LEGALISASI ABORSI TERHADAP KORBAN PEMERKOSAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN No. 36 TAHUN 2009

Dina Mariana Situmeang1, Herlina Panggabean2, Rini T. Simangunsong3

Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA) 1,2,3

[email protected]1, [email protected]2, [email protected]3

 

Received� :� 14-07-2022

Accepted� :� 23-07-2022

Published� : 27-07-2022

Abstract

Keywords:

legalization, abortion,rape victims

 

Introduction: This research was conducted as a starting point with the inclusion of abortion or abortion in the civilization of human life arising from humans or the mother who did not want the pregnancy. Abortion is a very controversial issue at this time where there are pros and cons of abortion. Objective: The purpose of this study was to examine how abortion reviews are related to human rights and how abortion reviews are related to the fetus's right to life. Methods: This research is descriptive analysis, which describes and analyzes the problems raised with the aim of concretely describing the juridical review of abortion. Results: This study also examines the public's view of abortion by rape victims and how the legalization of abortion in Indonesia. People's views differ on this where there are pros and cons. Conclusion: the results of the study show that the public's view still does not agree if abortion is carried out by rape victims because in terms of rape the child conceived is innocent and does not deserve to be killed and in this case there is no indication of a medical emergency that endangers the woman's life. Meanwhile, regarding the legalization of abortion in Indonesia, based on this research, there are pros and cons where most people still do not agree if abortion is legalized in Indonesia.

Abstrak

Kata kunci:

legalisasi, aborsi,korban Pemerkosaan,

 

Pendahuluan: Penelitian ini dilakukan bertitik tolak dengan masuknya aborsi atau pengguguran kandungan di dalam peradaban hidup manusia yang timbul akibat manusia atau si ibu yang tidak menghendaki kehamilan tersebut. Aborsi merupakan suatu masalah yang sangat kontroversi pada saat sekarang ini dimana timbul pihak yang pro dan kontra atas aborsi. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana tinjauan aborsi bila dikaitkan dengan hak asasi manusia dan bagaimana tinjauan aborsi bila dikaitkan dengan hak janin untuk hidup. Metode: Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan yang dikemukakan yang bertujuan untuk mendeskriptifkan secara konkret tentang tinjauan yuridis terhadap aborsi. Hasil: Penelitian ini juga mengkaji bagaimana pandangan masyarakat terhadap aborsi yang dilakukan oleh korban Pemerkosaan dan bagaimana legalisasi aborsi di Indonesia. Pandangan masyarakat berbeda-beda tentang ini dimana ada yang pro dan ada yang kontra. Kesimpulan: hasil penelitian melihat bahwa pandangan masyarakat masih tidak setuju jika aborsi dilakukan oleh korban Pemerkosaan karena dalam hal pemerkosaan anak yang dikandung tidak bersalah dan tidak layak untuk dibunuh dan dalam hal ini tidak ada indikasi kedaruratan medis yang membahayakan nyawa wanita tersebut. Sedangkan mengenai legalisasi aborsi di Indonesia sendiri berdasarkan penelitian ini mendapat pro dan kontra dimana sebagian besar masyarakat masih tidak setuju jika aborsi dilegalkan di Indonesia.

Corresponding Author: Dina Mariana Situmeang�

E-mail: [email protected]

PENDAHULUAN

Aborsi telah dikenal sejak lama, Aborsi memiliki sejarah panjang dan telah dilakukan oleh berbagai metode termasuk natural atau herbal, penggunaan alat�alat tajam, trauma fisik dan metode tradisional lainnya (Salamor, 2015). Jaman Kontemporer memanfaatkan obat-obatan dan prosedur operasi teknologi tinggi dalam melakukan aborsi. Legalitas, normalitas, budaya dan pandangan mengenai aborsi secara substansial berbeda di seluruh negara (Azizah & Khoiriyah, 2021). Di banyak negara di dunia isu aborsi adalah permasalahan menonjol dan memecah belah publik atas kontroversi etika dan hukum. Aborsi dan masalah-masalah yang berhubungan dengan aborsi menjadi topik menonjol dalam politik nasional di banyak negara seringkali melibatkan gerakan menentang aborsi pro-kehidupan dan pro-pilihan atas aborsi di seluruh dunia (Achmad, 2015).

Aborsi itu sendiri dapat terjadi baik akibat perbuatan manusia atau (abortuis provokatus) maupun karena sebab-sebab alamiah, yakni terjadi dengan sendirinya, dalam arti bukan karena perbuatan manusia (aborsi spontanus) (Wulandari, 2019). Aborsi yang terjadi karena perbuatan manusia dapat terjadi baik karena didorong oleh alasan medis, misalnya karena wanita yang hamil menderita suatu penyakit dan untuk menyelamatkan nyawa wanita tersebut maka kandungannya harus digugurkan (aborsi provokatus therapeutics atau bisa disebut aborsi therapeuticus) (Wulandari, 2019). Di samping itu karena alasan-alasan lain yang tidak dibenarkan oleh hukum (abortus provokatus criminalis atau disebut aborsi criminalis) Penguguran kandungan itu sendiri ada 3 macam (Sari, 2013):

1.       ME (menstrual Extraction) : Dilakukan 6 minggu dari menstruasi terakhir dengan penyedotan. Tindakan pengguguran kandungan ini sangat sederhana dan secara psikologis juga tidak terlalu berat karena masih dalam gumpalan darah

2.       Diatas 12 minggu, masih dianggap normal dan termasuk tindakan pengguguran kandungan yang sederhana

3.       Aborsi (pengguguran Kandungan) diatas 18 minggu, tidak dilakukan di klinik tetapi di rumah sakit

Masalah pengguguran kandungan (aborsi) pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan nilai-nilai serta norma-norma agama yang berkembang dalam masyarakat Indonesia, terkait dengan Hukum pidana positif di Indonesia pengaturan masalah pengguguran kandungan tersebut terdapat pada Pasal 346, 347, 348, 349 dan 350 KUHP (Lopulalan, 2021). Menurut ketentuan yang tercantum dalam Pasal 346, 347, dan 348 KUHP tersebut, abortus criminalis meliputi perbuatan-perbuatan sebagai berikut:

1.       Menggugurkan kandungan (Afdrijing van de vrucht atau vrucht afdrijiving)

2.       Membunuh kandungan (de dood van de vrucht veroorken atau vrucht doden)

Dalam pelaksanaan aborsi, banyak cara yang digunakan baik itu yang sesuai dengan protokol medis maupun cara-cara tradisional, yang dilakukan oleh dokter, bidan maupun pihak-pihak yang sebenarnya tidak ahli dalam melakukannya yang mencari keuntungan semata. Padahal seharusnya, aborsi hanya boleh dilakukan untuk tindakan medis dengan maksud menyelamatkan nyawa ibu, contohnya keracunan kehamilan atau pre-eklampsia. Tiap tahunnya, berjuta-juta perempuan Indonesia mengalami kehamilan yang tidak direncanakan, dan sebagian darinya memilih untuk mengakhiri kehamilan mereka dengan aborsi walaupun telah dengan tegas dalam undang-undang bahwa aborsi adalah tindakan legal kecuali karena adanya indikasi kedaruratan medis. Pada saat ini banyak tenaga medis yang terlibat secara langsung dalam tidakan aborsi. Ada yang terlibat dengan perasaan ragu-ragu dan tetap membatasi pada kasus-kasus sulit yang menyudutkan mereka untuk mendukung pengguguran, namum ada pula yang melakukanya tanpa perasaan bersalah. Menghadapi situasi seperti ini, tenaga medis tetap harus berusaha menyadari tugasnya untuk membela kehidupan. Wanita yang mengalami kesulitan itu perlu dibantu dengan melihat jalan keluar lain yang bukan pengguguran langsung. Tenaga medis hanya berani menolak pengguguran langsung dengan indikasi sosial-ekonomi. Kesulitan sosial-ekonomi semestinya diperhatikan secara sosial-ekonomi, bukan dengan pengguguran secara langsung (Saesaria, 2014).

Selama puluhan tahun aborsi, telah menjadi permasalahan bagi perempuan karena menyangkut berbagai aspek kehidupan baik itu moral, hukum, politik, dan agama(Afita, 2020). Kemungkinan terbesar timbulnya permasalahan tersebut berakar dari konflik keyakinan bahwa fetus memiliki hak untuk hidup dan para perempuan memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri, dalam hal ini melakukan pengguguran kandungan. Perkembangan konflik yang tidak kunjung mendapatkan titik temu mengakibatkan munculnya penganut paham pro-life yang berupaya mempertahankan kehidupan dan pro-choice yang mendukung supaya perempuan mempunyai pilihan untuk menentukan sikap atas tubuhnya dalam hal ini aborsi (Sulaksana, 2018). Mencuatnya permasalahan aborsi di Indonesia, agaknya perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak yang memberikan alternatif solusi yang tepat (Andalangi, 2015).

Pertentangan moral dan agama merupakan masalah terbesar yang sampai sekarang masih mempersulit adanya kesepakatan tentang kebijakan penanggulangan masalah aborsi (Saputri, 2018). Oleh karena itu, aborsi yang ilegal dan tidak sesuai dengan cara-cara medis masih tetap berjalan dan tetap merupakan masalah besar yang masih, mengancam. Adanya pertentangan baik secara moral dan kemasyarakatan dengan secara agama dan hukum membuat aborsi menjadi suatu permasalahan yang mengandung kontoroversi (Sari, 2013). Dari sisi moral dan kemasyarakatan, sulit untuk membiarkan seorang ibu yang harus merawat kehamilan yang tidak diinginkan terutama karena hasil Pemerkosaan, hasil hubungan seks komersial (dengan pekerja seks komersial) maupun ibu yang mengetahui bahwa janin yang dikandungnya mempunyai cacat fisik yang berat (Langie, 2014). Di samping itu, banyak perempuan merasa mempunyai hak atas mengontrol tubuhnya sendiri. Di sisi lain, dari segi ajaran agama, agama manapun tidak akan memperbolehkan manusia melakukan tindakan penghentian kehamilan dengan alasan apapun.

Dari segi hukum positif yang berlaku di Indonesia, masih ada perdebatan dan pertentangan dari yang pro dan yang kontra soal persepsi atau pemahaman mengenai undang-undang yang ada sampai saat ini. Baik dari UU kesehatan, UU praktik kedokteran, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan UU hak asasi manusia (HAM) (Anugrah & Desril, 2021). Keadaan seperti di atas inilah dengan begitu banyak permasalahan yang kompleks yang membuat banyak timbul praktik aborsi gelap, yang dilakukan baik oleh tenaga medis formal maupun tenaga medis informal (Zeir, 2020). Baik yang sesuai dengan standar operasional medis maupun yang tidak. Sebelum keluarnya Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ketentuan mengenai aborsi diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992. Dimana dalam ketentuan UU kesehatan memuat tentang aborsi yang dilakukan atas indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan bayi lahir cacat sehinga sulit hidup diluar kandungan.

Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adapun Ketentuan yang berkaitan degan soal aborsi dan penyebabnya dapat dilihat pada KUHP Bab XIX Pasal 229,346 s/d 349 yang memuat jelas larangan dilakukannya aborsi sedangkan dalam ketentuan Undang-Undang kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur ketentuan aborsi dalam Pasal 76,77,78. Terdapat perbedaan antara KUHP dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam mengatur masalah aborsi. KUHP dengan tegas melarang aborsi dengan alasan apapun, sedangkan UU Kesehatan memperbolehkan aborsi atas indikasi kedaruratan medis maupun karena adanya Pemerkosaan. Akan tetapi ketentuan aborsi dalam UU No. 36 Tahun 2009 tetap ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar, misalnya kondisi kehamilan maksimal 6 minggu setelah hari pertama haid terakhir. Selain itu berdasarkan (No, 36AD) tindakan medis (aborsi), sebagai upaya untuk menyelamatkan ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan tim ahli. Hal tersebut menunjukan bahwa aborsi yang dilakukan bersifat legal atau dapat dibenarkan dan dilindungi secara hukum. Namun keadaan ini bertentangan dengan Undang-undang Hak Asasi Manusia Pasal 53 mengenai hak hidup anak dari mulai janin sampai dilahirkan. Dalam hal ini dapat dilihat masih banyak perdebatan mengenai legal atau tidaknya aborsi dimata hukum dan masyarakat (Harahap, 2020).

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan yang dikemukakan yang bertujuan untuk mendeskriptifkan secara konkret tentang tinjauan yuridis terhadap aborsi ditinjau dari Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Pendekatan penelitian ini dilakukan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yaitu penelitian dilakukan dengan cara lebih dahulu meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan atau dikenal dengan penelitian secara library research atau kepustakaan.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Wanita yang diperkosa mengalami penderitaan luar dalam, baik secara fisik maupun psikis. Biasanya wanita yang mengalami pemerkosaan akan mengalami beberapa kejadian perubahan alam sadar dalam dirinya antara lain:

a.   Berteriak histeris

b.   Merasa bersalah atau terhina

c.   Mimpi buruk berkepanjangan

d.   Tidak ingin berinteraksi dengan orang lain terutama laki-laki

e.   Berdiam diri

f.    Bunuh diri

g.   Berteriak-teriak histeris

h.   Tidak bisa menikmati hubungan seksual

Menurut hasil wawancara dengan dr. Friendrich Lupini,Sp.KJ Biasanya hal ini akan berlangsung hampir sekitar 6 bulan dan pada masa ini seseorang memang harus mendapat batuan psikiater. Jika nantinya Pemerkosaan itu menimbulkan kehamilan maka dampak psikologis yang dialami tentunya akan semakin besar dan bahkan akan menimbulkan penyakit kejiwaan yang parah jika tidak segera mendapat penanganan dari psikiater hampir 85% akan terulang dan tentu saja akan menimbulkan goncangan jiwa yang sangat dalam.

Wanita yang diperkosa harus mendapatkan simpati dan empati dari masyarakat, karena wanita tersebut menanggung penderitaan yang sangat besar. Apalagi terhadap korban Pemerkosaan yang hamil, tentu saja akan menambah penderitaannya jika anak yang diharapkan sama sekali tidak diinginkan. Wanita yang diperkosa mengalami penderitaan luar dalam, baik secara fisik maupun secara psikis. Kejadian Pemerkosaan itu menimbulkan trauma yang sangat mendalam. Adalah tidak fair untuk memberi beban tambahan dengan lahirnya anak hasil Pemerkosaan tersebut. Apalagi dalam kasus ini, wanita jelas tidak bisa diminta pertanggung jawaban atas perbuatannya, karena wanita tersebut hanyalah seorang korban. Oleh karena itu supaya wanita bisa hidup tenang dan bahagia maka anak hasil Pemerkosaan itu harus diaborsi. Tapi apakah itu dapat dijadikan alasan atas aborsi.

Peristiwa Pemerkosaan memang merupakan peristiwa tragis, yang akan menjadi trauma psikis dan fisik yang berlangsung lama. Pelaku Pemerkosaan memang layak untuk memperoleh atau mendapatkan hukuman yang layak atau penjara yang seberat-beratnya, sebab telah merusak masa depan orang lain yang tidak bersalah. Dalam salah satu pandangan yang dikemukakan oleh para dokter mengenai persoalan ini menyatakan, memang benar bahwa anak yang berada dalam kandungan tersebut membawa bagian dari ayah biologis yang telah memperkosa ibu si anak, tetapi jangan lupa bahwa separuhnya adalah bagian dari ibunya. Akan tetapi yang lebih penting dari hal ini ialah bahwa si anak tidak ambil bagian dari kejahatan yang dilakukan oleh ayah biologisnya, dan karena itu dia tidak bisa dituntut untuk ikut bertanggung jawab atas kejahatannya.

Perspektif biologis dan psikologis, meskipun anak hasil Pemerkosaan itu membawa faktor genetis dari ayahnya, akan tetapi dia bukanlah ayahnya. Demikian juga, dia tidak akan otomatis mewarisi karakter ayahnya, sebab karakter bukanlah permasalahan genetis, tetapi lebih merupakan pendidikan, dan interaksi dengan lingkungan hidupnya, oleh karena itu si anak adalah manusia lain yang berbeda dengan ayahnya.

Motivasi paling banyak bagi mereka yang ingin menggugurkan kandungan hasil Pemerkosaan adalah supaya wanita itu bisa kembali tenang, bisa melupakan pengalaman mimpi buruknya, kembali bahagia, dan masa depannya menjadi cerah kembali. Dilihat dari segi tujuan atau motivasinya, tidak ada satupun alasan untuk menentangnya, bahkan kita harus mendukung.

Pernyataan bahwa keberadaan anak akan mengingatkan horor harus diakui, bahwa hal ini benar, bahkan dalam beberapa kasus si anak dipandang sebagai simbol horor tersebut. Situasi ini tentu saja sangat tidak mengenakkan, dan membuat tekanan psikologis yang sangat besar bagi wanita yang mengalami Pemerkosaan, dan juga keluarga yang terlibat secara emosional.

Pengalaman horor yang demikian itu tidak bisa manjadi alasan yang sah untuk membunuh orang lain, Karena anak itu adalah darah dagingnya. Hubungan antara si wanita yang menentukan dalam menilai suatu keadaan. Dalam hal ini faktor yang paling tinggi adalah hormat atas kehidupan yang sekali dilanggar (dibunuh) tidak bisa diulang untuk hidup kembali.

Pandangan itu diperkuat oleh pendapat psikolog lainnya yaitu dr. Dapot P Gultom Sp.KJ yang menyatakan ingatan akan peristiwa horor tersebut itu sangat bisa dimengerti, peristiwa tragis yang mempengaruhi emosi psikis wanita yang mengalami Pemerkosaan. Oleh karena itu jalan yang harus ditempuh adalah penyembuhan emosi dan psikis dari si wanita itu dengan pendampingan konseling psikologis dan rohaniah. Sama seperti halnya penyakit lainnya, kalau ingin sembuh secara total harus diobati persis di dalam penyebab sakit itu, bukan dalam gejala/simptomya. Demikian pula ingatan akan peristiwa horor ini, adalah ketidakseimbangan psikologis yang harus ditangani. Aborsi hanya akan menambah beban psikologis yang baru lagi. Suatu hari nanti, ketika secara psikologis ia menjadi normal kembali, si wanita akan kembali merasa bersalah karena telah membunuh anaknya sendiri yang tidak bersalah yang nantinya akan menambah beban baru.

Psikologis berpandangan, bahwa jika terjadi kasus aborsi akibat Pemerkosaan bisa dikategorikan sebagai alasan medis, mengingat bayi atau janin hasil Pemerkosaan tidak diinginkan korban dan memang wanita yang mengalami gangguan psikologis dapat dimasukkan dalam indikasi kedaruratan medis karena dari segi kejiwaan korban memang tidak dalam keadaan sehat baik itu fisik atau rohani. Perlu juga diperhatikan ketika nanti anak memang harus dilahirkan akan membawa dampak psikologis terhadap dirinya ketika beranjak dewasa dimana dia harus dihadapkan pada keadaan tidak wajar, contohnya: jika anak tersebut lahir dan tidak punya ayah maka anak tersebut dalam lingkungan masyarakatnya dapat disebut anak haram dan hal ini nanti dapat menimbulkan dampak kejiwaan. Menurut pandangan dr. Evalina Perangin-agin bahwa ketika seorang wanita harus mengandung dimana pada saat itu ia berada dalam tekanan psikis maka akan membawa dampak bagi kesehatan bayi yang dikandungnya dan menghambat perkembangan janin. Jadi dalam hal ini dr. evalina beranggapan bahwa dia setuju terhadap aborsi yang dilakukan oleh korban pemerkosaan jika memang wanita tersebut tidak menginginkan bayinya tersebut.

Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara yang dilakukan oleh penulis pada ahli kejiwaan, terdapat suatu kesimpulan dimana memang aborsi yang dilakukan terhadap korban Pemerkosaan jika digugurkan secara psikologis dapat dibenarkan, namum hal tersebut bukanlah solusi yang tepat bagi penyelesaian masalah tersebut. Karena dari sisi kemanusiaan akan sangat tidak adil jika anak yang memang dapat lahir keluar dari kandungan dengan selamat harus digugurkan.

 

Adapun solusi yang disampaikan saat wawancara oleh dr. Friendrich Lupini, Sp.KJ adalah

  1. Melakukan terapi khusus dan intensive kepada korban Pemerkosaan
  2. Anak tersebut harus tetap dilahirkan, karena tidak berdosa. Anak tersebut dapat dijauhkan dari ibunya dengan membawa kerumah singgah, ataupun dirawat pihak keluarga korban. Anak juga dapat membantu terapi penyembuhan dimana selama perawatan perlahan-lahan anak tersebut didekatkan kepada ibunya. Hal itu dapat memberikan kontak batin walaupun memerlukan waktu yang lama
  3. Anak yang dilahirkan tersebut secara psikologis juga harus mendapatkan perhatian khusus dari lingkungannya. Hal ini karena dampak psikologis anak yang lahir dari Pemerkosaan akan terasa semakin bertambah dewasa seiring dengan perkembangannya.
  4. Pendekatan agama kepada korban

 

Solusi yang tepat menurut dr. Hj. Mariati, Sp, Kj adalah

  1. Melahirkan anak yang dikandung
  2. Melakukan pendekatan secara khusus kepada korban terutama melalui lingkungan keluarga
  3. Membiarkan korban hidup dilingkungan baru dan membuat korban kembali hidup baru

 

Perdebatan mengenai kepastian seorang yang hamil karena Pemerkosaan untuk diaborsi akhirnya terjawab juga. Jika sebelumya dalam UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 tidak memuat secara khusus mengenai legalisasi aborsi karena Pemerkosaan sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat maka dalam UU No. 36 Tahun 2009 di Pasal 75 ayat 2 telah dimuat bahwa aborsi Karena Pemerkosaan dapat dilakukan.

Untuk itu penulis telah melakukan penelitian lapangan mengenai bagaimana pandangan masyarakat terhadap legalisasi tersebut. Berdasarkan hasil wawancara dengan masyarakat maka timbul pandangan yang pro dan timbul pandangan yang kontra pada hal itu.

Masyarakat yang pro dengan hal tersebut berpendapat bahwa, wanita yang hamil karena Pemerkosaan dapat melakukan aborsi karena pada dasarnya wanita tersebut melakukan aborsi karena dia memang tidak siap mempunyai anak dan memang dalam hal ini terdapat unsur paksaan dimana wanita tidak dapat melawan Pemerkosaan tersebut yang menjebabkan kehamilan. Dengan adanya anak tersebut akan menambah beban wanita tersebut baik itu beban fisik atau psikis apalagi kalau sampai wanita yang diperkosa adalah remaja yang secara mental belum siap mempunyai anak. Anak hasil Pemerkosaan pastinya akan selalu membuat wanita itu kelak trauma dan secara psikis akan terus teringat pada kejadian tersebut. Pandangan yang setuju dengan hal ini juga berpendapat bahwa jika perempuan tersebut melahirkan anakya maka ia dapat dikucilkan dilingkungannya apalagi jika anak tersebut tidak mempunyai bapak.

Sedangkan masyarakat yang kontra terhadap aborsi pada korban Pemerkosaan beranggapan bahwa anak yang timbul akibat Pemerkosaan tidak bersalah sama sekali, dan tidak adil rasanya harus dikorbankan. Jika memang nantinya anak tersebut lahir dan ternyata seorang ibu secara psikis tidak mampu untuk merawatnya anak tersebut bisa saja dijauhkan dari sang ibu contohya diberikan kepanti asuhan atau pada keluarga jauh yang dapat merawat anak tersebut. Selain itu masyarakat berpendapat bahwa dengan adanya legalisasi ini maka akan membuka celah bagi aborsi lainya diluar aborsi provokatus medicalis seperti aborsi karena hamil diluar nikah atau incest yang akan membuka celah bagi legalisasi aborsi.

Dari tabel diata dapat dilihat bahwa kebanyakan masyarakat kita masih tidak menyetujui aborsi yang dilakukan oleh korban Pemerkosaan dengan berbagai alasan yang dikemukakan diatas denagn persentase 60%, sedangkan 25% menyetujui aborsi terhadap korban Pemerkosaan dan sisanya menjawab ragu-ragu

Masalah aborsi merupakan masalah yang sudah sejak lama dikenal dalam masyarakat dan sudah ramai dibicarakan oleh masyarakat. Mengenai aborsi yang dilakukan karena indikasi kedaruratan medis hampir semua responden yang menjawab setuju jika aborsi dilakukan karena indikasi kedaruratan medis. Namum dalam masalah ini timbul persoalan bagaimana jika aborsi dengan alasan apapun dilegalkan di Indonesia. Kelompok masyarakat yang menghendaki agar aborsi diperbolehkan berargumen bahwa setiap wanita mempunyai hak atas tubuhnya sendiri, karena dapat dilihat dalam kenyataan bahwa selama ini hanya wanita yang menanggung bebannya, termasuk pria yang tidak bertanggung jawab. Adalah tidak adil dalam keadaan seperti itu wanita tidak diberi hak untuk mengambil keputusan tentang kehamilan yang terjadi. Menurut pandangan masyarakat yang pro akan legalisasi aborsi di Indonesia, dengan adanya legalisasi aborsi maka setiap wanita akan terhindar adari aborsi yang tidak aman. Selain itu ada sebagian masyarakat yang berpendapat bahwa aborsi tidak merugikan orang lain karena dalam hal ini wanita tersebut menanggung beban sendiri dan wanita yang mempunyai hak atas janinnya.

Selain itu yang menyetujui aborsi dilegalkan mengemukakan bahwa aborsi yang berbahaya adalah yang dilakukan secara gelap oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan teknologi yang sekarang, aborsi dapat dilakukan secara aman asal dilakukan oleh ahlinya. Dengan mengizinkan aborsi dilakukan secara terbuka di Indonesia, maka pengguguran kandungan yang berbahaya akan semakin berkurang.

Sebaliknya yang menentang pengguguran berpendapat bahwa yang memiliki hak asasi bukan hanya wanita yang mengandung, tetapi juga janin yang masih dalam kandungan. Beberapa pandangan dari masyarakat berpendapat bahwa janin adalah perwujudan dari manusia, dimana jika tidak terdapat gangguan janin akan tumbuh menjadi manusia. Mereka yang berpendapat, bahwa aborsi itu sama saja dengan pembunuhan karena jika memang dilakukan untuk keselamatan ibu berarti nyawa janin dikorbankan demi keselamatan ibu sedangkan janin punya hak untuk hidup.

 

Masyarakat yang menentang aborsi yang dilakukan tanpa indikasi kedaruratan medis terutama beranggapan bahwa aborsi tidak sesuai dengan norma-norma kesusilaan dan norma agama di masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara dengan masyarakat, banyak yang beranggapan bahwa jika aborsi dilegalkan maka nilai-nilai kesusilaan akan bergeser menjadi kehidupan yang bebas terutama dalam kehidupan reproduksi. Setiap orang akan bebas melakukan hubungan seks kapan saja dan dengan siapa saja tanpa ada ketakutan lagi mempunyai anak diluar nikah karena aborsi untuk dilegalkan. Dan Negara kita tidak siap untuk itu karena jika memang aborsi dilegalkan sama saja kita melegalkan pembunuhan.

Dari tabel responden diatas penulis menyimpulkan bahwa masyarakat masih banyak yang pro dan kontra terhadap legalisasi aborsi di Indonesia. 20% setuju dengan legalisasi aborsi dengan berbagai alasan diatas dan 77, 5% tidak setuju dengan legalisasi aborsi diluar indikasi kedaruratan medis, sedangkan sisanya menjawab ragu-ragu terhadap legalisasi aborsi di Indonesia.

 

KESIMPULAN

Setiap manusia mempunyai hak untuk bereproduksi dan dapat menentukan kapan saja untuk bereproduksi. Wanita dalam hal ini memang memiliki hak atas tubuhnya dan mentukan apa saja yang dapat diperbuat atas tubuhnya. Hak Asasi Manusia dengan jelas menentang aborsi karena hal ini berhubungan dengan nyawa. Dipandang dari Hak Asasi Manusia janin juga memiliki hak untuk hidup dan berkembang, untuk itu janin juga harus dilindungi dan dijaga sejak dalam kandungan. Tetapi permasalahnnya akan sangat berbeda jika keadaan tersebut mengancam sang ibu dan janin yang dikandung memang tidak dapat hidup diluar kandungan, dalam hal ini aborsi dari persepektif HAM dapat dibenarkan. Aborsi yang dilakukan terhadap ibu yang memang mengancam bayinya dapat dilakukakan sebagai perlindungan atas dirinya dan mempertahankan hidupnya. Dimana dalam hal ini aborsi memang merupakan jalan terakhir. Dalam UU Kesehatan aborsi jelas dilarang, namun aborsi yang dilakukan karena indikasi kedaruratan medis dalam hal ini dapat diperbolehkan selain itu aborsi terhadap pemerkosaan juga telah dilegalkan. Dalam UU Kesehatan aborsi yang dilakukan merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh untuk meyelamatkan nyawa sang ibu. Dalam hukum pidana Indonesia (KUHP) abortus provokatus kriminalis dilarang dan diancam hukuman pidana, tanpa memandang latar belakang dilakukannya dan orang yang melakukan yaitu semua orang baik pelaku maupun penolong abortus. Ini diatur dalam Pasal 346, 347, 348 dan 349 KUHP. Sedangkan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Pasal 75, 76, 77 jo Pasal 80, 81 dan 82 tentang Kesehatan memberikan pengecualian abortus dengan alasan medis yang dikenal dengan abortus provocatus medicalis. Legalisasi aborsi yang dilakukan oleh korban pemerkosaan harus dilakukan dengan terlebih dahulu mengadakan konsultasi kepada konselor/psikiater, sehingga jika memang harus dilakukan aborsi kiranya hal itu nantinya tidak memberikan dampak penyesalan dari wanita tersebut, sehingga keputusan untuk menggugurkan kandungan memang merupakan keputusan yang terbaik bagi wanita tersebut.� Mengenai legalisasi terhadap korban Pemerkosaan dan legalisasi aborsi di Indonesia masih menuai berbagai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Masyarakat yang pro menilai aborsi yang dilakukan oleh korban Pemerkosaan merupakan hal yang bisa dilakukan jika memang nantinya anak yang dilahirkan akan membawa tekanan psikis terhadap wanita tersebut dan aborsi sah saja dilakukan karena memang tidak merugikan orang lain karena yang merasakan sakit adalah wanita tersebut. Sedangkan janin yang timbul karena Pemerkosaan tidaklah bersalah dan tetap mempunyai hak untuk hidup dan dilindungi. Anak tersebut harus tetap dilahirkan, dan kalau memang anak tersebut akan mengingatkan ibu pada Pemerkosaan anak tersebut bisa dijauhkan dari ibu.

 

BIBLIOGRAFI

 

Achmad, Angelina V. (2015). Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Aborsi yang dilakukan oleh Dokter Menurut Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Lex Crimen, 4(6).

 

Afita, Cindy Oeliga Yensi. (2020). Pengaturan Aborsi Dalam Perspektif Perundang-Undangan Indoenesia. Rio Law Jurnal, 1(1).

 

Andalangi, Srykurnia. (2015). Tindakan Aborsi dengan Indikasi Medis Karena Terjadinya Kehamilan Akibat Pemerkosaan. Lex Crimen, 4(8).

 

Anugrah, Roby, & Desril, Raja. (2021). Kebijakan Formulasi Pidana Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Iindonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 80�95.

 

Azizah, Aisyatul, & Khoiriyah, Binti. (2021). Aborsi Sebagai Isu Kotemporer Hukum Keluarga (Studi Al Qur�an, Pendapat Ulama�dan Hukum di Indonesia). SINDA: Comprehensive Journal of Islamic Social Studies, 1(2), 94�102.

 

Harahap, Hariro. (2020). ANALISIS HUKUM TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA ABORSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 118/PID. SUS/2014/PN. KNG).

 

Langie, Yuke Novia. (2014). Tinjauan Yuridis Atas Aborsi Di Indonesia (Studi Kasus di Kota Manado). Lex Et Societatis, 2(2).

 

Lopulalan, Julio J. Ch. (2021). PENERAPAN SANKSI ATAS TINDAK PIDANA PENGGUGURAN KANDUNGAN (ABORTUS PROVOCATUS) MENURUT KUHP DAN UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN. LEX PRIVATUM, 9(3).

 

No, Undang Undang. (36AD). tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Saesaria, Vutri Dwi. (2014). Aspek psikologi terhadap pelaku tindak pidana abortus provocatus di indonesia: studi kasus perkara no. 214/pid. b/2011/pn. pdg. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

 

Salamor, Y. B. (2015). Kajian Kriminologis Abortus Provocatus yang Dilakukan oleh Remaja di Kota Ambon. Sasi, 21(2), 29�32.

 

Saputri, Rahardian Ayu. (2018). ERADICATION EFFORTS BY POLICE ON CRIMINAL ACT OF ABORTION COMMITTED BY CHILDREN AT REGIONAL AREA OF NORTH SUMATERA POLICE STATION. Ilmu Hukum Prima (IHP), 1(1), 106�125.

 

Sari, Riza Yuniar. (2013). Aborsi Korban Pemerkosaan Perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia. Al-Hukama�: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 3(1), 34�82.

 

Sulaksana, Singgih. (2018). Implementasi Regulasi Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Pemerkosaan Sebagai Bagian Dari Kebijakan Hukum Pidana. Universitas Islam Indonesia.

 

Wulandari, Rini. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Abortus Provocatus Criminalis (Tindak Pidana Aborsi). Jurnal Rechtens, 8(2), 199�208.

 

Zeir, Aldo Mantopani. (2020). Tinjauan Hukum Pidana Islam Dalam Menghukum Pelaku Aborsi Sebagai Upaya Penegakan Konsep Hifzhu Al-Nasl (Memelihara Keturunan).