LEGALISASI ABORSI
TERHADAP KORBAN PEMERKOSAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN No. 36 TAHUN 2009
Dina Mariana Situmeang1, Herlina Panggabean2, Rini T. Simangunsong3
Universitas
Sisingamangaraja XII Tapanuli
(UNITA) 1,2,3
[email protected]1, [email protected]2, [email protected]3
|
Received� :� 14-07-2022 |
Accepted� :� 23-07-2022 |
Published� : 27-07-2022 |
|
|
Abstract |
|||
|
Keywords: legalization, abortion,rape
victims |
Introduction: This research was conducted as
a starting point with the inclusion of abortion or abortion in the
civilization of human life arising from humans or the mother who did not want
the pregnancy. Abortion is a very controversial issue at this time where there
are pros and cons of abortion. Objective:
The purpose of this study was to examine how abortion reviews are related to
human rights and how abortion reviews are related to the fetus's right to
life. Methods: This research is
descriptive analysis, which describes and analyzes the problems raised with
the aim of concretely describing the juridical review of abortion. Results: This study also examines the public's view of abortion
by rape victims and how the legalization of abortion in Indonesia. People's
views differ on this where there are pros and cons. Conclusion: the results of the study show that the public's view
still does not agree if abortion is carried out by rape victims because in
terms of rape the child conceived is innocent and does not deserve to be
killed and in this case there is no indication of a medical emergency that
endangers the woman's life. Meanwhile, regarding the legalization of abortion
in Indonesia, based on this research, there are pros and cons where most
people still do not agree if abortion is legalized in Indonesia. |
||
|
Abstrak |
|||
|
Kata kunci: legalisasi, aborsi,korban
Pemerkosaan, |
Pendahuluan: Penelitian
ini dilakukan bertitik tolak dengan masuknya aborsi atau pengguguran
kandungan di dalam peradaban hidup manusia yang timbul akibat manusia atau si ibu
yang tidak menghendaki kehamilan tersebut. Aborsi merupakan suatu masalah yang sangat kontroversi pada saat sekarang ini dimana timbul pihak yang pro dan kontra atas aborsi. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengkaji bagaimana tinjauan aborsi bila dikaitkan dengan hak asasi
manusia dan bagaimana tinjauan aborsi bila dikaitkan dengan hak janin
untuk hidup. Metode: Penelitian
ini bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan yang dikemukakan yang bertujuan untuk mendeskriptifkan secara konkret tentang tinjauan yuridis terhadap aborsi. Hasil:
Penelitian ini juga mengkaji bagaimana pandangan masyarakat terhadap aborsi yang dilakukan oleh korban Pemerkosaan
dan bagaimana legalisasi aborsi di Indonesia. Pandangan masyarakat berbeda-beda tentang ini dimana
ada yang pro dan ada yang
kontra. Kesimpulan:
hasil penelitian melihat bahwa pandangan masyarakat masih tidak setuju
jika aborsi dilakukan oleh korban Pemerkosaan
karena dalam hal pemerkosaan anak yang dikandung tidak bersalah dan tidak layak untuk
dibunuh dan dalam hal ini tidak
ada indikasi kedaruratan medis yang membahayakan nyawa wanita tersebut. Sedangkan mengenai legalisasi aborsi di Indonesia sendiri berdasarkan penelitian ini mendapat pro dan kontra dimana sebagian besar masyarakat masih tidak setuju
jika aborsi dilegalkan di Indonesia. |
||
Corresponding
Author: Dina Mariana Situmeang�
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Aborsi telah dikenal
sejak lama, Aborsi memiliki sejarah panjang dan telah dilakukan oleh berbagai
metode termasuk natural atau herbal, penggunaan alat�alat tajam, trauma fisik
dan metode tradisional lainnya (Salamor, 2015). Jaman Kontemporer memanfaatkan obat-obatan dan prosedur operasi teknologi
tinggi dalam melakukan aborsi. Legalitas, normalitas, budaya dan pandangan
mengenai aborsi secara substansial berbeda di seluruh negara (Azizah & Khoiriyah, 2021). Di banyak negara di dunia isu aborsi adalah permasalahan menonjol dan
memecah belah publik atas kontroversi etika dan hukum. Aborsi dan
masalah-masalah yang berhubungan dengan aborsi menjadi topik menonjol dalam
politik nasional di banyak negara seringkali melibatkan gerakan menentang
aborsi pro-kehidupan dan pro-pilihan atas aborsi di seluruh dunia (Achmad, 2015).
Aborsi itu sendiri dapat
terjadi baik akibat perbuatan manusia atau (abortuis provokatus) maupun
karena sebab-sebab alamiah, yakni terjadi dengan sendirinya, dalam arti bukan
karena perbuatan manusia (aborsi spontanus) (Wulandari, 2019). Aborsi yang terjadi karena perbuatan manusia dapat terjadi baik karena
didorong oleh alasan medis, misalnya karena wanita yang hamil menderita suatu
penyakit dan untuk menyelamatkan nyawa wanita tersebut maka kandungannya harus
digugurkan (aborsi provokatus therapeutics atau bisa disebut aborsi
therapeuticus) (Wulandari, 2019). Di samping itu karena alasan-alasan lain yang tidak dibenarkan oleh hukum
(abortus provokatus criminalis atau disebut aborsi criminalis)
Penguguran kandungan itu sendiri ada 3 macam (Sari, 2013):
1. ME
(menstrual Extraction) : Dilakukan
6 minggu dari menstruasi terakhir dengan penyedotan. Tindakan pengguguran kandungan ini sangat sederhana dan secara psikologis juga tidak terlalu berat
karena masih dalam gumpalan darah
2. Diatas 12 minggu, masih dianggap normal dan termasuk tindakan pengguguran kandungan yang sederhana
3. Aborsi (pengguguran Kandungan) diatas 18 minggu, tidak dilakukan
di klinik tetapi di rumah sakit
Masalah pengguguran kandungan (aborsi) pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan
kaitannya dengan nilai-nilai serta norma-norma agama yang berkembang
dalam masyarakat Indonesia,
terkait dengan Hukum pidana positif di Indonesia pengaturan masalah pengguguran kandungan tersebut terdapat pada Pasal 346, 347, 348, 349 dan 350 KUHP (Lopulalan, 2021). Menurut ketentuan yang tercantum dalam Pasal 346, 347, dan 348
KUHP tersebut, abortus criminalis
meliputi perbuatan-perbuatan
sebagai berikut:
1. Menggugurkan kandungan (Afdrijing van de vrucht
atau vrucht afdrijiving)
2. Membunuh kandungan (de dood van de vrucht veroorken atau vrucht doden)
Dalam pelaksanaan aborsi, banyak cara yang digunakan baik itu yang sesuai dengan protokol medis maupun cara-cara
tradisional, yang dilakukan
oleh dokter, bidan maupun pihak-pihak yang sebenarnya tidak ahli dalam melakukannya
yang mencari keuntungan semata. Padahal seharusnya, aborsi hanya boleh dilakukan
untuk tindakan medis dengan maksud
menyelamatkan nyawa ibu, contohnya keracunan kehamilan atau pre-eklampsia. Tiap tahunnya, berjuta-juta perempuan Indonesia mengalami kehamilan yang tidak direncanakan, dan sebagian darinya memilih untuk mengakhiri
kehamilan mereka dengan aborsi walaupun
telah dengan tegas dalam undang-undang
bahwa aborsi adalah tindakan legal kecuali karena adanya indikasi kedaruratan medis. Pada saat ini banyak
tenaga medis yang terlibat secara langsung dalam tidakan aborsi. Ada yang terlibat dengan perasaan ragu-ragu dan tetap membatasi pada kasus-kasus sulit yang menyudutkan mereka untuk mendukung
pengguguran, namum ada pula yang melakukanya tanpa perasaan bersalah. Menghadapi situasi seperti ini, tenaga medis
tetap harus berusaha menyadari tugasnya untuk membela kehidupan. Wanita yang mengalami kesulitan itu perlu dibantu
dengan melihat jalan keluar lain yang bukan pengguguran langsung. Tenaga medis hanya berani menolak
pengguguran langsung dengan indikasi sosial-ekonomi. Kesulitan sosial-ekonomi semestinya diperhatikan secara sosial-ekonomi, bukan dengan pengguguran secara langsung (Saesaria, 2014).
Selama puluhan tahun
aborsi, telah menjadi permasalahan bagi perempuan karena menyangkut berbagai
aspek kehidupan baik itu moral, hukum, politik, dan agama(Afita, 2020). Kemungkinan terbesar timbulnya permasalahan tersebut berakar dari konflik
keyakinan bahwa fetus memiliki hak untuk hidup dan para perempuan memiliki hak
untuk menentukan nasibnya sendiri, dalam hal ini melakukan pengguguran
kandungan. Perkembangan konflik yang tidak kunjung mendapatkan titik temu
mengakibatkan munculnya penganut paham pro-life yang berupaya
mempertahankan kehidupan dan pro-choice yang mendukung supaya perempuan
mempunyai pilihan untuk menentukan sikap atas tubuhnya dalam hal ini aborsi (Sulaksana, 2018). Mencuatnya permasalahan aborsi di Indonesia, agaknya perlu mendapatkan
perhatian dari berbagai pihak yang memberikan alternatif solusi yang tepat (Andalangi, 2015).
Pertentangan moral dan
agama merupakan masalah terbesar yang sampai sekarang masih mempersulit adanya
kesepakatan tentang kebijakan penanggulangan masalah aborsi (Saputri, 2018). Oleh karena itu, aborsi yang ilegal dan tidak sesuai dengan cara-cara
medis masih tetap berjalan dan tetap merupakan masalah besar yang masih,
mengancam. Adanya pertentangan baik secara moral dan kemasyarakatan dengan
secara agama dan hukum membuat aborsi menjadi suatu permasalahan yang
mengandung kontoroversi (Sari, 2013). Dari sisi moral dan kemasyarakatan, sulit untuk membiarkan seorang ibu
yang harus merawat kehamilan yang tidak diinginkan terutama karena hasil Pemerkosaan,
hasil hubungan seks komersial (dengan pekerja seks komersial) maupun ibu yang
mengetahui bahwa janin yang dikandungnya mempunyai cacat fisik yang berat (Langie, 2014). Di samping itu, banyak perempuan merasa mempunyai hak atas mengontrol
tubuhnya sendiri. Di sisi lain, dari segi ajaran agama, agama manapun tidak
akan memperbolehkan manusia melakukan tindakan penghentian kehamilan dengan alasan
apapun.
Dari segi hukum positif
yang berlaku di Indonesia, masih ada perdebatan dan pertentangan dari yang pro
dan yang kontra soal persepsi atau pemahaman mengenai undang-undang yang ada
sampai saat ini. Baik dari UU kesehatan, UU praktik kedokteran, Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT), dan UU hak asasi manusia (HAM) (Anugrah & Desril, 2021). Keadaan seperti di atas inilah dengan begitu banyak permasalahan yang kompleks
yang membuat banyak timbul praktik aborsi gelap, yang dilakukan baik oleh
tenaga medis formal maupun tenaga medis informal (Zeir, 2020). Baik yang sesuai dengan standar operasional medis maupun yang tidak.
Sebelum keluarnya Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ketentuan
mengenai aborsi diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992. Dimana dalam
ketentuan UU kesehatan memuat tentang aborsi yang dilakukan atas indikasi
kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan bayi lahir cacat sehinga sulit
hidup diluar kandungan.
Di dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) adapun Ketentuan yang berkaitan degan soal aborsi
dan penyebabnya dapat dilihat pada KUHP Bab XIX Pasal
229,346 s/d 349 yang memuat jelas
larangan dilakukannya aborsi sedangkan dalam ketentuan Undang-Undang kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur ketentuan aborsi dalam Pasal
76,77,78. Terdapat perbedaan
antara KUHP dengan UU No.
36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dalam mengatur masalah aborsi. KUHP dengan tegas melarang
aborsi dengan alasan apapun, sedangkan UU Kesehatan memperbolehkan
aborsi atas indikasi kedaruratan medis maupun karena
adanya Pemerkosaan. Akan tetapi ketentuan aborsi dalam UU No. 36 Tahun 2009 tetap ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar,
misalnya kondisi kehamilan maksimal 6 minggu setelah hari pertama haid
terakhir. Selain itu berdasarkan (No, 36AD) tindakan medis (aborsi), sebagai upaya untuk
menyelamatkan ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan
sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan
tim ahli. Hal tersebut menunjukan bahwa aborsi yang dilakukan bersifat legal atau dapat dibenarkan
dan dilindungi secara hukum. Namun keadaan
ini bertentangan dengan Undang-undang Hak Asasi Manusia
Pasal 53 mengenai hak hidup anak
dari mulai janin sampai dilahirkan.
Dalam hal ini dapat dilihat
masih banyak perdebatan mengenai legal atau tidaknya aborsi
dimata hukum dan masyarakat (Harahap, 2020).
METODE PENELITIAN
Penelitian ini bersifat deskriptif
analisis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan yang dikemukakan
yang bertujuan untuk mendeskriptifkan secara konkret tentang tinjauan yuridis terhadap aborsi ditinjau dari Undang-undang
Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Pendekatan
penelitian ini dilakukan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yaitu penelitian
dilakukan dengan cara lebih dahulu
meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan atau dikenal dengan penelitian secara library
research atau kepustakaan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Wanita yang diperkosa mengalami penderitaan luar dalam, baik
secara fisik maupun psikis. Biasanya wanita yang mengalami pemerkosaan akan mengalami beberapa kejadian perubahan alam sadar dalam dirinya
antara lain:
a.
Berteriak histeris
b.
Merasa bersalah atau
terhina
c.
Mimpi buruk
berkepanjangan
d.
Tidak ingin berinteraksi
dengan orang lain terutama laki-laki
e.
Berdiam diri
f.
Bunuh diri
g.
Berteriak-teriak histeris
h.
Tidak bisa menikmati
hubungan seksual
Menurut hasil wawancara dengan dr. Friendrich Lupini,Sp.KJ Biasanya
hal ini akan
berlangsung hampir sekitar 6 bulan dan pada masa ini seseorang memang
harus mendapat batuan psikiater. Jika nantinya Pemerkosaan itu menimbulkan kehamilan maka dampak psikologis yang dialami tentunya akan semakin besar
dan bahkan akan menimbulkan penyakit kejiwaan yang parah jika tidak segera
mendapat penanganan dari psikiater hampir 85% akan terulang dan tentu saja akan menimbulkan
goncangan jiwa yang sangat dalam.
Wanita yang diperkosa harus mendapatkan simpati dan empati dari masyarakat, karena wanita tersebut
menanggung penderitaan yang
sangat besar. Apalagi terhadap korban Pemerkosaan yang hamil, tentu saja
akan menambah penderitaannya jika anak yang diharapkan sama sekali tidak
diinginkan. Wanita yang diperkosa
mengalami penderitaan luar dalam, baik
secara fisik maupun secara psikis.
Kejadian Pemerkosaan itu menimbulkan trauma yang
sangat mendalam. Adalah tidak fair untuk memberi beban tambahan
dengan lahirnya anak hasil Pemerkosaan
tersebut. Apalagi dalam kasus ini,
wanita jelas tidak bisa diminta
pertanggung jawaban atas perbuatannya, karena wanita tersebut
hanyalah seorang korban.
Oleh karena itu supaya wanita bisa
hidup tenang dan bahagia maka anak
hasil Pemerkosaan itu harus diaborsi.
Tapi apakah itu dapat dijadikan
alasan atas aborsi.
Peristiwa Pemerkosaan
memang merupakan peristiwa tragis, yang akan menjadi trauma psikis dan fisik
yang berlangsung lama. Pelaku Pemerkosaan memang layak untuk memperoleh atau
mendapatkan hukuman yang layak atau penjara yang seberat-beratnya, sebab telah
merusak masa depan orang lain yang tidak bersalah. Dalam salah satu pandangan
yang dikemukakan oleh para dokter mengenai persoalan ini menyatakan, memang benar bahwa anak yang berada dalam kandungan
tersebut membawa bagian dari ayah biologis yang telah memperkosa ibu si anak,
tetapi jangan lupa bahwa separuhnya adalah bagian dari ibunya. Akan tetapi yang
lebih penting dari hal ini ialah bahwa si anak tidak ambil bagian dari
kejahatan yang dilakukan oleh ayah biologisnya, dan karena itu dia tidak bisa
dituntut untuk ikut bertanggung jawab atas kejahatannya.
Perspektif biologis dan
psikologis, meskipun anak hasil Pemerkosaan itu membawa faktor genetis dari
ayahnya, akan tetapi dia bukanlah ayahnya. Demikian juga, dia tidak akan
otomatis mewarisi karakter ayahnya, sebab karakter bukanlah permasalahan
genetis, tetapi lebih merupakan pendidikan, dan interaksi dengan lingkungan
hidupnya, oleh karena itu si anak adalah manusia lain yang berbeda dengan
ayahnya.
Motivasi paling banyak
bagi mereka yang ingin menggugurkan kandungan hasil Pemerkosaan adalah supaya
wanita itu bisa kembali tenang, bisa melupakan pengalaman mimpi buruknya,
kembali bahagia, dan masa depannya menjadi cerah kembali. Dilihat dari segi
tujuan atau motivasinya, tidak ada satupun alasan untuk menentangnya, bahkan
kita harus mendukung.
Pernyataan bahwa
keberadaan anak akan mengingatkan horor harus diakui, bahwa hal ini benar,
bahkan dalam beberapa kasus si anak dipandang sebagai simbol horor tersebut.
Situasi ini tentu saja sangat tidak mengenakkan, dan membuat tekanan psikologis
yang sangat besar bagi wanita yang mengalami Pemerkosaan, dan juga keluarga
yang terlibat secara emosional.
Pengalaman horor yang
demikian itu tidak bisa manjadi alasan yang sah untuk membunuh orang lain,
Karena anak itu adalah darah dagingnya. Hubungan antara si wanita yang
menentukan dalam menilai suatu keadaan. Dalam hal ini faktor yang paling tinggi
adalah hormat atas kehidupan yang sekali dilanggar (dibunuh) tidak bisa diulang
untuk hidup kembali.
Pandangan itu diperkuat
oleh pendapat psikolog lainnya yaitu dr. Dapot P Gultom Sp.KJ yang menyatakan ingatan akan peristiwa horor tersebut itu sangat bisa
dimengerti, peristiwa tragis yang mempengaruhi emosi psikis wanita yang
mengalami Pemerkosaan. Oleh karena itu jalan yang harus ditempuh adalah
penyembuhan emosi dan psikis dari si wanita itu dengan pendampingan konseling
psikologis dan rohaniah. Sama seperti halnya penyakit lainnya, kalau ingin
sembuh secara total harus diobati persis di dalam penyebab sakit itu, bukan
dalam gejala/simptomya. Demikian pula ingatan akan peristiwa horor ini, adalah
ketidakseimbangan psikologis yang harus ditangani. Aborsi hanya akan menambah
beban psikologis yang baru lagi. Suatu hari nanti, ketika secara psikologis ia
menjadi normal kembali, si wanita akan kembali merasa bersalah karena telah
membunuh anaknya sendiri yang tidak bersalah yang nantinya akan menambah beban
baru.
Psikologis berpandangan,
bahwa jika terjadi kasus aborsi akibat Pemerkosaan bisa dikategorikan sebagai
alasan medis, mengingat bayi atau janin hasil Pemerkosaan tidak diinginkan
korban dan memang wanita yang mengalami gangguan psikologis dapat dimasukkan
dalam indikasi kedaruratan medis karena dari segi kejiwaan korban memang tidak
dalam keadaan sehat baik itu fisik atau rohani. Perlu juga diperhatikan ketika
nanti anak memang harus dilahirkan akan membawa dampak psikologis terhadap
dirinya ketika beranjak dewasa dimana dia harus dihadapkan pada keadaan tidak
wajar, contohnya: jika anak tersebut lahir dan tidak punya ayah maka anak
tersebut dalam lingkungan masyarakatnya dapat disebut anak haram dan hal ini
nanti dapat menimbulkan dampak kejiwaan. Menurut pandangan dr. Evalina
Perangin-agin bahwa ketika seorang wanita harus mengandung dimana pada saat itu
ia berada dalam tekanan psikis maka akan membawa dampak bagi kesehatan bayi
yang dikandungnya dan menghambat perkembangan janin. Jadi dalam hal ini dr.
evalina beranggapan bahwa dia setuju terhadap aborsi yang dilakukan oleh korban
pemerkosaan jika memang wanita tersebut tidak menginginkan bayinya tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara yang dilakukan oleh penulis pada ahli kejiwaan, terdapat suatu kesimpulan dimana memang aborsi
yang dilakukan terhadap
korban Pemerkosaan jika digugurkan secara psikologis dapat dibenarkan, namum hal tersebut bukanlah
solusi yang tepat bagi penyelesaian masalah tersebut. Karena dari sisi kemanusiaan
akan sangat tidak adil jika anak
yang memang dapat lahir keluar dari
kandungan dengan selamat harus digugurkan.
Adapun solusi yang disampaikan
saat wawancara oleh dr. Friendrich Lupini, Sp.KJ adalah
Solusi yang tepat menurut
dr. Hj. Mariati, Sp, Kj adalah
Perdebatan mengenai kepastian
seorang yang hamil karena Pemerkosaan untuk diaborsi akhirnya terjawab juga.
Jika sebelumya dalam UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 tidak memuat secara khusus
mengenai legalisasi aborsi karena Pemerkosaan sehingga menimbulkan persepsi
yang berbeda di masyarakat maka dalam UU No. 36 Tahun 2009 di Pasal 75 ayat 2
telah dimuat bahwa aborsi Karena Pemerkosaan dapat dilakukan.
Untuk itu penulis telah
melakukan penelitian lapangan mengenai bagaimana pandangan masyarakat terhadap
legalisasi tersebut. Berdasarkan hasil wawancara dengan masyarakat maka timbul
pandangan yang pro dan timbul pandangan yang kontra pada hal itu.
Masyarakat yang pro
dengan hal tersebut berpendapat bahwa, wanita yang hamil karena Pemerkosaan
dapat melakukan aborsi karena pada dasarnya wanita tersebut melakukan aborsi
karena dia memang tidak siap mempunyai anak dan memang dalam hal ini terdapat
unsur paksaan dimana wanita tidak dapat melawan Pemerkosaan tersebut yang
menjebabkan kehamilan. Dengan adanya anak tersebut akan menambah beban wanita
tersebut baik itu beban fisik atau psikis apalagi kalau sampai wanita yang
diperkosa adalah remaja yang secara mental belum siap mempunyai anak. Anak hasil Pemerkosaan pastinya akan selalu membuat wanita
itu kelak trauma dan secara psikis akan terus teringat pada kejadian tersebut.
Pandangan yang setuju dengan hal ini juga berpendapat bahwa jika perempuan
tersebut melahirkan anakya maka ia dapat dikucilkan dilingkungannya apalagi
jika anak tersebut tidak mempunyai bapak.
Sedangkan masyarakat yang
kontra terhadap aborsi pada korban Pemerkosaan beranggapan bahwa anak yang
timbul akibat Pemerkosaan tidak bersalah sama sekali, dan tidak adil rasanya
harus dikorbankan. Jika memang nantinya anak tersebut lahir dan ternyata
seorang ibu secara psikis tidak mampu untuk merawatnya anak tersebut bisa saja
dijauhkan dari sang ibu contohya diberikan kepanti asuhan atau pada keluarga
jauh yang dapat merawat anak tersebut. Selain itu masyarakat berpendapat bahwa
dengan adanya legalisasi ini maka akan membuka celah bagi aborsi lainya diluar aborsi
provokatus medicalis seperti aborsi karena hamil diluar nikah atau incest
yang akan membuka celah bagi legalisasi aborsi.
Dari tabel diata dapat
dilihat bahwa kebanyakan masyarakat kita masih tidak menyetujui aborsi yang
dilakukan oleh korban Pemerkosaan dengan berbagai alasan yang dikemukakan
diatas denagn persentase 60%, sedangkan 25% menyetujui aborsi terhadap korban Pemerkosaan
dan sisanya menjawab ragu-ragu
Masalah aborsi merupakan
masalah yang sudah sejak lama dikenal dalam masyarakat dan sudah ramai
dibicarakan oleh masyarakat. Mengenai aborsi yang dilakukan karena indikasi
kedaruratan medis hampir semua responden yang menjawab setuju jika aborsi
dilakukan karena indikasi kedaruratan medis. Namum dalam masalah ini timbul
persoalan bagaimana jika aborsi dengan alasan apapun dilegalkan di Indonesia.
Kelompok masyarakat yang menghendaki agar aborsi diperbolehkan berargumen bahwa
setiap wanita mempunyai hak atas tubuhnya sendiri, karena dapat dilihat dalam
kenyataan bahwa selama ini hanya wanita yang menanggung bebannya, termasuk pria
yang tidak bertanggung jawab. Adalah tidak adil dalam keadaan seperti itu
wanita tidak diberi hak untuk mengambil keputusan tentang kehamilan yang
terjadi. Menurut pandangan masyarakat yang pro akan legalisasi aborsi di
Indonesia, dengan adanya legalisasi aborsi maka setiap wanita akan terhindar
adari aborsi yang tidak aman. Selain itu ada sebagian masyarakat yang
berpendapat bahwa aborsi tidak merugikan orang lain karena dalam hal ini wanita
tersebut menanggung beban sendiri dan wanita yang mempunyai hak atas janinnya.
Selain itu yang
menyetujui aborsi dilegalkan mengemukakan bahwa aborsi yang berbahaya adalah
yang dilakukan secara gelap oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan
teknologi yang sekarang, aborsi dapat dilakukan secara aman asal dilakukan oleh
ahlinya. Dengan mengizinkan aborsi dilakukan secara terbuka di Indonesia, maka
pengguguran kandungan yang berbahaya akan semakin berkurang.
Sebaliknya yang menentang
pengguguran berpendapat bahwa yang memiliki hak asasi bukan hanya wanita yang
mengandung, tetapi juga janin yang masih dalam kandungan. Beberapa pandangan
dari masyarakat berpendapat bahwa janin adalah perwujudan dari manusia, dimana
jika tidak terdapat gangguan janin akan tumbuh menjadi manusia. Mereka yang
berpendapat, bahwa aborsi itu sama saja dengan pembunuhan karena jika memang
dilakukan untuk keselamatan ibu berarti nyawa janin dikorbankan demi
keselamatan ibu sedangkan janin punya hak untuk hidup.
Masyarakat yang menentang
aborsi yang dilakukan tanpa indikasi kedaruratan medis terutama beranggapan
bahwa aborsi tidak sesuai dengan norma-norma kesusilaan dan norma agama di
masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara dengan masyarakat, banyak yang
beranggapan bahwa jika aborsi dilegalkan maka nilai-nilai kesusilaan akan
bergeser menjadi kehidupan yang bebas terutama dalam kehidupan reproduksi.
Setiap orang akan bebas melakukan hubungan seks kapan saja dan dengan siapa
saja tanpa ada ketakutan lagi mempunyai anak diluar nikah karena aborsi untuk
dilegalkan. Dan Negara kita tidak siap untuk itu karena jika memang aborsi
dilegalkan sama saja kita melegalkan pembunuhan.
Dari tabel responden
diatas penulis menyimpulkan bahwa masyarakat masih banyak yang pro dan kontra
terhadap legalisasi aborsi di Indonesia. 20% setuju dengan legalisasi aborsi
dengan berbagai alasan diatas dan 77, 5% tidak setuju dengan legalisasi aborsi
diluar indikasi kedaruratan medis, sedangkan sisanya menjawab ragu-ragu
terhadap legalisasi aborsi di Indonesia.
KESIMPULAN
Setiap manusia mempunyai hak untuk bereproduksi
dan dapat menentukan kapan saja untuk
bereproduksi. Wanita dalam hal ini memang
memiliki hak atas tubuhnya dan mentukan apa saja
yang dapat diperbuat atas tubuhnya. Hak Asasi Manusia
dengan jelas menentang aborsi karena hal ini
berhubungan dengan nyawa. Dipandang dari Hak Asasi
Manusia janin juga memiliki hak untuk
hidup dan berkembang, untuk itu janin
juga harus dilindungi dan dijaga sejak dalam
kandungan. Tetapi permasalahnnya akan sangat berbeda jika keadaan
tersebut mengancam sang ibu dan janin yang dikandung memang tidak dapat hidup
diluar kandungan, dalam hal ini
aborsi dari persepektif HAM dapat dibenarkan. Aborsi yang dilakukan terhadap ibu yang memang mengancam bayinya dapat dilakukakan sebagai perlindungan atas dirinya dan mempertahankan hidupnya. Dimana dalam hal ini
aborsi memang merupakan jalan terakhir. Dalam UU Kesehatan aborsi jelas dilarang,
namun aborsi yang dilakukan karena indikasi kedaruratan medis dalam hal
ini dapat diperbolehkan selain itu aborsi terhadap
pemerkosaan juga telah dilegalkan. Dalam UU Kesehatan aborsi yang dilakukan merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh untuk meyelamatkan nyawa sang ibu. Dalam hukum
pidana Indonesia (KUHP) abortus provokatus kriminalis dilarang dan diancam hukuman pidana, tanpa memandang latar belakang dilakukannya dan orang yang melakukan
yaitu semua orang baik pelaku maupun
penolong abortus. Ini diatur dalam Pasal
346, 347, 348 dan 349 KUHP. Sedangkan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Pasal 75, 76, 77 jo Pasal 80, 81
dan 82 tentang Kesehatan memberikan
pengecualian abortus dengan
alasan medis yang dikenal dengan abortus provocatus medicalis. Legalisasi aborsi yang dilakukan oleh korban pemerkosaan
harus dilakukan dengan terlebih dahulu mengadakan konsultasi kepada konselor/psikiater, sehingga jika memang
harus dilakukan aborsi kiranya hal itu nantinya
tidak memberikan dampak penyesalan dari wanita tersebut,
sehingga keputusan untuk menggugurkan kandungan memang merupakan keputusan yang terbaik bagi wanita
tersebut.� Mengenai legalisasi terhadap korban Pemerkosaan dan legalisasi aborsi di Indonesia masih menuai berbagai
pro dan kontra dikalangan masyarakat. Masyarakat yang pro menilai
aborsi yang dilakukan oleh
korban Pemerkosaan merupakan
hal yang bisa dilakukan jika memang nantinya anak yang dilahirkan akan membawa tekanan
psikis terhadap wanita tersebut dan aborsi sah saja
dilakukan karena memang tidak merugikan
orang lain karena yang merasakan
sakit adalah wanita tersebut. Sedangkan janin yang timbul karena Pemerkosaan
tidaklah bersalah dan tetap mempunyai hak untuk hidup
dan dilindungi. Anak tersebut
harus tetap dilahirkan, dan kalau memang anak tersebut
akan mengingatkan ibu pada Pemerkosaan anak tersebut bisa
dijauhkan dari ibu.
BIBLIOGRAFI
Achmad, Angelina V. (2015). Kajian Yuridis
Terhadap Tindak Pidana Aborsi yang dilakukan oleh Dokter Menurut Undang-undang
Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Lex Crimen, 4(6).
Afita, Cindy Oeliga Yensi. (2020). Pengaturan
Aborsi Dalam Perspektif Perundang-Undangan Indoenesia. Rio Law Jurnal, 1(1).
Andalangi, Srykurnia. (2015). Tindakan Aborsi
dengan Indikasi Medis Karena Terjadinya Kehamilan Akibat Pemerkosaan. Lex
Crimen, 4(8).
Anugrah, Roby, & Desril, Raja. (2021).
Kebijakan Formulasi Pidana Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Iindonesia. Jurnal
Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 80�95.
Azizah, Aisyatul, & Khoiriyah, Binti. (2021).
Aborsi Sebagai Isu Kotemporer Hukum Keluarga (Studi Al Qur�an, Pendapat
Ulama�dan Hukum di Indonesia). SINDA: Comprehensive Journal of Islamic
Social Studies, 1(2), 94�102.
Harahap, Hariro. (2020). ANALISIS HUKUM
TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA ABORSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 118/PID. SUS/2014/PN.
KNG).
Langie, Yuke Novia. (2014). Tinjauan Yuridis Atas
Aborsi Di Indonesia (Studi Kasus di Kota Manado). Lex Et Societatis, 2(2).
Lopulalan, Julio J. Ch. (2021). PENERAPAN SANKSI
ATAS TINDAK PIDANA PENGGUGURAN KANDUNGAN (ABORTUS PROVOCATUS) MENURUT KUHP DAN
UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN. LEX PRIVATUM, 9(3).
No, Undang Undang. (36AD). tahun 2009 tentang
Kesehatan.
Saesaria, Vutri Dwi. (2014). Aspek psikologi
terhadap pelaku tindak pidana abortus provocatus di indonesia: studi kasus
perkara no. 214/pid. b/2011/pn. pdg. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Salamor, Y. B. (2015). Kajian Kriminologis
Abortus Provocatus yang Dilakukan oleh Remaja di Kota Ambon. Sasi, 21(2),
29�32.
Saputri, Rahardian Ayu. (2018). ERADICATION
EFFORTS BY POLICE ON CRIMINAL ACT OF ABORTION COMMITTED BY CHILDREN AT REGIONAL
AREA OF NORTH SUMATERA POLICE STATION. Ilmu Hukum Prima (IHP), 1(1),
106�125.
Sari, Riza Yuniar. (2013). Aborsi Korban Pemerkosaan
Perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia. Al-Hukama�: The Indonesian
Journal of Islamic Family Law, 3(1), 34�82.
Sulaksana, Singgih. (2018). Implementasi
Regulasi Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Pemerkosaan
Sebagai Bagian Dari Kebijakan Hukum Pidana. Universitas Islam Indonesia.
Wulandari, Rini. (2019). Pertanggungjawaban
Pidana Terhadap Pelaku Abortus Provocatus Criminalis (Tindak Pidana Aborsi). Jurnal
Rechtens, 8(2), 199�208.
Zeir, Aldo Mantopani. (2020). Tinjauan Hukum
Pidana Islam Dalam Menghukum Pelaku Aborsi Sebagai Upaya Penegakan Konsep
Hifzhu Al-Nasl (Memelihara Keturunan).