PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG POLIS DARI PERUSAHAAN ASURANSI JIWA YANG PAILIT

Oktavia Purnama Sari Sigalingging1, Mesias Jusly Penus Sagala2, Motlan Gultom3

Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA)1,2,3

opssigalingging@gmail.com1, Venus_sagala@yahoo.com2, Motlangultom038@gmail.com3

 

Received  :  14-07-2022

Accepted  :  23-07-2022

Published  : 27-07-2022

Abstract

Keywords:

protection, law, policyholders, life insurance companies

Introduction: Article 246 of the Code of Law or insurance is an agreement in which an insurer binds himself to an insured by receiving a premium to provide compensation to him, because of a loss, damage or loss of expected profits that may be suffered due to a certain event. Purpose: The purpose of this insurance is to transfer all risks caused by events that cannot be expected to occur to someone else who takes the risk to compensate for the loss. Methods: the author uses library research methods (Library Research). Result: insurance is an agreement with an insurer to bind himself to an insured by receiving a premium, to provide compensation to him for a loss, damage and loss, profit he will suffer a loss, damage and loss of profit that he may suffer due to an event that is not certain. Also even the insurance agreement is consensual, meaning that the insurance agreement is considered to have been formed with an agreement between the insurer and the insured. Conclusion: This means that the insurance agreement is valid or has legal force even though the policy has not been completed as long as there has been a written proof between the insured and the insurer.

Abstrak

Kata kunci:

perlindungan, hukum, pemegang polis, perusahaan asuransi jiwa

 

Pendahuluan: Pasal 246 Kitab Undang-undang atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tertentu. Tujuan: Tujuan dari asuransi ini adalah mengalihkan segala resiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak dapat diharapkan terjadi kepada orang lain yang mengambil resiko untuk menggantikan kerugian bagaimana caranya. Metode: penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research). Hasil: asuransi adalah suatu perjanjian dengan seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan dan kehilangan, keuntungan akan dideritanya suatu kerugian, kerusakan dan kehilangan keuntungan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu. Juga bahkan perjanjian asuransi itu bersifat konsensual artinya perjanjian asuransi dianggap sudah terbentuk dengan adanya kata sepakat antara pihak penanggung dan tertanggung. Kesimpulan: Artinya bahwa perjanjian asuransi itu sudah sah atau mempunyai kekuatan hukum walaupun polis belum selesai dibuat asal saja sudah ada permulaan pembuktian dengan tulisan antara tertanggung dengan penanggung.

Corresponding Author:  Oktraviani Purnama Sari Singalingging

E-mail: opssigalingging@gmail.com

 

PENDAHULUAN

Dalam kehidupan manusia berbagai kemungkinan dapat saja terjadi. Suatu yang tidak pasti itu mungkin dapat menguntungkan, tapi mungkin juga bisa tidak menguntungkan (Heridiansyah, 2014). Apabila sesuatu yang tidak pasti itu, ternyata dapat menimbulkan kerugian maka itulah sebuah resiko. Dalam aktivitas manusia di dunia selalu diiringi dengan berbagai resiko. Resiko dapat terjadi karena faktor manusia itu sendiri, dapat pula terjadi karena peristiwa alam, seperti badai, banjir dan gempa bumi (Chikmawati, 2018). Resiko tersebut dapat menimbulkan kerugian baik yang bersifat material maupun yang bersifat immaterial.

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan manusia untuk mengatasi berbagai kemungkinan terjadinya resiko tersebut misalnya :

  1. Menghindari resiko
  2. Mencegah resiko
  3. Mengalihkan resiko tersebut kepada pihak lain

Salah satu pengalihan resiko tersebut dalam bentuk asuransi, yang dianggap sebagai cara yang paling baik dalam pengelolaan resiko.

Zaman sekarang ini, asuransi memegang peran penting dalam memberikan kepastian proteksi bagi manusia yang bersifat komersial maupun non komersial.

Dalam dunia penerbangan misalnya, dimana model transportasi yang satu ini saat ini banyak disorot oleh publik, tentu peranan asuransi jelas tidak dapat dielakkan, paling tidak untuk menjamin kepastian perlindungan hukum bagi penumpang, pengiriman barang dan pihak ketiga. Maka perusahaan penerbangan menutup asuransi tanggung jawab.

Asuransi yang demikian ini dapat memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak tersebut diatas. Apabila hal tersebut ditanggung sendiri, akan sangat mengganggu keuangan perusahaan, ini baru menyangkut resiko tanggungjawab hukum, belum lagi menyangkut resiko kehilangan pesawat dan kehilangan keuntungan yang diharapkan (MANIHURUK, 2016).

Asuransi baik juga untuk proteks terhadap kesehatan maupun kematian. Modernisasi sekarang ini telah banyak mengubah pola hidup dan pola makan manusia. Resiko terjadinya gangguan kesehatan semakin besar, jika terjadi gangguan kesehatan maka implikasinya adalah pada biaya pengobatan, bahkan tidak jarang berakhir dengan kematian (Nugroho, 2019). Terjadinya  kematian sangat mungkin mengganggu pendapatan keluarga karena hilangnya pendapatan kepala keluarga, disinilah kemungkinan berkembang asuransi dan kesehatan (Mulyadi & Trizki, 2012).

Perkembangan perasuransian di Indonesia pada mulanya adalah karena desakan kalangan perbankan untuk membentuk lembaga penjamin kredit perbankan bagi para pengusaha berskala mikro (Azizah, 2020). Alasannya selama ini perbankan kesulitan untuk mengucurkan kredit karena proposal usaha kecil dinilai tidak cukup layak sehingga sulit untuk dikabulkan.

   Bankir mengaku sangat kesulitan dalam melakukan analisis keuangan, terutama hendak mengabulkan pengajuan kredit usaha (Huda, 2019). Oleh karena itu, pemerintah diharapkan mendirikan infrastruktur pendukung berupa lembaga penjaminan kredit guna memayungi keberadaan para pengusaha berskala mikro yang jumlahnya sangat besar dan untuk itu pemerintah mendirikan asuransi kredit Indonesia (Askrindo) sebagai lembaga penjamin kredit bagi pengusaha berskala mikro tersebut (Juniarti, 2016).

   Hal ini sesuai dengan sasaran utama pembangunan jangka panjang, yaitu terciptanya landasan yang kuat bagi Bahasa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan ekonomi memerlukan dukungan investasi dalam jumlah yang memadai yang pelaksananya harus berdasarkan kemampuan sendiri oleh karena itu diperlukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mengarahkan dana investasi, khususnya yang bersumber dari tabungan masyarakat. Usaha perasuransian sebagai ini diharapkan dapat semakin meningkatkan lagi pengerahan dana masyarakat untuk pembiayaan pembangunan (Nisa, 2020).

   Dalam pada itu, pembangunan tidak luput dari berbagai resiko yang dapat mengganggu hasil pembangunan yang telah dicapai. Sehubungan dengan itu dibutuhkan hadirnya usaha perasuransian yang tangguh, yang dapat menampung kerugian, yang dapat timbul oleh adanya berbagai resiko.

   Kebutuhan akan jasa usaha perasuransian juga merupakan salah satu sarana finansial yang timbul dalam tata ekonomi kehidupan rumah tangga, baik dalam menghadapi resiko finansial yang timbul sebagai akibat dari resiko yang paling mendasar, yaitu resiko alamiah datanya kematian, maupun dalam menghadapi berbagai resiko atas harta benda yang dimiliki (Ichsan, 2016).

   Kebutuhan akan hadirnya usaha perasuransian juga dirasakan oleh dunia usaha mengingat sesuatu pihak terdapat berbagai resiko yang secara sadar dan rasional dirasakan dapat mengganggu kesinambungan kegiatan usahanya, di lain pihak dunia usaha seringkali tidak dapat menghindarkan diri dari suatu sistem yang memaksanya untuk menggunakan jasa usaha perasuransian (Siregar, 2018).

   Usaha perasuransian telah cukup lama hadir dalam sistem perekonomian Indonesia dan berperan dalam perjalanan sejarah bangsa berdampingan dengan sektor kegiatan lainnya. Sebelumnya kehadiran usaha perasuransian hanya didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang mengatur asuransi sebagai suatu perjanjian (Astanti & SH, 2015). Sementara itu usaha asuransi merupakan usaha yang menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung dan sekaligus usaha ini menyangkut dana masyarakat. Dengan kedua peranan asuransi tersebut, dalam perkembangan pembangunan ekonomi yang semakin meningkat maka semakin terasa kebutuhan akan hadirnya industri perasuransian yang kuat yang dapat diandalkan (Astanti & SH, 2015).

   Pada Pasal 1 (1) UU No.2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan. Dari penjelasan diatas diketahui bahwa yang menjadi objek asuransi (seperti pada Pasal 1 ayat (2) UU No.2 Tahun 1992) adalah benda atau jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurangnya nilai benda tersebut.

   Secara umum, pengaturan hukum mengenai asuransi di Indonesia dewasa ini antara lain dapat dijumpai dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), UU No.35 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1965, UU No.3 Tahun 1992, dan UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.

   Pihak lainnya, walaupun telah banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur asuransi, namun semua undang-undang tersebut belum dapat memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi nasabah perasuransian (tertanggung), dalam hal ini dapat dilihat dari digunakannya kontrak dengan standar baku.

   Dalam kontrak yang demikian sangat banyak yang berpotensi kerugian bagi tertanggung, belum lagi banyaknya keluhan para tertanggung mengenai susahnya mengajukan klaim asuransi kepada perusahaan asuransi yang bersangkutan.

   Perusahaan lain yang belum diantisipasi adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah atau tertanggung, jika perusahaan yang bersangkutan dinyatakan pailit (bangkrut) dan dilikuidasi (Atmadjaja, 2010). Kasus tersebut telah terjadi di ndonesia, nasabah atau tertanggung sangat dirugikan. Kerugian tersebut berkaitan dengan telah dibayarnya premi. (Premi adalah bukti bahwa polis yang telah dibayar) terhadap asuransi yang masih berjalan. Sangat sulit bagi tertanggung untuk menarik kembali premi yang telah dibayar tersebut, karena pada saat yang sama perusahaan asuransi yang bersangkutan (Rastuti, 2016).

   Perusahaan lain yang belum diantisipasi adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah atau tertanggung, jika perusahaan yang bersangkutan dinyatakan pailit (bangkrut) dan dilikuidasi. Kasus tersebut telah terjadi di Indonesia, nasabah atau tertanggung sangat dirugikan. Kerugian tersebut berkaitan dengan telah dibayarnya premi. (Premi adalah bukti bahwa polis yang telah dibayar) terhadap asuransi yang masih berjalan(Savitri, 2019). Sangat sulit bagi tertanggung untuk menarik kembali asuransi yang telah dibayar tersebut, karena pada saat yang sama perusahaan asuransi yang bersangkutan telah bangkrut dan dilikuidasi. Kejadian ini pernah terjadi di Indonesia, yang dalam kasus permohonan pailit PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI).

   Pengaturan hukum tentang status kepailitan khususnya dalam ruang lingkup perusahaan asuransi dapat kita lihat dalam Pasal 20 UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, dan juga mengenai tata cara pailit secara lebih khusus diatur pada UU No.4 Tahun 1998 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (UU Kepailitan).

 

METODE PENELITIAN

Metode pengumpulan data yang digunakan adalah: Penelitian Kepustakaan (Library  research). Penelitian  yang dilaksanakan menggunakan penelitian kepustakaan  sehingga metode  yang  digunakan  dalam penelitian adalah studi pustaka. Ciri khusus yang yang digunakan  sebagai  dasar  untuk  mengembangkan pengetahuan  penelitian  antara  lain;  penelitian  ini dihadapkan  langsung  dengan  data  atau  teks  yang disajikan,  bukan  dengan  data  lapangan  atau  melalui saksi mata berupa kejadian, peneliti hanya berhadapan langsung  dengan   sumber   yang  sudah  ada   di perpustakaan  atau data bersifat siap pakai, serta data-data sekunder yang digunakan (Snyder, 2019). (Mendes, Wohlin, Felizardo, & Kalinowski, 2020) menyatakan  proses  penelitian  kepustakaan dilakukan dengan meninjau literatur dan menganalisis  topik relevan yang digabungkan. Penelususran pustaka dapat  memanfaatkan  sumber  berupa  jurnal,  buku, kamus,  dokumen,  majalah  dan  sumber  lain tanpa melakukan riset lapangan. (Apriyanti, Syarif, Ramadhan, Zaim, & Agustina, 2019). Menyatakan   bahwa pemberian  teori  baru  dengan  dukungan  teknik pengumpulan  data  yang  tepat    merupakan  bentuk adanya literature review. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakana data sekunder, yakni dengan mengumpulkan data secara tidak langsung   dengan meneliti objek yang bersangkutan. Penggunaan data sekunder dapat dipertanggung  jawabkan yang  berhubungan dengan penggunaan  model  pembelajaran  berbasis Augmented Reality.

Penelitian Kepustakaan (Library  research),  yaitu kegiatan pengumpulan data-data sekunder yang terdiri dari :

1.       Bahan hukum primer, yaitu ketentuan-ketentuan dalam peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat baik peraturan yang dikeluarkan oleh.

2.       Pemerintah Republik Indonesia maupun peraturan yang diterbitkan oleh negara-negara lain dan badan-badan hukum internasional.

3.       Bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan hukum yang erat klaitannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganaloisis dan memahami bahan hukum sekunder.

Bahan hukum tertier, yaitu bahan-bahan hukum yang memberikan informasi dan penjelasan mengenai bahan hukum primer dan sekunder.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Objek adalah kebalikan dari subjek. Kalau subjek dalam suatu perjanjian merupakan secara anasir yang bertindak, aktif maka sebaliknya objek dalam suatu perjanjian dapat diartikan sebagai hal yang diperlakukan oleh objek (Supriyadi, 2012). Suatu hal yang penting dalam tujuan membentuk suatu perjanjian.

   “Oleh karena itu objek dalam perhubungan hukum mengenai perjanjian adalah hal yang diwajibkan kepada pihak yang berkewajiban (debitur), terhadap mana pihak yang berhak (kreditur) mempunyai hak”.

Kalau perhubungan hukum perihal perjanjian ini mengenai suatu benda misalnya dalam jual beli, sewa menyewa, gadai menggadai dan sebagainya, maka objek dari berbagai perjanjian itu, lebih jelas berwujud, yaitu benda yang bersangkutan.   Contoh-contoh dari perjanjian yang objektif tidak berupa suatu benda, adalah perjanjian perburuhan. Penanggungan dengan orang (borgtyocht), “dading” dari pasal 1851 KUH Perdata, pemberian kuasa (lastgeving).

   Secara tidak langsung perjanjian-perjanjian ini sedikit banyaknya juga mengenai harta benda, dan selalu semua perjanjian itu pada umumnya menyinggung hal kekayaan harta benda seseorang atau sebagian dari kekayaan itu (vermogen en vermog en sbestanddeel). Maka dari itu, boleh juga dikatakan hukum perjanjian masuk golongan hukum kekayaan harta benda, lain daripada hukum kekeluargaan dan hukum perkawinan, sedang hukum warisan bersifat tengah-tengah. Karena itu umumnya objek dari perhubungan hukum perjanjian, adalah selalu bagian dari kekayaan seseorang dan hampir selalu berupa suatu harta benda.

   Pasal 268 KUHD mengatakan bahwa yang dapat menjadi objek asuransi ialah semua kepentingan yang :

a.       Dapat dinilai dengan sejumlah uang (op geld waardeerbaar)

b.       Dapat pada macam-macam bahaya (aan gevaar onderheving)

c.       Tidak dikecualikan oleh undang-undang

   Menurut Wirjono Prodjodikoro, SH perumusan obyek asuransi etrsebut sudah cocok dengan perumusan mengenai obyek suatu perjanjian pada umumnya yaitu kekayaan harta benda atau sebagian dari kekayaan harta benda seseorang.

   Pasal 250 KUHD telah mengakibatkan kebingungan yang mengatakan bahwa si asurador/penanggung tidak berkewajiban memberi ganti kerugian, apabila pada waktu diadakan asuransi, si tertanggung tidak mempunyai kepentingan dalam obyek yang ditanggung (verzekerd voorwerp).

   Kalau perkataan “voorwerp” kini sama artinya dengan “voorwerp” dari pasal 268 KUHD maka adalah tidak mungkin si tertanggung tidak mempunyai kepentingan dalam objek yang ditanggung itu, karena yang dapat menjadi voorwerp atau objek dari asuransi ada kepentingan seseorang.

   Menurut Wirjono Prodjodikoro kebingungan dari Pasal 250 KUHD di atas dapat dihindarkan apabila dapat dianggap bahwa perkataan “voorwerp (objek) dari Pasal 250 berarti lain daripada perkataan voorwerp pada Pasal 268 KUHD.

   “Voorwerp dari Pasal 250 KUHD dapat diartikan sebagai suatu barang benda tertentu yang disebutkan dalam polis sesuai dengan yang disyaratkan oleh Pasal 256 No.3 KUHD yaitu uraian tentang barang yang dipertanggungkan. Misalnya suatu rumah tertentu yang harus ditanggung terhadap kebakaran. Kalau misalnya kemudian ternyata rumah itu bukan milik tertanggung dan ia juga tidak ada hubungan dengan rumah itu, sehingga dengan terbakarnya rumah itu tidak akan mendapat rugi, maka si-Asurador atau penanggung tidak berkewajiban untuk memberi ganti kerugian.

   Dengan demikian yang ditanggung itu sebenarnya bukan rumah itu selaku benda, melainkan kepentingan atas berlangsungnya wujudnya rumah itu bagi si tertanggung. Dan yang berkepentingan itu tidak selalu hanya pemilik rumah itu. Kalau misalnya rumah itu dibebani hak tanggungan untuk hutangnya si pemilik kepada orang lain, maka si kreditur ini sangat berkepentingan agar rumah itu tidak terbakar, karena dengan terbakarnya rumah tersebut berarti piutangnya tidak terjamin akan terbayar kembali.

   Dalam hal ini mungkin sipemilik rumah itu sendiri tidak berkepentingan pada terbakar tidaknyua rumah itu, apalagi kalau misalnya hutang yang dikatakan dengan hak tanggungan atau rumah itu sangat besar dan melebihi harga nilai dari rumah tersebut disamping ternyata pula si berutang itu tidak punya kekayaan lain lagi, selain dari rumah itu sebagai pembayar hutangnya. Kalau ini terjadi maka yang berkepentingan atas kemungkinan terbakarnya rumah itu sebetulnya si berpiutang itu.

   Sebab itu kalau diadakan asuransi yang menjadi tertanggung sebetulnya harus si berpiutang. Dan ini dapat dicapai apabila asuransi diadakan oleh si berpiutang sendiri atau oleh si pemilik rumah tetapi untuk kepentingan si berpiutang sebagai pihak ketiga (Voor rekening van eenm dende).

   Contoh lain menurut Prof.Wirjono Prodjodikoro ialah pengangkutan barang-barang dengan kapal laut. Dalam hal pengangkatan barang-barang dengan melalui laut, keselamatan barang itu dapat ditanggung melalui suatu asuransi yang diadakan oleh pemilik barang-barang itu dengan suatu penanggung. Tetapi juga mungkin perusahaan pengangkutan yang mengadakan asuransi terhadap barang-barang. Dalam hal yang ditanggung bukan kepentingan pemilik barang-barang itu (ia bukan pemilik), melainkan yang ditanggung kepentingan akan kemungkinan ia harus mengganti kerugian-kerugian pada pemilik barang-barangnya tidak sampai pada alamatnya. Dalam hal ini, apabila yang mengadakan asuransi dengan asurador/penanggung itu si pengangkut barang, maka harus dijelaskan, apakah asuransi ini diadakan untuk kepentingan pemilik barang atau untuk kepentingan si pengangkut sendiri.

   Kalau yang ditanggung itu kepentingan si pengangkut sendiri dan kemudian barang-barang itu musnah, maka masih menjadi pertanyaan, apakah penanggung harus membayar uang ganti kerugian yang ditetapkan dalam polis itu kepada sipengangkut. Pembayaran ini baru diwajibkan apabila sipengangkut barang-barang yang diangkut itu betul-betul berkewajiban untuk mengganti kerugian kepada si pemilik barang-barang.

   Kalau si pengangkut terlepas dari pertanggungan jawab terhadap si pemilik barang, dalam arti si pemiliklah yang harus menderita rugi, maka ternyata si pengangkut tidak ada kepentingan dalam musnahnya barang-barang itu, dan dengan demikian si asurador/penanggung tidak berkewajiban membayar uang tunai kerugian yang telah disebutkan dalam polis.

   Adakalanya diadakan asuransi terhadap kemungkinan orang menderita karena tidak mendapat untung dalam suatu perusahaan. Dalam hal ini tidak ada suatu benda berwujud yang akan musnah atau akan ada kerusakan dan sebagainya. Artinya selama persetujuan asuransi bedalan, tidak ada suatu barang benda yang terlihat sebagai barang yang terkena suatu suatu macam bahaya.

   Contoh, apabila seorang pengendara mobil mengadakan asuransi terhadap kemungkinan akan menerima akibat atau suatu tabrakan dengan kenderaan lain dari menyebabkan kecelakaan sehingga ia harus membayar sejumlah uang ganti rugi yang agak tinggi.

Ini pun tidak ada barang tertentu yang berwujud yang mungkin akan ditimpa oleh suatu peristiwa sehingga musnah atau rusak. Menurut Scheltema bahwa tidak ada obyek (voorwerp) dari asuransi sedangkan Nolst Trenite mengatakan yang menjadi objek asuransi ialah kekayaan seluruhnmya dari si tertanggung itu, akan kurang dengan tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, atau dengan timbulnya kewajiban si tertanggung untuk memberi ganti kerugian.

   Pada uraian terdahulu telah dijelaskan unsur-unsur perjanjian asuransi berdasarkan isi Pasal 248 KUHD yang menyebutkan bahwa pihak penanggung berjanji akan membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung sekaligus atau berangsur-angsur apabila terjadi kerugian dikarenakan peristiwa yang belum jelas akan terjadi dari semula (peristiwa yang tak tertentu). Dengan demikian penanggung mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang kepada siter tanggung apabila benar-benar ada kerugian. Hal ini sudah tersimpul dalam Pasal 250 KUHD diatas yang mensyaratkan harus ada kepentingan dari sitertanggung dalam benda yang dipertanggungkan itu.

   Kitab undang-undang Hukum Dagang (KUHD) mengadakan pembatasan terhadap tanggung jawab atau kewajiban dari pihak penanggung ini. Satu hal adalah mengenai barang/benda yang dipertanggungkan keselamatannya (kalau ada cacat pada barang itu), dan yang kedua mengenai orangnya si penanggung yaitu apabila ada kesalahan sendiri pada tertanggung.

   Hal ini diatur dalam asal 249 KUH disitu disebabkan si asurador atau penanggung tidak berkewajiban mengganti kerugian yang disebabkan oleh :

a.       Cara pada barang yang dipertanggungkan.

b.       Barang itu menjadi busuk dengan sendirinya

c.       Sifat pada umumnya barang itu.

   Pasal 249 meliputi lebih dari pada cacat barang. Jadi menurut pasal ini penanggung bebas dari kewajiban/tanggung jawab apabila ternyata kerugian yang dipertanggungkan itu diakibatkan oleh cacat dari barang itu.

   Peristiwa adanya kerugian yang diakibatkan oleh cacat barang itu merupakan peristiwa yang belum tentu akan terjadi (onzeker voorval). Maka dengan apabila pasal 249 tidak ada, maka penanggung bertanggung jawab atau berkewajiban mengganti kerugian itu. Dengan adanya Pasal 249 di asurador dibebaskan dari tanggung jawab. Tetapi dalam pasal itu bagian penghabisannya membuka kemungkinan dalam asuransi dijanjikan bahwa penanggung juga bertanggung jawab atas kerugian itu.

Peristiwa adanya kerugian yang diakibatkan oleh caca barang itu merupakan peristiwa yang belum tentu akan terjadi (onzeker voorval). Maka dengan demikian apabila Pasal 249 tidak ada, maka penanggung bertanggung jawab atau berkewajiban mengganti kerugian itu. Dengan adanya Pasal 249 di asurador dibebaskan dari tanggung jawab. Tetapi dalam pasal itu bagian penghabisannya membuka kemungkinan dalam asuransi dijanjikan bahwa penanggung juga bertanggung jawab atas kerugian itu.

   “Dalam praktek polis asuransi sering memuat clausule “all risk” yang berarti, bahwa penanggung memikul segala resiko”.

Timbulnya pertanyaan apakah dengan klausule ini penanggung sudah dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian yang disebabkan cacat barangnya. Pertanyaan ini harus dijawab “tidak”, karena pasal 249 KUHD secara tegas mengatakan bahwa untuk pertanggung jawabkan si penanggung atas kerugian yang disebutkan oleh cacat barang. Perlu ada janji khusus yang tegas.

   Kewajiban pihak penanggung, maka atas pelaksanaan dari kewajiban itu si penanggung mempunyai hak, yaitu menerima pembayaran premi dari sitertanggung apakah sekaligus atau berangsur-angsur sesuai dengan apa yang sudah disepakati dari awal penutup asuransi dengan pihak tertanggung sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 246 KUHD di atas.

   Telah dijelaskan sebelumnya bahwa asuransi atau pertanggungan itu adalah termasuk persetujuan timbal balik dimana masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban. Dalam hal ini pihak tertanggung berjanji akan membayar uang premi.

   Perbaikan lain bahwa tertanggung mempunyai kewajiban membayar uang premi, sedang penanggung mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang.

Menurut ketentuan pasal 284 KUHD, seorang penanggung yang telah membayar ganti kerugian atas suatu benda yang dipertanggungkan, menggantikan tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya tehadap pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian tersebut, dan tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak penanggung tehadap pihak ketiga itu. Penggantian kedudukan semacam ini di dalam perjanjian pertanggungan mengandung prinsip subrogasi, yang secara khusus hanya dikenal dalam asuransi kerugian.

Ketentuan tersebut menyangkut resiko yang timbul dari perjanjian pertanggungan khususnya asuransi kerugiau yang melibatkan tiga pihak, yaitu, penanggung, tertanggung dan pihak ketiga yang menimbulkan kerugian akibat suatu perbuatan yang telah dilakukannya. Jadi secara tegas dapat dikemukakan, karena telah terjadi hubungan hukum antara pihak penanggung dan pihak tertanggung tentang perjanjian asuransi kerugian, maka apabila terjadi suatu resiko atas suatu barang milik tertanggung yang dapat menimbulkan kerugian, dengan, sendirinya penanggung berkewajiban untuk memberikan penggantian sesuai yang diperjanjikan (nilai pertanggungan).

Dalam hal yang menimbulkan kerugian tersebut adalah pihak ke tiga, dan kemudian penanggung melakukan kewajibannya untuk memberikan ganti kerugian, maka kepada si tertanggung tidak diperbolehkan lagi untuk menuntut /mengharapkan ganti kerugian kepada pihak ke tiga tersebut (prinsip indemnitas), Dalam keadaan yang demikian penanggung justru akan menggantikan kedudukan tertanggung, untuk menuntut kepada pihak ke tiga guna memperoleh penggantian atas pembayaran. yang telah dilakukan kepada pihak tertanggung.

Prinsip subrogasi, yaitu penggantian kedudukan tertanggung terhadap pihak ke tiga yang telah menimbulkan kerugian tersebut (pasal 284 KUHD). Demikian pula ditegaskan, bahwa tertanggung bertanggung jawab terhadap setiap perbuatan yang dapat merugikan hak penanggung terhadap pihak ke tiga.

Ketentuan pasal 284 KUHD, maka sesungguhnya pertanggungiawaban atau kewajiban hukum yang harus dilakukan oleh pihak ke tiga kepada pihak penanggung merupakan pertanggungiawaban menurut hukum, di sini merupakan subrogasi dalam bentuk khusus, Jadi meskipun antara pihak ke tiga tidak mempunyai hubungan hukum dengan pihak penanggung, namun berdasarkan ketentuan pasal 284 KUHD, maka pihak ke tiga harus bertanggung jawab kepada pihak penanggung (pasal 1365 KUHPer).

   rincian apa-apa yang menjadi kewajiban tertanggung dalam asuransi, disamping kewajiban terpenting membayar uang premi antara lain :

1.       Memberitahukan kepada penanggung hal-hal yang perlu mengenai barang-barang yang ditanggung (Pasal 251, 283 dan Pasal 654 KUHD).

2.       Bedanya  upaya menghindarkan timbulnya kerugian atau memperkecil kemungkinan timbulnya kerugian (Pasal 283 dan 655 KUHD).

3.       Kewajiban-kewajiban khusus yang mungkin disebutkan dalam polis, misalnya untuk memberitahukan kepada penanggung bahwa resiko dari penanggung diperbesar oleh karena suatu sebab tertentu.

   Terhadap kewajiban penanggung untuk menanggung si tertanggung dari suatu resiko maka pihak tertanggung selaku kontra prestasi berkewajiban untuk membayar premi dan kewajiban-kewajiban lain seperti yang digabungkan diatas.

   Oleh karena membayar uang premi merupakan kewajiban sitertanggung, maka apabila si tertanggung tidak membayarnya, si penanggung dapat menuntut melalui hukum agar sitertanggung dihukum atau membayar uang premi itu.

   Pasal 256 No. 7 juga menentukan, bahwa dalam polis harus disebutkan jumlah uang premi yang harus dibayar oleh terjamin.

   Premi, biasanya ditetapkan secara sejumlah seperseratus tertentu (bepaald percenctage) dari jumlah uang yang dijamin. Besarnya premi biasanya dihitung sedemikian rupa, sehingga dengan penerimaan premi-premi itu dari para tertanggung si penanggung akan jatuh pailit.

   Premi biasanya dibayar sekaligus pada permulaan diadakan asuransi tetapi juga mungkin pembayaran premi dilakukan pada setiap tahun. Kalau asuransi diadakan dengan perantaraan seorang makelar, maka sering premi dibayar dulu oleh si makelar itu. Dalam polis yang dibuat dalam bursa biasanya ditentukan, bahwa si makelar dibebani untuk membayar premi secara rekening karena dan dengan itu si tertanggung dianggap telah membayar premi.

Tertanggung lalau dalam kewajibannya membayar premi, maka si penanggung dapat menuntut agar premi itu dibayar. Penanggung juga dapat melalui jalur lain, yaitu meminta memecahkan persetujuan asuransi dengan ganti kerugian berdasarkan atas peraturan umum untuk segala persetujuan (Pasal 1239 dan Pasal 1267 KUH Perdata).

   Pasal 1239 berbunyi : “tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga”.

   Pasal 1267 berbunyi : “pihak terhadap siapa perikatan tidak terpenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan ataukah ia akan menuntut pembatalan persetujuan, disertai penggantian biaya kerugian dan bunga”.

   Ada kalanya dalam polis ditentukan, bahwa sebelum premi dibayar penanggung tidak berkewajiban mengganti kerugian yang diderita.

   Kewajiban lain dari tertanggung yaitu untuk memberitahukan kepada sipenanggung hal-hal yang benar mengenai barang yang ditanggung, hal ini dimuat dalam Pasal 251 KUHD yang berbunyi “apabila oleh tertanggung memberitahukan kepada penanggung hal-hal yang tidak benar atau ada beberapa hal yang disembunyikan, sedang penanggung mengetahui hal yang sebenarnya sehingga asuransi tidak akan disetujui maka asuransi tersebut adalah batal.

   Apa yang menjadi hak dari tertanggung dalam asuransi adalah berhak untuk mendapatkan penggantian kerugian dari pihak penanggung (Pasal 246 KUHD).

   Dalam tiap-tiap persetujuan selalu ada dua macam subyek yaitu di satu pihak seorang atau suatu badan hukum yang mendapat beban kewajiban untuk suatu dan dilain pihak ada seorang atau badan hukum yang mendapat hak atas pelaksanaan kewajiban itu. Maka dalam tiap-tiap persetujuan selalu ada pihak berwajib dan pihak berhak.

   Dalam suatu persetujuan seperti asuransi yang merupakan persetujuan timbal balik (wederkerige overeenkomst) atau pihak tidak selalu menjadi pihak berhak, melainkan dalam sudut lain mempunyai beban kewajiban juga terhadap pihak lain yang dengan demikian tidak selalu menjadi pihak berwajib melainkan menjadi pihak berhak pula terhadap kewajiban dari pihak pertama yang harus dilaksanakan.

   Dalam hal ini termasuk kepentingan dalam asuransi kalau kepenmtingan ini dilihat dalam arti yang luas, maka dimana ada pihak berhak, disitu tentu ada “kepentingan: yaitu kepentingan akan terlaksananya hak itu yang berarti kepentingan akan pemenuhan kewajiban, yang dibebankan kepada pihak lain.

   Kepentingan dapat dipandang dalam arti yang sempit yang berupa kemungkinan mendapat suatu kenikmatan (genot). Dalam arti yang sempit ini, tidak selalu pihak berhak mempunyai kepentingan karena ada kalanya yang akan mendapat kenikmatan selalu akibat pelaksanaan kewajiban pihak lain adalah orang ketiga.

   Bagi persetujuan pada umumnya hal ini ditentukan dalam Pasal 1316 dan Pasal 1317 KUH Perdata. Setelah dalam Pasal 1315 dinyatakan bahwa pada umumnya, kalau tidak ada penegasan lain, untuk diri sendiri, maka Pasal 1316 mengemukakan kemungkinan seorang A menjanjikan terhadap seorang B, bahwa C akan melakukan sesuatu hal (toezegging vooreen derde), sedang dalam Pasal 1317 dikemukakan kemungkinan seorang A mengikat pihak lain, seorang B untuk melakukan sesuatu hal guna kepentingan C 9beding ten behoeve van een derde).

   Pasal 1316 dan Pasal 1316 KUH Perdata merupakan dua macam kekecualian dari Pasal 1315 yang dimaksudkan oleh Pasal 1316 KUH Perdata ialah suatu pemberian jaminan oleh A bahwa C akan memenuhi suatu janji terhadap B, dan jaminan itu menjelma menjadi kewajiban memberi ganti kerugian apabila C kemudian ternyata tidak sudi memenuhi janji yang dimaksudkan oleh Pasal 1317 KUH Perdata ialah bahwa mengenai kewajiban A terhadap B, si B dibebani kewajiban tidak untuk kepentingan A melainkan untuk kepentingan si C.

   Pasal 1317 dikatakan bahwa kewajiban si B untuk melakukan sesuatu hal guna kepentingan C berdampingan dengan kewajiban B untuk melakukan hal lain bagi kepentingan si A sendiri (een beding het welk men voor zich ven maakt).

   Penafsiran secara kaku ini tidak masuk akal, karena apabila B hanya menjanjikan sesuatu hal untuk kepentingan si C saja maka ini hanya berarti, bahwa si A memberi suatu penghibahan kepada C, dan pemberian hibah sudah terang diperbolehkan oleh KUH Perdata. Hanya saja harus ada syarat mutlak yaitu akta notaris.

   Dan tentang asuransi pada umumnya Pasal 264 KUHD menentukan bahwa asuransi dapat diadakan tidak hanya untuk kepentingan diri sendiri melainkan juga untuk kepentingan orang ketiga (voor rekening van een derde).

   Ditambahkan, bahwa hal ini dapat terjadi berdasarkan atas suatu kuasa umum atau khusus, yang diberikan oleh orang ketiga itu, atau dapat terjadi diluar pengetahuan orang ketiga tersebut.

   Pasal 264 KUHD ini sebetulnya mengemukakan suatu contoh dari suatu perjanjian yang harus dianggap diperbolehkan juga oleh Pasal 1317 KUH Perdata yaitu apakah Pasal 1317 KUH Perdata tidak ditafsirkan secara kaku seperti diatas.

   Malahan ada suatu macam asuransi yang sebetulnya selalu mengandung suatu perjanjian dimana suatu pihak menerima janji dari pihak lain untuk kepentingan orang ketiga, yaitu asuransi jiwa. Dalam asutransi itu si A berjanji akan memberi uang premi kepada penanggung dengan maksud agar, kalau si A meninggal dunia, sejumlah uang tertentu dibayarkan kepada B, sebagai orang ketiga, sedangkan pemenuhan suatu kewajibanm oleh oenanggung itu untuk kepentingan si A, selama hidupnya sama sekali belum ada.

   Bagaimana penyebutan kepentingan untuk orang ketiga ini dalam polis ? tentang hal ini Pasal 267 KUHD mengatakan bahwa apabila dalam polis tidak disebutkan, bahwa asuransi diadakan untuk kepentingan orang ketiga, maka asuransi harus dianggap diadakan oleh si tertanggung untuk dirinya sendiri. Kalau dalam hal ini nyatanya orang ketiga yang berkepentingan, apabila terjadi suatu peristiwa yang sejumlah ganti kerugian, maka menurut Pasal 250 KUHD si penanggung tidak berkewajiban membayar ganti rugi.

   Contoh: A mengadakan asuransi tentang suatu rumah terhadap bahaya kebakaran, sedangkan rumah itu milik B dan kemudian rumah itu kebakaran, maka yang menderita rugi sebagai akibat dari kebakaran itu adalah si B bukan si A.

Dalam hal ini harus disebutkan pada polis, bahwa asuransi ini diadakan untuk kepentingan si B kalau tidak disebutkan demikian dan kemudian rumah itu terbakar, maka si penanggung tidak berkewajiban memberi ganti kerugian.

   Masih menjadi pertanyaan, apakah dalam hal ini kepada  A harus diberi kesempatan untuk membuktikan dengan alat-alat bukti lain, bahwa sebetulnya ia mengadakan asuransi itu untuk kepentingan si B. Dalam praktek persoalan ini tidak penting karena formulir-formulir yang biasanya dipakai dalam polis, biasanya menyebutkan kemungkinan yang berkepentingan itu adalah orang ketiga dan bukan orang yang dicatat. Selaku pihak tertanggung (verzekerde).

   Kalimat yang bersangkutan dalam polis mengatakan bahwa yang bertandatangan (si penanggung) menjamin/menanggung A atau orang lain yang mungkin berkepentingan (of wie het anders zoumogen aangaan). Kalimat seperti ini dalam polis dianggap cukup untuk menyebutkan, bahwa asuransi diadakan untuk kepentingan orang ketiga.

   Namun orang ketiga yang berkepentingan tidak perlu disebut dalam polis, ini dapat disimpulkan dari pasal 256 KUHD yang dalam nomor 2 hanya mengartikan bahwa dalam polis harus disebutkan nama si tertanggung yang mengadakan asuransi untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain. Dari perumusan ini tidak ternyata bahwa nama orang lain itu harus disebutkan dalam polis.

   “Menurut Scheltyema dan Nolst Trenite malahan ada tujuan tertentu untuk tidak menyebutkan nama orang ketiga itu, oleh karena seringkali ada keperluan untuk merahasiakan nama orang ketiga yang berkepentingan itu”.

   Jadi dalam dunia perdagangan misalnya seringkali ada keperluan bagi orang ketiga itu untuk namanya tidak disebutkan untuk menghindari persangkaan macam-macam.

   Kalau kepentingan harus ditanggung dalam suatu asuransi, ini menandakan bahwa terhadap kepentingan itu diancam bahaya. Dengan kata lain kepentingan itu berlangsung dalam keadaan tidak aman. Kenyataannyua ini mungkin mengurangi kepercayaan orang lain pada kekayaan orang ketiga itu, sedang dalam dunia perdagangan hal kepercayaan ini sangat penting.

   Menurut Pasal 265 KUHD dalam polis harus ditegaskan juga apakah asuransi diadakan atas pemberian kuasa oleh orang ketiga yang berkepentingan itu ataukah diadakan diluar pengetahuan orang ketiga. Dalam hal ini jelas apa akibatnya apakah hal itu tidak disebutkan dalam polis. Karena itu sebetulnya Pasal 265 KUHD ini sama sekali tidak berarti, yang berarti ialah Pasal 266 KUHD yang mengatur hal adanya suatu asuransi untuk kepentingan orang ketiga, tetapi yang sudah jelas diadakan tanpa pemberian kuasa dan diluar pengetahuan orang ketiga itu.

   Pasal 266 KUHD asuransi ini adalah batal, apabila terhadap kepentingan yang sama diadakan asuransi pula oleh atau untuk orang ketiga itu sebelum orang itu tahu, bahwa orang lain telah mengadakan asuransi untuk kepentingan.

   Lain halnya, apabila asuransi diadakan dengan bantuan seorang perantara (tussen persoon) yang terang-terangan bertindak sebagai kuasa dari salah satu pihak. Dalam hal ini si kuasa seperti semua kuasa, tidak terikat oleh persetujuan asuransi, asal saja seorang kuasa itu tidak melampaui batas kuasanya.

“Dalam praktek hampir semua asuransi diadakan dengan bantuan seorang perantara”.

   Seorang perantara ini biasanya seorang agen dari suatu perusahaan asuransi, yaitu seorang yang ada hubungan tetap dengan perusahaan asuransi itu dan yang mengadakan pembicaraan tentang asuransi itu sebagai kuasa dari perusahaan asuransi itu.

   Sebagai perantara juga dapat bertindak seorang makelar, yaitu seorang yang pekerjaannya sehari-hari menjadi perantara dalam segala macam perdagangan. Hal makelar ini diatur Pasal 62 sampai dengan Pasal 73 KUHD. Mengenai pekerjaan seorang makelar dalam Pasal 64 KUHD disebutkan sebagai berikut : membeli dan menjual untuk orang segala macam barang dagang, termasuk kapal, wesel, obligasi, askep dan lain-lain kertas berharga dan menjadi perantara dalam hal mengadakan asuransi pengakutan, pinjam uang dan lain-lain.

   Menurut Pasal 62 KUHD untuk dapat menjadi makelar, orang harus diangkat oleh pemerintah, dan yang diangkat itu ialah hanya orang yang mempunyai perusahaan dan bergerak di bidang perantara dalam perdagangan.

   Khusus untuk asuransi pada umumnya ada dua pasal yang mengatur hal makelar ini yaitu Pasal 260 dan Pasal 261 KUHD.

   Menurut Pasal 260 KUHD polisnya dalam tenggang waktu 8 hari setelah asuransi diadakan harus diserahkan kepada si tertanggung. Kalau makelar melalainkan ini maka menurut Pasal 261 KUHD ia harus mengganti kerugian yang akan diderita oleh pihak yang bersangkutan sebagai akibat dri kelalaian itu.

 

KESIMPULAN

Perjanjian asuransi adalah suatu perjanjian dengan nama seorang penanggung mengikatkan diri pada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberitahukan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan dan kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Tanggung jawab terhadap barang/benda yang diasuransikan atau dipertanggungkan (kalau ada cacat pada barang itu). Tanggung jawab terhadap orangnya si tertanggung (apabila ada kesalahan sendiri pada si tertanggung).  Tanggung jawab penanggung ini haruslah jelas dimuat dalam polis asuransi, bahkan boleh dimuat pula janji khusus yang tegas dalam polis mengenai tanggung jawab si penanggung. Suatu perjanjian asuransi pada dasarnya adalah merupakan perjanjian yang bersifat timbal balik, dimana masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban. Juga dikatakan bahwa perjanjian asuransi itu bersifat konsentrasi, artinya perjanjian asuransi dianggap sudah terbentuk dengan adanya kata sepakat antyara pihak penanggung dan tertanggung. Jadi apa yang telah disepakati, masing-masing pihak terikat suatu dengan yang lain, dimana satu pihak berkewajiban dan pihak lain sebagai berhak. Artinya bahwa perjanjian asuransi itu sudah sah atau mempunyai  kekuatan hukum walaupun polis belum selesai dibuat, asal saja sudah ada  permulaan pembuktian dengan tulisan antara tertanggung dengan penanggung.

 

BIBLIOGRAFI

 

Apriyanti, Difiani, Syarif, Hermawati, Ramadhan, Syahrul, Zaim, M., & Agustina, Agustina. (2019). Technology-based Google classroom in English business writing class. Seventh International Conference on Languages and Arts (ICLA 2018), 689–694. Atlantis Press.

 

Astanti, Dhian Indah, & SH, M. H. (2015). Good Corporate Governance Pada Perusahaan Asuransi. Edisi Revisi, Cet, 2.

 

Atmadjaja, Djoko Imbawani. (2010). Kedudukan Menteri Keuangan sebagai Pemegang Hak Gugat dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi. Universitas Brawijaya.

 

Azizah, Layin Macfiana. (2020). Peran Penyaluran Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Di Bank BRI Syariah KCP Mojokerto Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Di Kabupaten Mojokerto. IAIN Ponorogo.

 

Chikmawati, Zulifah. (2018). Pengaruh konflik terhadap produktivitas karyawan (MERUGIKAN SEKALIGUS MENGUNTUNGKAN). Sustainable Competitive Advantage (SCA), 8(1).

 

Heridiansyah, Jefri. (2014). Manajemen konflik dalam sebuah organisasi. Jurnal STIE Semarang (Edisi Elektronik), 6(1), 28–41.

 

Huda, Misbachul. (2019). implementasi pembiayaan kredit usaha rakyat (kur) mikro syariah dalam pengembangan usaha mikro di bri syariah kc madiun. IAIN Ponorogo.

 

Ichsan, Nurul. (2016). Peluang Dan Tantangan Inovasi Produk Asuransi Umum Syariah. Ekonomi Islam, 7(2), 131–156.

 

Juniarti, Evi. (2016). Analisis Peran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terhadap Pengembangan Usaha UMKM di Kota Bandung (Studi Kasus di Bank BRI KCP ASIA-AFRIKA). Fakultas Ekonomi Unpas Bandung.

 

MANIHURUK, DESEP MIKA NATASIA. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Atas Kepailitan Perusahaan Asuransi Jiwa.

 

Mendes, Emilia, Wohlin, Claes, Felizardo, Katia, & Kalinowski, Marcos. (2020). When to update systematic literature reviews in software engineering. Journal of Systems and Software, 167, 110607.

 

Mulyadi, Seto, & Trizki, Lutfi. (2012). Financial Parenting: Menjadikan Anak Cerdas dan Cermat Mengelola Uang. Noura Books.

 

Nisa, Dian Fathatun. (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Asuransi Salam Wakaf (Studi di Takaful Keluarga Office Serang). UIN SMH BANTEN.

 

Nugroho, Purwo Setiyo. (2019). Gugus Opini Kesehatan Masyarakat 2.

 

Rastuti, Tuti. (2016). Aspek Hukum perjanjian asuransi. MediaPressindo.

 

Savitri, Nur Aisyah. (2019). Perlindungan Tertanggung Pada Asuransi Jiwa Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(2), 162–173.

 

Siregar, Yasmine Namira. (2018). Pelaksanaan Tanggung Jawab Jasa Asuransi Dalam Penyelesaian Klaim Asuransi Kesehatan Pada Pt. Prudential Life Assurance Pekanbaru. Ilmu Hukum.

 

Snyder, Susan. (2019). The Comic Matrix of Shakespeare’s Tragedies. In The Comic Matrix of Shakespeare’s Tragedies. Princeton University Press.

 

Supriyadi, Supriyadi. (2012). Kedudukan Benda Setelah Putusnya Perjanjian Financial Lease antara Lessor dan Lessee. Masalah-Masalah Hukum, 41(4), 513–520.