam jual beli, sewa
menyewa, gadai menggadai dan sebagainya, maka objek dari berbagai perjanjian
itu, lebih jelas berwujud, yaitu benda yang bersangkutan. Contoh-contoh dari perjanjian yang objektif
tidak berupa suatu benda, adalah perjanjian perburuhan. Penanggungan dengan
orang (borgtyocht), “dading” dari pasal 1851 KUH Perdata, pemberian
kuasa (lastgeving).
Secara tidak langsung
perjanjian-perjanjian ini sedikit banyaknya juga mengenai harta benda, dan
selalu semua perjanjian itu pada umumnya menyinggung hal kekayaan harta benda
seseorang atau sebagian dari kekayaan itu (vermogen en vermog en sbestanddeel).
Maka dari itu, boleh juga dikatakan hukum perjanjian masuk golongan hukum
kekayaan harta benda, lain daripada hukum kekeluargaan dan hukum perkawinan,
sedang hukum warisan bersifat tengah-tengah. Karena itu umumnya objek dari
perhubungan hukum perjanjian, adalah selalu bagian dari kekayaan seseorang dan
hampir selalu berupa suatu harta benda.
Pasal 268 KUHD mengatakan bahwa yang dapat menjadi objek asuransi
ialah semua kepentingan yang :
a.
Dapat dinilai dengan
sejumlah uang (op geld waardeerbaar)
b.
Dapat pada macam-macam
bahaya (aan gevaar onderheving)
c.
Tidak dikecualikan oleh
undang-undang
Menurut Wirjono Prodjodikoro, SH perumusan obyek asuransi etrsebut sudah cocok dengan
perumusan mengenai obyek suatu perjanjian pada umumnya yaitu kekayaan harta
benda atau sebagian dari kekayaan harta benda seseorang.
Pasal 250 KUHD telah mengakibatkan kebingungan yang mengatakan
bahwa si asurador/penanggung tidak berkewajiban memberi ganti kerugian, apabila
pada waktu diadakan asuransi, si tertanggung tidak mempunyai kepentingan dalam
obyek yang ditanggung (verzekerd voorwerp).
Kalau perkataan “voorwerp” kini sama artinya dengan “voorwerp”
dari pasal 268 KUHD maka adalah tidak mungkin si tertanggung tidak mempunyai
kepentingan dalam objek yang ditanggung itu, karena yang dapat menjadi voorwerp
atau objek dari asuransi ada kepentingan seseorang.
Menurut Wirjono Prodjodikoro kebingungan dari Pasal 250 KUHD di
atas dapat dihindarkan apabila dapat dianggap bahwa perkataan “voorwerp (objek)
dari Pasal 250 berarti lain daripada perkataan voorwerp pada Pasal 268 KUHD.
“Voorwerp dari Pasal 250 KUHD dapat diartikan sebagai suatu barang
benda tertentu yang disebutkan dalam polis sesuai dengan yang disyaratkan oleh
Pasal 256 No.3 KUHD yaitu uraian tentang barang yang dipertanggungkan. Misalnya
suatu rumah tertentu yang harus ditanggung terhadap kebakaran. Kalau misalnya
kemudian ternyata rumah itu bukan milik tertanggung dan ia juga tidak ada
hubungan dengan rumah itu, sehingga dengan terbakarnya rumah itu tidak akan
mendapat rugi, maka si-Asurador atau penanggung tidak berkewajiban untuk
memberi ganti kerugian.
Dengan demikian yang ditanggung itu sebenarnya bukan rumah itu
selaku benda, melainkan kepentingan atas berlangsungnya wujudnya rumah itu bagi
si tertanggung. Dan yang berkepentingan itu tidak selalu hanya pemilik rumah
itu. Kalau misalnya rumah itu dibebani hak tanggungan untuk hutangnya si
pemilik kepada orang lain, maka si kreditur ini sangat berkepentingan agar
rumah itu tidak terbakar, karena dengan terbakarnya rumah tersebut berarti
piutangnya tidak terjamin akan terbayar kembali.
Dalam hal ini mungkin sipemilik rumah itu sendiri tidak
berkepentingan pada terbakar tidaknyua rumah itu, apalagi kalau misalnya hutang
yang dikatakan dengan hak tanggungan atau rumah itu sangat besar dan melebihi
harga nilai dari rumah tersebut disamping ternyata pula si berutang itu tidak
punya kekayaan lain lagi, selain dari rumah itu sebagai pembayar hutangnya.
Kalau ini terjadi maka yang berkepentingan atas kemungkinan terbakarnya rumah
itu sebetulnya si berpiutang itu.
Sebab itu kalau diadakan asuransi yang menjadi tertanggung
sebetulnya harus si berpiutang. Dan ini dapat dicapai apabila asuransi diadakan
oleh si berpiutang sendiri atau oleh si pemilik rumah tetapi untuk kepentingan
si berpiutang sebagai pihak ketiga (Voor rekening van eenm dende).
Contoh lain menurut Prof.Wirjono Prodjodikoro ialah pengangkutan
barang-barang dengan kapal laut. Dalam hal pengangkatan barang-barang dengan
melalui laut, keselamatan barang itu dapat ditanggung melalui suatu asuransi
yang diadakan oleh pemilik barang-barang itu dengan suatu penanggung. Tetapi juga mungkin perusahaan pengangkutan yang
mengadakan asuransi terhadap barang-barang. Dalam hal yang ditanggung bukan
kepentingan pemilik barang-barang itu (ia bukan pemilik), melainkan yang
ditanggung kepentingan akan kemungkinan ia harus mengganti kerugian-kerugian pada
pemilik barang-barangnya tidak sampai pada alamatnya. Dalam hal ini, apabila
yang mengadakan asuransi dengan asurador/penanggung itu si pengangkut barang,
maka harus dijelaskan, apakah asuransi ini diadakan untuk kepentingan pemilik
barang atau untuk kepentingan si pengangkut sendiri.
Kalau yang ditanggung itu kepentingan si pengangkut sendiri dan
kemudian barang-barang itu musnah, maka masih menjadi pertanyaan, apakah
penanggung harus membayar uang ganti kerugian yang ditetapkan dalam polis itu
kepada sipengangkut. Pembayaran ini baru diwajibkan apabila sipengangkut
barang-barang yang diangkut itu betul-betul berkewajiban untuk mengganti
kerugian kepada si pemilik barang-barang.
Kalau si pengangkut terlepas dari pertanggungan jawab terhadap si
pemilik barang, dalam arti si pemiliklah yang harus menderita rugi, maka
ternyata si pengangkut tidak ada kepentingan dalam musnahnya barang-barang itu,
dan dengan demikian si asurador/penanggung tidak berkewajiban membayar uang
tunai kerugian yang telah disebutkan dalam polis.
Adakalanya diadakan asuransi terhadap kemungkinan orang menderita
karena tidak mendapat untung dalam suatu perusahaan. Dalam hal ini tidak ada
suatu benda berwujud yang akan musnah atau akan ada kerusakan dan sebagainya.
Artinya selama persetujuan asuransi bedalan, tidak ada suatu barang benda yang
terlihat sebagai barang yang terkena suatu suatu macam bahaya.
Contoh, apabila seorang pengendara mobil mengadakan asuransi
terhadap kemungkinan akan menerima
akibat atau suatu tabrakan dengan kenderaan lain dari menyebabkan kecelakaan
sehingga ia harus membayar sejumlah uang ganti rugi yang agak tinggi.
Ini pun tidak ada barang
tertentu yang berwujud yang mungkin akan ditimpa oleh suatu peristiwa sehingga
musnah atau rusak. Menurut Scheltema bahwa tidak ada obyek (voorwerp) dari
asuransi sedangkan Nolst Trenite mengatakan yang menjadi objek asuransi ialah
kekayaan seluruhnmya dari si tertanggung itu, akan kurang dengan tidak mendapat
keuntungan yang diharapkan, atau dengan timbulnya kewajiban si tertanggung
untuk memberi ganti kerugian.
Pada uraian terdahulu telah dijelaskan unsur-unsur perjanjian
asuransi berdasarkan isi Pasal 248 KUHD yang menyebutkan bahwa pihak penanggung
berjanji akan membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung sekaligus atau
berangsur-angsur apabila terjadi kerugian dikarenakan peristiwa yang belum
jelas akan terjadi dari semula (peristiwa yang tak tertentu). Dengan demikian
penanggung mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang kepada siter tanggung apabila benar-benar ada kerugian. Hal ini sudah
tersimpul dalam Pasal 250 KUHD diatas yang mensyaratkan harus ada kepentingan
dari sitertanggung dalam benda yang dipertanggungkan itu.
Kitab undang-undang Hukum Dagang (KUHD) mengadakan pembatasan
terhadap tanggung jawab atau kewajiban dari pihak penanggung ini. Satu hal
adalah mengenai barang/benda yang dipertanggungkan keselamatannya (kalau ada
cacat pada barang itu), dan yang kedua mengenai orangnya si penanggung yaitu
apabila ada kesalahan sendiri pada tertanggung.
Hal ini diatur dalam asal 249 KUH disitu disebabkan si asurador
atau penanggung tidak berkewajiban mengganti kerugian yang disebabkan oleh :
a.
Cara pada barang yang
dipertanggungkan.
b.
Barang itu menjadi busuk
dengan sendirinya
c.
Sifat pada umumnya barang
itu.
Pasal 249 meliputi lebih dari pada cacat barang. Jadi menurut
pasal ini penanggung bebas dari kewajiban/tanggung jawab apabila ternyata
kerugian yang dipertanggungkan itu diakibatkan oleh cacat dari barang itu.
Peristiwa adanya kerugian yang diakibatkan oleh cacat barang itu
merupakan peristiwa yang belum tentu akan terjadi (onzeker voorval).
Maka dengan apabila pasal 249 tidak ada, maka penanggung bertanggung jawab atau
berkewajiban mengganti kerugian itu. Dengan adanya Pasal 249 di asurador
dibebaskan dari tanggung jawab. Tetapi dalam pasal itu bagian penghabisannya
membuka kemungkinan dalam asuransi dijanjikan bahwa penanggung juga bertanggung
jawab atas kerugian itu.
Peristiwa adanya kerugian
yang diakibatkan oleh caca barang itu merupakan peristiwa yang belum tentu akan
terjadi (onzeker voorval). Maka dengan demikian apabila Pasal 249 tidak ada,
maka penanggung bertanggung jawab atau berkewajiban mengganti kerugian itu.
Dengan adanya Pasal 249 di asurador dibebaskan dari tanggung jawab. Tetapi
dalam pasal itu bagian penghabisannya membuka kemungkinan dalam asuransi
dijanjikan bahwa penanggung juga bertanggung jawab atas kerugian itu.
“Dalam praktek polis asuransi sering memuat clausule “all risk”
yang berarti, bahwa penanggung memikul segala resiko”.
Timbulnya pertanyaan
apakah dengan klausule ini penanggung sudah dapat dipertanggung jawabkan atas
kerugian yang disebabkan cacat barangnya. Pertanyaan ini harus dijawab “tidak”,
karena pasal 249 KUHD secara tegas mengatakan bahwa untuk pertanggung jawabkan
si penanggung atas kerugian yang disebutkan oleh cacat barang. Perlu ada janji
khusus yang tegas.
Kewajiban pihak
penanggung, maka atas pelaksanaan dari kewajiban itu si penanggung mempunyai
hak, yaitu menerima pembayaran premi dari sitertanggung apakah sekaligus atau
berangsur-angsur sesuai dengan apa yang sudah disepakati dari awal penutup
asuransi dengan pihak tertanggung sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 246
KUHD di atas.
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa asuransi atau pertanggungan itu
adalah termasuk persetujuan timbal balik dimana masing-masing pihak mempunyai
hak dan kewajiban. Dalam hal ini pihak tertanggung berjanji akan membayar uang
premi.
Perbaikan lain bahwa
tertanggung mempunyai kewajiban membayar uang premi, sedang penanggung
mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang.
Menurut ketentuan pasal
284 KUHD, seorang penanggung yang telah membayar ganti kerugian atas suatu
benda yang dipertanggungkan, menggantikan tertanggung dalam segala hak yang
diperolehnya tehadap pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian tersebut, dan
tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak
penanggung tehadap pihak ketiga itu. Penggantian kedudukan semacam ini di dalam
perjanjian pertanggungan mengandung prinsip subrogasi, yang secara khusus hanya
dikenal dalam asuransi kerugian.
Ketentuan tersebut
menyangkut resiko yang timbul dari perjanjian pertanggungan khususnya asuransi
kerugiau yang melibatkan tiga pihak, yaitu, penanggung, tertanggung dan pihak
ketiga yang menimbulkan kerugian akibat suatu perbuatan yang telah
dilakukannya. Jadi secara tegas dapat dikemukakan, karena telah terjadi
hubungan hukum antara pihak penanggung dan pihak tertanggung tentang perjanjian
asuransi kerugian, maka apabila terjadi suatu resiko atas suatu barang milik
tertanggung yang dapat menimbulkan kerugian, dengan, sendirinya penanggung
berkewajiban untuk memberikan penggantian sesuai yang diperjanjikan (nilai
pertanggungan).
Dalam hal yang
menimbulkan kerugian tersebut adalah pihak ke tiga, dan kemudian penanggung
melakukan kewajibannya untuk memberikan ganti kerugian, maka kepada si
tertanggung tidak diperbolehkan lagi untuk menuntut /mengharapkan ganti
kerugian kepada pihak ke tiga tersebut (prinsip indemnitas), Dalam keadaan yang
demikian penanggung justru akan menggantikan kedudukan tertanggung, untuk
menuntut kepada pihak ke tiga guna memperoleh penggantian atas pembayaran. yang
telah dilakukan kepada pihak tertanggung.
Prinsip subrogasi, yaitu
penggantian kedudukan tertanggung terhadap pihak ke tiga yang telah menimbulkan
kerugian tersebut (pasal 284 KUHD). Demikian pula ditegaskan, bahwa tertanggung
bertanggung jawab terhadap setiap perbuatan yang dapat merugikan hak penanggung
terhadap pihak ke tiga.
Ketentuan pasal 284 KUHD,
maka sesungguhnya
pertanggungiawaban atau kewajiban hukum yang harus dilakukan oleh pihak ke tiga
kepada pihak penanggung merupakan pertanggungiawaban menurut hukum, di sini
merupakan subrogasi dalam bentuk khusus, Jadi meskipun antara pihak ke tiga
tidak mempunyai hubungan hukum dengan pihak penanggung, namun berdasarkan
ketentuan pasal 284 KUHD, maka pihak ke tiga harus bertanggung jawab kepada
pihak penanggung (pasal 1365 KUHPer).
rincian apa-apa yang menjadi
kewajiban tertanggung dalam asuransi, disamping kewajiban terpenting membayar
uang premi antara lain :
1.
Memberitahukan kepada
penanggung hal-hal yang perlu mengenai barang-barang yang ditanggung (Pasal
251, 283 dan Pasal 654 KUHD).
2.
Bedanya upaya menghindarkan timbulnya kerugian atau
memperkecil kemungkinan timbulnya kerugian (Pasal 283 dan 655 KUHD).
3.
Kewajiban-kewajiban
khusus yang mungkin disebutkan dalam polis, misalnya untuk memberitahukan
kepada penanggung bahwa resiko dari penanggung diperbesar oleh karena suatu
sebab tertentu.
Terhadap kewajiban penanggung untuk menanggung si tertanggung dari
suatu resiko maka pihak tertanggung selaku kontra prestasi berkewajiban untuk
membayar premi dan kewajiban-kewajiban lain seperti yang digabungkan diatas.
Oleh karena membayar uang premi merupakan kewajiban sitertanggung,
maka apabila si tertanggung tidak membayarnya, si penanggung dapat menuntut
melalui hukum agar sitertanggung dihukum atau membayar uang premi itu.
Pasal 256 No. 7 juga menentukan, bahwa dalam polis harus disebutkan
jumlah uang premi yang harus dibayar oleh terjamin.
Premi, biasanya ditetapkan secara sejumlah seperseratus tertentu (bepaald
percenctage) dari jumlah uang yang dijamin. Besarnya premi biasanya
dihitung sedemikian rupa, sehingga dengan penerimaan premi-premi itu dari para
tertanggung si penanggung akan jatuh pailit.
Premi biasanya dibayar sekaligus pada permulaan diadakan asuransi
tetapi juga mungkin pembayaran premi dilakukan pada setiap tahun. Kalau
asuransi diadakan dengan perantaraan seorang makelar, maka sering premi dibayar
dulu oleh si makelar itu. Dalam polis yang dibuat dalam bursa biasanya
ditentukan, bahwa si makelar dibebani untuk membayar premi secara rekening
karena dan dengan itu si tertanggung dianggap telah membayar premi.
Tertanggung lalau dalam
kewajibannya membayar premi, maka si penanggung dapat menuntut agar premi itu
dibayar. Penanggung juga dapat melalui jalur lain, yaitu meminta memecahkan
persetujuan asuransi dengan ganti kerugian berdasarkan atas peraturan umum untuk
segala persetujuan (Pasal 1239 dan Pasal 1267 KUH Perdata).
Pasal 1239 berbunyi : “tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu,
atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi
kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan
penggantian biaya, rugi dan bunga”.
Pasal 1267 berbunyi : “pihak terhadap siapa perikatan tidak
terpenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan akan
memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan ataukah ia akan menuntut
pembatalan persetujuan, disertai penggantian biaya kerugian dan bunga”.
Ada kalanya dalam polis
ditentukan, bahwa sebelum premi dibayar penanggung tidak berkewajiban mengganti
kerugian yang diderita.
Kewajiban lain dari tertanggung yaitu untuk memberitahukan kepada
sipenanggung hal-hal yang benar mengenai barang yang ditanggung, hal ini dimuat
dalam Pasal 251 KUHD yang berbunyi “apabila oleh tertanggung memberitahukan
kepada penanggung hal-hal yang tidak benar atau ada beberapa hal yang disembunyikan,
sedang penanggung mengetahui hal yang sebenarnya sehingga asuransi tidak akan
disetujui maka asuransi tersebut adalah batal.
Apa yang menjadi hak dari
tertanggung dalam asuransi adalah berhak untuk mendapatkan penggantian kerugian
dari pihak penanggung (Pasal 246 KUHD).
Dalam tiap-tiap persetujuan selalu ada dua macam subyek yaitu di
satu pihak seorang atau suatu badan hukum yang mendapat beban kewajiban untuk
suatu dan dilain pihak ada seorang atau badan hukum yang mendapat hak atas
pelaksanaan kewajiban itu. Maka dalam tiap-tiap persetujuan selalu ada pihak
berwajib dan pihak berhak.
Dalam suatu persetujuan seperti asuransi yang merupakan
persetujuan timbal balik (wederkerige overeenkomst) atau pihak tidak
selalu menjadi pihak berhak, melainkan dalam sudut lain mempunyai beban
kewajiban juga terhadap pihak lain yang dengan demikian tidak selalu menjadi
pihak berwajib melainkan menjadi pihak berhak pula terhadap kewajiban dari
pihak pertama yang harus dilaksanakan.
Dalam hal ini termasuk
kepentingan dalam asuransi kalau kepenmtingan ini dilihat dalam arti yang luas, maka dimana ada pihak
berhak, disitu tentu ada “kepentingan: yaitu kepentingan akan terlaksananya hak
itu yang berarti kepentingan akan pemenuhan kewajiban, yang dibebankan kepada
pihak lain.
Kepentingan dapat
dipandang dalam arti yang sempit yang berupa kemungkinan mendapat suatu
kenikmatan (genot). Dalam arti yang sempit ini, tidak selalu pihak berhak
mempunyai kepentingan karena ada kalanya yang akan mendapat kenikmatan selalu
akibat pelaksanaan kewajiban pihak lain adalah orang ketiga.
Bagi persetujuan pada umumnya hal ini ditentukan dalam Pasal 1316
dan Pasal 1317 KUH Perdata. Setelah dalam Pasal 1315 dinyatakan bahwa pada
umumnya, kalau tidak ada penegasan lain, untuk diri sendiri, maka Pasal 1316
mengemukakan kemungkinan seorang A menjanjikan terhadap seorang B, bahwa C akan
melakukan sesuatu hal (toezegging vooreen derde), sedang dalam Pasal 1317
dikemukakan kemungkinan seorang A mengikat pihak lain, seorang B untuk
melakukan sesuatu hal guna kepentingan C 9beding ten behoeve van een derde).
Pasal 1316 dan Pasal 1316 KUH Perdata merupakan dua macam
kekecualian dari Pasal 1315 yang dimaksudkan oleh Pasal 1316 KUH Perdata ialah
suatu pemberian jaminan oleh A bahwa C akan memenuhi suatu janji terhadap B,
dan jaminan itu menjelma menjadi kewajiban memberi ganti kerugian apabila C
kemudian ternyata tidak sudi memenuhi janji yang dimaksudkan oleh Pasal 1317
KUH Perdata ialah bahwa mengenai kewajiban A terhadap B, si B dibebani kewajiban
tidak untuk kepentingan A melainkan untuk kepentingan si C.
Pasal 1317 dikatakan bahwa kewajiban si B untuk melakukan sesuatu
hal guna kepentingan C berdampingan dengan kewajiban B untuk melakukan hal lain
bagi kepentingan si A sendiri (een beding het welk men voor zich ven maakt).
Penafsiran secara kaku ini tidak masuk akal, karena apabila B
hanya menjanjikan sesuatu hal untuk kepentingan si C saja maka ini hanya
berarti, bahwa si A memberi suatu penghibahan kepada C, dan pemberian hibah
sudah terang diperbolehkan oleh KUH Perdata. Hanya saja harus ada syarat mutlak
yaitu akta notaris.
Dan tentang asuransi pada umumnya Pasal 264 KUHD menentukan bahwa
asuransi dapat diadakan tidak hanya untuk kepentingan diri sendiri melainkan
juga untuk kepentingan orang ketiga (voor rekening van een derde).
Ditambahkan, bahwa hal ini dapat terjadi berdasarkan atas suatu
kuasa umum atau khusus, yang diberikan oleh orang ketiga itu, atau dapat
terjadi diluar pengetahuan orang ketiga tersebut.
Pasal 264 KUHD ini sebetulnya mengemukakan suatu contoh dari suatu
perjanjian yang harus dianggap diperbolehkan juga oleh Pasal 1317 KUH Perdata
yaitu apakah Pasal 1317 KUH Perdata tidak ditafsirkan secara kaku seperti
diatas.
Malahan ada suatu macam asuransi yang sebetulnya selalu mengandung
suatu perjanjian dimana suatu pihak menerima janji dari pihak lain untuk
kepentingan orang ketiga, yaitu asuransi jiwa. Dalam asutransi itu si A
berjanji akan memberi uang premi kepada penanggung dengan maksud agar, kalau si
A meninggal dunia, sejumlah uang tertentu dibayarkan kepada B, sebagai orang
ketiga, sedangkan pemenuhan suatu kewajibanm oleh oenanggung itu untuk
kepentingan si A, selama hidupnya sama sekali belum ada.
Bagaimana penyebutan kepentingan untuk orang ketiga ini dalam
polis ? tentang hal ini Pasal 267 KUHD mengatakan bahwa apabila dalam polis
tidak disebutkan, bahwa asuransi diadakan untuk kepentingan orang ketiga, maka
asuransi harus dianggap diadakan oleh si tertanggung untuk dirinya sendiri.
Kalau dalam hal ini nyatanya orang ketiga yang berkepentingan, apabila terjadi
suatu peristiwa yang sejumlah ganti kerugian, maka menurut Pasal 250 KUHD si
penanggung tidak berkewajiban membayar ganti rugi.
Contoh: A mengadakan
asuransi tentang suatu rumah terhadap bahaya kebakaran, sedangkan rumah itu
milik B dan kemudian rumah itu kebakaran, maka yang menderita rugi sebagai
akibat dari kebakaran itu adalah si B bukan si A.
Dalam hal ini harus
disebutkan pada polis, bahwa asuransi ini diadakan untuk kepentingan si B kalau
tidak disebutkan demikian dan kemudian rumah itu terbakar, maka si penanggung
tidak berkewajiban memberi ganti kerugian.
Masih menjadi pertanyaan, apakah dalam hal ini kepada A harus diberi kesempatan untuk membuktikan
dengan alat-alat bukti lain, bahwa sebetulnya ia mengadakan asuransi itu untuk
kepentingan si B. Dalam praktek persoalan ini tidak penting karena
formulir-formulir yang biasanya dipakai dalam polis, biasanya menyebutkan
kemungkinan yang berkepentingan itu adalah orang ketiga dan bukan orang yang
dicatat. Selaku pihak tertanggung (verzekerde).
Kalimat yang bersangkutan dalam polis mengatakan bahwa yang
bertandatangan (si penanggung) menjamin/menanggung A atau orang lain yang
mungkin berkepentingan (of wie het anders zoumogen aangaan). Kalimat seperti
ini dalam polis dianggap cukup untuk menyebutkan, bahwa asuransi diadakan untuk
kepentingan orang ketiga.
Namun orang ketiga yang berkepentingan tidak perlu disebut dalam
polis, ini dapat disimpulkan dari pasal 256 KUHD yang dalam nomor 2 hanya
mengartikan bahwa dalam polis harus disebutkan nama si tertanggung yang
mengadakan asuransi untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain. Dari perumusan
ini tidak ternyata bahwa nama orang lain itu harus disebutkan dalam polis.
“Menurut Scheltyema dan Nolst Trenite malahan ada tujuan tertentu
untuk tidak menyebutkan nama orang ketiga itu, oleh karena seringkali ada
keperluan untuk merahasiakan nama orang ketiga yang berkepentingan itu”.
Jadi dalam dunia perdagangan misalnya seringkali ada keperluan
bagi orang ketiga itu untuk namanya tidak disebutkan untuk menghindari
persangkaan macam-macam.
Kalau kepentingan harus ditanggung dalam suatu asuransi, ini
menandakan bahwa terhadap kepentingan itu diancam bahaya. Dengan kata lain
kepentingan itu berlangsung dalam keadaan tidak aman. Kenyataannyua ini mungkin mengurangi kepercayaan orang
lain pada kekayaan orang ketiga itu, sedang dalam dunia perdagangan hal
kepercayaan ini sangat penting.
Menurut Pasal 265 KUHD dalam polis harus ditegaskan juga apakah
asuransi diadakan atas pemberian kuasa oleh orang ketiga yang berkepentingan
itu ataukah diadakan diluar pengetahuan orang ketiga. Dalam hal ini jelas apa
akibatnya apakah hal itu tidak disebutkan dalam polis. Karena itu sebetulnya
Pasal 265 KUHD ini sama sekali tidak berarti, yang berarti ialah Pasal 266 KUHD
yang mengatur hal adanya suatu asuransi untuk kepentingan orang ketiga, tetapi
yang sudah jelas diadakan tanpa pemberian kuasa dan diluar pengetahuan orang
ketiga itu.
Pasal 266 KUHD asuransi ini adalah batal, apabila terhadap
kepentingan yang sama diadakan asuransi pula oleh atau untuk orang ketiga itu
sebelum orang itu tahu, bahwa orang lain telah mengadakan asuransi untuk
kepentingan.
Lain halnya, apabila asuransi diadakan dengan bantuan seorang
perantara (tussen persoon) yang terang-terangan bertindak sebagai kuasa dari
salah satu pihak. Dalam hal ini si kuasa seperti semua kuasa, tidak terikat
oleh persetujuan asuransi, asal saja seorang kuasa itu tidak melampaui batas
kuasanya.
“Dalam praktek hampir semua asuransi diadakan
dengan bantuan seorang perantara”.
Seorang perantara ini biasanya seorang agen dari suatu perusahaan
asuransi, yaitu seorang yang ada hubungan tetap dengan perusahaan asuransi itu
dan yang mengadakan pembicaraan tentang asuransi itu sebagai kuasa dari
perusahaan asuransi itu.
Sebagai perantara juga dapat bertindak seorang makelar, yaitu
seorang yang pekerjaannya sehari-hari menjadi perantara dalam segala macam
perdagangan. Hal makelar ini diatur Pasal 62 sampai dengan Pasal 73 KUHD.
Mengenai pekerjaan seorang makelar dalam Pasal 64 KUHD disebutkan sebagai
berikut : membeli dan menjual untuk orang segala macam barang dagang, termasuk
kapal, wesel, obligasi, askep dan lain-lain kertas berharga dan menjadi
perantara dalam hal mengadakan asuransi pengakutan, pinjam uang dan lain-lain.
Menurut Pasal 62 KUHD untuk dapat menjadi makelar, orang harus
diangkat oleh pemerintah, dan yang diangkat itu ialah hanya orang yang
mempunyai perusahaan dan bergerak di bidang perantara dalam perdagangan.
Khusus untuk asuransi pada umumnya ada dua pasal yang mengatur hal
makelar ini yaitu Pasal 260 dan Pasal 261 KUHD.
Menurut Pasal 260 KUHD polisnya dalam tenggang waktu 8 hari
setelah asuransi diadakan harus diserahkan kepada si tertanggung. Kalau makelar
melalainkan ini maka menurut Pasal 261 KUHD ia harus mengganti kerugian yang
akan diderita oleh pihak yang bersangkutan sebagai akibat dri kelalaian itu.
KESIMPULAN
Perjanjian asuransi
adalah suatu perjanjian dengan nama seorang penanggung mengikatkan diri pada
seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberitahukan
penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan dan kehilangan
keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa
yang tak tertentu. Tanggung jawab
terhadap barang/benda yang diasuransikan atau dipertanggungkan (kalau ada cacat pada barang itu). Tanggung jawab terhadap orangnya si tertanggung (apabila
ada kesalahan sendiri pada si tertanggung).
Tanggung jawab penanggung ini haruslah jelas dimuat dalam polis
asuransi, bahkan boleh dimuat pula janji khusus yang tegas dalam polis mengenai
tanggung jawab si penanggung. Suatu perjanjian asuransi pada dasarnya adalah merupakan perjanjian yang
bersifat timbal balik, dimana masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban. Juga dikatakan bahwa perjanjian asuransi itu bersifat
konsentrasi, artinya perjanjian asuransi dianggap sudah terbentuk dengan adanya
kata sepakat antyara pihak penanggung dan tertanggung. Jadi apa yang telah
disepakati, masing-masing pihak terikat suatu dengan yang lain, dimana satu
pihak berkewajiban dan pihak lain sebagai berhak. Artinya bahwa perjanjian
asuransi itu sudah sah atau mempunyai
kekuatan hukum walaupun polis belum selesai dibuat, asal saja sudah
ada permulaan pembuktian dengan tulisan
antara tertanggung dengan penanggung.
BIBLIOGRAFI
Apriyanti, Difiani,
Syarif, Hermawati, Ramadhan, Syahrul, Zaim, M., & Agustina, Agustina.
(2019). Technology-based Google classroom in English business writing class. Seventh
International Conference on Languages and Arts (ICLA 2018), 689–694.
Atlantis Press.
Astanti, Dhian Indah,
& SH, M. H. (2015). Good Corporate Governance Pada Perusahaan Asuransi. Edisi
Revisi, Cet, 2.
Atmadjaja, Djoko
Imbawani. (2010). Kedudukan Menteri Keuangan sebagai Pemegang Hak Gugat
dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi. Universitas Brawijaya.
Azizah, Layin Macfiana.
(2020). Peran Penyaluran Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Di Bank BRI
Syariah KCP Mojokerto Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah
(UMKM) Di Kabupaten Mojokerto. IAIN Ponorogo.
Chikmawati, Zulifah.
(2018). Pengaruh konflik terhadap produktivitas karyawan (MERUGIKAN SEKALIGUS
MENGUNTUNGKAN). Sustainable Competitive Advantage (SCA), 8(1).
Heridiansyah, Jefri.
(2014). Manajemen konflik dalam sebuah organisasi. Jurnal STIE Semarang (Edisi
Elektronik), 6(1), 28–41.
Huda, Misbachul. (2019).
implementasi pembiayaan kredit usaha rakyat (kur) mikro syariah dalam
pengembangan usaha mikro di bri syariah kc madiun. IAIN Ponorogo.
Ichsan, Nurul. (2016).
Peluang Dan Tantangan Inovasi Produk Asuransi Umum Syariah. Ekonomi Islam,
7(2), 131–156.
Juniarti, Evi. (2016). Analisis
Peran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terhadap Pengembangan Usaha UMKM di Kota
Bandung (Studi Kasus di Bank BRI KCP ASIA-AFRIKA). Fakultas Ekonomi Unpas
Bandung.
MANIHURUK, DESEP MIKA
NATASIA. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Atas
Kepailitan Perusahaan Asuransi Jiwa.
Mendes, Emilia, Wohlin,
Claes, Felizardo, Katia, & Kalinowski, Marcos. (2020). When to update
systematic literature reviews in software engineering. Journal of Systems
and Software, 167, 110607.
Mulyadi, Seto, &
Trizki, Lutfi. (2012). Financial Parenting: Menjadikan Anak Cerdas dan
Cermat Mengelola Uang. Noura Books.
Nisa, Dian Fathatun.
(2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Asuransi Salam Wakaf (Studi di
Takaful Keluarga Office Serang). UIN SMH BANTEN.
Nugroho, Purwo Setiyo.
(2019). Gugus Opini Kesehatan Masyarakat 2.
Rastuti, Tuti. (2016). Aspek
Hukum perjanjian asuransi. MediaPressindo.
Savitri, Nur Aisyah.
(2019). Perlindungan Tertanggung Pada Asuransi Jiwa Berdasarkan Undang-Undang
No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(2),
162–173.
Siregar, Yasmine Namira.
(2018). Pelaksanaan Tanggung Jawab Jasa Asuransi Dalam Penyelesaian Klaim
Asuransi Kesehatan Pada Pt. Prudential Life Assurance Pekanbaru. Ilmu
Hukum.
Snyder, Susan. (2019).
The Comic Matrix of Shakespeare’s Tragedies. In The Comic Matrix of
Shakespeare’s Tragedies. Princeton University Press.
Supriyadi, Supriyadi.
(2012). Kedudukan Benda Setelah Putusnya Perjanjian Financial Lease antara
Lessor dan Lessee. Masalah-Masalah Hukum, 41(4), 513–520.